PP NOMOR 88 TAHUN 2016

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANAN NUSANTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-12-30
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:88
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 2

Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp29.396.787.000,00 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Rekening Dana Investasi (RDI) dan Subsidiary Loan Agreemenf (SLA) perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara kepada Negara Republik Indonesia berdasarkan perjanjian Pinjaman dan Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, Tamtahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297): Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (, ): Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2OtS tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O16 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapa--an dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Ler:rbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Non:or 5907); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBL:K INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANAN NUSANTARA. 5. Pasal Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2r rahun tgga tentang Pembubaran Perusahaan umum (PERUM) perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan perseroan (PERSERO) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (PERSERO) pr rirta Raya Mina, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) perikanan Samodra Besar ke Dalam Perusahaan perseroan (PERSERO) PT usaha Mina serta Penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal saham perusahlan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina. Pasal 2 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp29.396.787.000,00 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Rekening Dana Investasi (RDI) dan Subsidiary Loan Agreemenf (SLA) perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara kepada Negara Republik Indonesia berdasarkan perjanjian Pinjaman dan Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (1) (21 Agar. PRES IDEN REPUBLII( INDONESIA