PP NOMOR 44 TAHUN 2017

PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-10-16
Total Pasal: 45 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:44
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL l0

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Kedua - Pengasuhan Anak oleh Keluarga Sedarah
Naskah pasal.

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak.

2. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

3. Lembaga Asuhan Anak adalah lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan fungsi Pengasuhan Anak baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun milik masyarakat.

4. Lembaga Pengasuhan Anak adalah lembaga kesejahteraan sosial yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses pengusulan calon Orang Tua Asuh dan calon Anak Asuh.

5. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

6. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

7. Anak . .

7. Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena Orang T\:anya atau salah satu Orang T\ranya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.

8. Orang Tua Asuh adalah suami istri atau orang tua tunggal selain Keluarga yang menerima kewenangan untuk melakukan Pengasuhan Anak yang bersifat sementara.

9. Asesmen adalah proses untuk mengidentifikasi masalah, kebutuhan, dan potensi Anak dan Keluarga berkaitan dengan pengasuhan dan perlindungan Anak, kesiapan dan kapasitas Orang Tua, Keluarga, atau calon keluarga pengganti.

10. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. 1 1. Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

12. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.

13. Pendampingan adalah kegiatan Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan Anak akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan.

14. Akreditasi adalah penetapan tingkat kelayakan dan standardisasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang didasarkan pada penilaian program, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial.

15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

16. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Pelaksanaan Pengasuhan Anak bertujuan:
a. terpenuhinya pelayanan dasar dan kebutuhan setiap
Anak akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan,
kesejahteraan, dan hak-hak sipil Anak; dan
b. diperolehnya kepastian pengasuhan yang layak bagi
setiap Anak.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang T\ranya
sendiri.
(2) Dalam hal pemisahan Anak dilakukan
kepentingan terbaik bagi anak, Pengasuhan
harus dilakukan oleh Lembaga Asuhan Anak.
(3) Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
pertimbangan terakhir.
(4) Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak
dilakukan dengan persyaratan:
a. Orang T\.ranya tidak dapat menjamin tumbuh
kembang Anak secara wajar, baik fisik, mental,
spiritual, maupun sosial;
b. Orang T\ranya dicabut kuasa asuhnya
berdasarkan penetapan pengadilan; dan/atau
c. Anak yang memerlukan perlindungan khusus.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam hal Lembaga Asuhan Anak berlandaskan agama,
Anak yang diasuh harus seagama dengan agarrra yang
menjadi landasan Lembaga Asuhan Anak yang
bersangkutan.
demi
Anak

PASAL 5

BAB I: KETENTUAN UMUM
#D

Pasal 5
Dalam hal Lembaga Asuhan Anak tidak berlandaskan
agama maka pelaksanaan Pengasuhan Anak harus
memperhatikan agama yang dianut Anak yang
bersangkutan.

PASAL 6

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat
dilakukan:
a. di luar Panti Sosial; atau
b. di dalam Panti Sosial.
Pengasuhan anak di luar Panti Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi prioritas
utama dan dilakukan berbasis keluarga.
Pengasuhan anak di dalam Panti Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya
terakhir.
BAB II
PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL
(1)
(2t
(3)
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 7

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengasuhan Anak di luar
dimaksud dalam Pasal
dilaksanakan oleh:
Panti Sosial sebagaimana
6 ayat (1) huruf a
a. Keluarga .

(2t
(3)

-t-
a. Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau
ke bawah sampai dengan derajat ketiga;
b. Keluarga sedarah dalam garis menyimpang; atau
c. Orang Tua Asuh.
Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mendapatkan izin dari dinas sosial
kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari hasil
Asesmen Pekerja Sosial profesional atau Tenaga
Kesejahteraan Sosial.
Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan
Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota.

PASAL 8

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Kesatu - Umum
Pengasuhan Anak di luar panti Sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal Z ayat (1) ditakukan dengan
Pendampingan dari Lembaga Asuhan Anak.
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan oleh Pekerja Sosial profesional atau Tenaga
Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas
sosial kabupaten/kota.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berakhir berdasarkan Asesmen pekerja Sosial
Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang
ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Pengasuhan Anak oleh Keluarga Sedarah

PASAL 9

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Kedua - Pengasuhan Anak oleh Keluarga Sedarah
(1) Pengasuhan Anak oleh Keluarga Sedarah terdiri atas: (1) (2)

a. Pengasuhan

a. Pengasuhan Anak oleh Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga; dan

b. Keluarga sedarah dalam garis menyimpang.

(2) Pengasuhan Anak oleh Keluarga sedarah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib dilaporkan kepada Lembaga Asuhan Anak yang ditunjuk.

(3) Lembaga Asuhan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kepada dinas sosial kabupaten/kota.

(4) Keluarga sedarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk mencatatkan identitas Anak pada dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan setempat.

(5) Pencatatan di bidang kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal l0 Kewajiban dan tanggung jawab Keluarga sedarah meliputi:

a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;

b. menumbuhkembangkan Anak secara optimal sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;

c. mencegah tedadinya perkawinan pada usia Anak; dan

d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak. Bagian Ketiga R EPL.IB LIK INDONESIA Bagian Ketiga Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh Paragraf I Umum

PASAL 11

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Ketiga - Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh
Kewajiban dan tanggung jawab Orang Tua Asuh,
meliputi:
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi
Anak sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan;
b. menumbuhkembangkan Anak secara optimal sesuai
dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman
nilai budi pekerti pada Anak.

PASAL 12

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Ketiga - Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh
Pengasuhan Anak oleh Orang Tua Asuh bersifat sementara yang dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun. Selama Anak berada dalam pengasuhan Orang T\ra Asuh, Anak harus tetap berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 13

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Ketiga - Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh
(l) Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) harus diupayakan reunifikasi Keluarga sesegera mungkin oleh Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/ kota demi kepentingan terbaik bagi Anak. (1) (2t

(2) Dalam (2t (3) Dalam hal reunifikasi Keluarga belum tercapai, jangka waktu Pengasuhan Anak dapat diperpanjang sampai mendapatkan pengasuhan yang permanen. Jangka waktu perpanjangan Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari dinas sosial setempat berdasarkan hasil Asesmen dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial.

PASAL 14

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Ketiga - Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh
Pengasuhan Anak oleh Orang TUa Asuh harus
mendapat izin dari dinas sosial kabupaten/ kota
berdasarkan usulan Lembaga Pengasuhan Anak.
Lembaga Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan:
a. terakreditasi; dan
b. ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 15

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Ketiga - Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh
Akreditasi sebagaimana dimaksud daiam Pasal 14
ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh badan akreditasi yang
ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Ketiga - Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh
Penetapan Lembaga Pengasuhan Anak oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b
dilakukan dengan tahapan:
a. lembaga kesejahteraan sosial mengajukan
permohonan kepada gubernur;
(1)
(2)
b. gubernur .

c.
b.

gubernur menyampaikan permohonan kepada
Menteri; dan
Menteri menetapkan lembaga kesejahteraan sosial
sebagai Lembaga Pengasuhan Anak.

PASAL 17

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Ketiga - Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
Lembaga Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Kriteria Anak Asuh dan Persyaratan
Orang Tua Asuh

PASAL 18

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Ketiga - Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh
Kriteria Anak Asuh meliputi:
a. Anak terlantar;
b. Anak dalam asuhan Keluarga yang tidak mampu
melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya
sebagai Orang Tua;
c. Anak yang memerlukan perlindungan khusus;
dan/atau
d. Anak yang diasuh oleh Lembaga Asuhan Anak.

