PP NOMOR 95 TAHUN 2016

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FUND FOR AGRICULTURAL DEVELOPMENT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-12-30
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:95
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Fund for Agricultural Development yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan 4l Tahun 1977 tentang Mengesahkan "Agreement Establishing the International Fund for Agricultural Development" yang Telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp40.500.000.000,00
(empat puluh miliar lima ratus juta rr.piah) atau setara
dengan USD3,000,OOO.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL6.

PASAL 3

Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan
penyertaan modal negara melebihi nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih
kurs.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, ); c. Mengingat

3. Undang-Undang

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2Ol5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (, ; MEMUTUSKAN: MCNCtapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FUND FOR AGRICULTURAL DEVELOPMENT. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Fund for Agricultural Development yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan 4l Tahun 1977 tentang Mengesahkan "Agreement Establishing the International Fund for Agricultural Development" yang Telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York. Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp40.500.000.000,00 (empat puluh miliar lima ratus juta rr.piah) atau setara dengan USD3,000,OOO.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL6. Pasal 3 Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal negara melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs. Pasal 4 Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 Peraturan Pemerintah diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar