PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi
yang selanjutnya disingkat SAI adalah serangkaian
prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai
dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran
sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi
keuangan pada Kementerian Sekretariat Negara.
2. Unit
Akuntansi
dan
Pelaporan
Instansi
yang
selanjutnya disingkat UAI adalah unit fungsional pada
Kementerian Sekretariat Negara yang melaksanakan
fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan instansi
Kementerian Sekretariat Negara yang meliputi unit
akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang.
3. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna
Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah unit
akuntansi pada Kementerian Sekretariat Negara yang
melakukan penggabungan laporan, baik keuangan
maupun barang seluruh Unit Akuntansi Pembantu
Pengguna Anggaran Eselon I yang berada di bawahnya.
4. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu
Pengguna Anggaran Eselon I yang selanjutnya disingkat
UAPPA-E1 adalah unit akuntansi pada Satuan Kerja di
lingkungan
Kementerian
Sekretariat
Negara
yang
melakukan
kegiatan
penggabungan
laporan,
baik
keuangan maupun barang seluruh Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang berada di
wilayah kerjanya serta Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Anggaran yang langsung berada di bawahnya.
5. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu
Pengguna Anggaran Wilayah yang selanjutnya disingkat
UAPPA-W adalah unit akuntansi yang melakukan
kegiatan
penggabungan
laporan,
baik
keuangan
maupun
barang
seluruh
Unit
Akuntansi
Kuasa
Pengguna
Anggaran
yang
berada
dalam
wilayah
kerjanya.
6. Unit
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
6. Unit
Akuntansi
dan
Pelaporan
Keuangan
Kuasa
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA
adalah unit fungsional yang melakukan kegiatan
akuntansi dan pelaporan tingkat Satuan Kerja.
7. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pengguna Barang yang
selanjutnya disingkat UAPB adalah unit fungsional
pada Kementerian Sekretariat Negara yang melakukan
kegiatan penggabungan laporan Barang Milik Negara
(BMN) dari Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang
Eselon I.
8. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna
Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPB-E1
adalah unit fungsional pada Satuan Kerja di lingkungan
Kementerian
Sekretariat
Negara
yang
melakukan
kegiatan
penggabungan
laporan
BMN
dari
Unit
Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah dan
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang langsung
berada dibawahnya yang penanggungjawabnya adalah
pejabat Eselon I.
9. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna
Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPB-W
adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan
penggabungan laporan BMN dari Unit Akuntansi Kuasa
Pengguna Barang yang berada di wilayah kerjanya.
10. Unit Akuntansi dan Pelaporan Kuasa Pengguna Barang
yang
selanjutnya
disingkat
UAKPB
adalah
unit
akuntansi pada Kuasa Pengguna Barang yang memiliki
wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
11. Unit
Akuntansi
dan
Pelaporan
Pembantu
Kuasa
Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPKPB
adalah
unit
akuntansi
pada
Pembantu
Kuasa
Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus
dan/atau menggunakan BMN.
12. Pelaporan Instansi adalah laporan yang disusun oleh
Kementerian
Sekretariat
Negara
yang
merupakan
konsolidasi
dari
laporan
keuangan
dan
laporan
pengguna barang.
13. Laporan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
13. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban
pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa laporan
realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan
operasional,
laporan
perubahan
ekuitas,
laporan
perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas
Laporan Keuangan.
14. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat
LRA
adalah
laporan
yang
menyajikan
informasi
realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit
dan
pembiayaan,
sisa
lebih/kurang
pembiayaan
anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan
anggarannya dalam satu periode.
15. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi
posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan
ekuitas dana pada tanggal tertentu.
16. Laporan Operasional adalah laporan yang menyajikan
ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas
dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah
pusat/daerah
untuk
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintah dalam satu periode pelaporan.
17. Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang
menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas
tahun
pelaporan
dibandingkan
dengan
tahun
sebelumnya.
18. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya
disebut
CaLK
adalah
laporan
yang
menyajikan
informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau
analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam
laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas,
laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan
laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam rangka
pengungkapan yang memadai.
19. Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi
BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi
BMN yang terjadi selama periode tersebut.
20. Laporan Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat
LBP adalah laporan yang disusun oleh pengguna
barang yang menyajikan posisi BMN pada awal dan
akhir tahun periode tertentu secara semesteran dan
tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode
tersebut.
21. Laporan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
21. Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon 1 yang
selanjutnya disingkat LBPP-E1 adalah laporan yang
disusun oleh unit eselon I pengguna barang yang
menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun
periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta
mutasi yang terjadi selama periode tersebut.
22. Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah yang
selanjutnya disingkat LBPP-W adalah laporan yang
disusun oleh kantor wilayah pengguna barang yang
menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun
periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta
mutasi yang terjadi selama periode tersebut.
23. Laporan Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya
disingkat LBKP adalah laporan yang disusun oleh
kuasa pengguna barang yang menyajikan posisi BMN
pada awal dan akhir periode tertentu secara semesteran
dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode
tersebut.
24. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK
adalah
arsip
data
berupa
disket
atau
media
penyimpanan digital lainnya yang berisikan data
transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.
25. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang
merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada
kementerian negara/lembaga yang melaksanakan satu
atau beberapa kegiatan dari suatu program.
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi
yang selanjutnya disingkat SAI adalah serangkaian
prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai
dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran
sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi
keuangan pada Kementerian Sekretariat Negara.
2. Unit
Akuntansi
dan
Pelaporan
Instansi
yang
selanjutnya disingkat UAI adalah unit fungsional pada
Kementerian Sekretariat Negara yang melaksanakan
fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan instansi
Kementerian Sekretariat Negara yang meliputi unit
akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang.
3. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna
Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah unit
akuntansi pada Kementerian Sekretariat Negara yang
melakukan penggabungan laporan, baik keuangan
maupun barang seluruh Unit Akuntansi Pembantu
Pengguna Anggaran Eselon I yang berada di bawahnya.
4. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu
Pengguna Anggaran Eselon I yang selanjutnya disingkat
UAPPA-E1 adalah unit akuntansi pada Satuan Kerja di
lingkungan
Kementerian
Sekretariat
Negara
yang
melakukan
kegiatan
penggabungan
laporan,
baik
keuangan maupun barang seluruh Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang berada di
wilayah kerjanya serta Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Anggaran yang langsung berada di bawahnya.
5. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu
Pengguna Anggaran Wilayah yang selanjutnya disingkat
UAPPA-W adalah unit akuntansi yang melakukan
kegiatan
penggabungan
laporan,
baik
keuangan
maupun
barang
seluruh
Unit
Akuntansi
Kuasa
Pengguna
Anggaran
yang
berada
dalam
wilayah
kerjanya.
6. Unit
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
6. Unit
Akuntansi
dan
Pelaporan
Keuangan
Kuasa
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA
adalah unit fungsional yang melakukan kegiatan
akuntansi dan pelaporan tingkat Satuan Kerja.
7. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pengguna Barang yang
selanjutnya disingkat UAPB adalah unit fungsional
pada Kementerian Sekretariat Negara yang melakukan
kegiatan penggabungan laporan Barang Milik Negara
(BMN) dari Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang
Eselon I.
8. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna
Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPB-E1
adalah unit fungsional pada Satuan Kerja di lingkungan
Kementerian
Sekretariat
Negara
yang
melakukan
kegiatan
penggabungan
laporan
BMN
dari
Unit
Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah dan
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang langsung
berada dibawahnya yang penanggungjawabnya adalah
pejabat Eselon I.
9. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna
Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPB-W
adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan
penggabungan laporan BMN dari Unit Akuntansi Kuasa
Pengguna Barang yang berada di wilayah kerjanya.
10. Unit Akuntansi dan Pelaporan Kuasa Pengguna Barang
yang
selanjutnya
disingkat
UAKPB
adalah
unit
akuntansi pada Kuasa Pengguna Barang yang memiliki
wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
11. Unit
Akuntansi
dan
Pelaporan
Pembantu
Kuasa
Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPKPB
adalah
unit
akuntansi
pada
Pembantu
Kuasa
Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus
dan/atau menggunakan BMN.
12. Pelaporan Instansi adalah laporan yang disusun oleh
Kementerian
Sekretariat
Negara
yang
merupakan
konsolidasi
dari
laporan
keuangan
dan
laporan
pengguna barang.
13. Laporan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
13. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban
pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa laporan
realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan
operasional,
laporan
perubahan
ekuitas,
laporan
perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas
Laporan Keuangan.
14. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat
LRA
adalah
laporan
yang
menyajikan
informasi
realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit
dan
pembiayaan,
sisa
lebih/kurang
pembiayaan
anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan
anggarannya dalam satu periode.
15. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi
posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan
ekuitas dana pada tanggal tertentu.
16. Laporan Operasional adalah laporan yang menyajikan
ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas
dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah
pusat/daerah
untuk
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintah dalam satu periode pelaporan.
17. Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang
menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas
tahun
pelaporan
dibandingkan
dengan
tahun
sebelumnya.
18. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya
disebut
CaLK
adalah
laporan
yang
menyajikan
informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau
analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam
laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas,
laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan
laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam rangka
pengungkapan yang memadai.
19. Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi
BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi
BMN yang terjadi selama periode tersebut.
20. Laporan Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat
LBP adalah laporan yang disusun oleh pengguna
barang yang menyajikan posisi BMN pada awal dan
akhir tahun periode tertentu secara semesteran dan
tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode
tersebut.
21. Laporan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
21. Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon 1 yang
selanjutnya disingkat LBPP-E1 adalah laporan yang
disusun oleh unit eselon I pengguna barang yang
menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun
periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta
mutasi yang terjadi selama periode tersebut.
22. Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah yang
selanjutnya disingkat LBPP-W adalah laporan yang
disusun oleh kantor wilayah pengguna barang yang
menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun
periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta
mutasi yang terjadi selama periode tersebut.
23. Laporan Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya
disingkat LBKP adalah laporan yang disusun oleh
kuasa pengguna barang yang menyajikan posisi BMN
pada awal dan akhir periode tertentu secara semesteran
dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode
tersebut.
24. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK
adalah
arsip
data
berupa
disket
atau
media
penyimpanan digital lainnya yang berisikan data
transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.
25. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang
merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada
kementerian negara/lembaga yang melaksanakan satu
atau beberapa kegiatan dari suatu program.