PASAL 19

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Ketiga - Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh
(1) Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Orang T\ra Asuh meliputi:

a. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;

b. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

c. sehat (2t t2-

c. sehat fisik dan mental dibuktikan dengan keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang dikelola oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

d. surat keterangan catatan kepolisian;

e. beragama sama dengan agama yang dianut Anak;

f. memiliki kompetensi dalam mengasuh Anak dengan lulus seleksi dan verifikasi untuk calon Orang Tua Asuh;

g. bersedia menjadi Orang T\ra Asuh yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai; dan

h. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap Anak, atau penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai diketahui oleh rukun tetangga dan rukun warga atau nama lain di lingkungan setempat. Warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. suami istri; atau

b. orang tua tunggal. Suami istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a salah satunya dapat berstatus warga negara asing. Orang tua tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan seseorang yang berstatus tidak menikah atau janda/duda. (3) (4) Paragraf 3 REPUELIK IN DO NESIA _13_ Paragraf 3 Tahapan Pendaftaran Pemohon

PASAL 20

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Ketiga - Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh
(1) Untuk menjadi calon Orang Tua Asuh, pemohon
mengajukan permohonan kepada Lembaga
Pengasuhan Anak.
(2) Permohonan untuk menjadi calon Orang Tua Asuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. seleksi administratif;
c. wawancara;
d. verifikasi dan Asesmen; dan
e. penetapan calon Orang Tua Asuh definitif.

PASAL 21

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Ketiga - Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh
Tahapan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (21 huruf a dilakukan di Lembaga
Pengasuhan Anak dengan menyampaikan permohonan
dan dokumen untuk memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

PASAL 22

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Ketiga - Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh
(1) Lembaga Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima permohonan melakukan seleksi kelengkapan administratif.

(2) Dalam

(2) Dalam hal persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dinyatakan lengkap, Lembaga Pengasuhan Anak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja melakukan pemanggilan untuk wawancara terhadap calon Orang Tua Asuh.

PASAL 23

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Ketiga - Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh
(1) Berdasarkan hasil wawancara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2), Lembaga Pengasuhan Anak
dalam jangka waktu paling larrla 7 (tujuh) hari kerja
melakukan pengolahan hasil wawancara.
(2) Berdasarkan pengolahan
hasil
wawancara
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Lembaga
Pengasuhan Anak melakukan verifikasi dan Asesmen
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Dalam hal hasil verifikasi dan Asesmen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dinyatakan Iayak sebagai
calon Orang T\ra Asuh, Lembaga Pengasuhan Anak
mengajukan permohonan bimbingan teknis untuk
calon Orang T\ra Asuh kepada dinas sosial provinsi.

PASAL 24

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Ketiga - Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh
Calon Orang T\ra Asuh yang telah lulus mengikuti
bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (3) ditetapkan oieh dinas sosial
kabupaten/kota menjadi calon Orang Tua Asuh
definitif.
Calon Orang Tua Asuh delinitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam data calon
Orang Tua Asuh pada dinas sosial setempat.
(l)
(2)

PASAL 25

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Ketiga - Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh
.#",D

Pasal 25
Dalam melakukan tahapan permohonan menjadi calon
Orang T\ra Asuh, Lembaga Pengasuhan Anak harus
berkoordinasi dengan dinas sosial setempat.

PASAL 26

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Ketiga - Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh
Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan menjadi
calon Orang T\-ra Asuh diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Penyiapan Calon Orang Tua Asuh

PASAL 27

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Ketiga - Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh
Penyiapan calon Orang Tua Asuh dilakukan oleh
Lembaga Pengasuhan Anak dan dinas sosial setempat.

PASAL 28

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Ketiga - Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh
Penyiapan calon Orang Tua Asuh dilakukan melalui
tahapan:
a. Asesmen terhadap calon Orang T\ra Asuh dan calon
Anak Asuh oleh Pekerja Sosial Profesional atau
Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh
dinas sosial kabupaten/kota;
b. penyesuaian antara calon Orang Tua Asuh dengan
Anak; dan
c. supervisi dan pemantauan oleh Pekerja Sosial
Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang
ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota selama
Anak masih dalam penyesuaian sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.

PASAL 29

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Ketiga - Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh
(1)
(2)
(s)
PRESIOEN
REPL'BLIK INDONESIA
_16_
Pasal 29
Lembaga Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 wajib melaporkan secara berkala hasil
penyiapan calon Orang Tua Asuh kepada dinas sosial
provinsi melalui dinas sosial kabupaten/ kota.
Berdasarkan laporan hasii penyiapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan Asesmen lanjutan
kepada calon Orang T\ra Asuh oleh Pekerja Sosial
Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang
ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota.
Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan
Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial
kabupaten/ kota melakukan Asesmen lanjutan
terhadap hasil penyiapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sebelum penempatan Anak.

PASAL 30

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Ketiga - Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan calon Orang
T\ra Asuh diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Penempatan Anak Asuh

PASAL 31

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Ketiga - Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh
(1) Penempatan Anak Asuh pada Orang Tua Asuh dilakukan setelah: mendengarkan pendapat Anak Asuh; melaksanakan proses penyesuaian antara Anak Asuh dengan calon Orang T\ra Asuh definitif; dan a. b.

c. mempertimbangkan REPUBLTK IN DO NES IA

c. mempertimbangkan jumlah Anak yang akan diasuh sesuai dengan kemampuan Orang T\ra Asuh.

(2) Setelah melalui proses penempatan Anak Asuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan teqadi kesesuaian antara Anak Asuh dan Orang Tua Asuh, Lembaga Pengasuhan Anak mengusulkan kepada dinas sosial kabupaten/kota untuk mendapatkan izin Pengasuhan Anak.

PASAL 32

BAB II: PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL | Bagian Ketiga - Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan
Anak Asuh diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
PENGASUHAN ANAK DI DALAM PANTI SOSIAL

PASAL 33

BAB III: PENGASUHAN ANAK DI DALAM PANTI SOSIAL
(1) Pengasuhan Anak di dalam Panti Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf b dilakukan dalam hal:

a. Keluarga Anak tidak memberikan pengasuhan memadai sekalipun dengan dukungan yang sesuai, mengabaikan, dan f atau melepaskan tanggung jawab terhadap Anaknya;

b. Anak tidak memiliki Keluarga atau keberadaan Keluarga tidak diketahui;

c. Anak yang menjadi korban kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, atau eksploitasi;

d. Anak (21 (s) PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

d. Anak yang terpisah dari Keluarga karena bencana baik konflik sosial maupun bencana alam; dan/atau

e. Anak memerlukan perlindungan khusus lainnya.

(2) Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada sedekat mungkin dengan lingkungan tempat tinggal Anak.

PASAL 34

BAB III: PENGASUHAN ANAK DI DALAM PANTI SOSIAL
(1) Pengasuhan Anak di dalam Panti Sosial wajib
mendapatkan penetapan dari dinas sosial provinst'
Penetapan Pengasuhan Anak di dalam Panti Sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
hasil Asesmen Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga
Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas
sosial provinsi.
Pengasuhan Anak di dalam Panti Sosial wajib
dilaporkan oleh Panti Sosial secara tertulis kepada
dinas sosial provinsi sesuai dengan rencana
Pengasuhan Anak.

PASAL 35

BAB III: PENGASUHAN ANAK DI DALAM PANTI SOSIAL
Pengasuhan di dalam Panti Sosial merupakan upaya terakhir dan bersifat sementara sampai dengan dilakukan pengasuhan yang permanen. Selama Anak berada di dalam Panti Sosial, Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial harus melakukan Asesmen dan rencana pengasuhan yafig memungkinkan Anak direunifikasi kepada Keluarganya sesegera mungkin. (l) (2\

(3) Dalam REPUBLIK INOONESIA _19_

(3) Dalam hal reunifikasi Keluarga tidak berhasil, Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial dan Lembaga Pengasuhan Anak mengupayakan Keluarga pengganti.

PASAL 36

BAB III: PENGASUHAN ANAK DI DALAM PANTI SOSIAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengasuhan Anak di
dalam Panti Sosial diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
PENGADUAN DAN PELAPORAN

PASAL 37

BAB IV: PENGADUAN DAN PELAPORAN
Anak, Keluarga, dan masyarakat dapat mengajukan
pengaduan dan pelaporan terkait dengan Pengasuhan
Anak di luar maupun di dalam Panti Sosial.
Pengaduan dan pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan kepada dinas sosial setempat.
Dinas sosial setempat harus memfasilitasi dan
menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan dari Anak,
keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Dinas sosial setempat membuat mekanisme
pengaduan dan pelaporan yang mudah diakses oleh
Anak, keluarga, dan
menyampaikan keluhan.
masyarakat untuk
(1)
(2t
(3)
(4)

PASAL 38

BAB IV: PENGADUAN DAN PELAPORAN
(1) Pasal 38 Selain kepada dinas sosial setempat, pengaduan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat diajukan kepada:

a. Kepolisian Negara Republik lndonesia;

b. Komisi Perlindungan Anak Indonesia;

c. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;

d. Ombudsman Republik Indonesia; atau

e. lembaga lain yang menangani perlindungan Anak' Pengaduan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V BIMBINGAN DAN PENGAWASAN

PASAL 39

BAB V: BIMBINGAN DAN PENGAWASAN
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan bimbingan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pengasuhan oleh Lembaga
Asuhan Anak dan Lembaga Pengasuhan Anak.

PASAL 40

BAB V: BIMBINGAN DAN PENGAWASAN
Bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dilakukan melalui kegiatan:
a. supervisi;
b. asistensi;
c. pemantauan; dan
d. bimbingan teknis.
(2)

PASAL 41

BAB V: BIMBINGAN DAN PENGAWASAN
(1)
(2t
(1)
(21

-2t-
Pasal 4 1
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan
kemampuan Lembaga Asuhan Anak dan Lembaga
Pengasuhan Anak dalam pelaksanaan Pengasuhan
Anak.
Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
a. memberikan penjelasan tentang kebdakan, fungsi
kelembagaan, perkembangan Anak, dan
Pengasuhan Anak; dan
b. memberikan motivasi untuk menjalankan fungsi
Lembaga Asuhan Anak dan Lembaga Pengasuhan
Anak dalam pelaksanaan Pengasuhan Anak.

PASAL 42

BAB V: BIMBINGAN DAN PENGAWASAN
Asistensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
huruf b dimaksudkan agar Lembaga Asuhan Anak
dan Lembaga Pengasuhan Anak memperoleh
bimbingan dan dukungan dalam menerapkan
prosedur dan tata cara pelaksanaan Pengasuhan
Anak.
Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
a. konsultasi;
b. kunjungan dinas kepada Lembaga Asuhan Anak
dan Lembaga Pengasuhan Anak; dan
c. memberi dukungan kepada Orang TUa, Keluarga,
atau Orang T\ra Asuh berr.pa penguatan Keluarga,
konseling, dan pelatihan keterampilan usaha.

PASAL 43

BAB V: BIMBINGAN DAN PENGAWASAN
REPUBLIK INOONESIA Pasal 43 Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak dan Lembaga Pengasuhan Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 44

BAB V: BIMBINGAN DAN PENGAWASAN
Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 huruf d dimaksudkan agar pengurus
Lembaga Asuhan Anak dan Lembaga Pengasuhan
Anak memiliki kemampuan dalam proses
pelaksanaan Pengasuhan Anak.
Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara:
(1)
(21
a. meningkatkan Pengetahuan
Pengasuhan Anak;
b. meningkatkan keterampilan dalam Pengasuhan
Anak; dan
c. menerapkan prinsip dan etika Pengasuhan Anak.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 45

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
mengenal
Agar

PRES IDEN
REPUBLII( INDONESIA