PP NOMOR 46 TAHUN 2017

INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-11-10
Total Pasal: 54 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:46
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.

2. Pendanaan Lingkungan Hidup adalah suatu sistem dan mekanisme pengelolaan dana yang digunakan bagi pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

3. Insentif adalah upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau non moneter kepada Setiap Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar melakukan kegiatan yang berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.

4. Disinsentif adalah pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan/atau non moneter kepada Setiap Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.

5. Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Neraca SDA dan LH adalah gambaran mengenai cadangan/aset sumber daya alam dan lingkungan hidup serta perubahannya.

6. Neraca Arus Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Neraca Arus SDA dan LH adalah gambaran aliran input alam dari lingkungan ke dalam ekonomi dan aliran limbah dari ekonomi ke lingkungan.

7. Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Bruto yang mencakup Penyusutan Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut

PDB dan PDRB LH adalah perhitungan alternatif dari produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang memperhitungkan penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup.

Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat dari ekosistem dan lingkungan hidup bagi manusia dan keberlangsungan kehidupan yang diantaranya mencakup penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan lingkungan hidup, penyokong proses alam, dan pelestarian nilai budaya.

Penyedia Jasa Lingkungan Hidup adalah Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang menjaga dan/atau mengelola lingkungan hidup untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas Jasa Lingkungan Hidup.

Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup adalah Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang menggunakan Jasa Lingkungan Hidup. 1 I . Kompensasi/ Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.

Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antar orang atau kelompok masyarakat sebagai Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.

Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak dan/ atau cemar karena kegiatannya. Dana Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

15. Dana Amanah/Bantuan Konservasi adalah dana yang berasal dari sumber hibah dan donasi untuk kepentingan konservasi lingkungan hidup. Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup adalah pengadaan barang dan jasa yang memprioritaskan barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup. Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi adalah jual beli kuota limbah dan/atau emisi yang diizinkan untuk dibuang ke media lingkungan hidup antar penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

18. Lembaga Keuangan dan Pasar Modal yang selanjutnya disebut Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Asuransi Lingkungan Hidup adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan pada saat terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Label Ramah Lingkungan Hidup adalah pemberian tanda atau label pada produk yang ramah lingkungan hidup. Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kegiatan untuk memberikan penghargaan terhadap kinerja dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Konservasi Sumber Daya Alam adaiah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya. Pelestarian

Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepaia daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 27. 28. Pasal 2 Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup bertujuan untuk:

a. menjamin akuntabilitas dan penaatan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

b. mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam pembangunan dan kegiatan ekonomi.

c. mengupayakan pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup yang sistematis, teratur, terstruktur, dan terukur.

d. membangun dan mendorong kepercayaan publik dan internasional dalam pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup. Pasal 3 Pasal 3 Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup meiiputi:

a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi;

b. Pendanaan Lingkungan Hidup; dan

c. Insentif dan/atau Disinsentif. BAB II PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEGIATAN EKONOMI Bagian Kesatu Umum Pasal 4 Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:

a. Neraca SDA dan LH;

b. pen5rusunan PDB dan PDRB LH;

c. Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah; dan

d. internalisasi biaya lingkungan hidup. Pasal 5

(1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oieh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menginterna.lisasikan aspek lingkungan hidup ke dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan ekonomi.

(2) Perencanaan {2) Perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup bidang:

a. pengelolaan sumber daya alam;

b. penataan ruang;

c. Konservasi Sumber Daya Alam; dan

d. Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang. Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh Setiap Orang. Pasal 6 Neraca SDA dan LH disusun sesuai kebutuhan dan jenjang pemerintahan. Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik. Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud pada ayat (I) disusun berdasarkan ketersediaan: (3) (4) (s) Bagian Kedua Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Bruto yang Mencakup Penyusutan Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup (1) (2) (3)

a. data #-,D

a. data dan informasi statistik dasar;

b. data dan informasi statistik sektoral yang berasal dari kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah;

c. hasil inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup. (41 Kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan terkait bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup wajib menyediakan data dan informasi statistik sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk penyusunan Neraca SDA dan LH kepada instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik. Pasal 7 Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disajikan dalam bentuk:

a. neraca aset daiam satuan fisik; dan

b. neraca aset dalam satuan mata uang. Neraca aset dalam satuan mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilengkapi dengan perhitungan Neraca Arus SDA dan LH. Neraca aset dalam satuan mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan setelah berkoordinasi dengan instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang keuangan. pasal 8 PDB dan PDRB LH disusun berdasarkan data neraca aset dalam satuan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (1) (2) (3) Pasal 9 Pasal 9 Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara pen5rusunan Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 serta pen5rusunan PDB dan PDRB LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan peraturan kepala badan yang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik. Bagian Ketiga Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah Pasal 10

(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan oleh Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup atas manfaat dan/atau akses terhadap Jasa Lingkungan Hidup yang dikelola dan/atau dipulihkan oleh Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.

(2) Jasa Lingkungan Hidup yang Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

a. perlindungan tata air;

b. perlindungankeanekaragamanhayati;

c. penyerapan dan penyimpanan karbon;

d. pelestarian keindahan alam; dan/atau

e. Jasa Lingkungan Hidup lainnya.

(3) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a. Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;

b. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah;

c. Pemerintah Pusat dengan Setiap Orang; atau

d. Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang. diberikan

(4) Kompensasi (4) (s) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara:

a. terpisah; atau

b. terpadu. Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang dilaksanakan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib dilakukan untuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang yang berada dalam wilayah administratif yang berbeda.

PASAL 1I

BAB II: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN | Bagian Ketiga - Kompensasi/lmbal Jasa
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup bertujuan untuk:
a. menjamin akuntabilitas dan penaatan hukum dalam
penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
b. mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan
dalam pembangunan dan kegiatan ekonomi.
c. mengupayakan pengelolaan Pendanaan Lingkungan
Hidup yang sistematis, teratur, terstruktur, dan terukur.
d. membangun dan mendorong kepercayaan publik dan
internasional dalam pengelolaan Pendanaan Lingkungan
Hidup.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 3
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup meiiputi:
a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi;
b. Pendanaan Lingkungan Hidup; dan
c. Insentif dan/atau Disinsentif.
BAB II
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN
KEGIATAN EKONOMI
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 4

BAB II: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN | Bagian Kesatu - Umum
Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. Neraca SDA dan LH;
b. pen5rusunan PDB dan PDRB LH;
c. Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah;
dan
d. internalisasi biaya lingkungan hidup.

PASAL 5

BAB II: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan
ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a,
huruf b, dan huruf c dilaksanakan oieh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah untuk menginterna.lisasikan
aspek lingkungan hidup ke dalam perencanaan dan
penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan ekonomi.
(2) Perencanaan

{2)

Perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan
kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit mencakup bidang:
a. pengelolaan sumber daya alam;
b. penataan ruang;
c. Konservasi Sumber Daya Alam; dan
d. Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan
kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a dan huruf b dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan
kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan Setiap Orang.
Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan
kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf d dilakukan oleh Setiap Orang.

PASAL 6

BAB II: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN | Bagian Kesatu - Umum
Neraca SDA dan LH disusun sesuai kebutuhan dan jenjang pemerintahan. Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik. Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud pada ayat (I) disusun berdasarkan ketersediaan: (3) (4) (s) Bagian Kedua Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Bruto yang Mencakup Penyusutan Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup (1) (2) (3)

a. data #-,D

a. data dan informasi statistik dasar;

b. data dan informasi statistik sektoral yang berasal dari kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah;

c. hasil inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup. (41 Kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan terkait bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup wajib menyediakan data dan informasi statistik sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk penyusunan Neraca SDA dan LH kepada instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik.

PASAL 7

BAB II: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN | Bagian Kedua - Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan
Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
disajikan dalam bentuk:
a. neraca aset daiam satuan fisik; dan
b. neraca aset dalam satuan mata uang.
Neraca aset dalam satuan mata uang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilengkapi dengan
perhitungan Neraca Arus SDA dan LH.
Neraca aset dalam satuan mata uang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disajikan setelah berkoordinasi
dengan instansi yang memiliki tugas pemerintahan di
bidang keuangan.

PASAL 8

BAB II: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN | Bagian Kedua - Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan
PDB dan PDRB LH disusun berdasarkan data neraca aset
dalam satuan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2).
(1)
(2)
(3)

PASAL 9

BAB II: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN | Bagian Kedua - Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan
Pasal 9
Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara pen5rusunan Neraca
SDA dan LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 serta
pen5rusunan PDB dan PDRB LH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diatur dengan peraturan kepala badan yang memiliki
tugas pemerintahan di bidang statistik.
Bagian Ketiga
Kompensasi/lmbal Jasa
Lingkungan Hidup Antar Daerah

PASAL 10

BAB II: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN | Bagian Ketiga - Kompensasi/lmbal Jasa
(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan oleh Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup atas manfaat dan/atau akses terhadap Jasa Lingkungan Hidup yang dikelola dan/atau dipulihkan oleh Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.

(2) Jasa Lingkungan Hidup yang Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

a. perlindungan tata air;

b. perlindungankeanekaragamanhayati;

c. penyerapan dan penyimpanan karbon;

d. pelestarian keindahan alam; dan/atau

e. Jasa Lingkungan Hidup lainnya.

(3) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a. Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;

b. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah;

c. Pemerintah Pusat dengan Setiap Orang; atau

d. Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang. diberikan

(4) Kompensasi (4) (s) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara:

a. terpisah; atau

b. terpadu. Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang dilaksanakan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib dilakukan untuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang yang berada dalam wilayah administratif yang berbeda. Pasal I i

(1) Bentuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi: a. uang; atau

b. sesuatu lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (21 Nilai Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit ditentukan dengan mempertimbangkan:

a. biaya ekonomi upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;

b. biaya pemberdayaan masyarakat; dan

c. biaya pelaksanaan kerjasama.

PASAL 12

BAB II: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN | Bagian Ketiga - Kompensasi/lmbal Jasa
(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan
dengan ketentuan:
a. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki bukti
pemilikan/ penguasaan lahan;
b. Penyedia

(21
(3)

11-
b. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki
kewenangan untuk menyediakan, menghasilkan,
dan/atau meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup;
c. perhitungan Jasa Lingkungan Hidup dan
kompensasi/imbal jasa terukur; dan
d. rincian kompensasi/imbal jasa termuat dalam
dokumen rencana kerja dan anggaran Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Setiap Orang bertindak sebagai Penyedia Jasa
Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah melakukan verifikasi dan validasi terhadap
Penyedia Jasa Lingkungan Hidup tersebut.
Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah
yang diberikan wajib digunakan untuk kepentingan:
a. pemulihan lingkungan hidup;
b. konservasi;
c. pengayaan keanekaragaman hayati;
d. peningkatan kapasitas masyarakat dalam Pelestarian
Fungsi Lingkungan Hidup;
e. pengembanganenergiterbarukan;
pengembangan perekonomian
berbasis
keberlanjutan;
pengembangan infrastruktur pendukungnya;
dan/atau
h. kegiatan lainnya sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan penyediaan Jasa Lingkungan Hidup yang
disepakati antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup
dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.

PASAL 13

BAB II: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN | Bagian Ketiga - Kompensasi/lmbal Jasa
(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta antar Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (3) huruf a dan huruf b ditaksanakan melalui mekanisme: ob'

a. hibah PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -t2-

a. hibah daerah dari Pemerintah Pusat selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Daerah selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup atau sebaliknya; atau

b. hibah daerah atau belanja bantuan keuangan urusan lingkungan hidup dari Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. (21 Sumber dana pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 14

BAB II: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN | Bagian Ketiga - Kompensasi/lmbal Jasa
Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(3) huruf c dan huruf d dilaksanakan melalui mekanisme:

a. hibah daerah, bantuan sosial, atau belanja barang dan jasa untuk urusan lingkungan hidup dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Setiap Orang selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup; atau

b. pemberian dari Setiap Orang selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. Sumber dana pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang harus disediakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup bersumber dari: (1) (2)

a. anggaran (r) 12) b. anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan langsung; dan/atau hasii Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (l).

PASAL 15

BAB II: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN | Bagian Ketiga - Kompensasi/lmbal Jasa
Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, dan antara Pemerintah Fusat/Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. para pihak; b, tujuan;

c. jumlah;

d. sumber pendanaan;

e. persyaratan; f. tata cara penyaluran;

g. tata cara pelaporan dan pemantauan; dan

h. hak dan kewajiban pemberi dan penerima. Dalam hal pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah dilaksanakan secara terpadu, para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup;

b. Pemerintah Daerah tempat Setiap Orang Penyedia Jasa Lingkungan Hidup berada; dan c. Setiap Orang Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. (3)

(4) Perjanjian (1)

(4) Perjanjian kerjasama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.

PASAL 16

BAB II: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN | Bagian Ketiga - Kompensasi/lmbal Jasa
Dalam melaksanakan kerjasama Kompensasi/ Imbal Jasa
Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dan
Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dapat:
a. membentuk wadah atau forum kerjasama
Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar
Daerah; dan/atau
b. meminta bantuan fasilitator.
Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. fasilitator Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
provinsi sesuai kewenangannya; dan/atau
b. fasilitator yang berasal dari orang perseorangan,
organisasi lingkungan hidup, perguruan tinggi, atau
organisasi lain yang disePakati.

PASAL 17

BAB II: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN | Bagian Ketiga - Kompensasi/lmbal Jasa
Pelaksanaan Kompensasi/ Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar
Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Internalisasi Biaya Lingkungan Hidup

PASAL 18

BAB II: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN | Bagian Keempat - Internalisasi Biaya Lingkungan Hidup
(1) Internalisasi biaya lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilaksanakan dengan memasukkan biaya pencemaran danf atau kerusakan Iingkungan hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu Usaha dan/atau Kegiatan. (2)

(2) Internaiisasi c. d. e. f. (21 Internalisasi biaya lingkungan hidup dilaksanakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

PASAL 19

BAB II: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN | Bagian Keempat - Internalisasi Biaya Lingkungan Hidup
Biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) meliputi biaya:
a. pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup;
b. pemantauan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup;
pemeliharaan lingkungan hidup;
pengelolaan limbah dan emisi;
pemulihan lingkungan hidup pasca operasi; dan
perkiraan penanganan risiko lingkungan hidup.
BAB III
PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 20

BAB III: PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Kesatu - Umum
(1) Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup;
b. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau
Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup; dan
c. Dana Amanah/ Bantuan Konservasi.
(2) Instrumen

_16-
(21 Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi mekanisme
penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan
kegiatan ekonomi dan/atau instrumen Insentif dan/atau
Disinsentif.
Bagian Kedua
Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup

PASAL 21

BAB III: PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Kedua - Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup
Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud daiam Pasal 20 ayat (1) huruf a
digunakan untuk melaksanakan kegiatan:
a. penanggulangan keadaan darurat lingkungan hidup
di wilayah Usaha dan/atau Kegiatan yang
disebabkan oleh Usaha dan/atau Kegiatannya; dan
b. pemulihan lingkungan hidup pasca operasi di wilayah
Usaha dan/atau Kegiatan yang disebabkan oleh
Usaha dan/ atau Kegiatannya.
Kegiatan penanggulangan keadaan darurat lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan cara:
a. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan
iingkungan hidup;
b. penghentian sumber pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Kegiatan pemulihan lingkungan hidup pasca operasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
dengan cara:
a. pembersihan unsur pencemar dan/atau perusak
lingkungan hidup;
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi; dan/atau
(1)
(2)
(3)
e. upaya

(1)

e. upaya penanganan dengan cara lain yang sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi atau sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 22

BAB III: PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Kedua - Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup
Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a
disediakan dalam bentuk:
a. deposito berjangka;
b. tabungan bersama;
c. bank garansi;
d. polis asuransi; dan/atau
e. lainnyasesuaiperaturanperundang-undangan.
Penempatan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup
dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
wajib disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh
Menteri, menteri/ kepala iembaga pemerintah non
kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
Bukti penempatan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan
Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan
kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai
kewenangannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, tata cara
perhitungan, dan penetapan besarnya Dana Jaminan
Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh menteri yang membidangi
masing-masing Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan
kewenangannya.
(21
(3)
(41

PASAL 23

BAB III: PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Kedua - Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup
(1)
(2)

_18_
Pasal 23
Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud daiam Pasal 22 digunakan
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan setelah
mendapatkan persetujuan instansi pemberi izin usaha
atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib
memenuhi kekurangan pembiayaan bila
dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi.

PASAL 24

BAB III: PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Kedua - Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup
Penyediaan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) tidak
membebaskan kewajiban penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan untuk melakukan pencegahan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup akibat Usaha dan/atau
Kegiatannya.

PASAL 25

BAB III: PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Kedua - Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup
Penerapan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal
24 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau
Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup

PASAL 26

BAB III: PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Ketiga - Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau
( I ) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyiapkan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) hurufb untuk:

a. memastikan tersedianya dana untuk penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;

b. menjamin (2)

b. menjamin terpulihkannya kembali fungsi lingkungan hidup; dan

c. menjamin pelestarian fungsi atmosfer' Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

a. penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan iingt<ungan hidup pada lokasi yang tidak diketahui sumber dan/atau pelakunYa; dan

b. pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tidak diketahui sumber dan/ atau pelakunya' Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a mencakup kegiatan:

a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;

b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau

d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit terdiri atas:

a. kegiatan tanggap darurat;

b. kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup yang menjadi bagian dari mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;

c. observasi, identilikasi, analisa laboratorium dan verifikasi pencemaran dan/atau kerusakan Iingkungan hidup; Pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui tahapan: (3) (4) (s)

a. pembersihan (6) (1) (2) (3) 20-

a. pembersihan unsur pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup;

b. remediasi;

c. rehabilitasi;

d. restorasi; dan/atau

e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 27

BAB III: PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Ketiga - Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau
Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

c. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pajak dan retribusi lingkungan hidup. Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. bupati/wali kota dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada wilayah administrasi kabupatenlkota;

b. gubernur dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada lintas wilayah administrasi kabupaten/kota; atau

c. Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk pencemaran danfatau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada lintas wilayah administrasi provinsi.

(4) Dana (4) PRIS IDI-N REPUBLIK INDONESIA 2r- Dana yang digunakan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c digunakan sebagai dana pendamping penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Dana Amanah/ Bantuan Konservasi

PASAL 28

BAB III: PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Keempat - Dana Amanah/ Bantuan Konservasi
Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c bersumber dari
hibah dan donasi.
Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelola berdasarkan kesepakatan
antara pemberi hibah dan donasi dengan Pemerintah
Pusat dan/atau masyarakat.
(3) Dana Amanah/Bantuan Konservasi kepada Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan
undangan.
peraturan perundang-

PASAL 29

BAB III: PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Keempat - Dana Amanah/ Bantuan Konservasi
Konservasi lingkungan hidup yang dibiayai dari Dana
Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi:
a. Konservasi Sumber Daya Alam;
b. pencadangan sumber daya alam; dan
c.
pelestarian fungsi atrnosfer.
Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
(s)
(1)
(2)
(1)
(2)
a. perlindungan

(3)

22-
a. perlindungan;
b. pengawetan; dan
c. pemanfaatan.
Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui:
a. kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup yang
menjadi bagian dari mitigasi perubahan iklim;
b. kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup yang
menjadi bagian dari adaptasi perubahan iklim;
c. perlindungan lapisar' ozon;
d. kegiatan pendukung pengendalian perubahan iklim;
dan
e. kegiatan lainnya yang diatur oleh Menteri.
Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Menteri dapat melakukan kegiatan lain setelah
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait.
Pelaksanaan kegiatan konservasi lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencatatan pemanfaatan Dana Amanah/Bantuan
Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup

PASAL 30

BAB III: PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Kelima - Pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup
(1) Pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup yang berasal dari Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup dan Dana Amanah/Bantuan Konservasi yang dikelola Pemerintah trusat melalui mekanisme: (41 (s) (6)

a. pola (2) (3)

a. pola pengelolaan keuangan badan layanan umum; atau

b. pola pengelolaan keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mekanisme dengan pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk dan menetapkan bank kustodian. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup dengan menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB IV INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF Bagian Kesatu Umum

PASAL 31

BAB IV: INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF | Bagian Kesatu - Umum
(l) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diterapkan sebagai Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:

a. pengembangan sistem Label Ramah Lingkungan Hidup; Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup; penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup;

d. pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang ramah lingkungan hidup;

e. pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi; f. pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup; g, pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup; dan

h. sistem Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. b. c.

(2) instrumen m (2\ REPU E]LIK INDONESIA Instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai Insentif untuk melakukan kegiatan yang berdampak positif pada sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup dalam bentuk:

a. pemberiankeringanankewajiban;

b. pemberian kemudahan dan/atau pelonggaran persyaratan pelaksanaan kegiatan;

c. pemberian fasiiitas dan/atau bantuan;

d. pemberian dorongan dan bimbingan;

e. pemberian pengaluan dan/atau penghargaan; dan/atau f. pemberitahuan kinerja positif kepada publik. Instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berfungsi sebagai Disinsentif agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup dalam bentuk:

a. penambahankewajiban;

b. penambahan dan/atau pengetatan persyaratan pelaksanaan kegiatan; dan/atau

c. pemberitahuan kinerja negatif kepada publik. Instrumen Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 32

BAB IV: INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF | Bagian Kesatu - Umum
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Dae rah wajib
menerapkan Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 kepada Setiap Orang untuk:
a. melaksanakan penaatan hukum;
b. terlaksananya mekanisme reward and punishment;
c. mendistribusikan dampak dan risiko lingkungan
hidup secara adil;
d. melakukan inovasi;
(3)
(4)
(1)
e. melakukan
#.ry

(2)
(1)
(2)

25-
e. melakukan kegiatan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang
dipersyaratkan; dan
f.
menerapkan pola konsumsi dan
berkelanjutan.
Penerapan Insentif
dan/atau
mempertimbangkan prioritas nasional.
Bagian Kedua
Sistem Label Ramah Lingkungan Hidup
produksi
Disinsentif

PASAL 33

BAB IV: INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF | Bagian Kedua - Sistem Label Ramah Lingkungan Hidup
Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diberikan Pemerintah
Pusat pada produk yang ramah lingkungan hidup.
Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk:
a. pengakuan atas pemenuhan kriteria penaatan
hukum;
b. pengakuan atas pemenuhan kriteria inovasi dan
upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup melebihi yang dipersyaratkan; dan
c. informasi dan perlindungan bagi masyarakat.
Label Ramah Lingkungan Hidup meliputi:
a. label yang diberikan Pemerintah Pusa| dan
b. label selain huruf a yang dibubuhkan oleh Usaha
dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan
pengakuan dari Pemerintah Pusat atau lembaga
independen yang ditunjuk.

PASAL 34

BAB IV: INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF | Bagian Kedua - Sistem Label Ramah Lingkungan Hidup
Tata cara penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup
meliputi:
(3)
(1)
a. kriteria

(2t

26-
a. kriteria persyaratan perolehan label; dan
b. mekanisme pemberian label.
Kriteria persyaratan perolehan label sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kriteria ramah lingkungan hidup yang meliputi
seluruh aspek lingkungan hidup sepanjang daur
hidup produk;
b. kriteria keberlanjutan proses produksi;
c. kriteria keberlanjutan sumber daya alam; dan/atau
d. kriteria legalitas.
Mekanisme pemberian label sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemberian label yang diberikan Pemerintah Pusat
dilaksanakan dalam bentuk pencantuman label oleh
Menteri, menteri/kepala lembaga yang membidangi
Usaha dan/atau Kegiatan, atau lembaga independen
yang ditunjuk; atau
b. pemberian label selain yang diberikan oleh
Pemerintah Pusat dilaksanakan dalam bentuk
pemberian pengakuan oleh Menteri atau lembaga
independen yang ditunjuk.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria persyaratan
perolehan label dan mekanisme pemberian label diatur
dalam Peraturan Menteri.
Menteri/kepala lembaga yang membidangi Usaha
dan/atau Kegiatan dapat mengatur lebih lanjut dengan
mengacu pada Peraturan Menteri.

