Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya
disingkat LLA"I adalah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas Lelu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Prasarana lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna
Jalan, serta pengelolaannya.
2. Keselamatan
2.
3.
7,
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
selanjutnya disingkat KLLA"I adalah suatu keadaan
terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama
berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan,
jalan, dan/atau lingkungan.
Perencanaan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang selanjutnya disebut Perencanaan KLLAJ
adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa
depan yang tepat untuk mewujudkan keselamatan lalu
lintas dan angkutan jalan yang ditetapkan sebagai
sasaran, melalui urutan pilihaa, dengan
memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
4. Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat RUNK LI,A"I
adalah dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah
untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
5. Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Kementeian/ l-embaga yang selanjutnya disebut
RAK LL J Kementerian/lembaga adalah dokumen
perencanaafl keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima)
tahun.
6. Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota adalah
dokumen perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk periode
5 (lima) tahun.
Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang selanjutnya disebut Program Nasional KLLA",
adalah instrumen kebiiakan yang berisi satu atau lebih
kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi p emerintah/
lembaga untuk mencapai sasaran dan tqiuan serta
memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat
yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
Manajemen Keselamatan lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang selanjutnya disebut Manajemen KLLAJ adalah
seluruh usaha pemangku kepentingan yang terorganisir
dan terintegrasi untuk mewujudkan keselamatan lalu
Iintas dan angkutan jalan yang ditetapkan dalam
Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
8.
9. Sistem
9.
Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan
Umum adalah bagran dari manajemen perusahaan
angkutan umum berrrpa tata kelola keselamatan yang
dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara
komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka
mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko
kecelalaan.
Audit Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang selanjutnya disebut Audit Bidang KLLA"I
adalah pemeriksaan formal terhadap obyek tertentu
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pembina
lalu lintas dan angkutan jalan.
Inspeksi Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang selanjutnya disebut Inspeksi Bidang KLLAJ
adalah pengamatan langsung obyek tertentu sesuai
dengan tugas dan fungsi masing-masing pembina lalu
lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan oleh
inspektor masing-masing untuk mengetahui keadaan dan
kineq'a obyek yang diinspeksi.
Pengamatan dan Pemantauan Bidang Keselamatan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut
Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLA"I adalah
kegiatan mengamati dan mengikuti perkembangan obyek
tertentu di bidang keselamatan lalu lintas dan angkutan
jalan melalui laporan yang disampaikan sesuai dengan
tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing pemangku
kepentingan.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. Perencanaan KLLA"I;
b. pelaksanaan dan pengendalian KLL,A"I;
c. Sistem Manajemen KeselanataIr Perusahaan Angkutan
Umum;
d. alat pemberi informasi Kecelakaan Lalu Lintas; dan
e, pengawasan KLLAJ.
10.
11.
t2.
13.
BABII
PRE 9IDEI\
[?EPURI-II( INDONESIA
BAB II
PERENCANAAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI.AN
Bagran Kesatu
Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
PASAL 3
BAB II: PERENCANAAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI.AN
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya
KLLAJ.
Untuk menjamin KLLAJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan RUNK LLAJ.
RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
memuat:
a. visi dan misi;
b. sasaran;
c. kebijakan;
d. strategi; dan
e. Program Nasional KLI,AJ.
Pen5rursunan RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l dikoordinasikan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
PASAL 4
BAB II: PERENCANAAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI.AN
(1) Program Nasional KLLA.J sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e, terdiri atas 5 (lima) pilar keselamatan yang meliputi:
a. pilar 1 (satu) yaitu sistem yang berkeselamatan;
b. pilar 2 (dua) yaitu jalan yang berkeselamatan;
c. pilar 3 (tiga) yaitu kendaraan yang berkeselamatan;
d. pilar 4 (empat) yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan; dan
e. pilar 5 (lima) yaitu penanganan korban kecelakaan. (21 Pen5rusunan pilar 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (21 (3) (4)
(3) Pen5rusunan
(3) Penyusunan pilar 2 sebagaimana dimaksud pada ayat {1) huruf b, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
(4) Penyusunan pilar 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Penyusunan pilar 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6) Penyusunan pilar 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (71 Penyusunan pilar 1 sampai dengan pilar 5 melibatkan kementerian/lembaga terkait dan dapat melibatkan pemangku kepentingan.
PASAL 5
BAB II: PERENCANAAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI.AN
Penyusunan Program Nasional KLL.A,"I sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1), dengan memperhatikan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
PASAL 6
BAB II: PERENCANAAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI.AN
RUNK LLA.I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan dengan Peraturan Presiden. RUNK LLA.I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 20 (dua puluh) tahun. RUNK LLA", sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dievaluasi setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh masing-masing penanggung jawab pilar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk dimintakan persetqiuan kepada Presiden. (U (21 (3) (4) (s)
PASAL 7
BAB II: PERENCANAAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI.AN
Pasal 7
(1) Untuk melaksanakan RUNK LLA", sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, perlu disusun dan
dilaksanakan RAK LI,AJ oleh:
a. Kementeri an /l*mbaga sesuai dengan kewenangannya;
b. Pemerintah Provinsi; dan
c, Pemerintah Kabupaten/Kota.
Badan usaha dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam
penJrusunan dan pelaksanaan RAK LL,{I.
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan RAK LLA"I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencEulaan pembangunan
nasional.
PASAL 8
BAB II: PERENCANAAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI.AN
RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3), dijabarkan dalam Program Nasional KLLAJ.
Program Nasional KLLA.I sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), paling sedikit meliputi:
a. Penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan
perlengkapan KLLAJ;
b. Pengkajian masalah KLLA"I; dan
c. Manajemen KLLAJ.
Bagian Kedua
Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Kementerian/lrembaga
PASAL 9
BAB II: PERENCANAAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI.AN | Bagian Kedua - Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan
(1) RAK LLA"I Kementerian/Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, memuat:
a. Sasaran Kementerian/ Lrmbaga;
b. Arah kebljakan strategis berdasarkan RUNK LLA"I;
c. Kebutuhan regulasi dan tatanan kelembagaan
kementerian/lembaga yang diperlukan;
d. Rencana aksi dan target kjneg'a; dan
e. Rencana pendanaan.
(2) RAK
(2t
(3)
(1)
{21
m
*. r u J.Tnt t,',?S)r.
r, o
(21 RAK LLA.J Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disusun berdasarkan:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah; dan
b. RUNK LLA"I.
(3) RAK LI"A"I Kementerian/Lembaga ditetapkan dengan
Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sesuai wewenang
dan tanggung jawabnya masing-masing.
(4) RAK LLA"I Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan
dilalrukan evaluasi secara berkala setiap tahun.
Bagian Ketiga
Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Provinsi
Pasal lO
(1) RAK LLA"I Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b, memuat:
a. sasar.rn Pemerintah Provinsi;
b. arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LL,4"I dan
RAK LLAJ Kementerian / Lembaga;
c. kebutuhan regulasi daerah dan tatanan kelembagaan
Pemerintah Provinsi;
d. Rencana aksi dan target kinerja; dan
e. rencana pendanaan.
12l. RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disusun berdasarkan:
a. RUNKLLAJ;
b. RAK LLAJ Kementerian/Lembaga; dan
c. Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Provinsi.
(3) RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(4) RAK LL,AJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
berlaku selama 5 (lima) tahun dan dilakukan evaluasi
secara berkala setiap tahun.
BagranKeempat
o. r, J,-Tnt t,',?5|*
= r, o
Bagran Keempat
Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Kabupaten / Kota
PASAL 11
BAB II: PERENCANAAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI.AN | Bagian Ketiga - Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas
RAK LLA", Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, memuat:
a. sasaran Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLA"I,
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, dan RAK LLA"I
Provinsi;
c. kebutuhan regul,asi daerah dan tatanan kelembagaan
Pemerintah Ihbupaten/ Kota;
d. rencana aksi dan target kine{a; dan
e. rencana pendanaan.
RAK LIA"I Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disusun berdasarkan:
RUNK LLAJ;
RAK LLA"I Kementerian/ lembaga;
RAK LLA", Provinsi; dan
Rencana pembangunan jangka panjang dan rencana
pembangunan jangka menengah Kabupaten/Kota.
RAK LLAJ Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota.
RAK LLA.I Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dilakukan
evaluasi secara berkala setiap tahun.
BAB III
PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN
Bagan Kesatu
Umum
PASAL 12
BAB III: PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pelaksanaan dan pengendalian RUNK LI"A"I, RAK LLA"I Kementerian/kmbaga, RAK LLA"I Provinsi, dan RAK LLA.I Kabup aten / Kota dilakukan secara terkoordinasi oleh penanggung jawab pilar keselamatan dengan menggunakan Manajemen KLLAJ. (1) (21 a. b. c. d. (3) t4t
(2) Manajemen (3) (41 (u t2t l2l Manajemen KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencapaian sasaran atau hasil yang diinginkan;
b. pelaksanaan tindakan langsung secara sinergi; dan
c. pemberian dukungan fungsi. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui Forum LLAJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan RUNK Ll,l.l, RAK LLAJ Kementerian/kmbaga, RAK LLA"I Provinsi, dan RAK LLA"I Ihbupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan evaluasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
PASAL 13
BAB III: PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN
Pencapaian sasaran atau hasil yang diinginkan
sebagaim4la dimaksud dalam Pasal L2 ayat (2) huruf a
berupa penurunan tingkat fatalitas akibat kecelakaan
dan biaya sosial sebagai dampak kecelakaan lalu lintas.
Penurunan fatalitas akibat kecelakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan melaksanakan
tindakan langsung secara sinergi melalui:
a. pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan;
b. pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan
bermotor;
c. pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi
pengemudi kendaraan bermotor;
d. penegakan hukum ketentuan keselamatan berlalu
lintas; dan
e. penanganan korban kecelakaan.
Dalam melaksanakan tindakan langsung secara sinergi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didukung
fungsi:
a. koordinasi;
b. regulasi;
c. pendanaan;
d. promosi/sosialisasi;
e. kerja sama dalam rangka pertukaran ilmu
pengetahuan dan teknologi Keselamatan Lalu Lintas;
dan/atau
f. penelitian dan pengembangan KLLAJ,
(3)
Bagran Kedua .
Bag'an Kedua
Pelaksanaan dan Pengendalian Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan dan Rencana Aksi Keselamatan LaIu Lintas dan
Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga
PASAL 14
BAB III: PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN
(U Pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a paling sedikit dilakukan dengan cara:
a. melaksanakan pembangunan jalan sesuai dengan persyaratan keselamatan;
b. melaksanalan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan;
c. melakukan uji laik fungsi jalan;
d. melalsanakan pemantauan dan penilaian kondisi jalan;
e. melakukan inspeksi jalan; dan
f. melakukan audit jalan. Pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b paling sedikit melalui:
a. pelaksanaan uji tipe kendaraan bermotor;
b. penerbitan sertilikat qii tipe kendaraan bermotor;
c. penerbitan surat registrasi uji tipe kendaraan bermotor;
d. pelaksanaan akreditasi unit pengujian kendaraan bermotor;
e. pelaksanaan kalibrasi peralatan uji;
f. pelaksanaan sertifikasi kompetensi penguji kendaraan bermotor; dan
g. pelaksanaan inspeksi, audit, dan pemantauan unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor dan terminal. Pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c paling sedikit melalui pelaksanaan:
a. akreditasi satuan penyelenggara administrasi penerbit surat izin mengemudi;
b. norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pendidikan dan pelatihan pengemudi; (2t (3)
c. sertifikasi . $*D REPUBLIK INOO N ESIA
c. sertilikasi kompetensi penguji surat izin mengemudi;
d. pengujian surat izin mengemudi;
e. penerbitan surat izin mengemudi;
f. pencabutan dan pemblokiran surat izin mengemudi; dan
g. inspeksi, audit, dan pemantauan.
(4) Penegakan hukum ketentuan persyaratan keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 huruf d paling sedikit ditakukan terhadap pelanggaran:
a. persyaratan keselamatan jalan;
b. tata cara berlalu lintas;
c. persyaratan mengemudi;
d. persyaratan teknis dan laik jalan;
e. tata cara muat; dan
f. pelaksanaan uji kendaraan bermotor.
(5) Penanganan korban kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e paling sedikit memuat:
a. pemberian pertolongan pertama pada korban kecelalaan di lokasi kejadian;
b. evakuasi korban dari lokasi kejadian ke pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit terdekat;
c. pengobatan korban;
d. perawatan korban;
e. rehabilitasi korban; dan
f. sistem pembiayaan dan/atau penjaminan penanganan korban.
