PP NOMOR 23 TAHUN 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-06-13
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau T\rnjangan Ke.:ga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun Atau Trrnjangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 15), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) (2) Pasal 4 Pemberian gaji pokok, hrnjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga belas sebagaislapa dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b dibayarkan pada bulan Juli. Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan huruf d dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. (3)

2. Ketenfiran . . m

2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagr:

a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat : 1) Menteri; dan 2) Pejabat Pimpinan Tinggr;

b. Wakil Menteri;

c. Sta-f Khusus di lingkungan kementerian;

d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

e. Hakim Ad.hoc,

f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang Undang Dasar Negaxa Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Keuangan Negara (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ke'ga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan (Lembaran Negara Republik Indonesira Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5888); MEMUTUSI(AN: Menerapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BEI,AS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRA"'URIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PE.IABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN. Pasall m Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau T\rnjangan Ke.:ga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun Atau Trrnjangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 15), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) (2) Pasal 4 Pemberian gaji pokok, hrnjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga belas sebagaislapa dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b dibayarkan pada bulan Juli. Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan huruf d dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. (3)

2. Ketenfiran . . m

2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 8

Naskah pasal.

PASAL l

m Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau T\rnjangan Ke.:ga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun Atau Trrnjangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 15), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) (2) Pasal 4 Pemberian gaji pokok, hrnjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga belas sebagaislapa dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b dibayarkan pada bulan Juli. Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan huruf d dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. (3)

2. Ketenfiran . . m

2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagr:

a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat : 1) Menteri; dan 2) Pejabat Pimpinan Tinggr;

b. Wakil Menteri;

c. Sta-f Khusus di lingkungan kementerian;

d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

e. Hakim Ad.hoc,

f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Perattrran Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar