Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya
pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan
dan mengelola pendidikan dokter.
2. Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber
daya pendukung perguruan tinggi yang
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter
gigi.
3. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang
mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan,
penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu
dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikan
berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya
secara multiprofesi.
4. Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas
selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan
sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan
Kedokteran.
5. Dosen Kedokteran yang selanjutnya disebut Dosen
adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan
teknologi, humaniora
kesehatan, dan/atau
keterampilan klinis melalui pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Internsip adalah proses pemantapan mutu dan
profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan
kompentensi yang diperoleh selama pendidikan,
secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, dan
menggunakan pendekatan kedokteran keluarga,
dalam rangka kemahiran dan penyelarasan antara
hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
7. Dokter
7.
3-
Dokter Layanan Primer yang selanjutnya disingkat
DLP adalah dokter yang mendapatkan pendidikan
setara spesialis yang menerapkan prinsip ilmu
kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu
kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan
masyarakat, serta mampu memimpin dan
menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat
primer yang berkualitas.
Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki
kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran
gigi yang diakui oleh Pemerintah.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat
STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil
Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi
yang telah diregistrasi.
Surat lzin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP
adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah
kepada dokter dan dokter gigi yang akan
menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi
persyaratan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
12. Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi.
8.
9.
10.
11.
PASAL 2
BAB I: BAB I
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini
mengenai:
a. pembentukan Fakultas Kedokteran,
Kedokteran Gigi, dan penambahan program
program Internsip;
program DLP;
b.
c.
mengatur
Fakultas
studi;
d. Dosen
d.
e.
4-
Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana
Pendidikan Kedokteran;
etika profesi dan sumpah Dokter atau Dokter Gigi;
dan
kerja sama Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas
Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan,
Wahana Pendidikan Kedokteran atau lembaga lain.
PASAL 3
BAB I: BAB I
Perguruan tinggi yang akan membuka program studi
kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran.
Perguruan tinggi yang akan membuka program studi
kedokteran gigi wajib membentuk Fakultas
Kedokteran Gigi.
Fakultas Kedokteran dapat membuka program studi
kedokteran gigi.
Fakultas Kedokteran Gigi tidak dapat membuka
program studi kedokteran.
Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) wajib mengajukan permohonan
pembukaan program studi kedokteran dan/atau
kedokteran gigi kepada Menteri.
PASAL 4
BAB I: BAB I
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OL3 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 132, a3al; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2OI3 TENTANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN. Menetapkan : BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.
2. Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter gigi.
3. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
4. Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
5. Dosen Kedokteran yang selanjutnya disebut Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, humaniora kesehatan, dan/atau keterampilan klinis melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Internsip adalah proses pemantapan mutu dan profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan kompentensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, dan menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka kemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
7. Dokter 7. 3- Dokter Layanan Primer yang selanjutnya disingkat
DLP adalah dokter yang mendapatkan pendidikan setara spesialis yang menerapkan prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat, serta mampu memimpin dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat primer yang berkualitas.
Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat
STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi. Surat lzin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengenai:
a. pembentukan Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, dan penambahan program program Internsip; program DLP; b. c. mengatur Fakultas studi;
d. Dosen d. e. 4- Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran; etika profesi dan sumpah Dokter atau Dokter Gigi; dan kerja sama Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran atau lembaga lain. Pasal 3 Perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran. Perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran gigi wajib membentuk Fakultas Kedokteran Gigi. Fakultas Kedokteran dapat membuka program studi kedokteran gigi. Fakultas Kedokteran Gigi tidak dapat membuka program studi kedokteran. Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) wajib mengajukan permohonan pembukaan program studi kedokteran dan/atau kedokteran gigi kepada Menteri. Pasal 4
(1) Pembentukan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (21paling sedikit harus memiliki:
a. studi kelayakan dan naskah akademik;
b. rencana strategis, termasuk rencana induk penelitian, dan pengabdian masyarakat; f. BAB II PEMBENTUKAN FAKULTAS KEDOKTERAN DAN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI (1) (2) (3) (4t (s)
c. rancangan c. h. d. e. j. k. rancangan kurikulum yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran; Dosen yang memenuhi jumlah, jenis keilmuan, dan kualilikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; lahan dengan status hak milik/hak pakai/hak guna bangunan atas nama badan penyelenggara perguruan tinggi; gedung untuk penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar kualitas sesuai aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja; laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/ humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat, yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknoiogi kedokteran; perencanaan siste m seleksi dan jumlah penerimaan calon mahasiswa dengan jumlah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; Rumah Sakit Pendidikan atau memiliki rumah sakit yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; sumber pendanaan dan perencanaan anggaran untuk penyelenggaraan Tlidharma Perguruan Tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kedokteran gigi; sistem penjaminan mutu internai; l.
m. hasil #iB (2)
m. hasil evaluasi tim independen yang dibentuk oleh Menteri; dan
n. rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi oleh perguruan tinggi swasta, harus memiliki:
a. pengesahan badan penyelenggara yang berbadan hukum nirlaba;
b. bank garansi atas nama badan penyelenggara; dan
c. laporan keuangan badan penyelenggara yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik. Menteri dapat menugaskan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi yang memiliki program studi kedokteran dan/atau kedokteran gigi dengan akreditasi kategori tertinggi untuk menjadi pembina Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi yang akan dibentuk. Organisasi dan tata kerja Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi harus memenuhi unsur pelaksana pendidikan profesi di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran sesuai dengan statuta perguruan tinggi. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan pasal 4 diatur dengan Peraturan Menteri. (3) (4)
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN FAKULTAS KEDOKTERAN DAN FAKULTAS
Naskah pasal.
PASAL 7
ayat (9), Pasal 2l ayat (4), Pasal 37 ayat (2), dan pasal 45 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2Ol3 tentang Pendidikan Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2ol3 tentang Pendidikan Kedokteran; Mengingat 2. 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OL3 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 132, a3al; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2OI3 TENTANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN. Menetapkan : BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.
2. Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter gigi.
3. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
4. Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
5. Dosen Kedokteran yang selanjutnya disebut Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, humaniora kesehatan, dan/atau keterampilan klinis melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Internsip adalah proses pemantapan mutu dan profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan kompentensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, dan menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka kemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
7. Dokter 7. 3- Dokter Layanan Primer yang selanjutnya disingkat
DLP adalah dokter yang mendapatkan pendidikan setara spesialis yang menerapkan prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat, serta mampu memimpin dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat primer yang berkualitas.
Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat
STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi. Surat lzin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengenai:
a. pembentukan Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, dan penambahan program program Internsip; program DLP; b. c. mengatur Fakultas studi;
d. Dosen d. e. 4- Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran; etika profesi dan sumpah Dokter atau Dokter Gigi; dan kerja sama Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran atau lembaga lain. Pasal 3 Perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran. Perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran gigi wajib membentuk Fakultas Kedokteran Gigi. Fakultas Kedokteran dapat membuka program studi kedokteran gigi. Fakultas Kedokteran Gigi tidak dapat membuka program studi kedokteran. Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) wajib mengajukan permohonan pembukaan program studi kedokteran dan/atau kedokteran gigi kepada Menteri. Pasal 4
(1) Pembentukan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (21paling sedikit harus memiliki:
a. studi kelayakan dan naskah akademik;
b. rencana strategis, termasuk rencana induk penelitian, dan pengabdian masyarakat; f. BAB II PEMBENTUKAN FAKULTAS KEDOKTERAN DAN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI (1) (2) (3) (4t (s)
c. rancangan c. h. d. e. j. k. rancangan kurikulum yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran; Dosen yang memenuhi jumlah, jenis keilmuan, dan kualilikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; lahan dengan status hak milik/hak pakai/hak guna bangunan atas nama badan penyelenggara perguruan tinggi; gedung untuk penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar kualitas sesuai aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja; laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/ humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat, yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknoiogi kedokteran; perencanaan siste m seleksi dan jumlah penerimaan calon mahasiswa dengan jumlah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; Rumah Sakit Pendidikan atau memiliki rumah sakit yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; sumber pendanaan dan perencanaan anggaran untuk penyelenggaraan Tlidharma Perguruan Tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kedokteran gigi; sistem penjaminan mutu internai; l.
m. hasil #iB (2)
m. hasil evaluasi tim independen yang dibentuk oleh Menteri; dan
n. rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi oleh perguruan tinggi swasta, harus memiliki:
a. pengesahan badan penyelenggara yang berbadan hukum nirlaba;
b. bank garansi atas nama badan penyelenggara; dan
c. laporan keuangan badan penyelenggara yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik. Menteri dapat menugaskan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi yang memiliki program studi kedokteran dan/atau kedokteran gigi dengan akreditasi kategori tertinggi untuk menjadi pembina Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi yang akan dibentuk. Organisasi dan tata kerja Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi harus memenuhi unsur pelaksana pendidikan profesi di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran sesuai dengan statuta perguruan tinggi. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan pasal 4 diatur dengan Peraturan Menteri. (3) (4) Pasal 6 . Pasal 6
(1) Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi yang memenuhi persyaratan dapat menambah program studi di bidang kesehatan. (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit meliputi:
a. studi kelayakan;
b. memiliki program studi kedokteran dan/ atau kedoteran Cigi pada Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi terakreditasi dengan peringkat akreditasi tertinggi;
c. memiliki lulusan;
d. memiliki Dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. memiliki sarana prasarana untuk penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penambahan program studi pada Fakultas Kedokteran dan f a+"au Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB iII PROGRAM INTERNSIP Bagian Kesatu Umum Pasal 7 Program Internsip secara nasional, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
PASAL 8
BAB III: PROGRAM INTERNSIP | Bagian Kesatu - Umum
(1)
(2)
(3)
(1)
(2)
Pasal 8
Program Internsip dokter dilakukan dalam rangka
pemahiran dan pemandirian dokter.
Program Internsip dokter gigi dilakukan dalam
rangka penyesuaian dalam pemantapan kompetensi
di wahana yang berbeda-beda dan/atau hubungan
antar profesi.
Jangka waktu program Internsip diperhitungkan
sebagai masa kerja.
PASAL 9
BAB III: PROGRAM INTERNSIP | Bagian Kesatu - Umum
Setiap dokter atau dokter gigi warga negara
Indonesia yang lulus program profesi dokter atau
dokter gigi dalam negeri dan luar negeri wajib
mengikuti program Internsip.
Syarat untuk mengikuti program Internsip meliputi:
a. lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi
Dokter atau Dokter Gigi;
b. telah disumpah sebagai dokter atau dokter gigi;
dan
c. memiliki STR untuk kewenangan Internsip dan
SIP Internsip.
Syarat untuk mengikuti program Internsip bagi
dokter atau dokter gigi warga negara Indonesia
lulusan luar negeri meliputi:
a. lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh
kolegium; dan
b. memiliki STR untuk kewenangan Internsip dan
SIP Internsip.
PASAL 10
BAB III: PROGRAM INTERNSIP | Bagian Kesatu - Umum
(1) Peserta program Internsip wajib didampingi oleh
Dokter atau Dokter Gigi pendamping Internsip.
(3)
(2) Fakultas
(2) Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi
bertugas memberikan peningkatan pemahaman dan
kemampuan mengenai tugas dan fungsi Dokter atau
Dokter Gigi pendamping Internsip.
Bagian Kedua
Komite Internsip
PASAL 11
BAB III: PROGRAM INTERNSIP | Bagian Kedua - Komite Internsip
Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dalam rangka
menyelenggarakan program Internsip dapat
membentuk komite Internsip.
Komite Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat ex-officio dan berkedudukan di bawah
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, tugas, dan
fungsi komite Internsip diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Program Internsip
PASAL 12
BAB III: PROGRAM INTERNSIP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Program Internsip
Program Internsip dilaksanakan pada fasilitas
pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi rumah sakit dan
pusat kesehatan masyarakat.
(3)
(1)
(2)
(1)
(2)
(3) Program
(3) Program Internsip dokter dan dokter gigi
dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun.
PASAL 13
BAB III: PROGRAM INTERNSIP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Program Internsip
Dokter atau dokter gigi yang
program Internsip memperoleh
program Internsip yang diterbitkan
telah menyelesaikan
surat tanda selesai
oleh komite Internsip.
Bagian Keempat
Kewajiban dan Hak Peserta Internsip
PASAL 14
BAB III: PROGRAM INTERNSIP | Bagian Keempat - Kewajiban dan Hak Peserta Internsip
Dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip
wajib:
a. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
b. bekerja sesuai dengan standar kompetensi, standar
pelayanan, dan standar profesi;
c. mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap yang diperoleh selama pendidikan dan
mengaplikasikannya dalam pelayanan kesehatan;
d. mengembangkan keterampilan praktik kedokteran
pelayanan kesehatan primer yang menekankan pada
upaya promotif dan preventif;
e. bekerja dalam batas kewenangan klinis, mematuhi
peraturan internal fasilitas pelayanan kesehatan,
serta ketentuan hukum dan etika; dan
f.
berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan di
fasilitas pelayanan kesehatan;
PASAL 15
BAB III: PROGRAM INTERNSIP | Bagian Keempat - Kewajiban dan Hak Peserta Internsip
Dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip
berhak:
a. mendapat bantuan biaya hidup dasar, transportasi,
dan/atau tunjangan;
b. mendapat. .
b. mendapat perlindungan hukum sepanjang mematuhi
standar profesi dan standar pelayanan;
c. mendapat Dokter atau Dokter Gigi pendamping; dan
d. mendapat fasilitas tempat tinggal.
Bagian Kelima
Pendanaan
PASAL 16
BAB III: PROGRAM INTERNSIP | Bagian Kelima - Pendanaan
(1) Biaya penyelenggaraan program Internsip
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(2) Pemerintah Daerah memberikan fasilitas dalam
penyelenggaraan program Internsip.
Bagian Keenam
Pembinaan dan Pengawasan
(1) Menteri
PASAL 17
BAB III: PROGRAM INTERNSIP | Bagian Keenam - Pembinaan dan Pengawasan
yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan bersama Menteri
dengan mengikutsertakan Konsil Kedokteran
Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan program Internsip dokter atau
dokter gigi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu
program Internsip secara berkelanjutan dalam upaya
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
PASAL 18
BAB III: PROGRAM INTERNSIP | Bagian Keenam - Pembinaan dan Pengawasan
(1)
-t2-
Pasal 18
Dalam hal dokter atau dokter gigi yang mengikuti
program Internsip melanggar kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L4, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan dapat menjatuhkan sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. rekomendasi penundaan penerbitan STR
definitif.
PASAL 19
BAB III: PROGRAM INTERNSIP | Bagian Keenam - Pembinaan dan Pengawasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program
Internsip diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
BAB IV
PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 20
BAB IV: PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER | Bagian Kesatu - Umum
(1) Program DLP merupakan kelanjutan dari program
profesi dokter dan program Internsip yang setara
dengan dokter spesialis.
(2) Program DLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat pilihan pendidikan profesi kedokteran.
(3) Program DLP setara dengan program dokter spesialis
dalam hal standar pendidikan, pengakuan, dan
penghargaan terhadap lulusan.
(21
PASAL 21
BAB IV: PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER | Bagian Kesatu - Umum
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 2 1
DLP
BAB IV: PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER | Bagian Kesatu - Umum
memiliki fungsi:
a. memberikan pelayanan kesehatan di pelayanan
primer yang berpusat pada individu, berfokus
pada keluarga, dan berorientasi pada komunitas
yang sesuai dengan latar belakang budaya;
b. menyediakan pelayanan holistik
yang
mengintegrasikan faktor biologis, psikologis,
sosial, budaya, dan spiritual dengan membina
hubungan dokter-pasien yang erat dan setara;
c. menyediakan pelayanan komprehensif meliputi
promosi kesehatan, pencegahan penyakit,
pengobatan, rehabilitasi dan pelayanan paliatif,
yang berkeianjutan pada semua kelompok usia
dan penyakit; dan
d. memberikan pelayanan sesuai etik dan
bertanggung jawab secara profesional berbasis
bukti ilmiah.
DLP bersama dokter spesialis-subspesialis, dokter
gigi spesialis-subspesialis, dokter, dokter gigi, dan
tenaga kesehatan lain berpartisipasi aktif
melaksanakan program jaminan kesehatan nasional
dan program nasional lain pada pelayanan
kesehatan.
(3) DLP memiliki kompetensi sesuai dengan standar
kompetensi DLP.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Program Dokter Lay anan Primer
PASAL 22
BAB IV: PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Program Dokter Lay anan Primer
(1) Program DLP hanya dapat diselenggarakan oleh
Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi
kedokteran dengan peringkat akreditasi tertinggi.
(1)
(2)
(2) Fakultas
(21
(3)
(41
(i)
(2)
Fakultas Kedokteran dalam menyelenggarakan
program DLP berkoordinasi dengan Organisasi
Profesi.
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dalam bentuk penjaminan mutu uji
kompetensi.
Dalam hal mempercepat terpenuhinya kebutuhan
DLP, Fakultas Kedokteran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Fakultas
Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran
dengan kategori akreditasi setingkat lebih rendah
dalam menjalankan program DLP.
PASAL 23
BAB IV: PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Program Dokter Lay anan Primer
Program DLP dapat dilakukan melalui rekognisi
pembelajaran lampau.
Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
pengakuan atas capaian pembelajaran dari
pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau
pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 24
BAB IV: PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Program Dokter Lay anan Primer
(1) Program DLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal22
dilaksanakan pada:
a. wahana pendidikan DLP; dan/atau
b. Rumah Sakit Pendidikan.
(3)
(2) Ketentuan
(2\
(3)
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai wahana pendidikan
DLP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a diatur
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, setelah
berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
PASAL 25
BAB IV: PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Program Dokter Lay anan Primer
(l) Program DLP dilaksanakan sesuai dengan standar
pendidikan dan standar kompetensi DLP.
Standar pendidikan dan standar kompetensi DLP
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Kedokteran.
Standar pendidikan dan standar kompetensi DLP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
bersama oleh Kementerian, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, Organisasi Profesi, asosiasi institusi
pendidikan kedokteran, dan disahkan oleh Konsil
Kedokteran Indonesia.
Sistem penjaminan mutu program pendidikan DLP
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 26
BAB IV: PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Program Dokter Lay anan Primer
Ketentuan lebih lanjut menge nai penyelenggaraan
program DLP diatur dengan Peraturan Menteri.
(4)
BAB V
DOSEN DI
_ 16_
BAB V
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DAN
KEDOKTERAN
WAHANA PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 27
BAB V: RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DAN | Bagian Kesatu - Umum
Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana
Pendidikan Kedokteran melakukan pendidikan,
penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan
pelayanan kesehatan.
Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit yang
memperhitungkan kegiatan pelayanan kesehatan.
Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi kualifikasi sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan Kedokteran.
Bagian Kedua
Pengakuan dan Kesetaraan
PASAL 28
BAB V: RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DAN | Bagian Kedua - Pengakuan dan Kesetaraan
pelayanan di Rumah sakit Pendidikan dan/atau wahana
Pendidikan Kedokteran yang mengikutsertakan peserta
didik diakui sebagai kegiatan pendidikan.
PASAL 29
BAB V: RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DAN | Bagian Kedua - Pengakuan dan Kesetaraan
Kegiatan Dosen di Rumah Sakit Pendidikan
dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran
disetarakan dengan kegiatan dosen di perguruan
tinggi.
Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui penilaian angka kredit.
(1)
(2)
(3)
(1)
(21
Bagian Ketiga
(1)
(2)
-t7-
Bagian Ketiga
Angka Kredit Dosen
PASAL 30
BAB V: RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DAN | Bagian Ketiga - Angka Kredit Dosen
Penilaian angka kredit Dosen dilakukan berdasarkan
unsur kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Unsur utama penilaian angka kredit yang bersifat
khusus untuk Dosen meliputi pelaksanaan
pelayanan profesi dan pelayanan spesialistik-
subspesialistik,
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian angka
kredit Dosen diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara setelah berkoordinasi dengan
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
PASAL 31
BAB V: RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DAN | Bagian Ketiga - Angka Kredit Dosen
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas asisten
ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
(2) Dosen dapat diusulkan ke jenjang jabatan akademik
profesor dengan memenuhi persyaratan paling
sedikit:
a. memiliki pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun
sebagai Dosen;
b. berpendidikan doktor atau dokter spesialis-
subspesialis yang setara dengan jenjang tertinggi
dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
c. memiliki publikasi ilmiah inovatif yang
diterbitkan dalam peer reuieued journal; dan
(3)
Bagian Keempat
Jenjang Jabatan, Pengangkatan, Alih Jabatan, dan Inpassing
d. mendapatkan
d. mendapatkan pengakuan dari kelompok ahli
sebidang (peer group expertsl.
PASAL 32
BAB V: RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DAN | Bagian Keempat - Jenjang Jabatan, Pengangkatan, Alih Jabatan, dan Inpassing
Seseorang yang diangkat untuk pertama kali dalam
jabatan Dosen harus memenuhi Standar Nasional
Pendidikan Kedokteran.
PASAL 33
BAB V: RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DAN | Bagian Keempat - Jenjang Jabatan, Pengangkatan, Alih Jabatan, dan Inpassing
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke
dalam jabatan Dosen dapat dipertimbangkan dengan
ketentuan paling sedikit:
a. memenuhi syarat sebagai Dosen sesuai Standar
Nasional Pendidikan Kedokteran;
b. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. memiliki penilaian prestasi kerja pegawai bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. mendapat rekomendasi dari direktur rumah sakit
dan dekan Fakultas Kedokteran atau Fakultas
Kedokteran Gigi; dan
e. mendapat persetujuan dari Kementerian.
PASAL 34
BAB V: RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DAN | Bagian Keempat - Jenjang Jabatan, Pengangkatan, Alih Jabatan, dan Inpassing
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat penetapan Peraturan
Pemerintah ini telah dan masih melaksanakan tugas
pelayanan kesehatan dan pendidikan dokter berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan
dalam jabatan dan angka kredit Dosen dengan ketentuan
paling sedikit:
a. memiliki sertifikat profesi DLP, dokter spesialis, atau
dokter gigi spesialis; dan
b. pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di
bidang Pendidikan Kedokteran.
Pasal 35
R EP u J.T,f
t,',?Sf; *. r, o
_19_
PASAL 35
BAB V: RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DAN | Bagian Keempat - Jenjang Jabatan, Pengangkatan, Alih Jabatan, dan Inpassing
Naskah pasal.
PASAL 35
R
BAB V: RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DAN | Bagian Keempat - Jenjang Jabatan, Pengangkatan, Alih Jabatan, dan Inpassing
EP u J.T,f
t,',?Sf; *. r, o
_19_
Pasal 35
(1) Pembiayaan tunjangan jabatan fungsional Dosen dan
tunjangan kehormatan jabatan profesor dibebankan
pada anggaran instansi asal.
(2) Pembiayaan proses sertifikasi Dosen dibebankan pada
Dosen yang bersangkutan.
PASAL 36
BAB V: RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DAN | Bagian Keempat - Jenjang Jabatan, Pengangkatan, Alih Jabatan, dan Inpassing
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, alih
jabatan, dan inpassing dalam jabatan dan angka kredit
Dosen diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
BAB VI
ETIKA PROFESI, SUMPAH DOKTER DAN DOKTER GIGI
Bagian Kesatu
Etika Profesi
PASAL 37
BAB VI: ETIKA PROFESI, SUMPAH DOKTER DAN DOKTER GIGI | Bagian Kesatu - Etika Profesi
Etika profesi kedokteran dan kedokteran gigi
merupakan sistem norma, nilai, dan aturan
profesional yang berlaku dalam profesi kedokteran
dan kedokteran gigi.
Etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit terdiri atas:
a. kewajiban umum;
b. kewajiban terhadap pasien;
c. kewajiban terhadap rekan sejawat; dan
d. kewajiban terhadap diri sendiri.
(1)
(2)
(3) Etika
(3) Etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Organisasi Profesi,
Bagian Kedua
Sumpah Dokter dan Dokter Gigi
PASAL 38
BAB VI: ETIKA PROFESI, SUMPAH DOKTER DAN DOKTER GIGI | Bagian Kedua - Sumpah Dokter dan Dokter Gigi
Mahasiswa yang telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa
Program Profesi Dokter dan Dokter Gigi wajib
mengangkat sumpah Dokter atau Dokter Gigi sebagai
pertanggungjawaban moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa dalam melaksanakan tugas keprofesiannya.
PASAL 39
BAB VI: ETIKA PROFESI, SUMPAH DOKTER DAN DOKTER GIGI | Bagian Kedua - Sumpah Dokter dan Dokter Gigi
Lafal sumpah disesuaikan dengan musyawarah kerja etik, yang berbunyi "Saya bersumpahlberjanji bahwa:
a. saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan ;
b. saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya;
c. saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;
d. saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter;
e. kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan;
f. dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial;
g. saya
g. saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya;
h. teman sejawat saya akan saya perlakukan sebagai saudara kandung; i. saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan; j. sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan; Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya".
PASAL 40
BAB VI: ETIKA PROFESI, SUMPAH DOKTER DAN DOKTER GIGI | Bagian Kedua - Sumpah Dokter dan Dokter Gigi
Ketentuan lebih lanjut mengenai etika profesi, sumpah
Dokter atau Dokter Gigi diatur oleh Organisasi Profesi.
BAB VII
KERJA SAMA FAKULTAS KEDOKTERAN ATAU FAKULTAS KEDOKTEMN
GIGI DENGAN RUMAH SAKIT PENDIDIKAN, WAHANA PENDIDIKAN
KEDOKTERAN, DAN/ATAU LEMBAGA LAIN
PASAL 41
BAB VII: KERJA SAMA FAKULTAS KEDOKTERAN ATAU FAKULTAS KEDOKTEMN
(1) Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi atas nama perguruan tinggi bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, dan/atau lembaga lain, serta berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan (3)
a. meningkatkan efektivitas, elisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa;
b. memberikan kontribusi nyata untuk bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan bidang kesehatan di wilayahnya untuk meningkatkan daya saing bangsa; dan
c. meningkatkan sinkronisasi dan harmonisasi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kesehatan. Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupai
a. kerja sama antara Fakultas Kedokteran dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, dan/atau lembaga lain dalam suatu sistem kesehatan akademik;
b. kerja sama antara Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan Utama dalam integrasi fungsional di bidang manajemen dan/atau integrasi struktural; dan
c. kerja sama antara Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan milik Kementerian dalam integrasi struktural. Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Fakultas Kedokteran Gigi harus bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran. (4)
PASAL 42
BAB VII: KERJA SAMA FAKULTAS KEDOKTERAN ATAU FAKULTAS KEDOKTEMN
(3) (1) (21 (1) (21 PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 42 Kerja sama antara Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, dan/atau lembaga lain meliputi kerja sama akademik dan kerja sama nonakademik. Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara terintegrasi. Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerja sama bidang sumber daya manusia, sarana prasarana, dan/atau pendanaan.
PASAL 43
BAB VII: KERJA SAMA FAKULTAS KEDOKTERAN ATAU FAKULTAS KEDOKTEMN
Kerja sama antara Fakultas Kedokteran atau Fakultas
Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 44
BAB VII: KERJA SAMA FAKULTAS KEDOKTERAN ATAU FAKULTAS KEDOKTEMN
Naskah pasal.
PASAL 45
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2Ol3 tentang Pendidikan Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2ol3 tentang Pendidikan Kedokteran; Mengingat 2. 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OL3 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 132, a3al; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2OI3 TENTANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN. Menetapkan : BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.
2. Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter gigi.
3. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
4. Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
5. Dosen Kedokteran yang selanjutnya disebut Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, humaniora kesehatan, dan/atau keterampilan klinis melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Internsip adalah proses pemantapan mutu dan profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan kompentensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, dan menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka kemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
7. Dokter 7. 3- Dokter Layanan Primer yang selanjutnya disingkat
DLP adalah dokter yang mendapatkan pendidikan setara spesialis yang menerapkan prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat, serta mampu memimpin dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat primer yang berkualitas.
Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat
STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi. Surat lzin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengenai:
a. pembentukan Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, dan penambahan program program Internsip; program DLP; b. c. mengatur Fakultas studi;
d. Dosen d. e. 4- Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran; etika profesi dan sumpah Dokter atau Dokter Gigi; dan kerja sama Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran atau lembaga lain. Pasal 3 Perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran. Perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran gigi wajib membentuk Fakultas Kedokteran Gigi. Fakultas Kedokteran dapat membuka program studi kedokteran gigi. Fakultas Kedokteran Gigi tidak dapat membuka program studi kedokteran. Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) wajib mengajukan permohonan pembukaan program studi kedokteran dan/atau kedokteran gigi kepada Menteri. Pasal 4
(1) Pembentukan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (21paling sedikit harus memiliki:
a. studi kelayakan dan naskah akademik;
b. rencana strategis, termasuk rencana induk penelitian, dan pengabdian masyarakat; f. BAB II PEMBENTUKAN FAKULTAS KEDOKTERAN DAN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI (1) (2) (3) (4t (s)
c. rancangan c. h. d. e. j. k. rancangan kurikulum yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran; Dosen yang memenuhi jumlah, jenis keilmuan, dan kualilikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; lahan dengan status hak milik/hak pakai/hak guna bangunan atas nama badan penyelenggara perguruan tinggi; gedung untuk penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar kualitas sesuai aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja; laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/ humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat, yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknoiogi kedokteran; perencanaan siste m seleksi dan jumlah penerimaan calon mahasiswa dengan jumlah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; Rumah Sakit Pendidikan atau memiliki rumah sakit yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; sumber pendanaan dan perencanaan anggaran untuk penyelenggaraan Tlidharma Perguruan Tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kedokteran gigi; sistem penjaminan mutu internai; l.
m. hasil #iB (2)
m. hasil evaluasi tim independen yang dibentuk oleh Menteri; dan
n. rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi oleh perguruan tinggi swasta, harus memiliki:
a. pengesahan badan penyelenggara yang berbadan hukum nirlaba;
b. bank garansi atas nama badan penyelenggara; dan
c. laporan keuangan badan penyelenggara yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik. Menteri dapat menugaskan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi yang memiliki program studi kedokteran dan/atau kedokteran gigi dengan akreditasi kategori tertinggi untuk menjadi pembina Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi yang akan dibentuk. Organisasi dan tata kerja Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi harus memenuhi unsur pelaksana pendidikan profesi di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran sesuai dengan statuta perguruan tinggi. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan pasal 4 diatur dengan Peraturan Menteri. (3) (4) Pasal 6 . Pasal 6
(1) Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi yang memenuhi persyaratan dapat menambah program studi di bidang kesehatan. (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit meliputi:
a. studi kelayakan;
b. memiliki program studi kedokteran dan/ atau kedoteran Cigi pada Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi terakreditasi dengan peringkat akreditasi tertinggi;
c. memiliki lulusan;
d. memiliki Dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. memiliki sarana prasarana untuk penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penambahan program studi pada Fakultas Kedokteran dan f a+"au Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB iII PROGRAM INTERNSIP Bagian Kesatu Umum Pasal 7 Program Internsip secara nasional, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 8 (1) (2) (3) (1) (2) Pasal 8 Program Internsip dokter dilakukan dalam rangka pemahiran dan pemandirian dokter. Program Internsip dokter gigi dilakukan dalam rangka penyesuaian dalam pemantapan kompetensi di wahana yang berbeda-beda dan/atau hubungan antar profesi. Jangka waktu program Internsip diperhitungkan sebagai masa kerja. Pasal 9 Setiap dokter atau dokter gigi warga negara Indonesia yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi dalam negeri dan luar negeri wajib mengikuti program Internsip. Syarat untuk mengikuti program Internsip meliputi:
a. lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Gigi;
b. telah disumpah sebagai dokter atau dokter gigi; dan
c. memiliki STR untuk kewenangan Internsip dan SIP Internsip. Syarat untuk mengikuti program Internsip bagi dokter atau dokter gigi warga negara Indonesia lulusan luar negeri meliputi:
a. lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh kolegium; dan
b. memiliki STR untuk kewenangan Internsip dan SIP Internsip. Pasal 1O
(1) Peserta program Internsip wajib didampingi oleh Dokter atau Dokter Gigi pendamping Internsip. (3)
(2) Fakultas
(2) Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi bertugas memberikan peningkatan pemahaman dan kemampuan mengenai tugas dan fungsi Dokter atau Dokter Gigi pendamping Internsip. Bagian Kedua Komite Internsip Pasal 1 1 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dalam rangka menyelenggarakan program Internsip dapat membentuk komite Internsip. Komite Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat ex-officio dan berkedudukan di bawah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, tugas, dan fungsi komite Internsip diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Bagian Ketiga Pelaksanaan Program Internsip Pasal 12 Program Internsip dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat. (3) (1) (2) (1) (2)
(3) Program
(3) Program Internsip dokter dan dokter gigi dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 13 Dokter atau dokter gigi yang program Internsip memperoleh program Internsip yang diterbitkan telah menyelesaikan surat tanda selesai oleh komite Internsip. Bagian Keempat Kewajiban dan Hak Peserta Internsip Pasal 14 Dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip wajib:
a. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
b. bekerja sesuai dengan standar kompetensi, standar pelayanan, dan standar profesi;
c. mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperoleh selama pendidikan dan mengaplikasikannya dalam pelayanan kesehatan;
d. mengembangkan keterampilan praktik kedokteran pelayanan kesehatan primer yang menekankan pada upaya promotif dan preventif;
e. bekerja dalam batas kewenangan klinis, mematuhi peraturan internal fasilitas pelayanan kesehatan, serta ketentuan hukum dan etika; dan f. berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan; Pasal 15 Dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip berhak:
a. mendapat bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan;
b. mendapat. .
b. mendapat perlindungan hukum sepanjang mematuhi standar profesi dan standar pelayanan;
c. mendapat Dokter atau Dokter Gigi pendamping; dan
d. mendapat fasilitas tempat tinggal. Bagian Kelima Pendanaan Pasal 16
(1) Biaya penyelenggaraan program Internsip dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pemerintah Daerah memberikan fasilitas dalam penyelenggaraan program Internsip. Bagian Keenam Pembinaan dan Pengawasan
(1) Menteri Pasal 17 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan bersama Menteri dengan mengikutsertakan Konsil Kedokteran Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program Internsip dokter atau dokter gigi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu program Internsip secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Pasal 18 (1) -t2- Pasal 18 Dalam hal dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. rekomendasi penundaan penerbitan STR definitif. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program Internsip diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. BAB IV PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER Bagian Kesatu Umum Pasal 20
(1) Program DLP merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan program Internsip yang setara dengan dokter spesialis.
(2) Program DLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat pilihan pendidikan profesi kedokteran.
(3) Program DLP setara dengan program dokter spesialis dalam hal standar pendidikan, pengakuan, dan penghargaan terhadap lulusan. (21 Pasal 2 1 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 1 DLP memiliki fungsi:
a. memberikan pelayanan kesehatan di pelayanan primer yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada komunitas yang sesuai dengan latar belakang budaya;
b. menyediakan pelayanan holistik yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual dengan membina hubungan dokter-pasien yang erat dan setara;
c. menyediakan pelayanan komprehensif meliputi promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, rehabilitasi dan pelayanan paliatif, yang berkeianjutan pada semua kelompok usia dan penyakit; dan
d. memberikan pelayanan sesuai etik dan bertanggung jawab secara profesional berbasis bukti ilmiah. DLP bersama dokter spesialis-subspesialis, dokter gigi spesialis-subspesialis, dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lain berpartisipasi aktif melaksanakan program jaminan kesehatan nasional dan program nasional lain pada pelayanan kesehatan.
(3) DLP memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi DLP. Bagian Kedua Penyelenggaraan Program Dokter Lay anan Primer Pasal 22
(1) Program DLP hanya dapat diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran dengan peringkat akreditasi tertinggi. (1) (2)
(2) Fakultas (21 (3) (41 (i) (2) Fakultas Kedokteran dalam menyelenggarakan program DLP berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk penjaminan mutu uji kompetensi. Dalam hal mempercepat terpenuhinya kebutuhan DLP, Fakultas Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran dengan kategori akreditasi setingkat lebih rendah dalam menjalankan program DLP. Pasal 23 Program DLP dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau. Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengakuan atas capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal. Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal24
(1) Program DLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal22 dilaksanakan pada:
a. wahana pendidikan DLP; dan/atau
b. Rumah Sakit Pendidikan. (3)
(2) Ketentuan (2\ (3) (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai wahana pendidikan DLP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 25 (l) Program DLP dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan dan standar kompetensi DLP. Standar pendidikan dan standar kompetensi DLP mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Standar pendidikan dan standar kompetensi DLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun bersama oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Organisasi Profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Sistem penjaminan mutu program pendidikan DLP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut menge nai penyelenggaraan program DLP diatur dengan Peraturan Menteri. (4) BAB V DOSEN DI _ 16_ BAB V RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DAN KEDOKTERAN WAHANA PENDIDIKAN Bagian Kesatu Umum Pasal27 Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran melakukan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelayanan kesehatan. Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit yang memperhitungkan kegiatan pelayanan kesehatan. Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Bagian Kedua Pengakuan dan Kesetaraan Pasal 28 pelayanan di Rumah sakit Pendidikan dan/atau wahana Pendidikan Kedokteran yang mengikutsertakan peserta didik diakui sebagai kegiatan pendidikan. Pasal 29 Kegiatan Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran disetarakan dengan kegiatan dosen di perguruan tinggi. Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian angka kredit. (1) (2) (3) (1) (21 Bagian Ketiga (1) (2) -t7- Bagian Ketiga Angka Kredit Dosen Pasal 30 Penilaian angka kredit Dosen dilakukan berdasarkan unsur kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Unsur utama penilaian angka kredit yang bersifat khusus untuk Dosen meliputi pelaksanaan pelayanan profesi dan pelayanan spesialistik- subspesialistik, Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian angka kredit Dosen diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 31
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
(2) Dosen dapat diusulkan ke jenjang jabatan akademik profesor dengan memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen;
b. berpendidikan doktor atau dokter spesialis- subspesialis yang setara dengan jenjang tertinggi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
c. memiliki publikasi ilmiah inovatif yang diterbitkan dalam peer reuieued journal; dan (3) Bagian Keempat Jenjang Jabatan, Pengangkatan, Alih Jabatan, dan Inpassing
d. mendapatkan
d. mendapatkan pengakuan dari kelompok ahli sebidang (peer group expertsl. Pasal 32 Seseorang yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Dosen harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Pasal 33 Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Dosen dapat dipertimbangkan dengan ketentuan paling sedikit:
a. memenuhi syarat sebagai Dosen sesuai Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
b. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. memiliki penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. mendapat rekomendasi dari direktur rumah sakit dan dekan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi; dan
e. mendapat persetujuan dari Kementerian. Pasal 34 Pegawai Negeri Sipil yang pada saat penetapan Peraturan Pemerintah ini telah dan masih melaksanakan tugas pelayanan kesehatan dan pendidikan dokter berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan dalam jabatan dan angka kredit Dosen dengan ketentuan paling sedikit:
a. memiliki sertifikat profesi DLP, dokter spesialis, atau dokter gigi spesialis; dan
b. pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang Pendidikan Kedokteran. Pasal 35 R EP u J.T,f t,',?Sf; *. r, o _19_ Pasal 35
(1) Pembiayaan tunjangan jabatan fungsional Dosen dan tunjangan kehormatan jabatan profesor dibebankan pada anggaran instansi asal.
(2) Pembiayaan proses sertifikasi Dosen dibebankan pada Dosen yang bersangkutan. Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, alih jabatan, dan inpassing dalam jabatan dan angka kredit Dosen diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. BAB VI ETIKA PROFESI, SUMPAH DOKTER DAN DOKTER GIGI Bagian Kesatu Etika Profesi Pasal 37 Etika profesi kedokteran dan kedokteran gigi merupakan sistem norma, nilai, dan aturan profesional yang berlaku dalam profesi kedokteran dan kedokteran gigi. Etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. kewajiban umum;
b. kewajiban terhadap pasien;
c. kewajiban terhadap rekan sejawat; dan
d. kewajiban terhadap diri sendiri. (1) (2)
(3) Etika
(3) Etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Organisasi Profesi, Bagian Kedua Sumpah Dokter dan Dokter Gigi Pasal 38 Mahasiswa yang telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter dan Dokter Gigi wajib mengangkat sumpah Dokter atau Dokter Gigi sebagai pertanggungjawaban moral kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas keprofesiannya. Pasal 39 Lafal sumpah disesuaikan dengan musyawarah kerja etik, yang berbunyi "Saya bersumpahlberjanji bahwa:
a. saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan ;
b. saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya;
c. saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;
d. saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter;
e. kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan;
f. dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial;
g. saya
g. saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya;
h. teman sejawat saya akan saya perlakukan sebagai saudara kandung; i. saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan; j. sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan; Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya". Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai etika profesi, sumpah Dokter atau Dokter Gigi diatur oleh Organisasi Profesi. BAB VII KERJA SAMA FAKULTAS KEDOKTERAN ATAU FAKULTAS KEDOKTEMN GIGI DENGAN RUMAH SAKIT PENDIDIKAN, WAHANA PENDIDIKAN KEDOKTERAN, DAN/ATAU LEMBAGA LAIN Pasal 4 1
(1) Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi atas nama perguruan tinggi bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, dan/atau lembaga lain, serta berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan (3)
a. meningkatkan efektivitas, elisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa;
b. memberikan kontribusi nyata untuk bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan bidang kesehatan di wilayahnya untuk meningkatkan daya saing bangsa; dan
c. meningkatkan sinkronisasi dan harmonisasi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kesehatan. Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupai
a. kerja sama antara Fakultas Kedokteran dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, dan/atau lembaga lain dalam suatu sistem kesehatan akademik;
b. kerja sama antara Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan Utama dalam integrasi fungsional di bidang manajemen dan/atau integrasi struktural; dan
c. kerja sama antara Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan milik Kementerian dalam integrasi struktural. Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Fakultas Kedokteran Gigi harus bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran. (4) Pasal 42 (3) (1) (21 (1) (21 PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 42 Kerja sama antara Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, dan/atau lembaga lain meliputi kerja sama akademik dan kerja sama nonakademik. Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara terintegrasi. Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerja sama bidang sumber daya manusia, sarana prasarana, dan/atau pendanaan. Pasal 43 Kerja sama antara Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44 Perjanjian kerja sama antara Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Wahana Pendidikan dan/atau Lembaga lain ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal salah satu pihak merupakan pihak asing, perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing.
(3) Perjanjian (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. waktu penandatanganan;
b. identitas para pihak;
c. tujuan dan luaran;
d. ruang lingkup;
e. tanggung jawab bersama;
f. hak dan kewajiban masing-masing pihak secara timbal balik;
g. ketentuan pelaksanaan;
h. pendanaan;
i. jangka waktu;
j. keadaan kahar;
k. penyelesaian sengketa para pihak; dan
l. sanksi atas pelanggaran. BAB VIII SISTEM PENJAMINAN MUTU Pasal 45 Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan secara internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (1) (2)
PASAL 46
BAB VIII: SISTEM PENJAMINAN MUTU
Pasal 46
(1) Pengawasan dan pembinaan Pendidikan Kedokteran
pada Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran
Gigi dilakukan oleh Menteri bekerja sama dengan
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, Konsil
Kedokteran Indonesia, Organisasi Profesi, asosiasi
institusi pendidikan kedokteran, asosiasi Rumah
Sakit Pendidikan, dan Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi.
(21 Pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. hasil akreditasi program studi;
b. hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi
Dokter atau Dokter Gigi;
c. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi; dan
d. laporan masyarakat.
BAB IX
PENDANAAN
PASAL 47
BAB IX: PENDANAAN
Pendanaan Pendidikan Kedokteran menjadi
tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Fakultas Kedokteran, Fakultas
Kedokteran Gigi, Rumah Sakit Pendidikan, dan
masyarakat.
Pendanaan Pendidikan Kedokteran yang menjadi
tanggung jawab Fakultas Kedokteran, Fakultas
Kedokteran Gigi, dan Rumah Sakit Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh
dari kerja sama pendidikan, penelitian, dan
pelayanan kepada masyarakat.
(1)
(2)
(3) Dana
(3) Dana Pendidikan Kedokteran diutamakan untuk
pengembangan Pendidikan Kedokteran.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 48
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat mulai berlakunya
Peraturan Pemerintah ini telah dan masih melaksanakan
jabatan fungsional dokter pendidik klinis dapat
melaksanakan tugas sampai terbentuknya jabatan
Dosen.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 49
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Jabatan Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak
mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 50
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar.
PRES IDEN
REPUBLII( INDONESIA