Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen l.
Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seor€rng pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat
JPI adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
8. Pejabat 5. 7. {iD
8. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPI.
9. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
10. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.
11. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
12. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
13. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesiflk berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
14. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/ atau mengelola unit organisasi.
15. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuzrn, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
16. Pejabat. REPUBLIK II.JDONESIA
16. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat g,B adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
18. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
19. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
20. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
21. Pemberhentian dari Jabatan adajah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki JA, JF, atau JPT.
22. Pemberhentian Sementara sebagai pNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan pNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.
23. Batas . {iD PRES IDEN REFUBLIK INDONESIA
23. Batas Usia Pensiun adalah batas usia pNS harus diberhentikan dengan hormat dari pNS.
24. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
25. Pengisian JPT secara Terbuka yang selanjutnya disebut Seleksi Terbuka adalah proses pengisian JpT yang dilakukan melalui kompetisi secara terbuka.
26. Pendidikan dan Pelatihan Terintegrasi yang selanjutnya disebut Pelatihan prajabatan adalah proses pelatihan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang bagi calon pNS pada masa percobaan. 27.Cuti PNS yang selanjutnya disingkat dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
28. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
29. Sekolah Kader adalah sistem pengembangan kompetensi yang bertujuan untuk menyiapkan pejabat administrator melalui jalur percepatan peningkatan jabatan.
30. Badan. $-,D
30. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang- undang.
31. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Manajemen PNS meliputi:
a. pen5rusunan dan penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. pangkat dan Jabatan;
d. pengembangan karier;
e. pola karier;
promosl;
mutasi;
penilaian kinerja;
penggajian dan tunj angan;
penghargaan;
disiplin;
pemberhentian;
jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
perlindungan.
f.
h.
i.
j.
k.
L
m.
n.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(t) (2t (3) (4) (s) Pasal 3 pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. etapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada:
a. menteri di kementerian;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2]1, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk:
a. Jaksa Agung; dan
b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk juga:
a. Kepala Badan Intelijen Negara; dan
b. Pejabat lain yang ditentukan oleh presiden. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c termasuk juga Sekretaris Mahkamah Agung. (6) BAB II BAB II PEI{YUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 4
BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
Penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis
Jabatan PNS dilakukan sesuai dengan siklus anggaran.
Bagian Kedua
Penyusunan Kebutuhan
PASAL 5
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyusunan Kebutuhan
Setiap Instansi Pemerintah wajib menlrusun
kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan pNS
berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban
kerja.
Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per
I (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Penyusunan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mendukung pencapaian tujuan
Instansi Pemerintah.
PenJrusunan kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5
(lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur berdasarkan rencana strategis Instansi
Pemerintah.
Dalam rangka penyusunan kebutuhan pNS
sebagaimana dimaksud pada ayat
(41
mempertimbangkan
dinamika/ perkembangan
organisasi Kementerian / Lembaga.
PASAL 6
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyusunan Kebutuhan
(1) Analisis Jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimalsud dalam pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Instansi Pemerintah mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. (l) (2t (3) (4t (s)
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan analisis Jabatan dan analisis beban keda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 7
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyusunan Kebutuhan
Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan pNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) meliputi
kebutuhan jumlah dan jenis:
A. JA;
b. JF; dan
C. JPT.
PASAL 8
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyusunan Kebutuhan
Rincian kebutuhan PNS setiap tahun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disusun berdasarkan:
a. hasil analisis Jabatan dan hasil analisis beban kerja;
b. peta Jabatan di masing-masing unit organisasi yang
menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan
PNS untuk setiap jenjang Jabatan; dan
c. memperhatikan kondisi geografis daerah, jumlah
penduduk, dan rasio alokasi anggaran belanja
pegawai.
PASAL 9
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyusunan Kebutuhan
(1) Hasil penJrusunan kebutuhan PNS 5 (lima) tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah kepada
Menteri dan Kepala BKN dengan melampirkan
dokumen rencana strategis Instansi Pemerintah.
(2) Rincian penyusunan kebutuhan PNS setiap tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 5 ayat (2) untuk
penetapan kebutuhan PNS tahun berikutnya
disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah kepada
Menteri dan Kepala BKN paling lambat akhir bulan
Maret tahun sebelumnya.
(3) Dalam
(3) Dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran tahun
berikutnya yang mengakibatkan perubahan dalam
perencanaan kebutuhan PNS, penyampaian rincian
penJrusunErn kebutuhan PNS setiap tahun
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2)
dilakukan paling lambat akhir bulan April tahun
sebelumnya.
PASAL 10
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyusunan Kebutuhan
(1) Penyusunan kebutuhan PNS dilaksanakan dengan
menggunakan aplikasi yang bersifat elektronik.
(2) Ketentuan mengenai
tata cara pelalsanaan
penJrusunan kebutuhan yang bersifat elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 11
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyusunan Kebutuhan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pen]rusunan kebutuhan PNS diatur dengan Peraturan
Kepala BKN.
Bagian Ketiga
Penetapan Kebutuhan
PASAL 12
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Penetapan Kebutuhan
Kebutuhan PNS secara nasional ditetapkan oleh
Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan
pendapat menteri yang menyelenggarakan urus:rn
pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan
teknis Kepala BKN.
Pertimbangan teknis Kepala BKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
paling lambat alhir bulan Juli tahun sebelumnya.
(l)
(21
(3) Berdasarkan .
(3)
(41
Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri
men5rusun rencana pemenuhan kebutuhan pNS
berdasarkan prioritas pembangunan nasional.
Rencana pemenuhan kebutuhan PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri
kepada menteri yang menyelenggarakan urus€ul
pemerintahan di bidang keuangan untuk dimintakan
pendapat paling lambat akhir bulan April untuk
rencana pemenuhan kebutuhan PNS tahun
berikutnya.
Pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) disampaikan kepada Menteri
paling lambat akhir bulan Mei untuk rencana
pemenuhan kebutuhan PNS tahun berikutnya.
Penetapan kebutuhan PNS pada setiap Instansi
Pemerintah setiap tahun ditetapkan oleh Menteri
paling lambat akhir bulan Mei tahun berjalan.
Penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usul dari:
a. PPK Instansi Pusat; dan
b. PPK Instansi Daerah ),ang dikoordinasikan oleh
Gubernur.
PASAL 13
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Penetapan Kebutuhan
Dalam pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN dan
penetapan kebutuhan PNS oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) hanrs memperhatikan:
a. untuk Instansi Pusat:
l. susunan organisasi dan tata kerja;
(s)
(6)
(7t
2. jenis
ni#
b.
_t2_
2. jenis dan sifat urusan pemerintahan yang menjadi
tanggunglawabnya;
3. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk
setiap jenj ang Jabatan;
4. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia
Pensiun;
5. rasio jumlah antara PNS yang menduduki Jabatan
administrator, Jabatan pengawas, Jabatan
pelaksana, dan JF; dan
6. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan
€mggaran belanja secara keseluruhan.
untuk Instansi Daerah provinsi:
1. data kelembagaan;
2. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia pada
setiap jenjang Jabatan;
3. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia
Pensiun;
4. rasio antara jumlah PNS dengan jumlah
kabupaten atau kota yang dikoordinasikan; dan
5. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan
anggaran belanja secara keseluruhan.
untuk Instansi Daerah kabupaten/ kota:
1. data kelembagaan;
2. luas wilayah, kondisi geografis, dan potensi
daerah untuk dikembangkan ;
3. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia pada
setiap jenjang Jabatan;
4. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia
Pensiun;
5. rasio
_13_
rasio antara jumlah PNS dengan jumlah
penduduk; dan
rasio antara anggaran belanja pegawai dengan
anggaran belanja secara keseluruhan.
PASAL 14
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Penetapan Kebutuhan
Dalam hal kebutuhan PNS yang telah ditetapkan pada
Instansi Pemerintah tidak seluruhnya direalisasikan,
Menteri dapat mempertimbangkan sebagai tambahan
usulan kebutuhan PNS untuk tahun berikutnya.
BAB III
PENGADAAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 15
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kesatu - Umum
Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan
berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
PASAL 16
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kesatu - Umum
Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS
dilakukan secara nasional.
Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi
kebutuhan:
a. Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan
Pelaksana;
b. Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli
pertama dan JF ahli muda; dan
c. Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada
JF pemula dan terampil.
5.
6.
(1)
(2t
PASAL 17
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kesatu - Umum
#p (2t (3) Pasal 17
(1) Dalam rangka menjamin obyektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PNS. Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diketuai oleh Kepala BKN. Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
e. BKN:
f. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan/atau
g. kementerian atau lembaga terkait. Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mendesain sistem seleksi pengadaan PNS;
b. menyusun soal seleksi kompetensi dasar;
c. mengoordinasikan instansi pembina JF dalam penJrusunan materi seleksi kompetensi bidang;
d. merekomendasikan kepada Menteri tentang ambang batas kelulusan seleksi kompetensi dasar untuk setiap Instansi Pemerintah; (4)
e. melaksanakan . _15-
e. melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersama- sama dengan Instansi Pemerintah;
f. mengolah hasil seleksi kompetensi dasar;
g. mengawasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;
h. menetapkan dan menyampaikan hasil seleksi kompetensi dasar dan mengintegrasikan hasil seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang; dan
i. mengevaluasi dan pengadaan PNS. mengembangkan sistem
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan mekanisme kerja panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 18
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kesatu - Umum
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di
Instansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi
instansi pengadaan PNS.
Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh !yB.
Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. unit kerja yang membidangi kepegawaian;
b. unit kerja yang membidangi pengawasan;
c. unit kerja yang membidangi perencanaan;
d. unit keda yang membidangi keuangan; dan/atau
e. unit kerja lain yang terkait.
Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
(1)
(2t
(3)
(4)
a. menJrusun
-{",D
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
_16_
menJrusun jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan
PNS;
mengu.mumkan jenis Jabatan yang lowong,
jumlah PNS yang dibutuhkan, dan persyaratan
pelamaran;
melakukan seleksi administrasi terhadap berkas
lamaran dan dokumen persyaratan lainnya
sebagaimana tercantum dalam pengumuman;
menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi
kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;
melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersama-
sama dengan panitia seleksi nasional pengadaan
PNS;
melaksanakan seleksi kompetensi bidang;
mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil
seleksi kompetensi dasar, dan hasil seleksi
kompetensi bidang; dan
mengusulkan hasil seleksi tes kompetensi bidang
kepada panitia seleksi nasional.
PASAL 19
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kesatu - Umum
Pengadaan PNS sebagaimana dimalsud dalam Pasal 15
dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
pelamaran;
seleksi;
pengumuman hasil seleksi;
pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon
PNS; dan
pengangkatan menjadi PNS.
b.
d.
e.
f.
o
h.
c.
d.
e.
f.
b.
Bagian Kedua .
(l)
(2t
-t7-
Bagian Kedua
Perencanaan
PASAL 20
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kedua - Perencanaan
Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia
seleksi instansi pengadaan PNS men5rusun dan
menetapkan perencanaan pengadaan PNS.
Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. jadwal pengadaan PNS; dan
b. prasarana dan sarana pengadaan PNS.
Bagian Ketiga
Pengumuman Lowongan
PASAL 21
BAB III: PENGADAAN | Bagian Ketiga - Pengumuman Lowongan
Panitia seleksi nasional pengadaan PNS
mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara
terbuka kepada masyarakat.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. nama Jabatan;
b. jumlah lowongan Jabatan;
c. kualilikasi pendidikan; dan
d. Instansi Pemerintah yang membutuhkan Jabatan
PNS.
PASAL 22
BAB III: PENGADAAN | Bagian Ketiga - Pengumuman Lowongan
(1) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS
mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara
terbuka kepada masyarakat berdasarkan
pengumuman lowongan oleh panitia seleksi nasional
pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21.
(2) Pengumuman
(1)
(21
{iD
(2t
(3)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari
kalender.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
paling sedikit memuat:
a. nama Jabatan;
b. jumlah lowongan Jabatan;
c. unit kerja penempatan;
d. kualifikasi pendidikan;
e. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
f. jadwal tahapan seleksi; dan
g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
Bagian Keempat
Pelamaran
PASAL 23
BAB III: PENGADAAN | Bagian Keempat - Pelamaran
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak REPUBLIK INOONESIA _19_
d. tidak berkedudukan sebagai calon pNS, pNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praltis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Presiden.
PASAL 24
BAB III: PENGADAAN | Bagian Keempat - Pelamaran
Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan
semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam
pengumuman.
(2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi
tentang seleksi pengadaan PNS dari Instansi
Pemerintah yang akan dilamar.
PASAL 25
BAB III: PENGADAAN | Bagian Keempat - Pelamaran
Penyampaian semua persyaratan pelamaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diterima paling
lama lO (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan
seleksi.
(2t
(3)
(1)
Begian Kelima
(1)
(2t
(3)
Bagian Kelima
Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi
PASAL 26
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kelima - Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi
Seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf d terdiri atas 3 (tiga) tahap:
a. seleksiadministrasi;
b. seleksi kompetensi dasar; dan
c. seleksi kompetensi bidang.
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a dilakukan untuk mencocokkan
antara persyaratan administrasi dengan dokumen
pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.
Seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai
kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki
oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.
Standar kompetensi dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi karakteristik pribadi,
intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan.
Seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menilai
kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki
oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang
sesuai kebutuhan Jabatan.
PASAL 27
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kelima - Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi
Panitia seleksi instansi pengadaan PNS melaksanakan seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen pelamaran yang diterima. (4) (s) (1)
(2) Panitia (l) (2t REPU BLIK INOONESIA
(2) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS wajib mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.
(3) Dafam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
PASAL 28
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kelima - Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi
Pelamar yang lulus seleksi administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 mengikuti seleksi
kompetensi dasar.
Seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi
instansi pengadaan PNS bersama panitia seleksi
nasional pengadaan PNS.
Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar
apabila memenuhi nilai ambang batas minimal
kelulusan yang ditentukan dan berdasarkan
peringkat nilai.
PASAL 29
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kelima - Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi
dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
mengikuti seleksi kompetensi bidang.
Seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi
instansi pengadaan PNS.
Jumlah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi
bidang selagaimana dimaksud pada ayat (21
ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah
kebutuhan masing-masing Jabatan berdasarkan
peringkat nilai seleksi kompetensi dasar.
(3)
(1)
(2t
(3)
PASAL 30
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kelima - Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi
#",D
(1)
(2t
Pasal 30
Dalam hal diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan
PNS dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis,
dan/ atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi
kompetensi bidang sesuai dengan persyaratan Jabatan
pada Instansi Pemerintah.
PASAL 31
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kelima - Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi
Hasil seleksi kompetensi bidang disampaikan oleh
panitia seleksi instansi pengadaan PNS kepada
panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
Panitia seleksi nasional pengadaan PNS menetapkan
hasil akhir seleksi berdasarkan integrasi dari hasil
seleksi kompetensi dasar dan hasil seleksi kompetensi
bidang.
PASAL 32
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kelima - Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi
PPK rnengumumkan pelamar yerng dinyatakan lulus
seleksi pengadaan PNS secara terbuka, berdasarkan
penetapan hasil akhir seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31.
Bagian Keenam
Pengangkatan Calon PNS dan
Masa Percobaan Calon PNS
PASAL 33
BAB III: PENGADAAN | Bagian Keenam - Pengangkatan Calon PNS dan
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 diangkat dan ditetapkan
sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat
persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai
dari Kepala BKN.
PASAL 34
BAB III: PENGADAAN | Bagian Keenam - Pengangkatan Calon PNS dan
PRESIOEN
REPU BLIK INDONESIA
Pasal 34
(l) Calon PNS sebagaimana dimaksud dalam pasat 33
wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu)
tahun.
(2) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupak€rn masa praj abatan.
(3) Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 dilaksanakan melalui proses pendidikan dan
pelatihan.
(4) Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi
untuk membangun integritas moral, kejujuran,
semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan,
karalter kepribadian yang unggul dan bertanggung
jawab, dan memperkuat profesionalisme serta
kompetensi bidang.
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.
(6) Pembinaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala LAN.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala LAN.
PASAL 35
BAB III: PENGADAAN | Bagian Keenam - Pengangkatan Calon PNS dan
Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani
masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi
pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.
Bagian Ketujuh
(l)
(2)
Bagian Ketqjuh
Pengangkatan Menjadi PNS
PASAL 36
BAB III: PENGADAAN | Bagian Ketqjuh - Pengangkatan Menjadi PNS
Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus
memenuhi persyaratan:
a. lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimal<sud dalam Pasal 34; dan
b. sehat jasmani dan rohani.
Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
menjadi PNS oleh PPK ke dalam Jabatan dan pangkat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 37
BAB III: PENGADAAN | Bagian Ketqjuh - Pengangkatan Menjadi PNS
Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
diberhentikan sebagai calon PNS.
Selain pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), calon PNS diberhentikan apabila:
a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
b. meninggal dunia;
c. terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat
sedang atau berat;
d. memberikan keterangan atau bukti yang tidak
benar pada waktu melamar;
e. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap;
(1)
(2t
f. menjadi
f. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
atau
g. tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada
saat diangkat menjadi PNS.
PASAL 38
BAB III: PENGADAAN | Bagian Ketqjuh - Pengangkatan Menjadi PNS
Dalam hal calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 tewas, diberhentikan dengan hormat dan diberikan
hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Sumpah/Janji
PASAL 39
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kedelapan - Sumpah/Janji
(1) Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS
wajib mengucapkan sumpah/janji.
(2) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada saat pelantikan oleh
PPK.
(3) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan menurut agama atau kepercayaannya
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
PASAL 40
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kedelapan - Sumpah/Janji
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: "Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah; bahwa. REPUBLIK INOONESIA _26_ bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang- undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasialan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara'.
PASAL 41
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kedelapan - Sumpah/Janji
Dalam hal calon PNS berkeberatan untuk
mengu.capkan sumpah karena keyakinannya tentang
agama atau kepercayaanya kepada I\rhan Yang Maha
Esa, PNS yang bersangkutan mengucapkan janji.
Dalam hal calon PNS mengucapkan janji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka frasa "Demi Allah, saya
bersumpah' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O
diganti dengan kalimat: "Demi Tuhan Yang Maha Esa,
saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-
sungguh".
Bagi calon PNS yang beragama Kristen, pada akhir
sumpah/janji ditambahkan frasa yang berbunyi:
"Kiranya Thhan menolong Saya".
(1)
l2t
(3)
(a)Bagi.
(4)
(s)
(6)
Bagi calon PNS yang beragama Hindu, frasa "Demi
Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diganti
dengan frasa "Om Atah Paramawisesa".
Bagi calon PNS yang beragama Budha, frasa "Demi
Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diganti
dengan frasa "Demi Sang Hyang Adi Budha".
Bagi calon PNS yang beragama Khonghucu, frasa
"Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,
diganti dengan frasa "Kehadirat Tian di tempat yang
Maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi,
Dipermuliakanlah".
Bagi calon PNS yang berkepercayaan kepada T\rhan
Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen,
Hindu, Budha, dan Khonghucu, frasa "Demi Allah"
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diganti
dengan kalimat lain yang sesuai dengan
kepercayaannya terhadap T\rhan Yang Maha Esa.
PASAL 42
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kedelapan - Sumpah/Janji
Sumpah/janji diambil oleh
masing-masing.
PPK sebagaimana dimaksud
menunjuk pejabat lain di
mengambil sumpah/janji.
PPK di lingkungannya
pada ayat (1) dapat
lingkungannya untuk
PASAL 43
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kedelapan - Sumpah/Janji
Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dilakukan dalam upacara khidmat.
Calon PNS yang mengangkat sumpah/janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh
seorang rohaniwan.
(71
(1)
(2t
(1)
(21
(3) Pengambilan
#*D
(3)
(4)
_28_
Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) disaksikan oleh 2 (dua) orang PNS yang
Jabatannya paling rendah sama dengan Jabatan
calon PNS yang mengangkat sumpah/janji.
Pejabat yang mengambil sumpah/janji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42
mengucapkan
sumpah/janji kalimat demi kalimat dan diikuti oleh
calon PNS yang mengangkat sumpah/janji.
Pada saat pengambilan sumpah/janji sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), semua orang yang hadir
dalam upacara diwajibkan berdiri.
Calon PNS yang telah mengucapkan sumpah/janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
menjadi PNS.
PASAL 44
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kedelapan - Sumpah/Janji
(1) Pejabat yang mengambil sumpah/janji membuat
berita acara tentang pengambilan sumpah/janji.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh pejabat yang mengambil
sumpah/janji, PNS yang mengangkat sumpah/janji,
dan saksi.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu:
a. 1 (satu) rangkap untuk PNS yang mengangkat
sumpah/janji;
b. 1 (satu) rangkap untuk arsip Instansi Pemerintah
PNS yang bersangkutan; dan
c. 1 (satu) rangkap untuk arsip BKN.
PASAL 45
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kedelapan - Sumpah/Janji
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis
pengadaan PNS diatur dengan Peraturan Kepala BKN.
(s)
(6)
BAB IV
BAB IV
PANGKAT DAN JABATAN
Bagian Kesatu
Pangkat dan Jabatan
PASAL 46
BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Pangkat dan Jabatan
Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan
tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan,
tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifrkasi
pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.
Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur
dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur
mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS.
(1)
(2t
(1)
PASAL 47
BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Pangkat dan Jabatan
Jabatan PNS terdiri atas:
A. JA;
b. JF; dan
c. JPT.
PASAL 48
BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Pangkat dan Jabatan
Nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT utama dan JPT madya ditetapkan oleh it setelah mendapat pertimbangan Menteri. Nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT pratama, JA, dan JF untuk masing-masing satuan organisasi Instansi Pemerintah ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri. (2)
PASAL 49
BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Pangkat dan Jabatan
-#*D
Pasal 49
Pengisian Jabatan pelaksana, JF keahlian jenjang ahli
pertama, JF keterampilan jenjang pemula, dan JF
keterampilan jenjang terampil dapat dilakukan
melalui pengadaan PNS.
Pengisian Jabatan administrator, Jabatan pengawas,
JF keahlian jenjang ahli utama, JF keahlian jenjang
ahli madya, JF keahlian jenjang ahli muda, JF
keterampilan jenjang penyelia, JF keterampilan
jenjang mahir, dan/atau JPT dapat dilakukan melalui
rekrutmen dan seleksi dari PNS yang tersedia, baik
yang berasal dari internal Instansi Pemerintah
maupun PNS yang berasal dari Instansi Pemerintah
lain.
Bagian Kedua
Jabatan Administrasi
Paragraf 1
Jenjang, Tanggung Jawab, dan Akuntabilitas
PASAL 50
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Jabatan Administrasi
Jenjang JA dari yang paling tinggi ke yang paling rendah
terdiri atas:
a. Jabatan administrator;
b. Jabatan pengawas; dan
c. Jabatan pelaksana.
PASAL 51
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Jabatan Administrasi
(1) Pejabat administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pemb€rngunan. (1) (2t
(2) Pejabat (2) (3) Pejabat penga$'as sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
PASAL 52
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Jabatan Administrasi
(1) Setiap pejabat administrasi harus
menJamrn
akuntabilitas Jabatan.
(2) Akuntabilitas Jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi terlaksananya:
a. seluruh kegiatan yang sudah direncanakan
dengan baik dan efisien sesuai standar
operasional prosedur dan terselenggaranya
peningkatan kinerja secara berkesinambungan,
bagi Jabatan administrator;
b. pengendalian seluruh kegiatan pelaksanaan yang
dilakukan oleh pejabat pelaksana sesuai standar
operasional prosedur, bagi Jabatan pengawas; dan
c. kegiatan sesuai dengan standar operasional
prosedur, bagi Jabatan pelaksana.
PASAL 53
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Jabatan Administrasi
Pejabat administrasi dilarang rangkap Jabatan dengan
JF.
Paragraf 2
Persyaratan dan Pengangkatan
PASAL 54
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Jabatan Administrasi
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan administrator sebagai berikut:
a. berstatus (2t (3)
a. berstatus PNS;
b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
d. memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan
g. sehat jasmani dan rohani. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PNS yang mengikuti dan lulus sekolah kader dengan predikat sangat memuaskan. Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan pengawas sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara;
c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
d. memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
e. setiap (4)
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan
g. sehat jasmani dan rohani. Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan pelaksana sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan pating rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara;
c. telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/ atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi;
d. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
e. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan
f. sehat jasmani dan rohani. Bagi PNS yang berasal dari daerah tertinggal, perbatasan, dan/ atau terpencil yang akan diangkat dalam Jabatan administrator pada Instansi Pemerintah di daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil, dikecualikan dari persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (s) (6)PNS PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan paling lama 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekolah kader sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 55
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Jabatan Administrasi
Kompetensi Jabatan administrator, Jabatan
pengawas, dan Jabatan pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf f, ayat (3)
huruf f, dan ayat (4) huruf e meliputi Kompetensi
Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi
Sosial Kultural.
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan,
pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja
secara teknis.
Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan
struktural atau manajemen, dan pengalaman
kepemimpinan.
Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diukur dari pengalaman kerja berkaitan
dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku,
dan budaya sehingga memiliki wa\i/asan kebangsaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
penyusun€rn Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan
ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1)
(2t
(3)
(4)
(s)
Paragraf 3
.35 -
Paragraf 3
Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi
PASAL 56
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Jabatan Administrasi
(1) Setiap PNS yang memenuhi syarat Jabatan
mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat
dalam JA yang lowong.
(2) ryB mengusulkan pengangkatan PNS dalam JA
kepada PPK setelah mendapat pertimbangan tim
penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah.
(3) Pertimbangan tim penilai kinerja PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan
perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi,
syarat Jabatan, penilaian atas prestasi kerja,
kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa
membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
(4) PPK menetapkan keputusan pengangkatan dalam JA.
(5) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya
untuk menetapkan pengangkatan dalam JA.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
kuasa pengangkatan dalam JA sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Paragraf 4
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
Jabatan Administrasi
PASAL 57
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Jabatan Administrasi
Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat administrator
dan pejabat pengawas wajib dilantik dan mengangkat
sumpah/janji Jabatan menurut agama atau
kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
PASAL 58
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Jabatan Administrasi
Pasal 58 Sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 berbunyi sebagai berikut: "Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara; bahwa saya dalErm menjalankan tugas Jabatan, akan menjunjung etika Jabatan, bekerja dengan sebaik- baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela;
PASAL 59
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Jabatan Administrasi
(1) Dalam hal PNS berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinan tentang agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, PNS yang bersangkutan mengucapkan janji Jabatan.
(2) Dalam (2) Dalam hal seorErng PNS mengucapkan janji Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka kalimat "Demi Allah, saya bersumpah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diganti dengan kalimat: "Demi Tuhaa Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh". Bagi PNS yang beragama Kristen, pada akhir sumpah/janji Jabatan ditambahkan kalimat yang berbunyi: "Kiranya T\rhan menolong saya". Bagi PNS yang beragama Hindu, maka frasa uDemi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diganti dengan "Om Atah Paramawisesa". Bagi PNS yang beragama Budha, maka frasa "Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diganti dengan "Demi Sang Hyang Adi Budha". Bagi PNS yang beragama Khonghucu maka frasa 'Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diganti dengan "Kehadirat Tian di tempat yang Maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, Dipermuliakanlah". Bagi PNS yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu maka frasa "Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diganti dengan kalimat lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
PASAL 60
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Jabatan Administrasi
(1) Sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 diambil oleh PPK di lingkungannya masing-
masing.
(2) PPK
(3)
(4)
(s)
(6)
(71
(2t
(3)
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dapat
menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk
mengambil sumpah/janji Jabatan.
PASAL 61
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Jabatan Administrasi
(1) Pengambilan sumpah/janji Jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan dalam suatu
upacara khidmat.
PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh
seorang rohaniwan dan 2 (dua) orang saksi.
Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
merupakan PNS yang Jabatannya paling rendah sama
dengan Jabatan PNS yang mengangkat sumpah/janji
Jabatan.
Pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 mengucapkan
setiap kata dalam kalimat sumpah/janji Jabatan yang
diikuti oieh PNS yang mengangkat sumpah/janji
Jabatan.
PASAL 62
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Jabatan Administrasi
Pengambilan sumpah/janji Jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 dituangkan dalam berita acara
yang ditandatangani oleh pejabat yang mengambil
sumpah/janji Jabatan, PNS yang mengangkat
sumpah/janji Jabatan, dan saksi.
PASAL 63
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Jabatan Administrasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji Jabatan administrator dan
Jabatan pengawas diatur dengan Peraturan Kepala BKN.
l4l
Paragraf 5
(1)
Paragraf 5
Pemberhentian dari Jabatan Administrasi
PASAL 64
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Jabatan Administrasi
PNS diberhentikan dari JA apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar JA; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
Dalam keadaan tertentu, permohonan pengunduran
diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pejabat administrator dapat juga diberhentikan
apabila tidak melaksanakan kewajiban untuk
memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (6).
PNS yang diberhentikan dari JA karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf
c, huruf d, dan huruf e dapat diangkat kembali sesuai
dengan JA yang terakhir apabila tersedia lowongan
Jabatan.
Paragraf 6
Tata Cara Pemberhentian dari
Jabatan Administrasi
PASAL 65
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Jabatan Administrasi
Pemberhentian dari JA diusulkan oleh $rB kepada
PPK.
PPK menetapkan keputusan pemberhentian dalam
JA.
l2l
(3)
(4)
(1)
(2t
PASAL 66
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Jabatan Administrasi
(l) (2t REPUBLIK INOONESIA Pasal 66 PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya untuk menetapkan pemberhentian dalam JA. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kuasa dalam pemberhentian dari JA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Jabatan Fungsional Paragraf I Kedudukan, Tanggung Jawab, Tugas, Kategori, Jenjang, Kriteria, dan Akuntabilitas Jabatan Fungsional
PASAL 67
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas JF.
PASAL 68
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional
yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
PASAL 69
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
(1) Kategori JF terdiri atas:
a. JF keahlian; dan
b. JF keterampilan.
(2) Jenjang ni# (2t (3) (41 (s) (6) (71 REPUBLIK INOONESIA _4t_ Jenjang JF keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. ahli utama;
b. ahli madya;
c. ahli muda; dan
d. ahli pertama. Jenjang JF keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. penyelia;
b. mahir;
c. terampil; dan
d. pemula. Jenjang JF ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayaf (21 huruf a, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi. Jenjang JF ahli madya sebagaimana dimaksud pada ayal (21 huruf b, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi. Jenjang JF ahli muda sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan. Jenjang JF ahli pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar. Jenjang JF penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hunrf a, melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan. (8)
(9) Jenjang .
(9) Jenjang JF mahir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan.
(10) Jenjang JF terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan.
(11) Jenjang JF pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurrrf d, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.
PASAL 70
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
JF ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
a. fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan
fungsi dan tugas Instansi Pemerintah;
b. mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu
yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau
penilaian tertentu;
c. dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan
berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi;
d. pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam
menjalankan tugas profesinya; dan
e. kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau
akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk
angka kredit.
PASAL 71
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
(1) Setiap pejabat fungsional akuntabilitas Jabatan. harus menjamin
(2) Akuntabilitas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terlaksanzmya:
a. pelayanan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan bagi JF keahlian; dan pelayanan fungsional berdasarkan keterampilan tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan bagi JF keterampilan. Paragral2 Klasilikasi Jabatan Fungsional
PASAL 72
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
(l) JF dikelompokkan dalam klasifikasi Jabatan
berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme,
dan pola kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasilikasi Jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Penetapan Jabatan Fungsional
PASAL 73
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
Penetapan JF dilakukan oleh Menteri berdasarkan
usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah dengan
mengacu pada klasifrkasi darr kriteria JF.
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat menetapkan JF
tanpa usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah.
b.
(1)
(2t
(3) Ketentuan
m
(3) Ketentuan lebih
pengusulan dan
Peraturan Menteri.
lanjut mengenai tata cara
penetapan JF diatur dengan
Paragraf 4
Pengangkatan dan Persyaratan Jabatan Fungsional
(1)
PASAL 74
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
Pengangkatan PNS ke dalam JF keahlian dan JF keterampilan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari Jabatan lain; atau
c. penyesuaian. Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pengangkatan ke dalam JF tertentu dapat dilakukan melalui pengangkatan PPPK. Jenis JF tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan JF melalui pengangkatan PPPK diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
PASAL 75
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
Pengangkatan dalam JF keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; (2) (3) (4) (1)
c. sehat (2) (1)
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifrkasi pendidikan yang dibutuhkan;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
g. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupalan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS.
PASAL 76
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
Pengangkatan dalam JF keahlian melalui
perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 huruf b harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV
sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki
#-,D
(2t
(1)
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2
(dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
l) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli
pertama dan JF ahli muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli
madya; dan
3) 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama
bagi PNS yang telah menduduki JPT; dan
i. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Pengangkatan JF keahlian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.
PASAL 77
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
Pengangkatan dalam JF keahlian melalui
penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang JF yang akan diduduki paling kurang
2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
a.
b.
c.
d.
e,
(2) Pengangkatan .
{iD
(21
(3)
(1)
Pengangkatan dalam JF keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS
yang bersangkutan pada saat penetapan JF oleh
Menteri memiliki pengalaman dan masih menjalankan
tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan
keputusan $B.
Penyesuaian dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling
lama 2 (dua) tahun sejak penetapan JF dengan
mempertimbangkan kebutuhan Jabatan.
PASAL 78
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
Pengangkatan dalam JF keterampilan melalui
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 huruf a harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat
atas atau setara sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina;
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
g. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) merupakan pengangkatan untuk mengisi
lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan
melalui pengadaan PNS.
(21
PASAL 79
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
(1)
Pasal 79
Pengangkatan dalam JF keterampilan melalui
perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 huruf b harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat
atas atau setara sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang JF yang akan diduduki paling kurang
2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; dan
i. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Pengangkatan JF keterampilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan
ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang
akan diduduki.
PASAL 80
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
Pengangkatan dalam JF keterampilan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (2) (1)
a. berstatus (21 (3) (1) -49_
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Pengangkatan dalam JF keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat penetapan JF oleh Menteri memiliki pengalaman dan masih menjalankan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan $8. Penyesuaian dilaksanakan 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penetapan JF dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan.
PASAL 81
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
Pengangkatan dalam JF keahlian dan JF
keterampilan melalui promosi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 huruf d harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina;
b. nilai.
(1)
_50_
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik
dalarn 2 (dua) tahun terakhir; dan
c. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan JF keahlian dan JF keterampilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan ketersediaan lowongan
kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.
Paragraf 5
Tata Cara. Pengangkatan Pertama
dalam Jabatan Fungsional
PASAL 82
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
SB mengusulkan pengangkatan pertama PNS datam
JF kepada PPK untuk:
a. JF ahli pertama;
b. JF ahli muda;
c. JF pemula; dan
d. JF terampil.
Pengangkatan pertama dalam JF sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
Paragraf 6
Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional melalui Perpindahan Jabatan
PASAL 83
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
(1) Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan Jabatan diusulkan oleh:
a. PPK kepada i utama; atau (21 b.ryB.
b. ryB kepada PPK bagi PNS yang akan menduduki JF selain JF ahli utama sebagaimana dimaksud pada huruf a. Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Presiden. Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb ditetapkan oleh PPK. Paragraf 7 Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian
PASAL 84
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
Pengangkatan PNS yang akan menduduki JF melalui
penyesuaian diusulkan oleh grB kepada PPK.
Pengangkatan PNS dalam JF sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
Paragraf 8
Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
melalui Promosi
PASAL 85
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
(1) Pengangkatan dalam JF melalui promosi diusulkan oleh:
a. PPK kepada i utama; atau
b. ryB kepada PPK bagi PNS yang akan menduduki JF selain JF ahli utama sebagaimana dimaksud pada huruf a. Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh presiden. Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hurufb ditetapkan oleh PpK. (2t (3) (l) (2t (2) (3) Paragraf 9 Paragraf 9 Pendelegasian Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
PASAL 86
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
(1) PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan
pengangkatan dalam JF selain JF ahli madya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
kuasa pengangkatan dalam JF sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Paragraf 10
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
PASAL 87
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional
wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama
atau kepercayaannya kepada T\rhan Yang Maha Esa.
PASAL 88
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
Sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 berbunyi sebagai berikut: "Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tal.un 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara; bahwa. #",D bahwa saya dalam menjalankan tugas Jabatan, akan menjunjung etika Jabatan, bekerja dengan sebaik- baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela;
PASAL 89
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
(1) Dalam hal PNS berkeberatan untuk mengucapkan
sumpah karena keyakinan tentang agama atau
kepercayaanya kepada T\rhan Yang Maha Esa, PNS
y€mg bersangkutan mengucapkan janji Jabatan.
(2) Dalam hal seorang PNS mengucapkan janji Jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), maka kalimat
"Demi Allah, saya bersumpah" sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 diganti dengan kalimat:
"Demi T\.rhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan
berjanji dengan sungguh-sungguh".
(3) Bagi PNS yang beragama Kristen, pada akhir
sumpah/janji Jabatan ditambahkan kalimat:
"Kiranya T\rhan menolong sayao.
(4) Bagi
(a) Bagi PNS yang beragama Hindu, maka frasa oDemi
Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diganti
dengan "Om Atah Paramawisesa'.
(5) Bagi PNS yang beragama Budha, maka frasa "Demi
Allah" sebagaimana dimalsud dalam Pasal 88 diganti
dengan oDemi Sang Hyang Adi Budha".
(6) Bagi PNS yang beragama Khonghucu maka frasa
"Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 88
diganti dengan "Kehadirat Tian di tempat yang Maha
tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi,
Dipermuliakanlah".
(7) Bagi PNS yang berkepercayaan kepada Ttrhan Yang
Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu,
Budha, dan Khonghucu maka frasa "Demi Allah'
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diganti
dengan kalimat lain yang sesuai dengan
kepercayaannya terhadap T\.rhan Yang Maha Esa.
PASAL 90
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
(1) Sumpah/janji Jabatan diambil oleh PPK di
lingkungannya masing-masing.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk
mengambil sumpah/janji Jabatan.
PASAL 91
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
Naskah pasal.
PASAL 92
ayat (4), dan Pasal 12S Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 6, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen l.
Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seor€rng pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat
JPI adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
8. Pejabat 5. 7. {iD
8. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPI.
9. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
10. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.
11. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
12. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
13. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesiflk berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
14. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/ atau mengelola unit organisasi.
15. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuzrn, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
16. Pejabat. REPUBLIK II.JDONESIA
16. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat g,B adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
18. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
19. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
20. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
21. Pemberhentian dari Jabatan adajah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki JA, JF, atau JPT.
22. Pemberhentian Sementara sebagai pNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan pNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.
23. Batas . {iD PRES IDEN REFUBLIK INDONESIA
23. Batas Usia Pensiun adalah batas usia pNS harus diberhentikan dengan hormat dari pNS.
24. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
25. Pengisian JPT secara Terbuka yang selanjutnya disebut Seleksi Terbuka adalah proses pengisian JpT yang dilakukan melalui kompetisi secara terbuka.
26. Pendidikan dan Pelatihan Terintegrasi yang selanjutnya disebut Pelatihan prajabatan adalah proses pelatihan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang bagi calon pNS pada masa percobaan. 27.Cuti PNS yang selanjutnya disingkat dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
28. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
29. Sekolah Kader adalah sistem pengembangan kompetensi yang bertujuan untuk menyiapkan pejabat administrator melalui jalur percepatan peningkatan jabatan.
30. Badan. $-,D
30. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang- undang.
31. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 2 Manajemen PNS meliputi:
a. pen5rusunan dan penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. pangkat dan Jabatan;
d. pengembangan karier;
e. pola karier; promosl; mutasi; penilaian kinerja; penggajian dan tunj angan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan perlindungan. f. h. i. j. k. L m. n. Pasal 3 (t) (2t (3) (4) (s) Pasal 3 pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. etapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada:
a. menteri di kementerian;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2]1, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk:
a. Jaksa Agung; dan
b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk juga:
a. Kepala Badan Intelijen Negara; dan
b. Pejabat lain yang ditentukan oleh presiden. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c termasuk juga Sekretaris Mahkamah Agung. (6) BAB II BAB II PEI{YUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN Bagian Kesatu Umum Pasal 4 Penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan sesuai dengan siklus anggaran. Bagian Kedua Penyusunan Kebutuhan Pasal 5 Setiap Instansi Pemerintah wajib menlrusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan pNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per I (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Penyusunan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah. PenJrusunan kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan rencana strategis Instansi Pemerintah. Dalam rangka penyusunan kebutuhan pNS sebagaimana dimaksud pada ayat (41 mempertimbangkan dinamika/ perkembangan organisasi Kementerian / Lembaga. Pasal 6
(1) Analisis Jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimalsud dalam pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Instansi Pemerintah mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. (l) (2t (3) (4t (s)
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan analisis Jabatan dan analisis beban keda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 7 Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan pNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) meliputi kebutuhan jumlah dan jenis: A. JA;
b. JF; dan C. JPT. Pasal 8 Rincian kebutuhan PNS setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disusun berdasarkan:
a. hasil analisis Jabatan dan hasil analisis beban kerja;
b. peta Jabatan di masing-masing unit organisasi yang menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan PNS untuk setiap jenjang Jabatan; dan
c. memperhatikan kondisi geografis daerah, jumlah penduduk, dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai. Pasal 9
(1) Hasil penJrusunan kebutuhan PNS 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah kepada Menteri dan Kepala BKN dengan melampirkan dokumen rencana strategis Instansi Pemerintah.
(2) Rincian penyusunan kebutuhan PNS setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 5 ayat (2) untuk penetapan kebutuhan PNS tahun berikutnya disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah kepada Menteri dan Kepala BKN paling lambat akhir bulan Maret tahun sebelumnya.
(3) Dalam
(3) Dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran tahun berikutnya yang mengakibatkan perubahan dalam perencanaan kebutuhan PNS, penyampaian rincian penJrusunErn kebutuhan PNS setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dilakukan paling lambat akhir bulan April tahun sebelumnya. Pasal 10
(1) Penyusunan kebutuhan PNS dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi yang bersifat elektronik.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelalsanaan penJrusunan kebutuhan yang bersifat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pen]rusunan kebutuhan PNS diatur dengan Peraturan Kepala BKN. Bagian Ketiga Penetapan Kebutuhan Pasa1 12 Kebutuhan PNS secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urus:rn pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN. Pertimbangan teknis Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat alhir bulan Juli tahun sebelumnya. (l) (21
(3) Berdasarkan . (3) (41 Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri men5rusun rencana pemenuhan kebutuhan pNS berdasarkan prioritas pembangunan nasional. Rencana pemenuhan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urus€ul pemerintahan di bidang keuangan untuk dimintakan pendapat paling lambat akhir bulan April untuk rencana pemenuhan kebutuhan PNS tahun berikutnya. Pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) disampaikan kepada Menteri paling lambat akhir bulan Mei untuk rencana pemenuhan kebutuhan PNS tahun berikutnya. Penetapan kebutuhan PNS pada setiap Instansi Pemerintah setiap tahun ditetapkan oleh Menteri paling lambat akhir bulan Mei tahun berjalan. Penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usul dari:
a. PPK Instansi Pusat; dan
b. PPK Instansi Daerah ),ang dikoordinasikan oleh Gubernur. Pasal 13 Dalam pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN dan penetapan kebutuhan PNS oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) hanrs memperhatikan:
a. untuk Instansi Pusat:
l. susunan organisasi dan tata kerja; (s) (6) (7t
2. jenis ni# b. _t2_
2. jenis dan sifat urusan pemerintahan yang menjadi tanggunglawabnya;
3. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk setiap jenj ang Jabatan;
4. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun;
5. rasio jumlah antara PNS yang menduduki Jabatan administrator, Jabatan pengawas, Jabatan pelaksana, dan JF; dan
6. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan €mggaran belanja secara keseluruhan. untuk Instansi Daerah provinsi:
1. data kelembagaan;
2. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan;
3. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun;
4. rasio antara jumlah PNS dengan jumlah kabupaten atau kota yang dikoordinasikan; dan
5. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan. untuk Instansi Daerah kabupaten/ kota:
1. data kelembagaan;
2. luas wilayah, kondisi geografis, dan potensi daerah untuk dikembangkan ;
3. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan;
4. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun;
5. rasio _13_ rasio antara jumlah PNS dengan jumlah penduduk; dan rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan. Pasal 14 Dalam hal kebutuhan PNS yang telah ditetapkan pada Instansi Pemerintah tidak seluruhnya direalisasikan, Menteri dapat mempertimbangkan sebagai tambahan usulan kebutuhan PNS untuk tahun berikutnya. BAB III PENGADAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 15 Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pasal 16 Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional. Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan:
a. Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana;
b. Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda; dan
c. Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil. 5. 6. (1) (2t Pasal 17 #p (2t (3) Pasal 17
(1) Dalam rangka menjamin obyektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PNS. Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diketuai oleh Kepala BKN. Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
e. BKN:
f. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan/atau
g. kementerian atau lembaga terkait. Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mendesain sistem seleksi pengadaan PNS;
b. menyusun soal seleksi kompetensi dasar;
c. mengoordinasikan instansi pembina JF dalam penJrusunan materi seleksi kompetensi bidang;
d. merekomendasikan kepada Menteri tentang ambang batas kelulusan seleksi kompetensi dasar untuk setiap Instansi Pemerintah; (4)
e. melaksanakan . _15-
e. melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersama- sama dengan Instansi Pemerintah;
f. mengolah hasil seleksi kompetensi dasar;
g. mengawasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;
h. menetapkan dan menyampaikan hasil seleksi kompetensi dasar dan mengintegrasikan hasil seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang; dan
i. mengevaluasi dan pengadaan PNS. mengembangkan sistem
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan mekanisme kerja panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 18 Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di Instansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PNS. Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh !yB. Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. unit kerja yang membidangi kepegawaian;
b. unit kerja yang membidangi pengawasan;
c. unit kerja yang membidangi perencanaan;
d. unit keda yang membidangi keuangan; dan/atau
e. unit kerja lain yang terkait. Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: (1) (2t (3) (4)
a. menJrusun -{",D PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA _16_ menJrusun jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan PNS; mengu.mumkan jenis Jabatan yang lowong, jumlah PNS yang dibutuhkan, dan persyaratan pelamaran; melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman; menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang; melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersama- sama dengan panitia seleksi nasional pengadaan PNS; melaksanakan seleksi kompetensi bidang; mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil seleksi kompetensi dasar, dan hasil seleksi kompetensi bidang; dan mengusulkan hasil seleksi tes kompetensi bidang kepada panitia seleksi nasional. Pasal 19 Pengadaan PNS sebagaimana dimalsud dalam Pasal 15 dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan; pelamaran; seleksi; pengumuman hasil seleksi; pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan pengangkatan menjadi PNS. b. d. e. f. o h. c. d. e. f. b. Bagian Kedua . (l) (2t -t7- Bagian Kedua Perencanaan Pasal 20 Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS men5rusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS. Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. jadwal pengadaan PNS; dan
b. prasarana dan sarana pengadaan PNS. Bagian Ketiga Pengumuman Lowongan Pasal 21 Panitia seleksi nasional pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama Jabatan;
b. jumlah lowongan Jabatan;
c. kualilikasi pendidikan; dan
d. Instansi Pemerintah yang membutuhkan Jabatan PNS. Pasal 22
(1) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat berdasarkan pengumuman lowongan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Pengumuman (1) (21 {iD (2t (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (l), paling sedikit memuat:
a. nama Jabatan;
b. jumlah lowongan Jabatan;
c. unit kerja penempatan;
d. kualifikasi pendidikan;
e. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
f. jadwal tahapan seleksi; dan
g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar. Bagian Keempat Pelamaran Pasal 23
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak REPUBLIK INOONESIA _19_
d. tidak berkedudukan sebagai calon pNS, pNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praltis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Presiden. Pasal24 Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
(2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi pengadaan PNS dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar. Pasal 25 Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diterima paling lama lO (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi. (2t (3) (1) Begian Kelima (1) (2t (3) Bagian Kelima Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi Pasal 26 Seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d terdiri atas 3 (tiga) tahap:
a. seleksiadministrasi;
b. seleksi kompetensi dasar; dan
c. seleksi kompetensi bidang. Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar. Seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS. Standar kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan Jabatan. Pasal 27 Panitia seleksi instansi pengadaan PNS melaksanakan seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen pelamaran yang diterima. (4) (s) (1)
(2) Panitia (l) (2t REPU BLIK INOONESIA
(2) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS wajib mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.
(3) Dafam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Pasal 28 Pelamar yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mengikuti seleksi kompetensi dasar. Seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS bersama panitia seleksi nasional pengadaan PNS. Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar apabila memenuhi nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan dan berdasarkan peringkat nilai. Pasal 29 Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mengikuti seleksi kompetensi bidang. Seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS. Jumlah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi bidang selagaimana dimaksud pada ayat (21 ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar. (3) (1) (2t (3) Pasal 30 #",D (1) (2t Pasal 30 Dalam hal diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan PNS dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/ atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sesuai dengan persyaratan Jabatan pada Instansi Pemerintah. Pasal 31 Hasil seleksi kompetensi bidang disampaikan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS kepada panitia seleksi nasional pengadaan PNS. Panitia seleksi nasional pengadaan PNS menetapkan hasil akhir seleksi berdasarkan integrasi dari hasil seleksi kompetensi dasar dan hasil seleksi kompetensi bidang. Pasal 32 PPK rnengumumkan pelamar yerng dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil akhir seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. Bagian Keenam Pengangkatan Calon PNS dan Masa Percobaan Calon PNS Pasal 33 Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN. Pasal 34 PRESIOEN REPU BLIK INDONESIA Pasal 34 (l) Calon PNS sebagaimana dimaksud dalam pasat 33 wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
(2) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupak€rn masa praj abatan.
(3) Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
(4) Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karalter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.
(6) Pembinaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala LAN.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala LAN. Pasal 35 Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu. Bagian Ketujuh (l) (2) Bagian Ketqjuh Pengangkatan Menjadi PNS Pasal 36 Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
a. lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 34; dan
b. sehat jasmani dan rohani. Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 37 Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberhentikan sebagai calon PNS. Selain pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon PNS diberhentikan apabila:
a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
b. meninggal dunia;
c. terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat;
d. memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;
e. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; (1) (2t
f. menjadi
f. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
g. tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS. Pasal 38 Dalam hal calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tewas, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Sumpah/Janji Pasal 39
(1) Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.
(2) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pelantikan oleh PPK.
(3) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 40 Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: "Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah; bahwa. REPUBLIK INOONESIA _26_ bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang- undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasialan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara'. Pasal 41 Dalam hal calon PNS berkeberatan untuk mengu.capkan sumpah karena keyakinannya tentang agama atau kepercayaanya kepada I\rhan Yang Maha Esa, PNS yang bersangkutan mengucapkan janji. Dalam hal calon PNS mengucapkan janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka frasa "Demi Allah, saya bersumpah' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O diganti dengan kalimat: "Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh- sungguh". Bagi calon PNS yang beragama Kristen, pada akhir sumpah/janji ditambahkan frasa yang berbunyi: "Kiranya Thhan menolong Saya". (1) l2t (3) (a)Bagi. (4) (s) (6) Bagi calon PNS yang beragama Hindu, frasa "Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diganti dengan frasa "Om Atah Paramawisesa". Bagi calon PNS yang beragama Budha, frasa "Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diganti dengan frasa "Demi Sang Hyang Adi Budha". Bagi calon PNS yang beragama Khonghucu, frasa "Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diganti dengan frasa "Kehadirat Tian di tempat yang Maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, Dipermuliakanlah". Bagi calon PNS yang berkepercayaan kepada T\rhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu, frasa "Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diganti dengan kalimat lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap T\rhan Yang Maha Esa. Pasal 42 Sumpah/janji diambil oleh masing-masing. PPK sebagaimana dimaksud menunjuk pejabat lain di mengambil sumpah/janji. PPK di lingkungannya pada ayat (1) dapat lingkungannya untuk Pasal 43 Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan dalam upacara khidmat. Calon PNS yang mengangkat sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh seorang rohaniwan. (71 (1) (2t (1) (21
(3) Pengambilan #*D (3) (4) _28_ Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disaksikan oleh 2 (dua) orang PNS yang Jabatannya paling rendah sama dengan Jabatan calon PNS yang mengangkat sumpah/janji. Pejabat yang mengambil sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mengucapkan sumpah/janji kalimat demi kalimat dan diikuti oleh calon PNS yang mengangkat sumpah/janji. Pada saat pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (4), semua orang yang hadir dalam upacara diwajibkan berdiri. Calon PNS yang telah mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi PNS. Pasal 44
(1) Pejabat yang mengambil sumpah/janji membuat berita acara tentang pengambilan sumpah/janji.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji, PNS yang mengangkat sumpah/janji, dan saksi.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu:
a. 1 (satu) rangkap untuk PNS yang mengangkat sumpah/janji;
b. 1 (satu) rangkap untuk arsip Instansi Pemerintah PNS yang bersangkutan; dan
c. 1 (satu) rangkap untuk arsip BKN. Pasal 45 Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengadaan PNS diatur dengan Peraturan Kepala BKN. (s) (6) BAB IV BAB IV PANGKAT DAN JABATAN Bagian Kesatu Pangkat dan Jabatan Pasal 46 Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifrkasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS. (1) (2t (1) Pasal 47 Jabatan PNS terdiri atas: A. JA;
b. JF; dan
c. JPT. Pasal 48 Nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT utama dan JPT madya ditetapkan oleh it setelah mendapat pertimbangan Menteri. Nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT pratama, JA, dan JF untuk masing-masing satuan organisasi Instansi Pemerintah ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri. (2) Pasal 49 -#*D Pasal 49 Pengisian Jabatan pelaksana, JF keahlian jenjang ahli pertama, JF keterampilan jenjang pemula, dan JF keterampilan jenjang terampil dapat dilakukan melalui pengadaan PNS. Pengisian Jabatan administrator, Jabatan pengawas, JF keahlian jenjang ahli utama, JF keahlian jenjang ahli madya, JF keahlian jenjang ahli muda, JF keterampilan jenjang penyelia, JF keterampilan jenjang mahir, dan/atau JPT dapat dilakukan melalui rekrutmen dan seleksi dari PNS yang tersedia, baik yang berasal dari internal Instansi Pemerintah maupun PNS yang berasal dari Instansi Pemerintah lain. Bagian Kedua Jabatan Administrasi Paragraf 1 Jenjang, Tanggung Jawab, dan Akuntabilitas Pasal 50 Jenjang JA dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas:
a. Jabatan administrator;
b. Jabatan pengawas; dan
c. Jabatan pelaksana. Pasal 51
(1) Pejabat administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pemb€rngunan. (1) (2t
(2) Pejabat (2) (3) Pejabat penga$'as sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Pasal 52
(1) Setiap pejabat administrasi harus menJamrn akuntabilitas Jabatan.
(2) Akuntabilitas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terlaksananya:
a. seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan, bagi Jabatan administrator;
b. pengendalian seluruh kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana sesuai standar operasional prosedur, bagi Jabatan pengawas; dan
c. kegiatan sesuai dengan standar operasional prosedur, bagi Jabatan pelaksana. Pasal 53 Pejabat administrasi dilarang rangkap Jabatan dengan JF. Paragraf 2 Persyaratan dan Pengangkatan Pasal 54
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan administrator sebagai berikut:
a. berstatus (2t (3)
a. berstatus PNS;
b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
d. memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan
g. sehat jasmani dan rohani. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PNS yang mengikuti dan lulus sekolah kader dengan predikat sangat memuaskan. Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan pengawas sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara;
c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
d. memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
e. setiap (4)
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan
g. sehat jasmani dan rohani. Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan pelaksana sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan pating rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara;
c. telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/ atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi;
d. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
e. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan
f. sehat jasmani dan rohani. Bagi PNS yang berasal dari daerah tertinggal, perbatasan, dan/ atau terpencil yang akan diangkat dalam Jabatan administrator pada Instansi Pemerintah di daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil, dikecualikan dari persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (s) (6)PNS PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan paling lama 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekolah kader sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 55 Kompetensi Jabatan administrator, Jabatan pengawas, dan Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf f, ayat (3) huruf f, dan ayat (4) huruf e meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural. Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wa\i/asan kebangsaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusun€rn Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (2t (3) (4) (s) Paragraf 3 .35 - Paragraf 3 Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi Pasal 56
(1) Setiap PNS yang memenuhi syarat Jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam JA yang lowong.
(2) ryB mengusulkan pengangkatan PNS dalam JA kepada PPK setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah.
(3) Pertimbangan tim penilai kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, syarat Jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
(4) PPK menetapkan keputusan pengangkatan dalam JA.
(5) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam JA.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kuasa pengangkatan dalam JA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrasi Pasal 57 Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat administrator dan pejabat pengawas wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 58 Pasal 58 Sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 berbunyi sebagai berikut: "Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara; bahwa saya dalErm menjalankan tugas Jabatan, akan menjunjung etika Jabatan, bekerja dengan sebaik- baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela; Pasal 59
(1) Dalam hal PNS berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinan tentang agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, PNS yang bersangkutan mengucapkan janji Jabatan.
(2) Dalam (2) Dalam hal seorErng PNS mengucapkan janji Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka kalimat "Demi Allah, saya bersumpah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diganti dengan kalimat: "Demi Tuhaa Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh". Bagi PNS yang beragama Kristen, pada akhir sumpah/janji Jabatan ditambahkan kalimat yang berbunyi: "Kiranya T\rhan menolong saya". Bagi PNS yang beragama Hindu, maka frasa uDemi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diganti dengan "Om Atah Paramawisesa". Bagi PNS yang beragama Budha, maka frasa "Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diganti dengan "Demi Sang Hyang Adi Budha". Bagi PNS yang beragama Khonghucu maka frasa 'Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diganti dengan "Kehadirat Tian di tempat yang Maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, Dipermuliakanlah". Bagi PNS yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu maka frasa "Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diganti dengan kalimat lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 60
(1) Sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diambil oleh PPK di lingkungannya masing- masing.
(2) PPK (3) (4) (s) (6) (71 (2t (3)
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji Jabatan. Pasal 61
(1) Pengambilan sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan dalam suatu upacara khidmat. PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh seorang rohaniwan dan 2 (dua) orang saksi. Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan PNS yang Jabatannya paling rendah sama dengan Jabatan PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan. Pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 mengucapkan setiap kata dalam kalimat sumpah/janji Jabatan yang diikuti oieh PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan. Pasal 62 Pengambilan sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan, PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan, dan saksi. Pasal 63 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan administrator dan Jabatan pengawas diatur dengan Peraturan Kepala BKN. l4l Paragraf 5 (1) Paragraf 5 Pemberhentian dari Jabatan Administrasi Pasal 64 PNS diberhentikan dari JA apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar JA; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan. Dalam keadaan tertentu, permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun. Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat administrator dapat juga diberhentikan apabila tidak melaksanakan kewajiban untuk memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6). PNS yang diberhentikan dari JA karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan JA yang terakhir apabila tersedia lowongan Jabatan. Paragraf 6 Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Administrasi Pasal 65 Pemberhentian dari JA diusulkan oleh $rB kepada PPK. PPK menetapkan keputusan pemberhentian dalam JA. l2l (3) (4) (1) (2t Pasal 66 (l) (2t REPUBLIK INOONESIA Pasal 66 PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya untuk menetapkan pemberhentian dalam JA. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kuasa dalam pemberhentian dari JA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Jabatan Fungsional Paragraf I Kedudukan, Tanggung Jawab, Tugas, Kategori, Jenjang, Kriteria, dan Akuntabilitas Jabatan Fungsional Pasat 67 Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. Pasal 68 JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pasal 69
(1) Kategori JF terdiri atas:
a. JF keahlian; dan
b. JF keterampilan.
(2) Jenjang ni# (2t (3) (41 (s) (6) (71 REPUBLIK INOONESIA _4t_ Jenjang JF keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. ahli utama;
b. ahli madya;
c. ahli muda; dan
d. ahli pertama. Jenjang JF keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. penyelia;
b. mahir;
c. terampil; dan
d. pemula. Jenjang JF ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayaf (21 huruf a, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi. Jenjang JF ahli madya sebagaimana dimaksud pada ayal (21 huruf b, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi. Jenjang JF ahli muda sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan. Jenjang JF ahli pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar. Jenjang JF penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hunrf a, melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan. (8)
(9) Jenjang .
(9) Jenjang JF mahir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan.
(10) Jenjang JF terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan.
(11) Jenjang JF pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurrrf d, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan. Pasal 70 JF ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
a. fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Pemerintah;
b. mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu;
c. dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi;
d. pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; dan
e. kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit. Pasal 71
(1) Setiap pejabat fungsional akuntabilitas Jabatan. harus menjamin
(2) Akuntabilitas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terlaksanzmya:
a. pelayanan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan bagi JF keahlian; dan pelayanan fungsional berdasarkan keterampilan tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan bagi JF keterampilan. Paragral2 Klasilikasi Jabatan Fungsional Pasal 72 (l) JF dikelompokkan dalam klasifikasi Jabatan berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasilikasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Penetapan Jabatan Fungsional Pasal 73 Penetapan JF dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah dengan mengacu pada klasifrkasi darr kriteria JF. Dalam hal diperlukan, Menteri dapat menetapkan JF tanpa usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah. b. (1) (2t
(3) Ketentuan m
(3) Ketentuan lebih pengusulan dan Peraturan Menteri. lanjut mengenai tata cara penetapan JF diatur dengan Paragraf 4 Pengangkatan dan Persyaratan Jabatan Fungsional (1) Pasal 74 Pengangkatan PNS ke dalam JF keahlian dan JF keterampilan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari Jabatan lain; atau
c. penyesuaian. Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pengangkatan ke dalam JF tertentu dapat dilakukan melalui pengangkatan PPPK. Jenis JF tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan JF melalui pengangkatan PPPK diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 75 Pengangkatan dalam JF keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; (2) (3) (4) (1)
c. sehat (2) (1)
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifrkasi pendidikan yang dibutuhkan;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
g. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupalan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS. Pasal 76 Pengangkatan dalam JF keahlian melalui perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki #-,D (2t (1)
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi: l) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda; 2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT; dan
i. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Pengangkatan JF keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki. Pasal 77 Pengangkatan dalam JF keahlian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus PNS; memiliki integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani; berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV; memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. a. b. c. d. e,
(2) Pengangkatan . {iD (21 (3) (1) Pengangkatan dalam JF keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang bersangkutan pada saat penetapan JF oleh Menteri memiliki pengalaman dan masih menjalankan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan $B. Penyesuaian dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak penetapan JF dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan. Pasal 78 Pengangkatan dalam JF keterampilan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
g. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS. (21 Pasal 79 (1) Pasal 79 Pengangkatan dalam JF keterampilan melalui perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; dan
i. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Pengangkatan JF keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki. Pasal 80 Pengangkatan dalam JF keterampilan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (2) (1)
a. berstatus (21 (3) (1) -49_
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Pengangkatan dalam JF keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat penetapan JF oleh Menteri memiliki pengalaman dan masih menjalankan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan $8. Penyesuaian dilaksanakan 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penetapan JF dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan. Pasal 81 Pengangkatan dalam JF keahlian dan JF keterampilan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b. nilai. (1) _50_
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalarn 2 (dua) tahun terakhir; dan
c. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan JF keahlian dan JF keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki. Paragraf 5 Tata Cara. Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Pasal 82 SB mengusulkan pengangkatan pertama PNS datam JF kepada PPK untuk:
a. JF ahli pertama;
b. JF ahli muda;
c. JF pemula; dan
d. JF terampil. Pengangkatan pertama dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK. Paragraf 6 Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Perpindahan Jabatan Pasal 83
(1) Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan Jabatan diusulkan oleh:
a. PPK kepada i utama; atau (21 b.ryB.
b. ryB kepada PPK bagi PNS yang akan menduduki JF selain JF ahli utama sebagaimana dimaksud pada huruf a. Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Presiden. Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb ditetapkan oleh PPK. Paragraf 7 Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian Pasal 84 Pengangkatan PNS yang akan menduduki JF melalui penyesuaian diusulkan oleh grB kepada PPK. Pengangkatan PNS dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK. Paragraf 8 Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi Pasal 85
(1) Pengangkatan dalam JF melalui promosi diusulkan oleh:
a. PPK kepada i utama; atau
b. ryB kepada PPK bagi PNS yang akan menduduki JF selain JF ahli utama sebagaimana dimaksud pada huruf a. Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh presiden. Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hurufb ditetapkan oleh PpK. (2t (3) (l) (2t (2) (3) Paragraf 9 Paragraf 9 Pendelegasian Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pasal 86
(1) PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam JF selain JF ahli madya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kuasa pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 10 Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pasal 87 Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada T\rhan Yang Maha Esa. Pasal 88 Sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 berbunyi sebagai berikut: "Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tal.un 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara; bahwa. #",D bahwa saya dalam menjalankan tugas Jabatan, akan menjunjung etika Jabatan, bekerja dengan sebaik- baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela; Pasal 89
(1) Dalam hal PNS berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinan tentang agama atau kepercayaanya kepada T\rhan Yang Maha Esa, PNS y€mg bersangkutan mengucapkan janji Jabatan.
(2) Dalam hal seorang PNS mengucapkan janji Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), maka kalimat "Demi Allah, saya bersumpah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diganti dengan kalimat: "Demi T\.rhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh".
(3) Bagi PNS yang beragama Kristen, pada akhir sumpah/janji Jabatan ditambahkan kalimat: "Kiranya T\rhan menolong sayao.
(4) Bagi (a) Bagi PNS yang beragama Hindu, maka frasa oDemi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diganti dengan "Om Atah Paramawisesa'.
(5) Bagi PNS yang beragama Budha, maka frasa "Demi Allah" sebagaimana dimalsud dalam Pasal 88 diganti dengan oDemi Sang Hyang Adi Budha".
(6) Bagi PNS yang beragama Khonghucu maka frasa "Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 diganti dengan "Kehadirat Tian di tempat yang Maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, Dipermuliakanlah".
(7) Bagi PNS yang berkepercayaan kepada Ttrhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu maka frasa "Demi Allah' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diganti dengan kalimat lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap T\.rhan Yang Maha Esa. Pasal 90
(1) Sumpah/janji Jabatan diambil oleh PPK di lingkungannya masing-masing.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji Jabatan. Pasal 91
(1) Pengambilan sumpah/janji Jabatan dilakukan dalam suatu upacara khidmat.
(2) PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan didampingi oleh seorang rohaniwan.
(3) Pengambilan sumpah/janji Jabatan disaksikan oleh dua orang PNS yang Jabatannya serendah rendahnya sama dengan Jabatan PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan.
(4) Pejabat . q,D (l) (2t
(4) Pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan, mengucapkan susunan kata-kata sumpah/janji Jabatan kalimat demi kalimat dan diikuti oleh PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan. Pasal 92 Pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan membuat berita acara tentang pengambilan sumpah/ janji Jabatan tersebut. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan, PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan, dan saksi. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu satu rangkap untuk PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan, satu rangkap untuk Instansi Pemerintah yang bersangkutan, dan satu rangkap untuk BKN.
PASAL 93
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji JF diatur dengan Peraturan
Kepala BKN.
Paragraf 1 1
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
PASAL 94
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
(1) PNS diberhentikan dari JF apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
(3)
c. menjalani
#D
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar JF; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
(2) PNS yang diberhentikan dari JF karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf
c, huruf d, dan huruf e dapat diangkat kembali sesuai
dengan jenjang JF terakhir apabila tersedia lowongan
Jabatan.
Paragraf 12
Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
PASAL 95
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
(1) Pemberhentian dari JF diusulkan oleh:
a. PPK kepada ma; atau
b. ryB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JF selain JF ahli utama sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Pemberhentian dari JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Presiden.
(3) Pemberhentian dari JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh PPK.
PASAL 96
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3)
dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk
di lingkungannya untuk menetapkan pemberhentian dari
JF selain JF ahli madya.
PASAL 97
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian
dari JF diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 13
Paragraf 13
Rangkap Jabatan
PASAL 98
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan
pencapaian kineda organisasi, pejabat fungsional
dilarang rangkap Jabatan dengan JA atau JPT, kecuali
untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas
Jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan
kompetensi dan bidang tugas JF.
Paragraf 14
Instansi Pembina
PASAL 99
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
(1) Instansi pembina JF merupakan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara yang sesuai kekhususan tugas dan fungsinya ditetapkan menjadi instansi pembina suatu JF.
(2) Instansi pembina berperan sebagai pengelola JF yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan.
(3) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, instansi pembina memiliki tugas sebagai berikut:
a. menJrusun pedoman formasi JF;
b. menJrusun standar kompetensi JF;
c. men5rusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF'
d. men5rusun
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional; e. f. ob. h. menJrusun pedoman penulisan karya tulis/ karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas JF; menJrusun kurikulum pelatihan JF; menyelenggarakan pelatihan JF; membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; menyelenggarakan uji kompetensi JF; menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;
1. mengembangkan sistem informasi JF;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; dan
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional. (a) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi pemerintah pengguna JF setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina. i. j.
(5) Instansi q,D
(5) Instansi pembina dalam melaksanakan tugas pengelolaan wajib menyampaikan secara berkala setiap tahun hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf 1, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, pengelolaan JF yang dibinanya sesuai dengan perkembangan pelaksanaan JF kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN. Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala LAN. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 100
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi
pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3)
dilakukan oleh Menteri.
Paragraf 15
Organisasi Profesi
PASAL 101
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Jabatan Fungsional
Setiap JF yang telah ditetapkan wajib memiliki
1 (satu) organisasi profesi JF dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
penetapan JF.
Setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota
organisasi profesi JF.
(6)
(7t
(l)
(21
(3) Pembentukan
(3)
(41
(s)
Pembentukan organisasi profesi JF sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) difasilitasi instansi pembina.
Organisasi profesi JF sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku
profesi.
Organisasi profesi JF mempunyai tugas:
a. menJrusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas
pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a
ditetapkan oleh organisasi profesi JF setelah
mendapat persetqjuan dari pimpinan instansi
pembina.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pembentukan organisasi profesi JF dan hubungan
kerja instansi pembina dengan organisasi profesi JF
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Jabatan Pimpinan Tinggi
Paragraf 1
Jenjang, Fungsi, dan Akuntabilitas
Jabatan Pimpinan Tinggi
(6)
(7t
PASAL 102
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
Jenjang JPT terdiri atas:
a. JPT utama;
b. JPT madya; dan
c. JPT pratama.
Pasal 1O3
(1)
(2t
PASAL 103
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
JPI berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai
ASN pada Instansi Pemerintah.
PASAL 104
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
Setiap pejabat pimpinan tinggi harus menjamin
akuntabilitas Jabatan.
Akuntabiiitas Jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. JPT utama:
1. tersusunnya kebijakan yang mendukung
pelaksanaan pemba.ngunan ;
2. peningkatan kapabilitas organisasi;
3. terwujudnya sinergi antar instansi dalam
mencapai tujuan pembangunan; dan
4. terselesaikannya masalah yang memiliki
kompleksitas dan risiko tinggi yang berdampak
politis.
b. JPT madya:
1. terwujudnya penrmusan kebdakan yang
memberikan solusi;
2. terlaksananya pendayagunaErn sumber daya
untuk menjamin produktivitas unit kerja;
3. terlaksananya penerapan kebijakan dengan
risiko yang minimal;
4. tersusunnya program yang dapat menjamin
pencapaian tujuan organisasi ;
5. terlaksananya penerap€rn program organisasi
yang berkesinambungan; dan
6. terwujudnya sinergi antar pimpinan di dalam
dan antar organisasi untuk mencapai tujuan
pembangunzrn yang efektif dan efisien.
c. JPT
c. JPT pratama:
1. tersusunnya rumusurn alternatif kebijakan
yang memberikan solusi;
tercapainya hasil kerja unit selaras dengan
tujuan organisasi;
3. terwujudnya pengembangan strategi yang
terintegrasi untuk mendukung pencapaian
tujuan organisasi; dan
4. terwujudnya kapabilitas pada unit kerja untuk
mencapai outcome organisasi.
Paragraf 2
Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi
PASAL 105
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
JPT utama, JPI madya, dan JPT pratama diisi dari
kalangan PNS.
Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai
kesempatan yang sama untuk mengisi JPI yang
lowong.
PASAL 106
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetqiuan terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden. JPT utama dan JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dikecualikan untuk JpT utama dan JPT madya di bidang rahasia neg€rra, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur r,egara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan presiden. 2. (1) (2) (1) (21
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan JpT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 107
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari
kalangan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105
sebagai berikut:
a. JPT utama:
1. memiliki kualifrkasi pendidikan paling rendah
sarjana atau diploma IV;
memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai
standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas
yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki
se can'a kumulatif paling singkat selama
10 (sepuluh) tahun;
sedang atau pernah menduduki JPT madya atau
JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua)
tahun;
memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan
moralitas yang baik;
usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
dan
sehat jasmani dan rohani.
b. JPTmadya:
1. memiliki kualilikasi pendidikan paling rendah
sarjana atau diploma IV;
2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai
standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
2.
3.
4.
5.
6.
7.
3. memiliki .
3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas
yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki
secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh)
tahun;
4. sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau
JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua)
tahun;
5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan
moralitas yang baik;
6. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
dan
7. sehat jasmani dan rohani.
JPT pratama:
1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah
sarjana atau diploma IV;
2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai
standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas
yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki
secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima)
tahun;
4. sedang atau pernah menduduki Jabatan
administrator atau JF jenjang ahli madya paling
singkat 2 (dua) tahun;
5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan
moralitas yang baik;
6. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
dan
7. sehat jasmani dan rohani.
Pasal 1O8 .
PASAL 108
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (l) sebagai berikut:
a. JPT utama:
1. warga negara Indonesia;
2. memiliki kualifrkasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
3. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetcnsi Jabatan yang ditetapkan;
4. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 15 (lima belas) tahun;
5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
6. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
7. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
8. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
9. sehat jasmani dan rohani; dan l0.tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia atau pegawai swasta.
b. JPTmadya:
1. warga negara Indonesia;
2. memiliki kualilikasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
3. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
4. memiliki (1) (2) _66_
4. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat l0 (sepuluh) tahun;
5. tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
6. tidak pemah dipidana dengan pidana penjara;
7. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
8. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapaa) tahun;
9. sehat jasmani dan rohani; dan
10. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta.
PASAL 109
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan Pasal 108 diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 dan Pasal 108 diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 dan Pasal 108 diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal ag€rma, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. (3)
(4) Standar (41 (s) Standar Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Instansi Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pen5rusunzrn Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi
PASAL 110
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
(1) Pengisian JPT utama dan JPT madya di kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi
Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di
kalangan PNS sesuai dengan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a dan
huruf b.
(2) Pengisian JPT utama dan JPT madya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat
nasional.
(3) Pengisian JPT pratama dilakukan secara terbuka dan
kompetitif di kalangan PNS sesuai dengan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107
huruf c.
(4) Pengisian JPI pratama sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada
tingkat nasional atau €rntar kabupaten/kota dalam
1 (satu) provinsi.
PASAL 111
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
(1) (2) (1) (21 Pasal 111 Pengisian JPT utama dan JPT madya tertentu yang berasal dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf a dan huruf b. Pengisian JPT utama dan JPI madya tertentu yang berasal dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan esiden.
PASAL 112
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
Pengisian JPT utama yang memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya setara menteri diiakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif sesuai sistem merit dan diangkat oleh Presiden. pembinaan ASN dapat mengangkat JPT utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penugasan atau penunjukan langsung.
PASAL 113
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
Pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110
dan Pasal I 11 dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
ci. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi; dan
f. penetapan dan pengangkatan.
PASAL 114
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
#D (r) Pasal 114 Perencanaan pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a meliputi:
a. penentuan JPT yang akan diisi;
b. pembentukan panitia seleksi;
c. penJrusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian JPf;
d. penentuan metode seleksi dan penJrusunan materi seleksi; dan
e. penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian JPT. Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk JPI Utama dibentuk oleh Presiden. Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk JPI Madya dan JPT Pratama dibentuk oleh PPK, kecuali JPT Madya tertentu dibentuk oleh Presiden. Dalam membentuk panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. pejabat pimpinan tinggi terkait dari lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
b. pejabat pimpinan tinggi dari Instansi Pemerintah lain yang terkait dengan bidang tugas Jabatan yang lowong; dan
c. akademisi, pakar, atau profesional. Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan jenis, bidang tugas, dan kompetensi Jabatan yang lowong; (2t (3) (4t (s) (6)
b. memiliki #",D REPUBLIK INDONESIA
b. memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi;
c. tidak menjadi anggota/pengurus partai politik; dan
d. tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
(7) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal yaitu paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembitan) orang.
PASAL 115
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
memiliki tugas:
a. menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan
pengisian;
b. menentukan metode seleksi dan menyusun materi
seleksi;
c. menentukan sistem yang digunakan pada setiap
tahapan pengisian;
d. menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi
dan seleksi kompetensi;
e. mengumumkan lowongan JPT dan persyaratan
pelamaran;
f. melakukan seleksi administrasi dan kompetensi; dan
g. menJrusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi
kepada PPK.
PASAL 116
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
(1) Dalam melaksanakan tugas dalam Pasal 115, panitia sekretariat. sebagaimana dimaksud seleksi dibantu oleh
(2) Sekretariat (2t (3) REFUBLIK INDONESIA -7t- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit organisasi yang membidangi urusan kepegawaian. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki hrgas memberikan dukungan administratif kepada panitia seleksi.
PASAL 117
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
Pengumuman lowongan pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b wajib dilakukan sec€ra terbuka melalui media cetak nasional dan/ atau media elektronik. Pengumuman lowongan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran. Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. terbuka pada tingkat nasional kepada seluruh Instansi Pemerintah untuk JPT pada Instansi Pusat dan JPT madya pada Instansi Daerah provinsi;
b. terbuka pada tingkat nasional atau terbuka antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi untuk JPT pratama pada Instansi Daerah provinsi; atau
c. terbuka pada tingkat nasional atau terbuka antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi untuk JPT pratama pada kabupaten/kota. Instansi Daerah
(4) Pengumuman (1) (2) (3) (4t REPUBLIK INOONESIA Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit harus memuat:
a. nama JPT yang lowong;
b. persyaratan sebegaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan/atau Pasal 108;
c. kualifikasi dan standar kompetensi Jabatan yang lowong;
d. batas waktu penyampaian berkas pelamaran;
e. tahapan, jadwal, dan sistem seleksi; dan
f. alamat dan nomor telepon sekretariat panitia seleksi yang dapat dihubungi; Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh ketua panitia seleksi atau ketua sekretariat panitia seleksi atas nama ketua panitia seleksi.
PASAL 118
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
Pelamaran pengisian JPI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 huruf c disampaikan kepada panitia
seleksi.
Pelamaran yang dilakukan oleh PNS harus
direkomendasikan oleh PPK instansinya.
PASAL 119
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
Selain melalui pelamaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118, panitia seleksi dapat mengundang
PNS yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 107 untuk diikutsertakan di dalam
seleksi.
Dalam hal panitia seleksi mengundang PNS yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) untuk ikut dalam seleksi, PNS yang bersangkutan
harus tetap mendapat rekomendasi dari PPK
instansinya.
PASAL 120
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
(s)
(1)
(21
(1)
(2)
#
(l)
_73_
Pasal 120
Seleksi pengisian JPI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113 huruf d dilakukan sesuai dengan
perencanaan pengisian JPI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 114 ayat (1).
Penyusunan tahapan seleksi dan penetapan jadwal
seleksi dalam perencanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilakukan sesuai kebutuhan organisasi.
Penentuan metode seleksi dan penyusunan materi
seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat
(1) huruf d dilakukan mengacu kepada standar
kompetensi Jabatan.
Panitia seleksi wajib melakukan seleksi secara objektif
dan transparan.
Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit terdiri atas:
a. seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak
Jabatan, integritas, dan moralitas;
b. seleksi kompetensi;
c. wawancara akhir; dan
d. tes kesehatan dan tes kejiwaan.
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b dilakukan oleh panitia seleksi.
Panitia seleksi dapat dibantu oleh tim seleksi
kompetensi yang independen dan memiliki keahlian
untuk melakukan seleksi kompetensi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi pengisian
JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
diatur dengan Peraturan Menteri.
(2t
(3)
(4)
(s)
(6)
(71
(8)
PASAL 121
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
Pasal 121
(1) Pengumuman hasil seleksi pengisian JpT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf e
wajib dilakukan untuk setiap tahapan seleksi.
(2) Panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka
pada setiap tahapan seleksi:
a. nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan
peringkat; dan
b. peserta seleksi yang berhak mengikuti tahapan
seleksi selanjutnya.
(3) Pada tahapan akhir, panitia seleksi memilih 3 (tiga)
orang peserta seleksi dengan nilai terbaik untuk
setiap Jabatan yang lowong, sebagai calon pejabat
pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi
madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama untuk
disampaikan kepada PPK.
PASAL 122
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
Penetapan dan pengangkatan JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf f dilakukan oleh kan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3).
PASAL 123
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
(l ) Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon
pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di
lingkungan Instansi Pusat kepada PPK melalui SB.
(2) PPK memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) orang nama calon
pejabat pimpinan tinggi pratama hasil seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3)
dengan memperhatikan pertimbangan $lB untuk
ditetapkan.
PASAL 124
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
(1) (2) (3) (4) Pasal 124 Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian kepada PPK, untuk disampaikan kepada Presiden. Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon pejabat pimpinan tinggi utama yang terpitih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di lingkungan lembaga pemerintah nonkementerian kepada menteri yang mengoordinasikan, untuk disampaikan kepada Presiden. Panitia Seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di lingkungan lembaga nonstruktural kepada Menteri, untuk disampaikan kepada Presiden. 1 (satu) dari 3 (tiga) orang nama calon pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi dengan memperhatikan pertimbangan PPK, menteri yang mengoordinasikan, atau Menteri.
PASAL 125
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (3) di lingkungan kesekretariatan lembaga negara kepada pimpinan lembaga negara untuk disampaikan kepada Presiden.
PASAL 126
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
(l) (2) (3) (1) (2t Pasal 126 Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di lingkungan Instansi Daerah provinsi kepada ppK. PPK mengusulkan 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Instansi Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada an urusan pemerintahan dalam negeri. 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya dengan memperhatikan pertimbangan PPK.
PASAL 127
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
Panitia Seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon
pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (3) di
lingkungan Instansi Daerah provinsi dan Instansi
Daerah kabupaten/kota kepada PPK melalui grB.
PPK memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat
pimpinan tinggi pratama pada Instansi Daerah
provinsi dan Instansi Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
dengan memperhatikan pertimbangan slB.
Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang
memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota
sebelum ditetapkan oleh
bupati/walikota
dikoordinasikan dengan gubernur.
(3)
(4) Khusus
(4)
Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang
memimpin sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, sebelum ditetapkan oleh PPK dikonsultasikan
dengan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah.
PASAL 128
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
Dalam memilih calon pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (a) dan Pasal 126 ayat (3), . Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh .
PASAL 129
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
PPK dilarang mengisi Jabatan yang lowong dari calon
pejabat pimpinan tinggi yang lulus seleksi pada JPT yang
lain.
Paragraf 4
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
karena Penataan Organisasi
PASAL 130
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
(1) Dalam hal terjadi penataan organisasi Instansi
Pemerintah yang
mengakibatkan adanya
pengurangan JPT, penataan Pejabat Pimpinan Tinggi
dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat
yang ada oleh panitia seleksi.
(2) Dalam hal pelaksanaan penataan Pejabat Pimpinan
Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
memperoleh calon pejabat pimpinan tinggi yang
memiliki kompetensi sesuai, pengisian JPT dilakukan
melalui Seleksi Terbuka.
(1)
(2t
PASAL 131
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
(l) (2t _78_ Pasal 131 Pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada. Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi syarat:
a. satu klasifikasi Jabatan;
b. memenuhi standar kompetensi Jabatan; dan
c. telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Kompetensi teknis dalam standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dibuktikan dengan:
a. sertilikasi teknis dari organisasi profesi; atau
b. lulus pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh instansi teknis. Pengisian JPT sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. Dalam hal pelaksanaan pengisian JPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh calon pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai, pengisian JPT dilakukan mela-lui Seleksi Terbuka. Untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, elalui mutasi pada tingkat nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mutasi pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden. (3) (41 (s) (6) (7t
PASAL 132
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
PRES I DEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 132
(1) Pengisian JPI melalui mutasi dari satu JPT ke JPT
yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi di
antara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi.
(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat:
a. sesuai standar kompetensi Jabatan; dan
b. telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil
Negara.
PASAL 133
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
(1) JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
(2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja,
kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan
instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan
berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
PASAL 134
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
(1) Ketentuan mengenai pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara.
(2) Sistem Merit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi kriteria:
a. seluruh Jabatan sudah memiliki kompetensi Jabatan; standar
b. perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja;
c. pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka;
d. memiliki , . .
d. memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta;
e. memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang obj ektif dan transparan;
f. menerapkan kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
g. merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kine{a;
h. memberikan perlindungan kepada Pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang; dan
i. memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh Pegawai ASN.
(3) Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan secara berkala kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk mendapatkan persetqjuan baru. Paragraf 5 Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi
PASAL 135
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
Setiap PNS atau non-PNS yang diangkat menjadi pejabat
pimpinan tinggi wajib dilantik dan mengangkat
sumpah/janji Jabatan menurut agama atau
kepercayaannya kepada Tlrhan Yang Maha Esa.
PASAL 136
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
{i} REPUBLIK INOONESIA Pasal 136 Sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 berbunyi sebagai berikut: "Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara; bahwa saya, dalam menjalankan tugas Jabatan, akan menjunjung etika Jabatan, bekerja dengan sebaik- baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
PASAL 137
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
(1) Daiam hal PNS atau non-PNS berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinan tentang agama atau kepercayaanya kepada T\rhan Yang Maha Esa, PNS yang bersangkutan rnengucapkan janji Jabatan.
(2) Dalam (2t Dalam hal seorang PNS atau non-PNS mengucapkan janji Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) maka kalimat "Demi Al1ah, saya bersumpah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diganti dengan kalimat: "Demi T\rhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh". Bagi PNS atau non-PNS yang beragama Kristen, pada akhir sumpah/janji Jabatan ditambahkan kalimat: 'Kiranya T\rhan menolong saya". Bagi PNS atau non-PNS yang beragama Hindu, maka frasa "Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diganti dengan "Om Atah Paramawisesa". Bagi PNS atau non-PNS yang beragama Budha, maka frasa "Demi Allah' seb"gaimana dimaksud dalam Pasal 136 diganti dengan "Demi Sang Hyang Adi Budha". Bagi PNS atau non-PNS yang beragama Khonghucu maka frasa "Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diganti dengan 'Kehadirat Tian di tempat yang Maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, Dipermuliakanlah". Bagi PNS atau non-PNS yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu maka frasa "Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diganti dengan kalimat lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Thhan Yang Maha Esa.
PASAL 138
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
(1) Pelantikan dan sumpah/janji Jabatan pejabat pimpinan tinggi diambil oleh Presiden. (3) (41 (s) (6) (71
(2) Presiden #D
(2) (1) dapat menunjuk:
a. PPK untuk pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
b. PPK untuk pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Instansi Daerah provinsi;
c. menteri yang mengoordinasikan untuk pejabat pimpinan tinggi utama di lingkungan lembaga pemerintah nonkementerian ;
d. pejabat lain untuk pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan kesekretariatan lembaga negara; atau
e. Menteri atau pejabat lain untuk pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan lembaga nonstruktural, untuk mengambil sumpah/janji Jabatan.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji Jabatan.
PASAL 139
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
Pengambilan sumpah/janji Jabatan dilakukan dalam suatu upacara khidmat. PNS dan/atau non-PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan didampingi oleh seorang rohaniwan dan 2 (dua) orang saksi. Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan PNS yang Jabatannya paling rendah sama dengan Jabatan PNS dan/ atau non-PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan. (1) (2t (3)
(4) Pejabat.
(4) Pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan mengucapkan setiap kata dalam kalimat sumpah/janji Jabatan yang diikuti oleh pejabat yang mengangkat sumpah/janji Jabatan.
PASAL 140
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
Pengambilan sumpah/janji Jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139 dituangkan dalam berita
acara yang ditandatangani oleh pejabat yang mengambil
sumpah/janji Jabatan, pejabat yang mengangkat
sumpah/janji Jabatan, dan saksi.
PASAL 141
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji Jabatan pejabat pimpinan
tinggi diatur dengan Peraturan Kepala BKN.
Paragraf 6
Target Kinerja dan Uji Kompetensi
Pejabat Pimpinan Tinggi
PASAL 142
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
Peiabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu Jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dalam hal pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunjukan perbaikan kine{a maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali. (1) (2t (3)
(4) Berdasarkan
(4) Berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat pimpinan tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada Jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada Jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 143
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
Dalam hal pejabat pimpinan tinggi yang berasal dari non-
PNS tidak memenuhi target kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2]r, yau:rg bersangkutan
diberhentikan dari JPT.
Pxagraf 7
Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi
PASAL 144
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
PNS diberhentikan dari JPT apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sebagai PNS;
c. diberhentikan sementara sebagai PNS;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. ditugaskan secara penuh di luar JPT;
g. terjadi penataan organisasi; atau
h. tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
Paragraf 8
Tata Cara Pemberhentian dari
Jabatan Pimpinan Tinggi
PASAL 145
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
(1) Pemberhentian dari JPT diusulkan oleh:
a. menteri . REPUBLIK INIDONESIA
a. menteri yang mengoordinasikan kepada ;
b. PPK kepada ;
c. pejabat lain kepada di lingkungan kesekretariatan lembaga negara;
d. Menteri kepada di lingkungan lembaga nonstruktural; dan
e. $B kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama. Pemberhentian dari JPI utama dan JPT madya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh Presiden. Pemberhentian dari JPT pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh PPK.
PASAL 146
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Jabatan Pimpinan Tinggi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dari JPT diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Jabatan ASN Tertentu yang dapat Diisi oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PASAL 147
BAB IV: BAB IV | Bagian Kelima - Jabatan ASN Tertentu yang dapat Diisi
Jabatan ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat
tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional
Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan kompetensi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2t
(3)
PASAL 148
BAB IV: BAB IV | Bagian Kelima - Jabatan ASN Tertentu yang dapat Diisi
(1) (2t Pasal 148 Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di instansi pusat dan sesuai dengan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 149
BAB IV: BAB IV | Bagian Kelima - Jabatan ASN Tertentu yang dapat Diisi
Nama Jabatan, kompetensi Jabatan, dan persyaratan
Jabatan ASN pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L47, dan Pasal 148 ditetapkan oleh ppK
dengan persetqjuan Menteri.
PASAL 150
BAB IV: BAB IV | Bagian Kelima - Jabatan ASN Tertentu yang dapat Diisi
Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan ASN pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 tidak dapat beralih status menjadi pNS.