PP NOMOR 5 TAHUN 2017

KAWASAN EKONOMI KHUSUS ARUN LHOKSEUMAWE

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-02-17
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

PASAL 2

Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 memiliki l:uas 2.622,48 ha (dua ribu
enam ratus dua puluh dua koma empat puluh delapan
hektar) yang terletak dalam Kawasan Kilang Arun Kota
Lhokseumawe Provinsi Aceh seluas 1.840,8 ha (seribu delapan
ratus empat puluh koma delapan hektar), Kawasan
Dewantara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh
seluas 582,08 ha (lima ratus delapan puluh dua koma nol
delapan hektar), dan Kawasan Jamuan Kabupaten Aceh Utara
Provinsi Aceh seluas L99,6 ha (seratus sembilan puluh
sembilan koma enam hektar).
3.
4.

PASAL 3

#%ru
-#6p4ffi
(1)
FRES IDEN
REPUBLII( INDONESIA
Pasal 3
Kawasan Ekonomi . Khusus
sebagaimana dimaksud dalam
sebagai berikut:
Arun Lhokseumawe
Pasal 2 memiliki batas
a. pada Kawasan Kilang Arun di Kota Lhokseumawe:
1) sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
2l sebelah timur berbatasan dengan Desa Blang
Pulo, Desa Blang Panyang, Desa Meuria Paloh,
dan Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu,
dan Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti
Kota Lhokseumawe;
3) sebelatr selatan berbatasan dengan Desa Ujong
Pacu dan Desa Batuphat Barat Kecamatan
Muara Satu Kota Lhokseumawe; dan
4l sebelah barat berbatasan dengan Jalan
Pelabuhan Desa Blang Naleung Mameh dan Desa
Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota
Lhokseumawe,
b. pada kawasan Dewantara di Kabupaten Aceh Utara:
1) sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
2l sebelah timur berbatasan dengan Jalan
Pelabuhan Desa Ujong Pacu dan Desa Blang
Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota
Lhokseumawe;
3) sebelah selatan berbatasan dengan Desa Paloh
Gadeng Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh
Utara dan Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara
Satu Kota Lhokseumawe; dan
4l sebelah barat berbatasan dengan Desa Paloh
Lada, Desa Tambon T\rnong, Desa Tambon
Baroh, Desa Keude Krueng Geukuh, dan Desa
Bangka Jaya Kecamatan Dewantara Kabupaten
Aceh Utara,
c. pada.

effi
FRES I DEN
REFUELII( IITIDOITIESIA
c. pada Kawasan Jamuan di Kabupaten Aceh Utara:
1) sebelah utara berbatasan dengan Desa Cot
Lambideng dan Desa Babah Buloh Kecamatan
Sawang dan Desa Jamuan Kecamatan Banda
Baro Kabupaten Aceh Utara;
2l sebelah timur berbatasan dengan Desa Jamuan
Kecamatan Banda Baro dan Desa Teupin Reuseb
Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara;
3) sebelah selatan berbatasan dengan Desa Teupin
Reuseb . dan Desa Meunasah Pulo Kecamatan
Sawang Kabupaten Aceh Utara; dan
4l sebelah barat berbatasan dengan Desa Punteut
dan Desa Babah Buloh Kecamatan Sawang
Kabupaten Aceh Utara.
(21 Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor L47, Tarlabahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066); b. 3, Peraturan . . , d. PRES IDEI! REPUBLII( INIDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OLL tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLL Nomor 3, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2OL2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 263, ); Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (, ); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS ARUN LHOKSEUMAWE. Pasal 1 Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe. Pasal 2 Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki l:uas 2.622,48 ha (dua ribu enam ratus dua puluh dua koma empat puluh delapan hektar) yang terletak dalam Kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh seluas 1.840,8 ha (seribu delapan ratus empat puluh koma delapan hektar), Kawasan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas 582,08 ha (lima ratus delapan puluh dua koma nol delapan hektar), dan Kawasan Jamuan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas L99,6 ha (seratus sembilan puluh sembilan koma enam hektar). 3. 4. Pasal 3 . #%ru -#6p4ffi (1) FRES IDEN REPUBLII( INDONESIA Pasal 3 Kawasan Ekonomi . Khusus sebagaimana dimaksud dalam sebagai berikut: Arun Lhokseumawe Pasal 2 memiliki batas

a. pada Kawasan Kilang Arun di Kota Lhokseumawe: 1) sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka; 2l sebelah timur berbatasan dengan Desa Blang Pulo, Desa Blang Panyang, Desa Meuria Paloh, dan Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu, dan Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe; 3) sebelatr selatan berbatasan dengan Desa Ujong Pacu dan Desa Batuphat Barat Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe; dan 4l sebelah barat berbatasan dengan Jalan Pelabuhan Desa Blang Naleung Mameh dan Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe,

b. pada kawasan Dewantara di Kabupaten Aceh Utara: 1) sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka; 2l sebelah timur berbatasan dengan Jalan Pelabuhan Desa Ujong Pacu dan Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe; 3) sebelah selatan berbatasan dengan Desa Paloh Gadeng Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara dan Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe; dan 4l sebelah barat berbatasan dengan Desa Paloh Lada, Desa Tambon T\rnong, Desa Tambon Baroh, Desa Keude Krueng Geukuh, dan Desa Bangka Jaya Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara,

c. pada. effi FRES I DEN REFUELII( IITIDOITIESIA

c. pada Kawasan Jamuan di Kabupaten Aceh Utara: 1) sebelah utara berbatasan dengan Desa Cot Lambideng dan Desa Babah Buloh Kecamatan Sawang dan Desa Jamuan Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara; 2l sebelah timur berbatasan dengan Desa Jamuan Kecamatan Banda Baro dan Desa Teupin Reuseb Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara; 3) sebelah selatan berbatasan dengan Desa Teupin Reuseb . dan Desa Meunasah Pulo Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara; dan 4l sebelah barat berbatasan dengan Desa Punteut dan Desa Babah Buloh Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. (21 Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

a. Zona Pengolahan Ekspor;

b. Zonra Logistik;

c. Zona Industri;

d. Zona Energi; dan

e. Zona Pariwisata. Pasal 5

(1) Gubernur Aceh menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (21 Badan (1) (21 (3) PRES IDEI\I REPUBLII( IITIDONIESIA (21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

PASAL 6

Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus
Arun Lhokseumawe sampai dengan siap beroperasi
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak
Perahrran Pemerintah ini diundangkan.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan
evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawas€ul
Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe oleh badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan
pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun
Lhokseumawe belum siap beroperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2t,, Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Ktrusus:
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua)
tahun;
c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
d. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan
Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b telah dberikan dan Kawasan
Ekonomi Khusus Artrn Lhokseumawe belum siap
beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force
majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu
pembangunan.

PASAL 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
(4)
Agar

PRES I DEN
REPUBLII( II\IDONESIA