(6) Pelaksanaan tindakan langsung secara bersinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5) dilaksanakan berdasarkan kewenangan di bidang jalan, bidang sarana prasarana, bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi serta bidang kesehatan. Bagian Ketiga Pelaksanaan dan Pengendalian Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pasal l.5
(1) Pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan provinsi, kabupaten/kota paling sedikit dilakukan dengan cara:
a. melaksanakan , . . (2t (3) (4) -t2-
a. melaksanakan pembangunan jalan;
b. melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan;
c. melakukan uji laik fungsi jalan;
d. melaksanakan pemantauan dan penilaian kondisi jalan;
e. mela-kukan inspeksi jalan; dan
f. melakukan audit jalan. Pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan bermotor provinsi, kabupaten/kota paling sedikit melalui:
a. pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor;
b. penerbitan kartu uji kendaraan bermotor;
c. penerbitan tanda uji kendaraan bermotor; dan
d. pelaksanaan alreditasi unit pengujian kendaraan bermotor. Pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan bermotor provinsi, kabupaten/kota paling sedikit melalui pelaksanaan:
a. pengujian surat izin mengemudi;
b. pelaksanaan penerbitan surat izin mengemudi;
c. pelaksanaan pencabutan dan pemblokiran surat izin mengemudi; dan
d. pelaksanaan inspeksi, audit, dan pemantauan. Penegakan hukum ketentuan persyaratan keselamatan berlalu lintas provinsi, kabupaten/kota paling sedikit dilakukan terhadap pelanggaran:
a. persyaratan keselamatan jalan;
b. tata cara berlalu lintas;
c. persyaratan mengemudi;
d. persyaratan teknis dan laik jalan;
e. tata cara muat; dan
f. pelaksanaan uji kendaraan bermotor. Penanganan korban kecelakaan provinsi, kabupaten/ kota paling sedikit memuat:
a. pemberian petolongan pertama pada korban kecelakaan di lokasi kejadian;
b. evakuasi korban dari lokasi kejadian ke pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit terdekat;
c. pengobatan korbarr; (5)
d. perawatan.
d. perawatan korban;
e. rehabilitasi korban; dan
f. penjaminan biaya penanganan korban.
(6) Pelaksanaan tindakan langsung secara bersinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5) dilaksanakan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota. BAB IV KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM Bagran Kesatu Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum
PASAL 16
BAB IV: KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
(l) Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan
Umum meliputi:
a. komitmen dan kebijakan;
b. pengorganisasian;
c. manajemen bahaya dan risiko;
d. fasilitas pemeliharan dan perbaikan kendaraan
bermotor;
e. dokumentasi dan data;
f. peningkatan kompetensi dan pelatihan;
g. tanggap darurat;
h. pelaporan kecelakaan internal;
i. monitoring dan evaluasi; dan
j. pengukuran kinerja.
(21 Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan
Umum sslagaiman6 dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh petugas atau unit yang bertanggung jawab di bidang
sistem manajemen keselamatan angkutan umum.
PASAL 17
BAB IV: KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Komitmen dan kebiiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) huruf a dinyatakan dalam visi, misi, kebljakan,
dan sasar€rn perusahaan yang ingrn dicapai untuk
meningkatkan kine{a keselamatan dalam pelayanan
angkutan umum.
PASAL 18
BAB IV: KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Pasal 18
Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf b berisi struktur organisasi, tugas dan fungsi unit
organisasi perusahaan angkutan umum.
PASAL 19
BAB IV: KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Manajemen bahaya
Pasal 16 ayat (1)
operasi untuk:
a. menetapkan prosedur analisa risiko;
b. melakukan analisa risiko setiap kegiatan;
c. mendokumentasikan semua hasil analisa risiko; dan
d. melakuka.n pengendalian risiko.
PASAL 20
BAB IV: KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Fasilitas pemeliharan dan perbaikan kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d
berupa tersedianya fasilitas penyimpanan suku cadang serta
pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor yang
digunakan untuk mendukung kegiatan perusahaan.
PASAL 21
BAB IV: KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Dokumentasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) huruf e berupa tersedianya dokumentasi dan data
terkait dengan penyelanggaraan kegiatan operasional
perusahaan dalam mendukrrng pencapaian kinerja
keselamatan.
PASAL 22
BAB IV: KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Peningkatan kompetensi dan pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f berupa:
a. terpenuhinya persyaratan kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan pemndang-undangan; dan
b. adanya program pelatihan bagi tenaga ke{a sesuai dengan
kebutuhan terutama bidang pekerjaan yang mengandung
risiko tinggi secara berkala.
dan risiko sebagaimana dimaksud dalam
huruf c merupakan standar Prosedur
PASAL 23
BAB IV: KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Pasal 23
Tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(U huruf g berupa standar prosedur operasi untuk
menghadapi setiap keadaan darurat yang meliputi:
a. pengembangan dan penerapan manajemen tanggap
darurat;
b. identilikasi semua potensi keadaan darurat yang mungkin
timbul dalam kegiatan operasi; dan
c. sistem manajemen krisis dan tanggap darurat.
PASAL 24
BAB IV: KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Pelaporan kecelakaan internal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf h merupakan laporan setiap
kecelakaan lalu lintas yang memuat:
a. lokasi kejadian kecelakaan;
b. kondisi lingkungan sekitar tempat kejadian kecelakaan,'
dan
c. identifikasi faktor penyebab kecelakaan.
PASAL 25
BAB IV: KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) hurr.f i merupakan kegiatan tinjau ulang yang
dilakukan secara berkala dalam waktu 3 (tiga) bulan untuk
mengetahui kelemahan dan kelebihan pelaksanaan
keselamatan dalam perusahaan.
PASAL 26
BAB IV: KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Pengukuran kinerja sebagaimana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf j merupakan kegiatan
berkala untuk mengetahui tingkat keselamatan
pelayanan angkutan yang dinyatakan dengan:
a. Ratio antara jumlah kejadian kecelakaan dengan
kendaraan kilometer; darr
b. Ratio antara korban kecelakaan dengan kejadian
kecelakaan.
Perusahaan harus membuat, mengembangkan, dan
melaksanakan standar prosedur operasi pemantauan dan
pengukuran kinerja keselamatan secara berkala dan
mendokumentasikan hasilnya.
(1)
(2t
PASAL 27
BAB IV: KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
(U
(2t
-16_
Pasal27
Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan,
dan menyempurnakan Sistem Manajemen Keselamatan
Perusahaan Angkutan Umum dengan berpedoman pada
RUNK LLA"I,
PASAL 28
BAB IV: KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Pembuatan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan
Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
sejak izin penyelenggaraan angkutan umum diberikan.
Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan
Umum yang telah dibuat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan kepada pemberi izin penyelenggaraan
angkutan umum sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 29
BAB IV: KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan
Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasa127 dilakukan:
penilaian oleh Pemerintah;
pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis; dan
pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen
Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
PASAL 30
BAB IV: KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Penyempurnaan Sistem Manqjemen Keselamatan
Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dapatdilakukan dalam hal:
a. perubahan RUNK LLAJ yang berpengaruh pada
perusahaan angkutan;
b. perubahan teknologi; dan
c. perubahan manajemen perusahaan angkutan;
Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kembali kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
a.
b.
c,
(U
t2t
PASAL 31
BAB IV: KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
(1)
(21
(1)
(21
(3)
(4)
(1)
(2t
-t7-
Pasal 31
Perusahaan Angkutan Umum yang melanggar ketentuart
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenai sanksi
administratif bempa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin; dan
c. pencabutan inn.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintatran di bidang sarana dan prasarana lalu lintas
dan anglmtan jalan, gubernur, dan bupati/walikota sesuai
kewenangan.
PASAL 32
BAB IV: KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dikenai
paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-
masing 30 (tiga puluh) hari.
Dalam hal pemegang izin tetap tidak melaksanakart
kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dikenai pembekuan izirt berupa
pembekuan kartu pengawasan.
Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pemegang
izin tetap tidak melaksanakan kewajiban setelah
beraktrirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat {21, dikenai pembekuan izin berupa pembekuan kartu
pengawasan.
Ketentuan mengenai pembekuan izin dan pencabutan izin
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 33
BAB IV: KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan
pembinaan terhadap pelaksanaan Sistem Manqjemen
Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang
dilaksanakan oleh perusahaan angkutan umum.
Dalam rangka pembinaan terhadap pelaksanaan Sistem
Manqjemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang s€rr€rna
dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan menyiapkan
pedoman pembuatan, pelaksanaan, dan penyempurnaan
Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan
Umum.
(3) Pembinaan
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pelaksanaan penilaian
Sistem Manajemen
Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum;
b. pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis; dan
c. pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem
Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan
Umum melalui audit, inspeksi, dan pengamatan dan
pemantauan.
PASAL 34
BAB IV: KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan tata cara
pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sara.na dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan.
Bagian Kedua
Alat Pemberi Informasi Kecelakaan Lalu lintas
PASAL 35
BAB IV: KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM | Bagian Kedua - Alat Pemberi Informasi Kecelakaan Lalu lintas
(1) Kendaraan bermotor umum hanrs dilengkapi dengan alat
pemberi informasi terjadinya kecelakaan lalu lintas ke
pusat kendali sistem keselamatan LLAJ.
(21 Alat pemberi informasi kecelakaan lalu lintas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
perangkat elektronik yang berfungsi untuk
menyampaikan informasi dan melakukan komunikasi
dengan menggunakan isyarat, gelombang radio,
dan/atau gelombang satelit untuk memberikan informasi
dan komunikasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
PASAL 36
BAB IV: KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM | Bagian Kedua - Alat Pemberi Informasi Kecelakaan Lalu lintas
Alat Pemberi Informasi Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 hanrs memenuhi persyaratan:
a. gelombang harrs dapat diterima tanpa terputus-putus
dalam segala cuaca;
b. sec€rra otomatis dapat mengirimkan sinyal ke pusat
kendali;
c. dapat menyimpan data yang setiap saat dapat digunakan
sebagai bahan analisa;
d. tetap
.19-
d. tetap berfungsi dalam kondisi terendam air dan terbakar;
dan
e. didukung oleh jaringan penyelenggara telekomunikasi.
BAB V
PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 37
BAB V: PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN | Bagian Kesatu - Umum
Pengawasan terhadap pelaksanaan program KLLAJ
meliputi:
a. Audit Bidang KLL{J;
b. Inspeksi Bidang KLLAJ; dan
c. Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLAJ.
Lingkup pengawasErn terhadap pelaksanaan program
KLLAJ meliputi bidang:
a. jalan;
b. sara.na dan prasarana; dan
c. pengemudi kendaraan bermotor.
Pengawasan terhadap pelaksanaan program KLLAJ
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
masing-masing instansi pembina LLAJ dan
dikoordinasikan dalam forum LLAJ.
PASAL 38
BAB V: PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Hasil pengawasan melalui Audit Bidang KLL,AJ
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a
berupa rekomendasi dalam rangka peningkatan KLLA.J.
l2l Hasil pengawas€ur melalui Inspeksi Bidang KLI"AJ
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b
berupa laporan keadaan dan kinerja obyek yang
diinspeksi dalam rangka peningkatan KLLAJ.
(3) Hasil pengawasan melalui Pengamatan dan Pemantauan
Bidang KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (1) hur-uf c berupa laporan perkembangan situasi
dan kondisi KLLAJ.
(1)
(2t
(3)
PASAL 39
BAB V: PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN | Bagian Kesatu - Umum
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA _20- Pasal 39 Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 harus ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan/ atau penegakan hukum. Tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. perbaikan kinerja terhadap obyek audit dan inspeksi; dan
b. perubahan kebijakan dan/atau regulasi KLI,AJ; Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sagian Kedua Audit Bidang Keselamatan LaIu Lintas dan Angkutan Jalan Paragraf 1 Umum
PASAL 40
BAB V: PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN | Bagian Kesatu - Umum
Audit Bidang KLI"AJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 ayat (1) huruf a dilakukan oleh auditor independen
yang ditentukan oleh pembina LLA"I.
Auditor independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan auditor yang tidak terlibat langsung dengan
kegiatan yang diaudit serta memiliki kompetensi.
PASAL 41
BAB V: PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN | Bagian Kesatu - Umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Audit Bidang KLLA"I
serta standar kompetensi auditor diatur dengan Peraturan
Menteri/Kepala Lembaga masing-masing pembina LI"A..I.
(1)
(2t
(3)
(1)
t2l
Paragraf 2
Paragraf 2
Audit di Bidang Jalan
PASAL 42
BAB V: PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Audit di bidang jalan dilakukan pada:
a. jalan baru dan/atau jalan yang ditingkatkan; dan
b. jalan yang sudah beroperasi.
(21 Audit jalan baru dan/atau jalan yang ditingkatkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
pada tahap:
a. perencana,an;
b. desain awal;
c. desain rinci;
d. konstruksi; dan
e. sebelum operasi.
(3) Audit terhadap jalan yang sudah beroperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
kebutuhan.
PASAL 43
BAB V: PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Audit di bidang jalan dilalrukan oleh auditor independen
yang ditentukan oleh pembina jalan.
(21 Pembina jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
a. menteri
yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang jdan, untuk jatan nasional;
b. gubernur, untuk jalan provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
audit bidang j.hrt dan persyaratan auditor independen
diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang jalan.
Paragraf 3
l
{D
Paragraf 3
Audit di Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PASAL 44
BAB V: PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Audit di bidang sarana dan prasara.na LLAJ meliputi audit terhadap:
a. perlengkapan jalan dan fasilitas pendulmng untuk jalan barr. dan/atau jalan yang ditingkatkan;
b. terminal;
c. unit pengujian kendaraan bermotor;
d. unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor; dan
e. perusahaan angkutan umum. (21 Audit terhadap perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan baru dan/atau jalan yang ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sErr€rna dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung yang berada di jalan nasional;
b. gubernur, untuk perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung yang berada di jalan provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung yang berada di jalan kabupaten/kota.
