PP NOMOR 96 TAHUN 2016

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-12-30
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:96
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Development Associaiion- yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang NomJr 3 ffiH,,:'"?? r:#1ilfl"f;il:::kf;:, *.puuiil<,ndolnesia p"a"

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam pasar 1 sebesar RpI+.2go.o0o.00o,oo
(empat puluh empat miliar dua ratus delapan puluh juta
rupiah) atau setara dengan usD3,2go,0oo.ob (tiga juta "dua
ratus delapan puluh ribu dorar Amerika serikat). "
(2) Penambahan penyertaan modar negara sebagaimana
dimaksud plda ayat (1) bersumber dari Aiggaran penlapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

PASAL 3

Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan
penyertaan modal negara melebihi nilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh "Eu"*, kurs.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; : 1.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); b. Mengingat

3. Undang-Undang PRES I DEN RF.IJT[J E L.I I(. I I.{ DO N ES IA 3' Undang-undang Nomor 14 Tahun 2ors tentang Anggaran Pendapatan__dan Beranja Negara Tahun Anggaran"norc (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2ots Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ?767) sebagaimana telah aiuuatr dlngan Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2oL6 tentang perublhan Atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran dot{fu.mbaran Gg"r, Republik Indonesia Tahun zoto Nomor 146, Tamba"han Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor s9o7); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Development Associaiion- yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang NomJr 3 ffiH,,:'"?? r:#1ilfl"f;il:::kf;:, *.puuiil<,ndolnesia p"a" Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam pasar 1 sebesar RpI+.2go.o0o.00o,oo (empat puluh empat miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) atau setara dengan usD3,2go,0oo.ob (tiga juta "dua ratus delapan puluh ribu dorar Amerika serikat). "

(2) Penambahan penyertaan modar negara sebagaimana dimaksud plda ayat (1) bersumber dari Aiggaran penlapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Pasal 3 Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal negara melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh "Eu"*, kurs. Pasal 4 Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada International Development Asso"i"tion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 dilakukan oleh na.rit*i-x.r;;;;]-"-' Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada diundangkan. tanggal Agar F? E ,=,-r J,i[ =,'S5f,'n, . =, o