PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau T\rnjangan Ke.:ga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun Atau Trrnjangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 15), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) (2) Pasal 4 Pemberian gaji pokok, hrnjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga belas sebagaislapa dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b dibayarkan pada bulan Juli. Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan huruf d dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. (3)
2. Ketenfiran . . m
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagr:
a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat : 1) Menteri; dan 2) Pejabat Pimpinan Tinggr;
b. Wakil Menteri;
c. Sta-f Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad.hoc,
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) (2) Pasal 4 Pemberian gaji pokok, hrnjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga belas sebagaislapa dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b dibayarkan pada bulan Juli. Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan huruf d dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. (3)
2. Ketenfiran . . m
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagr:
a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat : 1) Menteri; dan 2) Pejabat Pimpinan Tinggr;
b. Wakil Menteri;
c. Sta-f Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad.hoc,
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.