(3) Audit terhadap terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urus€rn pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk terminal tipe A;
b. gubernur, untuk terminal tipe B; dan
c. bupati/walikota, untuk terminal tipe C. (41 Audit terhadap unit pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf c dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Audit terhadap unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang sar€rna dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Audit REFUBLIK INDONESIA
(6) Audit terhadap perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf e dilaksanalan oleh pejabat yang menerbitkan iitn. Paragraf 4 Audit di Bidang Pengemudi Kendaraan Bermotor
PASAL 45
BAB V: PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Audit di bidang pengemudi kendaraan bermotor dilakukan terhadap satuan penyelenggara administrasi surat izin mengemudi. l2l Audit di bidang pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagian Ketiga Inspeksi Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Paragraf 1 Umum
PASAL 46
BAB V: PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN | Bagian Ketiga - Inspeksi Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(1) Inspeksi Bidang KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1) huruf b dilalsanalan oleh inspektur
atau petugas yang ditunjuk oleh instansi/kepala masing-
masing pembina LLAJ.
l2l Inspektur atau petugas yang ditunjuk oleh
instansi/kepala masing-masing pembina LLA,J
sebagaimana dimaksud pada ayat (f) harus memiliki
kompetensi sesuai dengan bidangnya.
PASAL 47
BAB V: PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN | Bagian Ketiga - Inspeksi Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Inspeksi Bidang
KLl,A"l serta standar kompetensi inspektur diatur dengan
peraturan menteri/kepala lembaga masing-masing pembina
LLAJ.
Paragral 2
Patagral2
Inspeksi Bidang Jalan
PASAL 48
BAB V: PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN | Bagian Ketiga - Inspeksi Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(1) Inspeksi Bidang KLLAJ yang dilaksanahan di bidang
jalan dilakukan terhadap jalan yang sudah beroperasi.
(21 Inspeksi Bidang KLLAJ yang dilaksanakan di bidang
jafan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tanggung jawab pembina yang bertanggung jawab di
bidang ja1an.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
inspeksi bidang jalan diatur dengan Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
jalan.
Paragraf 3
Inspeksi Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PASAL 49
BAB V: PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN | Bagian Ketiga - Inspeksi Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(1) Inspeksi bidang sarana dan prasarana LI"A"I meliputi
inspeksi:
a. perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk
jalan yang sudah dioperasikan;
b. terminal;
c. unit pengujian kendaraan bermotor;
d. unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor;
dan
e. perusatraan angkutan umum.
l2l Inspeksi terhadap perlengkapan jalan dan fasilitas
pendukung untuk jalan yang sudah dioperasikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh:
a. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan, untuk perlengkapan jalan
dan fasilitas pendukung yang berada di jalan
nasional;
b. gubernur, untuk perlengkapan jalan dan fasilitas
pendukung yang berada di jalan provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk perlengkapan jatan dan
fasilitas pendulnrng yang berada di jalan
kabupaten/kota.
(3) Inspeksi terhadap terminal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a.menteri
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu
Iintas dan angkutan jalan, untuk terminal tipe A;
b. gubernur, untuk terminal tipe B; dan
c. bupati/walikota, untuk terminal tipe C.
Inspeksi terhadap unit pengujian kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Inspeksi terhadap unit pelaksana penimbangan
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Paragraf 4
Inspeksi Bidang Pengemudi Kendaraan Bermotor
PASAL 50
BAB V: PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN | Bagian Ketiga - Inspeksi Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(U Inspeksi di bidang pengemudi kendaraan bermotor dilakukan terhadap Satuan Penyelenggara Adminitrasi Surat lzin Mengemudi. (21 Inspeksi bidang pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagran Keempat Pengamatan dan Pemantauan Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PASAL 51
BAB V: PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN | Bagian Ketiga - Inspeksi Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(1) Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLA",
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c
meliputi kegiatan:
a. pencatatan kondisi faktual dan permasalahan
masing-masing bidang;
b. evaluasi dan penilaian terhadap perkembangan
KLLA^I sesuai dengan bidangnya masing-masing; dan
c. pelaporan secara berkala perkembangan KLLAJ
sesuai dengan bidangnya masing-masing.
(41
(s)
(2) Pengamatan
l2l Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLAJ
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secEra
berkelanjutan oleh masing-masing pembina LLAJ sesuai
dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
PASAL 52
BAB V: PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN | Bagian Ketiga - Inspeksi Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLA"I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diatur dengan:
a. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan untuk pengamatan dan pemantauan di bidang jalan.
b. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk pengamatan dan pemantauan: 1) perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan yang sudah dioperasikan; 2) terminal; 3) unit pengujian kendaraan bermotor; 4) unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor; dan 5) perusahaan angkutan umum.
c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pengamatan dan pemantauan di bidang pengemudi. BAB VI KETENTUAN PEMLIHAN
PASAL 53
BAB VI: KETENTUAN PEMLIHAN
Perusahaan angkutan umum yang telah memperoleh izin
angkutan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, wajib
membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan Sistem
Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini berlaku.
BAE} VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 54
BAB VI: KETENTUAN PEMLIHAN
Naskah pasal.
PASAL lO
BAB II: PERENCANAAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI.AN | Bagian Ketiga - Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas
(1) RAK LLA"I Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, memuat:
a. sasar.rn Pemerintah Provinsi;
b. arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LL,4"I dan RAK LLAJ Kementerian / Lembaga;
c. kebutuhan regulasi daerah dan tatanan kelembagaan Pemerintah Provinsi;
d. Rencana aksi dan target kinerja; dan
e. rencana pendanaan. 12l. RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan:
a. RUNKLLAJ;
b. RAK LLAJ Kementerian/Lembaga; dan
c. Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi.
(3) RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(4) RAK LL,AJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku selama 5 (lima) tahun dan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun. BagranKeempat
o. r, J,-Tnt t,',?5|* = r, o Bagran Keempat Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten / Kota Pasal 11 RAK LLA", Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, memuat:
a. sasaran Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLA"I, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, dan RAK LLA"I Provinsi;
c. kebutuhan regul,asi daerah dan tatanan kelembagaan Pemerintah Ihbupaten/ Kota;
d. rencana aksi dan target kine{a; dan
e. rencana pendanaan. RAK LIA"I Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan: RUNK LLAJ; RAK LLA"I Kementerian/ lembaga; RAK LLA", Provinsi; dan Rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten/Kota. RAK LLAJ Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. RAK LLA.I Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun. BAB III PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN Bagan Kesatu Umum Pasal 12
(1) Pelaksanaan dan pengendalian RUNK LI"A"I, RAK LLA"I Kementerian/kmbaga, RAK LLA"I Provinsi, dan RAK LLA.I Kabup aten / Kota dilakukan secara terkoordinasi oleh penanggung jawab pilar keselamatan dengan menggunakan Manajemen KLLAJ. (1) (21 a. b. c. d. (3) t4t
(2) Manajemen (3) (41 (u t2t l2l Manajemen KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencapaian sasaran atau hasil yang diinginkan;
b. pelaksanaan tindakan langsung secara sinergi; dan
c. pemberian dukungan fungsi. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui Forum LLAJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan RUNK Ll,l.l, RAK LLAJ Kementerian/kmbaga, RAK LLA"I Provinsi, dan RAK LLA"I Ihbupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan evaluasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. Pasal 13 Pencapaian sasaran atau hasil yang diinginkan sebagaim4la dimaksud dalam Pasal L2 ayat (2) huruf a berupa penurunan tingkat fatalitas akibat kecelakaan dan biaya sosial sebagai dampak kecelakaan lalu lintas. Penurunan fatalitas akibat kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan melaksanakan tindakan langsung secara sinergi melalui:
a. pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan;
b. pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan bermotor;
c. pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan bermotor;
d. penegakan hukum ketentuan keselamatan berlalu lintas; dan
e. penanganan korban kecelakaan. Dalam melaksanakan tindakan langsung secara sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didukung fungsi:
a. koordinasi;
b. regulasi;
c. pendanaan;
d. promosi/sosialisasi;
e. kerja sama dalam rangka pertukaran ilmu pengetahuan dan teknologi Keselamatan Lalu Lintas; dan/atau
f. penelitian dan pengembangan KLLAJ, (3) Bagran Kedua . Bag'an Kedua Pelaksanaan dan Pengendalian Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Rencana Aksi Keselamatan LaIu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga Pasal 14 (U Pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a paling sedikit dilakukan dengan cara:
a. melaksanakan pembangunan jalan sesuai dengan persyaratan keselamatan;
b. melaksanalan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan;
c. melakukan uji laik fungsi jalan;
d. melalsanakan pemantauan dan penilaian kondisi jalan;
e. melakukan inspeksi jalan; dan
f. melakukan audit jalan. Pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b paling sedikit melalui:
a. pelaksanaan uji tipe kendaraan bermotor;
b. penerbitan sertilikat qii tipe kendaraan bermotor;
c. penerbitan surat registrasi uji tipe kendaraan bermotor;
d. pelaksanaan akreditasi unit pengujian kendaraan bermotor;
e. pelaksanaan kalibrasi peralatan uji;
f. pelaksanaan sertifikasi kompetensi penguji kendaraan bermotor; dan
g. pelaksanaan inspeksi, audit, dan pemantauan unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor dan terminal. Pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c paling sedikit melalui pelaksanaan:
a. akreditasi satuan penyelenggara administrasi penerbit surat izin mengemudi;
b. norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pendidikan dan pelatihan pengemudi; (2t (3)
c. sertifikasi . $*D REPUBLIK INOO N ESIA
c. sertilikasi kompetensi penguji surat izin mengemudi;
d. pengujian surat izin mengemudi;
e. penerbitan surat izin mengemudi;
f. pencabutan dan pemblokiran surat izin mengemudi; dan
g. inspeksi, audit, dan pemantauan.
(4) Penegakan hukum ketentuan persyaratan keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 huruf d paling sedikit ditakukan terhadap pelanggaran:
a. persyaratan keselamatan jalan;
b. tata cara berlalu lintas;
c. persyaratan mengemudi;
d. persyaratan teknis dan laik jalan;
e. tata cara muat; dan
f. pelaksanaan uji kendaraan bermotor.
(5) Penanganan korban kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e paling sedikit memuat:
a. pemberian pertolongan pertama pada korban kecelalaan di lokasi kejadian;
b. evakuasi korban dari lokasi kejadian ke pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit terdekat;
c. pengobatan korban;
d. perawatan korban;
e. rehabilitasi korban; dan
f. sistem pembiayaan dan/atau penjaminan penanganan korban.
(6) Pelaksanaan tindakan langsung secara bersinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5) dilaksanakan berdasarkan kewenangan di bidang jalan, bidang sarana prasarana, bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi serta bidang kesehatan. Bagian Ketiga Pelaksanaan dan Pengendalian Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pasal l.5
(1) Pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan provinsi, kabupaten/kota paling sedikit dilakukan dengan cara:
a. melaksanakan , . . (2t (3) (4) -t2-
a. melaksanakan pembangunan jalan;
b. melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan;
c. melakukan uji laik fungsi jalan;
d. melaksanakan pemantauan dan penilaian kondisi jalan;
e. mela-kukan inspeksi jalan; dan
f. melakukan audit jalan. Pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan bermotor provinsi, kabupaten/kota paling sedikit melalui:
a. pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor;
b. penerbitan kartu uji kendaraan bermotor;
c. penerbitan tanda uji kendaraan bermotor; dan
d. pelaksanaan alreditasi unit pengujian kendaraan bermotor. Pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan bermotor provinsi, kabupaten/kota paling sedikit melalui pelaksanaan:
a. pengujian surat izin mengemudi;
b. pelaksanaan penerbitan surat izin mengemudi;
c. pelaksanaan pencabutan dan pemblokiran surat izin mengemudi; dan
d. pelaksanaan inspeksi, audit, dan pemantauan. Penegakan hukum ketentuan persyaratan keselamatan berlalu lintas provinsi, kabupaten/kota paling sedikit dilakukan terhadap pelanggaran:
a. persyaratan keselamatan jalan;
b. tata cara berlalu lintas;
c. persyaratan mengemudi;
d. persyaratan teknis dan laik jalan;
e. tata cara muat; dan
f. pelaksanaan uji kendaraan bermotor. Penanganan korban kecelakaan provinsi, kabupaten/ kota paling sedikit memuat:
a. pemberian petolongan pertama pada korban kecelakaan di lokasi kejadian;
b. evakuasi korban dari lokasi kejadian ke pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit terdekat;
c. pengobatan korbarr; (5)
d. perawatan.
d. perawatan korban;
e. rehabilitasi korban; dan
f. penjaminan biaya penanganan korban.
(6) Pelaksanaan tindakan langsung secara bersinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5) dilaksanakan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota. BAB IV KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM Bagran Kesatu Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum Pasal 16 (l) Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum meliputi:
a. komitmen dan kebijakan;
b. pengorganisasian;
c. manajemen bahaya dan risiko;
d. fasilitas pemeliharan dan perbaikan kendaraan bermotor;
e. dokumentasi dan data;
f. peningkatan kompetensi dan pelatihan;
g. tanggap darurat;
h. pelaporan kecelakaan internal;
i. monitoring dan evaluasi; dan
j. pengukuran kinerja. (21 Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sslagaiman6 dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas atau unit yang bertanggung jawab di bidang sistem manajemen keselamatan angkutan umum. Pasal 17 Komitmen dan kebiiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dinyatakan dalam visi, misi, kebljakan, dan sasar€rn perusahaan yang ingrn dicapai untuk meningkatkan kine{a keselamatan dalam pelayanan angkutan umum. Pasal 18. Pasal 18 Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf b berisi struktur organisasi, tugas dan fungsi unit organisasi perusahaan angkutan umum. Pasal 19 Manajemen bahaya Pasal 16 ayat (1) operasi untuk:
a. menetapkan prosedur analisa risiko;
b. melakukan analisa risiko setiap kegiatan;
c. mendokumentasikan semua hasil analisa risiko; dan
d. melakuka.n pengendalian risiko. Pasal 20 Fasilitas pemeliharan dan perbaikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d berupa tersedianya fasilitas penyimpanan suku cadang serta pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung kegiatan perusahaan. Pasal 2 1 Dokumentasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e berupa tersedianya dokumentasi dan data terkait dengan penyelanggaraan kegiatan operasional perusahaan dalam mendukrrng pencapaian kinerja keselamatan. Pasal 22 Peningkatan kompetensi dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f berupa:
a. terpenuhinya persyaratan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan; dan
b. adanya program pelatihan bagi tenaga ke{a sesuai dengan kebutuhan terutama bidang pekerjaan yang mengandung risiko tinggi secara berkala. dan risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan standar Prosedur Pasal23 Pasal 23 Tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (U huruf g berupa standar prosedur operasi untuk menghadapi setiap keadaan darurat yang meliputi:
a. pengembangan dan penerapan manajemen tanggap darurat;
b. identilikasi semua potensi keadaan darurat yang mungkin timbul dalam kegiatan operasi; dan
c. sistem manajemen krisis dan tanggap darurat. Pasal 24 Pelaporan kecelakaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h merupakan laporan setiap kecelakaan lalu lintas yang memuat:
a. lokasi kejadian kecelakaan;
b. kondisi lingkungan sekitar tempat kejadian kecelakaan,' dan
c. identifikasi faktor penyebab kecelakaan. Pasal 25 Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) hurr.f i merupakan kegiatan tinjau ulang yang dilakukan secara berkala dalam waktu 3 (tiga) bulan untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan pelaksanaan keselamatan dalam perusahaan. Pasal 26 Pengukuran kinerja sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf j merupakan kegiatan berkala untuk mengetahui tingkat keselamatan pelayanan angkutan yang dinyatakan dengan:
a. Ratio antara jumlah kejadian kecelakaan dengan kendaraan kilometer; darr
b. Ratio antara korban kecelakaan dengan kejadian kecelakaan. Perusahaan harus membuat, mengembangkan, dan melaksanakan standar prosedur operasi pemantauan dan pengukuran kinerja keselamatan secara berkala dan mendokumentasikan hasilnya. (1) (2t Pasal27 (U (2t -16_ Pasal27 Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dengan berpedoman pada RUNK LLA"I, Pasal 28 Pembuatan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan umum diberikan. Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang telah dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum sesuai dengan kewenangannya. Pasal 29 Dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasa127 dilakukan: penilaian oleh Pemerintah; pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis; dan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. Pasal 30 Penyempurnaan Sistem Manqjemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapatdilakukan dalam hal:
a. perubahan RUNK LLAJ yang berpengaruh pada perusahaan angkutan;
b. perubahan teknologi; dan
c. perubahan manajemen perusahaan angkutan; Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kembali kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. a. b. c, (U t2t Pasal 31 (1) (21 (1) (21 (3) (4) (1) (2t -t7- Pasal 31 Perusahaan Angkutan Umum yang melanggar ketentuart sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenai sanksi administratif bempa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin; dan
c. pencabutan inn. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan anglmtan jalan, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangan. Pasal 32 Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing- masing 30 (tiga puluh) hari. Dalam hal pemegang izin tetap tidak melaksanakart kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai pembekuan izirt berupa pembekuan kartu pengawasan. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pemegang izin tetap tidak melaksanakan kewajiban setelah beraktrirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat {21, dikenai pembekuan izin berupa pembekuan kartu pengawasan. Ketentuan mengenai pembekuan izin dan pencabutan izin dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 33 Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan Sistem Manqjemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang dilaksanakan oleh perusahaan angkutan umum. Dalam rangka pembinaan terhadap pelaksanaan Sistem Manqjemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang s€rr€rna dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan menyiapkan pedoman pembuatan, pelaksanaan, dan penyempurnaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
(3) Pembinaan
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan penilaian Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum;
b. pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis; dan
c. pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum melalui audit, inspeksi, dan pengamatan dan pemantauan. Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sara.na dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Bagian Kedua Alat Pemberi Informasi Kecelakaan Lalu lintas Pasal 35
(1) Kendaraan bermotor umum hanrs dilengkapi dengan alat pemberi informasi terjadinya kecelakaan lalu lintas ke pusat kendali sistem keselamatan LLAJ. (21 Alat pemberi informasi kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat elektronik yang berfungsi untuk menyampaikan informasi dan melakukan komunikasi dengan menggunakan isyarat, gelombang radio, dan/atau gelombang satelit untuk memberikan informasi dan komunikasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pasal 36 Alat Pemberi Informasi Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 hanrs memenuhi persyaratan:
a. gelombang harrs dapat diterima tanpa terputus-putus dalam segala cuaca;
b. sec€rra otomatis dapat mengirimkan sinyal ke pusat kendali;
c. dapat menyimpan data yang setiap saat dapat digunakan sebagai bahan analisa;
d. tetap .19-
d. tetap berfungsi dalam kondisi terendam air dan terbakar; dan
e. didukung oleh jaringan penyelenggara telekomunikasi. BAB V PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN Bagian Kesatu Umum Pasal 37 Pengawasan terhadap pelaksanaan program KLLAJ meliputi:
a. Audit Bidang KLL{J;
b. Inspeksi Bidang KLLAJ; dan
c. Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLAJ. Lingkup pengawasErn terhadap pelaksanaan program KLLAJ meliputi bidang:
a. jalan;
b. sara.na dan prasarana; dan
c. pengemudi kendaraan bermotor. Pengawasan terhadap pelaksanaan program KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh masing-masing instansi pembina LLAJ dan dikoordinasikan dalam forum LLAJ. Pasal 38
(1) Hasil pengawasan melalui Audit Bidang KLL,AJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a berupa rekomendasi dalam rangka peningkatan KLLA.J. l2l Hasil pengawas€ur melalui Inspeksi Bidang KLI"AJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b berupa laporan keadaan dan kinerja obyek yang diinspeksi dalam rangka peningkatan KLLAJ.
(3) Hasil pengawasan melalui Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) hur-uf c berupa laporan perkembangan situasi dan kondisi KLLAJ. (1) (2t (3) Pasal 39 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA _20- Pasal 39 Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 harus ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan/ atau penegakan hukum. Tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. perbaikan kinerja terhadap obyek audit dan inspeksi; dan
b. perubahan kebijakan dan/atau regulasi KLI,AJ; Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sagian Kedua Audit Bidang Keselamatan LaIu Lintas dan Angkutan Jalan Paragraf 1 Umum Pasal 4O Audit Bidang KLI"AJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dilakukan oleh auditor independen yang ditentukan oleh pembina LLA"I. Auditor independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan auditor yang tidak terlibat langsung dengan kegiatan yang diaudit serta memiliki kompetensi. Pasal 41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Audit Bidang KLLA"I serta standar kompetensi auditor diatur dengan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga masing-masing pembina LI"A..I. (1) (2t (3) (1) t2l Paragraf 2 Paragraf 2 Audit di Bidang Jalan Pasal 42
(1) Audit di bidang jalan dilakukan pada:
a. jalan baru dan/atau jalan yang ditingkatkan; dan
b. jalan yang sudah beroperasi. (21 Audit jalan baru dan/atau jalan yang ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada tahap:
a. perencana,an;
b. desain awal;
c. desain rinci;
d. konstruksi; dan
e. sebelum operasi.
(3) Audit terhadap jalan yang sudah beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai kebutuhan. Pasal 43
(1) Audit di bidang jalan dilalrukan oleh auditor independen yang ditentukan oleh pembina jalan. (21 Pembina jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jdan, untuk jatan nasional;
b. gubernur, untuk jalan provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan audit bidang j.hrt dan persyaratan auditor independen diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan. Paragraf 3 l {D Paragraf 3 Audit di Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 44
(1) Audit di bidang sarana dan prasara.na LLAJ meliputi audit terhadap:
a. perlengkapan jalan dan fasilitas pendulmng untuk jalan barr. dan/atau jalan yang ditingkatkan;
b. terminal;
c. unit pengujian kendaraan bermotor;
d. unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor; dan
e. perusahaan angkutan umum. (21 Audit terhadap perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan baru dan/atau jalan yang ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sErr€rna dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung yang berada di jalan nasional;
b. gubernur, untuk perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung yang berada di jalan provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung yang berada di jalan kabupaten/kota.
(3) Audit terhadap terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urus€rn pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk terminal tipe A;
b. gubernur, untuk terminal tipe B; dan
c. bupati/walikota, untuk terminal tipe C. (41 Audit terhadap unit pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf c dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Audit terhadap unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang sar€rna dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Audit REFUBLIK INDONESIA
(6) Audit terhadap perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf e dilaksanalan oleh pejabat yang menerbitkan iitn. Paragraf 4 Audit di Bidang Pengemudi Kendaraan Bermotor Pasal 45
(1) Audit di bidang pengemudi kendaraan bermotor dilakukan terhadap satuan penyelenggara administrasi surat izin mengemudi. l2l Audit di bidang pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagian Ketiga Inspeksi Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Paragraf 1 Umum Pasal 46
(1) Inspeksi Bidang KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b dilalsanalan oleh inspektur atau petugas yang ditunjuk oleh instansi/kepala masing- masing pembina LLAJ. l2l Inspektur atau petugas yang ditunjuk oleh instansi/kepala masing-masing pembina LLA,J sebagaimana dimaksud pada ayat (f) harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya. Pasal 47 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Inspeksi Bidang KLl,A"l serta standar kompetensi inspektur diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga masing-masing pembina LLAJ. Paragral 2 Patagral2 Inspeksi Bidang Jalan Pasal 48
(1) Inspeksi Bidang KLLAJ yang dilaksanahan di bidang jalan dilakukan terhadap jalan yang sudah beroperasi. (21 Inspeksi Bidang KLLAJ yang dilaksanakan di bidang jafan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab pembina yang bertanggung jawab di bidang ja1an.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan inspeksi bidang jalan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan. Paragraf 3 Inspeksi Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasa1 49
(1) Inspeksi bidang sarana dan prasarana LI"A"I meliputi inspeksi:
a. perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan yang sudah dioperasikan;
b. terminal;
c. unit pengujian kendaraan bermotor;
d. unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor; dan
e. perusatraan angkutan umum. l2l Inspeksi terhadap perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan yang sudah dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung yang berada di jalan nasional;
b. gubernur, untuk perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung yang berada di jalan provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk perlengkapan jatan dan fasilitas pendulnrng yang berada di jalan kabupaten/kota.
(3) Inspeksi terhadap terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh: a.menteri
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu Iintas dan angkutan jalan, untuk terminal tipe A;
b. gubernur, untuk terminal tipe B; dan
c. bupati/walikota, untuk terminal tipe C. Inspeksi terhadap unit pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Inspeksi terhadap unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Paragraf 4 Inspeksi Bidang Pengemudi Kendaraan Bermotor Pasal 50 (U Inspeksi di bidang pengemudi kendaraan bermotor dilakukan terhadap Satuan Penyelenggara Adminitrasi Surat lzin Mengemudi. (21 Inspeksi bidang pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagran Keempat Pengamatan dan Pemantauan Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 51
(1) Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLA", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
a. pencatatan kondisi faktual dan permasalahan masing-masing bidang;
b. evaluasi dan penilaian terhadap perkembangan KLLA^I sesuai dengan bidangnya masing-masing; dan
c. pelaporan secara berkala perkembangan KLLAJ sesuai dengan bidangnya masing-masing. (41 (s)
(2) Pengamatan l2l Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secEra berkelanjutan oleh masing-masing pembina LLAJ sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLA"I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diatur dengan:
a. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan untuk pengamatan dan pemantauan di bidang jalan.
b. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk pengamatan dan pemantauan: 1) perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan yang sudah dioperasikan; 2) terminal; 3) unit pengujian kendaraan bermotor; 4) unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor; dan 5) perusahaan angkutan umum.
c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pengamatan dan pemantauan di bidang pengemudi. BAB VI KETENTUAN PEMLIHAN Pasal 53 Perusahaan angkutan umum yang telah memperoleh izin angkutan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. BAE} VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 54 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar $-,D PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA