Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
2. Anggota Komisi Yudisial adalah anggota pada Komisi Yudisial. . Pasal 2 Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. BAB II HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
PASAL 3
BAB II: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Hak keuangan dan fasilitas Anggota Komisi yudisial terdiri
atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan jabatan;
c. rumah
(1)
t2t
PRESIDEI!
REPI-JfJLIK II.{DONESIA
c. rumah negara;
d. fasilitas transportasi;
e. jaminan kesehatan;
f. jaminan keamanan;
g. biaya pedalanan dinas;
h. kedudukan protokol;
i. penghasilan pensiun; dan
j. tunjangan lainnya.
PASAL 4
BAB II: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Gaji pokok bagi Anggota Komisi yudisial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan setiap bulan.
Ketentuan dan besaran gaji pokok Anggota Komisi
Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu
pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai
ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga
tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi
negara.
PASAL 5
BAB II: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Tunjangan jabatan Anggota Komisi yudisial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan setiap bulan
berdasarkan bobot pekerjaan.
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini.
(3) T\rnjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sejak yang bersangkutan mengucapkan
sumpah/janji.
PASAL 6
BAB II: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
#D
PF{F'JIDEIJ
REPLIALIT IIIDOI{ESIA
Pasal 6
Anggota Komisi yudisial disediakan fasilitas rumah negara
dan fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal
3 huruf c dan huruf d selama menjarankan tugasnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
PASAL 7
BAB II: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Anggota Komisi Yudisial diberikan jaminan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf e sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
PASAL 8
BAB II: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Anggota Komisi Yudisial diberikan jaminan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf f dalam pelaksanaan tugas. Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meiiputi:
a. tindakan pengawalan; dan
b. perlindungan terhadap keluarga. Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didapatkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau petugas keamanan lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Sekretaris Jenderal Komisi yudisial. (1) (2) (3) (4)
PASAL 9
BAB II: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Anggota Komisi Yudisial diberikan fasilitas
perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam
huruf g apabila melakukan perjalanan dinas.
biaya
Pasal 3
(1)
(2) Fasilitas
{D
(1)
(2)
(1)
(21
?R.F i IDEI J
REPUALIK IIIDOI.JESIA
(2) Fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
BAB II: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Anggota Komisi Yudisial memperoleh kedudukan
protokol sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf h
dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 11
BAB II: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Anggota Komisi Yudisial diberikan penghasilan pensiun
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf i sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 12
BAB II: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Anggota Komisi Yudisial diberikan tunjangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf j, berupa:
a. tunjangan keluarga; dan
b. tunjangan beras.
Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.
PASAL 13
BAB II: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah ini maka
kepada Anggota Komisi yudisial tidak boleh menerima
honorarium apapun yang dananya bersumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Badan
Usaha Milik Negara.
(2) Apabila
(2) Apabila Anggota Komisi yudisial menerima honorarium
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pejabat
dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah
diterima tersebut ke kas negara.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 14
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berraku, kepad.a
Anggota Komisi Yudisial yang menduduki jabatan, diberikan
tunjangan jabatan sebagaimana tercantum pada Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini, terhitung sejak Januari 2017.
PASAL 15
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
Pemerintah Nomor 62 Tahun 2OOg tentang Hak
Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Komisi Yudisial, serta Mantan Ketua, wakil Ketua,
dan Anggota Komisi yudisial Beserta Janda/Dudanya,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan pemerintah ini.
PASAL 16
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
PRtrSIDEN
REPUBLII( II!DONESIA