PP NOMOR 25 TAHUN 2017

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEJABAT NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-06-13
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Ddam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Pejabat Negara adalah:

a. ;

b. Ketua . PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Ralcyat;

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Daerah;

e. Ketua, Wakil Kehra, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Adtac,

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

i. Kehra dan Wakil Ketua Komisi pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;

k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan seb"gai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l. Gubernur dan Wakil Gubernur;

m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;

n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang- Undang.

PASAL 2

(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota polri, dan pejabat Negara
diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran
2017.
(2) PNS

m
(21

PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang
ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang
dipeke4'akan di luar instansi pemerintah yang gajinya
dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang
diberhentikan sementara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang
tunggu; dan
e. Calon PNS.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI,
dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar
tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar
Instansi Pemerintah.

PASAL 3

Tunjangan hari raya bagi PNS, prajurit TNI, Anggota
Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar gaji pokok pada bulan
Juni.
Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan sebesar
gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya
gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan
selisih kekurangan tunjangan hari raya.
(3)
(1)
(2t
(3)caji

(3)
(4)
(1)
(2)
(3)

Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak
dikenakan potongan iuran dan/atau potongan Lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundErng-undangan dan dihnggung Pemerintah.

PASAL 4

PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l), dilarang
menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang
dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat
Negara, menerima lebih dari satu gdi pokok, tunjangan
hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih
besar.
Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerima
lebih dari satu tunjangan hari raya, maka kelebihan
pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib
mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota
Polri, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau
tewas diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok
atas gaji terusan yang diterima pada bulan Juni.
(1)
(2) Penerima

m
FRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
(21 Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan
Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan
tunjangan hari raya sebesar gaji pokok yang diterima
pada bulan Juni.
(3) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau
lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan
Pejabat Negara bekerja.
(4) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ditanggung
Pemerintah.

PASAL 6

(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasat
2 dan Pasal 5 dibayarkan bulan Juni.
(21 Dalam hal tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran dapat
dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

PASAL 7

(i) Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam
Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagr:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat:
1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan trggr;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad ltaq dar.
f. Pegawai

m
PRES IDEN
REPI.JBLIK INOONESIA
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina
Kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain sebsgaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka I diberikan
sebesar gaji pokok Menteri.
(3) Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (f) huruf a angka 2 diberikan
sebesar Rp4.750.000,- (empat juta hrjuh ratus lima
puluh ribu rupiah).
(4) T\rnjangan hari raya bagi Wakil Menteri, Staf Khusus di
lingkungan kementerian, Hakim Ad lac, dan Pegawai
lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, dan
huruf f, diberikan sebesar gaji pokok/penghasilan yang
bersifat gaji pokok pada bulan Juni.
(5) Dalam hal gaji pokok/penghasilan yang bersifat gaji
pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melebihi
Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah) maka tunjangan hari raya yang dibayarkan
adalah sebesar Rp4.75O.OOO,- (empat juta tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah).
(6) Ttrnjangan hari raya bagi Anggota Dewan Perwakilan
Raliyat Daerah sebegaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diberikan sebesar uang representasi.
l7l Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 8

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan Pemerintah ini dibebankan pada: l.Anggaran 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:

a. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;

b. Prajurit TNI;

c. Anggota Polri;

d. Pejabat'Negara selain Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota;

e. Pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hurufa;

f. Wakil Menteri;

g. Staf Khusus di lingkungan kementerian;

h. Hakim Ad hoq dan

i. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:

a. PNS yang beke{a pada Pemerintahan Daerah;

b. Gubernur dan Wakil Gubernur;

c. Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota; dan

d. Anggota Dewan Peru,akilan Rakyat Daerah.

PASAL 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

PASAL lO

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggat
diundangkan.
2.
Agar.