PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan_modal ke dalam modal Perusahaan Urirum (perum) I*Tb"g? Penyelenggara Pelayanan Navigasi penerbangari Indonesia yang didirikan berdasarkan Perituran pemerin-tah Nomor 77 Tal:'ulr 2Ol2 tentang Perusahaan Umum (Perum) !.Tb"gg Penyelenggara Pelayanan Navigasi penerbangari Indonesia.
PASAL 2
Nilai.penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rq3Z-S.SL2.Z6OT.OOO,OO
(tiga. ratus tujuh pulBh_ lima miliar lima ratus dua belas juta
tqiuh ratus enam puluh ribu rupiah).
P,enambahan . penyertaan modal negara sebagaimana
9jngk"g9 pada ayat (1) berasal dari pengalihan-Barang
Milik . Negara .pada - Kementerian p?:rhrfbungan yang
pe+gagaer_rnya b_er-asal dari Anggaran pendapiatan -dai
Belanja Negara Tahun-Anggaran-2OIl, 2012, 'dan 2013,
dengan nncran seb-agalmana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan - dari
Peraturan Pemerintah inr.
(1)
(21
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ); Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 5, ); Mengingat : l. b. Undang-Undang #D REPII BLIK INOONESIA
4. Undang-Undang Nomor.l8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun enggaran 2OtZ (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun -2016 Nomor 24O, );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan 4qr.r Penatausahaan Modal Negari pada Badan Usaha Milik Negara dan perseroan - Ter6atas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OS Nomor 116, J sebagaimana telah -diubah iiengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2O16 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2O0S tentang Tata Cara Penyertaan Qq1 Penatausahaan Modal Negarf pada Badan Usaha Milik Negara dan perseroan - Ter6atas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 325, ); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATUMN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan_modal ke dalam modal Perusahaan Urirum (perum) I*Tb"g? Penyelenggara Pelayanan Navigasi penerbangari Indonesia yang didirikan berdasarkan Perituran pemerin-tah Nomor 77 Tal:'ulr 2Ol2 tentang Perusahaan Umum (Perum) !.Tb"gg Penyelenggara Pelayanan Navigasi penerbangari Indonesia. Pasal 2 Nilai.penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rq3Z-S.SL2.Z6OT.OOO,OO (tiga. ratus tujuh pulBh_ lima miliar lima ratus dua belas juta tqiuh ratus enam puluh ribu rupiah). P,enambahan . penyertaan modal negara sebagaimana 9jngk"g9 pada ayat (1) berasal dari pengalihan-Barang Milik . Negara .pada - Kementerian p?:rhrfbungan yang pe+gagaer_rnya b_er-asal dari Anggaran pendapiatan -dai Belanja Negara Tahun-Anggaran-2OIl, 2012, 'dan 2013, dengan nncran seb-agalmana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan - dari Peraturan Pemerintah inr. (1) (21 Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar q,D PRES I DEN REPIJBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.