PP NOMOR 21 TAHUN 2017

PEMBINAAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-06-08
Total Pasal: 25 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:21
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan
kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan
mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan danrrat
dan/ atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau
kondisi membahayakan manusia.
Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya
manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi,
serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan operasi Pencarian dan
Pertolongan.
Setiap Orang adalah orang Perceorangan dan/atau badan,
baik yang berbentuk badan hukum mauPun yang tidak
berbentuk badan hukum.
4. Badan Nasional Pencarian
lembaga pemerintah
menyelenggarakan urusan
Pencarian dan Pertolongan.
BAB II
TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN
POTENSI PENCARIAN DAN PERTOI,ONGAN

PASAL 2

BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN
(1) Pemerintah bertanggung jawab melalrukan pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan. 3. dan Pertolongan adalah nonkementerian Yang pemerintahan di bidang

(2) Pembinaan . REPUBLIK INOONESIA

(2) Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 3

BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN
Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.

PASAL 4

BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN
Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang
dan instansi/ organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan
Pertolongan.
BAB III
PENGATURAN

PASAL 5

BAB III: PENGATURAN
(1) Dalam rangka pengaturan Potensi Pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
a, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan men5rusun
norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebiiakan.
(2) Dalam

(21
(3)
PRE S ID EN
REPUBLIK INOONESIA
Dalam menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria,
serta kebiiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat
mengilnrtsertakan instansi/organisasi yang memiliki
Potensi Pencarian dan Pertolongan dan meminta masukan
kepada Setiap Orang.
Hasil penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria,
serta kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan.

PASAL 6

BAB III: PENGATURAN
Pengaturan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana
dimaksud dalam Pasat 3 huruf a diberlakukan kepada Setiap
Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi
Pencarian dan Pertolongan yang memiliki:
a. sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. informasi dan teknologi; dan/ atau
d. hewan.

PASAL 7

BAB III: PENGATURAN
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 6 huruf a harus memiliki kemampuan atau
kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan'
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasd 6 huruf b harus memenuhi standar teknis dan
operasional untuk menunjang penyelenggaraan Pencarian
dan Pertolongan.
(1)
(2t
(3)Informasi

(3)
(4)
PRES ID EN
REPUELIK INOONESIA
Informasi dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf c harus memiliki sistem dan datayangdapat
digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pencarian
dan Pertolongan.
Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d
harus memiliki kemampuan khusus dan terlatih yang
dapat digunakan datam penyelenggaraan Pencarian dan
Pertolongan.
BAB IV
PENGENDALIAN

PASAL 8

BAB IV: PENGENDALIAN
Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan:
a. memberi arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan nortna'
standar, prosedur, kriteria, dan kebljakan yang telah
ditetapkan; dan
b. memberi bimbingan dan penyuluhan mengenai hak dan
kewajiban kepada masyarakat dalam penyelenggaraan
Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 9

BAB IV: PENGENDALIAN
(1) Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan yang
dilalrukan dengan memberi arahan dan petunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan
terhadap Setiap Orang dan instansi/organisasi yang
memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara:
e. koordinasi

(1)
(21
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
a. koordinasi;
b. diseminasi;
c. pendidikan dan pelatihan teknis; dan
d. latihan.

PASAL 10

BAB IV: PENGENDALIAN
Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan yang
dilakukan dengan memberi bimbingan dan penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf b diberikan
kepada masyarakat.
Bimbingan dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk memberikan informasi dan pemahaman
kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam
Pencarian dan Pertolongan.
Dalam penyelenggaraan bimbingan dan penyuluhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan dapa.t bekeda sama dengan
Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki
Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan dan
penyuluhan kepada masyaral<at diatur dengan Peraturan
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 11

BAB IV: PENGENDALIAN
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melaksanakan
koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
huruf a melalui penyelenggaraan forum koordinasi Potensi
Pencarian dan Pertolongan.
(3)
(4)
(2) Penyelenggaraan

(2t
(3)
(4)

Penyelenggaraan forum koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan informasi,
melakukan sinkronisasi, dan evaluasi mengenai
pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Penyelenggaraan forum koordinasi Potensi Pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksana"kan pada tingkat pusat dan tingkat daerah.
Penyelenggaraan forum koordinasi tingkat pusat dan
tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan oteh Badan Nasional Pencarian dan
Periotongan dengan mengikutsertakan instansi/organisasi
yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
penyelengaraan forum koordinasi Potensi Pencarian dan
Pertolongan diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(s)
(1)
t2l
(3)

PASAL 12

BAB IV: PENGENDALIAN
Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan
menyelenggarakan diseminasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat(21hurufb dengan cara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
Penyelenggaraan diseminasi secara Langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui
tatap muka, sosialisasi, seminar, dan lokakarya.
Penyelenggaraan diseminasi secara tidak langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan melalui media elektronik dan media cetak.

PASAL 13

BAB IV: PENGENDALIAN
m PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 13 Penyelenggaraan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan. (1) (2t (21 (3)

PASAL 14

BAB IV: PENGENDALIAN
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam
menyelenggarakan diseminasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dapat bekerja sama dengan Setiap Orang
dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian
dan Pertolongan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
kerja sama penyelenggaraan diseminasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 15

BAB IV: PENGENDALIAN
(1) Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c
khusus bagi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (i) dilakukan untuk memberikan kompetensi di
bidang Pencarian dan Pertolongan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan
teknis khusus bagr Potensi Pencarian dan Pertolongan
diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian
dan Pertolongan.

PASAL 16

BAB IV: PENGENDALIAN
m PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 16 Dalam hal Potensi Pencarian dan Pertolongan akan menjadi sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan, Potensi Pencarian dan Pertolongan wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pencarian dan Pertolongan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 17

BAB IV: PENGENDALIAN
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melaksanakan
latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf d
bersama dengan Setiap Orang dan/ atau instansi/organisasi
yang memiliki PoGnsi Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 18

BAB IV: PENGENDALIAN
Latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditujukan
untuk:
a. menguji dan meningkatkan kompetensi yang telah dimiliki
oleh Potensi Pencarian dan Pertolongan;
b. menguji dan meningkatkan kesiapsiagaan Potensi
Pencarian dan Pertolongan;
c. menguji dan meningkatkan koordinasi dengan Potensi
Pencarian dan Pertolongan; dan
d. menguji prosedur Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 19

BAB IV: PENGENDALIAN
Latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan
berdasarkan petunjuk pelaksanaan latihan yang ditetapkan
oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
BABV

(1)
(21
(1)
(21

BABV
PENGAWASAN

PASAL 20

BAB IV: PENGENDALIAN
Pengawasan Potensi Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c
dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan.
Pengawasan Potensi Pencarian dan Pertolongan
sebegaimilE dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan
kebiiakan dan penyelenggaraan Pencarian dan
Pertolongan; dan
b. penyempumaan terhadap pelaksanaan keb{jakan yang
telah ditetapkan.

PASAL 21

BAB IV: PENGENDALIAN
Pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan
kebijakan dan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a
dilaksanakan terhadap Setiap Orang atau
instansi/ organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan
Pertolongan.
Metode pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan cara:
a. langsung; dan
b. tidak langsung
PaseJ22

(1)
(2)
(1)
(21

PASAL 22

BAB IV: PENGENDALIAN
Pemantauan langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (21 huruf a dilaksanakan dengan meninjau
langsung ke Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (21 huruf b dilakukan dengan menganalisis
data Potensi Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 23

BAB IV: PENGENDALIAN
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melakukan
evaluasi terhadap hasil pemantauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22.
Hasil Pemantauan yang telah di evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan penitraian sesuai dengan
klasifikasi yang dimiliki Potensi Pencarian dan
Pertolongan.

PASAL 24

BAB IV: PENGENDALIAN
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21
digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
penyempurnaan pelaksanaan kebiiakan yang telah
ditetapkan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 25

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tansgaf diundangkan. Agar PRES IDEI\ REPUBLIK INDONESIA