PP NOMOR 1 TAHUN 2017

SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN INSTANSI KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-03-01
Total Pasal: 32 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi
yang selanjutnya disingkat SAI adalah serangkaian
prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai
dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran
sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi
keuangan pada Kementerian Sekretariat Negara.
2. Unit
Akuntansi
dan
Pelaporan
Instansi
yang
selanjutnya disingkat UAI adalah unit fungsional pada
Kementerian Sekretariat Negara yang melaksanakan
fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan instansi
Kementerian Sekretariat Negara yang meliputi unit
akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang.
3. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna
Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah unit
akuntansi pada Kementerian Sekretariat Negara yang
melakukan penggabungan laporan, baik keuangan
maupun barang seluruh Unit Akuntansi Pembantu
Pengguna Anggaran Eselon I yang berada di bawahnya.
4. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu
Pengguna Anggaran Eselon I yang selanjutnya disingkat
UAPPA-E1 adalah unit akuntansi pada Satuan Kerja di
lingkungan
Kementerian
Sekretariat
Negara
yang
melakukan
kegiatan
penggabungan
laporan,
baik
keuangan maupun barang seluruh Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang berada di
wilayah kerjanya serta Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Anggaran yang langsung berada di bawahnya.
5. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu
Pengguna Anggaran Wilayah yang selanjutnya disingkat
UAPPA-W adalah unit akuntansi yang melakukan
kegiatan
penggabungan
laporan,
baik
keuangan
maupun
barang
seluruh
Unit
Akuntansi
Kuasa
Pengguna
Anggaran
yang
berada
dalam
wilayah
kerjanya.
6. Unit

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
6. Unit
Akuntansi
dan
Pelaporan
Keuangan
Kuasa
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA
adalah unit fungsional yang melakukan kegiatan
akuntansi dan pelaporan tingkat Satuan Kerja.
7. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pengguna Barang yang
selanjutnya disingkat UAPB adalah unit fungsional
pada Kementerian Sekretariat Negara yang melakukan
kegiatan penggabungan laporan Barang Milik Negara
(BMN) dari Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang
Eselon I.
8. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna
Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPB-E1
adalah unit fungsional pada Satuan Kerja di lingkungan
Kementerian
Sekretariat
Negara
yang
melakukan
kegiatan
penggabungan
laporan
BMN
dari
Unit
Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah dan
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang langsung
berada dibawahnya yang penanggungjawabnya adalah
pejabat Eselon I.
9. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna
Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPB-W
adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan
penggabungan laporan BMN dari Unit Akuntansi Kuasa
Pengguna Barang yang berada di wilayah kerjanya.
10. Unit Akuntansi dan Pelaporan Kuasa Pengguna Barang
yang
selanjutnya
disingkat
UAKPB
adalah
unit
akuntansi pada Kuasa Pengguna Barang yang memiliki
wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
11. Unit
Akuntansi
dan
Pelaporan
Pembantu
Kuasa
Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPKPB
adalah
unit
akuntansi

pada
Pembantu
Kuasa
Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus
dan/atau menggunakan BMN.
12. Pelaporan Instansi adalah laporan yang disusun oleh
Kementerian
Sekretariat
Negara
yang
merupakan
konsolidasi
dari
laporan
keuangan
dan
laporan
pengguna barang.

13. Laporan

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
13. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban
pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa laporan
realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan
operasional,
laporan
perubahan
ekuitas,
laporan
perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas
Laporan Keuangan.
14. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat
LRA
adalah
laporan
yang
menyajikan
informasi
realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit
dan
pembiayaan,
sisa
lebih/kurang
pembiayaan
anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan
anggarannya dalam satu periode.
15. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi
posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan
ekuitas dana pada tanggal tertentu.
16. Laporan Operasional adalah laporan yang menyajikan
ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas
dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah
pusat/daerah
untuk
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintah dalam satu periode pelaporan.
17. Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang
menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas
tahun
pelaporan
dibandingkan
dengan
tahun
sebelumnya.
18. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya
disebut
CaLK
adalah
laporan
yang
menyajikan
informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau
analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam
laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas,
laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan
laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam rangka
pengungkapan yang memadai.
19. Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi
BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi
BMN yang terjadi selama periode tersebut.
20. Laporan Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat
LBP adalah laporan yang disusun oleh pengguna
barang yang menyajikan posisi BMN pada awal dan
akhir tahun periode tertentu secara semesteran dan
tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode
tersebut.
21. Laporan

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
21. Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon 1 yang
selanjutnya disingkat LBPP-E1 adalah laporan yang
disusun oleh unit eselon I pengguna barang yang
menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun
periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta
mutasi yang terjadi selama periode tersebut.
22. Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah yang
selanjutnya disingkat LBPP-W adalah laporan yang
disusun oleh kantor wilayah pengguna barang yang
menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun
periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta
mutasi yang terjadi selama periode tersebut.
23. Laporan Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya
disingkat LBKP adalah laporan yang disusun oleh
kuasa pengguna barang yang menyajikan posisi BMN
pada awal dan akhir periode tertentu secara semesteran
dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode
tersebut.
24. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK
adalah
arsip
data
berupa
disket
atau
media
penyimpanan digital lainnya yang berisikan data
transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.
25. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang
merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada
kementerian negara/lembaga yang melaksanakan satu
atau beberapa kegiatan dari suatu program.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pada Kementerian Sekretariat Negara diselenggarakan
SAI Kementerian Sekretariat Negara.
(2) SAI
Kementerian
Sekretariat
Negara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
b. Akuntansi dan Pelaporan BMN.
(3) Untuk melaksanakan SAI Kementerian Sekretariat
Negara dibentuk UAI.
(4) UAI

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(4) UAI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
b. Unit Akuntansi dan Pelaporan BMN.

BAB II

UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

PASAL 3

BAB II: UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a meliputi:
a. UAPA;
b. UAPPA-E1;
c. UAPPA-W; dan
d. UAKPA.

PASAL 4

BAB II: UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) UAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibentuk pada tingkat Kementerian Sekretariat Negara.

(2) UAPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 8 (delapan) UAPPA-E1, yaitu:

a. UAPPA-E1 Sekretariat Negara (007.01);

b. UAPPA-E1 Sekretariat Presiden (007.03);

c. UAPPA-E1 Sekretariat Wakil Presiden (007.04);

d. UAPPA-E1 Sekretariat Militer Presiden (007.05);

e. UAPPA-E1 Pasukan Pengamanan Presiden (007.06);

f. UAPPA-E1 Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden (007.07);

g. UAPPA-E1 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (007.09); dan

h. UAPPA-E1 Kantor Staf Presiden (007.10).

PASAL 5

BAB II: UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
UAPPA-E1
Sekretariat
Negara
(007.01)
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. UAKPA

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
a. UAKPA Sekretariat Negara;
b. UAKPA Lembaga yang anggarannya dikoordinasikan oleh
Kementerian Sekretariat Negara; dan
c. UAKPA Badan Layanan Umum di bawah Kementerian
Sekretariat Negara.

PASAL 6

BAB II: UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
UAPPA-E1 Sekretariat Presiden (007.03) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas 3 (tiga) UAPPA-W, yaitu:

a. UAPPA-W Jawa Barat;

b. UAPPA-W D.I. Yogyakarta; dan

c. UAPPA-W Bali.

PASAL 7

BAB II: UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Pada UAPPA-W Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas 2 (dua) UAKPA, yaitu:

a. UAKPA Istana Kepresidenan Bogor; dan

b. UAKPA Istana Kepresidenan Cipanas.

(2) Pada UAPPA-W D.I. Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dibentuk UAKPA Istana Kepresidenan Yogyakarta.

(3) Pada UAPPA-W Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dibentuk UAKPA Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali.