PASAL 35

BAB IV: INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF | Bagian Kedua - Sistem Label Ramah Lingkungan Hidup
Setiap orang yang memproduksi dan/atau memasukkan barang dan jasa, termasuk teknologi, yang diperdagangkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat mencantumkan Label Ramah Lingkungan Hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) (4) (s) Bagian (1) (2) Bagian Ketiga Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup

PASAL 36

BAB IV: INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF | Bagian Ketiga - Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b
dilaksanakan oleh kementerian/lembagalsatuan kerja
perangkat daerah/ institusi.
Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. mendorong kementerian/lembaga/satuan kerja
perangkat daerah/institusi menggunakan barang dan
jasa ramah lingkungan hidup; dan
b. mendorong peluang pasar bagi barang dan jasa yang
telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup.

PASAL 37

BAB IV: INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF | Bagian Ketiga - Pengadaan Barang dan Jasa
Tata cara penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah
Lingkungan Hidup mencakup:
a. persyaratan produk barang danjasa; dan
b. pelaksanaan pengadaan barang danjasa.
Persyaratan produk barang dan jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup;
dan
b. telah masuk dalam daftar barang dan jasa ramah
lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Menteri.
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
(2)
(3)
Bagian

(1)
(2t
FRESIDEN
REPUELIK IN DONESIA
Bagian Keempat
Penerapan Pajak, Retribusi,
dan Subsidi Lingkungan Hidup

PASAL 38

BAB IV: INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF | Bagian Keempat - Penerapan Pajak, Retribusi,
Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam
bentuk:
a. pengenaan tarif pajak pusat dan daerah pada Setiap
Orang yang memanfaatkan sumber daya alam
berdasarkan kriteria dampak lingkungan hidup ;
b. pengenaan tarif retribusi jasa umum daerah
berdasarkan penghitungan biaya penyediaan sarana
dan prasarana yang mencegah pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup;
c. penerapan subsidi non energi yang dibatasi dalam
jangka waktu tertentu kepada Setiap Orang yang
kegiatan produksinya berdampak pada perbaikan
fungsi lingkungan hidup.
Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. mendorong Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;
b. memberikan dorongan moneter untuk melaksanakan
kegiatan yang berdampak positif pada sumber daya
alam dan lingkungan hidup; dan
c. memberikan beban moneter untuk mengurangi
kegiatan yang berdampak negatif pada sumber daya
aiam dan lingkungan hidup.

PASAL 39

BAB IV: INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF | Bagian Keempat - Penerapan Pajak, Retribusi,
(1) Pajak pusat dan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2) huruf a mencakup kegiatan pengambilan
dan/atau penggunaan:
(3)
a. air tanah

tanah;
permukaan;
c. sarang burung walet;
d. bukan logam dan batuan;
e. bahan bakar kendaraan bermotor;
f.
kendaraan bermotorl dan
g. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kriteria dampak
lingkungan hidup.
Kriteria dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2) hurufa mencakup:
a. penyusutan sumber daya alam;
b. pencemaran lingkungan hidup; dan
c. kerusakan lingkungan hidup.
Penghitungan bobot yang mencerminkan kriteria dampak
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2\
menjadi pertimbangan dalam dasar pengenaan pajak.
Penghitungan dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 40

BAB IV: INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF | Bagian Keempat - Penerapan Pajak, Retribusi,
(1) Pengenaan tarif retribusi jasa umum daerah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) huruf b dikenakan
berdasarkan:
a. jenis, karakteristik, dan volume limbah yang
dihasilkan;
b. jenis, karakteristik, dan volume sampah yang
dihasilkan;
c. biaya membangun sarana dan prasarana pengolah
limbah dan/atau sampah;
a. air
b. air
(2t
(3)
(4)
d. biaya

(2)
(3)
(4)
FRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
d. biaya pemeliharaan dan pengoperasian sarana dan
prasarana pengolah limbah dan/atau sampah; dan
e. biaya pengawasan untuk pengolahan limbah
dan/atau sampah.
Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada besaran atau proporsi penggunaan jasa
sarana dan prasarana,
Dalam pengenaan tarif retribusi, Pemerintah Daerah dapat
menerapkan pengenaan progresif atas dasar karakteristik
dan besaran volume limbah atau sampah yang dihasilkan.
Tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 41

BAB IV: INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF | Bagian Keempat - Penerapan Pajak, Retribusi,
Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2)
huruf c diberikan kepada Setiap Orang yang memenuhi
kriteria:
a. memproduksi barang dan/atau jasa yang ramah
lingkungan hidup;
b. merupakan Usaha dan/atau Kegiatan mikro, kecil,
dan menengah yang berupaya mencegah pencemaran
dan/ atau kerusakan lingkungan hidup; dan/ atau
c. menghasilkan produk dan teknologi untuk dan/atau
berdampak kepada perbaikan fungsi lingkungan
hidup.
Kriteria penerima subsidi sebagaimana dimaksud pada
ayat (i) disusun oleh menteri/kepala lembaga yang
membidangi Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau
gubernur atau bupati/wali kota setelah berkoordinasi
dengan Menteri.
Penganggaran dan penyaluran subsidi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(1)
(2t
(s)
Bagian

n E p u J.Tr<E
t,',?55*
. r, o
Bagian Kelima
Pengembangan Sistem Lembaga Jasa Keuangan
yang Ramah Lingkungan Hidup

PASAL 42

BAB IV: INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF | Bagian Kelima - Pengembangan Sistem Lembaga Jasa Keuangan
(1) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang
ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh otoritas yang
bertugas di bidang jasa keuangan.
(2) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang
ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk:
a. menerapkan pembiayaan yang memperhatikan aspek
lingkungan hidup;
b. mendorong penaatan hukum; dan
c.
mendorong investasi ramah lingkungan hidup.
Bagian Keenam
Pengembangan Sistem Perdagan gan lzin
Pembuangan Limbah danlatau Emisi

PASAL 43

BAB IV: INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF | Bagian Keenam - Pengembangan Sistem Perdagan gan lzin
Pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) digunakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk:

a. menurunkan tingkat pencemaran lingkungan hidup;

b. mengatur alokasi kuota izin pembuangan limbah dan/atau emisi secara adil dan proporsional; (1) (2)

c. mendukung d. REFU BLIK INDONESIA mendukung pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah; dan mendukung penerapan perbaikan pengelolaan dampak secara terus menerus.

