Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Instrumen Pembayaran Lain adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
2. Pembawaan Uang T\rnai dan/atau Instrumen
Pembayaran Lain adalah tindakan membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia.
3. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.
4. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang kepabeanan.
5. Pejabat Bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang kepabeanan.
6. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
7. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, selanjutnya disingkat dengan ppATK, adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. BABII PRES IDEN REPL'ELIK INDONIES!A BAB II PENGAWASAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN Bagian Kesatu Tata Cara Pemberitahuan
PASAL 2
BAB II: PENGAWASAN PEMBAWAAN UANG TUNAI | Bagian Kesatu - Tata Cara Pemberitahuan
(1) Setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau
Instrumen Pembayaran Lain paling
sedikit
Rp1O0.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau yang
nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah
Pabean wajib memberitahukan kepada Pejabat Bea dan
Cukai.
Uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas uang dalam mata uang rupiah dan/atau uang dalam
mata uang asing.
PASAL 3
BAB II: PENGAWASAN PEMBAWAAN UANG TUNAI | Bagian Kesatu - Tata Cara Pemberitahuan
Pemberitahuan Pembawaan Uang T\rnai dan/atau
Instrumen Pembayaran Lain ke dalam dan ke luar Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (Ll
dilakukan dengan:
a. menyampaikan Pemberitahuan Pabean; dan
b. mengisi formulir Pembawaan Uang T\rnai dan/atau
Instrumen Pembayaran Lain.
Formulir Pembawaan Uang T\rnai dan/atau Instrumen
Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b memuat informasi paling sedikit mengenai
identitas orang yang membawa uang tunai dan/atau
Instrumen Pembayaran Lain, dan disertai:
a. identitas pihak lain atau penerima manfaat dalam hal
orang yang membawa uang tunai dan/atau
Instrumen Pembayaran Lain melakukan pembawaan
atas nama pihak lain atau penerima manfaat, atau
akan diberikan kepada pihak lain; dan /atau
b. identitas korporasi dalam hal orang yang membawa
uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain
melakukan pembawaan atas nama korporasi.
(2)
(1)
(21
(3) Ketentuan
##
(1)
R E p u J.Tnt t,'*"5| r = =, o
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi
Pemberitahuan Pabean dan formulir pembawaan Uang
T\rnai dan/atau Instrumen pembayaran Lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 4
BAB II: PENGAWASAN PEMBAWAAN UANG TUNAI | Bagian Kesatu - Tata Cara Pemberitahuan
selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar 3 ayat
(1), terhadap pembawaan uang tunai dalam mata uang rupiah
paling sedikit Rp1o0.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke luar
Daerah Pabean Indonesia wajib dilengkapi izin dari Bank
Indonesia sesuai Peraturan Bank Indonesia.
PASAL 5
BAB II: PENGAWASAN PEMBAWAAN UANG TUNAI | Bagian Kesatu - Tata Cara Pemberitahuan
Penyelenggara bandar udara internasional, pelabuhan
internasional, atau pos lintas batas wajib menyediakan
fasilitas untuk memastikan agar setiap orang dapat
melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan
Pembawaan Uang T\rnai dan/atau Instrumen
Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (1).
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang pemeriksaan;
b. tempat untuk mengisi dan
menyerahkan
Pemberitahuan Pabean dan formulir pembawaan Uang
T\rnai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain;
c. tanda atau petunjuk dalam beberapa bahasa yang
diperlukan di bandar udara internasional, pelabuhan
internasional, atau pos lintas batas yang berisi
informasi kewajiban setiap orang menyampaikan
Pemberitahuan Pabean dan formulir pembawaan Uang
T\rnai dan/atau Instrumen pembayaran Lain;
dan/atau
d. prasarana lain yang dibutuhkan.
(21
Bagian
R EP u J.T': =,',35|*,
=' o
Bagian Kedua
Pemeriksaan
PASAL 6
BAB II: PENGAWASAN PEMBAWAAN UANG TUNAI | Bagian Kedua - Pemeriksaan
(1) Pejabat Bea dan cukai yang menerima pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) melakukan
pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah uang
tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah uang
tunai dan/atau Instrrrmen Pembayaran Lain yang dibawa
sesuai dengan jumlah yang diberitahukan, pejabat Bea
dan Cukai memberikan persetujuan untuk dibawa.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah uang
tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa
lebih besar dari jumlah yang diberitahukan, pejabat Bea
dan Cukai mengenakan sanksi administratif berupa
denda.
(41 Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan uang tunai
dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang tidak
diberitahukan, Pejabat Bea dan Cukai mengenakan
sanksi administratif berupa denda.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (a) tidak menghapuskan ketentuan
pidana.
PASAL 7
BAB II: PENGAWASAN PEMBAWAAN UANG TUNAI | Bagian Kedua - Pemeriksaan
Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) ditemukan pembawaan Uang T\rnai
dan/atau Instrument Pembayaran Lain yang
mencurigakan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. wawancara;
b. pemeriksaan badan; dan/atau
c. pemeriksaan barang.
(1)
(21
(3) Indikator. .
(3)
PRr Si tt..)Et,l
I:lF_F)l-l E l_.1 l,:. ! i,i DC.) r I E5 1,1\
Indikator Pembawaan Uang T\rnai dan/atau Instrumen
Pembayaran Lain yang mencurigakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. besarnya jumlah uang tunai dan/atau nilai
Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa;
b. dilakukan secara berulang dalam periode tertentu;
c. informasi dari PPATK dan/atau penegak hukum
mengenai adanya Pembawaaan Uang T\rnai dan/atau
Instrumen Pembayaran Lain yang diduga terkait
dengan tindak pidana;
d. profil dan perilaku pembawa;
e. uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain
yang dibawa tidak
diberitahukan atau
disembunyikan; dan/ atau
f. indikator lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator pembawaan
Uang T\rnai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang
mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 8
BAB II: PENGAWASAN PEMBAWAAN UANG TUNAI | Bagian Kedua - Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan terhadap Pembawaan Uang T\.rnai
dan/atau Instrumen Pembayaran Lain
yang
mencurigakan, disampaikan oleh Kepala Kantor pabean
kepada Kepala PPATK dengan tembusan kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.
Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap.
Kepala PPATK wajib menyampaikan informasi tindak
lanjut hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (g) dilakukan secara
tertulis, melalui pertemuan, danf atau presentasi.
(4)
(1)
(2)
(3)
(4)
Bagian
ffi
(1)
(2t
(3)
PRES IDEI..I
REFlJBLlli. ll'lDOl'lESlA
Bagian Ketiga
Pelaporan kepada PPATK
PASAL 9
BAB II: PENGAWASAN PEMBAWAAN UANG TUNAI | Bagian Ketiga - Pelaporan kepada PPATK
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib membuat
laporan mengenai Pembawaan Uang T\rnai dan/atau
Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan menyampaikannya kepada ppATK
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya
pemberitahuan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Kepala Kantor pabean kepada Kepala
PPATK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea
dan Cukai.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat
(2r,;
b. diberitahukan atau tidak diberitahukan;
c. dalam hal tidak diberitahukan, harus dimuat
keterangan bahwa uang tunai dan/atau Instrumen
Pembayaran Lain disembunyikan atau tidak
disembunyikan; dan/ atau
d. pengenaansanksiadministratif.
PASAL 10
BAB II: PENGAWASAN PEMBAWAAN UANG TUNAI | Bagian Ketiga - Pelaporan kepada PPATK
(1) Direktorat Jenderal Bea dan cukai wajib membuat
laporan mengenai pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) dan ayat (4)
dan menyampaikannya kepada ppATK paling lama s-(timaj
hari kerja sejak sanksi administratif ditetapkan.
(2) Laporan pelaksanaan tugas oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Kepala Kantor pabean.
(3) lSRoran Kepala Kantor Pabean yang disampaikan kepada
PPATK ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
(41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. informasi . .
(1)
(2)
PRES I DEN
REFUBLIK INDONESI,A
a. informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2]r;
b. diberitahukan atau tidak diberitahukan;
c. dalam hal tidak diberitahukan, harus memuat
keterangan bahwa uang tunai dan/atau Instrumen
Pembayaran Lain disembunyikan atau tidak
disembunyikan;
d. jumlah denda administratif; dan/ atau
e. tanggal penyetoran sanksi administratif.
PASAL 11
BAB II: PENGAWASAN PEMBAWAAN UANG TUNAI | Bagian Ketiga - Pelaporan kepada PPATK
PPATK dapat meminta informasi tambahan dari Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai mengenai Pembawaan Uang Tunai
dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain.
PASAL 12
BAB II: PENGAWASAN PEMBAWAAN UANG TUNAI | Bagian Ketiga - Pelaporan kepada PPATK
Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (21 dan Pasal 10 ayat (2) menyampaikan
laporan kepada Kepala PPATK secara elektronik atau
manual.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen pembayaran
Lain dan pelaporan pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala PPATK.
BAB III
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN
PENYETORAN KE KAS NEGARA
PASAL 13
BAB III: PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN
(1) Setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan
Uang T\rnai dan/atau Instrumen pembayaran Lain
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar loo/o (sepuluh
perseratus) dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau
Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah
paling banyak Rp300.000.000,0o (tiga ratus juta r-,.,pi"rr1.
(2) Setiap .
(2)
PRES I DEN
REFUBLIK INDONESIA
Setiap orang yang telah memberitahukan Pembawaan
Uang T[nai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetapijumlah uang
tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa
lebih besar dari jumlah yang diberitahukan dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar lOo/o (sepuluh
perseratus) dari kelebihan jurnlah uang tunai dan/atau
Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah
paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Bea dan
Cukai.
PASAL 14
BAB III: PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN
(1) Sanksi administratif atas pelanggaran Pembawaan Uang
T\rnai diperhitungkan dari uang tunai yang dibawa.
(21 Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mengambil langsung dari
uang tunai yang dibawa.
PASAL 15
BAB III: PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN
Sanksi administratif atas pelanggaran pembawaan
Instrumen Pembayaran Lain diperhitungkan dari nilai
nominal yang tertera dalam Instrumen Pembayaran Lain
yang dibawa.
Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan membayar secara tunai
atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh pejabat Bea
dan Cukai.
Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu
paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal
pemberitahuan.
(3)
(1)
(21
(3)
PASAL 16
BAB III: PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN
(1)
(2)
(3)
(1)
(21
(3)
(41
PRES IDEN
REFTUBLIK INDONESIA
Pasal 16
Dalam hal pembawaan merupakan gabungan uang tunai
dan Instrumen Pembayaran Lain, sanksi administratif atas
pelanggaran tersebut diperhitungkan dari selurtrh nilai
uang tunai dan Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.
Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan membayar secara tunai
atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh Pejabat Bea
dan Cukai.
Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 harus diselesaikan dalam jangka waktu 5
(lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
PASAL 17
BAB III: PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 tidak dapat dilakukan
secara langsung, maka Pejabat Bea dan Cukai berwenang
menegah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran
Lain yang dibawa.
Pelaksanaan penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan bukti penegahan.
Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
tanggal dikeluarkannya bukti penegahan.
Dalam hal penegahan telah dilakukan sampai dengan hari
kelima, Pejabat Bea dan Cukai berwenang:
a. menyetorkan secara langsung ke kas negara uang tunai
yang telah ditegah sebesar sanksi administratif;
dan/atau
b. mencairkan Instrumen Pembayaran Lain yang telah
ditegah sebesar sanksi administratif untuk disetorkan
ke kas negara.
(5) Uang .
(s)
PRES IDEN
REFIJBLIK INDONIESIA
Uang tunai dan/atau Instrumen pembayaran Lain yang
telah ditegah, setelah dikurangi pembayaran sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
sisanya disediakan untuk pembawa uang tunai dan/atau
Instrtrmen Pembayaran Lain.
Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari
sejak berakhirnya masa penegahan, sisa uang tunai
dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak diambil oleh pembawa,
menjadi milik negara.
(7) Dalam hal pencairan Instrumen pembayaran Lain tidak
dapat dilakukan, Pejabat Bea dan Cukai melaporkan
kepada PPATK.
PASAL 18
BAB III: PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN
(1) Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan pembawaan uang tunai rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dikenai sanksi administratif sesuai peraturan Bank Indonesia (21 Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penegahan dan mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan uang tunai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai Persyaratan dan Tata cara Membawa uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia. (6)
PASAL 19
BAB III: PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN
(1) REPUBLIK INDOI'lESiA -L2_ Pasal 19 Sebagai bukti pelunasan pembayaran sanksi administratif, Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada pembawa uang tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran L,ain. Pejabat Bea dan Cukai menyetorkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ke kas negara melalui Bank Devisa Persepsi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran ke kas negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 20
BAB IV: KETENTUAN LAIN-LAIN
Penetapan konversi mata uang asing dan/ atau Instrumen
Pembayaran Lain ke dalam mata uang rupiah yang terkait
ambang batas pembawaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (l) menggunakan nilai kurs yang ditetapkan
Menteri Keuangan.
Penetapan konversi mata uang asing ke dalam mata uang
rupiah yang terkait pengenaan sanksi administratif
menggunakan nilai kurs jual yang berlaku saat itu.
Dalam hal mata uang asing dan/atau Instrumen
Pembayaran Lain yang digunakan dalam pembawaan
uang tunai tidak terdapat dalam nilai kurs yang
ditetapkan Menteri Keuangan, penetapan konversi mata
uang asing dan/atau Instrumen pembayaran Lain ke
dalam mata uang rupiah dilakukan ke dalam Dollar
Amerika Serikat terlebih dahulu sebelum menggunakan
nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(2t
(3)
(1)
(2t
(3)
PASAL 21
BAB IV: KETENTUAN LAIN-LAIN
#p
_13_
Pasal 21
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini, Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai berwenang meminta bantuan kepada Bank Indonesia
dan/ atau instansi lainnya.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 22
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bandar
udara internasional, pelabuhan internasional, dan pos lintas
batas yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini, harus
sudah dilengkapi fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal
5 ayat (2) dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
PASAL 23
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan yang mengatur pembawaan uang tunai ke dalam
dan keluar wilayah pabenan Indonesia dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 24
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
PRES IDEN
REPUBLII( INDONESIA