PASAL 8

BAB II: UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Selain UAPPA-W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pada UAPPA-E1 Sekretariat Jakarta.

PASAL 9

BAB II: UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 9

(1) Pada UAPPA-E1 Sekretariat Wakil Presiden (007.04) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dibentuk UAKPA Sekretariat Wakil Presiden.

(2) Pada UAPPA-E1 Sekretariat Militer Presiden (007.05) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dibentuk UAKPA Sekretariat Militer Presiden.

(3) Pada UAPPA-E1 Pasukan Pengamanan Presiden (007.06) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e dibentuk UAKPA Pasukan Pengamanan Presiden.

(4) Pada UAPPA-E1 Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden (007.07) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dibentuk UAKPA Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden.

(5) Pada UAPPA-E1 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (007.09) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g dibentuk UAKPA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

(6) Pada UAPPA-E1 Kantor Staf (007.05) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h dibentuk UAKPA Kantor Sekretariat Presiden. BAB III AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

PASAL 10

BAB III: AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) UAPA memproses penggabungan Laporan Keuangan
tingkat
UAPPA-E1
dengan
menggunakan
Sistem
Aplikasi Terintegrasi untuk menghasilkan Laporan
Keuangan Kementerian Sekretariat Negara.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
e. LBP.
(3) UAPA

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(3) UAPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan,
semester I, dan tahunan.
(4) Penyampaian
Laporan
Keuangan
semester
I
dan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai
dengan CaLK.

PASAL 11

BAB III: AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) UAPPA-E1 menggabungkan Laporan Keuangan yang
berasal dari UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya
dan Laporan Keuangan UAKPA yang langsung berada
di bawah UAPPA-E1 dengan menggunakan sistem
aplikasi
terintegrasi
untuk
menghasilkan
Laporan
Keuangan tingkat UAPPA-E1.
(2) Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
e. LBPP-E1.
(3) UAPPA-E1
menyampaikan
Laporan
Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta ADK
kepada UAPA setiap bulan, semester I, dan tahunan.
(4) Penyampaian
Laporan
Keuangan
semester
I
dan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai
dengan CaLK.

PASAL 12

BAB III: AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) UAPPA-W menggabungkan Laporan Keuangan yang
berasal dari UAKPA di wilayah kerjanya menggunakan
sistem
aplikasi
terintegrasi
untuk
menghasilkan
Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W.
(2) Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LRA;

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
a. LRA;
b. Neraca;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
e. LBPP-W.
(3) UAPPA-W
menyampaikan
Laporan
Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap
triwulan.
(4) UAPPA-W
menyampaikan
Laporan
Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta ADK
kepada UAPPA-E1 setiap bulan, semester I, dan
tahunan.
(5) Penyampaian Laporan Keuangan semester I dan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai
dengan CaLK.

PASAL 13

BAB III: AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) UAKPA memproses transaksi keuangan dan barang
menggunakan
sistem
aplikasi
terintegrasi
untuk
menghasilkan Laporan Keuangan tingkat UAKPA.
(2) Laporan
Keuangan
tingkat
UAKPA
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
e. LBKP.
(3) UAKPA
menyampaikan
Laporan
Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta ADK
kepada KPPN setiap bulan.
(4) UAKPA
menyampaikan
Laporan
Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta ADK
kepada UAPPA-W setiap bulan, semester I, dan
tahunan.
(5) Penyampaian

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(5) Penyampaian Laporan Keuangan semester I dan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai
dengan CaLK.

PASAL 14

BAB III: AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan
Akuntansi
dan
Pelaporan
Keuangan
di
Lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara diatur dengan Peraturan
Menteri.

BAB IV

UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN BMN

PASAL 15

BAB IV: UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN BMN
Unit Akuntansi
dan Pelaporan
BMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b meliputi:
a. UAPB;
b. UAPPB-E1;
c. UAPPB-W; dan
d. UAKPB.

PASAL 16

BAB IV: UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN BMN
Dalam rangka membantu kelancaran tugas UAPKPB untuk
mengurus dan/atau menggunakan BMN dapat dibentuk
UAPKPB.

PASAL 17

BAB IV: UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN BMN
(1) UAPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dibentuk pada tingkat Kementerian Sekretariat Negara.

(2) UAPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 8 (delapan) UAPPB-E1, yaitu:

a. UAPPB-E1 Sekretariat Negara (007.01);

b. UAPPB-E1 Sekretariat Presiden (007.03);

c. UAPPB-E1 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

c. UAPPB-E1 Sekretariat Wakil Presiden (007.04);

d. UAPPB-E1 Sekretariat Militer Presiden (007.05);

e. UAPPB-E1 Pasukan Pengamanan Presiden (007.06);

f. UAPPB-E1 Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden (007.07);

g. UAPPB-E1 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (007.09); dan

h. UAPPB-E1 Kantor Staf Presiden (007.10).

PASAL 18

BAB IV: UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN BMN
UAPPB-E1
Sekretariat
Negara
(007.01)
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. UAKPB Sekretariat Negara;
b. UAKPB Lembaga yang anggarannya dikoordinasikan oleh
Kementerian Sekretariat Negara; dan
c. UAKPB Badan Layanan Umum di bawah Kementerian
Sekretariat Negara.

PASAL 19

BAB IV: UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN BMN
UAPPB-E1 Sekretariat Presiden (007.03) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b terdiri atas 3 (tiga) UAPPB-W, yaitu:

a. UAPPB-W Jawa Barat;

b. UAPPB-W D.I. Yogyakarta; dan

c. UAPPB-W Bali.

PASAL 20

BAB IV: UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN BMN
(1) Pada UAPPB-W Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a terdiri atas 2 (dua) UAKPB, yaitu:

a. UAKPB Istana Kepresidenan Bogor; dan

b. UAKPB Istana Kepresidenan Cipanas.

(2) Pada MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

(2) Pada UAPPB-W D.I. Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dibentuk UAKPB Istana Kepresidenan Yogyakarta.

(3) Pada UAPPB-W Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dibentuk UAKPB Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali.

PASAL 21

BAB IV: UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN BMN
Selain UAPPB-W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pada UAPPB-E1 Sekretariat Jakarta.

PASAL 22

BAB IV: UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN BMN
(1) Pada UAPPB-E1 Sekretariat Wakil Presiden (007.04) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dibentuk UAKPB Sekretariat Wakil Presiden.

(2) Pada UAPPB-E1 Sekretariat Militer Presiden (007.05) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d dibentuk UAKPB Sekretariat Militer Presiden.

(3) Pada UAPPB-E1 Pasukan Pengamanan Presiden (007.06) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dibentuk UAKPB Pasukan Pengamanan Presiden.

(4) Pada UAPPB-E1 Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden (007.07) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf f dibentuk UAKPA Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden.

(5) Pada UAAPB-E1 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (007.09) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf g dibentuk UAKPA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

(6) Pada UAAPB-E1 Kantor Staf (007.05) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf h dibentuk UAKPB Kantor Sekretariat Presiden. BAB V MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB V AKUNTANSI DAN PELAPORAN BARANG MILIK NEGARA

PASAL 23

BAB V: AKUNTANSI DAN PELAPORAN
(1) UAPB melaksanakan proses penggabungan LBPP-E1
dalam rangka penyusunan LBP.
(2) LBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan
pada Laporan Keuangan tingkat UAPA.
(3) UAPB menyampaikan LBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai Catatan atas Laporan BMN
beserta ADK transaksi BMN kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur
Jenderal
Kekayaan
Negara
setiap
semesteran dan tahunan.

PASAL 24

BAB V: AKUNTANSI DAN PELAPORAN
(1) UAPPB-E1 melaksanakan proses penggabungan LBPP-
W yang disampaikan oleh UAPPB-W yang berada di
wilayah kerjanya termasuk UAPPB-W Dekonsentrasi,
UAPPB-W
Tugas
Pembantuan,
dan
LBKP
yang
disampaikan oleh UAKPB yang langsung berada di
bawah UAPPB-E1 dalam rangka penyusunan LBPP-E1.
(2) LBPP-E1
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAPPA-
E1.
(3) UAPPB-E1
menyampaikan
LBPP-E1
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai Catatan atas Laporan
BMN beserta ADK transaksi BMN kepada UAPB setiap
semesteran dan tahunan.

PASAL 25

BAB V: AKUNTANSI DAN PELAPORAN
(1) UAPPB-W melaksanakan proses penggabungan LBKP
dalam rangka penyusunan LBPP-W.
(2) LBPP-W

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) LBPP-W
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAPPA-
W.
(3) UAPPB-W
menyampaikan
LBPP-W
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai Catatan atas Laporan
BMN beserta ADK transaksi BMN kepada UAPPB-E1
dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara setiap semesteran dan tahunan.

PASAL 26

BAB V: AKUNTANSI DAN PELAPORAN
(1) UAKPB memproses transaksi BMN dalam rangka
penyusunan LBKP dan Laporan Keuangan tingkat
UAKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1).
(2) LBKP
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAKPA.
(3) UAKPB menyampaikan LBKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai Catatan atas Laporan BMN
beserta ADK transaksi BMN kepada UAPPB-W dan
KPKNL setiap semesteran dan tahunan.
(4) UAKPB
dengan
kewenangan
Kantor
Pusat,
menyampaikan LBKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) beserta ADK transaksi BMN kepada UAPPB-E1
dan KPKNL setiap semesteran dan tahunan.

PASAL 27

BAB V: AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntansi dan pelaporan
BMN diatur tersendiri dalam Petunjuk Pelaksanaan yang
mengatur tentang penatausahaan BMN di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara.

BAB VI

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BAB VI

PENETAPAN PEJABAT DAN PELAKSANA
UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN INSTANSI

PASAL 28

BAB VI: PENETAPAN PEJABAT DAN PELAKSANA
(1) Pejabat dan pelaksana UAPA dan UAPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal 15 huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara.

(2) Pejabat dan pelaksana UAPPA-E1 dan UAPPB-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan Pasal 15 huruf b ditetapkan dengan:

a. Keputusan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara untuk UAPPA-E1 dan UAPPB-E1 Sekretariat Negara;

b. Keputusan Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat -E1 dan UAPPB-E1 Sekretariat Presiden;

c. Keputusan Deputi Bidang Administrasi, Sekretariat Wakil -E1 dan UAPPB-E1 Sekretariat Wakil Presiden;

d. Keputusan Sekretaris Militer - E1 dan UAPPB-E1 Sekretariat Militer Presiden;

e. Keputusan Komandan Pasukan Pengamanan -E1 dan UAPPB-E1 Pasukan Pengamanan Presiden;

f. Keputusan Sekretaris Dewan Pertimbangan -E1 dan UAPPB-E1 Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden;

g. Keputusan Sekretaris Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk UAPPA-E1 dan UAPPB-E1 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; dan

h. Keputusan Kepala Sekretariat Kantor Staf -E1 dan UAPPB-E1 Kantor Staf Presiden.

(3) Pejabat dan pelaksana UAPPA-W dan UAPPB-W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan Pasal 15 huruf c ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekretariat Presiden.

(4) Pejabat MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

(4) Pejabat dan pelaksana UAKPA dan UAKPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dan Pasal 15 huruf d ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satker selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

PASAL 29

BAB VI: PENETAPAN PEJABAT DAN PELAKSANA
Dalam hal dibentuk UAPKPB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, pejabat dan pelaksana UAPKPB ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Satker.

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 30

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Biaya yang diperlukan untuk kegiatan UAI dibebankan
pada anggaran masing-masing unit organisasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

PASAL 31

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Sistem Akuntansi Instansi Kementerian Sekretariat Negara,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 32

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 32

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
ditetapkan.