PP NOMOR 24 TAHUN 2017

PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-06-13
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:24
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. kmbaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga selain Kementerian atau kmbaga Pemerintah Nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan a Pendapatan dan Belanja Negara.

2. Pejabat Yang Memiliki Kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai LNS yang bersangkutan. Pasal 2 . . Pasal 2 Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan penghasilan ketiga belas. Pasal 3

(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. kehra/kepala;

b. wakil ketua/wakil kepala;

c. sekretaris; dan/atau

d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.

(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi perundang- sebagaimana Persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. telah melaksanakan figas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (sahr) tahun secara terus- menerus sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;

c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

d. diangkat oleh Pejabat Yang Memiliki Kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

(3) Jenis . P R ES IDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Jenis LNS yang pimpinan dan pegawai nonpega.wai negeri sipil-nya diberikan pengtrasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 4

(1) Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 adalah sebesar penghasilan bulan Juni sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan.

(2) Dalam hal penghasilan bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintatr ini, maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, dibayarkan sesuai ketentuan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5

(1) Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilarang menerima lebih dari satu penghasilan ketiga belas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Dalam (21 (3) REPUBLIK II.JDONESIA Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima lebih dari satu penghasilan, kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan ketiga belas dari salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar. Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima lebih dari sahr penghasilan ketiga belas, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden, diberikan penglasilan ketiga belas. Ketenhran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan; dan

b. masih menerima penghasilan/hak-hak keuangan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). Jenis LNS yang pembubarannya ditetapkan oleh (1) yang diberikan Penghasilan ketiga belas ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (l) (2) (3) Pasal 7 . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 7

(1) Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juli.

(2) Dalam hal penghasilan keriga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran dapat dilakukan pada bulan- bulan berikutnya Pasal 8 Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perahrran Pemerintah ini diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 10 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 tentang pemberian Penghasilan Ke'gr Belas Kepada Pimpinan dan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor LL7, ), dicabut dan dinyatalan tidak berlaku.

PASAL l1

Naskah pasal.

PASAL 2

Pasal 2
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS
diberikan penghasilan ketiga belas.

PASAL 3

(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. kehra/kepala;

b. wakil ketua/wakil kepala;

c. sekretaris; dan/atau

d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.

(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi perundang- sebagaimana Persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. telah melaksanakan figas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (sahr) tahun secara terus- menerus sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;

c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

d. diangkat oleh Pejabat Yang Memiliki Kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

(3) Jenis . P R ES IDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Jenis LNS yang pimpinan dan pegawai nonpega.wai negeri sipil-nya diberikan pengtrasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat:

2. Undang. Menetapkan: -z- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PENGHASII,AN KETIGA BEI,AS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. kmbaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga selain Kementerian atau kmbaga Pemerintah Nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan a Pendapatan dan Belanja Negara.

2. Pejabat Yang Memiliki Kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai LNS yang bersangkutan. Pasal 2 . . Pasal 2 Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan penghasilan ketiga belas. Pasal 3

(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. kehra/kepala;

b. wakil ketua/wakil kepala;

c. sekretaris; dan/atau

d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.

(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi perundang- sebagaimana Persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. telah melaksanakan figas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (sahr) tahun secara terus- menerus sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;

c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

d. diangkat oleh Pejabat Yang Memiliki Kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

(3) Jenis . P R ES IDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Jenis LNS yang pimpinan dan pegawai nonpega.wai negeri sipil-nya diberikan pengtrasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 4

(1) Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 adalah sebesar penghasilan bulan Juni sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan.

(2) Dalam hal penghasilan bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintatr ini, maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, dibayarkan sesuai ketentuan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5

(1) Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilarang menerima lebih dari satu penghasilan ketiga belas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Dalam (21 (3) REPUBLIK II.JDONESIA Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima lebih dari satu penghasilan, kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan ketiga belas dari salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar. Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima lebih dari sahr penghasilan ketiga belas, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden, diberikan penglasilan ketiga belas. Ketenhran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan; dan

b. masih menerima penghasilan/hak-hak keuangan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). Jenis LNS yang pembubarannya ditetapkan oleh (1) yang diberikan Penghasilan ketiga belas ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (l) (2) (3)

PASAL 7

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 7

(1) Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juli.

(2) Dalam hal penghasilan keriga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran dapat dilakukan pada bulan- bulan berikutnya

PASAL 8

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

PASAL 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Perahrran Pemerintah ini diatur dengan Peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

PASAL 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 tentang pemberian Penghasilan Ke'gr Belas Kepada Pimpinan dan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor LL7, ), dicabut dan dinyatalan tidak berlaku. Pasal l1 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanegal 13 Juni 2017 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2017 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. I"AOLY LEMBAMN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 115 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA . REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan undangan, PENJE[.ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR24 tenUN 20L7 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BEI,AS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL I. UMUM Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa penghasilan kstiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS. Pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran penghasilan ketiga belas diberikan secara proporsional berdasarkan gaji, honorarium, uang kehormatan dan/atau tunjangan jabatan yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan dan/atau administratif bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. oleh karena ihr, bagi pimpinanyang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Negara dikecualikan karena telah diberikan gaji bulan ketiga belas yang diatur dengan Perahrran Pemerintah tersendiri. PenetaFan Peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Cukupjelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 REPUBLIK INOONESIA Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penghasilan ketiga belas adalatr sebesar penghasilan bulan Juni" adalah besaran penghasilan berupa gc1ji I hak keuangan/honorarium/uang kehormatan/ penghasilan lain yang bersifat gqii yang dibayarkan setiap bulan sepanjang tahun kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang merupakan harga dari jabatan tersebut, serta tunjangan kinerja atau tunjangan yang bersifat tunjangan kinerja, tidak termasuk didalamnya yang bersifat fasilitas yang diberikan dalam bentuk uang, yang diterima pada bulan Juni Ayat (2) Contoh : 1 Ketua LNS A, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan Ketua LNS A, diberi hak keuangan sebesar Rp.45.0OO.OO0 (empat puluh lima juta rupiah). Mengingat besaran hak keuangan Ketua LNS A lebih tinggi dari besaran bagi Ketua LNS sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini (Rp.24.980.000), maka penghasilan ketigB belas yang dibayarkan kepada Ketua

LNS A adalah sebesar Rp. Contoh 2: Ketua LNS B, berdasarkan peraturan penrndang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan Kehra LNS B, diberi hak keuangan sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Mengingat besaran hak keuangan Ketua LNS B lebih rendah dari besaran bagi lGtua LNS sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini (Rp.24.980.000), maka penghasilan ketiga belas yang dibayarkan kepada Ketua LNS B adalah sebesar Rp.2O.0O0.0OO. Ayat(3) PRESIOEN REPUELIK INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar, adalah apabila Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima penghasilan lebih dari satu, maka kepada Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dimaksud, diberikan penghasilan ftstiga belas yang besarannya sama dengan salah satu penghasilan yang paling besar yang diterima oleh Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS tersebut, sepanjang tidak melebihi besaran yang telah ditentukan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan tingkat jabatannya. Apabila salah satu penghasilan yang paling besar yang diterima oleh pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS tersebut besarannya melebihi besaran yang telah ditentukan dalam lampiran Peraturan Pemerintatr ini, maka penghasilan ketiga belas dibayarkan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan tingkat jabatannya. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan opengalihan" adalah pengalihan pendanaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada LNS kepada kementerian/ lembaga. Yang *., u J,-T,i t,'"ort| * .., o Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang_ undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembubaran LNS. Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas

PASAL 11

Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1T1oY9P 6053 LAMPIRAN PERATUMN PEMERIMAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2Or7 TENTANG PEMBERI.AN PENGHASIT,AN KETIGA BELTS KEPADA PIMPINAN I,EMBAGA NON STRUI(TURAL DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPILPADA LEMBAGA NONSTRUINURAL NO. URAIAN PENGHASII.AN KETIGA BEI,AS 1 Pimpinan LNS - Kehra/Kepala 00 - Waldl Kehra/Kepala 00 - Sekretaris 00 - Anggota 00 2 Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan - setara eselon I 19.751.OO0.OO - setara eselon II 00 : setara eselon III 00 - setara eselon IV 00 3 Pegavai Pelaksana Non PNS

i. Pendidikan SD/SMP/sederaiat - masa keria s.d. 10 tatrun 00 - masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 00 - masa kerja diatas 20 tatrun 4.010.00O.00 ii. Pendidikan SMA/Dl/sederaiat - masa kerja s.d. 10 tahun 00 - masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 4.244.OOO.OO - masa keda diatas 20 tahun 00 iii: Pendidikan DII/ DIII/ sederajat - masa kerja s.d. 10 tatrun 00 - masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 00 - masa kerja diatas 20 tatrun 00 iv. Pendidikan S 1 /DJV/sederajat - masa kerja s.d. 10 tatrun 5.231.OOO.OO - masa kerja diatas 10 tatrun s.d. 20 tatrun 5.683.O00.00 - masa kerja diatas 20 tatrun 00

v. Pendidikan S2lS3/sederajat masa keria s.d. 10 tatrun 00 - masa kerja djqlas 10 tatrun s.d. 20 tatrun 00 - masa kerja diatas 20 tatrun 00 .A, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI.AN SEKRETARIAT NEGAM REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Bidang Hukum dan