PP NOMOR 17 TAHUN 2017

SINKRONISASI PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-05-24
Total Pasal: 38 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:17
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Sinkronisasi Proses Perencanaan dan penganggaran

Pembangunan Nasional adalah suatu proses memadukan dan memperkuat penJrusunan rencana dan anggaran pembangunan nasional serta pengendalian pencapaian Sasaran pembangunan.

2. Sasaran adalah kondisi yang ditetapkan untuk mencapai tqiuan pembangunan nasional.

3. Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi dan misi urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengin indikator kinerja yang terukur.

4. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui prioritas Nasional, program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan proyek prioritas.

5. Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan .

6. Prioritas -: REFUBLIK INDONESIA

6. Program Prioritas adalah program yang bersifat signilikan dan strategis untuk mencapai prioritas Nasional.

7. Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai program prioritas.

8. Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian prioritas Pembangunan.

9. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKp adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 3l Desember

10. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, Iang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumCn perenc€rnaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

11. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/Iembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/lembaga.

12. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan inggaran yang digu.nakan sebagai acuan penggu.ra "rrggar"r, d"tam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

13. Keluaran (Outputl adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran dan tujuan program dan kebljakan. pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:

a. kaidah perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional;

b. evaluasi b. c. d. e. f. o h. i. PRESIOEN REFIJ ELIK INDONESIA evaluasi kilerja pembangunan dan kinerja anggaran serta kebijakan tahun beq'alan; perencanaan dan penganggaran; pembahasan,Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta nota keuangan; penelaahan RKA-K/L dan penerbitan DIpA; pemutakhiran RKP; pelaksanaan anggaran; pengendalian, pemantauan, dan pelaporan; dan sistem informasi perencanaan dan penganggaran. BAB II KAIDAH PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN NASIONAL pasal 3 Perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilaksanal<an melalui kaidah:

a. Penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilakukan dengan pendekatan penganggaran berbasis program (moneg follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja.

b. Sinkronisasi Perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional dilakukan untuk meningtlatt<an keterpaduan perencanaan dan penganggaran, yang lebih berkualitas dan efektif dalam rangka p-encapaian Sasaran pembangunan nasional sesuai visi dan misi ngunan Jangka Menengah Nasional dan RKp dingan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial.

c. Pendekatan. c. Pendekatan penganggaran berbasis follow program/ melalui penganggaran sebagaimana dimaksud pada huruf melalui:

1. kerangka pendanaan;

2. kerangka regulasi; dan program (moneg berbasis kinerja a dilaksanakan (1) (21 (3)

3. kerangka pelayanan umum dan investasi. Pasal 4 Kerangka Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka I dilakukan melalui pengintegrasian sumber pendanaan, baik sumber pendanaan pemerintah maupun non-pemerintah, yang dimanfaatlan dalam rangka pencapaian Sasaran pembangunan nasional. Kerangka Regulasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c angka 2 dilakukan melalui sinergi proses perenc€rnaan pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara negara dalam rangka mencapai tqjuan pembangunan nasional. Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka S diiakukan melalui pengintegrasian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau swasta {3laT fngka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh masyarakat. BAB III EVALUASI KINERJA PEMBANGUNAN DAN KINERJA ANGGARAN SERTA KEBIJAKAN TAHUN BERJALAN pasal 5

(1) Dalam rangka persiapan penJrusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilaksanakan evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran tahun sebelumnya serta keb[iakan tahun berjalan.

(2) Evaluasi (2) (3) (4t Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional secara bersama-sama sesuai tugas dan fungsi masing-masing. H.asil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibahas bersama untuk bahan pen5rusunan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan. E, valuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun berjalan sebelum penyampaian tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas pembangunan kepada Presiden. BAB IV PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 6 Perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilakukan berdasarkan tahapan:

a. pen5rusunan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan;

b. tinjau ulang (reuieul angka dasar kementerian/lembaga;

c. penJrusunan kerangka ekonomi makro dan pokok pokok kebijakan fiskal serta ketersediaan anggaran;

d. penyiapan rancangan awal RKp;

e. penJrusunan pagu indikatif;

f. koordinasi penyusunan rancangan awal RKp; C. penetapan rancangan awal RKp dan pagu indikatif kementerian/ lembaga;

h. penyusunan J. h. i. penJrusunan Renja K/L; pembahasan rancangan RKp, dan pokok-pokok kebijalan pendahuluan; penetapan RKP dan pagu lembaga; dan kerangka ekonomi makro, frskal dalam pembicaraan anggaran kementerian/

k. penyusunan dan penelaahan RKA-K/L. . Bagian Kedua Penyusunan Tema, Sasaran, Arah Keb[jakan, dan Prioritas pembangunan (1) (2t (3) (4) Pasal 7 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menJrusun tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan prioritas Pembangunan untuk tahun yang direncanakan. Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan prioritas P-embangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada isetujui. Menteri Perencanaan pembangunan Nasional menyampaikan tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan yang telah disetqjui oleh

(3) kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pembangunan. Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan prioritas P.embangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar penyusunan din pengusulan Program,dan Kegiatan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pembangunan. (s) Bagian REPIJ BLIK INDONESIA Bagian Ketiga Tinjau Ulang (Reuiewl Angka Dasar Kementerian/Lembaga Pasal 8

(1) Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional melakukan tinjau ulang (reuieu) angka dasar dalam rangka pen5rusunan pagu indikatii kementerian/lembaga.

(2) Tinjau ulang (reuieu) angka dasar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada:

a. realisasi pelaksanaan program dan anggaran tahun sebelumnya;

b. program dan alokasi anggaran tahun berjalan;

c. program dan angka prakiraan maju tahun pertama; dan

d. hasil evaluasi terhadap kinerja pembangunan dan kinerja anggaran tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan, yang tertuang dalam dokumen Renja-K/L, RKA-K/L, dan DIPA.

(3) Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama membahas hasil tinjau ulang (reuieu) angka dasar kementerian/lemb"ga.

(4) Hasil tinjau ulang (reuieu) angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipergunakan oleh KemEnterian Keuangan dan Kementerian perencanaan pembangunan Nasional sebagai salah satu dasar penyusunan pagu indikatif kementerian/ lembaga.

(5) Tinjau ulang (reuieul angka dasar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselesaikan paling lambat bulan Febmari. Bagian .- Bagian Keempat Penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan pokok-pokok Kebijakan Fiskal serta Ketersediaan Anggaran (1) (2t (3) (41 Pasal 9 Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menentukan besaran indikator ekonomi makro. Indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penJrusunan kerangka ekonomi makro dalam:

a. dokumen RKP; dan

b. dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan pokok- Pokok Kebijakan Fiskal. Menteri Keuangan dalam men5rusun rancangurn dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal mempertimbangkan usulan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Rancangan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibahas oleh Menteri Keuangan dengan melibatkan Menteri Koordinator Bidang perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan instansi terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyusun ketersediaan anggaran dengan mempertimbangkan Kerangka Ekonomi Makro dan pokok-pokok Kebljakan Fiskal. Kerangka Ekonomi Makro, pokok-pokok Kebljakan Fiskal, dan ketersediaan anggaran disampaikan kepada ebruari untuk mendapat persetujuan. Menteri Keuangan menyampaikan ketersediaan anggaran yang telah disetujui (6) kepada Menteri perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu pertama bulan Maret yang meliputi: (s) (6) (7t

a. belanja (1) PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA

a. belanja kementerian/lembaga;

b. subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi benih;

c. hibah daerah;

d. dana transfer khusus;

e. dana desa; dan

f. sumber pendanaan lainnya, yang diarahkan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional. Bagtan Kelima Penyiapan Rancangan Awal RKP Pasal 10 Rancangan awal RKP memuat:

a. tema;

b. Sasaran;

c. Arah Kebijakan;

d. PrioritasPembangunan;

e. kerangka ekonomi makro dan Arah Kebijakan frskal; dan

f. program kementerian/lembaga, lintas kementerian/ lembaga, dan kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif dengan memperhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dalam menJrusun rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga:

a. men5rusun Prioritas Nasional, Program prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, dan penetapan lokasi dan Keluaran (At@u[, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi lainnya;

b. mengoordinasikan usulan rencana dan pendanaan Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, lokasi, dan Keluaran (Outputl kementerian/lembaga dan instansi lainnya; dan (21

c. mengintegrasikan (1) (21 (1) (2t

c. mengintegrasikan pemanfaatan belanja kementerian/ lembaga, subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, hibah daerah, dana transfei khusus, dana desa, dan sumber pendanaan lainnya yang diarahkan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional. Bagian Keenam Penyusunan Pagu Indikatif

PASAL 1L

BAB IV: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN | Bagian Keenam - Penyusunan Pagu Indikatif
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:

a. kaidah perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional;

b. evaluasi b. c. d. e. f. o h. i. PRESIOEN REFIJ ELIK INDONESIA evaluasi kilerja pembangunan dan kinerja anggaran serta kebijakan tahun beq'alan; perencanaan dan penganggaran; pembahasan,Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta nota keuangan; penelaahan RKA-K/L dan penerbitan DIpA; pemutakhiran RKP; pelaksanaan anggaran; pengendalian, pemantauan, dan pelaporan; dan sistem informasi perencanaan dan penganggaran. BAB II KAIDAH PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN NASIONAL pasal 3 Perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilaksanal<an melalui kaidah:

a. Penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilakukan dengan pendekatan penganggaran berbasis program (moneg follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja.

b. Sinkronisasi Perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional dilakukan untuk meningtlatt<an keterpaduan perencanaan dan penganggaran, yang lebih berkualitas dan efektif dalam rangka p-encapaian Sasaran pembangunan nasional sesuai visi dan misi ngunan Jangka Menengah Nasional dan RKp dingan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial.

c. Pendekatan. c. Pendekatan penganggaran berbasis follow program/ melalui penganggaran sebagaimana dimaksud pada huruf melalui:

1. kerangka pendanaan;

2. kerangka regulasi; dan program (moneg berbasis kinerja a dilaksanakan (1) (21 (3)

3. kerangka pelayanan umum dan investasi. Pasal 4 Kerangka Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka I dilakukan melalui pengintegrasian sumber pendanaan, baik sumber pendanaan pemerintah maupun non-pemerintah, yang dimanfaatlan dalam rangka pencapaian Sasaran pembangunan nasional. Kerangka Regulasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c angka 2 dilakukan melalui sinergi proses perenc€rnaan pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara negara dalam rangka mencapai tqjuan pembangunan nasional. Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka S diiakukan melalui pengintegrasian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau swasta {3laT fngka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh masyarakat. BAB III EVALUASI KINERJA PEMBANGUNAN DAN KINERJA ANGGARAN SERTA KEBIJAKAN TAHUN BERJALAN pasal 5

(1) Dalam rangka persiapan penJrusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilaksanakan evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran tahun sebelumnya serta keb[iakan tahun berjalan.

(2) Evaluasi (2) (3) (4t Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional secara bersama-sama sesuai tugas dan fungsi masing-masing. H.asil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibahas bersama untuk bahan pen5rusunan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan. E, valuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun berjalan sebelum penyampaian tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas pembangunan kepada Presiden. BAB IV PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 6 Perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilakukan berdasarkan tahapan:

a. pen5rusunan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan;

b. tinjau ulang (reuieul angka dasar kementerian/lembaga;

c. penJrusunan kerangka ekonomi makro dan pokok pokok kebijakan fiskal serta ketersediaan anggaran;

d. penyiapan rancangan awal RKp;

e. penJrusunan pagu indikatif;

f. koordinasi penyusunan rancangan awal RKp; C. penetapan rancangan awal RKp dan pagu indikatif kementerian/ lembaga;

h. penyusunan J. h. i. penJrusunan Renja K/L; pembahasan rancangan RKp, dan pokok-pokok kebijalan pendahuluan; penetapan RKP dan pagu lembaga; dan kerangka ekonomi makro, frskal dalam pembicaraan anggaran kementerian/

k. penyusunan dan penelaahan RKA-K/L. . Bagian Kedua Penyusunan Tema, Sasaran, Arah Keb[jakan, dan Prioritas pembangunan (1) (2t (3) (4) Pasal 7 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menJrusun tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan prioritas Pembangunan untuk tahun yang direncanakan. Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan prioritas P-embangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada isetujui. Menteri Perencanaan pembangunan Nasional menyampaikan tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan yang telah disetqjui oleh

(3) kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pembangunan. Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan prioritas P.embangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar penyusunan din pengusulan Program,dan Kegiatan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pembangunan. (s) Bagian REPIJ BLIK INDONESIA Bagian Ketiga Tinjau Ulang (Reuiewl Angka Dasar Kementerian/Lembaga Pasal 8

(1) Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional melakukan tinjau ulang (reuieu) angka dasar dalam rangka pen5rusunan pagu indikatii kementerian/lembaga.

(2) Tinjau ulang (reuieu) angka dasar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada:

a. realisasi pelaksanaan program dan anggaran tahun sebelumnya;

b. program dan alokasi anggaran tahun berjalan;

c. program dan angka prakiraan maju tahun pertama; dan

d. hasil evaluasi terhadap kinerja pembangunan dan kinerja anggaran tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan, yang tertuang dalam dokumen Renja-K/L, RKA-K/L, dan DIPA.

(3) Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama membahas hasil tinjau ulang (reuieu) angka dasar kementerian/lemb"ga.

(4) Hasil tinjau ulang (reuieu) angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipergunakan oleh KemEnterian Keuangan dan Kementerian perencanaan pembangunan Nasional sebagai salah satu dasar penyusunan pagu indikatif kementerian/ lembaga.

(5) Tinjau ulang (reuieul angka dasar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselesaikan paling lambat bulan Febmari. Bagian .- Bagian Keempat Penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan pokok-pokok Kebijakan Fiskal serta Ketersediaan Anggaran (1) (2t (3) (41 Pasal 9 Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menentukan besaran indikator ekonomi makro. Indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penJrusunan kerangka ekonomi makro dalam:

a. dokumen RKP; dan

b. dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan pokok- Pokok Kebijakan Fiskal. Menteri Keuangan dalam men5rusun rancangurn dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal mempertimbangkan usulan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Rancangan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibahas oleh Menteri Keuangan dengan melibatkan Menteri Koordinator Bidang perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan instansi terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyusun ketersediaan anggaran dengan mempertimbangkan Kerangka Ekonomi Makro dan pokok-pokok Kebljakan Fiskal. Kerangka Ekonomi Makro, pokok-pokok Kebljakan Fiskal, dan ketersediaan anggaran disampaikan kepada ebruari untuk mendapat persetujuan. Menteri Keuangan menyampaikan ketersediaan anggaran yang telah disetujui (6) kepada Menteri perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu pertama bulan Maret yang meliputi: (s) (6) (7t

a. belanja (1) PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA

a. belanja kementerian/lembaga;

b. subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi benih;

c. hibah daerah;

d. dana transfer khusus;

e. dana desa; dan

f. sumber pendanaan lainnya, yang diarahkan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional. Bagtan Kelima Penyiapan Rancangan Awal RKP Pasal 10 Rancangan awal RKP memuat:

a. tema;

b. Sasaran;

c. Arah Kebijakan;

d. PrioritasPembangunan;

e. kerangka ekonomi makro dan Arah Kebijakan frskal; dan

f. program kementerian/lembaga, lintas kementerian/ lembaga, dan kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif dengan memperhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dalam menJrusun rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga:

a. men5rusun Prioritas Nasional, Program prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, dan penetapan lokasi dan Keluaran (At@u[, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi lainnya;

b. mengoordinasikan usulan rencana dan pendanaan Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, lokasi, dan Keluaran (Outputl kementerian/lembaga dan instansi lainnya; dan (21

c. mengintegrasikan (1) (21 (1) (2t

c. mengintegrasikan pemanfaatan belanja kementerian/ lembaga, subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, hibah daerah, dana transfei khusus, dana desa, dan sumber pendanaan lainnya yang diarahkan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional. Bagian Keenam Penyusunan Pagu Indikatif Pasal 1l Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan rencana Prioritas Nasional, program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek prioritas, lokasi dan Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) beserta indikasi pendanaannya kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama mengalokasikan ketersediaan anggaran ke dalam program dalam rangka penrusunan rancangan pagu indikatif kementerian/ Iembaga. Pasal 12 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Menteri Keuangan menJrusun rencana pemanfaatan subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, hibah daerah, dana transfer khusus, dana desa, dan sumber pendanaan lainnya yang diarahkan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional. Penyusunan rencana pemanfaatan dan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan rencana Prioritas Nasional, program Prioritas, Kegiatan Prioritas, proyek prioritas, lokasi dan Keluaran (Attputl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) beserta indikasi pendanaannya kepada Menteri Keuangan;

b. Menteri _t2_

b. Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama mengalokasi- kan ketersediaan anggaran ke dalam program dalam rangka pen5rusunan rancangan pagu indikatif subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, hibah daerah, dana transfer khusus, dana desa, dan sumber pendanaan lainnya. Begian Ketujuh Koordinasi Penyusunan Rancangan Awal RKp Bagian Kedelapan Penetapan Rancangan Awal RKP dan Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga Pasal 13 Dalam rangka pen5rusunan rancangan awal RKp sampai dengan ditetapkannya RKP, dilakukan koordinasi yang meliputi pertemuan antarinstansi pusat, antara pusat dengan daerah, serta pemangku kepentingan lainnya. (1) (2) Pasal 14 Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyampaikan kepada , Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, ketersediaan anggaran, rancangan awal RKP dan rancangan pagu indikatif pada bulan Maret melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang telah disetujui oleh n Pembangu.nan Nasional kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan insiansi terkait lainnya.

(3) Pagu (3) (4) (s) _13_ Pagu Indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada kementerian/lembaga melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tentang pagu indikatif kementerian / lembaga. Berdasarkan rancangan awal RKP dan pagu indikatif kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3), Menteri Perencanaan pembangunan Nasional melaksanakan rapat koordinasi pembangunan pusat bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya dalam rangka mensinergikan program pembangunan. Rancangan awal RKP dan pagu indikatif kementerian/ lembaga dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penJrusunan rancang€rn Renja-K/ L. Bagian Kesembilan Penyusunan Renja-K/ L (1) (2t (3) (4) Pasal 15 Pimpinan kementerian/lembaga menyusun rancangan Renja-K/L dengan mengacu pada Rencana Strategis kementerian/lembaga, rancangan awal RKp dan pagu indikatif kementerian/ lembaga. Rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit memuat keb{jakan, program, kegiatan, Keluaran (Output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota. Rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan kepada Menteri perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat minggu kedua bulan April. Ketentuan lebih lanjut mengenai pen5rusunan Renja-K/L diatur dengan Peraturan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional. Pasal 16. Pasal 16 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan menteri/pimpinan lembaga melakukan pertemuan tiga pihak dalam rangka penelaahan rancangan Renja-K/L. Penelaahan rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh:

a. Menteri Perencanaan pembangunan Nasional terhadap ketepatan Sasaran rancangan Renja-K/L dengan RKP; dan

b. Menteri Keuangan terhadap kesesuaian rancangan Renja-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektilitas belanja negara; Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit dilakukan terhadap program, kegiatan, Keluaran (Outpufl, dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota. Hasil penelaahan rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat mengikat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelaahan rancangan Renja-K/L diatur dengan peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Bagian Kesepuluh Pembahasan Rancangan RKp, Kerangka Ekonomi Makro dan pokok-pokok Kebijakan Fiskal Dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (r) (21 (3) (4) (s) (t) Pasal 17 Menteri Perencanaan pembangunan Nasional menetapkan rancangan RKp berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pertemuan tiga pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (l ). Rancangan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Pemerintah dengan Dewan perwalilan natcyat paaa bulan Mei. (2t

