PP NOMOR 9 TAHUN 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945; Mengingat 1. b. c.

2. Undang-Undang ffi

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32631 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Tahun 2O1S Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5688); MEMUTUSKAN: MenetapKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5638) diubah sebagai berikut:

1. Lampiran I diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

2. Lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan. Agar PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2O16 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April2Ol6 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 72 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Bidang Hukum dan undangan, DJaman I. PENJELASAN pERAruRAN r"rr*,*tltt*EpuBlrK TND.NESTA NOMOR 9 TAHUN 2016 'ERUBAHAN ArAS pERAru*[?ffiJffNrAH NoMoR 18 rAHUN 2ols TENTANG FASILITAS PAJAK PBTVCTTES]MN'iJi.TiUT PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA tENrEr.rrU OETVTATEU OI DAERAH-DAERAH TERTENTU UMUM Untuk mendorong pertumbuh.an ekonomi, pemerataan pembangunan, dan PeTepltan pembangunan di daerah te:rtentu, pendalaman struktur industri, serta mendorong penanaman modal ."ift d;;;;;;;ai"rioaar dalam. negeri di lidang-bidang usaha t".i"rrt" a""/atau di Daerah-daerah tertentu, kepada wajib pajak yang melakukurr-p"rr.rru-un Modal baru atau perluasan dari usaha yang telaf, ada di Bidang-uidang usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daera-h Tertentu t**f"t dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. Dalam rangka memenuhi target penciptaan lapangan kerja bagi dua juta orang per tahun sesuai Rencana-Fembangunan-;anlta rraerr".rgai rvllii.r.r 2ol5-2o19 diantaranya perlu didorong p"-"i"gkutun investasi pada industri 91d1t .karya, perlu dilakukan perubah"an ata-s'-pe.aturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas _paj"r- p.n-ghasilan untuk penanaman Modal di Bidang-bidang usaha Terie"t" - a?rr7.t , di Daerah_daerah Tertentu. PASAL DEMI PASAL