PASAL 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp45.8O2.27O.800,00
(empat puluh lima miliar delapan ratus dua juta dua ratus
tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perindustrian yang
pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2OLO dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp45.8O2.27O.800,00
(empat puluh lima miliar delapan ratus dua juta dua ratus
tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perindustrian yang
pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2OLO dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.