PP NOMOR 14 TAHUN 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-04-11
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Pasal I
Ketentuan Pasal 19 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya
Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (, )
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 103 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan
Korupsi (, ) diubah sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Batas usia pensiun bagi Pegawai Tetap sebagaimana
dimalsud dalam Pasal 18 huruf a diatur dengan
Peraturan Komisi setelah mendapatkan pertimbangan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
(2) Batas usia pensiun bag, Pegawai Negeri yang
dipekerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemberhentian karena sebab lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. pelanggaran disiplin dan kode etik; atau
d. tuntutan organisasi.
(4) Pegawai yang diberhentikan sebagai Pegawai Komisi
diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 19

(1) Batas usia pensiun bagi Pegawai Tetap sebagaimana
dimalsud dalam Pasal 18 huruf a diatur dengan
Peraturan Komisi setelah mendapatkan pertimbangan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
(2) Batas usia pensiun bag, Pegawai Negeri yang
dipekerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemberhentian karena sebab lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. pelanggaran disiplin dan kode etik; atau
d. tuntutan organisasi.
(4) Pegawai yang diberhentikan sebagai Pegawai Komisi
diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . .

FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA