Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Naskah pasal.
PASAL 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Galang Batang.
PASAL 2
Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 2.333,6 ha (dua ribu
tiga ratus tiga puluh tiga koma enam helrtar) yang terletak
dalam wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan,
Provinsi Kepulauan Riau.
PASAL 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijarrg, Kabupaten Bintan;
b. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Laut Cina Selatan;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Laut Cina Selatan; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabrlpaten Bintan dan Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.
(2) Batas {21 Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1} digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkaa dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066); MEMUTUSKAN: PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATUMN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS GAI,ANG BATANG. Pasal 1 Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang. Pasal 2 Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 2.333,6 ha (dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma enam helrtar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijarrg, Kabupaten Bintan;
b. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Laut Cina Selatan;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Laut Cina Selatan; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabrlpaten Bintan dan Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.
(2) Batas {21 Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1} digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkaa dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Zona Pengolahan Ekspor;
b. Zona logistik;
c. Zona Industri; dan
d. Zona Energi. Pasal 5 Badan usaha pengusul Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang merupakan badan usaha pembaagun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang. Penetapan badan usaha pembangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati Bintan dalamjangka walrtu 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
PASAL 6
(1) Badan usaha sebagaimana dimal<sud ddam Pasal 5 ayat
(1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu pding lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (1) (2t
(2) Dewan q,D t2l (3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Apabila berdasarkan hasil evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a. melakukan perubahan luas wilayah ata:u ?r:lrra;
b. memberikan perpanjangan waktu paling lana 2 (dua) tahun;
c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
d. mengusulkan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang. Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badarr usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanj angan waktu pembangunan.
PASAL 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
{41
Agar