PASAL I
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (, yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 44 Tahun 2009 {, O19); dan
b. Nomor 43 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot3 Nomor 101, r, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O (U Pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terutama diperuntukkan untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial. (21 Pelaksanaan -{ft{? sir" fl*$ "ffiea5*gtr il I',:::)rr ti,"1ll'",'fiti, n, u *,r.
(2) Pelaksanaan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh pemerintah yang seianjutnya pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh Badan Usaha.
(3) Dalam hal pendanaan pemerintah untuk pengusahaan jalan tol terbatas, dalam rangka percepatan pembangunan wilayah, terhadap jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial sebagaimana dimaksud pada ayat t1), Pemerintah dapat menugaskan badan usaha milik negara untuk:
a. melaksanakan seluruh pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat {1); atau
b. meneruskan pengusahaan jalan tol yang belum diselesaikan oleh Pemerintah, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol.
(4) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
(5) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat bekerja sama dengan badan usaha lain.
(6) Penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
2. Di antara Pasal 22A dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 228 Pendapatan tol selama masa konsesi dan/atau tambahan masa konsesi untuk suatu ruas jalan tol dapat digunakan untuk mendukung pendanaan Pemerintah bagi percepatan pembangunan jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial.
3. Ketentuan. $rc **$>r<,#{ 3. t:lHrs lDL.r"i ,;lf rLJ 3Lli., lNllrlN [$ll{ Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51 Seiain ditetapkan menjadi jalan umum tanpa tol sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (21, jalan toi yang telah selesai masa konsesinya dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri atas rekomendasi BPJT dalam hal:
a. mempertimbangkan keuangan negara untuk pengoperasian dan pemeliharaan;
b. untuk peningkatan kapasitas dan pengembangan jalan tol yang bersangkutan; dan/atau
c. mendukung pengusahaan jalan tol lainnya yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial yang ditugaskan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara. Besaran tarif untuk jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan, peningkatan kapasitas yang ada, serta pengembangan jalan to1 yang bersangkutan.
a. Nomor 44 Tahun 2009 {, O19); dan
b. Nomor 43 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot3 Nomor 101, r, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O (U Pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terutama diperuntukkan untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial. (21 Pelaksanaan -{ft{? sir" fl*$ "ffiea5*gtr il I',:::)rr ti,"1ll'",'fiti, n, u *,r.
(2) Pelaksanaan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh pemerintah yang seianjutnya pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh Badan Usaha.
(3) Dalam hal pendanaan pemerintah untuk pengusahaan jalan tol terbatas, dalam rangka percepatan pembangunan wilayah, terhadap jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial sebagaimana dimaksud pada ayat t1), Pemerintah dapat menugaskan badan usaha milik negara untuk:
a. melaksanakan seluruh pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat {1); atau
b. meneruskan pengusahaan jalan tol yang belum diselesaikan oleh Pemerintah, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol.
(4) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
(5) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat bekerja sama dengan badan usaha lain.
(6) Penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
2. Di antara Pasal 22A dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 228 Pendapatan tol selama masa konsesi dan/atau tambahan masa konsesi untuk suatu ruas jalan tol dapat digunakan untuk mendukung pendanaan Pemerintah bagi percepatan pembangunan jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial.
3. Ketentuan. $rc **$>r<,#{ 3. t:lHrs lDL.r"i ,;lf rLJ 3Lli., lNllrlN [$ll{ Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51 Seiain ditetapkan menjadi jalan umum tanpa tol sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (21, jalan toi yang telah selesai masa konsesinya dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri atas rekomendasi BPJT dalam hal:
a. mempertimbangkan keuangan negara untuk pengoperasian dan pemeliharaan;
b. untuk peningkatan kapasitas dan pengembangan jalan tol yang bersangkutan; dan/atau
c. mendukung pengusahaan jalan tol lainnya yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial yang ditugaskan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara. Besaran tarif untuk jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan, peningkatan kapasitas yang ada, serta pengembangan jalan to1 yang bersangkutan.