PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2Ol3 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala dan wakil Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan () diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Kepala dan Wakil diberikan penghasilan setiap bulan. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gaji pokok; dan
b. tunjangan jabatan. Besaran gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a sebagai berikut:
a. Kepala, sebesar Rp26.a5O.OOO,OO (dua puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); dan (1) (21 (3)
b. Wakil {ru PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. Wakil, sebesar Rp24.725.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah). Besaran tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:
a. Kepala, sebesar Rp45.050.000,00 (empat puluh lima juta lima puluh ribu rupiah); dan
b. Wakil, sebesar Rp37.175.000,00 (tiga puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)' Gaji pokok bagi Kepala dan Wakil yang berasal dari pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibayarkan sebesar selisih penerimaan gaji pokok sebagai Kepala dan Wakil dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat yang diterima sebagai pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6) Gaji pokok dan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibayarkan terhitung mulai bulan Februari 2017. 3- (4) (s) 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) 7 berbunyi sebagai berikut: 7 diubah dan sehingga Pasal Pasal7 PR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 7 Kepala dan Wakil diberikan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas masing-masing sebesar Rp24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah). Fasilitas rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang. Kepala dan Wakil memperoleh fasilitas atas kendaraan dinas dan perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat pimpinan tinggi utama atau setara dengan pejabat eselon I. Fasilitas rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung mulai bulan Februari 20t7.
3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A Besaran penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 merupakan penghasilan neto.
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Kepala dan Wakil diberikan penghasilan setiap bulan. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gaji pokok; dan
b. tunjangan jabatan. Besaran gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a sebagai berikut:
a. Kepala, sebesar Rp26.a5O.OOO,OO (dua puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); dan (1) (21 (3)
b. Wakil {ru PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. Wakil, sebesar Rp24.725.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah). Besaran tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:
a. Kepala, sebesar Rp45.050.000,00 (empat puluh lima juta lima puluh ribu rupiah); dan
b. Wakil, sebesar Rp37.175.000,00 (tiga puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)' Gaji pokok bagi Kepala dan Wakil yang berasal dari pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibayarkan sebesar selisih penerimaan gaji pokok sebagai Kepala dan Wakil dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat yang diterima sebagai pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6) Gaji pokok dan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibayarkan terhitung mulai bulan Februari 2017. 3- (4) (s) 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) 7 berbunyi sebagai berikut: 7 diubah dan sehingga Pasal Pasal7 PR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 7 Kepala dan Wakil diberikan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas masing-masing sebesar Rp24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah). Fasilitas rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang. Kepala dan Wakil memperoleh fasilitas atas kendaraan dinas dan perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat pimpinan tinggi utama atau setara dengan pejabat eselon I. Fasilitas rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung mulai bulan Februari 20t7.
3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A Besaran penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 merupakan penghasilan neto.