PP NOMOR 36 TAHUN 2017

PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-09-06
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:36
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

2. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta. : Harta Bersih 4. 5. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

Harta Bersih adalah nilai Harta dikurangi nilai Utang. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta Bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.

Surat Pembetulan atas Surat Keterangan adalah surat pembetulan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan Surat Keterangan yang diterbitkan sebelumnya. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah:

a. SPT PPh untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode I Juli 2015 sampai dengan 3l Desember 20l5; atau

b. SPT PPh untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode I Januari 2015 sampai dengan 3O Juni 2015.

Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 10.

PASAL 2

(1) Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan meliputi:

a. Harta Bersih Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4\ Undang-Undang Pengampunan Pajak;

b. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pemyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Paj ak; dan/ atau

c. Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPI PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih dimaksud sebelum tanggal 1 Juli 2019. (21 Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk:

a. Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh Pengampunan Pajak, namun tidak mencerminkan:

1. Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum: a) SPT PPh Terakhir; dan b) Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku;

2. Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada Tahun Pajak Terakhir; dan

3. Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir; dan/atau

b. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.

(3) Harta . (3) PRES IDEN ,".:: rNDoNEsrA Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Harta Bersih yang:

a. diperoleh Wqiib Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan

b. masih dimiliki pada akhir Tahun Pajak Terakhir. Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf c merupakan Hartayang diperoleh sejak tanggal I Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dengan ketenhran:

a. masih dimiliki W4iib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir; dan

b. belum dilaporkan dalam SPT PPh sampai dengan diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu bempa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.

PASAL 3

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
merupakan penghasilan tertentu yang terutang Pajak
Penghasilan yang bersifat final.
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan
tarif dengan dasar pengena€rn Pajak Penghasilan.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah teralhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (, );

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OL6 tentang Pengampunan Pajak (, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899) MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN. Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

2. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta. : Harta Bersih 4. 5. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

Harta Bersih adalah nilai Harta dikurangi nilai Utang. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta Bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.

Surat Pembetulan atas Surat Keterangan adalah surat pembetulan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan Surat Keterangan yang diterbitkan sebelumnya. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah:

a. SPT PPh untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode I Juli 2015 sampai dengan 3l Desember 20l5; atau

b. SPT PPh untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode I Januari 2015 sampai dengan 3O Juni 2015.

Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember Pasal 2

(1) Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan meliputi:

a. Harta Bersih Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4\ Undang-Undang Pengampunan Pajak;

b. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pemyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Paj ak; dan/ atau

c. Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPI PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih dimaksud sebelum tanggal 1 Juli 2019. (21 Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk:

a. Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh Pengampunan Pajak, namun tidak mencerminkan:

1. Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum: a) SPT PPh Terakhir; dan b) Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku;

2. Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada Tahun Pajak Terakhir; dan

3. Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir; dan/atau

b. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.

(3) Harta . (3) PRES IDEN ,".:: rNDoNEsrA Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Harta Bersih yang:

a. diperoleh Wqiib Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan

b. masih dimiliki pada akhir Tahun Pajak Terakhir. Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf c merupakan Hartayang diperoleh sejak tanggal I Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dengan ketenhran:

a. masih dimiliki W4iib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir; dan

b. belum dilaporkan dalam SPT PPh sampai dengan diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu bempa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Pasal 3 Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penghasilan tertentu yang terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengena€rn Pajak Penghasilan. Pasal 4 Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 ditetapkan sebagai berikut:

a. Wajib Pajak badan sebesar 257o (dua puluh lima persen);

b. Wajib Pajak orang pribadi sebesar 3oolo (tiga puluh persen); dan

c. Wajib Pajak tertentu sebesar L2,5o/o (dua belas koma lima persen). (4) (1) (21 (1)

(2) wajib (21 Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:

a. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajal Terakhir paling banyak Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapaa ratus juta rupiah);

b. W4iib Pajak yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp632.0OO.O00,OO (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah); atau

c. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada huruf b, dengan ketentuan:

