PASAL I
bagian dari pengelolaan keuangan negara memerlukan - optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 (, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 3, angka 5, dan angka 9 Pasal 1 diubah serta angka 10 dan angka 11 Pasal 1 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 REPUBLIK INOONESIA Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/ atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
2. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
3. Kementerian Negara/kmbaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/ lembaga negara.
4. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
7. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang- UndangNomor 49Prp. Tahun 1960.
8. Penanggung Utang kepada Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah Badan atau orang yang berutang kepada Negara/ Daerah menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
9. Piutang. 9. REPUELIK INDOI.IESIA Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang telah diurus secara optimal dan masih terdapat sisa utang. Dihapus. Dihapus. Di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat(2a) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
(1) Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pernbukuan Pemerintah Pusat/Daerah, kecuali mengenai Piutang Negara/ Daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang. (21 Penghapusan secara bersyarat dilakukan dengan menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Negara/ Daerah.
(2a) Penghapusan secara muflak diiakukan setelah penghapusan secara bersyarat.
(3) Penghapusan secara mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih Negara/ Daerah.
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A
(1) Penghapusan Piutang Negara/Daerah dikecualikan dari ketentuan sebagais1a11a dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:
a. Piutang Negara/ Daerah yang pengurusannya diatur dalam Undang-Undang tersendiri; atau
b. Piutang Negara/Daerah tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang piutang ncgara.
(2) Ketentuan . (21 (3) PRESIDEI.I REPLJBLIK II.IDOI,IESIA Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur oleh Menteri Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai t:;ta cara penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1) Penghapusan secara muflak atas Piutang Negara/Daerah dari pembukuan harls memenuhi syarat:
a. diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat piutang dimaksud; dan
b. melampirkan surat keterangan dari aparatl pejabat yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya. (21 Dalam hal Piutang Negara/Daerah berasal dari pasien rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh penyerah piutang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya. Ketentuan R EP u J'T,: t,',35|,., u,,, o
6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Piutang Negara yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri/Rekening Dana Investasi/ Rekening Pembangunan Daerah, dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Penghapusan secara bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan setelah terbitnya Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang. Penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan setelah Penanggung Utang menyelesaikan program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang. Peraturan Pemerintah diundangkan.
1. Ketentuan angka 3, angka 5, dan angka 9 Pasal 1 diubah serta angka 10 dan angka 11 Pasal 1 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 REPUBLIK INOONESIA Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/ atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
2. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
3. Kementerian Negara/kmbaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/ lembaga negara.
4. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
7. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang- UndangNomor 49Prp. Tahun 1960.
8. Penanggung Utang kepada Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah Badan atau orang yang berutang kepada Negara/ Daerah menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
9. Piutang. 9. REPUELIK INDOI.IESIA Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang telah diurus secara optimal dan masih terdapat sisa utang. Dihapus. Dihapus. Di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat(2a) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
(1) Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pernbukuan Pemerintah Pusat/Daerah, kecuali mengenai Piutang Negara/ Daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang. (21 Penghapusan secara bersyarat dilakukan dengan menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Negara/ Daerah.
(2a) Penghapusan secara muflak diiakukan setelah penghapusan secara bersyarat.
(3) Penghapusan secara mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih Negara/ Daerah.
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A
(1) Penghapusan Piutang Negara/Daerah dikecualikan dari ketentuan sebagais1a11a dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:
a. Piutang Negara/ Daerah yang pengurusannya diatur dalam Undang-Undang tersendiri; atau
b. Piutang Negara/Daerah tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang piutang ncgara.
(2) Ketentuan . (21 (3) PRESIDEI.I REPLJBLIK II.IDOI,IESIA Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur oleh Menteri Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai t:;ta cara penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1) Penghapusan secara muflak atas Piutang Negara/Daerah dari pembukuan harls memenuhi syarat:
a. diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat piutang dimaksud; dan
b. melampirkan surat keterangan dari aparatl pejabat yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya. (21 Dalam hal Piutang Negara/Daerah berasal dari pasien rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh penyerah piutang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya. Ketentuan R EP u J'T,: t,',35|,., u,,, o
6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Piutang Negara yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri/Rekening Dana Investasi/ Rekening Pembangunan Daerah, dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Penghapusan secara bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan setelah terbitnya Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang. Penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan setelah Penanggung Utang menyelesaikan program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang. Peraturan Pemerintah diundangkan.