PASAL 44

BAB IV: INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF | Bagian Keenam - Pengembangan Sistem Perdagan gan lzin
Tata cara pengembangan sistem Perdagangan lzin
Pembuangan Limbah dan/atau Emisi mencakup:
a. penetapan dan pengaturan alokasi kuota izin yang
diperdagangkan berdasarkan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup;
b. sistem perdagangan melalui kesepakatan realokasi
beban dan kuota masing-masing pihak yang
melakukan perdagangan; dan
c. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan.
Dalam menetapkan dan mengatur alokasi kuota izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan:
masa berlaku alokasi kuota dan periode
pemutakhirannya; dan
niiai, kriteria, dan persyaratan penentuan
alokasi kuota berdasarkan rekomendasi
kementerian/ lembaga terkait.
Dalam melaksanakan sistem perdagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah wajib menetapkan:
a. kelembagaan pelaksanaan sistem perdagangan;
b. mekanisme sistem perdagangan; dan
c. ketentuan penerapan Instrumen Ekonomi
Lingkungan Hidup lainnya yang terkait dan
mendorong efektivitas pelaksanaan perdagangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem
Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau
Emisi diatur dalam Peraturan Menteri, setelah
berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.
(1)
(2\
(3)
a.
b.
(4)
Bagian

REpuJ.Tott,',?Sf;"r'o
Bagian Ketujuh
Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup

PASAL 45

BAB IV: INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF | Bagian Ketujuh - Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup
(1) Pengembangan Asuransi Lingkungan
dimaksud Pasal 31 ayat (1) huruf f
Pemerintah Fusat.
(2) Pengembangan Asuransi Lingkungan .
dimaksud pada ayat (1) ditujukan
Setiap Orang yang memiliki potensi
lingkungan hidup.
Hidup sebagaimana
dilaksanakan oleh
Hidup sebagaimana
untuk melindungi
dampak dan risiko
(1)

PASAL 46

BAB IV: INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF | Bagian Ketujuh - Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup
Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup dilakukan
dalam bentuk penerapan dasar penghitungan yang paling
sedikit mencakup:
a. tingkat risiko iingkungan hidup; dan
b. perkiraan pembiayaan keadaan darurat lingkungan
hidup.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Asuransi
Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.
Penyelenggaraan Asuransi Lingkungan Hidup dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Pengembangan Sistem Pembayaran
Jasa Lingkungan Hidup

PASAL 47

BAB IV: INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF | Bagian Kedelapan - Pengembangan Sistem Pembayaran
(1) Pemerintah Pusat dan
pemerintah Daerah
mengembangkan sistem pembayaran Jasa Lingkungan
Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1)
huruf g untuk dilaksanakan Setiap Orang.
(2)
(3)
(2) Pengembangan

(21 Pengembangan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
fasilitasi mekanisme pengalihan sejumlah uang dari
Penyedia Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemanfaat Jasa
Lingkungan Hidup dalam perjanjian terikat berbasis
kinerja.
(3) Pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan
Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk:
a. mendorong masyarakat untuk melaksanakan upaya
Konservasi Sumber Daya Alam dan Pelestarian
Fungsi Lingkungan Hidup; dan
b. mendukung kinerja pelaksanaan Kompensasi/lmbal
Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya.

PASAL 48

BAB IV: INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF | Bagian Kedelapan - Pengembangan Sistem Pembayaran
(1) Pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan
Hidup mencakup:
a. kebijakan penyelenggaraan;
b. fasilitasi pengembangan kelembagaan; dan
c. fasilitasi resolusi konflik.
(21 Kebijakan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a mencakup:
a. identifikasi Jasa Lingkungan Hidup yang harus
dibayar;
b. ketentuan penghitungan besaran Jasa Lingkungan
Hidup;
c. verifikasi dan validasi Pemanfaat Jasa Lingkungan
Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup;
d. sistem

d. sistem informasi dan pemantauan pelaksanaan; dan
e. peningkatankapasitas.
(3) Fasilitasi pengembangan kelembagaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:
a. pengembangan standardisasi kompetensi fasilitator;
b. pengembangan mekanisme dan
kelembagaan; dan
c. peningkatankapasitas.
(4) Fasilitasi resolusi konflik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem
Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan
Sistem Penghargaan Kinerja di Bidang
Perlindungan dan Pengeloiaan Lingkungan Hidup

PASAL 49

BAB IV: INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF | Bagian Kesembilan - Sistem Penghargaan Kinerja di Bidang
(1) Sistem Penghargaan Kinerja di Bidang perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3l ayat (l) huruf h dilaksanakan oleh
Pemerintah Fusat dan pemerintah Daerah kepada Setiap
Orang dan/atau Usaha dan/atau Kegiatan yang
memenuhi kriteria:
a.
berjasa dalam upaya perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup; dan
b.
berjasa dalam pengelolaan sumber daya alam.
bentuk
(2) Sistem

(l)
(2)

(2\ Sistem penghargaan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk:
a. penaatan hukum;
b. inovasi; dan
c.
mendorong upaya Konservasi Sumber Daya Alam dan
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.

PASAL 50

BAB IV: INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF | Bagian Kesembilan - Sistem Penghargaan Kinerja di Bidang
Penghargaan Kinerja di Bidang Periindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan dalam
bentuk uang dan/atau penghargaan lainnya.
Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memperhatikan penerapan perencanaan
pembangunan dan kegiatan ekonomi dan Insentif
dan/ atau Disinsentif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kinerja di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PEMBIAYAAN

PASAL 51

BAB V: PEMBIAYAAN
Pembiayaan penyelenggaraan Instrumen Ekonomi Lingkungan
Hidup dibebankan pada:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara bagi Instrumen
Ekonomi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat;
(3)
b. anggaran

b.
c.
(1)
(2)

37-
anggaran pendapatan dan belanja daerah bagi Instrumen
Ekonomi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah; dan
sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 52

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan Instrumen Ekonomi Lingkungan
Hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Dengan mempertimbangkan prioritas nasional, kesiapan
kelembagaan, mekanisme dan sistem pendukung,
penerapan kewajiban Dana Jaminan pemulihan
Lingkungan Hidup dan pengembangan sistem
Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi
dilaksanakan paling lambat dalam 7 (tujuh) tahun sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 53

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 55

ayat (41 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Peilindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan HiduP;

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Rlpublik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 140, e); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP. Menetapkan : BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.

2. Pendanaan Lingkungan Hidup adalah suatu sistem dan mekanisme pengelolaan dana yang digunakan bagi pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

3. Insentif adalah upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau non moneter kepada Setiap Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar melakukan kegiatan yang berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.

4. Disinsentif adalah pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan/atau non moneter kepada Setiap Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.

5. Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Neraca SDA dan LH adalah gambaran mengenai cadangan/aset sumber daya alam dan lingkungan hidup serta perubahannya.

6. Neraca Arus Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Neraca Arus SDA dan LH adalah gambaran aliran input alam dari lingkungan ke dalam ekonomi dan aliran limbah dari ekonomi ke lingkungan.

7. Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Bruto yang mencakup Penyusutan Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut

PDB dan PDRB LH adalah perhitungan alternatif dari produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang memperhitungkan penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup.

Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat dari ekosistem dan lingkungan hidup bagi manusia dan keberlangsungan kehidupan yang diantaranya mencakup penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan lingkungan hidup, penyokong proses alam, dan pelestarian nilai budaya.

Penyedia Jasa Lingkungan Hidup adalah Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang menjaga dan/atau mengelola lingkungan hidup untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas Jasa Lingkungan Hidup.

Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup adalah Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang menggunakan Jasa Lingkungan Hidup. 1 I . Kompensasi/ Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.

Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antar orang atau kelompok masyarakat sebagai Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.

Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak dan/ atau cemar karena kegiatannya. Dana Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

15. Dana Amanah/Bantuan Konservasi adalah dana yang berasal dari sumber hibah dan donasi untuk kepentingan konservasi lingkungan hidup. Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup adalah pengadaan barang dan jasa yang memprioritaskan barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup. Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi adalah jual beli kuota limbah dan/atau emisi yang diizinkan untuk dibuang ke media lingkungan hidup antar penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

18. Lembaga Keuangan dan Pasar Modal yang selanjutnya disebut Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Asuransi Lingkungan Hidup adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan pada saat terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Label Ramah Lingkungan Hidup adalah pemberian tanda atau label pada produk yang ramah lingkungan hidup. Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kegiatan untuk memberikan penghargaan terhadap kinerja dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Konservasi Sumber Daya Alam adaiah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya. Pelestarian

Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepaia daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 27. 28. Pasal 2 Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup bertujuan untuk:

a. menjamin akuntabilitas dan penaatan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

b. mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam pembangunan dan kegiatan ekonomi.

c. mengupayakan pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup yang sistematis, teratur, terstruktur, dan terukur.

d. membangun dan mendorong kepercayaan publik dan internasional dalam pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup. Pasal 3 Pasal 3 Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup meiiputi:

a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi;

b. Pendanaan Lingkungan Hidup; dan

c. Insentif dan/atau Disinsentif. BAB II PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEGIATAN EKONOMI Bagian Kesatu Umum Pasal 4 Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:

a. Neraca SDA dan LH;

b. pen5rusunan PDB dan PDRB LH;

c. Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah; dan

d. internalisasi biaya lingkungan hidup. Pasal 5

(1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oieh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menginterna.lisasikan aspek lingkungan hidup ke dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan ekonomi.

(2) Perencanaan {2) Perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup bidang:

a. pengelolaan sumber daya alam;

b. penataan ruang;

c. Konservasi Sumber Daya Alam; dan

d. Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang. Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh Setiap Orang. Pasal 6 Neraca SDA dan LH disusun sesuai kebutuhan dan jenjang pemerintahan. Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik. Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud pada ayat (I) disusun berdasarkan ketersediaan: (3) (4) (s) Bagian Kedua Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Bruto yang Mencakup Penyusutan Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup (1) (2) (3)

a. data #-,D

a. data dan informasi statistik dasar;

b. data dan informasi statistik sektoral yang berasal dari kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah;

c. hasil inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup. (41 Kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan terkait bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup wajib menyediakan data dan informasi statistik sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk penyusunan Neraca SDA dan LH kepada instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik. Pasal 7 Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disajikan dalam bentuk:

a. neraca aset daiam satuan fisik; dan

b. neraca aset dalam satuan mata uang. Neraca aset dalam satuan mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilengkapi dengan perhitungan Neraca Arus SDA dan LH. Neraca aset dalam satuan mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan setelah berkoordinasi dengan instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang keuangan. pasal 8 PDB dan PDRB LH disusun berdasarkan data neraca aset dalam satuan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (1) (2) (3) Pasal 9 Pasal 9 Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara pen5rusunan Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 serta pen5rusunan PDB dan PDRB LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan peraturan kepala badan yang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik. Bagian Ketiga Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah Pasal 10

(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan oleh Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup atas manfaat dan/atau akses terhadap Jasa Lingkungan Hidup yang dikelola dan/atau dipulihkan oleh Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.

(2) Jasa Lingkungan Hidup yang Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

a. perlindungan tata air;

b. perlindungankeanekaragamanhayati;

c. penyerapan dan penyimpanan karbon;

d. pelestarian keindahan alam; dan/atau

e. Jasa Lingkungan Hidup lainnya.

(3) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a. Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;

b. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah;

c. Pemerintah Pusat dengan Setiap Orang; atau

d. Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang. diberikan

(4) Kompensasi (4) (s) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara:

a. terpisah; atau

b. terpadu. Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang dilaksanakan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib dilakukan untuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang yang berada dalam wilayah administratif yang berbeda. Pasal I i

(1) Bentuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi: a. uang; atau

b. sesuatu lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (21 Nilai Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit ditentukan dengan mempertimbangkan:

a. biaya ekonomi upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;

b. biaya pemberdayaan masyarakat; dan

c. biaya pelaksanaan kerjasama. Pasal 12

(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan dengan ketentuan:

a. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki bukti pemilikan/ penguasaan lahan;

b. Penyedia (21 (3) 11-

b. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk menyediakan, menghasilkan, dan/atau meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup;

c. perhitungan Jasa Lingkungan Hidup dan kompensasi/imbal jasa terukur; dan

d. rincian kompensasi/imbal jasa termuat dalam dokumen rencana kerja dan anggaran Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Setiap Orang bertindak sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi terhadap Penyedia Jasa Lingkungan Hidup tersebut. Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang diberikan wajib digunakan untuk kepentingan:

a. pemulihan lingkungan hidup;

b. konservasi;

c. pengayaan keanekaragaman hayati;

d. peningkatan kapasitas masyarakat dalam Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;

e. pengembanganenergiterbarukan; pengembangan perekonomian berbasis keberlanjutan; pengembangan infrastruktur pendukungnya; dan/atau

h. kegiatan lainnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyediaan Jasa Lingkungan Hidup yang disepakati antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. Pasal 13

(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta antar Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (3) huruf a dan huruf b ditaksanakan melalui mekanisme: ob'

a. hibah PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -t2-

a. hibah daerah dari Pemerintah Pusat selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Daerah selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup atau sebaliknya; atau

b. hibah daerah atau belanja bantuan keuangan urusan lingkungan hidup dari Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. (21 Sumber dana pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(3) huruf c dan huruf d dilaksanakan melalui mekanisme:

a. hibah daerah, bantuan sosial, atau belanja barang dan jasa untuk urusan lingkungan hidup dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Setiap Orang selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup; atau

b. pemberian dari Setiap Orang selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. Sumber dana pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang harus disediakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup bersumber dari: (1) (2)

a. anggaran (r) 12) b. anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan langsung; dan/atau hasii Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (l). Pasal 15 Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, dan antara Pemerintah Fusat/Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. para pihak; b, tujuan;

c. jumlah;

d. sumber pendanaan;

e. persyaratan; f. tata cara penyaluran;

g. tata cara pelaporan dan pemantauan; dan

h. hak dan kewajiban pemberi dan penerima. Dalam hal pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah dilaksanakan secara terpadu, para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup;

b. Pemerintah Daerah tempat Setiap Orang Penyedia Jasa Lingkungan Hidup berada; dan c. Setiap Orang Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. (3)

(4) Perjanjian (1)

(4) Perjanjian kerjasama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Pasal 16 Dalam melaksanakan kerjasama Kompensasi/ Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dapat:

a. membentuk wadah atau forum kerjasama Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah; dan/atau

b. meminta bantuan fasilitator. Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. fasilitator Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah provinsi sesuai kewenangannya; dan/atau

b. fasilitator yang berasal dari orang perseorangan, organisasi lingkungan hidup, perguruan tinggi, atau organisasi lain yang disePakati. Pasal 17 Pelaksanaan Kompensasi/ Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Internalisasi Biaya Lingkungan Hidup Pasal 18

(1) Internalisasi biaya lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilaksanakan dengan memasukkan biaya pencemaran danf atau kerusakan Iingkungan hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu Usaha dan/atau Kegiatan. (2)

(2) Internaiisasi c. d. e. f. (21 Internalisasi biaya lingkungan hidup dilaksanakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. Pasal 19 Biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) meliputi biaya:

a. pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

b. pemantauan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; pemeliharaan lingkungan hidup; pengelolaan limbah dan emisi; pemulihan lingkungan hidup pasca operasi; dan perkiraan penanganan risiko lingkungan hidup. BAB III PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP Bagian Kesatu Umum Pasal 20

(1) Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:

a. Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup;

b. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup; dan

c. Dana Amanah/ Bantuan Konservasi.

(2) Instrumen _16- (21 Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi mekanisme penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi dan/atau instrumen Insentif dan/atau Disinsentif. Bagian Kedua Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup Pasal 2 1 Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud daiam Pasal 20 ayat (1) huruf a digunakan untuk melaksanakan kegiatan:

a. penanggulangan keadaan darurat lingkungan hidup di wilayah Usaha dan/atau Kegiatan yang disebabkan oleh Usaha dan/atau Kegiatannya; dan

b. pemulihan lingkungan hidup pasca operasi di wilayah Usaha dan/atau Kegiatan yang disebabkan oleh Usaha dan/ atau Kegiatannya. Kegiatan penanggulangan keadaan darurat lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:

a. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan iingkungan hidup;

b. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau

c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kegiatan pemulihan lingkungan hidup pasca operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:

a. pembersihan unsur pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup;

b. remediasi;

c. rehabilitasi;

d. restorasi; dan/atau (1) (2) (3)

e. upaya (1)

e. upaya penanganan dengan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atau sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal22 Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a disediakan dalam bentuk:

a. deposito berjangka;

b. tabungan bersama;

c. bank garansi;

d. polis asuransi; dan/atau

e. lainnyasesuaiperaturanperundang-undangan. Penempatan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, menteri/ kepala iembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota. Bukti penempatan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, tata cara perhitungan, dan penetapan besarnya Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang membidangi masing-masing Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan kewenangannya. (21 (3) (41 Pasal 23 (1) (2) _18_ Pasal 23 Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud daiam Pasal 22 digunakan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan setelah mendapatkan persetujuan instansi pemberi izin usaha atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib memenuhi kekurangan pembiayaan bila dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi. Pasal 24 Penyediaan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) tidak membebaskan kewajiban penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat Usaha dan/atau Kegiatannya. Pasal 25 Penerapan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup Pasal 26 ( I ) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyiapkan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) hurufb untuk:

a. memastikan tersedianya dana untuk penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;

b. menjamin (2)

b. menjamin terpulihkannya kembali fungsi lingkungan hidup; dan

c. menjamin pelestarian fungsi atmosfer' Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

a. penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan iingt<ungan hidup pada lokasi yang tidak diketahui sumber dan/atau pelakunYa; dan

b. pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tidak diketahui sumber dan/ atau pelakunya' Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a mencakup kegiatan:

a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;

b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau

d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit terdiri atas:

a. kegiatan tanggap darurat;

b. kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup yang menjadi bagian dari mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;

c. observasi, identilikasi, analisa laboratorium dan verifikasi pencemaran dan/atau kerusakan Iingkungan hidup; Pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui tahapan: (3) (4) (s)

a. pembersihan (6) (1) (2) (3) 20-

a. pembersihan unsur pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup;

b. remediasi;

c. rehabilitasi;

d. restorasi; dan/atau

e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 27 Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

c. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pajak dan retribusi lingkungan hidup. Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. bupati/wali kota dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada wilayah administrasi kabupatenlkota;

b. gubernur dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada lintas wilayah administrasi kabupaten/kota; atau

c. Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk pencemaran danfatau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada lintas wilayah administrasi provinsi.

(4) Dana (4) PRIS IDI-N REPUBLIK INDONESIA 2r- Dana yang digunakan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c digunakan sebagai dana pendamping penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Dana Amanah/ Bantuan Konservasi Pasal 28 Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c bersumber dari hibah dan donasi. Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola berdasarkan kesepakatan antara pemberi hibah dan donasi dengan Pemerintah Pusat dan/atau masyarakat.

(3) Dana Amanah/Bantuan Konservasi kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undangan. peraturan perundang- Pasal 29 Konservasi lingkungan hidup yang dibiayai dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi:

a. Konservasi Sumber Daya Alam;

b. pencadangan sumber daya alam; dan c. pelestarian fungsi atrnosfer. Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: (s) (1) (2) (1) (2)

a. perlindungan (3) 22-

a. perlindungan;

b. pengawetan; dan

c. pemanfaatan. Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui:

a. kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup yang menjadi bagian dari mitigasi perubahan iklim;

b. kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup yang menjadi bagian dari adaptasi perubahan iklim;

c. perlindungan lapisar' ozon;

d. kegiatan pendukung pengendalian perubahan iklim; dan

e. kegiatan lainnya yang diatur oleh Menteri. Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat melakukan kegiatan lain setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait. Pelaksanaan kegiatan konservasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencatatan pemanfaatan Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup Pasal 30

(1) Pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup yang berasal dari Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup dan Dana Amanah/Bantuan Konservasi yang dikelola Pemerintah trusat melalui mekanisme: (41 (s) (6)

a. pola (2) (3)

a. pola pengelolaan keuangan badan layanan umum; atau

b. pola pengelolaan keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mekanisme dengan pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk dan menetapkan bank kustodian. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup dengan menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB IV INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF Bagian Kesatu Umum Pasal 31 (l) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diterapkan sebagai Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:

a. pengembangan sistem Label Ramah Lingkungan Hidup; Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup; penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup;

d. pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang ramah lingkungan hidup;

e. pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi; f. pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup; g, pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup; dan

h. sistem Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. b. c.

(2) instrumen m (2\ REPU E]LIK INDONESIA Instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai Insentif untuk melakukan kegiatan yang berdampak positif pada sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup dalam bentuk:

a. pemberiankeringanankewajiban;

b. pemberian kemudahan dan/atau pelonggaran persyaratan pelaksanaan kegiatan;

c. pemberian fasiiitas dan/atau bantuan;

d. pemberian dorongan dan bimbingan;

e. pemberian pengaluan dan/atau penghargaan; dan/atau f. pemberitahuan kinerja positif kepada publik. Instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berfungsi sebagai Disinsentif agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup dalam bentuk:

a. penambahankewajiban;

b. penambahan dan/atau pengetatan persyaratan pelaksanaan kegiatan; dan/atau

c. pemberitahuan kinerja negatif kepada publik. Instrumen Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 32 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Dae rah wajib menerapkan Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kepada Setiap Orang untuk:

a. melaksanakan penaatan hukum;

b. terlaksananya mekanisme reward and punishment;

c. mendistribusikan dampak dan risiko lingkungan hidup secara adil;

d. melakukan inovasi; (3) (4) (1)

e. melakukan #.ry (2) (1) (2) 25-

e. melakukan kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang dipersyaratkan; dan f. menerapkan pola konsumsi dan berkelanjutan. Penerapan Insentif dan/atau mempertimbangkan prioritas nasional. Bagian Kedua Sistem Label Ramah Lingkungan Hidup produksi Disinsentif Pasal 33 Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diberikan Pemerintah Pusat pada produk yang ramah lingkungan hidup. Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

a. pengakuan atas pemenuhan kriteria penaatan hukum;

b. pengakuan atas pemenuhan kriteria inovasi dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang dipersyaratkan; dan

c. informasi dan perlindungan bagi masyarakat. Label Ramah Lingkungan Hidup meliputi:

a. label yang diberikan Pemerintah Pusa| dan

b. label selain huruf a yang dibubuhkan oleh Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Pusat atau lembaga independen yang ditunjuk. Pasal 34 Tata cara penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup meliputi: (3) (1)

a. kriteria (2t 26-

a. kriteria persyaratan perolehan label; dan

b. mekanisme pemberian label. Kriteria persyaratan perolehan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kriteria ramah lingkungan hidup yang meliputi seluruh aspek lingkungan hidup sepanjang daur hidup produk;

b. kriteria keberlanjutan proses produksi;

c. kriteria keberlanjutan sumber daya alam; dan/atau

d. kriteria legalitas. Mekanisme pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. pemberian label yang diberikan Pemerintah Pusat dilaksanakan dalam bentuk pencantuman label oleh Menteri, menteri/kepala lembaga yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan, atau lembaga independen yang ditunjuk; atau

b. pemberian label selain yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan dalam bentuk pemberian pengakuan oleh Menteri atau lembaga independen yang ditunjuk. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria persyaratan perolehan label dan mekanisme pemberian label diatur dalam Peraturan Menteri. Menteri/kepala lembaga yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan dapat mengatur lebih lanjut dengan mengacu pada Peraturan Menteri. Pasal 35 Setiap orang yang memproduksi dan/atau memasukkan barang dan jasa, termasuk teknologi, yang diperdagangkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat mencantumkan Label Ramah Lingkungan Hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) (4) (s) Bagian (1) (2) Bagian Ketiga Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup Pasal 36 Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh kementerian/lembagalsatuan kerja perangkat daerah/ institusi. Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

a. mendorong kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi menggunakan barang dan jasa ramah lingkungan hidup; dan

b. mendorong peluang pasar bagi barang dan jasa yang telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup. Pasal 37 Tata cara penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup mencakup:

a. persyaratan produk barang danjasa; dan

b. pelaksanaan pengadaan barang danjasa. Persyaratan produk barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:

a. telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup; dan

b. telah masuk dalam daftar barang dan jasa ramah lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Menteri. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) (2) (3) Bagian (1) (2t REPUELIK IN DONESIA Bagian Keempat Penerapan Pajak, Retribusi, dan Subsidi Lingkungan Hidup Pasal 38 Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:

a. pengenaan tarif pajak pusat dan daerah pada Setiap Orang yang memanfaatkan sumber daya alam berdasarkan kriteria dampak lingkungan hidup ;

b. pengenaan tarif retribusi jasa umum daerah berdasarkan penghitungan biaya penyediaan sarana dan prasarana yang mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

c. penerapan subsidi non energi yang dibatasi dalam jangka waktu tertentu kepada Setiap Orang yang kegiatan produksinya berdampak pada perbaikan fungsi lingkungan hidup. Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

a. mendorong Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;

b. memberikan dorongan moneter untuk melaksanakan kegiatan yang berdampak positif pada sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan

c. memberikan beban moneter untuk mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada sumber daya aiam dan lingkungan hidup. Pasal 39

(1) Pajak pusat dan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a mencakup kegiatan pengambilan dan/atau penggunaan: (3)

a. air tanah tanah; permukaan;

c. sarang burung walet;

d. bukan logam dan batuan;

e. bahan bakar kendaraan bermotor; f. kendaraan bermotorl dan

g. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kriteria dampak lingkungan hidup. Kriteria dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) hurufa mencakup:

a. penyusutan sumber daya alam;

b. pencemaran lingkungan hidup; dan

c. kerusakan lingkungan hidup. Penghitungan bobot yang mencerminkan kriteria dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ menjadi pertimbangan dalam dasar pengenaan pajak. Penghitungan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40

(1) Pengenaan tarif retribusi jasa umum daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) huruf b dikenakan berdasarkan:

a. jenis, karakteristik, dan volume limbah yang dihasilkan;

b. jenis, karakteristik, dan volume sampah yang dihasilkan;

c. biaya membangun sarana dan prasarana pengolah limbah dan/atau sampah;

a. air

b. air (2t (3) (4)

d. biaya (2) (3) (4)

d. biaya pemeliharaan dan pengoperasian sarana dan prasarana pengolah limbah dan/atau sampah; dan

e. biaya pengawasan untuk pengolahan limbah dan/atau sampah. Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada besaran atau proporsi penggunaan jasa sarana dan prasarana, Dalam pengenaan tarif retribusi, Pemerintah Daerah dapat menerapkan pengenaan progresif atas dasar karakteristik dan besaran volume limbah atau sampah yang dihasilkan. Tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 1 Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c diberikan kepada Setiap Orang yang memenuhi kriteria:

a. memproduksi barang dan/atau jasa yang ramah lingkungan hidup;

b. merupakan Usaha dan/atau Kegiatan mikro, kecil, dan menengah yang berupaya mencegah pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup; dan/ atau

c. menghasilkan produk dan teknologi untuk dan/atau berdampak kepada perbaikan fungsi lingkungan hidup. Kriteria penerima subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) disusun oleh menteri/kepala lembaga yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau gubernur atau bupati/wali kota setelah berkoordinasi dengan Menteri. Penganggaran dan penyaluran subsidi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (1) (2t (s) Bagian n E p u J.Tr<E t,',?55* . r, o Bagian Kelima Pengembangan Sistem Lembaga Jasa Keuangan yang Ramah Lingkungan Hidup Pasal 42

(1) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh otoritas yang bertugas di bidang jasa keuangan.

(2) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

a. menerapkan pembiayaan yang memperhatikan aspek lingkungan hidup;

b. mendorong penaatan hukum; dan c. mendorong investasi ramah lingkungan hidup. Bagian Keenam Pengembangan Sistem Perdagan gan lzin Pembuangan Limbah danlatau Emisi Pasal 43 Pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) digunakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk:

a. menurunkan tingkat pencemaran lingkungan hidup;

b. mengatur alokasi kuota izin pembuangan limbah dan/atau emisi secara adil dan proporsional; (1) (2)

c. mendukung d. REFU BLIK INDONESIA mendukung pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah; dan mendukung penerapan perbaikan pengelolaan dampak secara terus menerus. Pasal 44 Tata cara pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi mencakup:

a. penetapan dan pengaturan alokasi kuota izin yang diperdagangkan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

b. sistem perdagangan melalui kesepakatan realokasi beban dan kuota masing-masing pihak yang melakukan perdagangan; dan

c. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan. Dalam menetapkan dan mengatur alokasi kuota izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan: masa berlaku alokasi kuota dan periode pemutakhirannya; dan niiai, kriteria, dan persyaratan penentuan alokasi kuota berdasarkan rekomendasi kementerian/ lembaga terkait. Dalam melaksanakan sistem perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan:

a. kelembagaan pelaksanaan sistem perdagangan;

b. mekanisme sistem perdagangan; dan

c. ketentuan penerapan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup lainnya yang terkait dan mendorong efektivitas pelaksanaan perdagangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi diatur dalam Peraturan Menteri, setelah berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait. (1) (2\ (3) a. b. (4) Bagian REpuJ.Tott,',?Sf;"r'o Bagian Ketujuh Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup Pasal 45

(1) Pengembangan Asuransi Lingkungan dimaksud Pasal 31 ayat (1) huruf f Pemerintah Fusat.

(2) Pengembangan Asuransi Lingkungan . dimaksud pada ayat (1) ditujukan Setiap Orang yang memiliki potensi lingkungan hidup. Hidup sebagaimana dilaksanakan oleh Hidup sebagaimana untuk melindungi dampak dan risiko (1) Pasal 46 Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup dilakukan dalam bentuk penerapan dasar penghitungan yang paling sedikit mencakup:

a. tingkat risiko iingkungan hidup; dan

b. perkiraan pembiayaan keadaan darurat lingkungan hidup. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Penyelenggaraan Asuransi Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup Pasal 47

(1) Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah mengembangkan sistem pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) huruf g untuk dilaksanakan Setiap Orang. (2) (3)

(2) Pengembangan (21 Pengembangan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi mekanisme pengalihan sejumlah uang dari Penyedia Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam perjanjian terikat berbasis kinerja.

(3) Pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

a. mendorong masyarakat untuk melaksanakan upaya Konservasi Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup; dan

b. mendukung kinerja pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Pasai 48

(1) Pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup mencakup:

a. kebijakan penyelenggaraan;

b. fasilitasi pengembangan kelembagaan; dan

c. fasilitasi resolusi konflik. (21 Kebijakan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:

a. identifikasi Jasa Lingkungan Hidup yang harus dibayar;

b. ketentuan penghitungan besaran Jasa Lingkungan Hidup;

c. verifikasi dan validasi Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup;

d. sistem

d. sistem informasi dan pemantauan pelaksanaan; dan

e. peningkatankapasitas.

(3) Fasilitasi pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:

a. pengembangan standardisasi kompetensi fasilitator;

b. pengembangan mekanisme dan kelembagaan; dan

c. peningkatankapasitas.

(4) Fasilitasi resolusi konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Sistem Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengeloiaan Lingkungan Hidup pasal 49

(1) Sistem Penghargaan Kinerja di Bidang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (l) huruf h dilaksanakan oleh Pemerintah Fusat dan pemerintah Daerah kepada Setiap Orang dan/atau Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi kriteria: a. berjasa dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan b. berjasa dalam pengelolaan sumber daya alam. bentuk

(2) Sistem (l) (2) (2\ Sistem penghargaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

a. penaatan hukum;

b. inovasi; dan c. mendorong upaya Konservasi Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. Pasal 50 Penghargaan Kinerja di Bidang Periindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan dalam bentuk uang dan/atau penghargaan lainnya. Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan penerapan perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi dan Insentif dan/ atau Disinsentif. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V PEMBIAYAAN Pasal 51 Pembiayaan penyelenggaraan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara bagi Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat; (3)

b. anggaran b. c. (1) (2) 37- anggaran pendapatan dan belanja daerah bagi Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 52 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Dengan mempertimbangkan prioritas nasional, kesiapan kelembagaan, mekanisme dan sistem pendukung, penerapan kewajiban Dana Jaminan pemulihan Lingkungan Hidup dan pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi dilaksanakan paling lambat dalam 7 (tujuh) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 53 semua peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan pemerintah ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya peraturan Pemerintah ini. Pasal Peraturan Pemerintah diundangkan. mulai berlaku pada tanggal 54 ini Agar REPIJBLIK INDONESIA