PP NOMOR 32 TAHUN 2017

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-09-06
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:32
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(i) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi penerimaan
dari:
a. Jasa Registrasi, Pendaftaran, Notifikasi, dan Evaluasi;
b. Jasa Inspeksi Sarana Produksi Produk Impor;
c. Jasa Sertifikasi;
d. Jasa Pengujian;
2.
3.
e. Jasa .

(21
(3)
(1)
(21

e. Jasa Kalibrasi;
f. Jasa Pelatihan Laboratorium;
g. Jasa Uji Profisiensi;
h. Penjualan Baku Pembanding dan Hewan Uji; dan
i. Keq'a sama Penelitian di Bidang Obat dan Makanan
dengan pihak lain.
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf h ditetapkan dalam La.mpiran Peraturan
Pemerintah ini.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah
sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja
sarna.

PASAL 2

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan
berupa Kalibrasi insitu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf e tidak termasuk biaya transportasi,
akomodasi, dan konsumsi.
Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan kepada
wajib bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 3

(1)
(2t
(3)
t4l

Pasal 3
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf a,
khusus untuk pemohon usaha mikro, kecil, dan Industri
Rumah Tangga Pangan (IRTP) dapat dikenai tarif sebesar
50 % (lima puluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan
huruf c untuk kebutuhan donasi dapat dikenai tarif
sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf d
yang berkaitan dengan kejadian luar biasa atau bencana
dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan setelah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Mengingat : 1.

2. Undang-Undang . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (, ); MEMUTUSI(AN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN. Pasal 1 (i) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi penerimaan dari:

a. Jasa Registrasi, Pendaftaran, Notifikasi, dan Evaluasi;

b. Jasa Inspeksi Sarana Produksi Produk Impor;

c. Jasa Sertifikasi;

d. Jasa Pengujian; 2. 3.

e. Jasa . (21 (3) (1) (21

e. Jasa Kalibrasi;

f. Jasa Pelatihan Laboratorium;

g. Jasa Uji Profisiensi;

h. Penjualan Baku Pembanding dan Hewan Uji; dan

i. Keq'a sama Penelitian di Bidang Obat dan Makanan dengan pihak lain. Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan dalam La.mpiran Peraturan Pemerintah ini. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sarna. Pasal 2 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan berupa Kalibrasi insitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 3. (1) (2t (3) t4l Pasal 3 Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf a, khusus untuk pemohon usaha mikro, kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dapat dikenai tarif sebesar 50 % (lima puluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf c untuk kebutuhan donasi dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf d yang berkaitan dengan kejadian luar biasa atau bencana dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 4 Pangan Olahan tertentu pada Evaluasi Permohonan Persetqiuan Uji Klinik Pangan Olahan dan Evaluasi Permohonan Persetujuan Iklan Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pasal 5 REPUBLIK IN OO N ESIA Pasal 5 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Obat dan Makanan wqjib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

PASAL 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang permohonannya
telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 201O tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

PASAL 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 67, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar . FIEPU BLIK IN DO N ESIA