PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O7 Nomor 108, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4758), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat l2l dan ayat (3) Pasal I diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Bintan ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlalmkannya Peraturan Pemerintah ini. (21 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan dart sebagian dari wilayatr Kawasan Industri Galang Batang, serta seluruh Kawasan Industri Maritim, dan Rrlau L,obam; dan
b. sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi I(awasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri DomPak Darat;
(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayatt sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digambarkan datam peta sebagaimana tercantum dalam L,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisatrkan dari Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa14 Pasal 4
(1) Susunan organisasi dan tata keq'a Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. (21 Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara..
3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yalmi Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan susunan organisasi dan tata keg'a Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
1. Ketentuan ayat l2l dan ayat (3) Pasal I diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Bintan ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlalmkannya Peraturan Pemerintah ini. (21 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan dart sebagian dari wilayatr Kawasan Industri Galang Batang, serta seluruh Kawasan Industri Maritim, dan Rrlau L,obam; dan
b. sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi I(awasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri DomPak Darat;
(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayatt sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digambarkan datam peta sebagaimana tercantum dalam L,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisatrkan dari Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa14 Pasal 4
(1) Susunan organisasi dan tata keq'a Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. (21 Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara..
3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yalmi Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan susunan organisasi dan tata keg'a Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.