PP NOMOR 22 TAHUN 2017

OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-06-08
Total Pasal: 43 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: m

1. Pencarian REFUBLIK INDONESIA

Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.

Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan dan penghentian pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya.

Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban dari lokasi kejadian ke tempat yang arnan sampai mendapat penanganan medis lanjutan yang memadai.

Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi Lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia,

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan pengfuidupan masyarakat yang disebabkan, bailt oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, seLain Kecelakaan dan Bencana. 7.

8. Potensi PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

8. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

9. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

10. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan. Pasal 2 Operasi Pencarian dan Pertolongan terdiri atas tahapan:

a. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan

b. penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. BAB II PEI,AKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN Bagan Kesatu Umum Pasal 3

(1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan pada saat terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia.

(2) Pelaksanaan Bagian Kedua Penetapan Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang Bersifat Ad Hoc (21 (3) (1) REPUBLIK INOONESIA Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:

a. pelaksanaan pencarian dengan pertolongan;

b. pelaksanaan pencarian tanpa pertolongan; atau

c. pelaksanaan pertolongan tanpa pencarian. Pelalsanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan s6lagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:

a. penetapan organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat adhoc,

b. penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan

c. pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 4 Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongnn dilakukan oleh organisasi yang bersifat ad laq terdti atas:

a. koordinator Pencarian dan Pertolongan;

b. koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;

c. koordinator lapangan; dan/ atau

d. unit Pencarian dan Pertolongan. Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (f) huruf a bertanggung jawab ata.s keseluruhan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (21

(3) Koordinator . P RE S IOEN REPIJELIK INDONESIA Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebogaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab dalam mengoordinasikan, mengerahkan, dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertanggung jawab mengoordinasikan dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam suahr area pencarian tertentu. Unit Pencarian dan Pertolongan sebegairnma dimaksud pada ayat (1) huruf d bertanggung jawab melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di bawah koordinasi koordinator lapangan. Pasal 5 Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad tac sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Operasi Pencarian dan pertolongan Pasal 6 Pen5rusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan bertujuan agar Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan berlangsung cepat, tepat aman, terpadu, dan terkoordinasi. Pasal 7

(1) Penyusunan nencana Operasi pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 meliputi: (3) (4) (s) a.identilikasi PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

a. identifikasi situasi lokasi;

b. perhihrngan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia, pergerakan Korban setelah kejadian, titik koordinat posisi, lokasi pencarian, petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan, dan bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan

c. kegiatan pertolongan dan Evakuasi.

(2) Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

(3) Dalam men5rusun rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat mengikutsertakan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 8

(1) Penyusunan rencana Operasi pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 didasarkan pada:

a. rencana nasional Pencarian dan Pertolongan; dan

b. rencana kontingensi Pencarian dan pertolongan.

(2) Rencana nasional Pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:

a. gambaran umum udlayah tanggung jawab Pencarian dan Pertolongan; b, gambaran (3) (4) PRES ID EN REPUBLIK INDONESIA

b. gambaran umum mengenai ketersediaan fasilitas, personel dan peralatan Pencarian dan Pertolongan; dan

c. peran dan tanggung jawab kementerian/lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rencana nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan setelah mendapat persetujuan pimpinan kementerian/lembaga terkait, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan 5slagaiman4 dimaksud pada ayat (1) huruf b paiing sedikit memuat:

a. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;

b. perkiraan lokasi;

c. kebutuhan dan pemenuhan sumber daya;

d. cara bertindak; dan

e. waktu respons,

(5) Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kepala kantor Pencarian dan Pertolongan setelah berkoordinasi dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan. pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai pen5rusunan rencErna Operasi Pencarian dan Pertolongan gelagaimana dimaksud delam Pasal 7 dan rencana kontingensi sebegaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) huruf b diatur dengan Peraturan Kepata Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Bagian n E p, Jr-T,<E s,',uoEf; " r., o Bagran Keempat Pengerahan dan Pengendalian Operasi pencarian dan pertolongan Pasal 10 Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sesuai dengan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 11

(1) Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi tanggung jawab koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.

(2) Dalam melaksanakan pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator misi Pencarian dan Pertolongan membentuk unit Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan jenis lGcelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

(3) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan

b. unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan.

(4) Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memenuhi dan membantu dalam pelaksanaan pengerahan dan pengendalian atas permintaan koordinator misi Pencarian darx Pertolongan. (s)Unit PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada di bawah koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 12 Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dan Pasal 11 meliputi:

a. penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan;

b. pelaksanaan pencarian;

c. pelaksanaan pertolongan; dan/atau

d. pelaksanaan Evakuasi Korban. Pasal 13 Penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilaksanakan dalam bentuk pengarahan dan penugasan unit Pencarian dan Pertolongan menuju lokasi dan/ atau area pencarian. Pasal 14 Pelaksanaan pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan dalam benhrk:

a. pengufitpulaninformasi;

b. pelaksanaan pengamatan dan pemantauan;

c. penerapan pola pencarian;

d. pengoordinasian dan pengendalian unit Pencarian dan Pertolongan; dan/atau

e. pelaporan perkembangan pelaksanaan pencarian. Pasal 15 m _10_ Pasal 15 Pelaksanaan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:

a. penilaian kondisi lingkungan;

b. penilaian kondisi Korban;

c. penyiapan peralatan pertolongan;

d. pemilahan Korban sesuai kondisinya; dan/atau

e. pertolongan pertama. Pasal 16 Pelaksanaan Evakuasi Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hurufd, dilaksanakan dalam bentuk:

a. pemindahan Korban ke lokasi yang lebih aman;

b. penyerahan Korban ke unit yang memberikan perawatan medis lebih lanjut; dan/atau

c. penyerahan Korban kepada instansi yang menangani identilikasi. Pasal 17 Ketenttran lebih lanjut mengenai pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan selqgairnana dimalsud dalam Pasal lO sampa.i dengan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. BAB III PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOI,ONGAN Pasal 18

(1) Penghentian Pelaksanaan Operasi pencarian dan Pertolongan dilakukan apabila:

a. seluruh (21 (3) REFUBLIK INDONESIA _ 11_

a. seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi;

b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban ditemukan; dan/atau

c. setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Penghentian Pelalsanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator Pencarian dan Pertolongan atas usul koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Usulan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis disertai dengan pertimbangan.

(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), koordinator Pencarian dan Pertolongan mengeluarkan berita penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 19 (l) Penghentian Pelaksanaan Operasi pencarian dan Pertolongan dengan kondisi seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dengan pertimbangan:

a. kesesuaian identitas Korban yang ditemukan dengan Korban yang ditraporkan;

b. kesesuaian jumlah Korban yang ditemukan dengan jumlah Korban yang rlilaForkan; dan

c. tidak ada lagi laporan dari keluarga atau pihak terkait mengenai Korban yang belum ditemukan.

(2) Penghentian PRE S IO EN REPUBLIK INDONESIA

(2) Penghentian Pelaksanaan Operasi pencarian dan Pertolongan setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban ditemukan sebagaimarr" dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan dengan pertimbangan:

a. pencarian telah dilaksanakan di seluruh area pencarian sesuai dengan rencana operasi; dan

b. pencarian telah dilaksanakan di luar area pencarian berdasarkan asumsi keberadaan Korban.

(3) Penghentian pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan karena dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) hurrf c meliputi:

a. tidak terdapat data yang memadai;

b. tidak ditemukannya tanda-tanda keberadaan Korban;

c. kondisi cuaca tidak memungkinkan dilalrukan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan/ atau

d. kemampuan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia tidak memadai untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 2O Setelah Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai, segera dilaksanakan:

a. evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi pencarian dan Pertolongan;

b. pengembalian petugas Pencarian dan pertolongan kepada instansi atau organisasi masing-masing;

c. pembuatan m PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (1) (21 pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; dan penyelesaian administrasi dan pertanggungiawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasa1 2l Evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilaksanakan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:

a. perencErnaanoperasi;

b. pengerahan dan pengendalian;

c. dukungan administrasi;

d. logistik;

e. komunikasi;

f. sarana, prasarana, dan peralatan; dan

g. personel. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan dalam p€mbuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasl22

(1) Pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud datam Pasal 20 hurrf b dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dengan memberitahukan kepada instansi atau organisasi masing-masing. (3)

(2) Pemberitahuan . P RE S IDEN REPUELIK INDONESIA

(2) Pemberitahuan oleh koordinator misi pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bentuk berita pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan. Pasal 23

(1) Pembuatan Laporan hasil Pelrksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan bentuk pertanggungiawaban Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

(2) Laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:

a. kronologi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;

b. unit Pencarian dan Pertolongan;

c. datakejadian;

d. data Korban; dan

e. hasil evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

(3) Laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Pasal 24 Pasal 24

(1) Penyelesaian administrasi dan pertanggungiawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilaksanakan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dengan membuat dokumen administrasi dan pertanggungiawaban (2)Dokumen administrasi dan pertanggungiawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan paling sedikit disertai dengan data dukung:

a. surat perintah tugas;

b. rincian biaya yang dikeluarkan; dan

c. bukti pembayaran. (3)Dokumen administrasi dan pertanggunglawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyelesaian administrasi dan pertanggungiawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan s6lagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Pasal 25 Dalam hal Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan telah selesai, Kepala Badan Nasional Pencarian Pencarian dan Pertolongan menetapkan penghentian organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersilat ad l,r,c. Pasal 26 (1) (21 (3) (4) PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA _16_ Pasal 26 Setelah penghentian organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat memberikan penghargaan bagi setiap orang yang berjasa dalam membantu Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Penglrargaan bag setiap orang sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) diberikan apabila berjasa:

a. memberikan informasi yang penting dan akrrat mengenai Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia;

b. berhasil menjalankan tugas sangat penting dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan/atau

c. memberikan bantuan luar biasa datam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Penghargaan yang diberikan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. piagam; dan/atau

b. bantuan. Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan juga dapa.t memberikan penghargaan berupa:

a. kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; atau

b. rekomendasi kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil pada kementerian/lembaga, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan/ atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5) Ketentuan m PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. BAB IV PROSEDUR BANTUAN Pasal 27 (f) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan:

a. Panglima Tentara Nasional Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara militer dan kapal militer;

b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara kepolisian dan kapal kepolisian;

c. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keantariksaarr pada bandar antariksa; dan/atau

d. pejabat yang berwenang pada kawasan terlarang lainnya.

(2) Dalam hal terjadi Kecelakaan di wilayah otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat segera memberikan bantuan dengan berkoordinasi dengan otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan. Pasal 28

(1) Prosedur permintaan atau pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagainmna dimaksud dalam Pasal 27 meliputi:

a. penenmaan

a. penerimaan laporan Bencana, dan/atau Manusia;

b. koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan

c. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam pemberian bantuan.

(2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara serentak dengan tujuan untuk memberilran pertolongan dengan segera dan mengurangi jumlah Korban dan kerusal<an. Pasal 29

(1) l^aporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:

a. identitas pelapor;

b. lokasi;

c. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia;

d. tanggal dan waktu; dan

e. bantuan yang diperlukan.

(2) Koordinasi dengan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b meliputi:

a. kebenaraninformasi;

b. data terkait dengan Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia;

c. eskalasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia dan kemungkinan perkembangannya;

d. upaya Pencarian diperlukan; dan dan Pertolongan yang terjadinya Kecelakaan, Kondisi Membahayakan

e. persetujuan

e. persetujuan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;

(3) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c mendapat pendampingan dari pejabat yang berwenang. Pasal 30

(1) Selain permintaan atau pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat memberikan bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan laporan dan/atau informasi yang diterima.

(2) laporan dan/atau informasi atas kejadian Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. identitas pelapor atau pemberi informasi;

b. lokasi;

c. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; dan

d. tanggaldanwaktu.

(3) Prosedur pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;

b. koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan

c. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam pemberian bantuan.

(4) Prosedur

(4) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan secara serentak dengan tujuan untuk memberikan pertolongan dengan segera dan mengurangi jumlah Korban dan kerusakan. BAB V KEAHLIAN DAN STANDAR KOMPETENSI Pasal 31 Operasi Pencarian dan Pertolongan harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang mempunyai keahlian dan/atau standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan. Pasal 32 Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan kemampuan khusus yang dimiliki sumbr daya manusia di bidang tertentu di luar kompetensi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan dalam Operasi Pencarian darr Pertolongan. Pasal 33 Dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan, sumber daya manusia yang mempunyai keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus memiliki:

a. surat tugas;

b. sertilikat keahlian; dan/atau

c. rekomendasi dari koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 34 REPUBLIK INOONESIA Pasal 34 Standar Kompetensi sebegaimana dimaksud dalam Pasal 31 menrpakan kemampuan yang dimiliki sumber daya manusia yang terkait dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, Pasal 35 Standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan sebqg4imana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas:

a. manajemen;

b. pencarian;

c. pertolongan;

d. medis; dan

e. logistik. Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuktikan dengan:

a. sertiflkat pendidikan dan pelatihan di bidang Pencarian dan Pertolongan; atau

b. sertifikat pendidikan dan pelatihan teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Pasal 36 Dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia yang terjadi di kawasan perkotaan dapat dilakukan oleh satuan keda perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pemadaman kebakaran atau yang disamakan dengan itu. (1) (21 (3) (1)

(2) Satuan m PRE S IO EN REPUBLIK INDONESIA

(2) Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungiawab di bidang pemadaman kebakaran atau yang disamakan dengan ihr sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) harus memiliki sumber daya manusia yang telah memenuhi standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 37 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perattrran Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4658), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau diganti yang baru. Pasal 38 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4658) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 39 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPLIBLII( INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2017 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2Ot7 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. I,AOLY Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA PENJEIASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBUK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN2O17 TENTANG OPEMSI PENCARI.AN DAN PERTOLONGAN UMUM Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki sekitar 17.508 (ttrjuh belas ribu lima ratus delapan) pulau dengan total luas wilayah lnrrang lebih 8 (delapan) juta kilometer persegi. Seluas 1,8 (satu koma delapan) juta kilometer persegi dari wilayah Indonesia tersebut dikelilingi wilayah Laut teritorial dan 6,1 (enam koma satu) juta kilometer perseg merupakan zona ekonomi eksklusif. Posisi wilayah yang strategis menjadikan Indonesia sebaga; jalur perlintasan transportasi dunia dengan berbagai moda transportasi melalui wilayah Indonesia untuk mencapai puliau, negara, atau bahkan benua lain. Posisi yang strategis itu berakibat pada mobilitas yang semakin tinggi sehingga kemungkinan terjadinya Kecelakaan semakin meningkat. Selain itu Indonesia juga sebagai negara yang secara geologis dikelilingi oleh kmpeng Eurasia, Lempeng Indo Australia, dan Icmpeng Pasifik, serta berada dalarrL Pacific Ring of Flre, sehingga Indonesia memiliki begitu banyak titik rawan yang menyebabkan kemungkinan terjadinya Bencana seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, banjir, tsunami, darr jatutrnya benda antariksa. Untuk memberikan perlindungan kepada selunrh masyarakat dan bangsa Indonesia terhadap Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Yang Membahayakan Manusia yang dilakukan melalui Pencarian dan Pertolongan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi oleh semua komponen bangsa, maka pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pencarien yang dalarrr pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau yang selama ini dikenal dengan nama "Basarnas". Sebagai nepuJ.TxEllDotf;*.r,o Sebagai upaya untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan telah diundangkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan yang mengatur penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan secara cepat, tepat, terkoordinasi, dan menguatkan fungsi kelembagaan pemerintahan yang berhrgas melaksanakan Pencarian dan Pertolongan untuk menciptakan profesionalitas di bidang tugasnya, mengadopsi beberapa ketenttran yang berlaku secara internasional, seperti standar penanganan Pencarian dan Pertolongan, sarana yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Indonesia. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraanPencarian dan Pertolongan. Selain itu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan t€rdapat ketentuan pelaksanaan yang perlu diatur lebih lanjut dalam Perahrran Pemerintah yaitu mengenai keahlian dan standar kompetensi, pehrgas Pencarian dan Pertolongan, prosedur bantuan, Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Atas dasar hal tersebut, maka disusunlah Peraturan Pemerintah tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan yang ruang lingkupnya meliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, penghentian Operasi Pencarian dan Pertolongan, prosedur bantuan, dan keahlian dan standar kompetensi, PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 *. " u J.Tnt t,',35f; r .., o Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasai 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan" adalah suatu rencana tindakan yang dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan tedadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang diperkirakan akan tedadi di suatu wilayah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b o * u J.T^t t,',?otf; *.., o Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "sumber daya' antara lain manusia, sarana dan prasarana, dan sistem informasi dan komunikasi. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan" antara lain kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah provinsi, pemerintatr daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan organisasi nonpemerintah. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas.

PASAL l1

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Operasi Pencarian dan Pertolongan terdiri atas tahapan:

a. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan

b. penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. BAB II PEI,AKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN Bagan Kesatu Umum Pasal 3

(1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan pada saat terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia.

(2) Pelaksanaan Bagian Kedua Penetapan Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang Bersifat Ad Hoc (21 (3) (1) REPUBLIK INOONESIA Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:

a. pelaksanaan pencarian dengan pertolongan;

b. pelaksanaan pencarian tanpa pertolongan; atau

c. pelaksanaan pertolongan tanpa pencarian. Pelalsanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan s6lagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:

a. penetapan organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat adhoc,

b. penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan

c. pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 4 Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongnn dilakukan oleh organisasi yang bersifat ad laq terdti atas:

a. koordinator Pencarian dan Pertolongan;

b. koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;

c. koordinator lapangan; dan/ atau

d. unit Pencarian dan Pertolongan. Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (f) huruf a bertanggung jawab ata.s keseluruhan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (21

(3) Koordinator . P RE S IOEN REPIJELIK INDONESIA Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebogaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab dalam mengoordinasikan, mengerahkan, dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertanggung jawab mengoordinasikan dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam suahr area pencarian tertentu. Unit Pencarian dan Pertolongan sebegairnma dimaksud pada ayat (1) huruf d bertanggung jawab melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di bawah koordinasi koordinator lapangan. Pasal 5 Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad tac sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Operasi Pencarian dan pertolongan Pasal 6 Pen5rusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan bertujuan agar Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan berlangsung cepat, tepat aman, terpadu, dan terkoordinasi. Pasal 7

(1) Penyusunan nencana Operasi pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 meliputi: (3) (4) (s) a.identilikasi PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

a. identifikasi situasi lokasi;

b. perhihrngan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia, pergerakan Korban setelah kejadian, titik koordinat posisi, lokasi pencarian, petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan, dan bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan

c. kegiatan pertolongan dan Evakuasi.

(2) Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

(3) Dalam men5rusun rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat mengikutsertakan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 8

(1) Penyusunan rencana Operasi pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 didasarkan pada:

a. rencana nasional Pencarian dan Pertolongan; dan

b. rencana kontingensi Pencarian dan pertolongan.

(2) Rencana nasional Pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:

a. gambaran umum udlayah tanggung jawab Pencarian dan Pertolongan; b, gambaran (3) (4) PRES ID EN REPUBLIK INDONESIA

b. gambaran umum mengenai ketersediaan fasilitas, personel dan peralatan Pencarian dan Pertolongan; dan

c. peran dan tanggung jawab kementerian/lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rencana nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan setelah mendapat persetujuan pimpinan kementerian/lembaga terkait, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan 5slagaiman4 dimaksud pada ayat (1) huruf b paiing sedikit memuat:

a. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;

b. perkiraan lokasi;

c. kebutuhan dan pemenuhan sumber daya;

d. cara bertindak; dan

e. waktu respons,

(5) Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kepala kantor Pencarian dan Pertolongan setelah berkoordinasi dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan. pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai pen5rusunan rencErna Operasi Pencarian dan Pertolongan gelagaimana dimaksud delam Pasal 7 dan rencana kontingensi sebegaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) huruf b diatur dengan Peraturan Kepata Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Bagian n E p, Jr-T,<E s,',uoEf; " r., o Bagran Keempat Pengerahan dan Pengendalian Operasi pencarian dan pertolongan Pasal 10 Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sesuai dengan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 11

(1) Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi tanggung jawab koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.

(2) Dalam melaksanakan pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator misi Pencarian dan Pertolongan membentuk unit Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan jenis lGcelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

(3) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan

b. unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan.

(4) Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memenuhi dan membantu dalam pelaksanaan pengerahan dan pengendalian atas permintaan koordinator misi Pencarian darx Pertolongan. (s)Unit PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada di bawah koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 12 Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dan Pasal 11 meliputi:

a. penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan;

b. pelaksanaan pencarian;

c. pelaksanaan pertolongan; dan/atau

d. pelaksanaan Evakuasi Korban. Pasal 13 Penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilaksanakan dalam bentuk pengarahan dan penugasan unit Pencarian dan Pertolongan menuju lokasi dan/ atau area pencarian. Pasal 14 Pelaksanaan pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan dalam benhrk:

a. pengufitpulaninformasi;

b. pelaksanaan pengamatan dan pemantauan;

c. penerapan pola pencarian;

d. pengoordinasian dan pengendalian unit Pencarian dan Pertolongan; dan/atau

e. pelaporan perkembangan pelaksanaan pencarian. Pasal 15 m _10_ Pasal 15 Pelaksanaan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:

a. penilaian kondisi lingkungan;

b. penilaian kondisi Korban;

c. penyiapan peralatan pertolongan;

d. pemilahan Korban sesuai kondisinya; dan/atau

e. pertolongan pertama. Pasal 16 Pelaksanaan Evakuasi Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hurufd, dilaksanakan dalam bentuk:

a. pemindahan Korban ke lokasi yang lebih aman;

b. penyerahan Korban ke unit yang memberikan perawatan medis lebih lanjut; dan/atau

c. penyerahan Korban kepada instansi yang menangani identilikasi. Pasal 17 Ketenttran lebih lanjut mengenai pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan selqgairnana dimalsud dalam Pasal lO sampa.i dengan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. BAB III PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOI,ONGAN Pasal 18

(1) Penghentian Pelaksanaan Operasi pencarian dan Pertolongan dilakukan apabila:

a. seluruh (21 (3) REFUBLIK INDONESIA _ 11_

a. seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi;

b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban ditemukan; dan/atau

c. setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Penghentian Pelalsanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator Pencarian dan Pertolongan atas usul koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Usulan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis disertai dengan pertimbangan.

(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), koordinator Pencarian dan Pertolongan mengeluarkan berita penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 19 (l) Penghentian Pelaksanaan Operasi pencarian dan Pertolongan dengan kondisi seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dengan pertimbangan:

a. kesesuaian identitas Korban yang ditemukan dengan Korban yang ditraporkan;

b. kesesuaian jumlah Korban yang ditemukan dengan jumlah Korban yang rlilaForkan; dan

c. tidak ada lagi laporan dari keluarga atau pihak terkait mengenai Korban yang belum ditemukan.

(2) Penghentian PRE S IO EN REPUBLIK INDONESIA

(2) Penghentian Pelaksanaan Operasi pencarian dan Pertolongan setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban ditemukan sebagaimarr" dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan dengan pertimbangan:

a. pencarian telah dilaksanakan di seluruh area pencarian sesuai dengan rencana operasi; dan

b. pencarian telah dilaksanakan di luar area pencarian berdasarkan asumsi keberadaan Korban.

(3) Penghentian pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan karena dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) hurrf c meliputi:

a. tidak terdapat data yang memadai;

b. tidak ditemukannya tanda-tanda keberadaan Korban;

c. kondisi cuaca tidak memungkinkan dilalrukan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan/ atau

d. kemampuan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia tidak memadai untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 2O Setelah Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai, segera dilaksanakan:

a. evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi pencarian dan Pertolongan;

b. pengembalian petugas Pencarian dan pertolongan kepada instansi atau organisasi masing-masing;

c. pembuatan m PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (1) (21 pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; dan penyelesaian administrasi dan pertanggungiawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 2L

BAB III: PENGHENTIAN PELAKSANAAN
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: PEI,AKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan pada saat terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia.

(2) Pelaksanaan Bagian Kedua Penetapan Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang Bersifat Ad Hoc (21 (3) (1) REPUBLIK INOONESIA Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:

a. pelaksanaan pencarian dengan pertolongan;

b. pelaksanaan pencarian tanpa pertolongan; atau

c. pelaksanaan pertolongan tanpa pencarian. Pelalsanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan s6lagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:

a. penetapan organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat adhoc,

b. penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan

c. pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 4 Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongnn dilakukan oleh organisasi yang bersifat ad laq terdti atas:

a. koordinator Pencarian dan Pertolongan;

b. koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;

c. koordinator lapangan; dan/ atau

d. unit Pencarian dan Pertolongan. Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (f) huruf a bertanggung jawab ata.s keseluruhan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (21

(3) Koordinator . P RE S IOEN REPIJELIK INDONESIA Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebogaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab dalam mengoordinasikan, mengerahkan, dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertanggung jawab mengoordinasikan dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam suahr area pencarian tertentu. Unit Pencarian dan Pertolongan sebegairnma dimaksud pada ayat (1) huruf d bertanggung jawab melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di bawah koordinasi koordinator lapangan. Pasal 5 Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad tac sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Operasi Pencarian dan pertolongan Pasal 6 Pen5rusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan bertujuan agar Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan berlangsung cepat, tepat aman, terpadu, dan terkoordinasi. Pasal 7

(1) Penyusunan nencana Operasi pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 meliputi: (3) (4) (s) a.identilikasi PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

a. identifikasi situasi lokasi;

b. perhihrngan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia, pergerakan Korban setelah kejadian, titik koordinat posisi, lokasi pencarian, petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan, dan bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan

c. kegiatan pertolongan dan Evakuasi.

(2) Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

(3) Dalam men5rusun rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat mengikutsertakan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 8

(1) Penyusunan rencana Operasi pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 didasarkan pada:

a. rencana nasional Pencarian dan Pertolongan; dan

b. rencana kontingensi Pencarian dan pertolongan.

(2) Rencana nasional Pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:

a. gambaran umum udlayah tanggung jawab Pencarian dan Pertolongan; b, gambaran (3) (4) PRES ID EN REPUBLIK INDONESIA

b. gambaran umum mengenai ketersediaan fasilitas, personel dan peralatan Pencarian dan Pertolongan; dan

c. peran dan tanggung jawab kementerian/lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rencana nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan setelah mendapat persetujuan pimpinan kementerian/lembaga terkait, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan 5slagaiman4 dimaksud pada ayat (1) huruf b paiing sedikit memuat:

a. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;

b. perkiraan lokasi;

c. kebutuhan dan pemenuhan sumber daya;

d. cara bertindak; dan

e. waktu respons,

(5) Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kepala kantor Pencarian dan Pertolongan setelah berkoordinasi dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan. pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai pen5rusunan rencErna Operasi Pencarian dan Pertolongan gelagaimana dimaksud delam Pasal 7 dan rencana kontingensi sebegaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) huruf b diatur dengan Peraturan Kepata Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Bagian n E p, Jr-T,<E s,',uoEf; " r., o Bagran Keempat Pengerahan dan Pengendalian Operasi pencarian dan pertolongan Pasal 10 Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sesuai dengan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 11

(1) Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi tanggung jawab koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.

(2) Dalam melaksanakan pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator misi Pencarian dan Pertolongan membentuk unit Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan jenis lGcelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

(3) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan

b. unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan.

(4) Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memenuhi dan membantu dalam pelaksanaan pengerahan dan pengendalian atas permintaan koordinator misi Pencarian darx Pertolongan. (s)Unit PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada di bawah koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 12 Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dan Pasal 11 meliputi:

a. penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan;

b. pelaksanaan pencarian;

c. pelaksanaan pertolongan; dan/atau

d. pelaksanaan Evakuasi Korban. Pasal 13 Penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilaksanakan dalam bentuk pengarahan dan penugasan unit Pencarian dan Pertolongan menuju lokasi dan/ atau area pencarian. Pasal 14 Pelaksanaan pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan dalam benhrk:

a. pengufitpulaninformasi;

b. pelaksanaan pengamatan dan pemantauan;

c. penerapan pola pencarian;

d. pengoordinasian dan pengendalian unit Pencarian dan Pertolongan; dan/atau

e. pelaporan perkembangan pelaksanaan pencarian. Pasal 15 m _10_ Pasal 15 Pelaksanaan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:

a. penilaian kondisi lingkungan;

b. penilaian kondisi Korban;

c. penyiapan peralatan pertolongan;

d. pemilahan Korban sesuai kondisinya; dan/atau

e. pertolongan pertama. Pasal 16 Pelaksanaan Evakuasi Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hurufd, dilaksanakan dalam bentuk:

a. pemindahan Korban ke lokasi yang lebih aman;

b. penyerahan Korban ke unit yang memberikan perawatan medis lebih lanjut; dan/atau

c. penyerahan Korban kepada instansi yang menangani identilikasi. Pasal 17 Ketenttran lebih lanjut mengenai pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan selqgairnana dimalsud dalam Pasal lO sampa.i dengan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. BAB III PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOI,ONGAN Pasal 18

(1) Penghentian Pelaksanaan Operasi pencarian dan Pertolongan dilakukan apabila:

a. seluruh (21 (3) REFUBLIK INDONESIA _ 11_

a. seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi;

b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban ditemukan; dan/atau

c. setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Penghentian Pelalsanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator Pencarian dan Pertolongan atas usul koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Usulan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis disertai dengan pertimbangan.

(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), koordinator Pencarian dan Pertolongan mengeluarkan berita penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 19 (l) Penghentian Pelaksanaan Operasi pencarian dan Pertolongan dengan kondisi seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dengan pertimbangan:

a. kesesuaian identitas Korban yang ditemukan dengan Korban yang ditraporkan;

b. kesesuaian jumlah Korban yang ditemukan dengan jumlah Korban yang rlilaForkan; dan

c. tidak ada lagi laporan dari keluarga atau pihak terkait mengenai Korban yang belum ditemukan.

(2) Penghentian PRE S IO EN REPUBLIK INDONESIA

(2) Penghentian Pelaksanaan Operasi pencarian dan Pertolongan setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban ditemukan sebagaimarr" dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan dengan pertimbangan:

a. pencarian telah dilaksanakan di seluruh area pencarian sesuai dengan rencana operasi; dan

b. pencarian telah dilaksanakan di luar area pencarian berdasarkan asumsi keberadaan Korban.

(3) Penghentian pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan karena dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) hurrf c meliputi:

a. tidak terdapat data yang memadai;

b. tidak ditemukannya tanda-tanda keberadaan Korban;

c. kondisi cuaca tidak memungkinkan dilalrukan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan/ atau

d. kemampuan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia tidak memadai untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 2O Setelah Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai, segera dilaksanakan:

a. evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi pencarian dan Pertolongan;

b. pengembalian petugas Pencarian dan pertolongan kepada instansi atau organisasi masing-masing;

c. pembuatan m PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (1) (21 pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; dan penyelesaian administrasi dan pertanggungiawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasa1 2l Evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilaksanakan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:

a. perencErnaanoperasi;

b. pengerahan dan pengendalian;

c. dukungan administrasi;

d. logistik;

e. komunikasi;

f. sarana, prasarana, dan peralatan; dan

g. personel. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan dalam p€mbuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasl22

(1) Pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud datam Pasal 20 hurrf b dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dengan memberitahukan kepada instansi atau organisasi masing-masing. (3)

(2) Pemberitahuan . P RE S IDEN REPUELIK INDONESIA

(2) Pemberitahuan oleh koordinator misi pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bentuk berita pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan. Pasal 23

(1) Pembuatan Laporan hasil Pelrksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan bentuk pertanggungiawaban Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

(2) Laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:

a. kronologi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;

b. unit Pencarian dan Pertolongan;

c. datakejadian;

d. data Korban; dan

e. hasil evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

(3) Laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Pasal 24 Pasal 24

(1) Penyelesaian administrasi dan pertanggungiawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilaksanakan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dengan membuat dokumen administrasi dan pertanggungiawaban (2)Dokumen administrasi dan pertanggungiawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan paling sedikit disertai dengan data dukung:

a. surat perintah tugas;

b. rincian biaya yang dikeluarkan; dan

c. bukti pembayaran. (3)Dokumen administrasi dan pertanggunglawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyelesaian administrasi dan pertanggungiawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan s6lagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Pasal 25 Dalam hal Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan telah selesai, Kepala Badan Nasional Pencarian Pencarian dan Pertolongan menetapkan penghentian organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersilat ad l,r,c. Pasal 26 (1) (21 (3) (4) PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA _16_ Pasal 26 Setelah penghentian organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat memberikan penghargaan bagi setiap orang yang berjasa dalam membantu Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Penglrargaan bag setiap orang sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) diberikan apabila berjasa:

a. memberikan informasi yang penting dan akrrat mengenai Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia;

b. berhasil menjalankan tugas sangat penting dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan/atau

c. memberikan bantuan luar biasa datam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Penghargaan yang diberikan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. piagam; dan/atau

b. bantuan. Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan juga dapa.t memberikan penghargaan berupa:

a. kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; atau

b. rekomendasi kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil pada kementerian/lembaga, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan/ atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5) Ketentuan m PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. BAB IV PROSEDUR BANTUAN Pasal 27 (f) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan:

a. Panglima Tentara Nasional Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara militer dan kapal militer;

b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara kepolisian dan kapal kepolisian;

c. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keantariksaarr pada bandar antariksa; dan/atau

d. pejabat yang berwenang pada kawasan terlarang lainnya.

(2) Dalam hal terjadi Kecelakaan di wilayah otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat segera memberikan bantuan dengan berkoordinasi dengan otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan. Pasal 28

(1) Prosedur permintaan atau pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagainmna dimaksud dalam Pasal 27 meliputi:

a. penenmaan

a. penerimaan laporan Bencana, dan/atau Manusia;

b. koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan

c. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam pemberian bantuan.

(2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara serentak dengan tujuan untuk memberilran pertolongan dengan segera dan mengurangi jumlah Korban dan kerusal<an. Pasal 29

(1) l^aporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:

a. identitas pelapor;

b. lokasi;

c. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia;

d. tanggal dan waktu; dan

e. bantuan yang diperlukan.

(2) Koordinasi dengan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b meliputi:

a. kebenaraninformasi;

b. data terkait dengan Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia;

c. eskalasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia dan kemungkinan perkembangannya;

d. upaya Pencarian diperlukan; dan dan Pertolongan yang terjadinya Kecelakaan, Kondisi Membahayakan

e. persetujuan

e. persetujuan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;

(3) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c mendapat pendampingan dari pejabat yang berwenang. Pasal 30

(1) Selain permintaan atau pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat memberikan bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan laporan dan/atau informasi yang diterima.

(2) laporan dan/atau informasi atas kejadian Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. identitas pelapor atau pemberi informasi;

b. lokasi;

c. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; dan

d. tanggaldanwaktu.

(3) Prosedur pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;

b. koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan

c. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam pemberian bantuan.

(4) Prosedur

(4) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan secara serentak dengan tujuan untuk memberikan pertolongan dengan segera dan mengurangi jumlah Korban dan kerusakan. BAB V KEAHLIAN DAN STANDAR KOMPETENSI Pasal 31 Operasi Pencarian dan Pertolongan harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang mempunyai keahlian dan/atau standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan. Pasal 32 Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan kemampuan khusus yang dimiliki sumbr daya manusia di bidang tertentu di luar kompetensi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan dalam Operasi Pencarian darr Pertolongan. Pasal 33 Dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan, sumber daya manusia yang mempunyai keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus memiliki:

a. surat tugas;

b. sertilikat keahlian; dan/atau

c. rekomendasi dari koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 34 REPUBLIK INOONESIA Pasal 34 Standar Kompetensi sebegaimana dimaksud dalam Pasal 31 menrpakan kemampuan yang dimiliki sumber daya manusia yang terkait dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, Pasal 35 Standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan sebqg4imana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas:

a. manajemen;

b. pencarian;

c. pertolongan;

d. medis; dan

e. logistik. Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuktikan dengan:

a. sertiflkat pendidikan dan pelatihan di bidang Pencarian dan Pertolongan; atau

b. sertifikat pendidikan dan pelatihan teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Pasal 36 Dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia yang terjadi di kawasan perkotaan dapat dilakukan oleh satuan keda perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pemadaman kebakaran atau yang disamakan dengan itu. (1) (21 (3) (1)

(2) Satuan m PRE S IO EN REPUBLIK INDONESIA

(2) Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungiawab di bidang pemadaman kebakaran atau yang disamakan dengan ihr sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) harus memiliki sumber daya manusia yang telah memenuhi standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 37 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perattrran Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4658), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau diganti yang baru. Pasal 38 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4658) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 39 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPLIBLII( INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2017 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2Ot7 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. I,AOLY Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA PENJEIASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBUK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN2O17 TENTANG OPEMSI PENCARI.AN DAN PERTOLONGAN UMUM Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki sekitar 17.508 (ttrjuh belas ribu lima ratus delapan) pulau dengan total luas wilayah lnrrang lebih 8 (delapan) juta kilometer persegi. Seluas 1,8 (satu koma delapan) juta kilometer persegi dari wilayah Indonesia tersebut dikelilingi wilayah Laut teritorial dan 6,1 (enam koma satu) juta kilometer perseg merupakan zona ekonomi eksklusif. Posisi wilayah yang strategis menjadikan Indonesia sebaga; jalur perlintasan transportasi dunia dengan berbagai moda transportasi melalui wilayah Indonesia untuk mencapai puliau, negara, atau bahkan benua lain. Posisi yang strategis itu berakibat pada mobilitas yang semakin tinggi sehingga kemungkinan terjadinya Kecelakaan semakin meningkat. Selain itu Indonesia juga sebagai negara yang secara geologis dikelilingi oleh kmpeng Eurasia, Lempeng Indo Australia, dan Icmpeng Pasifik, serta berada dalarrL Pacific Ring of Flre, sehingga Indonesia memiliki begitu banyak titik rawan yang menyebabkan kemungkinan terjadinya Bencana seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, banjir, tsunami, darr jatutrnya benda antariksa. Untuk memberikan perlindungan kepada selunrh masyarakat dan bangsa Indonesia terhadap Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Yang Membahayakan Manusia yang dilakukan melalui Pencarian dan Pertolongan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi oleh semua komponen bangsa, maka pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pencarien yang dalarrr pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau yang selama ini dikenal dengan nama "Basarnas". Sebagai nepuJ.TxEllDotf;*.r,o Sebagai upaya untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan telah diundangkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan yang mengatur penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan secara cepat, tepat, terkoordinasi, dan menguatkan fungsi kelembagaan pemerintahan yang berhrgas melaksanakan Pencarian dan Pertolongan untuk menciptakan profesionalitas di bidang tugasnya, mengadopsi beberapa ketenttran yang berlaku secara internasional, seperti standar penanganan Pencarian dan Pertolongan, sarana yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Indonesia. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraanPencarian dan Pertolongan. Selain itu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan t€rdapat ketentuan pelaksanaan yang perlu diatur lebih lanjut dalam Perahrran Pemerintah yaitu mengenai keahlian dan standar kompetensi, pehrgas Pencarian dan Pertolongan, prosedur bantuan, Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Atas dasar hal tersebut, maka disusunlah Peraturan Pemerintah tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan yang ruang lingkupnya meliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, penghentian Operasi Pencarian dan Pertolongan, prosedur bantuan, dan keahlian dan standar kompetensi, PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 *. " u J.Tnt t,',35f; r .., o Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasai 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan" adalah suatu rencana tindakan yang dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan tedadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang diperkirakan akan tedadi di suatu wilayah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b o * u J.T^t t,',?otf; *.., o Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "sumber daya' antara lain manusia, sarana dan prasarana, dan sistem informasi dan komunikasi. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan" antara lain kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah provinsi, pemerintatr daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan organisasi nonpemerintah. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas. Pasal l1 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 nEprJ.T^EllDoES*..,o Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Htrruf a Yang dimaksud dengan "penilaian kondisi lingkungan" adalah cara yang dilakukan oleh unit Pencarian dan Pertolongan untuk menilai kondisi lingkungan disekitar Korban pada saat ditemukan. Huruf b Yang dimaksud dengan openilaian kondisi Korban'adalah cara yang dilakukan oleh unit Pencarian dan Pertolongan untuk menilai kondisi Korban pada saat ditemukan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "pertolongan pertama" adalah penstabilan Korban sebelum proses Evakuasi yang dilakukan oleh unit Pencarian dan Pertolongan untuk mencegah Korban agar tidak mengalami cidera yang lebih parah. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 . . *. " u J.T^t t,',?ot| ". r, o Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukupjelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "tanda-tanda keberadaan Korban' antara lain berupa pesawat udara atau bagian pesawat udara, kapal atau bagian kapal, pakaian Korban atau perlengkapan Korban, atau jejak Korban. Hurufc Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Pasal 2O Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jeLas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal24 Ayat (r) Cukup jelas. Ayat(2) *."uJ.TFt,'S5f;*.r,o Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan'bukti pembayaran" antara lain dapat berupa bukti pembayaran penyewaan dan bukti pembayaran peminjaman. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "bantuan luar biasa" antara lain bantuan berupa sarana dan prasara.na, logistik, dan keahlian. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Hurufb. . *. ", J,-Tnt t,',?ot5 " =., o Huruf b Yang dimaksud dengan (bantuan" antara lain berupa uang dan/ atau barang. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 3O Ayat (1) Yang dimaksud dengan 'laporan dan/atau informasi yang diterima" antara lain laporan dan/ atau informasi dari kementerian/lembaga, masyarakat, organisasi, dan media massa. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.

PASAL 3L

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP | bagian pesawat udara, kapal atau bagian kapal, - pakaian Korban atau perlengkapan Korban, atau
Naskah pasal.

PASAL 4

BAB II: PEI,AKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN | Bagian Kedua - Penetapan Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongnn
dilakukan oleh organisasi yang bersifat ad laq terdti
atas:
a. koordinator Pencarian dan Pertolongan;
b. koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
c. koordinator lapangan; dan/ atau
d. unit Pencarian dan Pertolongan.
Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (f) huruf a bertanggung jawab
ata.s keseluruhan penyelenggaraan Operasi Pencarian
dan Pertolongan.
(21
(3) Koordinator .

P RE S IOEN
REPIJELIK INDONESIA
Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan
sebogaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
bertanggung jawab dalam mengoordinasikan,
mengerahkan, dan mengendalikan Pelaksanaan
Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c bertanggung jawab mengoordinasikan
dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian
dan Pertolongan dalam suahr area pencarian tertentu.
Unit Pencarian dan Pertolongan sebegairnma
dimaksud pada ayat (1) huruf d bertanggung jawab
melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di
bawah koordinasi koordinator lapangan.

PASAL 5

BAB II: PEI,AKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN | Bagian Kedua - Penetapan Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan
Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang
bersifat ad tac sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan.
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Operasi Pencarian dan pertolongan

PASAL 6

BAB II: PEI,AKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rencana Operasi Pencarian dan pertolongan
Pen5rusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan
bertujuan agar Pelaksanaan Operasi Pencarian dan
Pertolongan berlangsung cepat, tepat aman, terpadu,
dan terkoordinasi.

PASAL 7

BAB II: PEI,AKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rencana Operasi Pencarian dan pertolongan
(1) Penyusunan nencana Operasi pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 meliputi: (3) (4) (s) a.identilikasi PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

a. identifikasi situasi lokasi;

b. perhihrngan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia, pergerakan Korban setelah kejadian, titik koordinat posisi, lokasi pencarian, petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan, dan bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan

c. kegiatan pertolongan dan Evakuasi.

(2) Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

(3) Dalam men5rusun rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat mengikutsertakan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 8

BAB II: PEI,AKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rencana Operasi Pencarian dan pertolongan
(1) Penyusunan rencana Operasi pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 didasarkan pada:

a. rencana nasional Pencarian dan Pertolongan; dan

b. rencana kontingensi Pencarian dan pertolongan.

(2) Rencana nasional Pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:

a. gambaran umum udlayah tanggung jawab Pencarian dan Pertolongan; b, gambaran (3) (4) PRES ID EN REPUBLIK INDONESIA

b. gambaran umum mengenai ketersediaan fasilitas, personel dan peralatan Pencarian dan Pertolongan; dan

c. peran dan tanggung jawab kementerian/lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rencana nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan setelah mendapat persetujuan pimpinan kementerian/lembaga terkait, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan 5slagaiman4 dimaksud pada ayat (1) huruf b paiing sedikit memuat:

a. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;

b. perkiraan lokasi;

c. kebutuhan dan pemenuhan sumber daya;

d. cara bertindak; dan

e. waktu respons,

(5) Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kepala kantor Pencarian dan Pertolongan setelah berkoordinasi dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 9

BAB II: PEI,AKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rencana Operasi Pencarian dan pertolongan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pen5rusunan rencErna
Operasi Pencarian dan Pertolongan gelagaimana
dimaksud delam Pasal 7 dan rencana kontingensi
sebegaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) huruf b
diatur dengan Peraturan Kepata Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan.
Bagian

n E p, Jr-T,<E
s,',uoEf;
" r., o
Bagran Keempat
Pengerahan dan Pengendalian Operasi pencarian dan pertolongan

PASAL 10

BAB II: PEI,AKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN | Bagian . . . - n E p, Jr-T,<E
Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan
Pertolongan dilakukan terhadap Kecelakaan, Bencana,
dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sesuai
dengan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 11

BAB II: PEI,AKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN | Bagian . . . - n E p, Jr-T,<E
(1) Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi tanggung jawab koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.

(2) Dalam melaksanakan pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator misi Pencarian dan Pertolongan membentuk unit Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan jenis lGcelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

(3) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan

b. unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan.

(4) Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memenuhi dan membantu dalam pelaksanaan pengerahan dan pengendalian atas permintaan koordinator misi Pencarian darx Pertolongan. (s)Unit PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada di bawah koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 12

BAB II: PEI,AKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN | Bagian . . . - n E p, Jr-T,<E
Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dan
Pasal 11 meliputi:
a. penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan;
b. pelaksanaan pencarian;
c. pelaksanaan pertolongan; dan/atau
d. pelaksanaan Evakuasi Korban.

PASAL 13

BAB II: PEI,AKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN | Bagian . . . - n E p, Jr-T,<E
Penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a
dilaksanakan dalam bentuk pengarahan dan penugasan
unit Pencarian dan Pertolongan menuju lokasi dan/ atau
area pencarian.

PASAL 14

BAB II: PEI,AKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN | Bagian . . . - n E p, Jr-T,<E
Pelaksanaan pencarian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf b dilaksanakan dalam benhrk:
a. pengufitpulaninformasi;
b. pelaksanaan pengamatan dan pemantauan;
c. penerapan pola pencarian;
d. pengoordinasian dan pengendalian unit Pencarian
dan Pertolongan; dan/atau
e. pelaporan perkembangan pelaksanaan pencarian.

PASAL 15

BAB II: PEI,AKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN | Bagian . . . - n E p, Jr-T,<E
m

_10_
Pasal 15
Pelaksanaan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:
a. penilaian kondisi lingkungan;
b. penilaian kondisi Korban;
c. penyiapan peralatan pertolongan;
d. pemilahan Korban sesuai kondisinya; dan/atau
e. pertolongan pertama.

PASAL 16

BAB II: PEI,AKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN | Bagian . . . - n E p, Jr-T,<E
Pelaksanaan Evakuasi Korban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 hurufd, dilaksanakan dalam bentuk:
a. pemindahan Korban ke lokasi yang lebih aman;
b. penyerahan Korban ke unit yang memberikan
perawatan medis lebih lanjut; dan/atau
c. penyerahan Korban kepada instansi yang menangani
identilikasi.

PASAL 17

BAB II: PEI,AKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN | Bagian . . . - n E p, Jr-T,<E
Ketenttran lebih lanjut mengenai pengerahan dan
pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan
selqgairnana dimalsud dalam Pasal lO sampa.i dengan
Pasal 16 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan.
BAB III
PENGHENTIAN PELAKSANAAN
OPERASI PENCARIAN DAN PERTOI,ONGAN

PASAL 18

BAB III: PENGHENTIAN PELAKSANAAN
(1) Penghentian Pelaksanaan Operasi pencarian dan Pertolongan dilakukan apabila:

a. seluruh (21 (3) REFUBLIK INDONESIA _ 11_

a. seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi;

b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban ditemukan; dan/atau

c. setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Penghentian Pelalsanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator Pencarian dan Pertolongan atas usul koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Usulan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis disertai dengan pertimbangan.

(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), koordinator Pencarian dan Pertolongan mengeluarkan berita penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 19

BAB III: PENGHENTIAN PELAKSANAAN
(l) Penghentian Pelaksanaan Operasi pencarian dan Pertolongan dengan kondisi seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dengan pertimbangan:

a. kesesuaian identitas Korban yang ditemukan dengan Korban yang ditraporkan;

b. kesesuaian jumlah Korban yang ditemukan dengan jumlah Korban yang rlilaForkan; dan

c. tidak ada lagi laporan dari keluarga atau pihak terkait mengenai Korban yang belum ditemukan.

(2) Penghentian PRE S IO EN REPUBLIK INDONESIA

(2) Penghentian Pelaksanaan Operasi pencarian dan Pertolongan setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban ditemukan sebagaimarr" dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan dengan pertimbangan:

a. pencarian telah dilaksanakan di seluruh area pencarian sesuai dengan rencana operasi; dan

b. pencarian telah dilaksanakan di luar area pencarian berdasarkan asumsi keberadaan Korban.

(3) Penghentian pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan karena dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) hurrf c meliputi:

a. tidak terdapat data yang memadai;

b. tidak ditemukannya tanda-tanda keberadaan Korban;

c. kondisi cuaca tidak memungkinkan dilalrukan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan/ atau

d. kemampuan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia tidak memadai untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 20

BAB III: PENGHENTIAN PELAKSANAAN
Setelah Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai, segera dilaksanakan:

a. evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi pencarian dan Pertolongan;

b. pengembalian petugas Pencarian dan pertolongan kepada instansi atau organisasi masing-masing;

c. pembuatan m PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (1) (21 pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; dan penyelesaian administrasi dan pertanggungiawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasa1 2l Evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilaksanakan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:

a. perencErnaanoperasi;

b. pengerahan dan pengendalian;

c. dukungan administrasi;

d. logistik;

e. komunikasi;

f. sarana, prasarana, dan peralatan; dan

g. personel. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan dalam p€mbuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasl22

(1) Pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud datam Pasal 20 hurrf b dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dengan memberitahukan kepada instansi atau organisasi masing-masing. (3)

(2) Pemberitahuan . P RE S IDEN REPUELIK INDONESIA

(2) Pemberitahuan oleh koordinator misi pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bentuk berita pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan. Pasal 23

(1) Pembuatan Laporan hasil Pelrksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan bentuk pertanggungiawaban Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

(2) Laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:

a. kronologi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;

b. unit Pencarian dan Pertolongan;

c. datakejadian;

d. data Korban; dan

e. hasil evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

(3) Laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Pasal 24 Pasal 24

(1) Penyelesaian administrasi dan pertanggungiawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilaksanakan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dengan membuat dokumen administrasi dan pertanggungiawaban (2)Dokumen administrasi dan pertanggungiawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan paling sedikit disertai dengan data dukung:

a. surat perintah tugas;

b. rincian biaya yang dikeluarkan; dan

c. bukti pembayaran. (3)Dokumen administrasi dan pertanggunglawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyelesaian administrasi dan pertanggungiawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan s6lagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Pasal 25 Dalam hal Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan telah selesai, Kepala Badan Nasional Pencarian Pencarian dan Pertolongan menetapkan penghentian organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersilat ad l,r,c. Pasal 26 (1) (21 (3) (4) PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA _16_ Pasal 26 Setelah penghentian organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat memberikan penghargaan bagi setiap orang yang berjasa dalam membantu Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Penglrargaan bag setiap orang sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) diberikan apabila berjasa:

a. memberikan informasi yang penting dan akrrat mengenai Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia;

b. berhasil menjalankan tugas sangat penting dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan/atau

c. memberikan bantuan luar biasa datam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Penghargaan yang diberikan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. piagam; dan/atau

b. bantuan. Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan juga dapa.t memberikan penghargaan berupa:

a. kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; atau

b. rekomendasi kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil pada kementerian/lembaga, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan/ atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5) Ketentuan m PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. BAB IV PROSEDUR BANTUAN Pasal 27 (f) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan:

a. Panglima Tentara Nasional Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara militer dan kapal militer;

b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara kepolisian dan kapal kepolisian;

c. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keantariksaarr pada bandar antariksa; dan/atau

d. pejabat yang berwenang pada kawasan terlarang lainnya.

(2) Dalam hal terjadi Kecelakaan di wilayah otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat segera memberikan bantuan dengan berkoordinasi dengan otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan. Pasal 28

(1) Prosedur permintaan atau pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagainmna dimaksud dalam Pasal 27 meliputi:

a. penenmaan

a. penerimaan laporan Bencana, dan/atau Manusia;

b. koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan

c. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam pemberian bantuan.

(2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara serentak dengan tujuan untuk memberilran pertolongan dengan segera dan mengurangi jumlah Korban dan kerusal<an. Pasal 29

(1) l^aporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:

a. identitas pelapor;

b. lokasi;

c. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia;

d. tanggal dan waktu; dan

e. bantuan yang diperlukan.

(2) Koordinasi dengan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b meliputi:

a. kebenaraninformasi;

b. data terkait dengan Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia;

c. eskalasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia dan kemungkinan perkembangannya;

d. upaya Pencarian diperlukan; dan dan Pertolongan yang terjadinya Kecelakaan, Kondisi Membahayakan

e. persetujuan

e. persetujuan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;

(3) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c mendapat pendampingan dari pejabat yang berwenang. Pasal 30

(1) Selain permintaan atau pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat memberikan bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan laporan dan/atau informasi yang diterima.

(2) laporan dan/atau informasi atas kejadian Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. identitas pelapor atau pemberi informasi;

b. lokasi;

c. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; dan

d. tanggaldanwaktu.

(3) Prosedur pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;

b. koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan

c. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam pemberian bantuan.

(4) Prosedur

(4) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan secara serentak dengan tujuan untuk memberikan pertolongan dengan segera dan mengurangi jumlah Korban dan kerusakan. BAB V KEAHLIAN DAN STANDAR KOMPETENSI Pasal 31 Operasi Pencarian dan Pertolongan harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang mempunyai keahlian dan/atau standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan. Pasal 32 Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan kemampuan khusus yang dimiliki sumbr daya manusia di bidang tertentu di luar kompetensi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan dalam Operasi Pencarian darr Pertolongan. Pasal 33 Dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan, sumber daya manusia yang mempunyai keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus memiliki:

a. surat tugas;

b. sertilikat keahlian; dan/atau

c. rekomendasi dari koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 34 REPUBLIK INOONESIA Pasal 34 Standar Kompetensi sebegaimana dimaksud dalam Pasal 31 menrpakan kemampuan yang dimiliki sumber daya manusia yang terkait dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, Pasal 35 Standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan sebqg4imana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas:

a. manajemen;

b. pencarian;

c. pertolongan;

d. medis; dan

e. logistik. Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuktikan dengan:

a. sertiflkat pendidikan dan pelatihan di bidang Pencarian dan Pertolongan; atau

b. sertifikat pendidikan dan pelatihan teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Pasal 36 Dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia yang terjadi di kawasan perkotaan dapat dilakukan oleh satuan keda perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pemadaman kebakaran atau yang disamakan dengan itu. (1) (21 (3) (1)

(2) Satuan m PRE S IO EN REPUBLIK INDONESIA

(2) Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungiawab di bidang pemadaman kebakaran atau yang disamakan dengan ihr sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) harus memiliki sumber daya manusia yang telah memenuhi standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 37 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perattrran Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4658), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau diganti yang baru. Pasal 38 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4658) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 39 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPLIBLII( INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2017 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2Ot7 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. I,AOLY Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA PENJEIASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBUK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN2O17 TENTANG OPEMSI PENCARI.AN DAN PERTOLONGAN UMUM Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki sekitar 17.508 (ttrjuh belas ribu lima ratus delapan) pulau dengan total luas wilayah lnrrang lebih 8 (delapan) juta kilometer persegi. Seluas 1,8 (satu koma delapan) juta kilometer persegi dari wilayah Indonesia tersebut dikelilingi wilayah Laut teritorial dan 6,1 (enam koma satu) juta kilometer perseg merupakan zona ekonomi eksklusif. Posisi wilayah yang strategis menjadikan Indonesia sebaga; jalur perlintasan transportasi dunia dengan berbagai moda transportasi melalui wilayah Indonesia untuk mencapai puliau, negara, atau bahkan benua lain. Posisi yang strategis itu berakibat pada mobilitas yang semakin tinggi sehingga kemungkinan terjadinya Kecelakaan semakin meningkat. Selain itu Indonesia juga sebagai negara yang secara geologis dikelilingi oleh kmpeng Eurasia, Lempeng Indo Australia, dan Icmpeng Pasifik, serta berada dalarrL Pacific Ring of Flre, sehingga Indonesia memiliki begitu banyak titik rawan yang menyebabkan kemungkinan terjadinya Bencana seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, banjir, tsunami, darr jatutrnya benda antariksa. Untuk memberikan perlindungan kepada selunrh masyarakat dan bangsa Indonesia terhadap Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Yang Membahayakan Manusia yang dilakukan melalui Pencarian dan Pertolongan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi oleh semua komponen bangsa, maka pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pencarien yang dalarrr pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau yang selama ini dikenal dengan nama "Basarnas". Sebagai nepuJ.TxEllDotf;*.r,o Sebagai upaya untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan telah diundangkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan yang mengatur penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan secara cepat, tepat, terkoordinasi, dan menguatkan fungsi kelembagaan pemerintahan yang berhrgas melaksanakan Pencarian dan Pertolongan untuk menciptakan profesionalitas di bidang tugasnya, mengadopsi beberapa ketenttran yang berlaku secara internasional, seperti standar penanganan Pencarian dan Pertolongan, sarana yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Indonesia. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraanPencarian dan Pertolongan. Selain itu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan t€rdapat ketentuan pelaksanaan yang perlu diatur lebih lanjut dalam Perahrran Pemerintah yaitu mengenai keahlian dan standar kompetensi, pehrgas Pencarian dan Pertolongan, prosedur bantuan, Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Atas dasar hal tersebut, maka disusunlah Peraturan Pemerintah tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan yang ruang lingkupnya meliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, penghentian Operasi Pencarian dan Pertolongan, prosedur bantuan, dan keahlian dan standar kompetensi, PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 *. " u J.Tnt t,',35f; r .., o Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasai 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan" adalah suatu rencana tindakan yang dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan tedadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang diperkirakan akan tedadi di suatu wilayah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b o * u J.T^t t,',?otf; *.., o Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "sumber daya' antara lain manusia, sarana dan prasarana, dan sistem informasi dan komunikasi. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan" antara lain kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah provinsi, pemerintatr daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan organisasi nonpemerintah. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas. Pasal l1 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 nEprJ.T^EllDoES*..,o Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Htrruf a Yang dimaksud dengan "penilaian kondisi lingkungan" adalah cara yang dilakukan oleh unit Pencarian dan Pertolongan untuk menilai kondisi lingkungan disekitar Korban pada saat ditemukan. Huruf b Yang dimaksud dengan openilaian kondisi Korban'adalah cara yang dilakukan oleh unit Pencarian dan Pertolongan untuk menilai kondisi Korban pada saat ditemukan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "pertolongan pertama" adalah penstabilan Korban sebelum proses Evakuasi yang dilakukan oleh unit Pencarian dan Pertolongan untuk mencegah Korban agar tidak mengalami cidera yang lebih parah. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 . . *. " u J.T^t t,',?ot| ". r, o Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukupjelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "tanda-tanda keberadaan Korban' antara lain berupa pesawat udara atau bagian pesawat udara, kapal atau bagian kapal, pakaian Korban atau perlengkapan Korban, atau jejak Korban. Hurufc Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Pasal 2O Cukup jelas.

PASAL 21

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP | bagian pesawat udara, kapal atau bagian kapal, - pakaian Korban atau perlengkapan Korban, atau
Cukup jelas.

PASAL 22

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP | bagian pesawat udara, kapal atau bagian kapal, - pakaian Korban atau perlengkapan Korban, atau
Naskah pasal.

PASAL 23

BAB III: PENGHENTIAN PELAKSANAAN
(1) Pembuatan Laporan hasil Pelrksanaan Operasi
Pencarian dan Pertolongan oleh koordinator misi
Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf c merupakan bentuk
pertanggungiawaban Pelaksanaan Operasi Pencarian
dan Pertolongan.
(2) Laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
paling sedikit memuat:
a. kronologi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan
Pertolongan;
b. unit Pencarian dan Pertolongan;
c. datakejadian;
d. data Korban; dan
e. hasil evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi
Pencarian dan Pertolongan.
(3) Laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan oleh koordinator misi Pencarian dan
Pertolongan kepada koordinator Pencarian dan
Pertolongan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk
laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan,

PASAL 24

BAB III: PENGHENTIAN PELAKSANAAN
Naskah pasal.

PASAL 25

ayat (41, Pasal 26 ayat (3), Pasal 28 ayat (5), dan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Operasi pencarian dan Pertolongan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2Ol4 tentang pencarian dan Pertolongan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 267, Tarnbalaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5600); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG OPERASI PENCARIAN DAN PERTOIONGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: m

1. Pencarian REFUBLIK INDONESIA

Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.

Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan dan penghentian pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya.

Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban dari lokasi kejadian ke tempat yang arnan sampai mendapat penanganan medis lanjutan yang memadai.

Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi Lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia,

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan pengfuidupan masyarakat yang disebabkan, bailt oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, seLain Kecelakaan dan Bencana. 7.

8. Potensi PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

8. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

9. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

10. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan. Pasal 2 Operasi Pencarian dan Pertolongan terdiri atas tahapan:

a. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan

b. penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. BAB II PEI,AKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN Bagan Kesatu Umum Pasal 3

(1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan pada saat terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia.

(2) Pelaksanaan Bagian Kedua Penetapan Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang Bersifat Ad Hoc (21 (3) (1) REPUBLIK INOONESIA Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:

a. pelaksanaan pencarian dengan pertolongan;

b. pelaksanaan pencarian tanpa pertolongan; atau

c. pelaksanaan pertolongan tanpa pencarian. Pelalsanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan s6lagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:

a. penetapan organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat adhoc,

b. penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan

c. pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 4 Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongnn dilakukan oleh organisasi yang bersifat ad laq terdti atas:

a. koordinator Pencarian dan Pertolongan;

b. koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;

c. koordinator lapangan; dan/ atau

d. unit Pencarian dan Pertolongan. Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (f) huruf a bertanggung jawab ata.s keseluruhan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (21

(3) Koordinator . P RE S IOEN REPIJELIK INDONESIA Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebogaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab dalam mengoordinasikan, mengerahkan, dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertanggung jawab mengoordinasikan dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam suahr area pencarian tertentu. Unit Pencarian dan Pertolongan sebegairnma dimaksud pada ayat (1) huruf d bertanggung jawab melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di bawah koordinasi koordinator lapangan. Pasal 5 Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad tac sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Operasi Pencarian dan pertolongan Pasal 6 Pen5rusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan bertujuan agar Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan berlangsung cepat, tepat aman, terpadu, dan terkoordinasi. Pasal 7

(1) Penyusunan nencana Operasi pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 meliputi: (3) (4) (s) a.identilikasi PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

a. identifikasi situasi lokasi;

b. perhihrngan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia, pergerakan Korban setelah kejadian, titik koordinat posisi, lokasi pencarian, petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan, dan bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan

c. kegiatan pertolongan dan Evakuasi.

(2) Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

(3) Dalam men5rusun rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat mengikutsertakan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 8

(1) Penyusunan rencana Operasi pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 didasarkan pada:

a. rencana nasional Pencarian dan Pertolongan; dan

b. rencana kontingensi Pencarian dan pertolongan.

(2) Rencana nasional Pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:

a. gambaran umum udlayah tanggung jawab Pencarian dan Pertolongan; b, gambaran (3) (4) PRES ID EN REPUBLIK INDONESIA

b. gambaran umum mengenai ketersediaan fasilitas, personel dan peralatan Pencarian dan Pertolongan; dan

c. peran dan tanggung jawab kementerian/lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rencana nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan setelah mendapat persetujuan pimpinan kementerian/lembaga terkait, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan 5slagaiman4 dimaksud pada ayat (1) huruf b paiing sedikit memuat:

a. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;

b. perkiraan lokasi;

c. kebutuhan dan pemenuhan sumber daya;

d. cara bertindak; dan

e. waktu respons,

(5) Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kepala kantor Pencarian dan Pertolongan setelah berkoordinasi dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan. pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai pen5rusunan rencErna Operasi Pencarian dan Pertolongan gelagaimana dimaksud delam Pasal 7 dan rencana kontingensi sebegaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) huruf b diatur dengan Peraturan Kepata Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Bagian n E p, Jr-T,<E s,',uoEf; " r., o Bagran Keempat Pengerahan dan Pengendalian Operasi pencarian dan pertolongan Pasal 10 Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sesuai dengan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 11

(1) Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi tanggung jawab koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.

(2) Dalam melaksanakan pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator misi Pencarian dan Pertolongan membentuk unit Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan jenis lGcelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

(3) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan

b. unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan.

(4) Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memenuhi dan membantu dalam pelaksanaan pengerahan dan pengendalian atas permintaan koordinator misi Pencarian darx Pertolongan. (s)Unit PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada di bawah koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 12 Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dan Pasal 11 meliputi:

a. penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan;

b. pelaksanaan pencarian;

c. pelaksanaan pertolongan; dan/atau

d. pelaksanaan Evakuasi Korban. Pasal 13 Penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilaksanakan dalam bentuk pengarahan dan penugasan unit Pencarian dan Pertolongan menuju lokasi dan/ atau area pencarian. Pasal 14 Pelaksanaan pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan dalam benhrk:

a. pengufitpulaninformasi;

b. pelaksanaan pengamatan dan pemantauan;

c. penerapan pola pencarian;

d. pengoordinasian dan pengendalian unit Pencarian dan Pertolongan; dan/atau

e. pelaporan perkembangan pelaksanaan pencarian. Pasal 15 m _10_ Pasal 15 Pelaksanaan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:

a. penilaian kondisi lingkungan;

b. penilaian kondisi Korban;

c. penyiapan peralatan pertolongan;

d. pemilahan Korban sesuai kondisinya; dan/atau

e. pertolongan pertama. Pasal 16 Pelaksanaan Evakuasi Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hurufd, dilaksanakan dalam bentuk:

a. pemindahan Korban ke lokasi yang lebih aman;

b. penyerahan Korban ke unit yang memberikan perawatan medis lebih lanjut; dan/atau

c. penyerahan Korban kepada instansi yang menangani identilikasi. Pasal 17 Ketenttran lebih lanjut mengenai pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan selqgairnana dimalsud dalam Pasal lO sampa.i dengan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. BAB III PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOI,ONGAN Pasal 18

(1) Penghentian Pelaksanaan Operasi pencarian dan Pertolongan dilakukan apabila:

a. seluruh (21 (3) REFUBLIK INDONESIA _ 11_

a. seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi;

b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban ditemukan; dan/atau

c. setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Penghentian Pelalsanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator Pencarian dan Pertolongan atas usul koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Usulan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis disertai dengan pertimbangan.

(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), koordinator Pencarian dan Pertolongan mengeluarkan berita penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 19 (l) Penghentian Pelaksanaan Operasi pencarian dan Pertolongan dengan kondisi seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dengan pertimbangan:

a. kesesuaian identitas Korban yang ditemukan dengan Korban yang ditraporkan;

b. kesesuaian jumlah Korban yang ditemukan dengan jumlah Korban yang rlilaForkan; dan

c. tidak ada lagi laporan dari keluarga atau pihak terkait mengenai Korban yang belum ditemukan.

(2) Penghentian PRE S IO EN REPUBLIK INDONESIA

(2) Penghentian Pelaksanaan Operasi pencarian dan Pertolongan setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban ditemukan sebagaimarr" dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan dengan pertimbangan:

a. pencarian telah dilaksanakan di seluruh area pencarian sesuai dengan rencana operasi; dan

b. pencarian telah dilaksanakan di luar area pencarian berdasarkan asumsi keberadaan Korban.

(3) Penghentian pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan karena dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) hurrf c meliputi:

a. tidak terdapat data yang memadai;

b. tidak ditemukannya tanda-tanda keberadaan Korban;

c. kondisi cuaca tidak memungkinkan dilalrukan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan/ atau

d. kemampuan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia tidak memadai untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 2O Setelah Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai, segera dilaksanakan:

a. evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi pencarian dan Pertolongan;

b. pengembalian petugas Pencarian dan pertolongan kepada instansi atau organisasi masing-masing;

c. pembuatan m PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (1) (21 pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; dan penyelesaian administrasi dan pertanggungiawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasa1 2l Evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilaksanakan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:

a. perencErnaanoperasi;

b. pengerahan dan pengendalian;

c. dukungan administrasi;

d. logistik;

e. komunikasi;

f. sarana, prasarana, dan peralatan; dan

g. personel. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan dalam p€mbuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasl22

(1) Pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud datam Pasal 20 hurrf b dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dengan memberitahukan kepada instansi atau organisasi masing-masing. (3)

(2) Pemberitahuan . P RE S IDEN REPUELIK INDONESIA

(2) Pemberitahuan oleh koordinator misi pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bentuk berita pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan. Pasal 23

(1) Pembuatan Laporan hasil Pelrksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan bentuk pertanggungiawaban Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

(2) Laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:

a. kronologi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;

b. unit Pencarian dan Pertolongan;

c. datakejadian;

d. data Korban; dan

e. hasil evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

(3) Laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Pasal 24 Pasal 24

(1) Penyelesaian administrasi dan pertanggungiawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilaksanakan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dengan membuat dokumen administrasi dan pertanggungiawaban (2)Dokumen administrasi dan pertanggungiawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan paling sedikit disertai dengan data dukung:

a. surat perintah tugas;

b. rincian biaya yang dikeluarkan; dan

c. bukti pembayaran. (3)Dokumen administrasi dan pertanggunglawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyelesaian administrasi dan pertanggungiawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan s6lagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Pasal 25 Dalam hal Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan telah selesai, Kepala Badan Nasional Pencarian Pencarian dan Pertolongan menetapkan penghentian organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersilat ad l,r,c.

PASAL 26

BAB III: PENGHENTIAN PELAKSANAAN
(1) (21 (3) (4) PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA _16_ Pasal 26 Setelah penghentian organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat memberikan penghargaan bagi setiap orang yang berjasa dalam membantu Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Penglrargaan bag setiap orang sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) diberikan apabila berjasa:

a. memberikan informasi yang penting dan akrrat mengenai Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia;

b. berhasil menjalankan tugas sangat penting dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan/atau

c. memberikan bantuan luar biasa datam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Penghargaan yang diberikan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. piagam; dan/atau

b. bantuan. Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan juga dapa.t memberikan penghargaan berupa:

a. kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; atau

b. rekomendasi kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil pada kementerian/lembaga, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan/ atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5) Ketentuan m PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. BAB IV PROSEDUR BANTUAN

PASAL 27

BAB IV: PROSEDUR BANTUAN
(f) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan:

a. Panglima Tentara Nasional Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara militer dan kapal militer;

b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara kepolisian dan kapal kepolisian;

c. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keantariksaarr pada bandar antariksa; dan/atau

d. pejabat yang berwenang pada kawasan terlarang lainnya.

(2) Dalam hal terjadi Kecelakaan di wilayah otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat segera memberikan bantuan dengan berkoordinasi dengan otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan.

PASAL 28

BAB IV: PROSEDUR BANTUAN
(1) Prosedur permintaan atau pemberian bantuan
Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagainmna
dimaksud dalam Pasal 27 meliputi:
a. penenmaan

a. penerimaan laporan
Bencana, dan/atau
Manusia;
b. koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan
c. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
dalam pemberian bantuan.
(2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan secara serentak dengan tujuan untuk
memberilran pertolongan dengan segera dan
mengurangi jumlah Korban dan kerusal<an.

PASAL 29

BAB IV: PROSEDUR BANTUAN
(1) l^aporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/ atau
Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a paling
sedikit memuat:
a. identitas pelapor;
b. lokasi;
c. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi
Membahayakan Manusia;
d. tanggal dan waktu; dan
e. bantuan yang diperlukan.
(2) Koordinasi dengan pejabat yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
huruf b meliputi:
a. kebenaraninformasi;
b. data terkait dengan Kecelakaan, Bencana,
dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia;
c. eskalasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi
Membahayakan Manusia dan kemungkinan
perkembangannya;
d. upaya Pencarian
diperlukan; dan
dan Pertolongan yang
terjadinya Kecelakaan,
Kondisi Membahayakan
e. persetujuan

e. persetujuan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan
Pertolongan;
(3) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
dalam pemberian bantuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c mendapat
pendampingan dari pejabat yang berwenang.

PASAL 30

BAB IV: PROSEDUR BANTUAN
(1) Selain permintaan atau pemberian bantuan Operasi
Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, Kepala Badan Nasional Pencarian
dan Pertolongan dapat memberikan bantuan Operasi
Pencarian dan Pertolongan berdasarkan laporan
dan/atau informasi yang diterima.
(2) laporan dan/atau informasi
atas kejadian
Kecelakaan, Bencana,
dan/atau Kondisi
Membahayakan Manusia yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pelapor atau pemberi informasi;
b. lokasi;
c. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi
Membahayakan Manusia; dan
d. tanggaldanwaktu.
(3) Prosedur pemberian bantuan Operasi Pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan,
Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan
Manusia;
b. koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan
c. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
dalam pemberian bantuan.
(4) Prosedur

(4) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilaksanakan secara serentak dengan tujuan untuk
memberikan pertolongan dengan segera dan
mengurangi jumlah Korban dan kerusakan.
BAB V
KEAHLIAN DAN STANDAR KOMPETENSI

PASAL 31

BAB V: KEAHLIAN DAN STANDAR KOMPETENSI
Operasi Pencarian dan Pertolongan harus dilakukan oleh
sumber daya manusia yang mempunyai keahlian
dan/atau standar kompetensi di bidang Pencarian dan
Pertolongan.

PASAL 32

BAB V: KEAHLIAN DAN STANDAR KOMPETENSI
Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
merupakan kemampuan khusus yang dimiliki sumbr
daya manusia di bidang tertentu di luar kompetensi
Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan
dalam Operasi Pencarian darr Pertolongan.

PASAL 33

BAB V: KEAHLIAN DAN STANDAR KOMPETENSI
Dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan
Pertolongan, sumber daya manusia yang mempunyai
keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus
memiliki:
a. surat tugas;
b. sertilikat keahlian; dan/atau
c. rekomendasi dari koordinator misi Pencarian dan
Pertolongan.

PASAL 34

BAB V: KEAHLIAN DAN STANDAR KOMPETENSI
REPUBLIK INOONESIA Pasal 34 Standar Kompetensi sebegaimana dimaksud dalam Pasal 31 menrpakan kemampuan yang dimiliki sumber daya manusia yang terkait dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan,

PASAL 35

BAB V: KEAHLIAN DAN STANDAR KOMPETENSI
Standar kompetensi di bidang Pencarian dan
Pertolongan sebqg4imana dimaksud dalam Pasal 34
terdiri atas:
a. manajemen;
b. pencarian;
c. pertolongan;
d. medis; dan
e. logistik.
Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dibuktikan dengan:
a. sertiflkat pendidikan dan pelatihan di bidang
Pencarian dan Pertolongan; atau
b. sertifikat pendidikan dan pelatihan teknis Potensi
Pencarian dan Pertolongan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan.

PASAL 36

BAB V: KEAHLIAN DAN STANDAR KOMPETENSI
Dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia yang terjadi di kawasan perkotaan dapat dilakukan oleh satuan keda perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pemadaman kebakaran atau yang disamakan dengan itu. (1) (21 (3) (1)

(2) Satuan m PRE S IO EN REPUBLIK INDONESIA

(2) Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungiawab di bidang pemadaman kebakaran atau yang disamakan dengan ihr sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) harus memiliki sumber daya manusia yang telah memenuhi standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 37

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perattrran Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4658), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau diganti yang baru.

PASAL 38

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4658) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 39

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 41

ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Operasi pencarian dan Pertolongan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2Ol4 tentang pencarian dan Pertolongan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 267, Tarnbalaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5600); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG OPERASI PENCARIAN DAN PERTOIONGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: m

1. Pencarian REFUBLIK INDONESIA

Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.

Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan dan penghentian pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya.

Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban dari lokasi kejadian ke tempat yang arnan sampai mendapat penanganan medis lanjutan yang memadai.

Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi Lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia,

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan pengfuidupan masyarakat yang disebabkan, bailt oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, seLain Kecelakaan dan Bencana. 7.

8. Potensi PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

8. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

9. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

10. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan. Pasal 2 Operasi Pencarian dan Pertolongan terdiri atas tahapan:

a. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan

b. penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. BAB II PEI,AKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN Bagan Kesatu Umum Pasal 3

(1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan pada saat terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia.

(2) Pelaksanaan Bagian Kedua Penetapan Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang Bersifat Ad Hoc (21 (3) (1) REPUBLIK INOONESIA Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:

a. pelaksanaan pencarian dengan pertolongan;

b. pelaksanaan pencarian tanpa pertolongan; atau

c. pelaksanaan pertolongan tanpa pencarian. Pelalsanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan s6lagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:

a. penetapan organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat adhoc,

b. penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan

c. pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 4 Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongnn dilakukan oleh organisasi yang bersifat ad laq terdti atas:

a. koordinator Pencarian dan Pertolongan;

b. koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;

c. koordinator lapangan; dan/ atau

d. unit Pencarian dan Pertolongan. Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (f) huruf a bertanggung jawab ata.s keseluruhan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (21

(3) Koordinator . P RE S IOEN REPIJELIK INDONESIA Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebogaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab dalam mengoordinasikan, mengerahkan, dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertanggung jawab mengoordinasikan dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam suahr area pencarian tertentu. Unit Pencarian dan Pertolongan sebegairnma dimaksud pada ayat (1) huruf d bertanggung jawab melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di bawah koordinasi koordinator lapangan. Pasal 5 Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad tac sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Operasi Pencarian dan pertolongan Pasal 6 Pen5rusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan bertujuan agar Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan berlangsung cepat, tepat aman, terpadu, dan terkoordinasi. Pasal 7

(1) Penyusunan nencana Operasi pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 meliputi: (3) (4) (s) a.identilikasi PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

a. identifikasi situasi lokasi;

b. perhihrngan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia, pergerakan Korban setelah kejadian, titik koordinat posisi, lokasi pencarian, petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan, dan bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan

c. kegiatan pertolongan dan Evakuasi.

(2) Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

(3) Dalam men5rusun rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat mengikutsertakan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 8

(1) Penyusunan rencana Operasi pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 didasarkan pada:

a. rencana nasional Pencarian dan Pertolongan; dan

b. rencana kontingensi Pencarian dan pertolongan.

(2) Rencana nasional Pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:

a. gambaran umum udlayah tanggung jawab Pencarian dan Pertolongan; b, gambaran (3) (4) PRES ID EN REPUBLIK INDONESIA

b. gambaran umum mengenai ketersediaan fasilitas, personel dan peralatan Pencarian dan Pertolongan; dan

c. peran dan tanggung jawab kementerian/lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rencana nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan setelah mendapat persetujuan pimpinan kementerian/lembaga terkait, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan 5slagaiman4 dimaksud pada ayat (1) huruf b paiing sedikit memuat:

a. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;

b. perkiraan lokasi;

c. kebutuhan dan pemenuhan sumber daya;

d. cara bertindak; dan

e. waktu respons,

(5) Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kepala kantor Pencarian dan Pertolongan setelah berkoordinasi dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan. pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai pen5rusunan rencErna Operasi Pencarian dan Pertolongan gelagaimana dimaksud delam Pasal 7 dan rencana kontingensi sebegaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) huruf b diatur dengan Peraturan Kepata Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Bagian n E p, Jr-T,<E s,',uoEf; " r., o Bagran Keempat Pengerahan dan Pengendalian Operasi pencarian dan pertolongan Pasal 10 Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sesuai dengan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 11

(1) Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi tanggung jawab koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.

(2) Dalam melaksanakan pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator misi Pencarian dan Pertolongan membentuk unit Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan jenis lGcelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

(3) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan

b. unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan.

(4) Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memenuhi dan membantu dalam pelaksanaan pengerahan dan pengendalian atas permintaan koordinator misi Pencarian darx Pertolongan. (s)Unit PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada di bawah koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 12 Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dan Pasal 11 meliputi:

a. penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan;

b. pelaksanaan pencarian;

c. pelaksanaan pertolongan; dan/atau

d. pelaksanaan Evakuasi Korban. Pasal 13 Penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilaksanakan dalam bentuk pengarahan dan penugasan unit Pencarian dan Pertolongan menuju lokasi dan/ atau area pencarian. Pasal 14 Pelaksanaan pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan dalam benhrk:

a. pengufitpulaninformasi;

b. pelaksanaan pengamatan dan pemantauan;

c. penerapan pola pencarian;

d. pengoordinasian dan pengendalian unit Pencarian dan Pertolongan; dan/atau

e. pelaporan perkembangan pelaksanaan pencarian. Pasal 15 m _10_ Pasal 15 Pelaksanaan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:

a. penilaian kondisi lingkungan;

b. penilaian kondisi Korban;

c. penyiapan peralatan pertolongan;

d. pemilahan Korban sesuai kondisinya; dan/atau

e. pertolongan pertama. Pasal 16 Pelaksanaan Evakuasi Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hurufd, dilaksanakan dalam bentuk:

a. pemindahan Korban ke lokasi yang lebih aman;

b. penyerahan Korban ke unit yang memberikan perawatan medis lebih lanjut; dan/atau

c. penyerahan Korban kepada instansi yang menangani identilikasi. Pasal 17 Ketenttran lebih lanjut mengenai pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan selqgairnana dimalsud dalam Pasal lO sampa.i dengan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. BAB III PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOI,ONGAN Pasal 18

(1) Penghentian Pelaksanaan Operasi pencarian dan Pertolongan dilakukan apabila:

a. seluruh (21 (3) REFUBLIK INDONESIA _ 11_

a. seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi;

b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban ditemukan; dan/atau

c. setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Penghentian Pelalsanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator Pencarian dan Pertolongan atas usul koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Usulan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis disertai dengan pertimbangan.

(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), koordinator Pencarian dan Pertolongan mengeluarkan berita penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 19 (l) Penghentian Pelaksanaan Operasi pencarian dan Pertolongan dengan kondisi seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dengan pertimbangan:

a. kesesuaian identitas Korban yang ditemukan dengan Korban yang ditraporkan;

b. kesesuaian jumlah Korban yang ditemukan dengan jumlah Korban yang rlilaForkan; dan

c. tidak ada lagi laporan dari keluarga atau pihak terkait mengenai Korban yang belum ditemukan.

(2) Penghentian PRE S IO EN REPUBLIK INDONESIA

(2) Penghentian Pelaksanaan Operasi pencarian dan Pertolongan setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban ditemukan sebagaimarr" dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan dengan pertimbangan:

a. pencarian telah dilaksanakan di seluruh area pencarian sesuai dengan rencana operasi; dan

b. pencarian telah dilaksanakan di luar area pencarian berdasarkan asumsi keberadaan Korban.

(3) Penghentian pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan karena dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) hurrf c meliputi:

a. tidak terdapat data yang memadai;

b. tidak ditemukannya tanda-tanda keberadaan Korban;

c. kondisi cuaca tidak memungkinkan dilalrukan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan/ atau

d. kemampuan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia tidak memadai untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 2O Setelah Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai, segera dilaksanakan:

a. evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi pencarian dan Pertolongan;

b. pengembalian petugas Pencarian dan pertolongan kepada instansi atau organisasi masing-masing;

c. pembuatan m PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (1) (21 pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; dan penyelesaian administrasi dan pertanggungiawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasa1 2l Evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilaksanakan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:

a. perencErnaanoperasi;

b. pengerahan dan pengendalian;

c. dukungan administrasi;

d. logistik;

e. komunikasi;

f. sarana, prasarana, dan peralatan; dan

g. personel. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan dalam p€mbuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Pasl22

(1) Pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud datam Pasal 20 hurrf b dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dengan memberitahukan kepada instansi atau organisasi masing-masing. (3)

(2) Pemberitahuan . P RE S IDEN REPUELIK INDONESIA

(2) Pemberitahuan oleh koordinator misi pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bentuk berita pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan. Pasal 23

(1) Pembuatan Laporan hasil Pelrksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan bentuk pertanggungiawaban Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

(2) Laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:

a. kronologi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;

b. unit Pencarian dan Pertolongan;

c. datakejadian;

d. data Korban; dan

e. hasil evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

(3) Laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Pasal 24 Pasal 24

(1) Penyelesaian administrasi dan pertanggungiawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilaksanakan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dengan membuat dokumen administrasi dan pertanggungiawaban (2)Dokumen administrasi dan pertanggungiawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan paling sedikit disertai dengan data dukung:

a. surat perintah tugas;

b. rincian biaya yang dikeluarkan; dan

c. bukti pembayaran. (3)Dokumen administrasi dan pertanggunglawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyelesaian administrasi dan pertanggungiawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan s6lagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Pasal 25 Dalam hal Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan telah selesai, Kepala Badan Nasional Pencarian Pencarian dan Pertolongan menetapkan penghentian organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersilat ad l,r,c. Pasal 26 (1) (21 (3) (4) PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA _16_ Pasal 26 Setelah penghentian organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat memberikan penghargaan bagi setiap orang yang berjasa dalam membantu Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Penglrargaan bag setiap orang sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) diberikan apabila berjasa:

a. memberikan informasi yang penting dan akrrat mengenai Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia;

b. berhasil menjalankan tugas sangat penting dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan/atau

c. memberikan bantuan luar biasa datam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Penghargaan yang diberikan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. piagam; dan/atau

b. bantuan. Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan juga dapa.t memberikan penghargaan berupa:

a. kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; atau

b. rekomendasi kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil pada kementerian/lembaga, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan/ atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5) Ketentuan m PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. BAB IV PROSEDUR BANTUAN Pasal 27 (f) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan:

a. Panglima Tentara Nasional Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara militer dan kapal militer;

b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara kepolisian dan kapal kepolisian;

c. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keantariksaarr pada bandar antariksa; dan/atau

d. pejabat yang berwenang pada kawasan terlarang lainnya.

(2) Dalam hal terjadi Kecelakaan di wilayah otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat segera memberikan bantuan dengan berkoordinasi dengan otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan. Pasal 28

(1) Prosedur permintaan atau pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagainmna dimaksud dalam Pasal 27 meliputi:

a. penenmaan

a. penerimaan laporan Bencana, dan/atau Manusia;

b. koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan

c. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam pemberian bantuan.

(2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara serentak dengan tujuan untuk memberilran pertolongan dengan segera dan mengurangi jumlah Korban dan kerusal<an. Pasal 29

(1) l^aporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:

a. identitas pelapor;

b. lokasi;

c. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia;

d. tanggal dan waktu; dan

e. bantuan yang diperlukan.

(2) Koordinasi dengan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b meliputi:

a. kebenaraninformasi;

b. data terkait dengan Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia;

c. eskalasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia dan kemungkinan perkembangannya;

d. upaya Pencarian diperlukan; dan dan Pertolongan yang terjadinya Kecelakaan, Kondisi Membahayakan

e. persetujuan

e. persetujuan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;

(3) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c mendapat pendampingan dari pejabat yang berwenang. Pasal 30

(1) Selain permintaan atau pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat memberikan bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan laporan dan/atau informasi yang diterima.

(2) laporan dan/atau informasi atas kejadian Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. identitas pelapor atau pemberi informasi;

b. lokasi;

c. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; dan

d. tanggaldanwaktu.

(3) Prosedur pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;

b. koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan

c. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam pemberian bantuan.

(4) Prosedur

(4) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan secara serentak dengan tujuan untuk memberikan pertolongan dengan segera dan mengurangi jumlah Korban dan kerusakan. BAB V KEAHLIAN DAN STANDAR KOMPETENSI Pasal 31 Operasi Pencarian dan Pertolongan harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang mempunyai keahlian dan/atau standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan. Pasal 32 Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan kemampuan khusus yang dimiliki sumbr daya manusia di bidang tertentu di luar kompetensi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan dalam Operasi Pencarian darr Pertolongan. Pasal 33 Dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan, sumber daya manusia yang mempunyai keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus memiliki:

a. surat tugas;

b. sertilikat keahlian; dan/atau

c. rekomendasi dari koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. Pasal 34 REPUBLIK INOONESIA Pasal 34 Standar Kompetensi sebegaimana dimaksud dalam Pasal 31 menrpakan kemampuan yang dimiliki sumber daya manusia yang terkait dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, Pasal 35 Standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan sebqg4imana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas:

a. manajemen;

b. pencarian;

c. pertolongan;

d. medis; dan

e. logistik. Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuktikan dengan:

a. sertiflkat pendidikan dan pelatihan di bidang Pencarian dan Pertolongan; atau

b. sertifikat pendidikan dan pelatihan teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Pasal 36 Dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia yang terjadi di kawasan perkotaan dapat dilakukan oleh satuan keda perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pemadaman kebakaran atau yang disamakan dengan itu. (1) (21 (3) (1)

(2) Satuan m PRE S IO EN REPUBLIK INDONESIA

(2) Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungiawab di bidang pemadaman kebakaran atau yang disamakan dengan ihr sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) harus memiliki sumber daya manusia yang telah memenuhi standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 37 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perattrran Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4658), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau diganti yang baru. Pasal 38 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4658) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 39 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPLIBLII( INDONESIA