Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
2. Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
3. Cadangan Penjaminan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
5. Bank adalah bank umum dan bank perkreditan ralgrat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan serta Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan Syariah.
6. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Surat Utang Negara dan Undang- Undang mengenai Surat Berharga Syariah Negara.
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.
10. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah ketua merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. BAB II SURPLUS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
PASAL 2
BAB II: SURPLUS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Surplus Lembaga Penjamin Simpanan merupakan selisih
lebih antara pendapatan Lembaga Penjamin Simpanan
dan beban Lembaga Penjamin Simpanan yang diakui
berdasarkan metode akrual sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Surplus Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dirnaksud pada ayat (1) dihitung setelah dikurangi pajak
penghasilan.
7.
8.
9.
(1)
(2t
(3) Surplus
(3) Surplus Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayal (21 diperoleh dari hasil
kegiatan operasional selama I (satu) tahun dialokasikan
sebagai berikut:
(dua puluh persen) untuk Cadangan Tujuan;
b. 80% (delapan puluh persen) diakumulasikan sebagai
Cadangan Penjaminan.
(4) Pengalokasian surplus Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada
laporan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan yang
telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
PASAL 3
BAB II: SURPLUS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Cadangan Tujuan digunakan untuk antara lain:
a. pengeluaran modal Lembaga Penjamin Simpanan
berupa penggantian atau pembaruan aktiva tetap
yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun;
dan
b. pembelian perlengkapan kantor.
Lembaga Penjamin Simpanan men5rusun rencana
penggunaan Cadangan Tujuan yang dituangkan dalam
rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin
Simpanan.
Cadangan Tujuan yang tidak direalisasikan sampai
dengan akhir tahun berjalan diakumulasikan ke dalam
Cadangan Tujuan di tahun berikutnya.
PASAL 4
BAB II: SURPLUS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Cadangan Penjaminan digunakan untuk menutup defisit
yang timbul untuk memenuhi kewajiban di masa yang
akan datang dalam rangka melaksanakan tugas dan
wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
a.
2Oo/o
dan
(r)
(2t
(3)
(1)
(2) Setiap.
(2t
(3)
Setiap tahun bagian surplus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b diakumulasikan sebagai
Cadangan Penjaminan.
Dalam hal akumulasi Cadangan Penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah melebihi
tingkat sasaran sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen)
dari total simpanan pada seluruh Bank, bagian surplus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b
merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Lembaga Penjamin Simpanan wajib menghitung dan
menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke kas negara
paling lambat akhir bulan Juni tahun berikutnya setelah
tahun buku berakhir.
Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada
Cadangan Penjaminan yang tercantum pada laporan
keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan.
Total simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan total simpanan pada seluruh Bank per
3 I Desember untuk tahun yang sama dengan laporan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan tidak
melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Lembaga Penjamin Simpanan dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
PASAL 5
BAB II: SURPLUS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Defisit Lembaga Penjamin Simpanan merupakan selisih kurang antara pendapatan Lembaga Penjamin Simpanan dan beban Lembaga Penjamin Simpanan yang diakui berdasarkan metode akrual sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. (4) (s) (6) (7) (l)
(2) Defisit . (2) (3) PRESIOEN REPUBLIK IN DONES IA Defisit Lembaga Penjamin Simpanan yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam 1 (satu) tahun diperhitungkan sebagai pengurang akumulasi Cadangan Penjaminan. Dalam hal Cadangan Penjaminan tidak mencukupi untuk menutup defisit Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Cadangan Penjaminan ditambah dengan sebagian atau seluruh akumulasi Cadangan Tujuan yang belum digunakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam hal Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Cadangan Tujuan yang belum digunakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencukupi untuk menutupi defisit tahun berjalan, delisit yang tersisa diperhitungkan sebagai pengurang modal Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam hal jumlah modal Lembaga Penjamin Simpanan kurang dari modal awal sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan pemberitahuan adanya kekurangan modal awal kepada Pemerintah. Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menutup kekurangan modal awal Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (s). Pemerintah dalam menutup kekurangan modal awal Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memperhitungkan kerugian yang belum terealisasi. (4) (s) (6) (71 BAB III BAB III TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
PASAL 6
BAB III: TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan merupakan kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan merupakan persentase dari perbandingan antara kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia dan kebutuhan dana yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Pasal 7
(1) Sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
a. kas dan setara kas;
b. kas yang diperkirakan akan diperoleh dari:
1. penerimaan premi penjaminan simpanan;
2. penerimaan hasil investasi;
3. investasi yang jatuh tempo;
4. penjualan investasi dengan perjanjian membeli kembali;
5. pelepasan investasi dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau SBN yang belum jatuh tempo kepada pihak selain Pemerintah; dan
6. sumber lainnya. (2\ Kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi perkiraan kebutuhan dana dalam rangka: (l) (2t
a. pembayaran (1) REPUBLIK IN DON ISIA
a. pembayaran klaim penjaminan;
b. penyelesaian atau penanganan Bank gagal; dan
c. pembayaran kegiatan operasionai kantor.
(3) Sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perkiraan kas yang tersedia pada saat kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Pasal 8 Perkiraan kas yang akan diperoleh dari pelepasan investasi dalam bentuk SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 5 diperhitungkan sebagai bagian dari sumber daya keuangan kmbaga Penjamin Simpanan dalam hal berdasarkan konsultasi dengan Menteri dapat dilakukan pelepasan investasi kepada pihak lain selain Pemerintah. Dalam hal pelepasan investasi dalam bentuk SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpotensi dapat mengganggu stabilitas pasar SBN, pelepasan investasi dilakukan setelah berkonsultasi dengan Menteri. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan dapat:
a. mengajukan permohonan kepada Menteri agar Pemerintah dapat membeli kembali SBN yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan; dan/atau
b. melepas SBN kepada pihak lain selain Pemerintah. Pelaksanaan pembelian kembali SBN oleh Pemerintah atas SBN yang dimiliki kmbaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (21 (3) (4) Pasal 9 (1) (21 Pasal 9 Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas apabila tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 kurang dari 100% (seratus persen). Dalam menghitung tingkat likuiditas, sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan kebutuhan dana yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) masing- masing dikurangkan terlebih dahulu dengan perkiraan biaya kegiatan operasional kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2l huruf c. Pasal lO Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kmbaga Penjamin Simpanan dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah. Pasal 11 Dalam hal diperkirakan terjadi tambahan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan melakukan perhitungan kembali perkiraan kebutuhan dana untuk memenuhi tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2). Pasal 12 Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan informasi tingkat likuiditas kepada Menteri secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. BAB IV BAB IV PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN Bagian Kesatu Permohonan, Penilaian, dan Persetujuan Pemberian Pinjaman Pasal 13 Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Menteri apabila Lembaga Penjamin Simpanan memperkirakan mengalami kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). Pasal 14 Permohonan pinjaman dari Lembaga Penjamin Simpanan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam hal Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan berhalangan, permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang ditunjuk mewakili Dewan Komisioner Lembaga Penj amin Simpanan. Permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dengan melampirkan data dan dokumen paling sedikit memuat keterangan tentang: (1) (21 (3)
a. kondisi (1)
a. kondisi tingkat likuiditas terakhir;
b. upaya yang telah dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menutup kebutuhan likuiditas;
c. estimasi kebutuhan likuiditas;
d. rencana penarikan pinjaman;
e. rencana pengembalian pinjaman; dan f. laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir.
(4) Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas validitas data dan dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 15 Menteri melakukan penilaian atas permohonan pinjaman yang diajukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan memperhatikan:
a. tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan;
b. kebutuhan likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan;
c. kemampuan membayar kembali Lembaga Penjamin Simpanan; dan
d. kesinambungan APBN. Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta masukan dari institusi terkait. Pasal 16
(1) Menteri menyetujui seluruh atau sebagian atau menolak seluruh permohonan pinjaman berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen pengajuan pinjaman diterima secara lengkap. (2t
(2) Persetujuan . (2) -t2- Persetujuan atau penolakan permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan secara tertulis kepada Lembaga Penjamin Simpanan dengan disertai alasan. Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, penilaian, dan persetujuan pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Penganggaran Pasal 18 Dalam hal Menteri menyetujui permohonan pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL l6
BAB IV: PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA | Bagian Kedua - Penganggaran
Naskah pasal.
PASAL 7
BAB III: TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
(1) Sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
a. kas dan setara kas;
b. kas yang diperkirakan akan diperoleh dari:
1. penerimaan premi penjaminan simpanan;
2. penerimaan hasil investasi;
3. investasi yang jatuh tempo;
4. penjualan investasi dengan perjanjian membeli kembali;
5. pelepasan investasi dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau SBN yang belum jatuh tempo kepada pihak selain Pemerintah; dan
6. sumber lainnya. (2\ Kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi perkiraan kebutuhan dana dalam rangka: (l) (2t
a. pembayaran (1) REPUBLIK IN DON ISIA
a. pembayaran klaim penjaminan;
b. penyelesaian atau penanganan Bank gagal; dan
c. pembayaran kegiatan operasionai kantor.
(3) Sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perkiraan kas yang tersedia pada saat kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
PASAL 8
BAB III: TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Perkiraan kas yang akan diperoleh dari pelepasan
investasi dalam bentuk SBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 5 diperhitungkan
sebagai bagian dari sumber daya keuangan kmbaga
Penjamin Simpanan dalam hal berdasarkan konsultasi
dengan Menteri dapat dilakukan pelepasan investasi
kepada pihak lain selain Pemerintah.
Dalam hal pelepasan investasi dalam bentuk SBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpotensi dapat
mengganggu stabilitas pasar SBN, pelepasan investasi
dilakukan setelah berkonsultasi dengan Menteri.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penjamin
Simpanan dapat:
a. mengajukan permohonan kepada Menteri agar
Pemerintah dapat membeli kembali SBN yang dimiliki
Lembaga Penjamin Simpanan; dan/atau
b. melepas SBN kepada pihak lain selain Pemerintah.
Pelaksanaan pembelian kembali SBN oleh Pemerintah
atas SBN yang dimiliki kmbaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(21
(3)
(4)
PASAL 9
BAB III: TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
(1)
(21
Pasal 9
Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan
likuiditas apabila tingkat likuiditas Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21
kurang dari 100% (seratus persen).
Dalam menghitung tingkat likuiditas, sumber daya
keuangan yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dan kebutuhan dana yang diperlukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) masing-
masing dikurangkan terlebih dahulu dengan perkiraan
biaya kegiatan operasional kantor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2l huruf c.
Pasal lO
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan
likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kmbaga
Penjamin Simpanan dapat memperoleh pinjaman dari
Pemerintah.
PASAL 11
BAB III: TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Dalam hal diperkirakan terjadi tambahan kebutuhan dana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Lembaga
Penjamin Simpanan melakukan perhitungan kembali
perkiraan kebutuhan dana untuk memenuhi tingkat likuiditas
Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat(2).
PASAL 12
BAB III: TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan informasi tingkat likuiditas kepada Menteri secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. BAB IV BAB IV PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN Bagian Kesatu Permohonan, Penilaian, dan Persetujuan Pemberian Pinjaman
PASAL 13
BAB IV: PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA | Bagian Kesatu - Permohonan, Penilaian, dan Persetujuan
Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengajukan permohonan
pinjaman kepada Menteri apabila Lembaga Penjamin
Simpanan memperkirakan mengalami kesulitan likuiditas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
PASAL 14
BAB IV: PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA | Bagian Kesatu - Permohonan, Penilaian, dan Persetujuan
Permohonan pinjaman dari Lembaga Penjamin Simpanan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam hal Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan berhalangan, permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang ditunjuk mewakili Dewan Komisioner Lembaga Penj amin Simpanan. Permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dengan melampirkan data dan dokumen paling sedikit memuat keterangan tentang: (1) (21 (3)
a. kondisi (1)
a. kondisi tingkat likuiditas terakhir;
b. upaya yang telah dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menutup kebutuhan likuiditas;
c. estimasi kebutuhan likuiditas;
d. rencana penarikan pinjaman;
e. rencana pengembalian pinjaman; dan f. laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir.
(4) Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas validitas data dan dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
PASAL 15
BAB IV: PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA | Bagian Kesatu - Permohonan, Penilaian, dan Persetujuan
Menteri melakukan penilaian atas permohonan pinjaman
yang diajukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan
memperhatikan:
a. tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan;
b. kebutuhan likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan;
c. kemampuan membayar kembali Lembaga Penjamin
Simpanan; dan
d. kesinambungan APBN.
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat meminta masukan dari institusi
terkait.
PASAL 16
BAB IV: PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA | Bagian Kesatu - Permohonan, Penilaian, dan Persetujuan
(1) Menteri menyetujui seluruh atau sebagian atau menolak seluruh permohonan pinjaman berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen pengajuan pinjaman diterima secara lengkap. (2t
(2) Persetujuan . (2) -t2- Persetujuan atau penolakan permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan secara tertulis kepada Lembaga Penjamin Simpanan dengan disertai alasan.
PASAL 17
BAB IV: PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA | Bagian Kesatu - Permohonan, Penilaian, dan Persetujuan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan,
penilaian, dan persetujuan pemberian pinjaman dari
Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penganggaran
PASAL 18
BAB IV: PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA | Bagian Kedua - Penganggaran
Dalam hal Menteri menyetujui permohonan pinjaman
Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal l6 ayat (1), Menteri mengalokasikan pinjaman Lembaga
Penjamin Simpanan dalam Rancangan APBN sesuai
mekanisme yang berlaku.
PASAL 19
BAB IV: PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA | Bagian Kedua - Penganggaran
Dalam hal persetujuan pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan setelah Undang-
Undang mengenai APBN ditetapkan, Menteri mengusulkan
alokasi pemberian pinjaman atau tambahan alokasi atas
kebutuhan anggaran pemberian pinjaman sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang mengenai APBN.
Bagian
Bagian Ketiga
Pemberian Pinjaman, Pencairan Pinjaman, dan
Pertanggungiawaban Pinjaman
(1)
(2t
(3)
Paragraf I
Pemberian Pinjaman
PASAL 20
BAB IV: PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA | Bagian Bagian Ketiga - Pemberian Pinjaman, Pencairan Pinjaman, dan
Pemberian pinjaman dituangkan dalam perjanjian pinjaman antara Pemerintah dan Lembaga Penjamin Simpanan yang ditandatangani oleh Menteri dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Pemberian pinjaman dilaksanakan berdasarkan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam hal Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan berhalangan, penandatanganan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oieh anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang ditunjuk mewakili Dewan Komisioner Lembaga Penjamin SimPanan. Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas para Pihak;
b. hak dan kewajiban;
c. nilai pinjaman;
d. tingkat suku bunga pinjaman;
e. jadwal pencairan; f. mekanisme pembayaran kewajiban pinjaman;
g. keadaan kahar; dan
h. ketentuan dan persyaratan pinjaman. (4)
(5) Lembaga (s) (6) (1) (21 (3) REPUBLIK INOONESIA Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pembayaran kewajiban pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f yang terdiri atas:
a. pembayaran pokok pinjaman;
b. bunga pinjaman; dan
c. biaya lainnya. Lembaga Penjamin Simpanan menyetor pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke Kas Negara. Paragraf 2 Pencairan Pinjaman
PASAL 21
BAB IV: PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA | Bagian Bagian Ketiga - Pemberian Pinjaman, Pencairan Pinjaman, dan
Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan
permohonan pencairan pinjaman kepada Menteri apabila
kesulitan likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) akan
terealisasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan.
Jumlah pinjaman yang dapat dimohonkan untuk
dilakukan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) merupakan besaran selisih antara perkiraan kas yang
tersedia yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan
dengan perkiraan kebutuhan dana Lembaga Penjamin
Simpanan sebagqimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21
dalam jangka waktu 3 bulan.
Menteri melakukan penilaian atas jumlah pengajuan
pencairan pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga
Penjamin Simpanan berdasarkan data dan dokumen
yang dilampirkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) melebihi besaran pinjaman yang disetujui
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri
meminta Lembaga Penjamin Simpanan untuk
menyampaikan permohonan penambahan jumlah
pinjaman kepada Menteri.
(4)
PASAL 22
BAB IV: PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA | Bagian Bagian Ketiga - Pemberian Pinjaman, Pencairan Pinjaman, dan
Pasal22 Besaran pinjaman dari Pemerintah kepada lembaga Penjamin Simpanan dapat dicairkan sesuai hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
PASAL 23
BAB IV: PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA | Bagian Bagian Ketiga - Pemberian Pinjaman, Pencairan Pinjaman, dan
Dalam hal terjadi pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 19, Pemerintah
melaporkan pemberian pinjaman tersebut dalam APBN
Perubahan tahun berjalan dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat tahun berkenaan.
Paragraf 3
Pertanggungi awaban Pinj aman
PASAL 24
BAB IV: PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA | Bagian Bagian Ketiga - Pemberian Pinjaman, Pencairan Pinjaman, dan
Pencairan pinjaman Pemerintah kepada Lembaga Penjamin
Simpanan diiakukan dengan cara transfer ke rekening
Lembaga Penjamin SimPanan.
PASAL 25
BAB IV: PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA | Bagian Bagian Ketiga - Pemberian Pinjaman, Pencairan Pinjaman, dan
Pertanggungiawaban pemberian pinjaman dari Pemerintah
tepadJ- t embaga Penjamin Simpanan dilakukan Menteri
seiuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan'
PASAL 26
BAB IV: PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA | Bagian Bagian Ketiga - Pemberian Pinjaman, Pencairan Pinjaman, dan
(1) Menteri melakukan penatausahaan pemberian pinjaman Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Penatausahaan (2t (1) (2) REtrUBLIK INDONESIA Penatausahaan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi kegiatan:
a. administrasi pengelolaan pinjaman; dan
b. akuntansi pinjaman.
PASAL 27
BAB IV: PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA | Bagian Bagian Ketiga - Pemberian Pinjaman, Pencairan Pinjaman, dan
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas:
a. pencairan pinjaman kepada Lembaga Penjamin
'
Simpanan; dan
b. penerimaan pembayaran kewajiban pinjaman dari
Lembaga Penjamin SimPanan.
Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan
realisasi pengunaan pinjaman dan laporan lainnya yang
ditentukan dalam perjanjian pinjaman kepada Menteri.
PASAL 28
BAB IV: PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA | Bagian Bagian Ketiga - Pemberian Pinjaman, Pencairan Pinjaman, dan
Pengawasan terhadap pelaksanaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
undangan.
pemberian pinjaman
peraturan perundang-
PASAL 29
BAB IV: PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA | Bagian Bagian Ketiga - Pemberian Pinjaman, Pencairan Pinjaman, dan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran,
pencairan, dan pertanggungiawaban pinjaman Pemerintah
kepada Lembaga Penjamin Simpanan diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 30
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL lO
BAB III: TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kmbaga Penjamin Simpanan dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah. Pasal 11 Dalam hal diperkirakan terjadi tambahan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan melakukan perhitungan kembali perkiraan kebutuhan dana untuk memenuhi tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2). Pasal 12 Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan informasi tingkat likuiditas kepada Menteri secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. BAB IV BAB IV PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN Bagian Kesatu Permohonan, Penilaian, dan Persetujuan Pemberian Pinjaman Pasal 13 Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Menteri apabila Lembaga Penjamin Simpanan memperkirakan mengalami kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). Pasal 14 Permohonan pinjaman dari Lembaga Penjamin Simpanan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam hal Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan berhalangan, permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang ditunjuk mewakili Dewan Komisioner Lembaga Penj amin Simpanan. Permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dengan melampirkan data dan dokumen paling sedikit memuat keterangan tentang: (1) (21 (3)
a. kondisi (1)
a. kondisi tingkat likuiditas terakhir;
b. upaya yang telah dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menutup kebutuhan likuiditas;
c. estimasi kebutuhan likuiditas;
d. rencana penarikan pinjaman;
e. rencana pengembalian pinjaman; dan f. laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir.
(4) Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas validitas data dan dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 15 Menteri melakukan penilaian atas permohonan pinjaman yang diajukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan memperhatikan:
a. tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan;
b. kebutuhan likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan;
c. kemampuan membayar kembali Lembaga Penjamin Simpanan; dan
d. kesinambungan APBN. Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta masukan dari institusi terkait. Pasal 16
(1) Menteri menyetujui seluruh atau sebagian atau menolak seluruh permohonan pinjaman berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen pengajuan pinjaman diterima secara lengkap. (2t
(2) Persetujuan . (2) -t2- Persetujuan atau penolakan permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan secara tertulis kepada Lembaga Penjamin Simpanan dengan disertai alasan. Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, penilaian, dan persetujuan pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Penganggaran Pasal 18 Dalam hal Menteri menyetujui permohonan pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l6 ayat (1), Menteri mengalokasikan pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rancangan APBN sesuai mekanisme yang berlaku. Pasal 19 Dalam hal persetujuan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan setelah Undang- Undang mengenai APBN ditetapkan, Menteri mengusulkan alokasi pemberian pinjaman atau tambahan alokasi atas kebutuhan anggaran pemberian pinjaman sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai APBN. Bagian Bagian Ketiga Pemberian Pinjaman, Pencairan Pinjaman, dan Pertanggungiawaban Pinjaman (1) (2t (3) Paragraf I Pemberian Pinjaman Pasal 20 Pemberian pinjaman dituangkan dalam perjanjian pinjaman antara Pemerintah dan Lembaga Penjamin Simpanan yang ditandatangani oleh Menteri dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Pemberian pinjaman dilaksanakan berdasarkan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam hal Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan berhalangan, penandatanganan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oieh anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang ditunjuk mewakili Dewan Komisioner Lembaga Penjamin SimPanan. Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas para Pihak;
b. hak dan kewajiban;
c. nilai pinjaman;
d. tingkat suku bunga pinjaman;
e. jadwal pencairan; f. mekanisme pembayaran kewajiban pinjaman;
g. keadaan kahar; dan
h. ketentuan dan persyaratan pinjaman. (4)
(5) Lembaga (s) (6) (1) (21 (3) REPUBLIK INOONESIA Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pembayaran kewajiban pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f yang terdiri atas:
a. pembayaran pokok pinjaman;
b. bunga pinjaman; dan
c. biaya lainnya. Lembaga Penjamin Simpanan menyetor pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke Kas Negara. Paragraf 2 Pencairan Pinjaman Pasal 21 Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan permohonan pencairan pinjaman kepada Menteri apabila kesulitan likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) akan terealisasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan. Jumlah pinjaman yang dapat dimohonkan untuk dilakukan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan besaran selisih antara perkiraan kas yang tersedia yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan dengan perkiraan kebutuhan dana Lembaga Penjamin Simpanan sebagqimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 dalam jangka waktu 3 bulan. Menteri melakukan penilaian atas jumlah pengajuan pencairan pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan data dan dokumen yang dilampirkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melebihi besaran pinjaman yang disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri meminta Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyampaikan permohonan penambahan jumlah pinjaman kepada Menteri. (4) Pasal 22 Pasal22 Besaran pinjaman dari Pemerintah kepada lembaga Penjamin Simpanan dapat dicairkan sesuai hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). Pasal 23 Dalam hal terjadi pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 19, Pemerintah melaporkan pemberian pinjaman tersebut dalam APBN Perubahan tahun berjalan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun berkenaan. Paragraf 3 Pertanggungi awaban Pinj aman Pasal 24 Pencairan pinjaman Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan diiakukan dengan cara transfer ke rekening Lembaga Penjamin SimPanan. Pasal 25 Pertanggungiawaban pemberian pinjaman dari Pemerintah tepadJ- t embaga Penjamin Simpanan dilakukan Menteri seiuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan' Pasal 26
(1) Menteri melakukan penatausahaan pemberian pinjaman Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Penatausahaan (2t (1) (2) REtrUBLIK INDONESIA Penatausahaan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi kegiatan:
a. administrasi pengelolaan pinjaman; dan
b. akuntansi pinjaman. Pasal27 Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas:
a. pencairan pinjaman kepada Lembaga Penjamin ' Simpanan; dan
b. penerimaan pembayaran kewajiban pinjaman dari Lembaga Penjamin SimPanan. Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan realisasi pengunaan pinjaman dan laporan lainnya yang ditentukan dalam perjanjian pinjaman kepada Menteri. Pasal 28 Pengawasan terhadap pelaksanaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undangan. pemberian pinjaman peraturan perundang- Pasal 29 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pencairan, dan pertanggungiawaban pinjaman Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 3O Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku diundangkan. pada tanggal Agar -t7 -