Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat
HKI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
3. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
4. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Kepabeanan.
6. Penangguhan Sementara yang selanjutnya disebut
Penangguhan adalah penundaan untuk sementara waktu terhadap pengeluaran barang Impor atau Ekspor dari Kawasan Pabean yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.
7. Penegahan Barang yang selanjutnya disebut penegahan adalah tindalan untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang Impor atau Ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean.
8. Pemilik atau Pemegang Hak adalah pemilik atau pemegang HKI yang dilindungi di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.
9. Pejabat Jenderal Bea Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan (l) (21 tertentu untuk melalsanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
10. Pengadilan adalah Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri di wilayah hukum Kawasan pabean setempat berada.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah
ini meliputi pengendalian Impor atau Ekspor barang
yang diduga merupakan atau berasal dari hasil
pelanggaran HKI.
HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
a. merek;
b. hak cipta dan hak terkait;
c. paten dan paten sederhana;
d. desain industri;
e. desain tata letak sirkuit terpadu;
f. varietas tanaman; dan
g. indikasi geogralis.
(1)
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pengendalian
Impor atau Ekspor barang yang diduga merupakan atau
berasal dari hasil pelanggaran HKI dengan cara:
a. Penegahan berdasarkan kewenangan jabatan pejabat
Bea dan Cukai; atau
b. Penangguhan berdasarkan perintah dari Ketua
Pengadilan.
Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a
dilaksanakan berdasarkan kewenangan jabatan oleh
Pejabat Bea dan Cukai yang dilakukan terhadap dugaan
pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta yang tilah
di data pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
(2t
(3) Penangguhan
(3) Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf b dilaksanakan berdasarkan periniah dari Ketua
Pengadilan dengan mengeluarkan perintah tertulis
kepada Pejabat Bea dan Cukai.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
fenalqsghan sebagairn6ps dimaksud dalam pasal 3 ayat (1)
huruf b tidak dapat dilaksanakan dalam hal:
a. barang telah keluar dari Kawasan pabean;
b. barang ditetapkan sebagai barang dikuasai negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Kepabeanan; atau
c. barang yang diduga melanggar ketentuan tindak pidana
kepabeanan.
BAB II
PEREKAMAN HKI DAN PENEGAHAN
Brgian Kesatu
Perekaman HKI
PASAL 5
BAB II: PEREKAMAN HKI DAN PENEGAHAN
Pemilik atau Pemegang Hak atas merek atau hak cipta dapat mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat Bea dan Cukai untuk pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a. bukti kepemilikan hak;
b. data mengenai ciri-ciri keaslian produk seperti merek, barang, nama dagang, tampilan produk, kemasan, rute distribusi, dan pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah dalam hal HKI berupa merek; ". 9l!" mengenai ciri-ciri atau spesifikasi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau hak terkait yang diciptakan dalam ha1 HKI berupa hak cipta; dan (1) (21 d.surat (3) REPIJ BLIK INDONESIA
d. surat pernyataan pertanggungiawaban dari pemilik atau Pemegang Hak atas segala akibat yang timbul dari perekaman. Pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Pemitik atau Pemegang Hak yang merupakan badan usaha, yang berkedudukan di Indonesia. Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima. Persetujuan pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berlaku untuk jangka waktu paling lama I (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetqjuan dan dapat diperpanj ang. Pejabat Bea dan Cukai dapat mencabut persetqiuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi. Ketentuan mengenai tata cara permohonan, penelitian, persetqjuan, penolakan serta monitoring dan evaluasi terhadap pendataan pada sistem perekaman diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 6
BAB II: PEREKAMAN HKI DAN PENEGAHAN
Dalam rangka pendataan pada sistem perekaman,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan validasi data
mengenai HKI.
Validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dilakukan melalui koordinasi dengan instansi atau
pihak lain yang terkait.
Bagran Kedua
Penegahan
PASAL 7
BAB II: PEREKAMAN HKI DAN PENEGAHAN
Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penegahan atas barang Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta. (4) (s) (6) (71 (1) (21 (1)
(2) Pejabat . ,-..a. i;.v:_, (21 (3) (4) (5) Pejabat Bea dan Cukai yang menemukan adanya barang Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta, harus memberitahukan kepada Pemilik atau pemegang Hak berdasarkan bukti yang cukup. Bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh Pejabat Bea dan Cukai pada saat pemeriksaan pabean atau analisis intelijen berdasarkan pada informasi sistem perekaman HKI pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemilik atau Pemegang Hak harus memberikan konfirmasi untuk mengajukan permintaan perintah Penangguhan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal pemberitahuan. Dalam hal Pemilik atau Pemegang Hak memberikan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. Pemilik atau Pemegang Hak harus:
1. mempersiapkan persyaratan administrasi pengajuan permintaan perintah Penangguhan kepada Ketua Pengadilan;
2. menyerahkan jaminan biaya operasional kepada Pejabat Bea dan Cukai sebesar Rp10O.000.000,0O (seratus juta rupiah) dalam bentuk jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi; dan
3. mengajukan. permintaan Penangguhan melalui permohonan kepada Ketua Pengadilan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak konfirmasi dari Pemilik atau Pemegang Hak; dan
b. Pejabat Bea dan Cukai dapat memberikan ringkasan mengenai barang Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta untuk pemenuhan persyaratan permintaan Penangguhan melalui permohonan kepada Ketua Pengadilan. BABIII BAB III PERMOHONAN DAN PERINTAH PENANGGUHAN Bagian Kesatu Permohonan penangguhan
PASAL 8
BAB III: PERMOHONAN DAN PERINTAH PENANGGUHAN | Bagian Kesatu - Permohonan penangguhan
(1) Pemilik atau Pemegang Hak atau kuasanya dapat
mengajukan permintaan penangguhan atas barang
Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau berasal
dari hasil pelanggaran HKI, berdasarkan:
a. pemberitahuan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal Z ayat (21; ata.u
b. inisiatif Pemilik atau Pemegang Hak.
(2) Permintaan Penangguhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai juga dengan permohonan izin
pemeriksaan lisik barang Impor atau Ekspor yang
dimintakan Penangguhan.
PASAL 9
BAB III: PERMOHONAN DAN PERINTAH PENANGGUHAN | Bagian Kesatu - Permohonan penangguhan
Permintaan Penangguhan ssfagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diajukan oleh Pemitik atau pemegang Hak
melalui permohonan kepada Ketua pengadilan.
P_ermohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diajukan dengan disertai:
a. bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran HKI
yang bersangkutan;
b. bukti pemilikan HKI yang bersangkutan;
c. perincian dan keterangan yang jelas mengenai barang
Impor atau Ekspor yang dimintakan penangguhan,
agar dengan cepat dapat dikenali oleh pejabit Bea
dan Cukai; dan
d. jaminan.
P-ermohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diajukan kepada Ketua pengadilan yang *it"V"ti
hukumnya meliputi Kawasan pibean tempat kegiatan
Impor atau Ekspor yang terdapat barang yang diduga
merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.
(1)
(2t
(3)
(4) Pengadilan .
(4) Pengadilan mengabulkan atau menolak permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan penetapan
dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) hari kErja
setelah tanggal pendaftaran permohonan.
PASAL 10
BAB III: PERMOHONAN DAN PERINTAH PENANGGUHAN | Bagian Kesatu - Permohonan penangguhan
Dalam hal permohonan diajukan berdasarkan inisiatif
Pemilik atau Pemegang Hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf b, Pemilik atau pemeganC Hak
menyerahkan jaminan biaya operasional sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam bentuk
jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi
kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling
lambat 2 (dua) hari keq'a sejak tanggal penetapan perintah
Penangguhan diterima Pejabat Bea dan Cukai.
Bagian Kedua
Penetapan Perintah Penangguhan
PASAL 11
BAB III: PERMOHONAN DAN PERINTAH PENANGGUHAN | Bagian Kedua - Penetapan Perintah Penangguhan
Pengadilan menyampaikan penetapan perintah
Penangguhan kepada Pejabat Bea dan Cukai di tempat
kegiatan Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau
berasal dari hasil pelanggaran HKI dalam jangka waktu
paling lama I (satu) hari kerja setelah ditetapkan.
PASAL 12
BAB III: PERMOHONAN DAN PERINTAH PENANGGUHAN | Bagian Kedua - Penetapan Perintah Penangguhan
Ketentuan mengenai tata cara perrnohonan, pemeriksaan,
dan penetapan Penangguhan di Pengadilan diatur dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENANGGUHAN
PASAL 13
BAB IV: PELAKSANAAN PENANGGUHAN
Berdasarkan penetapan perintah Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat Bea dan Cukai: a.memberitahukan b. REPL'BLIK INDONESIA memberitahukan secara tertulis kepada: f . importir, eksportir, atau pemilik barang;
2. Pemilik atau Pemegang Hak; dan
3. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mengenai penetapan perintah penangguhan dari Pengadilan; dan melaksanakan Penangguhan sejak tanggal penetapan perintah Penangguhan diterima. Pasal 15 Pemeriksaan frsik barang Impor atau Ekspor dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Pemeriksaan barang Impor atau Ekspor ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemilik atau Pemegang Hak secara bersama-sama dengan:
a. Pejabat Bea dan Cukai;
b. perwakilan dari Pengadilan;
c. perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan
d. importir/eksportir/pemilik barang atau kuasanya. Dalam hal importir/eksportir/pemilik barang atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak hadir, pemeriksaan tetap dilakukan.
PASAL 14
BAB IV: PELAKSANAAN PENANGGUHAN
Naskah pasal.
PASAL 15
BAB IV: PELAKSANAAN PENANGGUHAN
Pemeriksaan frsik barang Impor atau Ekspor
dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan
oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Pemeriksaan barang Impor atau Ekspor ssfagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemilik atau
Pemegang Hak secara bersama-sama dengan:
a. Pejabat Bea dan Cukai;
b. perwakilan dari Pengadilan;
c. perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual; dan
d. importir/eksportir/pemilik barang atau kuasanya.
Dalam hal importir/eksportir/pemilik barang atau
kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
tidak hadir, pemeriksaan tetap dilakukan.
Pasal 14
Pemilik atau Pemegang Hak mengajukan permohonan jadwal
pemeriksaan fisik barang Impor atau Ekspor kepada pejabat
Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
hari kerja sejak tanggal penetapan perintah penangguhan
diterima Pejabat Bea dan Cukai.
(1)
(21
(3)
PASAL 16
BAB IV: PELAKSANAAN PENANGGUHAN
(1)
(2t
(3)
_lo_
Pasal 16
Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan penangguhan
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) trari-te4a
terhitung sejak surat perintah atau penetapan
Penangguhan diterima.
Pemilik atau Pemegang Hak dapat mengajukan
permohonan perpanjangan Penangguhan sebanyak 1
(saty) kali untuk jangka waktu paling lama lO (sepuluh)
hari kerja kepada Ketua Pengadilan.
Perpanjangan Penangguhan disertai dengan
perpanjangan jaminan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (21 huruf d dan jaminan biaya operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z ayat (5) huruf a
angl<a 2 atau Pasal 10.
BAB V
PENGAKHIMN PENANGGUHAN
PASAL 17
BAB V: PENGAKHIMN PENANGGUHAN
Pejabat Bea dan Cukai wajib mengakhiri penangguhan
dalam hal:
a. berakhirnya masa Penangguhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (l);
b. berakhirnya masa perpanjangan penangguhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 16 ayat (2) dalam
hal Pengadilan memperpanjang masa penangguhan;
c. terdapat perintah penetapan mengakhiri penangguhan
dari Pengadilan untuk mengakhiri penangguhan; atau
d. terdapat tindakan hukum atau tindakan lain atas
adanya dugaan pelanggaran HKI.
PASAL 18
BAB V: PENGAKHIMN PENANGGUHAN
(l) Dalam keadaan tertentu, importir, eksportir, atau
pemilik barang dapat meng4iukan permintaan kepada
Ketua Pengadilan untuk memerintahkan secara tertulis
kepada Pejabat Bea dan Cukai agar mengakhiri
Penangguhan.
(2) Permintaan .
(r)
_ 1l _
(2) P-ermjntaan pengakhiran penangguhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai alngan menyerahkan
jaminan yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal
9 ayat (21 huruf d.
PASAL 19
BAB V: PENGAKHIMN PENANGGUHAN
Dalam hal Penangguhan berakhir:
a. terhadap barang yang ditangguhkan diselesaikan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. jaminan biaya operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a angka 2 atau pasal 10
dicairkan, untuk menanggung segala biaya
operasional yang timbul akibat adanya penegahan
dan/ atau Penangguhan.
Dalam hal pencairan jaminan biaya operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b tidak
mencukupi untuk menanggung segala biaya yang timbul
akibat adanya Penegahan dan/ atau penangguhan,
terhadap kekurangannya ditagihkan kepada Pemilik atau
Pemegang Hak.
Da1am hal pencairan jaminan biaya operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b melebihi
biaya yang timbul akibat adanya Penegahan dan/atau
Penangguhan, terhadap kelebihannya dikembalikan
kepada Pemilik atau Pemegang Hak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencairan,
penagihan, dan pengembalian jaminan biaya operasional
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(21
(3)
(4t
BAB VI
PENGECUALIAN PENANGGUHAN
PASAL 20
BAB VI: PENGECUALIAN PENANGGUHAN
(l) Ketentuan Penangguhan tidak diberlakukan terhadap:
a. barang bawaan penumpang;
b. awak .
.'
_12_
b. awak sarana pengangkut;
c. pelintas batas; atau
d. barang kiriman melalui pos atau jasa titipan,
yang tidak dimaksudkan untuk tqiuan komersial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tujuan
komersial terhadap barang bawaan penumpang, awak
sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman
melalui pos atau jasa titipan diatur dengan peraturan
Menteri Keuangan.
(1)
(2)
PASAL 21
BAB VI: PENGECUALIAN PENANGGUHAN
Ketentuan Penangguhan tidak diberlakukan terhadap
barang,Impor angkut lanjut atau angkut terus dengan
tqiuan luar Daerah Pabean yang diduga merupakan atau
berasal dari hasit pelanggaran HKI.
Pengendalian barang Impor angkut lanjut atau angkut
terus yang diduga merupakan atau berasal dari hasil
ggllnSgaran HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan
mengirimkan surat pemberitahuan kepada pejabat
pabean di negara tqiuan pengangkutan selanjutnya.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 22
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
60 (enam
Agar .