PP NOMOR 26 TAHUN 2017

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-06-13
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:26
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

l. Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yaurq dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau peraturan a Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

2. Pejabat yang memiliki kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanalan pengangkatan/ penandatanganan pe{'anjian kerja, pemindahan, dan/ atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai LNS yang bersangkutan. pasal 2 Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya. pasal 3

(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri atas:

a. Ketua/Kepala;

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala;

c. Sekretaris (2t

c. Sekretaris;dan/atau

d. Anggota, sesuai dengan ketentuan perahrran perundang- undangan. Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sslagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus- menerus sejak pengangkatan/penandatanganan pefanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;

c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

d. diangkat oleh Pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat perjanjian Kerja sesuai dengan ketenhran yang berlaku pada LNS. Jenis LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 diGtapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 4 Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh presiden, diberikan tunjangan hari raya. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku b-g' Pirnpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: (3) (1) (2t

a. masih

a. masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhimya batas wakhr pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan; dan

b. masih menerima penghasilan pada bulan Juni.

(3) Jenis LNS yang pembubarannya ditetapkan oleh (1) yang diberikan tunjangan hari raya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 5 Ketentuan mengenai tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini. Pasal 6 Tunjangan hari raya seb?gaimana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal tunjangan hari raya seb"gpimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. pasal 7 Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah. (r) (2) (1)

(2) Dalam (21 (3) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan hari raya yangjumlahnya lebih besar. Apabila pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari sahr tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2]1, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal g Anggaran yang rliperlukan untuk pelaksanaan peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal l3 Juni 2017 PRPSIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO pada tanggal 13 Juni 2017 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H.I,AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2017 NOMOR 117 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Deputi Bidang Hukum dan rlndangan, PENJEI,ASAN ATAS PERATUMN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2OI7 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAI,AM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL I. UMUM Dalam rangka usaha pemerintah untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS pada saat hari raya ldul Fitri dalam tahun 2017, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan hari raya. Ttrnjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan negara, sehingga kebiiakan besaran tunjangan hari raya diberikan secara proporsional mengacu pada tunjangan hari raya yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan. Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan unhrk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS. U. PASALDEMIPASAL

PASAL 1

Naskah pasal.

PASAL 2

Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS
diberikan tunjangan hari raya.

PASAL 3

(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 terdiri atas:
a. Ketua/Kepala;
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala;
c. Sekretaris

(2t

c. Sekretaris;dan/atau
d. Anggota,
sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-
undangan.
Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sslagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara
penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-
menerus sejak pengangkatan/penandatanganan
pefanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh Pejabat yang memiliki kewenangan atau
telah menandatangani Surat perjanjian Kerja sesuai
dengan ketenhran yang berlaku pada LNS.
Jenis LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri
sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya sebagairnana
dimaksud dalam Pasal 2 diGtapkan dengan keputusan
menteri yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2O16 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Arrgggarat 2OlZ (O, Tarrbahan Lembara-n Negara Republik Indonesia Nomor 5948); Mengingat: 1. 2. MEMITTUSI(AN: Menetapkan: PRES IDEN REPU BLIK INOONESIA MEMI.ITUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALq,M TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL. Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

l. Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yaurq dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau peraturan a Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

2. Pejabat yang memiliki kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanalan pengangkatan/ penandatanganan pe{'anjian kerja, pemindahan, dan/ atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai LNS yang bersangkutan. pasal 2 Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya. pasal 3

(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri atas:

a. Ketua/Kepala;

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala;

c. Sekretaris (2t

c. Sekretaris;dan/atau

d. Anggota, sesuai dengan ketentuan perahrran perundang- undangan. Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sslagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus- menerus sejak pengangkatan/penandatanganan pefanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;

c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

d. diangkat oleh Pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat perjanjian Kerja sesuai dengan ketenhran yang berlaku pada LNS. Jenis LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 diGtapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 4 Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh presiden, diberikan tunjangan hari raya. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku b-g' Pirnpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: (3) (1) (2t

a. masih

a. masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhimya batas wakhr pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan; dan

b. masih menerima penghasilan pada bulan Juni.

(3) Jenis LNS yang pembubarannya ditetapkan oleh (1) yang diberikan tunjangan hari raya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 5 Ketentuan mengenai tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini.

PASAL 6

Tunjangan hari raya seb?gaimana dimaksud dalam pasal
2 dibayarkan pada bulan Juni.
Dalam hal tunjangan hari raya seb"gpimana dimaksud
pada ayat (1) belum dapat dibayarkan pada bulan Juni,
pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan
berikutnya.

PASAL 7

Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah. (r) (2) (1)

(2) Dalam (21 (3) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan hari raya yangjumlahnya lebih besar. Apabila pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari sahr tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2]1, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal g Anggaran yang rliperlukan untuk pelaksanaan peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal l3 Juni 2017 PRPSIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO pada tanggal 13 Juni 2017 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H.I,AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2017 NOMOR 117 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Deputi Bidang Hukum dan rlndangan, PENJEI,ASAN ATAS PERATUMN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2OI7 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAI,AM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL I. UMUM Dalam rangka usaha pemerintah untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS pada saat hari raya ldul Fitri dalam tahun 2017, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan hari raya. Ttrnjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan negara, sehingga kebiiakan besaran tunjangan hari raya diberikan secara proporsional mengacu pada tunjangan hari raya yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan. Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan unhrk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS. U. PASALDEMIPASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jel,as. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "pengalihan" adalah pengalihan pendanaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada LNS kepada kementerian/ lembaga. Yang dimaksud dengan .ketentuan peraturan penrndang- undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembubaran LNS. Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup Jelas Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas.

PASAL 8

Naskah pasal.

PASAL 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 10

Naskah pasal.

PASAL g

Anggaran yang rliperlukan untuk pelaksanaan peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran pendapatan dan
Belanja Negara
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar