PP NOMOR 45 TAHUN 2017

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-11-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
i.
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut
Partisipasi Masyarakat adalah peran serta Masyarakat
untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan
kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
2. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara
Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi
Kemasyarakatan.
3. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi
kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Organisasi Kemasyarakatan.
BAB II
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN
PERATURAN DAERAH DAN KEBIJAKAN DAERAH

PASAL 2

BAB II: PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN
(1) Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan
Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang
mengatur dan membebani Masyarakat.
(2) Peraturan

(21 Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang
mengatur dan membebani Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana tata ruang;
b. pajak daerah;
c. retribusi daerah;
d. perencanaan dan penganggaran pembangunan
daerah;
e. perizinan;
f.
pengaturan yang memberikan sanksi kepada
Masyarakat; dan
g. pengaturan lainnya yang berdampak sosial.
(3) Kebijakan daerah yang mengatur dan membebani
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 berupa Peraturan Kepala Daerah.

PASAL 3

BAB II: PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN
Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dapat dilakukan melalui:
a. konsultasi publik;
b. penyampaianaspirasi;
c. rapat dengar pendapat umum;
d. kunjungan kerja;
e. sosialisasi;dan/atau
f.
seminar, lokakarya, dan/ atau diskusi.

PASAL 4

BAB II: PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN
Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah:
a. mensosialisasikan

mensosialisasikan rancangan Peraturan Daerah dan
rancangan Peraturan Kepala Daerah melalui media
informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat; dan
mengembangkan sistem informasi penyusunan
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
berupa layanan daring (online) dengan memperhatikan
kondisi dan kesiapan daerah.
BAB III
PARTI SI PASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN, PENGANGGARAN,
PELAKSANAAN, PEMONITORAN, DAN PENGEVALUASIAN
PEMBANGUNAN DAERAH
Bagian Kesatu
Perencanaan Pembangunan Daerah

PASAL 5

BAB III: PARTI SI PASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN, PENGANGGARAN, | Bagian Kesatu - Perencanaan Pembangunan Daerah
Dalam perencanaan pembangunan daerah, Pemerintah
Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam
perencanaan pembangunan jangka panjang daerah,
perencanaan pembangunan jangka menengah daerah, dan
perencanaan pembangunan tahunan daerah.
Pasal 6
(1) Orang perseorangan yang ikut serta dalam Partisipasi
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
harus memenuhi kriteria:
a. penguasaan permasalahan yang akan dibahas;
b. latar belakang keilmuan/keahlian;
c. mempunyai pengalaman di bidang yang akan
dibahas; dan/atau
d. terkena dampak secara langsung atas substansi
yang dibahas.
a.
b.
(2) Kelompok

(1)

(21 Kelompok masyarakat
dan/atau Organisasi
Kemasyarakatan yang ikut serta dalam Partisipasi
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
harus menunjuk perwakilannya.
Pasal 7
Dalam men5rusun perencanaan pembangunan jangka
panjang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat
dalam kegiatan:
a. penyusunan rancangan awal
rencana
pembangunan jangka panjang daerah; dan
b. musyawarah perencanaan pembangunan jangka
panjang.
Dalam men5rusun perencanaan pembangunan jangka
menengah daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi
Masyarakat dalam kegiatan:
a. penyusunan rancangan awal
rencana
pembangunan jangka menengah daerah;
b. penyusunan rencana strategis perangkat daerah;
dan
c. musyawarah perencanaan pembangunan jangka
menengah.
Dalam menJrusun perencanaan pembangunan
tahunan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi
Masyarakat dalam kegiatan:
a. penyusunan rancangan awal rencana kerja
Pemerintah Daerah;
(2t
(3)
b. penyusunan

(4)
(s)

b. pen1rusunan rencana kerja perangkat daerah;
c. musyawarah perencanaan pembangunan daerah
di kecamatan; dan
d. musyawarah perencanaan pembangunan
tahunan provinsi dan kabupaten/ kota.
Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan melalui
penyampaian aspirasi, konsultasi publik, diskusi,
dan/atau musyawarah yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) menjadi bahan masukan dalam
penJrusunan rencana pembangunan daerah.
Pasal 8
(1) Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah
Daerah melakukan penyebarluasan:
a. rancangan awal rencana pembangunan j angka
panjang daerah;
b. rancangan rencana pembangunan jangka panj ang
daerah;
c. rancangan awal rencana pembangunan jangka
menengah daerah;
d. rancangan rencana strategis perangkat daerah;
e. rancangan rencana pembangunan jangka
menengah daerah;
f.
rancangan awal rencana kerja Pemerintah
Daerah;
g. rancangan
{i}

g. rancangan rencana kerja perangkat daerah; dan
h. rancangan rencana kerja Pemerintah Daerah.
(21 Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melalui sistem informasi, media cetak/elektronik,
dan/atau papan pengumuman.
Bagian Kedua
Penganggaran Pembangunan Daerah
(1) Dalam
Pasal 9
penganggaran pembangunan daerah,
Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat
dalam kegiatan pen5rusunan rancangan kebijakan
umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta
prioritas dan plafon anggaran sementara.
Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian
aspirasi, konsultasi publik, dan/atau diskusi yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Hasil Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi bahan masukan dalam
pen5rusunan rancangan kebijakan umum anggaran
pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan
plafon anggaran sementara.
Pasal 10
Pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran
pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon
anggaran sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
di Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dapat dihadiri oleh
Masyarakat.
(21
(3)
Pasal 11
{D

Pasal 11
Ketentuan mengenai keikutsertaan Masyarakat dalam
kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap keikutsertaan Masyarakat
dalam pen3rusunan dan pembahasan penganggaran
pembangunan daerah.
Pasai 12
Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana
dirnaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Daerah melakukan
penyebariuasan rancangan kebijakan umum anggaran
pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon
anggaran sementara melalui sistem informasi, media
cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pembangunan Daerah
Pasal 13
Dalam melaksanakan pembangunan daerah,
Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat
dalam bentuk kemitraan.
Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian
hibah dari Masyarakat kepada Pemerintah Daerah
dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
{21
Bagian.

(1)

Bagian Keempat
Pemonitoran dan Pengevaluasian
Pembangunan Daerah
Pasal 14
Dalam melaksanakan pemonitoran dan
pengevaluasian pembangunan daerah, Masyarakat
dapat ikut serta dalam pengawasan untuk
memastikan kesesuaian antara jenis kegiatan, volume
dan kualitas pekerjaan, waktu pelaksanaan dan
penyelesaian kegiatan, dan/ atau spesifikasi dan mutu
hasil pekerjaan dengan rencana pembangunan daerah
yang telah ditetapkan.
Keikutsertaan Masyarakat dalam pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat
dalam pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam
daerah yang meliputi penggunaan, pemanfaatan,
pengamanan, dan/atau pemeliharaannya.
Partisipasi Masyarakat dalam penggunaan dan
pengamanan aset dan/atau sumber daya alam daerah
s6|ragaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dalam bentuk pengawasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21
BAB IV
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN ASET
DAN SUMBER DAYA ALAM DAERAH

PASAL i5

BAB IV: PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN ASET
Naskah pasal.

PASAL 6

BAB III: PARTI SI PASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN, PENGANGGARAN, | Bagian Kesatu - Perencanaan Pembangunan Daerah
(1) Orang perseorangan yang ikut serta dalam Partisipasi
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
harus memenuhi kriteria:
a. penguasaan permasalahan yang akan dibahas;
b. latar belakang keilmuan/keahlian;
c. mempunyai pengalaman di bidang yang akan
dibahas; dan/atau
d. terkena dampak secara langsung atas substansi
yang dibahas.
a.
b.
(2) Kelompok

(1)

(21 Kelompok masyarakat
dan/atau Organisasi
Kemasyarakatan yang ikut serta dalam Partisipasi
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
harus menunjuk perwakilannya.

PASAL 7

BAB III: PARTI SI PASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN, PENGANGGARAN, | Bagian Kesatu - Perencanaan Pembangunan Daerah
Dalam men5rusun perencanaan pembangunan jangka
panjang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat
dalam kegiatan:
a. penyusunan rancangan awal
rencana
pembangunan jangka panjang daerah; dan
b. musyawarah perencanaan pembangunan jangka
panjang.
Dalam men5rusun perencanaan pembangunan jangka
menengah daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi
Masyarakat dalam kegiatan:
a. penyusunan rancangan awal
rencana
pembangunan jangka menengah daerah;
b. penyusunan rencana strategis perangkat daerah;
dan
c. musyawarah perencanaan pembangunan jangka
menengah.
Dalam menJrusun perencanaan pembangunan
tahunan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi
Masyarakat dalam kegiatan:
a. penyusunan rancangan awal rencana kerja
Pemerintah Daerah;
(2t
(3)
b. penyusunan

(4)
(s)

b. pen1rusunan rencana kerja perangkat daerah;
c. musyawarah perencanaan pembangunan daerah
di kecamatan; dan
d. musyawarah perencanaan pembangunan
tahunan provinsi dan kabupaten/ kota.
Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan melalui
penyampaian aspirasi, konsultasi publik, diskusi,
dan/atau musyawarah yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) menjadi bahan masukan dalam
penJrusunan rencana pembangunan daerah.

PASAL 8

BAB III: PARTI SI PASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN, PENGANGGARAN, | Bagian Kesatu - Perencanaan Pembangunan Daerah
(1) Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah
Daerah melakukan penyebarluasan:
a. rancangan awal rencana pembangunan j angka
panjang daerah;
b. rancangan rencana pembangunan jangka panj ang
daerah;
c. rancangan awal rencana pembangunan jangka
menengah daerah;
d. rancangan rencana strategis perangkat daerah;
e. rancangan rencana pembangunan jangka
menengah daerah;
f.
rancangan awal rencana kerja Pemerintah
Daerah;
g. rancangan
{i}

g. rancangan rencana kerja perangkat daerah; dan
h. rancangan rencana kerja Pemerintah Daerah.
(21 Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melalui sistem informasi, media cetak/elektronik,
dan/atau papan pengumuman.
Bagian Kedua
Penganggaran Pembangunan Daerah
(1) Dalam

PASAL 9

BAB III: PARTI SI PASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN, PENGANGGARAN, | Bagian Kedua - Penganggaran Pembangunan Daerah
penganggaran pembangunan daerah,
Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat
dalam kegiatan pen5rusunan rancangan kebijakan
umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta
prioritas dan plafon anggaran sementara.
Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian
aspirasi, konsultasi publik, dan/atau diskusi yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Hasil Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi bahan masukan dalam
pen5rusunan rancangan kebijakan umum anggaran
pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan
plafon anggaran sementara.

PASAL 10

BAB III: PARTI SI PASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN, PENGANGGARAN, | Bagian Kedua - Penganggaran Pembangunan Daerah
Pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran
pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon
anggaran sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
di Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dapat dihadiri oleh
Masyarakat.
(21
(3)

PASAL 11

BAB III: PARTI SI PASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN, PENGANGGARAN, | Bagian Kedua - Penganggaran Pembangunan Daerah
{D

Pasal 11
Ketentuan mengenai keikutsertaan Masyarakat dalam
kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap keikutsertaan Masyarakat
dalam pen3rusunan dan pembahasan penganggaran
pembangunan daerah.

PASAL 12

BAB III: PARTI SI PASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN, PENGANGGARAN, | Bagian Kedua - Penganggaran Pembangunan Daerah
Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana
dirnaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Daerah melakukan
penyebariuasan rancangan kebijakan umum anggaran
pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon
anggaran sementara melalui sistem informasi, media
cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pembangunan Daerah

PASAL 13

BAB III: PARTI SI PASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN, PENGANGGARAN, | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pembangunan Daerah
Dalam melaksanakan pembangunan daerah,
Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat
dalam bentuk kemitraan.
Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian
hibah dari Masyarakat kepada Pemerintah Daerah
dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
{21
Bagian.

(1)

Bagian Keempat
Pemonitoran dan Pengevaluasian
Pembangunan Daerah

PASAL 14

BAB III: PARTI SI PASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN, PENGANGGARAN, | Bagian Keempat - Pemonitoran dan Pengevaluasian
Dalam melaksanakan pemonitoran dan
pengevaluasian pembangunan daerah, Masyarakat
dapat ikut serta dalam pengawasan untuk
memastikan kesesuaian antara jenis kegiatan, volume
dan kualitas pekerjaan, waktu pelaksanaan dan
penyelesaian kegiatan, dan/ atau spesifikasi dan mutu
hasil pekerjaan dengan rencana pembangunan daerah
yang telah ditetapkan.
Keikutsertaan Masyarakat dalam pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat
dalam pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam
daerah yang meliputi penggunaan, pemanfaatan,
pengamanan, dan/atau pemeliharaannya.
Partisipasi Masyarakat dalam penggunaan dan
pengamanan aset dan/atau sumber daya alam daerah
s6|ragaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dalam bentuk pengawasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21
BAB IV
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN ASET
DAN SUMBER DAYA ALAM DAERAH
Pasal i5
(i)
{2t
(3) Partisipasi .

_10_
Partisipasi Masyarakat dalam pemanfaatan aset
dan/atau sumber daya alam daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam
bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, dan kerja
sama penyediaan infrastruktur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Partisipasi Masyarakat dalam pemeliharaan aset
dan/atau sumber daya alam daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk
kerja sama pemeliharaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
PARTI SIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
PELAYANAN PUBLIK

PASAL 16

BAB V: PARTI SIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan
pelayanan publik mencakup keseluruhan proses
penyelenggaraan pelayanan publik
dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(21 Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan
pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VI
AKSES MASYARAKAT TERHADAP INFORMASI PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 17

BAB VI: AKSES MASYARAKAT TERHADAP INFORMASI PENYELENGGARAAN
(1) Akses Masyarakat terhad.ap informasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui:
(3)
(4)
a. sistem

_ 11_
a. sistem informasi, media cetak/elektronik,
dan/atau papan pengumuman yang disediakan
oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
b. permintaan secara langsung kepada Pemerintah
Daerah sesuai kebutuhan Masyarakat.
(21 Akses Masyarakat terhadap informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENGUATAN KAPASITAS KELOMPOK MASYARAKAT
DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PASAL 18

BAB VII: PENGUATAN KAPASITAS KELOMPOK MASYARAKAT
Pemerintah Daerah memberikan dukungan penguatan
kapasitas kelompok masyarakat dan/atau Organisasi
Kemasyarakatan untuk berpartisipasi secara efektif
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dukungan penguatan kapasitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk
penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, dan
pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
(1)
(2t
Agar

-L2-
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik