PP NOMOR 4 TAHUN 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-02-02
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 200s tentang Tata Kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OS Nomor 24, ) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomo r 46 Tahun 2oog (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor g9, g62), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal s diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari:

a. Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Menteri;

b. 3 (tiga) RE.PUBI.II{ INDONESIA, - -o-

b. 3 (tiga) orElng wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah yang berasal dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;

c. Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan

d. beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan. Wakil ketua yang mewakili unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf b, dijabat secara ex officio oleh direktur jenderal yang membidangi hubungan industrial. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat secara ex offi.cio oleh direktur yang membidangi kelembagaan hubungan industrial.

2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 L Keanggotaan LKS Tripartit Nasional diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk anggota LKS Tripartit Nasional yang merangkap jabatan sebagai wakil ketua yang mewakili unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dan anggota yang merangkap jabatan sebagai sekretaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3). (2) (3) (1) (2)

3. Ketentuan 3. PRESIDH N REPUEILIK INDONESIA Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS Tripartit Nasional dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan:

a. tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12;

b. meninggai dunia;

c. mengundurkan diri;

d. menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;

e. melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya; dan

f. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit Nasional yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (U cliatur dengan Peraturan Menteri.

4. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25

(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit provinsi terdiri atas:

a. ketua merangkap anggota, dijabat oleh gubernur;

b. 3 (tiga) . r3RESIDEN REPUBLIK INDONESIA

b. 3 (tiga) orang wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;

c. sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan

d. beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan. (21 Wakil ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat secara ex officio oleh kepala satuan organisasi perangkat daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakedaan.

(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat secara ex officio oleh pejabat yang membidangi ketenagakedaan.

5. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31

(1) Keanggotaan LKS Tripartit provinsi diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.

(2) Ketentuan (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk anggota LKS Tripartit Provinsi yang merangkap jabatan sebagai wakil ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 dan anggota yang merangkap jabatan sebagai sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).

6. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43

(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit kabupaten I kota terdiri dari:

a. Ketua merangkap anggota, dijabat oleh bupati/walikota; 3 (tiga) orang wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh a.nggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh; Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan. b. c. d.

(2) wakil q# F]R ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Wakil ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat secara ex officio oleh kepala satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

(3) Sekretaris sebagaima.na dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat secara ex offtcio oleh pejabat yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

7. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49 Keanggotaan LKS Tripartit kabupaten/kota diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk anggota LKS Tripartit kabupaten/kota yang merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dan anggota yang merangkap jabatan sebagai sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3).

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a279l; Menimbang : 1. b. c. Mengingat 2. 3.Peraturan Menetapkan :

3. Peraturan Pemerintah Nomor g rahun 2005 tentang Tata Keda dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja sama Tripartit (, g2) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8621; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2OO5 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT. Pasal I Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 200s tentang Tata Kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OS Nomor 24, ) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomo r 46 Tahun 2oog (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor g9, g62), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal s diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari:

a. Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Menteri;

b. 3 (tiga) RE.PUBI.II{ INDONESIA, - -o-

b. 3 (tiga) orElng wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah yang berasal dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;

c. Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan

d. beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan. Wakil ketua yang mewakili unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf b, dijabat secara ex officio oleh direktur jenderal yang membidangi hubungan industrial. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat secara ex offi.cio oleh direktur yang membidangi kelembagaan hubungan industrial.

2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 11

Keanggotaan LKS Tripartit Nasional diangkat
untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3
(tiga) tahun.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk anggota LKS Tripartit
Nasional yang merangkap jabatan sebagai wakil
ketua yang mewakili unsur pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2)
dan anggota yang merangkap jabatan sebagai
sekretaris sebagaimana dimaksud dalam pasal
5 ayat (3).
(2)
(3)
(1)
(2)
3. Ketentuan

3.
PRESIDH N
REPUEILIK INDONESIA
Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 16

(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan,
keanggotaan LKS Tripartit Nasional dapat
berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
a. tidak memenuhi persyaratan lagi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 12;
b. meninggai dunia;
c. mengundurkan diri;
d. menderita sakit yang menyebabkan tidak
dapat melaksanakan tugasnya;
e. melalaikan atau
tidak melaksanakan
tugasnya; dan
f. dinyatakan bersalah melakukan tindak
pidana kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan
LKS Tripartit Nasional yang berhenti sebelum
berakhirnya masa jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (U cliatur dengan
Peraturan Menteri.
4. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 25

(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit provinsi terdiri atas:

a. ketua merangkap anggota, dijabat oleh gubernur;

b. 3 (tiga) . r3RESIDEN REPUBLIK INDONESIA

b. 3 (tiga) orang wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;

c. sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan

d. beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan. (21 Wakil ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat secara ex officio oleh kepala satuan organisasi perangkat daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakedaan.

(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat secara ex officio oleh pejabat yang membidangi ketenagakedaan.

5. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 31

(1) Keanggotaan LKS Tripartit provinsi diangkat
untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk I
(satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3
(tiga) tahun.
(2) Ketentuan

(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk anggota LKS Tripartit
Provinsi yang merangkap jabatan sebagai wakil
ketua yang mewakili unsur perangkat
pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (21 dan anggota yang
merangkap jabatan sebagai sekretaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
6. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 43

(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit kabupaten I kota terdiri dari:

a. Ketua merangkap anggota, dijabat oleh bupati/walikota; 3 (tiga) orang wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh a.nggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh; Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan. b. c. d.

(2) wakil q# F]R ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Wakil ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat secara ex officio oleh kepala satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

(3) Sekretaris sebagaima.na dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat secara ex offtcio oleh pejabat yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

7. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 49

Keanggotaan LKS Tripartit kabupaten/kota diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk anggota LKS Tripartit kabupaten/kota yang merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dan anggota yang merangkap jabatan sebagai sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3). Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (1) (2) Agar trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap or€urg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.