PP NOMOR 53 TAHUN 2017

PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-12-27
Total Pasal: 34 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:53
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.

3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.

4. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.

5. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.

6. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.

7. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.

8. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran ralgrat.

9. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

10. Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.

11. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

12. Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang partisipasi interes (participating interestl, salah satu pemegang partisipasi interes Qtarticipating interest) yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang partisipasi interes Qtarticipating interest) lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.

13. Operasi Perminyakan adalah kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, pengangkutan sampai dengan titik penyerahan, penutupan dan peninggalan sumur Qtlug and abandonmentl serta pemulihan bekas penambangan (site restoration) Minyak dan Gas Bumi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi. L4. Lifting adalah sejumlah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (custodg transfer point).

15. Produksi Komersial adalah saat dimulainya penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sampai dengan berakhirnya Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

16. Partisipasi Interes (Participating Interestl adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu Wilayah Kerja.

17. Uplift R E P u J.Tnt t'*ootf; * . r, o

17. Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi Kontrak Bagi Hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain berdasarkan perjanjian di antara para pemegang Partisipasi Interes (Participating Interestl dalam satu Kontrak Kerja Sama.

18. Kewajiban Penjualan Dalam Negeri (Domestic Market

Obligationl yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian Kontraktor berupa Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

19. Imbalan DMO adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

20. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dibawah pembinaaan, koordinasi, dan pengawasan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

21. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk Kontrak Kerja Sama dalam bentuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split pada Kegiatan Usaha Hulu. Pasal 3

(1) Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan Operasi Perminyakan berdasarkan Kontrak Bagi Hasil Gross Split pada suatu Wilayah Kerja. (21 Pelaksanaan (2) R E P u J.Tnt t,'*ootf; * . r, o Pelaksanaan Operasi Perminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan prinsip efektif dan efisien, prinsip kewajaran, serta kaidah praktik bisnis dan keteknikan yang baik. BAB II PENGHASILAN BRUTO DAN PENGURANG PENGHASILAN KONTRAKTOR Pasal 4

(1) Penghasilan bruto Kontraktor terdiri atas:

a. penghasilan dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi; dan/atau

b. penghasilan lainnya selain dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi. Penghasilan dalam rangka bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan nilai realisasi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor dikurangi nilai realisasi penyerahan DMO Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi ditambah Imbalan DMO ditambah atau dikurangi varian harga atas Lifting. Penghasilan lainnya selain dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. penghasilan yang berasal dari Uplift atau imbalan lain yang sejenis;

b. penghasilan yang berasal dari pengalihan Partisipasi I ntere s (Particip ating Intere stl ;

c. hasil penjualan produk sampingan dari Kegiatan Usaha Hulu; dan/atau

d. penghasilan lainnya yang kemampuan ekonomis. (2t (3) memberikan tambahan Pasal 5 (1) R E P u J.Tnt t,',?o=f; * .,, o Pasal 5 Biaya operasi terdiri atas:

a. biaya Eksplorasi;

b. biaya Eksploitasi; dan

c. biaya lainnya. Biaya Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. biaya pengeboran Eksplorasi;

b. biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi; dan

c. biaya geologis dan geofisika terdiri atas:

1. biaya penelitian geologis; dan

2. biaya penelitian geofisika. Biaya Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: biaya pengeboran pengembangan; biaya langsung produksi untuk:

1. Minyak Bumi; dan/atau

2. Gas Bumi. biaya pemrosesan Gas Bumi; biaya utility terdiri atas:

1. biaya perangkat produksi dan pemeliharaan peralatan; dan

2. biaya uap, air, dan listrik;

e. biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksproitasi;

f. biaya penyusutan; dan

g. biaya amortisasi.

(4) Biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e meliputi:

a. biaya administrasi dan keuangan;

b. biaya pegawai; 1,2) (3) a. b. c. d.

c. biaya .8-

c. biaya jasa material;

d. biaya transportasi;

e. biaya umum kantor; dan

f. pajak tidak langsung, pajak daerah, dan retribusi daerah.

(5) Biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi:

a. biaya untuk memindahkan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari titik produksi ke titik penyerahan;

b. biaya kegiatan pascaoperasi Kegiatan Usaha Hulu;

c. biaya pemasaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang berasal dari kegiatan pemasaran yang merupakan bagian dari Kegiatan Usaha Hulu yang telah disetujui Kepala SKK Migas;

d. biaya penggantian investasi kepada Kontraktor sebelumnya dalam hal terjadi terminasi Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

e. biaya lain yang terkait dengan kegiatan Operasi Perminyakan. Pasal 6 Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) yang dikeluarkan oleh Kontraktor dapat diperhitungkan sebagai unsui pengurang penghasilan dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi dalam penghitungan penghasilan kena pajak. pasal 7

(1) Biaya operasi yang dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak harus memenuhi persyaratan:

a. dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan Operasi perminyakan di Wilayah Kerji Kontraktor yang bersangkutan di Indonesia;

b. menggunakan REPLJELIK IN DON ES IA 9-

b. menggunakan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan apabila tidak dipengaruhi hubungan istimewa, dalam hal terdapat hubungan istimewa menggunakan jumlah yang seharusnya dikeluarkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa berdasarkan ketentuan Undang- Undang Pajak Penghasilan;

c. Operasi Perminyakan yang dilaksanakan sesuai dengan kaidah praktik bisnis dan keteknikan yang baik; dan

d. kegiatan Operasi Perminyakan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja yang telah mendapatkan persetujuan Kepala SKK Migas.

(2) Biaya yang dikeluarkan yang terkait langsung dengan Operasi Perminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi syarat:

a. untuk biaya penyusutan hanya atas barang dan peralatan yang digunakan untuk Operasi Perminyakan yang menjadi milik negara;

b. untuk biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek di Indonesia yang berasal dari luar negeri hanya untuk kegiatan yang:

l. tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga di dalam negeri;

2. tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia; dan

3. tidak rutin.

c. untuk pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan kepada karyawan/pekerja dalam bentuk natura/kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

d. untuk pemberian sumbangan bencana alam atas nama Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

e. untuk pengeluaran biaya pengembangan masyarakat dan lingkungan yang dikeluarkan pada masa Eksplorasi dan Eksploitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan;

f. untuk pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat dengan syarat:

1. digunakan R E P u J.T,[ t,'*ootf; * r., o

l. digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di Indonesia;

2. Kontraktor menyerahkan laporan keuangan konsolidasi kantor pusat yang telah diaudit dan dasar pengalokasiannya; dan

3. besarannya tidak melampaui batasan pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat yang ditetapkan oleh Menteri.

g. untuk pengeluaran remunerasi tenaga kerja asing pada Kontraktor Kontrak Bagi Hasil, besaran remunerasi tidak melampaui batasan yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 8 Jenis biaya operasi dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak meliputi:

a. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang Partisipasi Interes (Participating Interestl, dan pemegang saham;

b. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama SKK Migas dan Kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia;

c. harta yang dihibahkan;

d. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan Kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan;

e. biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan yang bukan milik negara;

f. pajak penghasilan;

g. insentif, pembayaran iuran pensiun, dan premi asr.rransi untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari tenaga kerja asing, pengurus, dan pemegang saham;

h. biaya 11-

h. biaya tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin kerja tenaga asing;

i. biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan Operasi Perminyakan dalam rangka kontrak;

j. biaya representasi, termasuk biaya jamuan dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar nominatif penerima manfaat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima manfaat;

k. biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing;

l. biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengaiihan Partisipasi Interes (Participating Interestl:

m. biaya bunga atas pinjaman;

n. royalti sehubungan dengan penggunaan hak paten atau hak hak lainnya yang dibayarkan secara langsung atau tidak langsung kepada kantor pusat dan/atau afiliasinya;

o. pajak penghasilan pihak lain berupa:

1. pajak penghasilan karyawan yang ditanggung Kontraktor, kecuali yang dibayarkan sebagai tunjangan pajak; dan/atau

2. pajak penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan pihak ketiga di dalam negeri yang ditanggung Kontraktor atau di-gross up;

p. nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian Kontraktor;

q. transaksi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

r. bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah; dan

s. biaya yang terjadi sebelum penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split kecuali biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d. Pasal 9 (l) Pengeluaran yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari I (satu) tahun yang dilakukan pada masa Produksi Komersial dibebankan sebagai biaya pada tahun pengeluaran.

(2) Pengeluaran (1) 12-

(2) Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari I (satu) tahun yang dilakukan pada masa Produksi Komersial dibebankan sebagai biaya melalui penyusutan atau amortisasi.

PASAL l0

BAB II: PENGHASILAN BRUTO
Penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21
atas pengeluaran harta berwujud yang dilakukan pada masa
Produksi Komersial yang mempunyai masa manfaat lebih
dari I (satu) tahun dilakukan dalam bagian yang menurun
selama masa manfaat yang dihitung dengan cara
menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan pada
akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus.
Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai
pada bulan harta tersebut digunakan Qtlaced into seruice\.
Penghitungan pen5rusutan dilakukan sesuai kelompok, tarif,
dan masa manfaat sebagaimana tercantum dalam l,ampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini,
Dalam hal harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat digunalan lagi akibat kerusakan karena
faktor alamiah atau keadaan kahar, jumlah nilai sisa buku
harta berwujud langsung dapat dibebankan sebagai biaya
operasi.

PASAL l1

BAB II: PENGHASILAN BRUTO
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku
untuk Kontrak Kerja Sama dalam bentuk Kontrak Bagi Hasil
Gross Split pada Kegiatan Usaha Hulu.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta
menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan Operasi
Perminyakan berdasarkan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
pada suatu Wilayah Kerja.
(21 Pelaksanaan

(2)
R E P u J.Tnt
t,'*ootf;
* . r, o
Pelaksanaan Operasi Perminyakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan prinsip efektif dan
efisien, prinsip kewajaran, serta kaidah praktik bisnis dan
keteknikan yang baik.
BAB II
PENGHASILAN BRUTO
DAN PENGURANG PENGHASILAN KONTRAKTOR

PASAL 4

BAB II: PENGHASILAN BRUTO
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (, ); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (i, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (, ); PERLAKUAN 3. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPUT. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.

3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.

4. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.

5. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.

6. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.

7. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.

8. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran ralgrat.

9. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

10. Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.

11. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

12. Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang partisipasi interes (participating interestl, salah satu pemegang partisipasi interes Qtarticipating interest) yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang partisipasi interes Qtarticipating interest) lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.

13. Operasi Perminyakan adalah kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, pengangkutan sampai dengan titik penyerahan, penutupan dan peninggalan sumur Qtlug and abandonmentl serta pemulihan bekas penambangan (site restoration) Minyak dan Gas Bumi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi. L4. Lifting adalah sejumlah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (custodg transfer point).

15. Produksi Komersial adalah saat dimulainya penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sampai dengan berakhirnya Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

16. Partisipasi Interes (Participating Interestl adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu Wilayah Kerja.

17. Uplift R E P u J.Tnt t'*ootf; * . r, o

17. Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi Kontrak Bagi Hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain berdasarkan perjanjian di antara para pemegang Partisipasi Interes (Participating Interestl dalam satu Kontrak Kerja Sama.

18. Kewajiban Penjualan Dalam Negeri (Domestic Market

Obligationl yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian Kontraktor berupa Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

19. Imbalan DMO adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

20. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dibawah pembinaaan, koordinasi, dan pengawasan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

21. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk Kontrak Kerja Sama dalam bentuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split pada Kegiatan Usaha Hulu. Pasal 3

(1) Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan Operasi Perminyakan berdasarkan Kontrak Bagi Hasil Gross Split pada suatu Wilayah Kerja. (21 Pelaksanaan (2) R E P u J.Tnt t,'*ootf; * . r, o Pelaksanaan Operasi Perminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan prinsip efektif dan efisien, prinsip kewajaran, serta kaidah praktik bisnis dan keteknikan yang baik. BAB II PENGHASILAN BRUTO DAN PENGURANG PENGHASILAN KONTRAKTOR Pasal 4

(1) Penghasilan bruto Kontraktor terdiri atas:

a. penghasilan dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi; dan/atau

b. penghasilan lainnya selain dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi. Penghasilan dalam rangka bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan nilai realisasi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor dikurangi nilai realisasi penyerahan DMO Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi ditambah Imbalan DMO ditambah atau dikurangi varian harga atas Lifting. Penghasilan lainnya selain dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. penghasilan yang berasal dari Uplift atau imbalan lain yang sejenis;

b. penghasilan yang berasal dari pengalihan Partisipasi I ntere s (Particip ating Intere stl ;

c. hasil penjualan produk sampingan dari Kegiatan Usaha Hulu; dan/atau

d. penghasilan lainnya yang kemampuan ekonomis. (2t (3) memberikan tambahan Pasal 5 (1) R E P u J.Tnt t,',?o=f; * .,, o Pasal 5 Biaya operasi terdiri atas:

a. biaya Eksplorasi;

b. biaya Eksploitasi; dan

c. biaya lainnya. Biaya Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. biaya pengeboran Eksplorasi;

b. biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi; dan

c. biaya geologis dan geofisika terdiri atas:

1. biaya penelitian geologis; dan

2. biaya penelitian geofisika. Biaya Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: biaya pengeboran pengembangan; biaya langsung produksi untuk:

1. Minyak Bumi; dan/atau

2. Gas Bumi. biaya pemrosesan Gas Bumi; biaya utility terdiri atas:

1. biaya perangkat produksi dan pemeliharaan peralatan; dan

2. biaya uap, air, dan listrik;

e. biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksproitasi;

f. biaya penyusutan; dan

g. biaya amortisasi.

(4) Biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e meliputi:

a. biaya administrasi dan keuangan;

b. biaya pegawai; 1,2) (3) a. b. c. d.

c. biaya .8-

c. biaya jasa material;

d. biaya transportasi;

e. biaya umum kantor; dan

f. pajak tidak langsung, pajak daerah, dan retribusi daerah.

(5) Biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi:

a. biaya untuk memindahkan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari titik produksi ke titik penyerahan;

b. biaya kegiatan pascaoperasi Kegiatan Usaha Hulu;

c. biaya pemasaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang berasal dari kegiatan pemasaran yang merupakan bagian dari Kegiatan Usaha Hulu yang telah disetujui Kepala SKK Migas;

d. biaya penggantian investasi kepada Kontraktor sebelumnya dalam hal terjadi terminasi Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

e. biaya lain yang terkait dengan kegiatan Operasi Perminyakan.

PASAL 6

BAB II: PENGHASILAN BRUTO
Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) yang
dikeluarkan oleh Kontraktor dapat diperhitungkan sebagai unsui
pengurang penghasilan dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas
Bumi dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

PASAL 7

BAB II: PENGHASILAN BRUTO
(1) Biaya operasi yang dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak harus memenuhi persyaratan:

a. dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan Operasi perminyakan di Wilayah Kerji Kontraktor yang bersangkutan di Indonesia;

b. menggunakan REPLJELIK IN DON ES IA 9-

b. menggunakan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan apabila tidak dipengaruhi hubungan istimewa, dalam hal terdapat hubungan istimewa menggunakan jumlah yang seharusnya dikeluarkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa berdasarkan ketentuan Undang- Undang Pajak Penghasilan;

c. Operasi Perminyakan yang dilaksanakan sesuai dengan kaidah praktik bisnis dan keteknikan yang baik; dan

d. kegiatan Operasi Perminyakan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja yang telah mendapatkan persetujuan Kepala SKK Migas.

(2) Biaya yang dikeluarkan yang terkait langsung dengan Operasi Perminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi syarat:

a. untuk biaya penyusutan hanya atas barang dan peralatan yang digunakan untuk Operasi Perminyakan yang menjadi milik negara;

b. untuk biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek di Indonesia yang berasal dari luar negeri hanya untuk kegiatan yang:

l. tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga di dalam negeri;

2. tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia; dan

3. tidak rutin.

c. untuk pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan kepada karyawan/pekerja dalam bentuk natura/kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

d. untuk pemberian sumbangan bencana alam atas nama Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

e. untuk pengeluaran biaya pengembangan masyarakat dan lingkungan yang dikeluarkan pada masa Eksplorasi dan Eksploitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan;

f. untuk pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat dengan syarat:

1. digunakan R E P u J.T,[ t,'*ootf; * r., o

l. digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di Indonesia;

2. Kontraktor menyerahkan laporan keuangan konsolidasi kantor pusat yang telah diaudit dan dasar pengalokasiannya; dan

3. besarannya tidak melampaui batasan pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat yang ditetapkan oleh Menteri.

g. untuk pengeluaran remunerasi tenaga kerja asing pada Kontraktor Kontrak Bagi Hasil, besaran remunerasi tidak melampaui batasan yang ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 8

BAB II: PENGHASILAN BRUTO
Jenis biaya operasi dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak meliputi:

a. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang Partisipasi Interes (Participating Interestl, dan pemegang saham;

b. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama SKK Migas dan Kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia;

c. harta yang dihibahkan;

d. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan Kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan;

e. biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan yang bukan milik negara;

f. pajak penghasilan;

g. insentif, pembayaran iuran pensiun, dan premi asr.rransi untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari tenaga kerja asing, pengurus, dan pemegang saham;

h. biaya 11-

h. biaya tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin kerja tenaga asing;

i. biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan Operasi Perminyakan dalam rangka kontrak;

j. biaya representasi, termasuk biaya jamuan dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar nominatif penerima manfaat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima manfaat;

k. biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing;

l. biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengaiihan Partisipasi Interes (Participating Interestl:

m. biaya bunga atas pinjaman;

n. royalti sehubungan dengan penggunaan hak paten atau hak hak lainnya yang dibayarkan secara langsung atau tidak langsung kepada kantor pusat dan/atau afiliasinya;

o. pajak penghasilan pihak lain berupa:

1. pajak penghasilan karyawan yang ditanggung Kontraktor, kecuali yang dibayarkan sebagai tunjangan pajak; dan/atau

2. pajak penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan pihak ketiga di dalam negeri yang ditanggung Kontraktor atau di-gross up;

p. nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian Kontraktor;

q. transaksi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

r. bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah; dan

s. biaya yang terjadi sebelum penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split kecuali biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d.

PASAL 9

BAB II: PENGHASILAN BRUTO
(l) Pengeluaran yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari I (satu) tahun yang dilakukan pada masa Produksi Komersial dibebankan sebagai biaya pada tahun pengeluaran.

(2) Pengeluaran (1) 12-

(2) Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari I (satu) tahun yang dilakukan pada masa Produksi Komersial dibebankan sebagai biaya melalui penyusutan atau amortisasi. Pasal l0 Penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 atas pengeluaran harta berwujud yang dilakukan pada masa Produksi Komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari I (satu) tahun dilakukan dalam bagian yang menurun selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus. Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan harta tersebut digunakan Qtlaced into seruice\. Penghitungan pen5rusutan dilakukan sesuai kelompok, tarif, dan masa manfaat sebagaimana tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, Dalam hal harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dapat digunalan lagi akibat kerusakan karena faktor alamiah atau keadaan kahar, jumlah nilai sisa buku harta berwujud langsung dapat dibebankan sebagai biaya operasi. Pasal l1 Amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 atas pengeluaran selain harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dilakukan pada masa produksi komersial, dihitung dengan metode satuan produksi. Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan dilakukan pengeluaran. (21 (3) (4) (1) (2t

PASAL 12

BAB II: PENGHASILAN BRUTO
Pasal 12
(1) Pengeluaran yang dilakukan sebelum dimulainya Produksi
Komersial baik berupa harta berwujud maupun tidak
berwujud dikapitalisasi dan diamortisasi yang dipercepat
dengan metode satuan produksi.
l2l Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai
pada bulan Produksi Komersial.
(3) Terhadap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan
untuk menetapkan besarnya biaya yang dikapitalisasi.

PASAL 13

BAB II: PENGHASILAN BRUTO
Besarnya cadangan biaya penutupan dan pemulihan
tambang yang dibebankan untuk 1 (satu) tahun pajak,
dihitung berdasarkan estimasi biaya penutupan dan
pemulihan tambang berdasarkan masa manfaat ekonomis.
Cadangan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disimpan dalam rekening bersama antara SKK Migas dan
Kontraktor di bank umum Pemerintah Indonesia
di Indonesia.
Dalam hal total realisasi biaya penutupan dan pemulihan
tambang lebih kecil atau lebih besar dari jumlah yang
dicadangkan, selisihnya menjadi pengurang atau penambah
biaya operasi dari masing-masing Wilayah Kerja atau
lapangan yang bersangkutan, setelah mendapat persetujuan
Kepala SKK Migas.
Ketentuan mengenai tata cara penggunaan dana cadangan
biaya penutupan dan pemulihan tambang diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(1)
(21
(3)
(41
BAB III

(1)
t2t

BAB III
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PENGHASILAN

PASAL 14

BAB III: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PENGHASILAN
Penghasilan Kontraktor untuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split
diakui pada titik penyerahan.

PASAL 15

BAB III: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PENGHASILAN
Penghasilan dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split dalam
bentuk Minyak Bumi dinilai dengan menggunakan harga
minyak mentah Indonesia.
Metodologi dan formula dari harga minyak mentah Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral setelah berkoordinasi
dengan Menteri.
Ketentuan mengenai tata cara penetapan metodologi dan
formula harga minyak mentah Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral.

PASAL 16

BAB III: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PENGHASILAN
Penghasilan dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split dalam bentuk
kontrak penjualan Gas Bumi dihitung berdasarkan harga yang
tercantum dalam kontrak penjualan Gas Bumi.
BAB IV
PENGHITUNGAN BAGI HASIL

PASAL 17

BAB IV: PENGHITUNGAN BAGI HASIL
(1) Bagi hasil Minyak dan Gas Bumi dihitung berdasarkan
jumlah gross produksi dengan mekanisme bagi hasil awal
(base splitl yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen
variabel dan komponen progresif.
(3)
(2) Kontraktor
q,#

(2)
(3)
(4)
(1)
(2)
(3)

_15_
Kontraktor wajib memenuhi kewajiban DMO dengan
menyerahkan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen)
bagiannya dari produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
yang dihasilkannya untuk memenuhi kebutuhan dalam
negeri.
Kontraktor mendapat Imbalan DMO atas penyerahan Minyak
Bumi dan/atau Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 dengan harga yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran bagi hasil awal
(base split), komponen variabel, dan komponen progresif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral.
BAB V
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

PASAL 18

BAB V: PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
Penghasilan neto untuk I (satu) tahun pajak bagi Kontraktor, dihitung berdasarkan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayar (21 ditambah penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dan huruf d dikurangi biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 hurufb, dan Pasal 8 hurufo angka 1. Dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. Penghasilan kena pajak bagi Kontraktor dihitung berdasarkan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Besarnya Besarnya pajak penghasilan yang terutang bagi Kontraktor, dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. Penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah dikurangi pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terutang pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. BAB VI PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN LAINNYA SELAIN DALAM RANGKA BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI

PASAL 19

BAB VI: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN LAINNYA
Penghasilan lain Kontraktor berupa Upltft atau imbalan lain
yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf a dikenai pajak penghasilan yang bersifat linal dengan
tarif 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan
yang bersifat final yang berasal dari Uplift atau imbalan lain
yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dikenai pajak penghasilan.
Penghasilan Kontraktor dari pengalihan Partisipasi Interes
(Participating Interestl sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3) huruf b dikenai pajak penghasilan yang bersifat
final dengan tarif:
a. 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan
Partisipasi Interes (Participating Interestl selama masa
Eksplorasi; atau
b. 7% (tujuh persen)'
Partisipasi Interes
Eksploitasi.
(4) Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan
yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dikenai pajak penghasilan.
(4)
(s)
(l)
(21
(3)
dari jumlah bruto, untuk pengalihan
(Participating Interestl selama masa
(5) Ketentuan

REPUJS,:t,',35f;'=r,o
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan dan
pembayaran atas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 20

BAB VI: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN LAINNYA
(1) Dalam masa Eksplorasi, penghasilan dari pengalihan
Partisipasi Interes (Participating Interestl tidak termasuk
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
apabila memenuhi kriteria:
a. tidak mengalihkan seluruh Partisipasi Interes
(Participating Interesf) yang dimilikinya;
b. Partisipasi Interes lPafticipating Interest) telah dimiliki
lebih dari 3 (tiga) tahun;
c. di Wilayah Kerja telah dilakukan Eksplorasi (telah ada
pengeluaran investasi); dan
d. pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interestl tidak
dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Dalam masa Eksploitasi, penghasilan dari pengalihan
Partisipasi Interes (Participating Interestl yang dilakukan
untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tidak termasuk penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang mengatur mengenai Kegiatan Usaha
Hulu.
BAB VII
PEMBUKUAN KONTRAKTOR

PASAL 21

BAB VII: PEMBUKUAN KONTRAKTOR
(1) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan
memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau
kegiatan usaha yang sebenarnya.
(2)
(3)
(2) Pembukuan

(21
(3)
(41
(s)

-18_
Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di
Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, dan
disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing setelah
mendapat persetujuan dari Menteri.
Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas, sesuai
dengan pernyataan standar akuntansi keuangan, dan sesuai
prinsip Kontrak Bagi Hasil Gross Splif.
Pembukuan paling sedikit terdiri atas catatan mengenai
harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta
penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya
pajak yang terutang.
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk
hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara
elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib
disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia.
BAB VIII
KEWAJIBAN KONTRAKTOR DAN/ATAU OPERATOR

PASAL 22

BAB VIII: KEWAJIBAN KONTRAKTOR DAN/ATAU OPERATOR
(1) Setiap Kontraktor pada suatu Wilayah Kerja wajib:
a. mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor pokok Wajib
Pajak;
b. melaksanakan pembukuan;
c. menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan (SPT Tahunan pph);
d. melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan;
e. membayar angsuran pajak dalam tahun berjalan untuk
setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas)
bulan berikutnya, dan dihitung atas penghasilan kena
pajak dari Lifting yang sebenarnya dari bagian Kontraktor
dalam suatu bulan takwim; dan
f. memenuhi

(2)
(3)
R E P u Jint
t,',?otf;
* . r, o
f, memenuhi ketentuan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terjadi pengalihan Partisipasi Interes (Participating
Interestl atau pengalihan saham, Kontraktor wajib
melaporkan nilainya kepada Direktur Jenderal Minyak dan
Gas Bumi dan Direktur Jenderal Pajak.
Dalam hal pengalihan Partisipasi Interes (Participating
Interestl, hak dan kewajiban perpajakan beralih kepada
Kontraktor yang baru.

PASAL 23

BAB VIII: KEWAJIBAN KONTRAKTOR DAN/ATAU OPERATOR
(1) Setiap Operator pada suatu Wilayah Kerja wajib:
a. melakukan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau
pemungutan pajak; dan
b. menyelenggarakan pembukuan untuk kegiatan Operasi
Perminyakan untuk Wilayah Kerja yang bersangkutan.
(21 Dalam hal terjadi pergantian Operator, kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih kepada Operator
yang baru.

PASAL 24

BAB VIII: KEWAJIBAN KONTRAKTOR DAN/ATAU OPERATOR
Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Pemerintah dari
Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dihitung berdasarkan volume Minyak Bumi
dan/atau Gas Bumi.
Dalam hal Pemerintah membutuhkan Minyak Bumi dan/atau
Gas Bumi untuk keperluan pemenuhan kebutuhan dalam
negeri, pajak penghasilan Kontraktor dari Kontrak Bagi Hasil
Gross Split, dapat berupa volume Minyak Bumi dan/atau Gas
Bumi dari bagian Kontraktor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan dan tata cara
pembayaran pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1)
(2)
(3)
BAB IX

(1)

BAB IX
INSENTIF

PASAL 25

BAB IX: INSENTIF
Pada tahap Ekspiorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat
dimulainya produksi komersial, Kontraktor diberikan fasilitas
meliputi:
a. pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang
digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan;
b. pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai
dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang
tidak dipungut atas:
1. perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena
pajak;
2. impor barang kena pajak;
3. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari
luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan/atau
4. pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean
di dalam daerah pabean,
yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan;
c. tidak dilakukan pemungutan pajak penghasilan Pasal 22
atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas
pembebasan dari pungutan bea masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurufa; dan/atau
d. pengurangan pajak bumi dan bangunan sebesar 1007o
(seratus persen) dari pajak bumi dan bangunan Minyak
dan Gas Bumi terutang yang tercantum dalam surat
pemberitahuan pajak terutang.
Terhadap fasilitas perpajakan yang telah diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang peruntukannya
tidak dalam rangka Operasi Perminyakan, wajib dibayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri,
(2t
(3)

PASAL 26

BAB IX: INSENTIF
(1)
(21
(3)
REPuJ.T,:t,"35f;*.r,o
Pasal 26
Dalam hal pada tahap Eksploitasi terdapat kapasitas berlebih
pada fasilitas pengolahan lapangan, pengangkutan,
penyimpanan, dan penjualan, Kontraktor dapat
memanfaatkan keiebihan kapasitas tersebut untuk
digunakan Kontraktor lainnya berdasarkan prinsip
pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing)
setelah mendapatkan persetujuan SKK Migas.
Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharingl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara
proporsional kepada seluruh Kontraktor yang mendapat
manfaat atas biaya operasi tersebut.
Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharingl
oleh Kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik
negara di bidang hulu Minyak dan Gas Bumi dikecualikan
dari pemotongan pajak penghasilan dan tidak dikenakan
pajak pertambahan nilai.
Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharingl
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a. barang yang digunakan dan diperoleh atau dibeli
Kontraktor sebagai pelaksanaan kontrak merupakan
barang milik negara;
b. pemanfaatan barang milik negara yang digunakan sebagai
fasilitas bersama teiah mendapat persetujuan SKK Migas;
dan
c. pemanfaatan fasilitas bersama tersebut tidak ditujukan
untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.

PASAL 27

BAB IX: INSENTIF
Pembebanan alokasi biaya tidak langsung kantor pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf f tidak
dilakukan pemotongan pajak penghasilan dan tidak dikenai
pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4)
BAB X

BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 28

BAB X: BAB X
Kontraktor melakukan transaksi dan
penyelesaian
pembayarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 29

BAB X: BAB X
Menteri dalam keadaan tertentu dapat menunjuk pihak
ketiga yang independen untuk melakukan verifikasi finansial
dan teknis setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.
Penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.

PASAL 30

BAB X: BAB X
Seluruh barang dan peralatan yang dibeli oleh Kontraktor dalam
rangka Operasi Perminyakan menjadi barang milik negara yang
pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dan dikelola oleh SKK
Migas.

PASAL 31

BAB X: BAB X
Berdasarkan pertimbangan keekonomian lapangan, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral dapat melakukan
penyesuaian terhadap besaran bagi hasil serta menetapkan
bentuk dan besar insentif Kegiatan Usaha Hulu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka membantu keekonomian Kegiatan Usaha
Hulu, Menteri dapat memberikan insentif dalam rangka
pemanfaatan barang milik negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1)
(21
(1)
(2)
BAB XI

b.
c.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 32

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani
sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan wajib
melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
dengan melakukan penyesuaian Kontrak Bagi Hasil Gross
Split;
fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor yang telah diberikan terhadap Kontrak Bagi Hasil Gross
Sp,tit sebagaimana dimaksud pada huruf a tetap berlaku
sampai dengan masa berlaku yang tercantum dalam
keputusan pemberian fasilitas berakhir; dan
Kontraktor yang mengusulkan perubahan bentuk Kontrak
Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi
menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split, biaya operasi, pajak-
pajak tidak langsung, dan pajak bumi dan bangunan yang
telah dikeluarkan dan belum dikembalikan dapat
diperhitungkan menjadi tambahan split bagian Kontraktor
sampai dengan Kontrak Bagi Hasil berakhir.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 33

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan perpajakan lainnya yang tidak diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

PASAL 34

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pernerintah
diundangkan.
pada tanggal
ini rnulai berlaku
Agar