Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (, ): . 3. Peraturan... 240 2. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (), 4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II (), MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR S1 TAHUN 2010 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA II.
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor S1 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II (), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat
(1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 14
' Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 13
ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara. 3. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 17
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat
(2) disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
PASAL 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... ya » 53&| G9: Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2017 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Feeeuti Bidang Hukum dan KA :TNdang-undangan, 5/8 & 5 f Bak aah NS ), ON Lehivanna Djaman LK Too