PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 3A
(1) Penyusunan IKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur yang secara teknis dilaksanakan oleh Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja.
(2) Penyusunan IKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh masing-masing Satuan Organisasi, Unit Eselon I pada Sekretariat , Unit Kerja, dan Istana-istana Kepresidenan di Daerah.
(3) Penyusunan IKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dilaksanakan oleh Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden.
(4) Penyusunan IKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g dilaksanakan oleh Sekretariat Kantor Staf Presiden.
(5) IKU yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibahas bersama dengan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja.
2. Ketentuan Pasal 6 dihapus.
3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A
(1) IKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diubah berdasarkan:
a. hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. usulan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
b. usulan dari masing-masing pimpinan Satuan Organisasi/Unit Eselon I pada Sekretariat / Unit Kerja/Istana-istana Kepresidenan di Daerah/Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden/Sekretariat Kantor Staf Presiden; atau
c. adanya perubahan organisasi.
(2) Perubahan IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
a. Peraturan Menteri Sekretaris Negara untuk IKU Kementerian;
b. Keputusan masing-masing pimpinan Satuan Organisasi untuk IKU Satuan Organisasi, Unit Eselon I pada Sekretariat , Unit Kerja selain Inspektorat, dan Istana-istana Kepresidenan di Daerah;
c. Keputusan Inspektur untuk IKU Inspektorat;
d. Keputusan Sekretaris Dewan Pertimbangan untuk IKU Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden; dan
e. Keputusan Kepala Sekretariat Kantor Staf Presiden.
(3) Proses perubahan IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur yang secara teknis dilaksanakan oleh Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja.
(4) Dalam proses perubahan IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e harus mengikutsertakan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja.
1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 3A
(1) Penyusunan IKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur yang secara teknis dilaksanakan oleh Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja.
(2) Penyusunan IKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh masing-masing Satuan Organisasi, Unit Eselon I pada Sekretariat , Unit Kerja, dan Istana-istana Kepresidenan di Daerah.
(3) Penyusunan IKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dilaksanakan oleh Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden.
(4) Penyusunan IKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g dilaksanakan oleh Sekretariat Kantor Staf Presiden.
(5) IKU yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibahas bersama dengan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja.
2. Ketentuan Pasal 6 dihapus.
3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A
(1) IKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diubah berdasarkan:
a. hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. usulan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
b. usulan dari masing-masing pimpinan Satuan Organisasi/Unit Eselon I pada Sekretariat / Unit Kerja/Istana-istana Kepresidenan di Daerah/Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden/Sekretariat Kantor Staf Presiden; atau
c. adanya perubahan organisasi.
(2) Perubahan IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
a. Peraturan Menteri Sekretaris Negara untuk IKU Kementerian;
b. Keputusan masing-masing pimpinan Satuan Organisasi untuk IKU Satuan Organisasi, Unit Eselon I pada Sekretariat , Unit Kerja selain Inspektorat, dan Istana-istana Kepresidenan di Daerah;
c. Keputusan Inspektur untuk IKU Inspektorat;
d. Keputusan Sekretaris Dewan Pertimbangan untuk IKU Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden; dan
e. Keputusan Kepala Sekretariat Kantor Staf Presiden.
(3) Proses perubahan IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur yang secara teknis dilaksanakan oleh Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja.
(4) Dalam proses perubahan IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e harus mengikutsertakan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja.