PASAL 1
REPUBI,IK INDONESIA Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham pI perkebunan Nusantara I yang yang statusnya sebagai perseroan Terbatas ditetapkan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.
PASAL 2
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp25.045.323.000,00 (dua puluh lima miliar empat puluh
lima juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
melalui konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement
(SLA) PT Perkebunan Nusantara I kepada Negara Republik
Indonesia berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman
Nomor 12I033/IBRD/PP tanggal 29 Januari 1980.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor L9 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OLS tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ot6 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 278, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OLS tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 146, ; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor lL6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSKAN: MenctapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT PERKEBUNAN NUSANTARA I. Pasal 1 REPUBI,IK INDONESIA Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham pI perkebunan Nusantara I yang yang statusnya sebagai perseroan Terbatas ditetapkan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III. Pasal 2 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp25.045.323.000,00 (dua puluh lima miliar empat puluh lima juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) PT Perkebunan Nusantara I kepada Negara Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman Nomor 12I033/IBRD/PP tanggal 29 Januari 1980. pasal 3 Peraturan Pemerintah ir diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar (1) (2) REPLI B LII( IN DON T-SIA