PP NOMOR 31 TAHUN 2017

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-09-06
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:31
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:

a. jasa pendidikan dan pelatihan;

b. jasa sertifikasi;

c. jasa pelatihan kompetensi personil;

d. jasa inspeksi teknis;

e. jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu;

f. jasa pengujian dan pengambilan contoh; 2. 3.

g. Jasa .

g. jasa pengujian dalam rangka persyaratan izin tanda pabrik dan izin tipe alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;

h. jasa penerbitan surat keterangan asal;

i. jasa dibidang perdagangan bedangka komoditi;

j. jasa kalibrasi dan verifikasi;

k. jasa tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang memerlukan penanganan khusus;

1. jasa salinan resmi atau petikan resmi daftar perusahaan;

m. jasa data laporan keuangan tahunan perusahaan;

n. denda administratif atas pelanggaran tidak mendaftar prospektus penawaran waralaba dan perjanjian waralaba;

o. denda administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi;

p. jasa pelatihan di bidang ekspor impor atau jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan organisasi nasional maupun internasional; dan

q. jasa pelayanan pada kantor dagang dan ekonomi Indonesia di luar negeri.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(3) Tarif . {iD PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA (3) (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

PASAL 2

Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga
yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi
Indonesia berupa Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang
dan Ekonomi Indonesia di luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf q ditetapkan
sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kementerian Perdagangan.
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
kementerian/ lembega yang bersangkutan.

PASAL 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang
berasal dari penerimaan jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf f, huruf g, huruf j, dan huruf k yang ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini untuk kegiatan
di luar kantor Kementerian Perdagangan tidak termasuk
biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi.
(1)
(21
(2)Biaya.

l2l Biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi
sebagai64la dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perdagangan wajib disetor langsung secepatnya
ke Kas Negara.

PASAL 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OL2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan (, Tambaliran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S3O0), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 6O (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar .