PASAL 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp5OO.OOO.O00.OO0,0O
(lima ratus miliar r-upiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Menimbang : a. Mengingat : 1. 2. b. 3.
4. Undang-Undang PRES I DEN REPLIEI_IK INDOI.IESIA
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2Ol5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (, ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia. Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp5OO.OOO.O00.OO0,0O (lima ratus miliar r-upiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPuJrTFu,',35|n,==,o