PASAL I
Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 9 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (, ) berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1) Perwakilan Ombudsman terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Kepala Perwakilan Ombudsman; dan
b. asisten Ombudsman.
(1a) Jumlah asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan analisis beban kerja oleh Ketua Ombudsman setelah mendapat persetujr.ran tertr:lis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diangkat atau diberhentikan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman.
(3) Sekretaris Jenderal Ombudsman dapat menugaskan pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Perwakilan Ombudsman.
(1) Perwakilan Ombudsman terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Kepala Perwakilan Ombudsman; dan
b. asisten Ombudsman.
(1a) Jumlah asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan analisis beban kerja oleh Ketua Ombudsman setelah mendapat persetujr.ran tertr:lis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diangkat atau diberhentikan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman.
(3) Sekretaris Jenderal Ombudsman dapat menugaskan pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Perwakilan Ombudsman.