Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan
Pemerintah
adalah
bantuan
yang
tidak
memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh
pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat
atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
2. Pengguna
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
Menteri Sekretaris Negara yang bertanggung jawab atas
pengelolaan anggaran pada Kementerian Sekretariat
Negara.
3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab
penggunaan
anggaran
pada
Kementerian
Sekretariat Negara.
4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA
untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB II
RUANG LINGKUP
PASAL 2
BAB II: RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai jenis, bentuk, dan
penerima,
pengalokasian
anggaran,
penyaluran,
pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Bantuan
Pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara di lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara.
BAB III
JENIS, BENTUK, DAN PENERIMA BANTUAN
PASAL 3
BAB III: JENIS, BENTUK, DAN PENERIMA BANTUAN
Jenis Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara merupakan Bantuan Operasional.
PASAL 4
BAB III: JENIS, BENTUK, DAN PENERIMA BANTUAN
Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan dalam bentuk uang.
PASAL 5
BAB III: JENIS, BENTUK, DAN PENERIMA BANTUAN
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Penerima Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara meliputi:
a. lembaga nonpemerintah yang berfungsi sebagai wadah
ilmuwan
Indonesia
terkemuka
untuk
memberikan
pendapat, saran, dan pertimbangan atas prakarsa sendiri
dan/atau
permintaan
mengenai
penguasaan,
pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi kepada pemerintah serta masyarakat untuk
mencapai tujuan nasional; dan
b. organisasi yang berbadan hukum di Indonesia yang
menjalankan pekerjaan Perhimpunan Nasional Palang
Merah atau Bulan Sabit Merah menurut Konvensi
Jenewa tahun 1949.
BAB IV
PENGALOKASIAN ANGGARAN
PASAL 6
BAB IV: PENGALOKASIAN ANGGARAN
(1) Pengalokasian anggaran pemberian Bantuan Pemerintah
di
lingkungan
Kementerian
Sekretariat
Negara
berdasarkan usulan dari penerima bantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 yang disampaikan kepada PA.
(2) Tata cara pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
BAB IV: PENGALOKASIAN ANGGARAN
(1) Anggaran
Bantuan
Pemerintah
di
lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara dialokasikan dengan
mempertimbangkan
alokasi
anggaran
Kementerian
Sekretariat Negara.
(2) Anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam
ayat
(1)
dialokasikan
dalam
Daftar
Isian
Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
BAB V
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BAB V
PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
PASAL 8
BAB V: PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian
Sekretariat
Negara
dilaksanakan
berdasarkan
alokasi
anggaran
yang
telah
ditetapkan
dalam
Daftar
Isian
Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
PASAL 9
BAB V: PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) PPK melakukan seleksi dan menetapkan penerima
Bantuan
Pemerintah
di
lingkungan
Kementerian
Sekretariat Negara.
(2) Penetapan hasil seleksi PPK sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
disahkan
oleh
KPA
dengan
surat
keputusan.
(3) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat:
a. Identitas penerima bantuan;
b. Nominal Uang;
c. Nomor rekening penerima bantuan; dan
d. Cara pelaksanaan pencairan dana sekaligus atau
bertahap.
PASAL 10
BAB V: PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
Berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2), PPK mengadakan perjanjian kerja sama
dengan penerima Bantuan Pemerintah.
PASAL 11
BAB V: PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Penerima Bantuan Pemerintah yang telah mengadakan
perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat
mengajukan permintaan pencairan Bantuan Pemerintah.
(2) Pencairan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pencairan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bertahap atau
sekaligus.
(3) Pencairan dana Bantuan Pemerintah diberikan dalam
bentuk
uang
kepada
penerima
bantuan
melalui
mekanisme:
a. Pembayaran Langsung (LS) ke rekening penerima
bantuan; atau
b. Uang Persediaan (UP).
PASAL 12
BAB V: PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran Bantuan
Pemerintah
di
lingkungan
Kementerian
Sekretariat
Negara diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan
oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
memuat:
a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
c. pemberi Bantuan Pemerintah;
d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
e. bentuk Bantuan Pemerintah;
f. rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
j. ketentuan perpajakan; dan
k. sanksi.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN
PASAL 13
BAB VI: PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Penerima
Bantuan
Pemerintah
bertanggung
jawab
mutlak
terhadap
pelaksanaan
kegiatan
dan/atau
pemanfaatan Bantuan Pemerintah yang diterima.
(2) Pertanggungjawaban
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pertanggungjawaban
penerima
bantuan
pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
laporan pertanggungjawaban.
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib disampaikan kepada PPK pada saat
seluruh pekerjaan telah selesai dilaksanakan atau pada
akhir tahun anggaran.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus:
a. mencantumkan
jumlah
dana
yang
diterima,
dipergunakan, dan sisa dana;
b. memuat pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai
dilaksanakan;
c. memuat
pernyataan
bukti
pengeluaran
telah
disimpan; dan
d. melampirkan bukti setor ke rekening Kas Negara
dalam hal terdapat sisa dana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban
penerima bantuan pemerintah diatur dalam petunjuk
teknis
mengenai
ketentuan
penyaluran
Bantuan
Pemerintah.
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
PASAL 14
BAB VII: MONITORING DAN EVALUASI
(1) Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi,
dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan
Pemerintah, KPA melakukan monitoring dan evaluasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan
Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk
teknis
yang
telah
ditetapkan
serta
ketentuan
peraturan terkait lainnya; dan
b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi.
(3) KPA
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(3) KPA
mengambil
langkah-langkah
tindak
lanjut
berdasarkan
hasil
monitoring
dan
evaluasi
untuk
perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 15
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.