1. jumlah penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf b paling banyak Rp632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah); dan

2. jumlah penghasilan bruto yang bersumber: a) dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan b) selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud Pada huruf b, paling banyak Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

(3) Penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh penghasilan yang:

a. merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan

b. merupakan objek Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, sebagaimana. (4) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan. Penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan:

a. bagi Wajib Pajakyang memperoleh Surat Keterangan, berdasarkan:

1. SPT PPhTerakhir;

2. surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha yang dilampirkan dalam Surat Pernyataan, dalam hal SPT PPh Terakhir tidak dilampirkan dalam Surat Pernyataan; atau

3. surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir, dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;

b. bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan, berdasarkan :

1. Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat KePutusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir yang diterbitlan paling akhir sebelum tanggal penerbitan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan;

2. SPT PPh Terakhir, dalam hal belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atas kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir; atau

3. surat Pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir, dalam hai tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2. Dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b. (s)

(6) Surat nEpuJixEt,',?Sf;*=r,o

(6) Surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3 dialmi sepanjang Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki data dan/atau informasi lain. Pasal 5

(1) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 dihitung dengan ketentuan sebagai berikuL

a. Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a adalah sebesar jumlah Harta Bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan;

b. Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b adalah sebesar jumlah Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan;

c. Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c adalah sebesar jumlah Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh;

d. Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf a adalah sebesar selisih lebih antara Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dengan jumlah yang mencerminkan:

1. Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPI PPh yang disampaikan sebelum: a) SPT PPh Terakhir; dan b) Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku;

2. Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir; dan

3. Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir; dan/atau

e. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan nilai Harta Bersih per akhir Tahun Pajak Terakhir yang tidak dilunasi Uang Tebusannya sebagaimana tercantum dalam Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.

(2) Nilai (21 Nilai Harta untuk menghitung besarnya nilai Harta Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditentukan sebagai berikut:

a. Harta berupa kas berdasarkan nilai nominal; atau

b. Harta selain kas berdasarkan nilai dari hasil peniiaian yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak sesuai kondisi dan keadaan Harta selain kas, pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

PASAL 6

Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 terutang pada:
a. akhir Tahun Pajak 2016, untuk penghasilan tertentu
berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap
sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a;
b. saat diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk
melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak
Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta
Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai
penghasilan, untuk penghasilan tertentu berupa Harta
be.ilt yang diperlakukan atau dianggap sebagai
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
it1 fiuruf b dan huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf a;
dan/atau
c. saat diterbitkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan
yang berisi penyesuaian nilai Harta yang diberikan
Pengampunan Pajak, untuk penghasilan tertentu berupa
Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2)huruf b.

PASAL 7

Naskah pasal.

PASAL 18

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurr.f a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2lhunrf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Paiak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasiian; b. c. Mengingat Mengingat REPUBLIK INOONESIA Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah teralhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (, );

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OL6 tentang Pengampunan Pajak (, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899) MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN. Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

2. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta. : Harta Bersih 4. 5. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

Harta Bersih adalah nilai Harta dikurangi nilai Utang. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta Bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.

Surat Pembetulan atas Surat Keterangan adalah surat pembetulan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan Surat Keterangan yang diterbitkan sebelumnya. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah:

a. SPT PPh untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode I Juli 2015 sampai dengan 3l Desember 20l5; atau

b. SPT PPh untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode I Januari 2015 sampai dengan 3O Juni 2015.

Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember Pasal 2

(1) Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan meliputi:

a. Harta Bersih Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4\ Undang-Undang Pengampunan Pajak;

b. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pemyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Paj ak; dan/ atau

c. Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPI PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih dimaksud sebelum tanggal 1 Juli 2019. (21 Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk:

a. Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh Pengampunan Pajak, namun tidak mencerminkan:

1. Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum: a) SPT PPh Terakhir; dan b) Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku;

2. Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada Tahun Pajak Terakhir; dan

3. Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir; dan/atau

b. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.

(3) Harta . (3) PRES IDEN ,".:: rNDoNEsrA Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Harta Bersih yang:

a. diperoleh Wqiib Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan

b. masih dimiliki pada akhir Tahun Pajak Terakhir. Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf c merupakan Hartayang diperoleh sejak tanggal I Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dengan ketenhran:

a. masih dimiliki W4iib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir; dan

b. belum dilaporkan dalam SPT PPh sampai dengan diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu bempa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Pasal 3 Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penghasilan tertentu yang terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengena€rn Pajak Penghasilan. Pasal 4 Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 ditetapkan sebagai berikut:

a. Wajib Pajak badan sebesar 257o (dua puluh lima persen);

b. Wajib Pajak orang pribadi sebesar 3oolo (tiga puluh persen); dan

c. Wajib Pajak tertentu sebesar L2,5o/o (dua belas koma lima persen). (4) (1) (21 (1)

(2) wajib (21 Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:

a. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajal Terakhir paling banyak Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapaa ratus juta rupiah);

b. W4iib Pajak yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp632.0OO.O00,OO (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah); atau

c. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada huruf b, dengan ketentuan:

1. jumlah penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf b paling banyak Rp632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah); dan

2. jumlah penghasilan bruto yang bersumber: a) dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan b) selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud Pada huruf b, paling banyak Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

(3) Penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh penghasilan yang:

a. merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan

b. merupakan objek Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, sebagaimana. (4) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan. Penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan:

a. bagi Wajib Pajakyang memperoleh Surat Keterangan, berdasarkan:

1. SPT PPhTerakhir;

2. surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha yang dilampirkan dalam Surat Pernyataan, dalam hal SPT PPh Terakhir tidak dilampirkan dalam Surat Pernyataan; atau

3. surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir, dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;

b. bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan, berdasarkan :

1. Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat KePutusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir yang diterbitlan paling akhir sebelum tanggal penerbitan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan;

2. SPT PPh Terakhir, dalam hal belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atas kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir; atau

3. surat Pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir, dalam hai tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2. Dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b. (s)

(6) Surat nEpuJixEt,',?Sf;*=r,o

(6) Surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3 dialmi sepanjang Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki data dan/atau informasi lain. Pasal 5

(1) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 dihitung dengan ketentuan sebagai berikuL

a. Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a adalah sebesar jumlah Harta Bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan;

b. Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b adalah sebesar jumlah Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan;

c. Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c adalah sebesar jumlah Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh;

d. Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf a adalah sebesar selisih lebih antara Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dengan jumlah yang mencerminkan:

1. Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPI PPh yang disampaikan sebelum: a) SPT PPh Terakhir; dan b) Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku;

2. Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir; dan

3. Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir; dan/atau

e. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan nilai Harta Bersih per akhir Tahun Pajak Terakhir yang tidak dilunasi Uang Tebusannya sebagaimana tercantum dalam Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.

(2) Nilai (21 Nilai Harta untuk menghitung besarnya nilai Harta Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditentukan sebagai berikut:

a. Harta berupa kas berdasarkan nilai nominal; atau

b. Harta selain kas berdasarkan nilai dari hasil peniiaian yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak sesuai kondisi dan keadaan Harta selain kas, pada akhir Tahun Pajak Terakhir. Pasal 6 Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terutang pada:

a. akhir Tahun Pajak 2016, untuk penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a;

b. saat diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan, untuk penghasilan tertentu berupa Harta be.ilt yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat it1 fiuruf b dan huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan/atau

c. saat diterbitkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan yang berisi penyesuaian nilai Harta yang diberikan Pengampunan Pajak, untuk penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)huruf b. Pasa1 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESIOEN REPUBLIK IN DO N ESIA