PP NOMOR 43 TAHUN 2017

PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-10-16
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:43
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAI\I UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang
dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian
materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau
ahli warisnya.
2. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan.
3. kmbaga Perlindungan Saksi dan Korban yang
selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang
bertugas dan benuenang untuk memberikan
perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau
korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Orang T\ra adalatr ayatr dan/atau ibu kandutrg, atau
ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
5. Wali adalah orang atau badan yang ddam kenyataannya
menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Ttra
terhadap Anak.
BAB II
TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI

PASAL 2

BAB II: TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
(1) Setiap Anak yang menjadi korban tindak pidana berhah memperoleh Restitusi. (21 Anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Anak. ??.Zi IDFI J REPIJBI IK, Ii'JDOIJESIA

a. Anak yang berhadapan dengan hukum;

b. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;

c. Anak yang mer{adi korban pornografi;

d. Anak korban penculikan, penjualan , dartf atau perdagangan;

e. Anak korban kekerasan fisik dan /atau psikis; dan

f. Anak korban kejahatan seksual.

(3) Restitusi bagr anak yang berhadapan dengan hukum sefagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada anak korban. Pasal 3 Restitusi bag Anak yang menjadi korban tindak pidana berupa:

a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan;

b. ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana; dan/atau

c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Pasal 4

(1) Permohonan Restitusi diajukan oleh pihak korban.

(2) Pihak korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Orang T\ra atau Wali Anak y{Lg menjadi korban tindak pidana;

b. ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana; dan

c. orang yang diberi kuasa oleh Orang T\ra, Wali, atau ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana dengan surat kuasa khusus.

(3) Dalam PRES IDEI{ REPUBLIK INDOTJESII\

(3) Ddam hat pihak korban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b sebagai pelaku tindak pidana, permohonan untuk memperoleh Restitusi dapat diajukan oleh lembaga. Pasal 5

(1) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal a dia.iukan secara tertulis dalam Batrasa Indonesia di atas kertas bermeterai kepada pengadilan. (21 Permohonan Restitusi kepada pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang di4jukan sebelum putusan pengadilan, diajukan melalui tatrap:

a. penyidikan; atau

b. penuntutan.

(3) Selain melalui tahap penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, permohonan Restitusi dapat diajukan melalui LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Permohonan Restitusi yang diajukan setelah putusart pengadilan yang telatr memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan melalui LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pasal 7

(1) Pengajuan permohonan Restitusi yang diajukan oleh pihak korban, paling sedikit harus memuat: identitas pemohon; identitas pelaku; uraian tentang peristiwa pidana yang dialami; uraian kerugian yang diderita; dan besaran atau jumlah Restitusi. a. b. c. d. e. (21 Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus melampirkan:

a. fotokopi identitas Anak yang menjadi korban pidana yang dilegalisasi oleh pejabat pada tindak yang berwenang;

b. bukti kerugian yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; fotokopi surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang jika Anak yang menjadi korban tindak pidana meninggal dunia; dan bukti surat kuasa khusus jika permohonan diajukan oleh kuasa Orang TUa, Wali, atau ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana. Pasal 8 Dalam hal Anak yang menjadi korban tindak pidana lebih dari I (satu) orang, pengajuan permohonan Restitusi dapat digabungkan dalam I (satu) permohonan Restitusi. d. Pasal 9 PRES IDEI! REPUBLIK Il.JDONESIA Pasal 9 Pada tahap penyidikan sebagaimana dimaksud ddam Pasal 5 ayat (2) huruf a, penyrdik memberitahukan kepada pihak korban mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatkan Restitusi dan tarta cara peneajuannya. Pasal 10 Pihak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal I mengajukan permohonan Restitusi paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana oleh penyidik. Pasal 11 Penyidik memeriksa kelengftapan perrnohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pengajuan permohonan Restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak pidana diterima. Dalam hal terdapat kekuranglengkapan pengajuan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik memberitahukan kepada pemohon untuk meleng!<api permohonan. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan harus melengkapi perrnohonan. Dalam hal pemohon tidak melengkapi permohonan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap belum mengajukan permohonan Restitusi. (1) (2) (3) (4) Pasal12 (3) (1) (2) (1) (21 # PF{ E (:, iDF- tl REPLJBLI}( iIIDOf.IESIA 7- Pasal 12 Penyidik dapat meminta penilaian besaran perrnohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada LPSK. Penyampaian penilaian besaran perrnohonan Restitusi yang diajukan penyidik kepada LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon dinyatakan lengkap. LPSK menyampaikan hasil penilaian besaran permohonan Restitusi berdasarkan dokumen yang disampaikan penyidik paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan penilaian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. Pasal 13 Permohonan Restitusi yang telah dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), penyidik mengirimkan permohonan Restitusi yang terlampir dalam berkas perkara kepada penuntut umum. Dalam hal penyidik meminta penilaian besaran permohonan Restitusi kepada LPSK, penyidik melampirkan hasil penilaian besaran permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada berkas perkara kepada penuntut umum. Pasal 14

(1) Pada tahap penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf b, penuntut umum memberitatrukan kepada pihak korban mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatkan Restitusi dan tata cara peng4juannya pada saat sebelum dan/atau dalam proses persidangan. (21 Dalam . PRgSIDEN REPUBLIK INDONESIA l2l Dalam hal pelaku merupakan Anak, penuntut umum memberitahukan hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatJ<an Restitusi pada saat proses diversi. Pasal 15 Pihak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mengajukan permohonan Restitusi pada tahap penuntutan paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana oleh penuntut umum. Pasal 16 Penuntut umum memeriksa kelengkapan permohonan Restitusi sebagaimana dimalsud dalam Pasal 15 dalam waktu paling lama 3 (riga) hari sejak tanegal peng4juan permohonan Restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak pidana diterima. Dalam hal terdapat kekuranglengkapan pengajuan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penuntut umum memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi permohonan. Pemohon sebagaiman4 dimaksud pada ayat (2), dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan harus melengkapi permohonan. Dalam hal pemohon tidak melengkapi permohonan dalam waktu sebageirnana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap tidak mengajukan permohonan Restitusi. Pasal 17 Penuntut umum dapat meminta penilaian besaran permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon selagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada LPSK. (1) (2t (3) (4) (1)

(2) Penyampaian l2l PRESIDEI,I REPUBLIK II..IDOI]ESIA .9 - Penyampaian penilaian besaran permohonan Restitusi yang diajukan penuntut umum kepada LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelatr permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon dinyatakan lengkap. LPSK menyampaikan hasil penilaian besaran permohonan Restitusi berdasarkan dokumen yang disampaikan penuntut umum paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan penilaian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. Pasal 18 Penuntut umum dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Restitusi sesuai dengan fakta persidangan yang didukung dengan alat bukti. BAB III TATA CARA PEMBERIAN RESTITUSI Pasal 19 Panitera pengadilan mengirimkan salinan putusart pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang memuat pemberian Restitusi kepada jaksa. Jaksa melaksanakan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membuat berita acara pelaksanaan putusan pengadilan kepada pelaku untuk melaksanakan pemberian Restitusi. (3) (1) (2t Pasal 2O . fl,D (1) PRES IDEI..I REPUBLIK II{DOTlESII\ Pasal 20 Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimalcsud dalam Pasal 19 ayat (1) kepada pelaku dan pihak korban dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima. Pasal 21 Pelaku setelah menerima salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan wajib melaksanakan putusan pengadilan dengan memberikan Restitusi kepada pihak korban paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam hal pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Anak, pemberian Restitusi dilakukan oleh Orang Tua. Pa*l22 Pelaku atau Orang Tua sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 2L

BAB III: TATA CARA PEMBERIAN RESTITUSI
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
Restitusi bag Anak yang menjadi korban tindak pidana
berupa:
a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan;
b. ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak
pidana; dan/atau
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

PASAL 4

BAB II: TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
(1) Permohonan Restitusi diajukan oleh pihak korban.
(2) Pihak korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Orang T\ra atau Wali Anak y{Lg menjadi korban
tindak pidana;
b. ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana;
dan
c. orang yang diberi kuasa oleh Orang T\ra, Wali, atau
ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana
dengan surat kuasa khusus.
(3) Dalam

PRES IDEI{
REPUBLIK INDOTJESII\
(3) Ddam hat pihak korban sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a dan huruf b sebagai pelaku tindak
pidana, permohonan untuk memperoleh Restitusi dapat
diajukan oleh lembaga.

PASAL 5

BAB II: TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
(1) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal a dia.iukan secara tertulis dalam Batrasa Indonesia
di atas kertas bermeterai kepada pengadilan.
(21 Permohonan Restitusi kepada pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang di4jukan sebelum putusan
pengadilan, diajukan melalui tatrap:
a. penyidikan; atau
b. penuntutan.
(3) Selain melalui tahap penyidikan atau penuntutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, permohonan
Restitusi dapat diajukan melalui LPSK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

BAB II: TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
Permohonan Restitusi yang diajukan setelah putusart
pengadilan yang telatr memperoleh kekuatan hukum tetap
dapat diajukan melalui LPSK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

BAB II: TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
Pasal 7
(1) Pengajuan permohonan Restitusi yang diajukan oleh
pihak korban, paling sedikit harus memuat:
identitas pemohon;
identitas pelaku;
uraian tentang peristiwa pidana yang dialami;
uraian kerugian yang diderita; dan
besaran atau jumlah Restitusi.
a.
b.
c.
d.
e.
(21
Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud
ayat (1) harus melampirkan:
a. fotokopi identitas Anak yang menjadi korban
pidana yang dilegalisasi oleh pejabat
pada
tindak
yang
berwenang;
b. bukti kerugian yang sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3;
fotokopi surat keterangan kematian yang telah
dilegalisasi pejabat yang berwenang jika Anak yang
menjadi korban tindak pidana meninggal dunia; dan
bukti surat kuasa khusus jika permohonan diajukan
oleh kuasa Orang TUa, Wali, atau ahli waris Anak
yang menjadi korban tindak pidana.

PASAL 8

BAB II: TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
Dalam hal Anak yang menjadi korban tindak pidana lebih
dari I (satu) orang, pengajuan permohonan Restitusi dapat
digabungkan dalam I (satu) permohonan Restitusi.
d.

PASAL 9

BAB II: TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
PRES IDEI!
REPUBLIK Il.JDONESIA
Pasal 9
Pada tahap penyidikan sebagaimana dimaksud ddam Pasal 5
ayat (2) huruf a, penyrdik memberitahukan kepada pihak
korban mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak
pidana untuk mendapatkan Restitusi dan tarta cara
peneajuannya.

PASAL 10

BAB II: TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
Pihak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal I
mengajukan permohonan Restitusi paling lama 3 (tiga) hari
setelah pemberitahuan mengenai hak Anak yang menjadi
korban tindak pidana oleh penyidik.

PASAL 11

BAB II: TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
Penyidik memeriksa kelengftapan perrnohonan Restitusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam waktu
paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pengajuan
permohonan Restitusi bagi Anak yang menjadi korban
tindak pidana diterima.
Dalam hal terdapat kekuranglengkapan pengajuan
permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penyidik memberitahukan kepada pemohon
untuk meleng!<api permohonan.
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal diterimanya
pemberitahuan harus melengkapi perrnohonan.
Dalam hal pemohon tidak melengkapi permohonan
dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pemohon dianggap belum mengajukan permohonan
Restitusi.
(1)
(2)
(3)
(4)

PASAL 12

BAB II: TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
(3)
(1)
(2)
(1)
(21
#
PF{ E (:, iDF- tl
REPLJBLI}( iIIDOf.IESIA
7-
Pasal 12
Penyidik dapat meminta penilaian besaran perrnohonan
Restitusi yang diajukan oleh pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 kepada LPSK.
Penyampaian penilaian besaran perrnohonan Restitusi
yang diajukan penyidik kepada LPSK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah permohonan
Restitusi yang diajukan oleh pemohon dinyatakan
lengkap.
LPSK menyampaikan hasil penilaian besaran
permohonan Restitusi berdasarkan dokumen yang
disampaikan penyidik paling lama 7 (tujuh) hari setelah
permohonan penilaian Restitusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterima.

PASAL 13

BAB II: TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
Permohonan Restitusi yang telah dinyatakan lengkap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), penyidik
mengirimkan permohonan Restitusi yang terlampir
dalam berkas perkara kepada penuntut umum.
Dalam hal penyidik meminta penilaian besaran
permohonan Restitusi kepada LPSK, penyidik
melampirkan hasil penilaian besaran permohonan
Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada
berkas perkara kepada penuntut umum.

PASAL 14

BAB II: TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
(1) Pada tahap penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf b, penuntut umum memberitatrukan kepada pihak korban mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatkan Restitusi dan tata cara peng4juannya pada saat sebelum dan/atau dalam proses persidangan. (21 Dalam . PRgSIDEN REPUBLIK INDONESIA l2l Dalam hal pelaku merupakan Anak, penuntut umum memberitahukan hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatJ<an Restitusi pada saat proses diversi.

PASAL 15

BAB II: TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
Pihak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
mengajukan permohonan Restitusi pada tahap penuntutan
paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan mengenai hak
Anak yang menjadi korban tindak pidana oleh penuntut
umum.

PASAL 16

BAB II: TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
Penuntut umum memeriksa kelengkapan permohonan
Restitusi sebagaimana dimalsud dalam Pasal 15 dalam
waktu paling lama 3 (riga) hari sejak tanegal peng4juan
permohonan Restitusi bagi Anak yang menjadi korban
tindak pidana diterima.
Dalam hal terdapat kekuranglengkapan pengajuan
permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penuntut umum memberitahukan kepada
pemohon untuk melengkapi permohonan.
Pemohon sebagaiman4 dimaksud pada ayat (2), dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal diterimanya
pemberitahuan harus melengkapi permohonan.
Dalam hal pemohon tidak melengkapi permohonan
dalam waktu sebageirnana dimaksud pada ayat (3),
pemohon dianggap tidak mengajukan permohonan
Restitusi.

PASAL 17

BAB II: TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
Penuntut umum dapat meminta penilaian besaran
permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon
selagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada LPSK.
(1)
(2t
(3)
(4)
(1)
(2) Penyampaian

l2l
PRESIDEI,I
REPUBLIK II..IDOI]ESIA
.9 -
Penyampaian penilaian besaran permohonan Restitusi
yang diajukan penuntut umum kepada LPSK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelatr
permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon
dinyatakan lengkap.
LPSK menyampaikan hasil penilaian besaran
permohonan Restitusi berdasarkan dokumen yang
disampaikan penuntut umum paling lama 7 (tujuh) hari
setelah permohonan penilaian Restitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterima.

PASAL 18

BAB II: TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
Penuntut umum dalam tuntutannya mencantumkan
permohonan Restitusi sesuai dengan fakta persidangan yang
didukung dengan alat bukti.
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN RESTITUSI

PASAL 19

BAB III: TATA CARA PEMBERIAN RESTITUSI
Panitera pengadilan mengirimkan salinan putusart
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, yang memuat pemberian Restitusi kepada jaksa.
Jaksa melaksanakan putusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan membuat berita acara pelaksanaan
putusan pengadilan kepada pelaku untuk melaksanakan
pemberian Restitusi.
(3)
(1)
(2t

PASAL 20

BAB III: TATA CARA PEMBERIAN RESTITUSI
fl,D

(1)
PRES IDEI..I
REPUBLIK II{DOTlESII\
Pasal 20
Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang
memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimalcsud dalam
Pasal 19 ayat (1) kepada pelaku dan pihak korban dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak salinan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.

PASAL 21

BAB III: TATA CARA PEMBERIAN RESTITUSI
Pelaku setelah menerima salinan putusan pengadilan
dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan wajib
melaksanakan putusan pengadilan dengan memberikan
Restitusi kepada pihak korban paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak menerima salinan putusan pengadilan
dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
Dalam hal pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Anak, pemberian Restitusi dilakukan oleh
Orang Tua.
Pa*l22
Pelaku atau Orang Tua sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l melaporkan pemberian Restitusi kepada
pengadilan dan kejaksaan.
Pengadilan mengumumkan pelaksanaan pemberiart
Restitusi, baik melalui media elektronik maupun non
elektronik.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 23

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL a

BAB II: TATA CARA PENGA.JUAN PERMOHONAN RESTITUSI
dia.iukan secara tertulis dalam Batrasa Indonesia di atas kertas bermeterai kepada pengadilan. (21 Permohonan Restitusi kepada pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang di4jukan sebelum putusan pengadilan, diajukan melalui tatrap:

a. penyidikan; atau

b. penuntutan.

(3) Selain melalui tahap penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, permohonan Restitusi dapat diajukan melalui LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Permohonan Restitusi yang diajukan setelah putusart pengadilan yang telatr memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan melalui LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pasal 7

(1) Pengajuan permohonan Restitusi yang diajukan oleh pihak korban, paling sedikit harus memuat: identitas pemohon; identitas pelaku; uraian tentang peristiwa pidana yang dialami; uraian kerugian yang diderita; dan besaran atau jumlah Restitusi. a. b. c. d. e. (21 Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus melampirkan:

a. fotokopi identitas Anak yang menjadi korban pidana yang dilegalisasi oleh pejabat pada tindak yang berwenang;

b. bukti kerugian yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; fotokopi surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang jika Anak yang menjadi korban tindak pidana meninggal dunia; dan bukti surat kuasa khusus jika permohonan diajukan oleh kuasa Orang TUa, Wali, atau ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana. Pasal 8 Dalam hal Anak yang menjadi korban tindak pidana lebih dari I (satu) orang, pengajuan permohonan Restitusi dapat digabungkan dalam I (satu) permohonan Restitusi. d. Pasal 9 PRES IDEI! REPUBLIK Il.JDONESIA Pasal 9 Pada tahap penyidikan sebagaimana dimaksud ddam Pasal 5 ayat (2) huruf a, penyrdik memberitahukan kepada pihak korban mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatkan Restitusi dan tarta cara peneajuannya. Pasal 10 Pihak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal I mengajukan permohonan Restitusi paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana oleh penyidik. Pasal 11 Penyidik memeriksa kelengftapan perrnohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pengajuan permohonan Restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak pidana diterima. Dalam hal terdapat kekuranglengkapan pengajuan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik memberitahukan kepada pemohon untuk meleng!<api permohonan. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan harus melengkapi perrnohonan. Dalam hal pemohon tidak melengkapi permohonan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap belum mengajukan permohonan Restitusi. (1) (2) (3) (4) Pasal12 (3) (1) (2) (1) (21 # PF{ E (:, iDF- tl REPLJBLI}( iIIDOf.IESIA 7- Pasal 12 Penyidik dapat meminta penilaian besaran perrnohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada LPSK. Penyampaian penilaian besaran perrnohonan Restitusi yang diajukan penyidik kepada LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon dinyatakan lengkap. LPSK menyampaikan hasil penilaian besaran permohonan Restitusi berdasarkan dokumen yang disampaikan penyidik paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan penilaian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. Pasal 13 Permohonan Restitusi yang telah dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), penyidik mengirimkan permohonan Restitusi yang terlampir dalam berkas perkara kepada penuntut umum. Dalam hal penyidik meminta penilaian besaran permohonan Restitusi kepada LPSK, penyidik melampirkan hasil penilaian besaran permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada berkas perkara kepada penuntut umum. Pasal 14

(1) Pada tahap penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf b, penuntut umum memberitatrukan kepada pihak korban mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatkan Restitusi dan tata cara peng4juannya pada saat sebelum dan/atau dalam proses persidangan. (21 Dalam . PRgSIDEN REPUBLIK INDONESIA l2l Dalam hal pelaku merupakan Anak, penuntut umum memberitahukan hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatJ<an Restitusi pada saat proses diversi. Pasal 15 Pihak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mengajukan permohonan Restitusi pada tahap penuntutan paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana oleh penuntut umum. Pasal 16 Penuntut umum memeriksa kelengkapan permohonan Restitusi sebagaimana dimalsud dalam Pasal 15 dalam waktu paling lama 3 (riga) hari sejak tanegal peng4juan permohonan Restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak pidana diterima. Dalam hal terdapat kekuranglengkapan pengajuan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penuntut umum memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi permohonan. Pemohon sebagaiman4 dimaksud pada ayat (2), dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan harus melengkapi permohonan. Dalam hal pemohon tidak melengkapi permohonan dalam waktu sebageirnana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap tidak mengajukan permohonan Restitusi. Pasal 17 Penuntut umum dapat meminta penilaian besaran permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon selagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada LPSK. (1) (2t (3) (4) (1)

(2) Penyampaian l2l PRESIDEI,I REPUBLIK II..IDOI]ESIA .9 - Penyampaian penilaian besaran permohonan Restitusi yang diajukan penuntut umum kepada LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelatr permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon dinyatakan lengkap. LPSK menyampaikan hasil penilaian besaran permohonan Restitusi berdasarkan dokumen yang disampaikan penuntut umum paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan penilaian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. Pasal 18 Penuntut umum dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Restitusi sesuai dengan fakta persidangan yang didukung dengan alat bukti. BAB III TATA CARA PEMBERIAN RESTITUSI Pasal 19 Panitera pengadilan mengirimkan salinan putusart pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang memuat pemberian Restitusi kepada jaksa. Jaksa melaksanakan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membuat berita acara pelaksanaan putusan pengadilan kepada pelaku untuk melaksanakan pemberian Restitusi. (3) (1) (2t Pasal 2O . fl,D (1) PRES IDEI..I REPUBLIK II{DOTlESII\ Pasal 20 Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimalcsud dalam Pasal 19 ayat (1) kepada pelaku dan pihak korban dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima. Pasal 21 Pelaku setelah menerima salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan wajib melaksanakan putusan pengadilan dengan memberikan Restitusi kepada pihak korban paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam hal pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Anak, pemberian Restitusi dilakukan oleh Orang Tua. Pa*l22 Pelaku atau Orang Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l melaporkan pemberian Restitusi kepada pengadilan dan kejaksaan. Pengadilan mengumumkan pelaksanaan pemberiart Restitusi, baik melalui media elektronik maupun non elektronik. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasa1 23 Peraturan Pemerintatr ini mul,ai berlaku diundangkan. pada tanggal Agar (2t (1) (2t REPUBLIK INDONESIA