(3) Menteri #D PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA _15_

(3) Menteri Keuangan bersama Menteri perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan menteri/ pimpinan lembaga, dan pimpinan instansi terkait dalam rangka pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bagian Kesebelas Penetapan RKP dan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga (1) (21 pasal 18 Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran ketersediaan anggaran berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat datam pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 19 Berdasarkan pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran rancangan RKP. Pemutakhiran rancangan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan prioritas, proyek Prioritas, dan penetapan lokasi dan Keluaran pupuq beserta indikasi pendanaannya berdasarkan besaran ketersediaan anggaran hasil pemutakhiran. pasal 20 Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan pembangunan Nasional bersama-sama mengalokasikan anggaran menurut lrogr+m dalam rangka penJrusunan rancurngan pagu Anggaran Kementerian / Lembaga. Pasal 2 1 1: PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (1) Pasal 21 Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyampaikan kepada , Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, ketersediaan anggaran, rancangan akhir RKp, dan rancangan pagu anggaran kementerian/lembaga pada bulan Juni melalui Menteri Koordinator Bidang perekonomian. Rancangan akhir RKP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan . !3ncangan pagu anggaran kementerian/lembaga yang disetqiui oleh (1) disampaikan kepada kementerian/lembaga melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional paling 1ambat pada akhir bulan Juni. RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan sebagai pedoman penJrusunan Rancangan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan, serta sebagai dasar dalam pemutalhiran rancangan Renja-K/L menjadi Renja- K/L. PasaJ22 Berdasarkan RKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2l ayat (2), Menteri Perencanaan pembangunan Nasional menetapkan Daftar Proyek prioritas beserta Keluaran (At@utl, dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan, pengusulan dan penetapan Proyek prioritas diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan pembangunan Nasional. (2t (3) (4) (1) l2l Bagran (1) Bagian Keduabelas Penyusunan dan Penelaahan RKA K/L pasal 23 Menteri/Pimpinan Lembaga men5rusun RKA-K/L berdasarkan RKP dan Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Kcuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2L ayat

(2) dan ayat (3), serta Renja-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2l ayat (4). Dalam menjaga konsistensi antara RKp, Renja-K /L dan RKA-K/L, dilakukan penelaahan RKA-K/L dengan kementerian/ lembaga. P-enelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan oleh: pembangu.nan Nasional terhadap kesesuaian pencapaian Sasaran RKA-K/L dengan Renja-K/L dan RKp; dan

b. Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RKA-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja kementerian/ lembaga. Hasil-penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bersifat mengikat dan menjadi bahan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan lebih tanjut mengenai tata cara pen)rusunan dan penelaahan RKA-K/L diatur dengan peraturan Menteri Keuangan. (2t (3) (4) (s) BAB V

a. Menteri Perencanaan {iD BAB V PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI.,ANJA NEGARA SERTA NOTA KEUANGAN Bagian Kesatu Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan Pasal 24 Menteri Keuangan menyusun dan menyampaikan kepada -Undang tentang Anggaran Pendapata:r dan Belanja Negara dan Nota Keuangan beserta lampirannya. -Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan beserta lampirannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Bagian Kedua Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 25

(1) Menteri Keuangan mengoordinasikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Diwan Perwakilan Ralryat. l2l Menteri Keuangan membentuk tim kerja antar- kementerian/lembaga yang bertugas untuk melakukan pembahasan bersama dengan Dewan perwakilan Rakyat.

(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibentuk sesuai dengan panitia kerja yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tenting Anggaran Pendapatan dan Betanja Negara. (1) (21 Pasal 26 PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA _19_ Pasal 26 Menteri Keuangan menyampaikan kepada gan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (l) (2) (3)

PASAL 2T

BAB V: PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG | Bagian Kedua - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: KAIDAH PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilaksanal<an melalui kaidah:

a. Penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilakukan dengan pendekatan penganggaran berbasis program (moneg follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja.

b. Sinkronisasi Perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional dilakukan untuk meningtlatt<an keterpaduan perencanaan dan penganggaran, yang lebih berkualitas dan efektif dalam rangka p-encapaian Sasaran pembangunan nasional sesuai visi dan misi ngunan Jangka Menengah Nasional dan RKp dingan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial.

c. Pendekatan. c. Pendekatan penganggaran berbasis follow program/ melalui penganggaran sebagaimana dimaksud pada huruf melalui:

1. kerangka pendanaan;

2. kerangka regulasi; dan program (moneg berbasis kinerja a dilaksanakan (1) (21 (3)

3. kerangka pelayanan umum dan investasi.

PASAL 4

BAB II: KAIDAH PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik Indonesii Tahun 2003 Nomor 47, );

3. Undang-Undang

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Menetapkan : MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL. TENTANG SINKRONISASI DAN PENGANGGARAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Sinkronisasi Proses Perencanaan dan penganggaran

Pembangunan Nasional adalah suatu proses memadukan dan memperkuat penJrusunan rencana dan anggaran pembangunan nasional serta pengendalian pencapaian Sasaran pembangunan.

2. Sasaran adalah kondisi yang ditetapkan untuk mencapai tqiuan pembangunan nasional.

3. Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi dan misi urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengin indikator kinerja yang terukur.

4. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui prioritas Nasional, program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan proyek prioritas.

5. Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan .

6. Prioritas -: REFUBLIK INDONESIA

6. Program Prioritas adalah program yang bersifat signilikan dan strategis untuk mencapai prioritas Nasional.

7. Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai program prioritas.

8. Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian prioritas Pembangunan.

9. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKp adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 3l Desember

10. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, Iang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumCn perenc€rnaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

11. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/Iembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/lembaga.

12. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan inggaran yang digu.nakan sebagai acuan penggu.ra "rrggar"r, d"tam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

13. Keluaran (Outputl adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran dan tujuan program dan kebljakan. pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:

a. kaidah perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional;

b. evaluasi b. c. d. e. f. o h. i. PRESIOEN REFIJ ELIK INDONESIA evaluasi kilerja pembangunan dan kinerja anggaran serta kebijakan tahun beq'alan; perencanaan dan penganggaran; pembahasan,Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta nota keuangan; penelaahan RKA-K/L dan penerbitan DIpA; pemutakhiran RKP; pelaksanaan anggaran; pengendalian, pemantauan, dan pelaporan; dan sistem informasi perencanaan dan penganggaran. BAB II KAIDAH PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN NASIONAL pasal 3 Perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilaksanal<an melalui kaidah:

a. Penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilakukan dengan pendekatan penganggaran berbasis program (moneg follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja.

b. Sinkronisasi Perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional dilakukan untuk meningtlatt<an keterpaduan perencanaan dan penganggaran, yang lebih berkualitas dan efektif dalam rangka p-encapaian Sasaran pembangunan nasional sesuai visi dan misi ngunan Jangka Menengah Nasional dan RKp dingan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial.

c. Pendekatan. c. Pendekatan penganggaran berbasis follow program/ melalui penganggaran sebagaimana dimaksud pada huruf melalui:

1. kerangka pendanaan;

2. kerangka regulasi; dan program (moneg berbasis kinerja a dilaksanakan (1) (21 (3)

3. kerangka pelayanan umum dan investasi. Pasal 4 Kerangka Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka I dilakukan melalui pengintegrasian sumber pendanaan, baik sumber pendanaan pemerintah maupun non-pemerintah, yang dimanfaatlan dalam rangka pencapaian Sasaran pembangunan nasional. Kerangka Regulasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c angka 2 dilakukan melalui sinergi proses perenc€rnaan pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara negara dalam rangka mencapai tqjuan pembangunan nasional. Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka S diiakukan melalui pengintegrasian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau swasta {3laT fngka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh masyarakat. BAB III EVALUASI KINERJA PEMBANGUNAN DAN KINERJA ANGGARAN SERTA KEBIJAKAN TAHUN BERJALAN pasal 5

(1) Dalam rangka persiapan penJrusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilaksanakan evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran tahun sebelumnya serta keb[iakan tahun berjalan.

(2) Evaluasi (2) (3) (4t Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional secara bersama-sama sesuai tugas dan fungsi masing-masing. H.asil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibahas bersama untuk bahan pen5rusunan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan. E, valuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun berjalan sebelum penyampaian tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas pembangunan kepada Presiden. BAB IV PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 6

BAB IV: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN | Bagian Kesatu - Umum
Perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional
dilakukan berdasarkan tahapan:
a. pen5rusunan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan
Prioritas Pembangunan;
b. tinjau ulang (reuieul angka dasar kementerian/lembaga;
c. penJrusunan kerangka ekonomi makro dan pokok pokok
kebijakan fiskal serta ketersediaan anggaran;
d. penyiapan rancangan awal RKp;
e. penJrusunan pagu indikatif;
f. koordinasi penyusunan rancangan awal RKp;
C. penetapan rancangan awal RKp dan pagu indikatif
kementerian/ lembaga;
h. penyusunan

J.
h.
i.

penJrusunan Renja K/L;
pembahasan rancangan RKp,
dan pokok-pokok kebijalan
pendahuluan;
penetapan RKP dan pagu
lembaga; dan
kerangka ekonomi makro,
frskal dalam pembicaraan
anggaran kementerian/
k. penyusunan dan penelaahan RKA-K/L.
.
Bagian Kedua
Penyusunan Tema, Sasaran, Arah Keb[jakan,
dan Prioritas pembangunan
(1)
(2t
(3)
(4)

PASAL 7

BAB IV: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN | Bagian Kedua - Penyusunan Tema, Sasaran, Arah Keb[jakan,
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menJrusun tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan prioritas Pembangunan untuk tahun yang direncanakan. Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan prioritas P-embangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada isetujui. Menteri Perencanaan pembangunan Nasional menyampaikan tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan yang telah disetqjui oleh

(3) kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pembangunan. Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan prioritas P.embangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar penyusunan din pengusulan Program,dan Kegiatan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pembangunan. (s) Bagian REPIJ BLIK INDONESIA Bagian Ketiga Tinjau Ulang (Reuiewl Angka Dasar Kementerian/Lembaga

PASAL 8

BAB IV: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN | Bagian Ketiga - Tinjau Ulang (Reuiewl Angka Dasar Kementerian/Lembaga
(1) Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan
Pembangunan Nasional melakukan tinjau ulang (reuieu)
angka dasar dalam rangka pen5rusunan pagu indikatii
kementerian/lembaga.
(2) Tinjau ulang (reuieu) angka dasar kementerian/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mengacu pada:
a. realisasi pelaksanaan program dan anggaran tahun
sebelumnya;
b. program dan alokasi anggaran tahun berjalan;
c. program dan angka prakiraan maju tahun pertama;
dan
d. hasil evaluasi terhadap kinerja pembangunan dan
kinerja anggaran tahun sebelumnya serta kebijakan
tahun berjalan,
yang tertuang dalam dokumen Renja-K/L, RKA-K/L, dan
DIPA.
(3) Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan
Pembangunan Nasional bersama-sama membahas hasil
tinjau ulang (reuieu) angka dasar kementerian/lemb"ga.
(4) Hasil tinjau ulang (reuieu) angka dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dipergunakan oleh KemEnterian
Keuangan dan Kementerian perencanaan pembangunan
Nasional sebagai salah satu dasar penyusunan pagu
indikatif kementerian/ lembaga.
(5) Tinjau ulang (reuieul angka dasar kementerian/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselesaikan paling
lambat bulan Febmari.
Bagian

.-

Bagian Keempat
Penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan pokok-pokok Kebijakan Fiskal
serta Ketersediaan Anggaran
(1)
(2t
(3)
(41

PASAL 9

BAB IV: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN | Bagian .- - Bagian Keempat
Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menentukan besaran indikator ekonomi makro. Indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penJrusunan kerangka ekonomi makro dalam:

a. dokumen RKP; dan

b. dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan pokok- Pokok Kebijakan Fiskal. Menteri Keuangan dalam men5rusun rancangurn dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal mempertimbangkan usulan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Rancangan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibahas oleh Menteri Keuangan dengan melibatkan Menteri Koordinator Bidang perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan instansi terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyusun ketersediaan anggaran dengan mempertimbangkan Kerangka Ekonomi Makro dan pokok-pokok Kebljakan Fiskal. Kerangka Ekonomi Makro, pokok-pokok Kebljakan Fiskal, dan ketersediaan anggaran disampaikan kepada ebruari untuk mendapat persetujuan. Menteri Keuangan menyampaikan ketersediaan anggaran yang telah disetujui (6) kepada Menteri perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu pertama bulan Maret yang meliputi: (s) (6) (7t

a. belanja (1) PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA

a. belanja kementerian/lembaga;

b. subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi benih;

c. hibah daerah;

d. dana transfer khusus;

e. dana desa; dan

f. sumber pendanaan lainnya, yang diarahkan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional. Bagtan Kelima Penyiapan Rancangan Awal RKP

PASAL 10

BAB IV: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN | Bagian .- - Bagian Keempat
Rancangan awal RKP memuat:

a. tema;

b. Sasaran;

c. Arah Kebijakan;

d. PrioritasPembangunan;

e. kerangka ekonomi makro dan Arah Kebijakan frskal; dan

f. program kementerian/lembaga, lintas kementerian/ lembaga, dan kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif dengan memperhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dalam menJrusun rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga:

a. men5rusun Prioritas Nasional, Program prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, dan penetapan lokasi dan Keluaran (At@u[, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi lainnya;

b. mengoordinasikan usulan rencana dan pendanaan Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, lokasi, dan Keluaran (Outputl kementerian/lembaga dan instansi lainnya; dan (21

c. mengintegrasikan (1) (21 (1) (2t

c. mengintegrasikan pemanfaatan belanja kementerian/ lembaga, subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, hibah daerah, dana transfei khusus, dana desa, dan sumber pendanaan lainnya yang diarahkan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional. Bagian Keenam Penyusunan Pagu Indikatif Pasal 1l Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan rencana Prioritas Nasional, program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek prioritas, lokasi dan Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) beserta indikasi pendanaannya kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama mengalokasikan ketersediaan anggaran ke dalam program dalam rangka penrusunan rancangan pagu indikatif kementerian/ Iembaga.

PASAL 12

BAB IV: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN | Bagian Keenam - Penyusunan Pagu Indikatif
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama
Menteri Keuangan menJrusun rencana pemanfaatan
subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, hibah
daerah, dana transfer khusus, dana desa, dan sumber
pendanaan lainnya yang diarahkan untuk mencapai
Sasaran pembangunan nasional.
Penyusunan rencana pemanfaatan dan pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
menyampaikan rencana Prioritas Nasional, program
Prioritas, Kegiatan Prioritas, proyek prioritas, lokasi
dan Keluaran (Attputl sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) beserta indikasi pendanaannya
kepada Menteri Keuangan;
b. Menteri

_t2_
b. Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan
Pembangunan Nasional bersama-sama mengalokasi-
kan ketersediaan anggaran ke dalam program dalam
rangka pen5rusunan rancangan pagu indikatif subsidi
pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, hibah daerah,
dana transfer khusus, dana desa, dan sumber
pendanaan lainnya.
Begian Ketujuh
Koordinasi Penyusunan Rancangan Awal RKp
Bagian Kedelapan
Penetapan Rancangan Awal RKP dan Pagu Indikatif
Kementerian/Lembaga

PASAL 13

BAB IV: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN | Bagian Kedelapan - Penetapan Rancangan Awal RKP dan Pagu Indikatif
Dalam rangka pen5rusunan rancangan awal RKp sampai
dengan ditetapkannya RKP, dilakukan koordinasi yang
meliputi pertemuan antarinstansi pusat, antara pusat
dengan daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
(1)
(2)

PASAL 14

BAB IV: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN | Bagian Kedelapan - Penetapan Rancangan Awal RKP dan Pagu Indikatif
Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyampaikan kepada , Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, ketersediaan anggaran, rancangan awal RKP dan rancangan pagu indikatif pada bulan Maret melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang telah disetujui oleh n Pembangu.nan Nasional kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan insiansi terkait lainnya.

(3) Pagu (3) (4) (s) _13_ Pagu Indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada kementerian/lembaga melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tentang pagu indikatif kementerian / lembaga. Berdasarkan rancangan awal RKP dan pagu indikatif kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3), Menteri Perencanaan pembangunan Nasional melaksanakan rapat koordinasi pembangunan pusat bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya dalam rangka mensinergikan program pembangunan. Rancangan awal RKP dan pagu indikatif kementerian/ lembaga dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penJrusunan rancang€rn Renja-K/ L. Bagian Kesembilan Penyusunan Renja-K/ L (1) (2t (3) (4)

PASAL 15

BAB IV: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN | Bagian Kesembilan - Penyusunan Renja-K/ L
Pimpinan kementerian/lembaga menyusun rancangan
Renja-K/L dengan mengacu pada Rencana Strategis
kementerian/lembaga, rancangan awal RKp dan pagu
indikatif kementerian/ lembaga.
Rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat keb{jakan, program, kegiatan,
Keluaran (Output), dan lokasi sampai dengan
kabupaten/kota.
Rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri perencanaan
Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling
lambat minggu kedua bulan April.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pen5rusunan Renja-K/L
diatur dengan Peraturan Menteri perencanaan
Pembangunan Nasional.

PASAL 16

BAB IV: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN | Bagian Kesembilan - Penyusunan Renja-K/ L
Pasal 16
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri
Keuangan, dan menteri/pimpinan lembaga melakukan
pertemuan tiga pihak dalam rangka penelaahan
rancangan Renja-K/L.
Penelaahan rancangan Renja-K/L sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh:
a. Menteri Perencanaan pembangunan Nasional
terhadap ketepatan Sasaran rancangan Renja-K/L
dengan RKP; dan
b. Menteri Keuangan terhadap kesesuaian rancangan
Renja-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektilitas
belanja negara;
Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling
sedikit dilakukan terhadap program, kegiatan, Keluaran
(Outpufl, dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota.
Hasil penelaahan rancangan Renja-K/L sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) bersifat mengikat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelaahan
rancangan Renja-K/L diatur dengan peraturan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Bagian Kesepuluh
Pembahasan Rancangan RKp, Kerangka Ekonomi Makro dan pokok-pokok
Kebijakan Fiskal Dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
(r)
(21
(3)
(4)
(s)
(t)

PASAL 17

BAB IV: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN | Bagian Kesepuluh - Pembahasan Rancangan RKp, Kerangka Ekonomi Makro dan pokok-pokok
Menteri Perencanaan pembangunan Nasional
menetapkan rancangan RKp berdasarkan hasil
koordinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan
pertemuan tiga pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (l ).
Rancangan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan
rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
oleh Pemerintah dengan Dewan perwalilan natcyat paaa
bulan Mei.
(2t
(3) Menteri
#D

PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
_15_
(3) Menteri Keuangan bersama Menteri perencanaan
Pembangunan Nasional mengoordinasikan menteri/
pimpinan lembaga, dan pimpinan instansi terkait dalam
rangka pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Bagian Kesebelas
Penetapan RKP dan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga
(1)
(21

PASAL 18

BAB IV: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN | Bagian Kesebelas - Penetapan RKP dan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan pembangunan
Nasional melakukan pemutakhiran ketersediaan anggaran
berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat datam pembicaraan pendahuluan
rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 19

BAB IV: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN | Bagian Kesebelas - Penetapan RKP dan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga
Berdasarkan pembicaraan pendahuluan rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18, Menteri perencanaan
Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran
rancangan RKP.
Pemutakhiran rancangan RKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana prioritas
Nasional, Program Prioritas, Kegiatan prioritas, proyek
Prioritas, dan penetapan lokasi dan Keluaran pupuq
beserta indikasi pendanaannya berdasarkan besaran
ketersediaan anggaran hasil pemutakhiran.

PASAL 20

BAB IV: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN | Bagian Kesebelas - Penetapan RKP dan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga
Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan pembangunan Nasional bersama-sama mengalokasikan anggaran menurut lrogr+m dalam rangka penJrusunan rancurngan pagu Anggaran Kementerian / Lembaga. Pasal 2 1 1: PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (1)

PASAL 21

BAB IV: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN | Bagian Kesebelas - Penetapan RKP dan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga
Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyampaikan kepada , Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, ketersediaan anggaran, rancangan akhir RKp, dan rancangan pagu anggaran kementerian/lembaga pada bulan Juni melalui Menteri Koordinator Bidang perekonomian. Rancangan akhir RKP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan . !3ncangan pagu anggaran kementerian/lembaga yang disetqiui oleh (1) disampaikan kepada kementerian/lembaga melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional paling 1ambat pada akhir bulan Juni. RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan sebagai pedoman penJrusunan Rancangan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan, serta sebagai dasar dalam pemutalhiran rancangan Renja-K/L menjadi Renja- K/L.

PASAL 22

BAB IV: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN | Bagian Kesebelas - Penetapan RKP dan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga
Berdasarkan RKP sebagaimana dimaksud dalam pasal
2l ayat (2), Menteri Perencanaan pembangunan
Nasional menetapkan Daftar Proyek prioritas beserta
Keluaran (At@utl, dan lokasi sampai dengan
kabupaten/kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan,
pengusulan dan penetapan Proyek prioritas diatur
dengan Peraturan Menteri Perencanaan pembangunan
Nasional.
(2t
(3)
(4)
(1)
l2l
Bagran

(1)
Bagian Keduabelas
Penyusunan dan Penelaahan RKA K/L

PASAL 23

BAB IV: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN | Bagian Keduabelas - Penyusunan dan Penelaahan RKA K/L
Menteri/Pimpinan Lembaga men5rusun RKA-K/L
berdasarkan RKP dan Surat Bersama Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri
Kcuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2L ayat
(2) dan ayat (3), serta Renja-K/L sebagaimana dimaksud
dalam Pasa1 2l ayat (4).
Dalam menjaga konsistensi antara RKp, Renja-K /L dan
RKA-K/L, dilakukan penelaahan RKA-K/L dengan
kementerian/ lembaga.
P-enelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh:
pembangu.nan Nasional
terhadap kesesuaian pencapaian Sasaran RKA-K/L
dengan Renja-K/L dan RKp; dan
b. Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RKA-K/L
dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja
kementerian/ lembaga.
Hasil-penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
bersifat mengikat dan menjadi bahan penyusunan Nota
Keuangan dan Rancangan Undang-Undang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan lebih tanjut mengenai tata cara pen)rusunan
dan penelaahan RKA-K/L diatur dengan peraturan
Menteri Keuangan.
(2t
(3)
(4)
(s)
BAB V
a. Menteri Perencanaan

{iD

BAB V
PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI.,ANJA NEGARA SERTA NOTA KEUANGAN
Bagian Kesatu
Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan

PASAL 24

BAB V: PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG | Bagian Kesatu - Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang
Menteri Keuangan menyusun dan menyampaikan kepada -Undang tentang Anggaran Pendapata:r dan Belanja Negara dan Nota Keuangan beserta lampirannya. -Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan beserta lampirannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Bagian Kedua Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PASAL 25

BAB V: PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG | Bagian Kedua - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang
(1) Menteri Keuangan mengoordinasikan pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dengan Diwan
Perwakilan Ralryat.
l2l Menteri Keuangan membentuk tim kerja antar-
kementerian/lembaga yang bertugas untuk melakukan
pembahasan bersama dengan Dewan perwakilan
Rakyat.
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dibentuk sesuai dengan panitia kerja yang dibentuk
oleh Dewan Perwakilan Rakyat berkaitan dengan
pembahasan Rancangan Undang-Undang tenting
Anggaran Pendapatan dan Betanja Negara.
(1)
(21

PASAL 26

BAB V: PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG | Bagian Kedua - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang
PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA _19_ Pasal 26 Menteri Keuangan menyampaikan kepada gan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (l) (2) (3) Pasal2T Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga untuk menjadi alokasi anggaran. Menteri/pimpinan lembaga melaksanakan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam setiap pembahasan di Dewan perwakilan Rakyat. Dalam hal terdapat perubahan atas hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/ pimpinan lembaga menyampaikan terlebih dahulu kepada .

PASAL 28

BAB V: PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG | Bagian Kedua - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang
Dalam hal terdapat perubahan pagu sesuai hasil pembahasan, menteri/pimpinan lembaga melakukan penyesuaian terhadap Renja-K/L dan RKA-K/L dengan memprioritaskan pencapaian Sasaran pembangunan dalam RKP. Dalam rangka penyesuaian terhadap Renja-K/L dan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tinjau ulang (reuieu) oleh Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memastikan akuntabilitas dan tata kelola yang baik. Berdasarkan hasil tinjau :uLang (reuieu) sebagaimana djmaksud pada ayat (2) dilakukan penyesuaian Renja- K/L dan RKA-K/L. (1) (21 (3) BAB VI BAB VI PENELAAHAN RKA-K/L DAN PENERBITAN DIPA

PASAL 29

BAB VI: PENELAAHAN RKA-K/L DAN PENERBITAN DIPA
(l) Menteri Keuangan bersama Menteri perencanaan
Pembangunan Nasional melakukan penelaahan RKA_
KIL berdasarkan alokasi
anggaran dengan
menteri/ pimpinan lembaga.
(21 Penelaahan sebagaimana
dilaksanakan oleh:
dimaksud pada ayat (1)
a. Menteri Perencanaan pembangunan Nasional
terhadap ketepatan Sasaran RKA-K/L hasil
pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan
Sasaran RKP dan alokasi anggaran; dan
b. Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RKA-K/L
hasil pembahasan Dewan Perwakilan Ralryat dengan
kebijakan efisiensi belanja negara dan alokasi
anggaran.
(3) Hasil Penelaahan bersifat mengikat sebagai dasar
pengesahan DIPA.
BAB VII
PEMUTAKHIRAN RKP

PASAL 30

BAB VII: PEMUTAKHIRAN RKP
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dilaporkan kepada Presiden. BAB VIII : ,i (1) (21 (3) -2t- BAB VIII PELAKSANAAN ANGGARAN Bagian Kesatu Perubahan DIpA

PASAL 31

BAB VIII: PELAKSANAAN ANGGARAN | Bagian Kesatu - Perubahan DIpA
Pdq- hal terdapat perubahan DIpA, kementeian/
lembaga melakukan pemutakhiran Renja-K/L setelah
mendapat persetqjuan Menteri perencanaan
Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan.
Perubahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi perubahan program, kegiatan, proyek prioritas,
output dan lokasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan
DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(1)
(21

PASAL 32

BAB VIII: PELAKSANAAN ANGGARAN | Bagian Kedua - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Dalam hal Pemerintah mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang mengakibatkan perubahan pada pagu belanja kementerian/lembaga, Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama men5rusun penyesuaian alokasi anggaran belanja kementerian/lembaga menurut program yang disampaikan kepada . Berdasarkan persetqjuan (1), Menteri perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama Menteri Keuangan dan menteri/pimpinan lembaga menJrusun rencana penyesuaian program dan kegiatan. BAB IX BAB IX PENGENDALIAN, PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN (1)

PASAL 33

BAB IX: PENGENDALIAN, PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN
Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya,
bersama-sama dengan Menteri perencanaan
Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan dan
menteri/pimpinan lembaga serta instansi terkait
melakukan koordinasi pengendalian dan pemantauan
pelaksalaan program dan kegiatan pembangunan.
Menteri Perencanaan Pembangu.nan Nasional
melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan
program tahun bedalan bersama Menteri Keuangan.
Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan hasil
pelaksanaan program dan kegiatan RKP tahun berjalan
kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
dan Menteri Keuangan setiap 3 (tiga) bulan.
(21
(3)
BAB X
SISTEM INFORMASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN

PASAL 34

BAB X: SISTEM INFORMASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan pembangunan Nasional:

a. berbagi pakai data (data sharingl perencanaan dan penganggaran serta realisasi belanja;

b. menyelenggarakan Sistem Informasi perencanaan dan Penganggaran yang terintegrasi; dan

c. men5rusun format, klasifikasi, dan sistem database Renja-K/ L dan RI(A-K/ L. BAB XI REPLJBLIK INOONESIA BAB XI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 35

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana pembangunan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9O Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. 3.

PASAL 36

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 44OS); Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 2l ayat(2l,pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 97, ); dan Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4), pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 2l peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 37

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 21 1

BAB IV: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN | Bagian Kesebelas - Penetapan RKP dan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (1) Pasal 21 Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyampaikan kepada , Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, ketersediaan anggaran, rancangan akhir RKp, dan rancangan pagu anggaran kementerian/lembaga pada bulan Juni melalui Menteri Koordinator Bidang perekonomian. Rancangan akhir RKP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan . !3ncangan pagu anggaran kementerian/lembaga yang disetqiui oleh (1) disampaikan kepada kementerian/lembaga melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional paling 1ambat pada akhir bulan Juni. RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan sebagai pedoman penJrusunan Rancangan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan, serta sebagai dasar dalam pemutalhiran rancangan Renja-K/L menjadi Renja- K/L. PasaJ22 Berdasarkan RKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2l ayat (2), Menteri Perencanaan pembangunan Nasional menetapkan Daftar Proyek prioritas beserta Keluaran (At@utl, dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan, pengusulan dan penetapan Proyek prioritas diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan pembangunan Nasional. (2t (3) (4) (1) l2l Bagran (1) Bagian Keduabelas Penyusunan dan Penelaahan RKA K/L pasal 23 Menteri/Pimpinan Lembaga men5rusun RKA-K/L berdasarkan RKP dan Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Kcuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2L ayat

(2) dan ayat (3), serta Renja-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2l ayat (4). Dalam menjaga konsistensi antara RKp, Renja-K /L dan RKA-K/L, dilakukan penelaahan RKA-K/L dengan kementerian/ lembaga. P-enelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan oleh: pembangu.nan Nasional terhadap kesesuaian pencapaian Sasaran RKA-K/L dengan Renja-K/L dan RKp; dan

b. Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RKA-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja kementerian/ lembaga. Hasil-penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bersifat mengikat dan menjadi bahan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan lebih tanjut mengenai tata cara pen)rusunan dan penelaahan RKA-K/L diatur dengan peraturan Menteri Keuangan. (2t (3) (4) (s) BAB V

a. Menteri Perencanaan {iD BAB V PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI.,ANJA NEGARA SERTA NOTA KEUANGAN Bagian Kesatu Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan Pasal 24 Menteri Keuangan menyusun dan menyampaikan kepada -Undang tentang Anggaran Pendapata:r dan Belanja Negara dan Nota Keuangan beserta lampirannya. -Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan beserta lampirannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Bagian Kedua Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 25

(1) Menteri Keuangan mengoordinasikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Diwan Perwakilan Ralryat. l2l Menteri Keuangan membentuk tim kerja antar- kementerian/lembaga yang bertugas untuk melakukan pembahasan bersama dengan Dewan perwakilan Rakyat.

(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibentuk sesuai dengan panitia kerja yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tenting Anggaran Pendapatan dan Betanja Negara. (1) (21 Pasal 26 PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA _19_ Pasal 26 Menteri Keuangan menyampaikan kepada gan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (l) (2) (3) Pasal2T Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga untuk menjadi alokasi anggaran. Menteri/pimpinan lembaga melaksanakan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam setiap pembahasan di Dewan perwakilan Rakyat. Dalam hal terdapat perubahan atas hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/ pimpinan lembaga menyampaikan terlebih dahulu kepada . Pasal 28 Dalam hal terdapat perubahan pagu sesuai hasil pembahasan, menteri/pimpinan lembaga melakukan penyesuaian terhadap Renja-K/L dan RKA-K/L dengan memprioritaskan pencapaian Sasaran pembangunan dalam RKP. Dalam rangka penyesuaian terhadap Renja-K/L dan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tinjau ulang (reuieu) oleh Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memastikan akuntabilitas dan tata kelola yang baik. Berdasarkan hasil tinjau :uLang (reuieu) sebagaimana djmaksud pada ayat (2) dilakukan penyesuaian Renja- K/L dan RKA-K/L. (1) (21 (3) BAB VI BAB VI PENELAAHAN RKA-K/L DAN PENERBITAN DIPA Pasal 29 (l) Menteri Keuangan bersama Menteri perencanaan Pembangunan Nasional melakukan penelaahan RKA_ KIL berdasarkan alokasi anggaran dengan menteri/ pimpinan lembaga. (21 Penelaahan sebagaimana dilaksanakan oleh: dimaksud pada ayat (1)

a. Menteri Perencanaan pembangunan Nasional terhadap ketepatan Sasaran RKA-K/L hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Sasaran RKP dan alokasi anggaran; dan

b. Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RKA-K/L hasil pembahasan Dewan Perwakilan Ralryat dengan kebijakan efisiensi belanja negara dan alokasi anggaran.

(3) Hasil Penelaahan bersifat mengikat sebagai dasar pengesahan DIPA. BAB VII PEMUTAKHIRAN RKP pasal 30 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dilaporkan kepada Presiden. BAB VIII : ,i (1) (21 (3) -2t- BAB VIII PELAKSANAAN ANGGARAN Bagian Kesatu Perubahan DIpA Pasal 31 Pdq- hal terdapat perubahan DIpA, kementeian/ lembaga melakukan pemutakhiran Renja-K/L setelah mendapat persetqjuan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan. Perubahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan program, kegiatan, proyek prioritas, output dan lokasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Bagian Kedua Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (1) (21 Pasal 32 Dalam hal Pemerintah mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang mengakibatkan perubahan pada pagu belanja kementerian/lembaga, Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama men5rusun penyesuaian alokasi anggaran belanja kementerian/lembaga menurut program yang disampaikan kepada . Berdasarkan persetqjuan (1), Menteri perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama Menteri Keuangan dan menteri/pimpinan lembaga menJrusun rencana penyesuaian program dan kegiatan. BAB IX BAB IX PENGENDALIAN, PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN (1) Pasal 33 Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya, bersama-sama dengan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan dan menteri/pimpinan lembaga serta instansi terkait melakukan koordinasi pengendalian dan pemantauan pelaksalaan program dan kegiatan pembangunan. Menteri Perencanaan Pembangu.nan Nasional melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan program tahun bedalan bersama Menteri Keuangan. Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan hasil pelaksanaan program dan kegiatan RKP tahun berjalan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan setiap 3 (tiga) bulan. (21 (3) BAB X SISTEM INFORMASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Pasal 34 Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan pembangunan Nasional:

a. berbagi pakai data (data sharingl perencanaan dan penganggaran serta realisasi belanja;

b. menyelenggarakan Sistem Informasi perencanaan dan Penganggaran yang terintegrasi; dan

c. men5rusun format, klasifikasi, dan sistem database Renja-K/ L dan RI(A-K/ L. BAB XI REPLJBLIK INOONESIA BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 35 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana pembangunan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9O Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. 3. pasal 36 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 44OS); Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 2l ayat(2l,pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 97, ); dan Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4), pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 2l peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 37 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRES I DEN REFLJELII( INIDOT.JESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara RepuUtit<