PP NOMOR 41 TAHUN 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-10-11
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O7 Nomor 108, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4758), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat l2l dan ayat (3) Pasal I diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Bintan ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlalmkannya Peraturan Pemerintah ini. (21 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan dart sebagian dari wilayatr Kawasan Industri Galang Batang, serta seluruh Kawasan Industri Maritim, dan Rrlau L,obam; dan

b. sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi I(awasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri DomPak Darat;

(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayatt sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digambarkan datam peta sebagaimana tercantum dalam L,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisatrkan dari Peraturan Pemerintah ini.

2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa14 Pasal 4

(1) Susunan organisasi dan tata keq'a Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. (21 Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara..

3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yalmi Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan susunan organisasi dan tata keg'a Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Bintan
ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh
puluh) tahun sejak diberlalmkannya Peraturan
Pemerintah ini.
(21 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Bintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan dart
sebagian dari wilayatr Kawasan Industri Galang
Batang, serta seluruh Kawasan Industri
Maritim, dan Rrlau L,obam; dan
b. sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang
yang meliputi I(awasan Industri Senggarang
dan Kawasan Industri DomPak Darat;
(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayatt
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digambarkan
datam peta sebagaimana tercantum dalam L,ampiran
yang merupakan bagran tidak terpisatrkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 4

Pasal 4
(1) Susunan organisasi dan tata keq'a Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan dengan
Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
(21 Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara..
3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal,
yalmi Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 4A

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO7 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2OO7 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2O0O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 13O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a7751; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 108, ); MEMI/IUSKAN: PEMTI.JRAN PEMERII.ITAH TEI{IANG PERI,JBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHI.JN 2OO7 TEMANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PEI,ABI.JHAN BEBAS BINTAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O7 Nomor 108, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4758), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat l2l dan ayat (3) Pasal I diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Bintan ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlalmkannya Peraturan Pemerintah ini. (21 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan dart sebagian dari wilayatr Kawasan Industri Galang Batang, serta seluruh Kawasan Industri Maritim, dan Rrlau L,obam; dan

b. sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi I(awasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri DomPak Darat;

(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayatt sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digambarkan datam peta sebagaimana tercantum dalam L,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisatrkan dari Peraturan Pemerintah ini.

2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa14 Pasal 4

(1) Susunan organisasi dan tata keq'a Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. (21 Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara..

3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yalmi Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan susunan organisasi dan tata keg'a Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar