PP NOMOR 48 TAHUN 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-12-04
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:48
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 9 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (, ) berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) Perwakilan Ombudsman terdiri atas:

a. 1 (satu) orang Kepala Perwakilan Ombudsman; dan

b. asisten Ombudsman.

(1a) Jumlah asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan analisis beban kerja oleh Ketua Ombudsman setelah mendapat persetujr.ran tertr:lis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(2) Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b diangkat atau diberhentikan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman.

(3) Sekretaris Jenderal Ombudsman dapat menugaskan pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Perwakilan Ombudsman.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 9

(1) Perwakilan Ombudsman terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Kepala Perwakilan Ombudsman; dan
b. asisten Ombudsman.
(1a) Jumlah asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan analisis
beban kerja oleh Ketua Ombudsman setelah mendapat
persetujr.ran tertr:lis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diangkat atau diberhentikan oleh Ketua
Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota
Ombudsman.
(3) Sekretaris Jenderal Ombudsman dapat menugaskan
pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal
Ombudsman untuk mendukung pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang Perwakilan Ombudsman.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar