PP NOMOR 16 TAHUN 2017

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-04-20
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarlian Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

PASAL 2

(1)
(21
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimalisud dalam P6sal- I sebesar Rq2.245.622.S8{.SZZ,Lz
(dua triliun dua ratus empat puluh Iima miliar enam ratus
4ua puluh dga juq lima iatus delapan puluh delapan ribu
lima ratus tqjuh puluh tujuh rupiah-tujuh belas seri).
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
$glaksr$ pada ayat (1) berasal dari "pengalihan"Barang
Milik - Negara pada Kementerian Pi:rhubungan yang
pengadaannya berasal dari Anggaran Pendaflatan -dan
Bglanja Negara Tahun Anggaran -rOO7, 2OOB, tOOg, ZOLO,
201 1, dan 2012, dengan rincian sebagaimana tercantum
dalarn . I.ampiran- yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (, ); Mengingat : 1. b. Undang-Undang

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun engghran 20t7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun -21016 Nomor 24O, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5948);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara" pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 116, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 325, ); MEMUTUSKAN: MenetapKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarlian Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal 2 (1) (21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimalisud dalam P6sal- I sebesar Rq2.245.622.S8{.SZZ,Lz (dua triliun dua ratus empat puluh Iima miliar enam ratus 4ua puluh dga juq lima iatus delapan puluh delapan ribu lima ratus tqjuh puluh tujuh rupiah-tujuh belas seri). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana $glaksr$ pada ayat (1) berasal dari "pengalihan"Barang Milik - Negara pada Kementerian Pi:rhubungan yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendaflatan -dan Bglanja Negara Tahun Anggaran -rOO7, 2OOB, tOOg, ZOLO, 201 1, dan 2012, dengan rincian sebagaimana tercantum dalarn . I.ampiran- yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap pengundangan penempatannya orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.