Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya hrjuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspelidorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
4. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebegaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6.Pemerintah 6. 7. PRESIOEN R€PUELIK INDONESIA
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralgrat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Perangkat Daerah adalah unsur pembanhr kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 8. 9. (1) (21 1O. Kementerian kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah secara nasional dikoordinasikan
oleh Menteri.
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara efisien dan efektif untuk
meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka
mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan
konkuren sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BABII
PRE S I OEN
REPUBLIK INOONESIA
BAB II
PEMBINAAN PE}.'IYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 3
BAB II: PEMBINAAN PE}.'IYELENGGARAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
a. provinsi, dilaksanakan oleh:
1. Menteri, untuk pembinaan umum; dan
2. menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pembinaan teknis;
b. kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis. (21 Pembinaan umum sebagaimasa dimaksud pada ayat (1) huruf aangka l danhuruf bmeliput:
a. pembagian urusan pemerintahan;
b. kelembagaan daerah;
c. kepegawaian pada Perangkat Daerah;
d. keuangandaerah;
e. pembangunan daerah; f. pelayanan publik di daerah;
g. kerja sama daerah;
h. kebljakan daerah; i. kepala daerah dan DPRD; dan j. bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi dan pembinaan teknis sebataimana dirnaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap telirris penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota.
(4) Dalam (4) (s) PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintih Pusat:
a. belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Rrsat; atau
b. tidak melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dalam hal melaksanakan kewenangan pembinaan umum terdapat keterkaitan dengan kewenangan pembinaan teknis, Menteri mengadakan koordinasi dengan menteri teknis / kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam aspek p€rencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. Pembinaan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan. (6) (71 (8) Bagran (1) (21 Bagian Kedua Bentuk Pembinaan Paragraf 1 Fasilitasi
PASAL 4
BAB II: PEMBINAAN PE}.'IYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Bentuk Pembinaan
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (, Tanbaban kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 terrtang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH. Menetapkan; BAB I. PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya hrjuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspelidorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
4. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebegaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6.Pemerintah 6. 7. PRESIOEN R€PUELIK INDONESIA
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralgrat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Perangkat Daerah adalah unsur pembanhr kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 8. 9. (1) (21 1O. Kementerian kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 2 Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABII PRE S I OEN REPUBLIK INOONESIA BAB II PEMBINAAN PE}.'IYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Umum Pasal 3
(1) Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
a. provinsi, dilaksanakan oleh:
1. Menteri, untuk pembinaan umum; dan
2. menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pembinaan teknis;
b. kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis. (21 Pembinaan umum sebagaimasa dimaksud pada ayat (1) huruf aangka l danhuruf bmeliput:
a. pembagian urusan pemerintahan;
b. kelembagaan daerah;
c. kepegawaian pada Perangkat Daerah;
d. keuangandaerah;
e. pembangunan daerah; f. pelayanan publik di daerah;
g. kerja sama daerah;
h. kebljakan daerah; i. kepala daerah dan DPRD; dan j. bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi dan pembinaan teknis sebataimana dirnaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap telirris penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota.
(4) Dalam (4) (s) PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintih Pusat:
a. belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Rrsat; atau
b. tidak melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dalam hal melaksanakan kewenangan pembinaan umum terdapat keterkaitan dengan kewenangan pembinaan teknis, Menteri mengadakan koordinasi dengan menteri teknis / kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam aspek p€rencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. Pembinaan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan. (6) (71 (8) Bagran (1) (21 Bagian Kedua Bentuk Pembinaan Paragraf 1 Fasilitasi Pasal 4 Fasilitasi dilakukan secara efrsien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Fasilitasi sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahapan perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungiawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
a. pemberdayaan Pemerintahan Daerah; b, penguatan kapasitas Pemerintahan Daerah; dan
c. bimbingan teknis kepada Pemerintahan Daerah. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasar€nra pemerintahan dan/atau pendampingan. Paragraf2 Konsultasi Pasal 5 Konsultasi dilakukan untuk mendapatkan petunjuk, pertimbangan, dan/atau pendapat terhadap permasalahan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sifatnya mendesak dan/atau menyanglut kepentingan mas5rarakat luas yang belum diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. (3) (4) (1)
(3) Dafam . (3) (4) (s) Dalam hal konsultasi dilakukan secara langsung, hasil konsultasi dituangkan secara tertulis dalam berita aiara hasil konsultasi. Dafam hal konsultasi dilakukan secara tidak langsung, hasil konsultasi dituangkan secara tertulis dalam surat jawaban. Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi diselenggarakan oleh Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing dan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7). Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota diselenggarakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (71 Hasil konsultasi harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah melalui penyempurnaan dan/atau penyelarasan kebijakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Pendidikan dan Pelatihan
PASAL 6
BAB II: PEMBINAAN PE}.'IYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Bentuk Pembinaan
Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan dalam rangka
pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan teknis dan fi.rngsional
substantif pemerintahan dalam negeri;
(6)
(1)
(21
b. pendidikan
(3)
(4)
b. pendidikan dan pelatihan kepemimpinan
pemerintahan dalam negeri;
c. pendidikan dan pelatihan kepamongpra.jaan;
d. pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional
substantif kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian; dan/ atau
e. pendidikan dan pelatihan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e
diselenggarakan oleh Kementerian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
Pendidikan dan pelatihan sebqgaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d dan huruf e diselenggarakan oleh
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
sesuai dengan kewenangannya dan dikoordinasikan
kepada Menteri.
Pendidikan dan pelatihan dapat dilaksanakan melalui
kerja sama antarkementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian, antar-Pemerintah Daerah, datfatan
dengan perguruan tinggi serta lembaga pendidikan dan
pelatihan lainnya.
PASAL 7
BAB II: PEMBINAAN PE}.'IYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Bentuk Pembinaan
Menteri menetapkan standardisasi dan sertiflrkasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l4l. (s) (6) (1)
(2) Menteri PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (21 Menteri teknis/kepaLa lembaga (1) (21 (3) pemerintah nonkementerian menetapkan standardisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) sesuai dengan kewenangannya dan dikoordinasikan kepada Menteri. Paragraf4 Penelitian dan Pengembangan
PASAL 8
BAB II: PEMBINAAN PE}.'IYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Bentuk Pembinaan
Penelitian dan pengembangan dilakukan dalam rangka
meningftat]an kualitas kebijakan dan program
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk pengkajian, penerapan,
perekayasaan, dan pengoperasian.
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui keda sama
antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,
antar-Pemerintah Daerah, dan/atau dengan perguruan
tinggi serta lembaga penelitian dan pengembangan
lainnya.
Hasil penelitian dan pengembangan dijadikan dasar
perumusan kebiiakan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
PASAL 9
BAB II: PEMBINAAN PE}.'IYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Bentuk Pembinaan
Menteri menetapkan standardisasi program penelitian
dan pengembangan untuk pembinaan umum.
Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah
nonkementeriart menetapkan standardisasi prograrn
penelitian dan pengembangan untuk pembinaan teknis
sesuai dengan kewenangannya.
(4)
(1)
(21
BABIII ..,
BAB III
PENGAWASAN PEI{YELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 10
BAB III: PENGAWASAN PEI{YELENGGARAAN
(1) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
a. provinsi, dil,aksanakan oleh:
1. Menteri, untuk pengawasan umum; dan
2. menteri teknis/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, untuk pengawasan teknis;
b. kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubemur
sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan
umum dan teknis.
l2l Pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a angka 1 dan huruf b meliputi:
a. pembagian urusan pemerintahan;
b. kelembagaan daerah;
c. kepegawaian pada Perangkat Daerah;
d. keuangan daerah;
e. pembangunan daerah;
f.
pelayanan publik di daerah;
g. kerja sama daerah;
h. kebijakan daerah;
i.
kepala daerah dan DPRD; dan
j.
bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a arrg<a 2 dilakukan terhadap teknis pelaksanaan
substansi urusan pemerintahan yang diserahkan ke
daerah provinsi dan pengawasan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (f) huruf b dilakukan terhadap
teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang
diserahkan ke daerah kabupaten/ kota.
(4) Pengawasan
(4)
Pengawasan teloris sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
a. capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan
dasar;
b. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norna,
standar, prosedur, dan kriteria, yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan urusan
pemerintahan konkuren;
c. dampak pelaksanaan urusan pemerintahan
konkuren yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
dan
d. akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan
belanja negara dalam pelaksanaan urusan
pemerintahan konkuren di daerah.
Selain melakukan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah provinsi, Menteri dan menteri
teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan
pengawasan atas pelaksanaan pengawasan yang menjadi
tugas gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundarrg-undangan.
l7l Dalam hal melakukan pengawasan s6lagaiman4
dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat:
(s)
(6)
a. belum
m
a. belum mampu melakukan pengawasan umum dan
teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian berdasarkan
permintaan bantuan dari gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat melakukan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/
kota sesuai dengan kewenangan masing-masing;
atau
b. tidak melakukan pengawasan umum dan teloris,
Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian berdasarkan telaahan
hasil pembinaan dan pengawasan melakukan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-
masing.
(8) Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah
nonkementerian dalam melakukan pengawasan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2,
ayat (5), dan ayat (7) sesuai dengan kewenangan masing-
masing berkoordinasi dengan Menteri.
(9) Dalam haf mehksanakan kewenangan pengawasan
umum terdapat keterkaitan dengan kewenangan
pengawasan teknis, Menteri mengadakan koordinasi
dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian.
(1O) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan
ayat (9) dilakukan dalam aspek perencanaarr,
penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan,
pelaporan, dan evaluasi.
(11) Pengawasan umum dan teknis sebagaimsn4 dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dilakukan dalam
bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan
bentuk pengawasan lainnya.
(12) Pengawasan
*. ",
J.Tnt
t,',?otf; *.., o
_13_
(12) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
dilaksanakan oleh APIP sesuai dengan fungsi dan
kewenangannya.
BAB IV
TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagran Kesatu
Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan
PASAL 11
BAB IV: TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
(1) Menteri mengoordinasikan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap aspek perencanaan, penganggaran,
pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan melibatkan seluruh kementerian
teknis, lembaga pemerintah nonkementerian, dan
Pemerintah Daerah.
(41 Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dilaksanalan oleh Menteri,
kementerian teknis, lembaga pemerintah
nonkementerian, dan Pemerintah Daerah.
Bagian Kedua
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
PASAL 12
BAB IV: TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
(1) Menteri mengoordinasikan perencanaan Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dalam bentuk perencanaan:
a. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah 5 (lima) tahunan; dan
b. Pembinaan .
b. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah tahunan.
(21 Perencanaan Pembinaan dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 5 (lima) tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. prioritas Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
b. sasaran dan target Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(3) Perencanaan Pembinaan dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis
prioritas dan risiko;
b. sasaran Pembinaan dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintalran Daerah.
(4) Perencanaan Pembinaan dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 5 (lima) tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri dengan mengacu pada rencana pembangunan
jangka menengah nasional.
Perencanaan Pembinaan dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling
lambat akhir bulan April setiap tahun oleh Menteri
berdasarkan masukan dari menteri teknis/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian dan kepala daerah.
(5)
(6) Perencanaan
(6) Perencanaan Pembinaan dan
(1)
l2t
(3)
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) dapat dilakukan perubahan berdasarkan
kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 13
BAB IV: TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian melakukan koordinasi untuk
harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
provinsi dan disampaikan kepada gubernur.
Gubernur sebqgai wakil Pemerintah Pusat melakukan
koordinasi untuk harmonisasi jadwal pelaksanaan
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dan disampaikan
kepada bupati/wali kota.
Harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan berdasarkan prinsip keserasian dan
keterpaduan serta berdasarkan prinsip efisiensi dan
efektivitas dalam penggunaan sumber daya yang
tersedia.
PASAL 14
BAB IV: TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian wajib mencantumkan program Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam dokumen perencanaan dan penganggaran kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (1)
(2) Pemerintah t2l (3) m REPU ELIK INDONESIA Pemerintah Daerah wajib mencantumkan program Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah serta mengalokasikan anggar€u-r Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan penganggaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pelaksanaan Pembtraan dan Pengawasan Paragraf 1 Umum .
PASAL 15
BAB IV: TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pembtraan dan Pengawasan
(1) Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dilaksanakan dengan ketentuan:
untuk pembinaan umum, Menteri menugaskan unit
kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan
fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara
efisien dan efektif serta koordinatjf;
untuk pengawasan umum, Menteri menugaskan
APIP di lingkungan Kementerian sesuai dengan
fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara
efisien dan efelrtif serta koordinatif;
untuk pembinaan teknis, menteri teknis/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian menugaskan
unit kerja di linglungan kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian masing-masing sesuai
dengan fungsi dan kewenangannya dan
dilaksanakan secara efisien dan efektif serta
koordinatif; dan
b.
d. untuk
(2t
(3)
m
-L7-
d. untuk pengawasan teknis, menteri teknis
menugaskan APIP di lingkungan kementerian teknis
masing-masing sesuai dengan fungsi dan
kewenangannya dan kepala lembaga pemerintah
nonkementerian menugaskan APIP di lingkungan
unit
pengawasan lembaga pemerintah
nonkementerian masing-masing sesuai dengan
fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara
efisien dan efektif serta koordinatif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan
dan pengawasan umum diatur dengan Peraturan
Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan
dan pengawasan teknis diatur dengan peraturan menteri
teknis atau peraturan kepala lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangannya setelah
berkoordinasi dengan Kementerian dan kementerian/
lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Patagrat2
Pengawasan oleh APIP
PASAL 16
BAB IV: TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pembtraan dan Pengawasan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP harus berdasarkan kompetensi yang dimiliki terkait dengan pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai fungsi dan kewenangarulya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP selagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. profesional; (1) (2t
b. independen ffi REPU BLIK INOONESIA _18_
b. independen;
c. objelrtif;
d. tidak tumpang tindih antar-APIP; dan
e. berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini.
(3) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dil,aksanakan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada tahapan kegiatan:
a. penJrusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
b. pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
c. pelaksanaan program strategis nasional di daerah;
d. berakhirnya masa jabatan kepala daerah untuk mengevaluasi capaian rencana pembangunan jangka menengah daerah; dan
e. pengawasan dalam rangfua tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf3 Pembinaan dan Pengawasan oleh Kepala Daerah
PASAL 17
BAB IV: TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pembtraan dan Pengawasan
(1) Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daeratr dilaksanakan oleh gtrbernur untuk daerah provinsi dan bupati/wali kota untuk daerah kabupaten/kota. (21 Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh inspektorat daerah.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakal dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan telmis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya.
(4) Pembinaan (1) (41 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungiawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(5) Pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektorat daerah provinsi dapat dibantu oleh inspektorat jenderal Kementerian dan/atau kementerian/ lembaga terkait.
PASAL 18
BAB IV: TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pembtraan dan Pengawasan
Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah meliputi:
a. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b. pelaksanaan tugas pembantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungiawaban atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; dan
d. akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah 3rang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal L6 ayat (2) dan meliputi: (2t
a. pemeriksaan (1) (2) (3) (4) REPUBLIK INOONESIA
a. pemeriksaan dan penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan serta pelaksanaan program dan kegiatan;
b. pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu;
c. reviu terhadap dokumen atau laporan secara berkala atau sewalrhr-waktu dari Perangkat Daerah;
d. pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
e. monitoring dan evaluasi terhadap program dan kegiatan Perangkat Daerah.
PASAL 19
BAB IV: TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pembtraan dan Pengawasan
Selain melakukan pembinaaa dan pengawasan sslagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (1), bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Dalam melakukan pembinaaa dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dibantu oleh camat atau sebutan lain dan inspektorat kabupaten/kota. Pembinaan dan pengawasan oleh camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 12) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hasil pembinaan dan pengawasan tersebut disampaikan kepada bupati/wali kota. Berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/wali kota menugaskan Perangkat Daerah terkait melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan serta untuk selanjutnya dilakukan pemantauan oleh inspektorat kabupaten/ kota.
(5) Pembinaan (s) (6) REPU ELIK INDONESIA -2r- Pembinaan dan pengawasan oleh inspektorat kabupaten/kota sebqgaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. laporan pertanggungiawaban pengelolaan keuangan desa;
b. efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan desa; dan c, pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Inspektorat kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus berkoordinasi dengan camat atau sebutan Lain dan hasil pembinaan dan pengawasan tersebut disampaikan kepada bupati/wali kota. Paragraf 4 Pengawasan oleh DPRD
PASAL 20
BAB IV: TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pembtraan dan Pengawasan
(1) Pengawasan oleh DPRD bersifat kebijakan.
12) Pengawasan oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan
kepala daerah;
b. pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; dan
c. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan
laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(7)
(3) Dafam
(3)
_22_
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, DPRD mempunyai hak:
a. mendapatkan laporan hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan;
b. melakukan pembahasan terhadap laporan hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
c. meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil
pemeriksaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan;
dan
d. meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk
melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan
ketentuan peraturan penrndang-undangan.
Pembahasan dan klarilikasi terhadap Laporan hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan terhadap
laporan keuangan Pemerintah Daerah yang tidak
memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
oleh DPRD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai tata tertib DPRD.
Paragraf 5
Pengawasan oleh Masyarakat
PASAL 21
BAB IV: TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pembtraan dan Pengawasan
Pengawasan oleh masyarakat merupakan salah satu
bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Pengawasan oleh masyarakat sebegaimala dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan,
perwakilan kelompok pengguna pelayanan, penrrakilan
kelompok pernerhati, atau perwakilan badan hukum
yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
(4)
(s)
(1)
t2t
PASAL 22
BAB IV: TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pembtraan dan Pengawasan
{p
PRES IDEN
REPIJ BLIK INOONESIA
PasaJ22
(1) Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau
pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan
oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD,
dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan
perangkat desa kepada APIP dan/atau aparat penegak
hukum.
(21 laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis yang memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat pihak yang melaporkan;
b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang
dilaporkan;
c. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk
terjadinya pelanggaran.
Bagian Keempat
Pelaporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan
PASAL 23
BAB IV: TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Pelaporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan
(1) Hasil pengawasan oleh APIP dituangkan dalam bentuk
laporan hasil pengawasan dan disampaikan kepada
pimpinan instansi masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada
publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali
ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 24
BAB IV: TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Pelaporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan
(1) PRESIOEN R€PUALIK INDONESIA . Pasal 24 Bupati/wali kota menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/kota dan pembinaan dan pengawasan terhadap desa serta pembinaan dan pengawasan Lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan kepada gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Gubernur menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah provinsi dan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota serta pembinaan dan pengawasan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Menteri.
(3) Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing kepada . Menteri menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangannya kepada Presiden. Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Menteri men5rusun ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4). (2t (4) (s)
(6) Dalam
(6) Dalam menJrusun ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Menteri melibatkan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan kepala daerah. (71 Menteri menyampaikan ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Presiden. Bagan Kelima Ttndak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan
PASAL 25
BAB IV: TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Pelaporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan
(1) APIP wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) APIP melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
(3) Aparat penegak hukum melalnrkan pemeriksaan atas laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sesuai tata cara penanganan laporan atau pengaduan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP.
(4) Pemeriksaan oleh APIP dan aparat penegak hukum Sebagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan setelah terpenuhi semua unsur laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
(5) APIP dan aparat penegak hukum mel,akukan koordinasi dalam penanganan laporan atau pengaduan setelah terlebih dahulu melakukan pengurnpulan dan verilikasi data awal.
(6) Koordinasi PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (5) dilakukan dalam bentuk:
a. pemberianinformasi;
b. verifikasi;
c. pengumpulan data dan keterangan;
d. pemaparan hasil pemeriksaan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dimaksud; dan/atau
e. bentuk koordinasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l7l Koordinasi antara APIP dan aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing antara:
a. inspektorat jenderal Kementerian, inspektorat jenderal kementerian terkait, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan/atau inspektorat kabupaten/kota; dan
b. kepolisian dan/atau kejaksaan.
(8) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara.
(9) Jika berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat l7l ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada APIP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi pemerintahan.
(10) Jika berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditemukan bukti permulaan adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 26
BAB IV: TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Pelaporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan
m
Pasal 26
Bentuk dan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik,
dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 27
BAB IV: TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Pelaporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan
(1) Kepala daerah, wakil kepala daerah, dan kepala
Perangkat Daerah wajib melaksanakan tindak Lanjut
hasil pembinaan dan pengawasan.
(2) Untuk membantu kepala daerah dalam melaksanakan
tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan, wakil
kepala daerah mengoordinasikan pelaksanaan tindak
Lanjut hasil pembinaan dan pengawasan sebagatnana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut
hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayaf (21, wakil kepala daerah
dibantu oleh inspektorat.
(41 Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(21, dan ayat (3), untuk hasil pembinaan dan pengawasan
yang terkait dengan tuntutan perbendaharaan dan/atau
tuntutan ganti rugi wajib dilakukan proses tuntutan
perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi sesuai
denga.n ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3), untuk hasil pembinaan dan
pengawasan yang tidak terkait dengan tuntutan
perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi
dilaksanakan paling lama 6O (enam puluh) hari kerja
setelah hasil pembinaan dan pengawasan diterima.
(5) Selama masa tindak lanjut sebageimana dirnaksud pada
ayat (4) dan ayat (5), hasil pembinaan dan pengawasan
tidak dapat dipidanakan kecuali ditentukan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 28
BAB IV: TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Pelaporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan
m
(1)
t2l
Pasal 28
APIP wajib memantau dan melakukan pemutakhiran
data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam
I (satu) tahun.
Hasil pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) secara nasional dikoordinasikan oleh
Menteri.
Bagran Keenam
Evaluasi
PASAL 29
BAB IV: TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Pelaporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan
Menteri, menteri teknis/kepala lemboga pemerintah
nonkementerian terkait, dan kepala daerah melakukan
evaluasi secara berkala terhadap pelalsanaan
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PENGHARGAAN DAN FASILITASI KHUSUS
Bagan Kesatu
Umum
PASAL 30
BAB V: PENGHARGAAN DAN FASILITASI KHUSUS
Selain bentuk pernbina.an sebsgairnana dirnaksrrd dalarn
Pasal 3 ayat (8), pembinaan juga dapat berupa pemberian
penghargaa:e dan fasilitasi khusus.
(3)
(1)
(2t
Bagian
(1)
t2l
(3)
(4)
Segian Kedua
Penghargaan
PASAL 31
BAB V: PENGHARGAAN DAN FASILITASI KHUSUS | Bagian . . . - (1)
intah Daerah yang mencapai peringkat kinerja tertinggi secara nasional dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap indeks dan peringfut kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Indeks dan peringkat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setiap tahun oleh Menteri. Pemberian penghargaan kepada Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketige Fasilitasi Khusus
PASAL 32
BAB V: PENGHARGAAN DAN FASILITASI KHUSUS | Bagian Ketige - Fasilitasi Khusus
Jika hasil evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah membuktikan daerah berkinerja rendah:
a. Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan
kewenangan masing-masing melakukan pembinaan
secara berkoordinasi terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan tertentu yang menjadi
kewenangan daerah provinsi; dan
b. gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat
melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan tertentu yang menjadi
kewenangan daerah kabupaten/kota.
(1)
(2)Jika
{ip
(2t
Jika pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah dilakukan dan daeralr Udak menunjuld<an
perbaikan kine{a serta penyelenggaraan urusan
pemerintahan tertentu yang telah dibina tersebut tidak
berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas
atau tidak berpotensi merugikan seb"gan besar
masyarakat di daerah yang bersangkutan
a. Menteri melakukan fasilitasi khusus terhadap
penyelenggaraan Pernerintahan Daerah provinsi,
setelah berkoordinasi dengan menteri teknis/kepala
lemba ga pemerintah nonkementerian terkait; atau
b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Rrsat
melalrukan fasilitasi khusus
terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/
kota, setelah meminta pertimbangan Menteri.
Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk perbaikan atau penyempurnaan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, berupa:
a. keterlibatan secara langsung dalam perumusan dan
pengarahan pelaksanaan kebijakan;
b. advokasi dan pengkajian urusan pemerintahan
tertentu yang menjadi kewenangan daerah;
c. analisis kemungkinan dampak urusan
pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan
daerah;
d. pilihan tindakan pengurangan risiko urusan
pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan
daerah;
e. alokasi aparatur sipil negara yang tersedia untuk
melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang
menjadi kewenangan daerah; dan
f.
bentuk fasilita.si khusus lainnya. sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
PASAL 33
BAB V: PENGHARGAAN DAN FASILITASI KHUSUS | Bagian Ketige - Fasilitasi Khusus
(1) Pasal 33 Dalam hal daerah yang sudah dibina dan dilakukan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tetap tidak menunjukkan perbaikan kinerja dan berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas atau berpotensi merugikan sebagian besar masyarakat di daerah yang bersangkutan, Menteri melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota, setelah berkoordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah yaurrg bersangkutan. Pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap kewenangan daerah yang diambil alih;
b. pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terkena dampak;
c. pemenuhan dengan segera terhadap prasarana dan sarana;
d. pemulihan dengan segera pelayanan dan/atau penyelenggaraan urusan pada masyarakat yang terkena dampak; dan
e. bentuk pelaksanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2t (3)
PASAL 34
BAB V: PENGHARGAAN DAN FASILITASI KHUSUS | Bagian Ketige - Fasilitasi Khusus
(1) PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA _32_ Pasal 34 Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan evaluasi secara berkala terhadap kemampuan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih. Evaluasi sslagairnana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada Presiden. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal Fresiden menetapkan Pemerintah Daerah dinyatakan mampu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih, Menteri menyerahkan kembali pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu kepada Pemerintah Daerah. Berdasarkan hasil evaluasi sglagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal akan belum mampu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait tetap melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih sampai dengan Pemerintah Daerah dinyatakan marnpu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih.
PASAL 35
BAB V: PENGHARGAAN DAN FASILITASI KHUSUS | Bagian Ketige - Fasilitasi Khusus
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara fasilitasi khusus dan tata cara pengambilalihan pelaksanaan lrrusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewerrangan daerah provinsi dan kabupaten/kota diatur datam Peraturan Menteri. (21 (3) (4) (s) (1)
(2) Penyusunan . (21 REPUBLIK INOONESIA _33_ Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF Bagran Kesatu Umum
PASAL 36
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif datam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi sanksi administratif. Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak melaksalakan program strategis nasional;
b. kepala daerah tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam wakhr 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada:
1. , untuk daerah provinsi; atau
2. Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Rrsat, untuk daerah kabupaten/kota.
c. kepala daerah tidak menyampaikan laporan keterangan pertanggungiawaban kepada DPRD dalam waktu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir; (1) t2l
d. kepala m d. REPIJBLIK INDONESIA kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menjadi pengurus suatu perusahaan, baik miUk swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun; kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa iztn dari Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin da:-i gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, kecuali jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak;
g. kepala daerah tidak menyampaikan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kepada Menteri/gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; kepala daerah dan anggota DPRD serta daerah masih memberlakukan peraturan daerah yang telah dibatalkan oleh Menteri atau oleh gubernur sebagai walil Pemerintah Pusat; daerah masih memberlalnrkan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang dibatalkan oleh Menteri atau dibatalkan oleh gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat; kepala daerah tidak menyebarluaskan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang telah diundangkan; kepala daerah dan anggota DPRD tidak menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah; h. j.
l. kepala o. p. q. kepala daerah tidak menetapkan peraturan kepala daerah tentang rencana kerja Pemerintah Daerah; kepala daerah melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam undang- undang; kepala daerah tidak mengajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; kepala daerah dan anggota DPRD tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun; kepala daerah tidak mengumumkan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat melalui media dan tempat yang dapat diakses oleh masyarakat luas; kepala daerah tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kepala daerah tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat atas:
1. penyelenggara Pemerintahan Daerah yang tidak melalsanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik; dan
2. pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan sslegaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik; r.
s. kepala (1) '
s. kepala daerah Udak mengumumkan informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah kepada masyarakat serta tidak menyampaikan informasi keuangan daerah kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 37
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dijatuhi sanksi administratif oleh Presiden, Menteri, dan gubernur sslagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukan verifikasi dan/atau pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dimaksud. Data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. informasi tertulis dari kepala daerah dan pimpinan DPRD;
b. informasi tertulis dari pimpinan lembaga negara;
c. laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan hasil pembinaan dan pengawasan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
e. laporan atau pengaduan masyarakat; dan/atau f. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif yang dijatuhkan merupakan tindak lanjut hasil Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan sebagai bagran dari pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2) (3) (a) Sanksi 14) Sanksi administratif sebag4imana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan;
c. tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan;
d. penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah;
e. pengambilalihan kewenanganperiainan; f. penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil;
g. mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan;
h. pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan; dan/atau i. pemberhentian. Bagian Kedua Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif
PASAL 38
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a dijatuhi sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. teguran terfulis;
b. teguran tertulis kedua;
c. pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
d. pemberhentian.
(2) Sanksi t2l (3) PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA Sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagairn4la dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota. Penjatuhan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan atas hasil verifikasi secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dijatuhi sanksi teguran terhrlis wajib menindaklanjuti sanksi yang dijatuhkan. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah Srang tetap tidak menjalanlan program strategis nasional setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis kedua. Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan atas hasil verifikasi secara teliti, objeldif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen Lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dijatuhi sanksi teguran tertulis kedua wajib menindaklanjuti sanksi yang dijatuhkan. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah paling eepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan. (41 (s) (6) (7) (8)
(9) Sanksi PRES I OEN REPUBLIK INOONESIA
(9) Sanksi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dijatuhkan oleh /atau wakil gubernur atas usulan Menteri serta oleh Menteri kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.
(10) Usulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditindaklanjuti paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak usulan diterima.
(11) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaadnya sanksi teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7).
(12) Selama diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (8), kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/ suami.
(13) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah selesai menjalani pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian.
(14) Sanksi pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dijatuhkan oleh /atau wakil gubemur atas usulan Menteri serta oleh Menteri kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/ wakil wali kota.
(15) Usulan pemberhentian sebagaimaaa dimaksud pada ayat (14) ditindaklanjuti paling Lambat 3O (nga puluh) hari sejak usulan diterima.
(16) Penjatuhan PR ES I OEN REPUBLIK INOONESIA _40_
(16) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen Lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(17) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskEln APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(18) Proses administratif dan verifikasi penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (5) serta proses administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (13) dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh ; dan
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dljatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(19) Pemeriksaan oleh APIP seb"sFimana dimaksud pada ayat (17) dilakukan dengan ketentuan:
a. APIP Kementerian melakukan pemeriksaan terhadap gubernur dan/atau wakil gubernur dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada Menteri;
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah hrsat melakukan pemeriksaan terhadap bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; dan
c. pemeriksaan dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja. (2O) APrP. PRES I OEN REPUBLIK INDONESIA -4L-
(20) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (19) benrenang:
a. melakukan klarilikasi dan validasi terhadap laporan atau pengaduan;
b. mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan yang diperlukan;
c. memeriksa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran administratif serta pihak terkait lainnya;
d. meminta keterangan lebih lanjut dari pihak yang melaporkan atau mengadukan; dan
e. memberikan rekomendasi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan.
(21) Dalam pelaksanaan kewenangan sebag4imana dimaksud pada ayat (20) huruf e, APIP dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan dapat dibantu oleh pakar atau tenaga ahli sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
PASAL 39
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebegaimala dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf I hunrf j, huruf p, dan huruf s dijatuhi sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. teguran tertulis;
b. teguran tertulis kedua; dan/atau
c. mengikuti program pembinaan khusus penddaman bidang pemerintahan. Sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam: (2)
a. Pasal 36 (3) PRESIOEN REPUSLIK INOONESIA
a. Pasal 36 ayat (21 huruf b, huruf c, huruf j, huruf p, dan huruf s dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota; dan
b. Pasal 36 ayat (21 huruf f dijatuhkan oleh /atau wakil gubernur serta oleh Menteri kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wali kota. Sanksi mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan terhadap pelanggaran administratif seba gaimana dimaksud dalam: a, Pasal 36 ayat (21 huruf b, huruf c, huruf j, huruf p, dan huruf s dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota; dan
b. Pasal 36 ayat (21 huruf f dijatuhkan oleh /atau wakil gubemur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. Ketentuan mengenai verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) sampai dengan ayat (71 berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi dan penjatuhan sanksi tegr:.ran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. Kepala daerah 5rang tetap melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (21 huruf b, huruf c, huruf f, huruf j, huruf p, dan huruf s setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan. (4) (s)
(6) Penjatuhan PRE S I OEN REPUBLIK INDONESIA _43_
(6) Penjatuhan ""r1"i "sbagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, .dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen Lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi teguran tertulis kedua. (71 Wakil kepala daerah yang tetap melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (21 huruf f setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan.
(8) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat l7l didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi teguran tertulis kedua.
(9) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(10) Proses administratif dan verifikasi penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta proses administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71dilakr.rkan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh ; dan
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(11) Ketentuan PRE S I OEN REPUALIK INOONESIA
(11) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(12) Program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7 1 dilaksanakan dalam bentuk:
a. orientasi pendalaman bidang tugas terhadap kegiatan yang sejenis;
b. pembelajaran dari keberhasilan bidang yang sama di tempat lain; dan/atau
c. melaksanakan kegiatan program pembinaan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan dilaksanakan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan.
(14) Selama kepala daerah mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), hrgas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(15) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan tetap diberikan hak keuangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(16) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 40
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif
(1) (21 (3) REPUBLIK INOONESIA _45_ Pasal 4O Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d dan huruf e dljatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan. Sanksi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh /atau wakil gubernur atas usulan Menteri serta oleh Menteri kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota. Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yarrg berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Menteri menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan s6fqgaimana dimaksud pada ayat (3). Proses administratif penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh inspektorat jenderal Kementerian. Ketentuan mengenai pemeriksaan sslageiman4 dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
PASAL 41
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif
Kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (21 huruf g dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) (s) (6) (1)
(2) Sanksi {2t (3) (1) (21 (3) PRES I OEN REPUBLIK INDONESIA _46_ Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubemur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah hrsat kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota. Ketentuan mengenai verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PASAL 42
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif
Kepala daerah dan/atau anggota DPRD yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (21 huruf h, huruf k, dan huruf I dijatuhi sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan. Hak keuangan yang tidak dibayarkan selama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD. Sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubemur dan/atau anggota DPRD provinsi serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota. Penjatuhan sanksi sebagnimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. (41
(5) Khusus (s) (6) (7) PRE S IOEN REPUBLIK INOONESIA Khusus unttrk pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf h, selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi sanksi berupa penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah kepada daerah. Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan. Proses administratif penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
b. perangkat gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Hasil pelaksanaan terhadap penjatuhan sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan sslagaima"na dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh:
a. sekretaris daerah provinsi kepada Menteri melalui inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada gubernur dan/atau anggota DPRD provinsi; dan
b. sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah hrsat, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada bupati/wali kota dan/atau anggota DPRD kabupaten/ kota. (8) (e) (1O) Sanksi . REPUBLIK INOONESIA _48_
(10) Sarksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (5) tidak diterapkan pada saat kepala daerah dan/atau anggota DPRD yang dijatuhi sanksi masih mengajukan keberatan kepada kepada Menteri untuk peraturan daerah kabupaten/kota.
PASAL 43
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif
(1) Daerah yang melakukan pelanggaran administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf i
dijatuhi sanksi administratif berupa penundaan atau
pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi
hasil.
121 Sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum
dan/atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri untuk daerah provinsi
serta oleh gubernur seb"gai wakil Pemerintah Pusat
untuk daerah kabupaten/kota setelah dilakukan
pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan
data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang
berkaitan dengan dugaan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) serta berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk
melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran
administratif yang dilaForkan atau diadukan.
(4) Proses administratif penetapan sanksi oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilalsanakan oleh
inspektorat jenderal Kementerian.
(5) Proses administratif penetapan sanksi oleh gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat ss[qgaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan oleh perangkat gubernur
sebogai wakil Pemerintah pusat.
(6) Ketentuan
(6)
17t
(1)
(2)
(3)
(4)
PRE S I DEN
REPUBLIK INOONESIA
Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagai"naqa
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan
ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penetapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sesuai dengan kewenangan masing-masing disampaikan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang keuangan disertai dengan
permintaan untuk melaksanakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 44
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif
Kepala daerah dan/atau anggota DPRD yang melakukan
pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (21 huruf m, huruf n, dan huruf o dijatuhi
sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak
keuangan selama 6 (enam) bulan.
Hak keuangan yang tidak dibayarkan selanra 6 (enam)
bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
seluruh hak keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai hak keuangan kepala daerah dan serta anggota
DPRD.
Sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selaflra 6 (enam)
bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2)
dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau
anggota DPRD provinsi serta oleh gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau
anggota DPRD kabupaten/kota.
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif,
dan didukung dengan data, informasi, dan/atau
dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran.
Menteri atanr gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat
sesuai dengan kewenangannya menugaskan ApIp untuk
melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran
administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(s)
(6) Proses
(6)
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
Proses administratif penjatuhan sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, unhrk sanksi
yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
b. perangfuat gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Ketentuan mengenai pemeriksaan sslqgaiman6
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan
ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Hasil pelaksanaan terhadap penjatuhan sanksi tidak
dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan
s6lagaimen4 dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh:
a. sekretaris daerah provinsi kepada Menteri melalui
inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi
yang dijatuhkan kepada gubemur dan/atau anggota
DPRD provinsi; dan
b. sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui perangkat
gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk
sanksi yang dijatuhkan kepada bupati/wali kota
dan/atau anggota DPRD kabupaten / kota.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
dijatuhkan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan
penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah
disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan
r€rn&mgan peraturan daerah tentang zrnggaran
pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD dari
jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-rrndangan.
(71
(8)
(e)
PASAL 45
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif
(1)
(2)
(s)
(3)
(4)
PRE S I DEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 45
Kepala daerah yang melakukan pelanggaran
administratif sebagaimana dimalsud dalam Pasal 36
ayat (2) huruf q dijatuhi sanksi administratif secara
bertahap berupa:
a. teguran tertulis;
b. teguran tertulis kedua; dan/atau
c. pengambilalihan kewenangan perizinan.
Sanksi teguran terhrlis dan teguran tertulis kedua
sebagai?nana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur
dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai
wakil Pemerintah hrsat kepada bupati/wali kota
dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.
Sanksi pengambilalihan kewenangan perizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh
Menteri kepada gubernur serta oleh gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota.
Ketentuan mengenai verilikasi dan penjatuhan sanksi
teguran tertulis dan teguran terhrlis kedua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) sampai dengan ayat (71
berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi dan
penjatuhan sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis
kedua sebogaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b.
Kepala daerah yang tetap tidak memberikan pelayanan
perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan
penrndang-undangan setelah paling cepat 14 (empat
belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi
berupa pengambilalihan kewenangan perizinan.
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
didasarkan atas hasil pemeriksaen secara teliti, objektif,
dan didukung dengan data, inforrnasi, dan/atau
dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran.
(6)
(7) Menteri
(7t
(8)
(e)
(10)
(1)
(21
PRE S IOEN
REPUBLIK INOONESIA
Menteri atau gubernur sebegai wakil Pemerintah Rrsat
sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk
melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran
administratif yang dilaporkan atau diadukan.
Proses administratif dan verifi.trasi penjatuhan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta proses
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi
yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubemur
sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan
ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengambilalihan kewenangan perizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 46
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif
Kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sslagaimana dima.ksud dalam Pasal 36 ayat (21 huruf r dijatuhi sanksi administratif berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan. Sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota. Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 didasarkan at^as hasil pemeriksaa.n secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dimaksud, (3)
(4) Menteri REPUSLIK INDONESIA
(4) Menteri atau gubernur sebegqi wakil pemerintah h,rsat sesuai dengan kewenangannya menugaskan ApIp untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(5) Proses administratif penjatuhan sanksi sebagaimsna dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dljatuhkan oleh Menteri; dan
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dliatuhkan oleh gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (71 Ketentuan mengenai program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (12) sampai dengan ayat (15) berlaku secara mutatis mutandis terhadap program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan dalam penjatuhan sanksi atas pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PASAL 47
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif
Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai
dengan kewenangannya tidat( menjatuhkan sanksi
administratif, penjatuhan sanksi administratif diambil alih
oleh Menteri.
PASAL 48
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif
PRE S IDEN
REPUBLIK INOONESIA
pasal 48
(1) Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 sampai dengan
Pasal 47 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata
cara penjatuhan sanksi kepada wakil kepala daerah yang
melaksanakan hrgas sebagai kepala daerah.
(21 Dalam hal pejabat yang ditunjuk melaksanakan tugas
kepala daerah berasal dari pegawai negeri sipil
melakukan pelanggaran administratif sslageiyn:na
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) diberhentikan secara
langsung dari jabatan pelaksana tugas kepala daerah
dan dikembalikan ke unit kerja asalnya.
BAB VII
PENDANAAN
PASAL 49
BAB VII: PENDANAAN
Pendanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat bersumber dari anggaran darr pendapatan belanja
negara dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
bersumber dari anggaran dan pendapatan belanja daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PEMLIHAN
PASAL 50
BAB VIII: KETENTUAN PEMLIHAN
Dalam hal perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat belum terbentuk, Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di kabupaten/kota
dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang
mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan
mengawasi pelalsanaan urllsan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
BAB IX
2.
3.
PRES IOEN
REPUBLIK INOONESIA
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 51
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah wajib mendasarkan pengaturannya pada Peraturan Pemerintah ini. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah dinyatakan masih tetap berlahr sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (, Tambahan Irembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 52
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 383
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; l. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (, Tanbaban kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 terrtang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH. Menetapkan; BAB I. PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya hrjuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspelidorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
4. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebegaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6.Pemerintah 6. 7. PRESIOEN R€PUELIK INDONESIA
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralgrat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Perangkat Daerah adalah unsur pembanhr kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 8. 9. (1) (21 1O. Kementerian kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 2 Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABII PRE S I OEN REPUBLIK INOONESIA BAB II PEMBINAAN PE}.'IYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Umum Pasal 3
(1) Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
a. provinsi, dilaksanakan oleh:
1. Menteri, untuk pembinaan umum; dan
2. menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pembinaan teknis;
b. kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis. (21 Pembinaan umum sebagaimasa dimaksud pada ayat (1) huruf aangka l danhuruf bmeliput:
a. pembagian urusan pemerintahan;
b. kelembagaan daerah;
c. kepegawaian pada Perangkat Daerah;
d. keuangandaerah;
e. pembangunan daerah; f. pelayanan publik di daerah;
g. kerja sama daerah;
h. kebljakan daerah; i. kepala daerah dan DPRD; dan j. bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi dan pembinaan teknis sebataimana dirnaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap telirris penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota.
(4) Dalam (4) (s) PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintih Pusat:
a. belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Rrsat; atau
b. tidak melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dalam hal melaksanakan kewenangan pembinaan umum terdapat keterkaitan dengan kewenangan pembinaan teknis, Menteri mengadakan koordinasi dengan menteri teknis / kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam aspek p€rencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. Pembinaan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan. (6) (71 (8) Bagran (1) (21 Bagian Kedua Bentuk Pembinaan Paragraf 1 Fasilitasi Pasal 4 Fasilitasi dilakukan secara efrsien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Fasilitasi sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahapan perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungiawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
a. pemberdayaan Pemerintahan Daerah; b, penguatan kapasitas Pemerintahan Daerah; dan
c. bimbingan teknis kepada Pemerintahan Daerah. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasar€nra pemerintahan dan/atau pendampingan. Paragraf2 Konsultasi Pasal 5 Konsultasi dilakukan untuk mendapatkan petunjuk, pertimbangan, dan/atau pendapat terhadap permasalahan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sifatnya mendesak dan/atau menyanglut kepentingan mas5rarakat luas yang belum diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. (3) (4) (1)
(3) Dafam . (3) (4) (s) Dalam hal konsultasi dilakukan secara langsung, hasil konsultasi dituangkan secara tertulis dalam berita aiara hasil konsultasi. Dafam hal konsultasi dilakukan secara tidak langsung, hasil konsultasi dituangkan secara tertulis dalam surat jawaban. Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi diselenggarakan oleh Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing dan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7). Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota diselenggarakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (71 Hasil konsultasi harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah melalui penyempurnaan dan/atau penyelarasan kebijakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Pendidikan dan Pelatihan Pasal 6 Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintahan Daerah. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan teknis dan fi.rngsional substantif pemerintahan dalam negeri; (6) (1) (21
b. pendidikan (3) (4)
b. pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri;
c. pendidikan dan pelatihan kepamongpra.jaan;
d. pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; dan/ atau
e. pendidikan dan pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e diselenggarakan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pendidikan dan pelatihan sebqgaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya dan dikoordinasikan kepada Menteri. Pendidikan dan pelatihan dapat dilaksanakan melalui kerja sama antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, antar-Pemerintah Daerah, datfatan dengan perguruan tinggi serta lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya. Pasal 7 Menteri menetapkan standardisasi dan sertiflrkasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l4l. (s) (6) (1)
(2) Menteri PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (21 Menteri teknis/kepaLa lembaga (1) (21 (3) pemerintah nonkementerian menetapkan standardisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) sesuai dengan kewenangannya dan dikoordinasikan kepada Menteri. Paragraf4 Penelitian dan Pengembangan Pasal 8 Penelitian dan pengembangan dilakukan dalam rangka meningftat]an kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian. Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui keda sama antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, antar-Pemerintah Daerah, dan/atau dengan perguruan tinggi serta lembaga penelitian dan pengembangan lainnya. Hasil penelitian dan pengembangan dijadikan dasar perumusan kebiiakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pasal 9 Menteri menetapkan standardisasi program penelitian dan pengembangan untuk pembinaan umum. Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementeriart menetapkan standardisasi prograrn penelitian dan pengembangan untuk pembinaan teknis sesuai dengan kewenangannya. (4) (1) (21 BABIII .., BAB III PENGAWASAN PEI{YELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 10
(1) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
a. provinsi, dil,aksanakan oleh:
1. Menteri, untuk pengawasan umum; dan
2. menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pengawasan teknis;
b. kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan umum dan teknis. l2l Pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b meliputi:
a. pembagian urusan pemerintahan;
b. kelembagaan daerah;
c. kepegawaian pada Perangkat Daerah;
d. keuangan daerah;
e. pembangunan daerah; f. pelayanan publik di daerah;
g. kerja sama daerah;
h. kebijakan daerah; i. kepala daerah dan DPRD; dan j. bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a arrg<a 2 dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (f) huruf b dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/ kota.
(4) Pengawasan (4) Pengawasan teloris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan dasar;
b. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norna, standar, prosedur, dan kriteria, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
c. dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan
d. akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di daerah. Selain melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengawasan yang menjadi tugas gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundarrg-undangan. l7l Dalam hal melakukan pengawasan s6lagaiman4 dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat: (s) (6)
a. belum m
a. belum mampu melakukan pengawasan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan permintaan bantuan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; atau
b. tidak melakukan pengawasan umum dan teloris, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan telaahan hasil pembinaan dan pengawasan melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(8) Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam melakukan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, ayat (5), dan ayat (7) sesuai dengan kewenangan masing- masing berkoordinasi dengan Menteri.
(9) Dalam haf mehksanakan kewenangan pengawasan umum terdapat keterkaitan dengan kewenangan pengawasan teknis, Menteri mengadakan koordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (1O) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) dilakukan dalam aspek perencanaarr, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
(11) Pengawasan umum dan teknis sebagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya.
(12) Pengawasan *. ", J.Tnt t,',?otf; *.., o _13_
(12) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilaksanakan oleh APIP sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. BAB IV TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Bagran Kesatu Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pasal 11
(1) Menteri mengoordinasikan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan seluruh kementerian teknis, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah. (41 Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanalan oleh Menteri, kementerian teknis, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah. Bagian Kedua Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Pasal 12
(1) Menteri mengoordinasikan perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam bentuk perencanaan:
a. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 5 (lima) tahunan; dan
b. Pembinaan .
b. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan. (21 Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. prioritas Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
b. sasaran dan target Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(3) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko;
b. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintalran Daerah.
(4) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional. Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat akhir bulan April setiap tahun oleh Menteri berdasarkan masukan dari menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dan kepala daerah. (5)
(6) Perencanaan
(6) Perencanaan Pembinaan dan (1) l2t (3) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dilakukan perubahan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan koordinasi untuk harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dan disampaikan kepada gubernur. Gubernur sebqgai wakil Pemerintah Pusat melakukan koordinasi untuk harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dan disampaikan kepada bupati/wali kota. Harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip keserasian dan keterpaduan serta berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya yang tersedia. Pasal 14 Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian wajib mencantumkan program Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam dokumen perencanaan dan penganggaran kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (1)
(2) Pemerintah t2l (3) m REPU ELIK INDONESIA Pemerintah Daerah wajib mencantumkan program Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah serta mengalokasikan anggar€u-r Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan penganggaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pelaksanaan Pembtraan dan Pengawasan Paragraf 1 Umum . Pasal 15
(1) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan dengan ketentuan: untuk pembinaan umum, Menteri menugaskan unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara efisien dan efektif serta koordinatjf; untuk pengawasan umum, Menteri menugaskan APIP di lingkungan Kementerian sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara efisien dan efelrtif serta koordinatif; untuk pembinaan teknis, menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian menugaskan unit kerja di linglungan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian masing-masing sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara efisien dan efektif serta koordinatif; dan b.
d. untuk (2t (3) m -L7-
d. untuk pengawasan teknis, menteri teknis menugaskan APIP di lingkungan kementerian teknis masing-masing sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian menugaskan APIP di lingkungan unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian masing-masing sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara efisien dan efektif serta koordinatif. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan umum diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan teknis diatur dengan peraturan menteri teknis atau peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Kementerian dan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Patagrat2 Pengawasan oleh APIP Pasal 16 Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP harus berdasarkan kompetensi yang dimiliki terkait dengan pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai fungsi dan kewenangarulya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP selagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. profesional; (1) (2t
b. independen ffi REPU BLIK INOONESIA _18_
b. independen;
c. objelrtif;
d. tidak tumpang tindih antar-APIP; dan
e. berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini.
(3) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dil,aksanakan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada tahapan kegiatan:
a. penJrusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
b. pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
c. pelaksanaan program strategis nasional di daerah;
d. berakhirnya masa jabatan kepala daerah untuk mengevaluasi capaian rencana pembangunan jangka menengah daerah; dan
e. pengawasan dalam rangfua tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf3 Pembinaan dan Pengawasan oleh Kepala Daerah Pasal 17
(1) Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daeratr dilaksanakan oleh gtrbernur untuk daerah provinsi dan bupati/wali kota untuk daerah kabupaten/kota. (21 Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh inspektorat daerah.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakal dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan telmis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya.
(4) Pembinaan (1) (41 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungiawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(5) Pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektorat daerah provinsi dapat dibantu oleh inspektorat jenderal Kementerian dan/atau kementerian/ lembaga terkait. Pasal 18 Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah meliputi:
a. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b. pelaksanaan tugas pembantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungiawaban atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; dan
d. akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah 3rang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal L6 ayat (2) dan meliputi: (2t
a. pemeriksaan (1) (2) (3) (4) REPUBLIK INOONESIA
a. pemeriksaan dan penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan serta pelaksanaan program dan kegiatan;
b. pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu;
c. reviu terhadap dokumen atau laporan secara berkala atau sewalrhr-waktu dari Perangkat Daerah;
d. pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
e. monitoring dan evaluasi terhadap program dan kegiatan Perangkat Daerah. Pasal 19 Selain melakukan pembinaaa dan pengawasan sslagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (1), bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Dalam melakukan pembinaaa dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dibantu oleh camat atau sebutan lain dan inspektorat kabupaten/kota. Pembinaan dan pengawasan oleh camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 12) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hasil pembinaan dan pengawasan tersebut disampaikan kepada bupati/wali kota. Berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/wali kota menugaskan Perangkat Daerah terkait melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan serta untuk selanjutnya dilakukan pemantauan oleh inspektorat kabupaten/ kota.
(5) Pembinaan (s) (6) REPU ELIK INDONESIA -2r- Pembinaan dan pengawasan oleh inspektorat kabupaten/kota sebqgaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. laporan pertanggungiawaban pengelolaan keuangan desa;
b. efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan desa; dan c, pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Inspektorat kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus berkoordinasi dengan camat atau sebutan Lain dan hasil pembinaan dan pengawasan tersebut disampaikan kepada bupati/wali kota. Paragraf 4 Pengawasan oleh DPRD Pasal 20
(1) Pengawasan oleh DPRD bersifat kebijakan. 12) Pengawasan oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
b. pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
c. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (7)
(3) Dafam (3) _22_ Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, DPRD mempunyai hak:
a. mendapatkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
b. melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
c. meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan; dan
d. meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. Pembahasan dan klarilikasi terhadap Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah yang tidak memperoleh opini wajar tanpa pengecualian. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan oleh DPRD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata tertib DPRD. Paragraf 5 Pengawasan oleh Masyarakat Pasal 21 Pengawasan oleh masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pengawasan oleh masyarakat sebegaimala dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan, perwakilan kelompok pengguna pelayanan, penrrakilan kelompok pernerhati, atau perwakilan badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (4) (s) (1) t2t Pasal 22 {p PRES IDEN REPIJ BLIK INOONESIA PasaJ22
(1) Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP dan/atau aparat penegak hukum. (21 laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat pihak yang melaporkan;
b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan;
c. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran. Bagian Keempat Pelaporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pasal 23
(1) Hasil pengawasan oleh APIP dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 (1) PRESIOEN R€PUALIK INDONESIA . Pasal 24 Bupati/wali kota menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/kota dan pembinaan dan pengawasan terhadap desa serta pembinaan dan pengawasan Lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan kepada gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Gubernur menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah provinsi dan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota serta pembinaan dan pengawasan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Menteri.
(3) Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing kepada . Menteri menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangannya kepada Presiden. Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Menteri men5rusun ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4). (2t (4) (s)
(6) Dalam
(6) Dalam menJrusun ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Menteri melibatkan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan kepala daerah. (71 Menteri menyampaikan ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Presiden. Bagan Kelima Ttndak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pasal 25
(1) APIP wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) APIP melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
(3) Aparat penegak hukum melalnrkan pemeriksaan atas laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sesuai tata cara penanganan laporan atau pengaduan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP.
(4) Pemeriksaan oleh APIP dan aparat penegak hukum Sebagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan setelah terpenuhi semua unsur laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
(5) APIP dan aparat penegak hukum mel,akukan koordinasi dalam penanganan laporan atau pengaduan setelah terlebih dahulu melakukan pengurnpulan dan verilikasi data awal.
(6) Koordinasi PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (5) dilakukan dalam bentuk:
a. pemberianinformasi;
b. verifikasi;
c. pengumpulan data dan keterangan;
d. pemaparan hasil pemeriksaan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dimaksud; dan/atau
e. bentuk koordinasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l7l Koordinasi antara APIP dan aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing antara:
a. inspektorat jenderal Kementerian, inspektorat jenderal kementerian terkait, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan/atau inspektorat kabupaten/kota; dan
b. kepolisian dan/atau kejaksaan.
(8) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara.
(9) Jika berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat l7l ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada APIP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi pemerintahan.
(10) Jika berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditemukan bukti permulaan adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 m Pasal 26 Bentuk dan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal27
(1) Kepala daerah, wakil kepala daerah, dan kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan tindak Lanjut hasil pembinaan dan pengawasan.
(2) Untuk membantu kepala daerah dalam melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan, wakil kepala daerah mengoordinasikan pelaksanaan tindak Lanjut hasil pembinaan dan pengawasan sebagatnana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayaf (21, wakil kepala daerah dibantu oleh inspektorat. (41 Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3), untuk hasil pembinaan dan pengawasan yang terkait dengan tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi wajib dilakukan proses tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi sesuai denga.n ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), untuk hasil pembinaan dan pengawasan yang tidak terkait dengan tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi dilaksanakan paling lama 6O (enam puluh) hari kerja setelah hasil pembinaan dan pengawasan diterima.
(5) Selama masa tindak lanjut sebageimana dirnaksud pada ayat (4) dan ayat (5), hasil pembinaan dan pengawasan tidak dapat dipidanakan kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28 m (1) t2l Pasal 28 APIP wajib memantau dan melakukan pemutakhiran data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam I (satu) tahun. Hasil pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri. Bagran Keenam Evaluasi Pasal 29 Menteri, menteri teknis/kepala lemboga pemerintah nonkementerian terkait, dan kepala daerah melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelalsanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PENGHARGAAN DAN FASILITASI KHUSUS Bagan Kesatu Umum Pasal 3O Selain bentuk pernbina.an sebsgairnana dirnaksrrd dalarn Pasal 3 ayat (8), pembinaan juga dapat berupa pemberian penghargaa:e dan fasilitasi khusus. (3) (1) (2t Bagian (1) t2l (3) (4) Segian Kedua Penghargaan Pasal 31 intah Daerah yang mencapai peringkat kinerja tertinggi secara nasional dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap indeks dan peringfut kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Indeks dan peringkat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setiap tahun oleh Menteri. Pemberian penghargaan kepada Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketige Fasilitasi Khusus Pasat 32 Jika hasil evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah membuktikan daerah berkinerja rendah:
a. Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pembinaan secara berkoordinasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah provinsi; dan
b. gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. (1) (2)Jika {ip (2t Jika pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan dan daeralr Udak menunjuld<an perbaikan kine{a serta penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu yang telah dibina tersebut tidak berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas atau tidak berpotensi merugikan seb"gan besar masyarakat di daerah yang bersangkutan
a. Menteri melakukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan Pernerintahan Daerah provinsi, setelah berkoordinasi dengan menteri teknis/kepala lemba ga pemerintah nonkementerian terkait; atau
b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Rrsat melalrukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota, setelah meminta pertimbangan Menteri. Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk perbaikan atau penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, berupa:
a. keterlibatan secara langsung dalam perumusan dan pengarahan pelaksanaan kebijakan;
b. advokasi dan pengkajian urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah;
c. analisis kemungkinan dampak urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah;
d. pilihan tindakan pengurangan risiko urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah;
e. alokasi aparatur sipil negara yang tersedia untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah; dan f. bentuk fasilita.si khusus lainnya. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pasal 33 (1) Pasal 33 Dalam hal daerah yang sudah dibina dan dilakukan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tetap tidak menunjukkan perbaikan kinerja dan berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas atau berpotensi merugikan sebagian besar masyarakat di daerah yang bersangkutan, Menteri melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota, setelah berkoordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah yaurrg bersangkutan. Pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap kewenangan daerah yang diambil alih;
b. pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terkena dampak;
c. pemenuhan dengan segera terhadap prasarana dan sarana;
d. pemulihan dengan segera pelayanan dan/atau penyelenggaraan urusan pada masyarakat yang terkena dampak; dan
e. bentuk pelaksanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2t (3) Pasal 34 . (1) PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA _32_ Pasal 34 Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan evaluasi secara berkala terhadap kemampuan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih. Evaluasi sslagairnana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada Presiden. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal Fresiden menetapkan Pemerintah Daerah dinyatakan mampu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih, Menteri menyerahkan kembali pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu kepada Pemerintah Daerah. Berdasarkan hasil evaluasi sglagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal akan belum mampu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait tetap melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih sampai dengan Pemerintah Daerah dinyatakan marnpu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih. Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara fasilitasi khusus dan tata cara pengambilalihan pelaksanaan lrrusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewerrangan daerah provinsi dan kabupaten/kota diatur datam Peraturan Menteri. (21 (3) (4) (s) (1)
(2) Penyusunan . (21 REPUBLIK INOONESIA _33_ Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF Bagran Kesatu Umum Pasal 36 Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif datam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi sanksi administratif. Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak melaksalakan program strategis nasional;
b. kepala daerah tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam wakhr 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada:
1. , untuk daerah provinsi; atau
2. Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Rrsat, untuk daerah kabupaten/kota.
c. kepala daerah tidak menyampaikan laporan keterangan pertanggungiawaban kepada DPRD dalam waktu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir; (1) t2l
d. kepala m d. REPIJBLIK INDONESIA kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menjadi pengurus suatu perusahaan, baik miUk swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun; kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa iztn dari Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin da:-i gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, kecuali jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak;
g. kepala daerah tidak menyampaikan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kepada Menteri/gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; kepala daerah dan anggota DPRD serta daerah masih memberlakukan peraturan daerah yang telah dibatalkan oleh Menteri atau oleh gubernur sebagai walil Pemerintah Pusat; daerah masih memberlalnrkan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang dibatalkan oleh Menteri atau dibatalkan oleh gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat; kepala daerah tidak menyebarluaskan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang telah diundangkan; kepala daerah dan anggota DPRD tidak menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah; h. j.
l. kepala o. p. q. kepala daerah tidak menetapkan peraturan kepala daerah tentang rencana kerja Pemerintah Daerah; kepala daerah melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam undang- undang; kepala daerah tidak mengajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; kepala daerah dan anggota DPRD tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun; kepala daerah tidak mengumumkan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat melalui media dan tempat yang dapat diakses oleh masyarakat luas; kepala daerah tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kepala daerah tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat atas:
1. penyelenggara Pemerintahan Daerah yang tidak melalsanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik; dan
2. pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan sslegaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik; r.
s. kepala (1) '
s. kepala daerah Udak mengumumkan informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah kepada masyarakat serta tidak menyampaikan informasi keuangan daerah kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dijatuhi sanksi administratif oleh Presiden, Menteri, dan gubernur sslagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukan verifikasi dan/atau pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dimaksud. Data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. informasi tertulis dari kepala daerah dan pimpinan DPRD;
b. informasi tertulis dari pimpinan lembaga negara;
c. laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan hasil pembinaan dan pengawasan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
e. laporan atau pengaduan masyarakat; dan/atau f. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif yang dijatuhkan merupakan tindak lanjut hasil Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan sebagai bagran dari pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2) (3) (a) Sanksi 14) Sanksi administratif sebag4imana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan;
c. tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan;
d. penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah;
e. pengambilalihan kewenanganperiainan; f. penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil;
g. mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan;
h. pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan; dan/atau i. pemberhentian. Bagian Kedua Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Pasal 38
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a dijatuhi sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. teguran terfulis;
b. teguran tertulis kedua;
c. pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
d. pemberhentian.
(2) Sanksi t2l (3) PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA Sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagairn4la dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota. Penjatuhan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan atas hasil verifikasi secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dijatuhi sanksi teguran terhrlis wajib menindaklanjuti sanksi yang dijatuhkan. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah Srang tetap tidak menjalanlan program strategis nasional setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis kedua. Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan atas hasil verifikasi secara teliti, objeldif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen Lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dijatuhi sanksi teguran tertulis kedua wajib menindaklanjuti sanksi yang dijatuhkan. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah paling eepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan. (41 (s) (6) (7) (8)
(9) Sanksi PRES I OEN REPUBLIK INOONESIA
(9) Sanksi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dijatuhkan oleh /atau wakil gubernur atas usulan Menteri serta oleh Menteri kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.
(10) Usulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditindaklanjuti paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak usulan diterima.
(11) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaadnya sanksi teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7).
(12) Selama diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (8), kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/ suami.
(13) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah selesai menjalani pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian.
(14) Sanksi pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dijatuhkan oleh /atau wakil gubemur atas usulan Menteri serta oleh Menteri kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/ wakil wali kota.
(15) Usulan pemberhentian sebagaimaaa dimaksud pada ayat (14) ditindaklanjuti paling Lambat 3O (nga puluh) hari sejak usulan diterima.
(16) Penjatuhan PR ES I OEN REPUBLIK INOONESIA _40_
(16) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen Lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(17) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskEln APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(18) Proses administratif dan verifikasi penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (5) serta proses administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (13) dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh ; dan
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dljatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(19) Pemeriksaan oleh APIP seb"sFimana dimaksud pada ayat (17) dilakukan dengan ketentuan:
a. APIP Kementerian melakukan pemeriksaan terhadap gubernur dan/atau wakil gubernur dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada Menteri;
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah hrsat melakukan pemeriksaan terhadap bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; dan
c. pemeriksaan dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja. (2O) APrP. PRES I OEN REPUBLIK INDONESIA -4L-
(20) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (19) benrenang:
a. melakukan klarilikasi dan validasi terhadap laporan atau pengaduan;
b. mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan yang diperlukan;
c. memeriksa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran administratif serta pihak terkait lainnya;
d. meminta keterangan lebih lanjut dari pihak yang melaporkan atau mengadukan; dan
e. memberikan rekomendasi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan.
(21) Dalam pelaksanaan kewenangan sebag4imana dimaksud pada ayat (20) huruf e, APIP dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan dapat dibantu oleh pakar atau tenaga ahli sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Pasal 39
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebegaimala dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf I hunrf j, huruf p, dan huruf s dijatuhi sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. teguran tertulis;
b. teguran tertulis kedua; dan/atau
c. mengikuti program pembinaan khusus penddaman bidang pemerintahan. Sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam: (2)
a. Pasal 36 (3) PRESIOEN REPUSLIK INOONESIA
a. Pasal 36 ayat (21 huruf b, huruf c, huruf j, huruf p, dan huruf s dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota; dan
b. Pasal 36 ayat (21 huruf f dijatuhkan oleh /atau wakil gubernur serta oleh Menteri kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wali kota. Sanksi mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan terhadap pelanggaran administratif seba gaimana dimaksud dalam: a, Pasal 36 ayat (21 huruf b, huruf c, huruf j, huruf p, dan huruf s dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota; dan
b. Pasal 36 ayat (21 huruf f dijatuhkan oleh /atau wakil gubemur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. Ketentuan mengenai verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) sampai dengan ayat (71 berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi dan penjatuhan sanksi tegr:.ran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. Kepala daerah 5rang tetap melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (21 huruf b, huruf c, huruf f, huruf j, huruf p, dan huruf s setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan. (4) (s)
(6) Penjatuhan PRE S I OEN REPUBLIK INDONESIA _43_
(6) Penjatuhan ""r1"i "sbagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, .dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen Lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi teguran tertulis kedua. (71 Wakil kepala daerah yang tetap melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (21 huruf f setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan.
(8) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat l7l didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi teguran tertulis kedua.
(9) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(10) Proses administratif dan verifikasi penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta proses administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71dilakr.rkan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh ; dan
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(11) Ketentuan PRE S I OEN REPUALIK INOONESIA
(11) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(12) Program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7 1 dilaksanakan dalam bentuk:
a. orientasi pendalaman bidang tugas terhadap kegiatan yang sejenis;
b. pembelajaran dari keberhasilan bidang yang sama di tempat lain; dan/atau
c. melaksanakan kegiatan program pembinaan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan dilaksanakan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan.
(14) Selama kepala daerah mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), hrgas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(15) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan tetap diberikan hak keuangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(16) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 40 (1) (21 (3) REPUBLIK INOONESIA _45_ Pasal 4O Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d dan huruf e dljatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan. Sanksi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh /atau wakil gubernur atas usulan Menteri serta oleh Menteri kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota. Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yarrg berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Menteri menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan s6fqgaimana dimaksud pada ayat (3). Proses administratif penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh inspektorat jenderal Kementerian. Ketentuan mengenai pemeriksaan sslageiman4 dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 41 Kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (21 huruf g dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) (s) (6) (1)
(2) Sanksi {2t (3) (1) (21 (3) PRES I OEN REPUBLIK INDONESIA _46_ Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubemur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah hrsat kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota. Ketentuan mengenai verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 42 Kepala daerah dan/atau anggota DPRD yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (21 huruf h, huruf k, dan huruf I dijatuhi sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan. Hak keuangan yang tidak dibayarkan selama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD. Sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubemur dan/atau anggota DPRD provinsi serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota. Penjatuhan sanksi sebagnimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. (41
(5) Khusus (s) (6) (7) PRE S IOEN REPUBLIK INOONESIA Khusus unttrk pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf h, selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi sanksi berupa penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah kepada daerah. Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan. Proses administratif penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
b. perangkat gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Hasil pelaksanaan terhadap penjatuhan sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan sslagaima"na dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh:
a. sekretaris daerah provinsi kepada Menteri melalui inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada gubernur dan/atau anggota DPRD provinsi; dan
b. sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah hrsat, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada bupati/wali kota dan/atau anggota DPRD kabupaten/ kota. (8) (e) (1O) Sanksi . REPUBLIK INOONESIA _48_
(10) Sarksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (5) tidak diterapkan pada saat kepala daerah dan/atau anggota DPRD yang dijatuhi sanksi masih mengajukan keberatan kepada kepada Menteri untuk peraturan daerah kabupaten/kota. Pasal 43
(1) Daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf i dijatuhi sanksi administratif berupa penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil. 121 Sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri untuk daerah provinsi serta oleh gubernur seb"gai wakil Pemerintah Pusat untuk daerah kabupaten/kota setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaForkan atau diadukan.
(4) Proses administratif penetapan sanksi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilalsanakan oleh inspektorat jenderal Kementerian.
(5) Proses administratif penetapan sanksi oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat ss[qgaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh perangkat gubernur sebogai wakil Pemerintah pusat.
(6) Ketentuan (6) 17t (1) (2) (3) (4) PRE S I DEN REPUBLIK INOONESIA Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagai"naqa dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Penetapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan masing-masing disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan disertai dengan permintaan untuk melaksanakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44 Kepala daerah dan/atau anggota DPRD yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (21 huruf m, huruf n, dan huruf o dijatuhi sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan. Hak keuangan yang tidak dibayarkan selanra 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan kepala daerah dan serta anggota DPRD. Sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selaflra 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau anggota DPRD provinsi serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota. Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Menteri atanr gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan ApIp untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan. (s)
(6) Proses (6) PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA Proses administratif penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, unhrk sanksi yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
b. perangfuat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Ketentuan mengenai pemeriksaan sslqgaiman6 dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Hasil pelaksanaan terhadap penjatuhan sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan s6lagaimen4 dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh:
a. sekretaris daerah provinsi kepada Menteri melalui inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada gubemur dan/atau anggota DPRD provinsi; dan
b. sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui perangkat gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada bupati/wali kota dan/atau anggota DPRD kabupaten / kota. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dijatuhkan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan r€rn&mgan peraturan daerah tentang zrnggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-rrndangan. (71 (8) (e) Pasal 45 (1) (2) (s) (3) (4) PRE S I DEN REPUBLIK INOONESIA Pasal 45 Kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimalsud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf q dijatuhi sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. teguran tertulis;
b. teguran tertulis kedua; dan/atau
c. pengambilalihan kewenangan perizinan. Sanksi teguran terhrlis dan teguran tertulis kedua sebagai?nana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah hrsat kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota. Sanksi pengambilalihan kewenangan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota. Ketentuan mengenai verilikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis dan teguran terhrlis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) sampai dengan ayat (71 berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebogaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. Kepala daerah yang tetap tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa pengambilalihan kewenangan perizinan. Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan atas hasil pemeriksaen secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, inforrnasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. (6)
(7) Menteri (7t (8) (e) (10) (1) (21 PRE S IOEN REPUBLIK INOONESIA Menteri atau gubernur sebegai wakil Pemerintah Rrsat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan. Proses administratif dan verifi.trasi penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta proses administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilalihan kewenangan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 46 Kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sslagaimana dima.ksud dalam Pasal 36 ayat (21 huruf r dijatuhi sanksi administratif berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan. Sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota. Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 didasarkan at^as hasil pemeriksaa.n secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dimaksud, (3)
(4) Menteri REPUSLIK INDONESIA
(4) Menteri atau gubernur sebegqi wakil pemerintah h,rsat sesuai dengan kewenangannya menugaskan ApIp untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(5) Proses administratif penjatuhan sanksi sebagaimsna dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dljatuhkan oleh Menteri; dan
b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dliatuhkan oleh gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (71 Ketentuan mengenai program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (12) sampai dengan ayat (15) berlaku secara mutatis mutandis terhadap program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan dalam penjatuhan sanksi atas pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 47 Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya tidat( menjatuhkan sanksi administratif, penjatuhan sanksi administratif diambil alih oleh Menteri. Pasal 48 PRE S IDEN REPUBLIK INOONESIA pasal 48
(1) Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 sampai dengan Pasal 47 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penjatuhan sanksi kepada wakil kepala daerah yang melaksanakan hrgas sebagai kepala daerah. (21 Dalam hal pejabat yang ditunjuk melaksanakan tugas kepala daerah berasal dari pegawai negeri sipil melakukan pelanggaran administratif sslageiyn:na dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) diberhentikan secara langsung dari jabatan pelaksana tugas kepala daerah dan dikembalikan ke unit kerja asalnya. BAB VII PENDANAAN Pasal 49 Pendanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat bersumber dari anggaran darr pendapatan belanja negara dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah bersumber dari anggaran dan pendapatan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PEMLIHAN Pasal 5O Dalam hal perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum terbentuk, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di kabupaten/kota dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelalsanaan urllsan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. BAB IX 2. 3. PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 51 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah wajib mendasarkan pengaturannya pada Peraturan Pemerintah ini. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah dinyatakan masih tetap berlahr sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (, Tambahan Irembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. pasal 52 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar 4. .