Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak
berwujud, baik bergerak rnaupun tidak berge;ak, baik
dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihablskan, dan
dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku Usaha.
2. Ekspor .
3.
4.
Pk"po.r _adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari
Daerah Pabean.
Impor adalatr kegiatan memasukkan Barang ke dalam
Daerah Pabean.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam peraturan pemerintah ini
meliputi:
a. cara pembayaran Barang;
b. cara penyerahan Barang; dan
c. pengawasan.
BAB II
CARA PEMBAYARAN BARANG
pasal 3
Pembayaran Barang dafam kegiatan Ekspor dapat
menggunakan cara pembayaran fixrar, Letter of Mit plCll,
atau cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya.
(t)
(2)
Pasal 4
Pembayaran Barang untuk Barang Ekspor tertentu wajib
menggunakan cara pembayaran Lefr,er of Credit(LtCl.
Pembayaran Barang untuk Barang Ekspor Alat peral,atan
Pertahanan dan Keamanan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan_ mengenai Barang Ekspor tertentu yang
menggunakan Letter of Credit (LIC) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
(3)
Pasal 5
Pasal 5
Pembayaran Barang dalam kegiatan Impor dapat
menggunakan cara pembayaran Imbal Dagang atau cara
pembayaran Barang dal,am bentuk lainnya.
(1)
(2t
(3)
(4)
BAB III
CARA PENYEMHAN BARANG
Pasal 7
Penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dapat
menggunakan cara penyerahan Ftee onBoald (FOB), Cost and
FreUru (CFR), Cost, htsurane and Freiglrt (CIF), atau cara
penyerahan Barang dal,am bentuk lainnya.
Pasal 6
Pembayaran Barang unttrk Barang Impor tertentu wajib
menggunakan cara pembayaran Imbal Dagang.
Cara pembayaran Imbal Dagang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa barter, imbal beli, br.tgboctc, dan
offset.
Pembayaran Barang untuk Barang Impor Alat peraLatan
Pertahanan dan lGamanan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai Barang Impor tertentu yang
menggunakan barter, imbal beli, bugbar*, dan offset
sebegaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 8
Penyerahan Barang untuk Barang Ekspor tertentu wajib
menggunakan cara penyerahan Cosr, Instrane and.
Freight (ctF).
Ketentuan mengenai Barang Ekspor tertentu yang
menggunakan Cost" htsumne utd FyeUru (CIF) diatur
dengan Peraturan Menteri.
(1)
(2)
Pasal 9
pasal 9
Penyerahan Barang dalam kegiatan Impor dapat
Tenggunakan cara penyerahan hee on Boord(FOB), Cost and
FreiSru (CFR), Cost, btstrane ard. t-reQlt (CIF) atau cara
penyerahan Barang dalam bentuk lainnya.
(1)
(2t
Pasal 10
Penyerahan Barang untuk Barang Impor tertentu wajib
menggunakan cara penyerah an Ftee on Board (FOB).
Ketentuan mengenai Barang Impor tertentu yang
menggunakan hee on Board (FOB) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(1)
BAB IV
PENGAWASAN
PASAL 1L
BAB IV: PENGAWASAN
Pengawasan terhadap pelaksanaan cara pembayaran Barang tertentu dan cara penyeratran Barang tertentu dalam kegiatan Ekspor dan Impor dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, Gubemur Bank Indonesia, menteri teknis dan/atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya. Dalam keadaan tertentu, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) deFat dilakukan secara bersama- sama yang dikoordinasikan oleh Menteri. Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (21 (3) BAB V. BABV SANKSI ADMIMSTRATIF Pasal 12
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan;
c. denda administratif;
d. pembekuan perizinan; dan/atau
e. pencabutan perizinan. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan oleh Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l yang dikenakan oleh Menteri diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 13 Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21 huruf c yang dikenakan oleh Menteri merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Perdagangan. (3) (4) BABVI BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraflrran pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun l9g2 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Latu Lintas Devisa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 1, ) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 tentang perubahan peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291), dinyatakan masih tetef berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan pemerintah ini. Pasal 15 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Ialu Lintas Devisa (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3210) gslag4iyFena telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 tentang perubahan peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 1982 tentang pelaksanaan Pk.pgl Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2L J:uh2OlT .A, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta paaa tanlgal z+ tttti ioiz MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESI.A, ttd YASONNA H. I,AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.ATAHUN 2017 NOMOR 167 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ukum dan Perundang-undangan, Djaman PENJEITq,SAN ATAS PERATUMN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG CARA PEMBAYARAN BAMNG DAN CARA PET{YERAHAN BAMNG DAI,AM KEGIATAN EKSPOR DAN IMPOR I. UMUM Dalam transaksi perdagangan internasional, pemilihan cara pembayaran Barang dan pemilihan cara penyerahan Baxang merupakan dua hal yang sangat penting untuk disepakati dalam pe{anjian dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi para pihak. Pembayaran Barang dalam transaksi perdagangan internasional terhadap Barang Ekspor dapat menggunakan cara pembayaran Letter of Credit lLl0l atau dengan cara pembayaran lain. Cara pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) ini merupakan cara pembayaran yang biasa digunakan dalam transaksi perdagangan intemasional terhadap Barang Ekspor karena transaksi perdagangan menjadi lebih mudah, arrran dan terjamin kelengkapan dokumen pengapalan, risiko dapat dialihkan kepada bank yang terkait, serta dapat d[jadikan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman. Selain dari pembayaran Grhadap Barang Ekspor, hal yang sangat penting juga untuk diperhatikan yaitu pembayaran dalam transaksi perdagangan intemasional terhadap Barang Impor. Pembayaran terhadap Barang Impor dapat menggunakan cara pembayaran Imbal Dagang. Penggunaan cara pembayaran Imbal Dagang sangat bermanfaat untuk mengatasi hambatan Ekspor di luar negeri, memperluas akses pasar, meningkatkan nilai Ekspor, penghematan devisa, mempercepat alih teknologi, melindungi neraca pembayaran dan/atau neraca perdagangan, meningkatkan produksi, dan memperluas kesempatan kerja. Di lain sisi, pemilihan cara penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dan Impor sangat penting dalam menentukan perolehan nilai tambah dari asuransi dan pengangkutan. Penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor pada umumnya menggunakan cara penyerah an Ftee on Board (FOB), dan penyerahan Barang dalam kegiatan Impor pada umumnya menggunakan cara penyerahan Cosr, Insura ne and. Fyeight (CIF). praktik cara penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dan Impor seperti ini dapat mengakibatkan berkurangnya peluang bagi industri jasa asuransi dan jasa angt<uan aaUm negeri unhlk memperoleh nitai tambah dari asuransi dan angkutan. Memperhatikan Memperhatikan pentingnya pemilihan cara pembayaran Barang dan cara rynVelahqr gq*g {"1"T kegiatan Ekspor dan Impor tersebut di atas, maka P-emcrintah perlu melakukan peagaturair -"rrg"rrai car" p"*U"y"r"-f"orrg dan carapenyerahan Barang datam tegiatan ef"pora"" r--p"rrlito[ b*g Ekspor dan Barang l-ry."jf"ltu d'engrn mewajibkan ii"ggur"L ".o pembavaran Letter of credit rLrc) aahri r<egiataii Eksp&, rf;u.r n"grrg ldg+ k:get"l-Impor, penggunaan cara penyerahan Cost, htsrtrar.te and Wru (CIF) dalam kegiatan-Okspor, dan'cara penyerahan Fyee in Board (FOB) dalam kegiatan Impor. Pengahrran dalam peraturan pemerintah ini berhrjuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan [esempatan uerusfia aan menciptakan lapangan pekerjaan sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional berdasaikan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, keamanan berusaha, dan kemanfaatan. Berdasarka' tqiuan dan asas tersebut, peraturan pemerintah rentang cara P.embayaran Barang d* 9.r1 penyerahan Barang dalam l(egiatan brcpo. dan Impor memuat materi pokok sesuai dengan i"gl*p p""l"tron yrrrg pefnuti cara pembayaran Barang dan cara p"rry-ratran BLang dalam kegiatan Ekspor dan Impor serta fngawasan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 " Letter -of Mit(L/ c)"-merupakan surat knedit atau pemberitahuan kredit yang dikeluarkan oleh suatu bank devisa (op.ninb A*rklir"irrg U*r}.l atas dasar permintaan hpo$ryTg men3adi nasaian"y"'a." alt"j"k"ri I"r"9l eksportir..seba*al beidKrarg melarui u""r.-"[o.""po"J"""y" @\rbw bank) dt luar negeri- denlan permintaan "g", ai".ai.*.r, sejumlah uang untuk eksportir (oran! perseorangan atau badan usaha) yang namanya disebutlran daran Letter of credit (L/c) tersebut untuk pembayaran Barang yang dikirim oleh eksportir. ' ' cara pembayaran Barang daLam benhrk lainnya daram kegiatan Ekspor, antara lrain: Advane pagm.ent, open A.o,ttnt, ioilection" a*icoiiali^."t. Pasal 4,.. Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Barang Ekspor tertentu" dapat berupa. B-arang strategis dan Barang pentingyang dibatasi Ekspoiatau bebls diekspor. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 5 Yang dimaksud dengan "Imbal Dagang" merupakan suatu cara qembayaran Barang yang mewajibkan penjual unhrk mengimpor Barang dari pembeli sejumlah nilai atau persentase tertentu dari harga Barang ekspornya. Dalam Imbal Dagang dapat melibatkan pihak ketiga sebagai pihak pembeli yang teraldrir. Imbal Dagang berupa barter, imbal beli, btybacle, dan ojf.set Yarg dimaksud dengan "cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya, dalam kegiatan Impor, antara lain: Letter of Credit (L/Cl, Aduane Pagment, OTnn Awunl Cotledion, dan ConsignmenL Pasal 6 Ayat (1) Kewajiban penggunaan cara pembayaran Imbal Dagang untuk Barang Impor tertentu diutamakan untuk pengadaan barang di Kementerian/kmbaga/Satuan Kerja perangkat Daerah/Institusi lainnya yang menggunakan Anggaran pendapatan dan Betanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kredit Ekspor, Iftedit Komersial, Dana Penyertaan Modal pemerintah/pemerintah Daerah, Anggaran Perusahaan yang diperoleh dari Laba, dan/atau sumber lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang Impor tertentu dapat berupa Barang kebuhrhan pokok, Barang strategis, dan Barang penting yang dibatasi Impor atarr bebas diimpor. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "barte/ merupakan suatu cara pembayaran P**g dimana pertukaran Barang dengan Barang secara langsung dan simultan dengan nilai yang dianggap sama atau sebanding tanpa mengunakan alat pembayaran lain seperti uang. Yang. REPUBLIK INOONESIA Yang dimaksud dengan "imbal beli" menrpakan suatu cara pembayaran Barang yang mewajibkan pemasoli luar negeri untuk membeli dan/atau memasarkan Barang tertentu sebagai pe"mb"t *rt atas seluruh atau sebagian nilai Barang dari pemasoli luar negen. Yang dimaksud dengan "buyback, merupakan suatu cara pembayaran dimana pema *k I ipplbr Barang menyet.jui menerima seluruh atau sebagian pembayarannya dalam bentuk-produk yang dihasilkan dari Barang yang dipasoknya. Yang dimaksud dengan "o;flset" merupakan suatu cara pembayaran Barang dimana pemasok luar negeri menyetujui unt,k melaliukan investasi kerjasama produksi, alih teknorogi ke dalam negara pembeli Barang, memberikan peralatan dan bantuan yang diperlukan untuk pendirian industri-baru dengan tqiuan Eksfrr, -<lan pembangunan atau perluasan teknologi manufaktur yang ada aan rcmaripuan industri. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 7 Yang dimaksud dengan "Fyee.on Bocd (FOBf merupakan penyerahan Barang yang dilakukan di atas kapal yang akan "r"i,.k"k"" pengangkutan Barang. pihak penjual bertanggungjawab dari mengurus izin Ekspor sampai memuat Barang ai tapatlang-siap berangkat. Yang dimaksud lengan "Cost and FyeigtX (CFR)" merupakan penyerahan Barangyang dilakukan di atas kapar, t-tapi ongt<os angr.ut suiarr"aiuay, pcnjual sar-npai fe pelabuhan_Fjy*, dlnga; demifian p""i".f GiU mengurus formalitas Elspor. pihak penjual menanggung'Uiala sa*p* kapal yang memuat Barang merapat- di pelabu[-an -t".;ulr,-t"Lpi Flggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat d# pelabuhan keberangkatan. Yang dimaksud dengan " Cosl htarane and. Fyetsht (CIF)" merupakan penyerahan Barang yang dilakukan di atas tapar,'tetapi ohgto" "Irgt"t sudah dibay.ar penjuat sqppa, ke pelabuhan iujuan, i""gi--J"_1il"" *njuat wajib mengurus formalitasEkspor. nir.f. p"ir:"J-*"""rrgS""u pigVa. gampai hpd yTe memuat Barang merapat ifi p.f"Ur.fr"rr "f;, tetapi tanggungjawab hany.a "-a*pai saat kapal U"r""gi;id;;hb"h"" keberangkatan. Pihak peru'uat *..yib *"trrb"y"" asuransi untuk Bara.rg yang dikirim. Yang Yang dimaksud dengan ocara penyeratran Barang dalam benhrk liainnya" dalam kegiatan Ekspor, antara lain: Er Worlcs (EXW), Fyee Canbr (FCAI, hee Alongside Slup (FAS), Caniage Paid Io (CPI), Caniage and hl,sumne Paid. To lClP1, Deliuered at Tenninal (DNll, Deliuercd at Plae (DAP), dan Deliuery Dttg Pard (DDP). Pasal 8 Ayat (1) Barang Ekspor tertentu dapat berupa Barang strategis dan Barang penting yang dibatasi Ekspor atau bebas diekspor. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Yang dimaksud dengan "cara penyerahan Barang dalam bentuk lainnya" dalam kegiatan Impor, antara lain Er Works (E)(W), hee Carrier (FCltl, hee Alongside Ship (FAS) , Cafiage Paid ?o (CH) , Coniage and htstane Paid To (ClPl, tuliuered at Terminal (Dl{l), tuliuered at Plae (DAP), dan Deliuery Dfty Pard (DDP). Pasal 10 Ayat (1) Barang Impor tertentu diutamakan Barang Impor untuk keperluan Pemerintatr baik Kementerian, kmbaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. Barang Impor tertenhr dapat berupa Barang kebuhrhan pokok, Barang strategis, dan Barang penting yang dibatasi Impor atau bebas diimpor. Ayat (2) Cukup jelas.
PASAL l1
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan dalam peraturan pemerintah ini
meliputi:
a. cara pembayaran Barang;
b. cara penyerahan Barang; dan
c. pengawasan.
BAB II
CARA PEMBAYARAN BARANG
PASAL 3
BAB II: CARA PEMBAYARAN BARANG
Pembayaran Barang dafam kegiatan Ekspor dapat
menggunakan cara pembayaran fixrar, Letter of Mit plCll,
atau cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya.
(t)
(2)
PASAL 4
BAB II: CARA PEMBAYARAN BARANG
Pembayaran Barang untuk Barang Ekspor tertentu wajib
menggunakan cara pembayaran Lefr,er of Credit(LtCl.
Pembayaran Barang untuk Barang Ekspor Alat peral,atan
Pertahanan dan Keamanan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan_ mengenai Barang Ekspor tertentu yang
menggunakan Letter of Credit (LIC) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
(3)
PASAL 5
BAB II: CARA PEMBAYARAN BARANG
Pasal 5
Pembayaran Barang dalam kegiatan Impor dapat
menggunakan cara pembayaran Imbal Dagang atau cara
pembayaran Barang dal,am bentuk lainnya.
(1)
(2t
(3)
(4)
BAB III
CARA PENYEMHAN BARANG
Pasal 7
Penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dapat
menggunakan cara penyerahan Ftee onBoald (FOB), Cost and
FreUru (CFR), Cost, htsurane and Freiglrt (CIF), atau cara
penyerahan Barang dal,am bentuk lainnya.
PASAL 6
BAB III: CARA PENYEMHAN BARANG
Naskah pasal.
PASAL 7
BAB III: CARA PENYEMHAN BARANG
Penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dapat
menggunakan cara penyerahan Ftee onBoald (FOB), Cost and
FreUru (CFR), Cost, htsurane and Freiglrt (CIF), atau cara
penyerahan Barang dal,am bentuk lainnya.
Pasal 6
Pembayaran Barang unttrk Barang Impor tertentu wajib
menggunakan cara pembayaran Imbal Dagang.
Cara pembayaran Imbal Dagang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa barter, imbal beli, br.tgboctc, dan
offset.
Pembayaran Barang untuk Barang Impor Alat peraLatan
Pertahanan dan lGamanan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai Barang Impor tertentu yang
menggunakan barter, imbal beli, bugbar*, dan offset
sebegaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 8
BAB III: CARA PENYEMHAN BARANG
Penyerahan Barang untuk Barang Ekspor tertentu wajib
menggunakan cara penyerahan Cosr, Instrane and.
Freight (ctF).
Ketentuan mengenai Barang Ekspor tertentu yang
menggunakan Cost" htsumne utd FyeUru (CIF) diatur
dengan Peraturan Menteri.
(1)
(2)
PASAL 9
BAB III: CARA PENYEMHAN BARANG
pasal 9
Penyerahan Barang dalam kegiatan Impor dapat
Tenggunakan cara penyerahan hee on Boord(FOB), Cost and
FreiSru (CFR), Cost, btstrane ard. t-reQlt (CIF) atau cara
penyerahan Barang dalam bentuk lainnya.
(1)
(2t
PASAL 10
BAB III: CARA PENYEMHAN BARANG
Penyerahan Barang untuk Barang Impor tertentu wajib
menggunakan cara penyerah an Ftee on Board (FOB).
Ketentuan mengenai Barang Impor tertentu yang
menggunakan hee on Board (FOB) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(1)
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 1l
Pengawasan terhadap pelaksanaan cara pembayaran
Barang tertentu dan cara penyeratran Barang tertentu
dalam kegiatan Ekspor dan Impor dilakukan oleh
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perhubungan, Gubemur Bank Indonesia, menteri teknis
dan/atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan
kewenangannya.
Dalam keadaan tertentu, pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) deFat dilakukan secara bersama-
sama yang dikoordinasikan oleh Menteri.
Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
(21
(3)
BAB V.
BABV
SANKSI ADMIMSTRATIF
PASAL 12
BAB IV: PENGAWASAN
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6
ayat (1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) dikenai
sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(f) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan;
c. denda administratif;
d. pembekuan perizinan; dan/atau
e. pencabutan perizinan.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan oleh Menteri, menteri, atau pimpinan
lembaga sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat l2l yang dikenakan oleh Menteri diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 13
BAB IV: PENGAWASAN
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (21 huruf c yang dikenakan oleh Menteri merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Perdagangan.
(3)
(4)
BABVI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 14
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraflrran pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun l9g2 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Latu Lintas Devisa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 1, ) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 tentang perubahan peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291), dinyatakan masih tetef berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan pemerintah ini.
PASAL 15
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Ialu Lintas Devisa (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3210) gslag4iyFena telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 tentang perubahan peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 1982 tentang pelaksanaan Pk.pgl Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 16
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar