PP NOMOR 54 TAHUN 2017

BADAN USAHA MILIK DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-12-27
Total Pasal: 140 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:54
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adatah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

2. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adaiah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Anggaran q.D 7.

5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.

6. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk ddadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.

Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD.

Privatisasi adalah penjualan saham perusahaan perserocrn Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi Daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.

10. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1 1 . Menteri 11. 12.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat

KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.

Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah. Komisaris . t7. PR F:!J ID EI{ REPUBLIK IhIDONESIA

Komisaris adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.

Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. BAB II KEBIJAKAN BUMD

PASAL 2

BAB II: KEBIJAKAN BUMD
Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah
Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang
Dipisahkan.
Pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam kebijakan BUMD meliputi:
a. penyertaan modal;
b. subsidi;
c. penugasan;
d. penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah
Yang Dipisahkan; dan
e. pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan
modal pada BUMD.
18.
(1)
(2)

PASAL 3

BAB II: KEBIJAKAN BUMD
#"i,D PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3

(1) Kepala Daerah mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada:

a. penrsahaan umum Daerah, berkedudukan sebagai pemilik modal; dan

b. perusahaan perseroan Daerah, berkedudukan sebagai pemegang saham. (2t Kepala Daerah selaku pemilik umum Daerah atau pemegang perseroan Daerah mempunyai keputusan. modal pada perusahaan saham pada perusahaan kewenangan mengambil

(3) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah.

(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain:

a. perubahan anggaran dasar;

b. pengalihan aset tetap;

c. kerja sama;

d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;

e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham;

f. pengangkatan f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi; penghasilan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi; penetapan besaran penggunaan laba; pengesahan laporan tahunan; penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD; dan jaminan aset berjumlah lebih dari 5O% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih BUMD dalam 1 (satu) transaksi atau lebih; Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan:

a. target kinerja BUMD;

b. klasifikasi hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan

c. laporan keuangan BUMD. Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan dan insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri. g. h. i. j. (s) (6) (7) BAB III (1) (2) (3) FHt I;ltt1 I REPLIBI IK INI)ONt' SI/\ BAB III PENDIRIAN BUMD Bagian Kesatu Umum

PASAL 4

BAB III: PENDIRIAN BUMD | Bagian Kesatu - Umum
Daerah dapat mendirikan BUMD. Pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda. BUMD terdiri atas:

a. penrsahaan umum Daerah; dan

b. pemsahaan perseroan Daerah. Kedudukan perusahaan umum Daerah sebagai badan hukum diperoleh pada saat Perda yang mengatur mengenai pendirian perusahaan umum Daerah mulai berlaku. Kedudukan perusahaan perseroan Daerah sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan undang- undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas. Pasal 5 Perusahaan umum Daerah merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51%o (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah. (4) (s) (1) (2) Pasal 6 PRt_Si tt)t N REt-'t.l blL.t t( tN t)oNFSlA Pasal 6

(1) Karakteristik BUMD meliputi:

a. badan usaha didirikan oleh Pemerintah Daerah;

b. badan usaha dimiliki oleh: 1) 1 (satu) Pemerintah Daerah; 2) lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah; 3) 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah; atau 4) lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah.

c. selunrh atau sebagian besar modalnya merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan;

d. bukan merupakan organisasi perangkat Daerah; dan

e. dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.

(2) Dalam hal BUMD yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2l dan angka 4), kepemilikan saham harus dimiliki oleh salah satu Daerah lebih dari 5lo/o (lima puluh satu persen). Bagian Kedua T\rjuan Pendirian BUMD Pasal 7 Pendirian BUMD bertujuan untuk:

a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;

b. menyelenggarakan i0-

b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola pemsahaan yang baik; dan

c. memperoleh laba dan/atau keuntungan. Pasal 8 Pendirian perusahaan umum Daerah diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum benrpa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Bagian Ketiga Dasar Pendirian BUMD Pasal 9 Pendirian BUMD didasarkan pada:

a. kebutuhan Daerah; dan

b. kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk. Kebutuhan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikaji melalui studi yang mencakup aspek:

a. pelayanan umum; dan

b. kebutuhanmasyarakat. (1) (2)

(3) Kelayakan t-Rl slL)EN REF.,LI L]L I K INI)ON t--SIA

(3) Kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek lainnya.

(4) Analisis aspek lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) berisi aspek:

a. peraturan perundang-undangan;

b. ketersediaan teknologi; dan

c. ketersediaan sumber daya manusia.

(5) Kebutuhan Daerah berdasarkan hasil kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat {21 dan hasil kajian kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari kebijakan RPJMD.

(6) Pendanaan untuk kajian kebutuhan Daerah dan kajian kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari APBD. Pasal 10

(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD kepada Menteri.

(2) Usulan rencana pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:

a. kebutuhan Daerah;

b. analisa kelayakan usaha;

c. ringkasan laporan keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun terakhir;

d. dokumen t-,Rt tilt)t-N REPt rt-rL_tt( INt )oNL.StA - t2- dokumen Perda tentang APBD 3 (tiga) tahun terakhir; dan dokumen RPJMD. Menteri melakukan penilaian atas usulan rencana pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Hasil penilaian Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disampaikan kepada gubernur dan bupati/walikota paling lambat i5 (lima belas) hari kerja sejak usulan rencana pendirian BUMD diterima. Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Daerah dapat men5rusun rancangan Perda yang mengatur mengenai pendirian BUMD. Bagian Keempat Perda Pendirian BUMD Pasal I 1

(1) Perda pendirian perusahaan umum Daerah paling sedikit memuat:

a. nama dan tempat kedudukan;

b. maksud dan tujuan;

c. kegiatan usaha;

d. jangka waktu berdiri;

e. besarnya modal dasar dan modal disetor;

f. tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi; dan

g. penggunaan laba. d. e. (3) (4) (s) (2)Perda q.D (21 (3) Perda pendirian perusahaan perseroan Daerah memuat:

a. nama dan tempat kedudukan;

b. maksud dan tujuan;

c. kegiatan usaha;

d. jangka waktu berdiri; dan

e. besarnya modal dasar. Dalam hal pendirian perusahaan umum Daerah dilakukan dengan mengalihkan tugas dan fungsi perangkat Daerah atau unit kerja maka Perda sebagaimana dimalsud pada ayat (1) memuat juga ketentuan mengenai:

a. pengalihan seluruh atau sebagian kekayaan Daerah menjadi Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan/atau

b. pengalihan seluruh atau sebagian hak dan kewajiban perangkat Daerah atau unit kerja menjadi hak dan kewajiban perusahaan umum Daerah yang didirikan. Ketentuan mengenai tata cara pengalihan kekayaan Daerah serta hak dan kewajiban perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Nama dan Tempat Kedudukan BUMD Pasa] 12

(1) Perusahaan umum Daerah harus menggunakan nama yang: (4)

a. belum PRESIOEN REPUELIK IN DON ES IA

a. belum dipakai secara sah oleh perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan terbatas, pemsahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain;

b. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau kesusilaan;

c. berbeda dengan nama lembaga negara, lembaga Pemerintah Pusat, dan lembaga Pemerintah Daerah;

d. berbeda dengan nama lembaga internasional, kecuali mendapat izin dai yang bersangkutan;

e. sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perusahaan umum Daerah saja tanpa nama diri;

f. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang membentuk kata; C. tidak mempunyai arti sebagai BUMD, badan hukum, atau persekutuan perdata; atau

h. tidak mengandung bahasa asing. (21 Nama perusahaan umum Daerah didahului dengan perkataan perusahaan umum Daerah atau dapat disingkat Perumda yang dicantumkan sebelum nama perusahaan. Pasal 13

(1) Perusahaan umum Daerah mempunyai tempat kedudukan di wilayah Daerah pendiri yang ditentukan dalam Perda pendirian perusahaan umum Daerah.

(2) Tempat |rllt s lt-)EN tlEF,t rtll. ll( tNDoNt-stA (21 Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan umum Daerah. Pasal 14

(1) Perusahaan perseroan Daerah harus menggunakan nama yang: belum dipakai secara sah oleh perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain; tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan; berbeda dengan nama lembaga negara, lembaga Pemerintah Pusat, dan lembaga Pemerintah Daerah; berbeda dengan nama lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan; sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perusahaan perseroan Daerah saja tanpa nama diri; terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian hurrf yang membentuk kata; tidak mempunyai arti sebagai BUMD, badan hukum, atau persekutuan perdata; tidak mengandung bahasa asing; atau b. c. d. e. CD' h.

i. sesuai fl|- flD (21 l)llt SlL)L,N REPLJ FiL l l'r I N L)c)N t-SlA 16-

i. sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang- undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. Dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan Daerah dilakukan secara lengkap, didahului dengan perkataan perusahaan perseroan Daerah diikuti dengan nama perusahaan. Dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan Daerah dilakukan secara singkat, kata (Perseroda) dicantumkan setelah singkatan PT dan nama perusahaan. Pasal 15 Perusahaan perseroan Daerah mempunyai tempat kedudukan di wilayah Daerah pendiri yang ditentukan dalam Perda pendirian perusahaan perseroan Daerah. Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan perseroan Daerah. Bagian Keenam Anggaran Dasar BUMD Paragraf 1 Anggaran Dasar Perusahaan Umum Daerah Pasal 16 Anggaran dasar perusahaan umum Daerah diatur dan merupakan bagian Perda pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (3) (1) (21 Paragral 2 -t7- Paragraf 2 Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan Daerah Pasal 17

(1) Anggaran dasar perusahaan perseroErn Daerah dinyatakan dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Anggaran dasar perusahaan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. nama dan tempat kedudukan;

b. maksud dan tujuan;

c. kegiatan usaha;

d. jangka waktu berdiri;

e. besarnya jumlah modal dasar dan modal disetor;

f. jumlah saham; C. klasifikasi saham dan jumlah saham untuk tiap klasifikasi serta hak yang melekat pada setiap saham; nilai nominal setiap saham; nama jabatan dan jumlah anggota Komisaris dan anggota Direksi; j. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;

k. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Komisaris dan anggota Direksi; l. tugas dan wewenang Komisaris dan Direksi;

m. penggunaan laba dan pembagian dividen; dan

n. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Daerah h. i. Pasal 18 Pasal 18 BUMD harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Pancasila, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. BAB IV MODAL BUMD Bagian Kesatu Sumber Modal BUMD Pasal 19 Sumber modal BUMD terdiri atas:

a. penyertaan modal Daerah;

b. pinjaman;

c. hibah; dan

d. sumber modal lainnya. Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari:

a. APBD; dan/atau

b. konversi dari pinjaman. Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari:

a. Daerah;

b. BUMD lainnya; dan/atau

c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) (2t (3)

(4) Hibah REPu JrTn=t'',?Sf;*.r,o -t9_

(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari:

a. Pemerintah Pusat;

b. Daerah;

c. BUMD lainnya; dan/atau

d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d meliputi:

a. kapitalisasi cadangan;

b. keuntungan revaluasi aset; dan

c. agio saham. Pasal 20 Modal BUMD yang bersumber dari penyertaan modal Daerah merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian BUMD. Bagian Kedua Penyertaan Modal Daerah Pasal 21

(1) Penyertaan modal Daerah dilakukan untuk:

a. pendirian BUMD;

b. penambahan modal BUMD; dan

c. pembelian saham pada perusahaan perseroan Daerah lain.

(2) Penyertaan #D (21 Penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah.

(3) Barang milik Daerah dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik Daerah dijadikan penyertaan modal Daerah. Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda. Pasal 22 Penyertaan modal Daerah dalam rangka pendirian BUMD ditujukan untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor. Penyertaan modal Daerah untuk memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada perusahaan umum Daerah dipenuhi paling lambat 2 tahun sejak berdiri. Penyertaan modal Daerah dalam rangka pendirian perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. (4t (s) (3) (l) (2) (41 Pasal 23 R E P u J.Tnt t,',?55 * . r, o -2L- Pasal 23

(1) Penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk: pengembangan usaha; penguatan struktur permodalan; dan penugasan Pemerintah Daerah.

(2) Penyertaan modal Daerah untuk penambahan modal BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD. Bagian Ketiga Pengurangan Modal Daerah PasaL 24

(1) Pengurangan modal Daerah pada BUMD dapat dilakukan sepanjang tidak menyebabkan kepemilikan saham di bawah 51% (lima puluh satu persen) oleh 1 (satu) Daerah. (21 Dalam menjaga kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus memperhatikan pengaturan modal dasar dan modal disetor pada anggaran dasar.

(3) Pengurangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi karena divestasi dan/atau dilusi. a. b. c. (41 Pengurangan FRE!; IDEN REPUELIK ll\lDONESIA

(4) Pengurangan kepemilikan sahzrm karena divestasi dan/atau dilusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada BUMD diprioritaskan untuk diambil alih oleh Daerah lain dan/atau BUMD lainnya. Bagian Keempat Perubahan Penyertaan Modal Daerah Pasal 25 Penambahan modal Daerah dan pengurangan modal Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Daerah. Bagian Kelima Pinjaman Pasal 26

(1) BUMD dapat melakukan pinjaman sesuai dengan kelaziman dalam dunia usaha. (21 Ketentuan mengenai penerimaan pinjaman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keenam Hibah Pasal 27

(1) BUMD dapat menerima hibah.

(2) Ketentuan (1) ],llL(llDEN llEt'r iltt tl( INDot\EStA

(2) Ketentuan mengenai penerimaan hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketujuh Sumber Modal Lainnya Pasal 28 Dalam hal penyertaan modal bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham diputuskan oleh KPM atau RUPS. Penyertaan modal yang bersumber dari modal kapitalisasi cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. BAB V ORGAN DAN PEGAWAI BUMD Bagian Kesatu Organ BUMD Paragraf 1 Umum Pasal 29 Pengurusan BUMD dilakukan oleh organ BUMD. Organ BUMD sebagaimana dimaksud ayat (1) pada perusahaan umum Daerah terdiri atas: (2) (1) (2)

a. KPM PRES ILTEN IIEPUBLItr INDONESIA KPM; Dewan Pengawas; dan Direksi.

(3) Organ BUMD sebagaimana dimaksud ayat (1) pada perusahaan perseroan Daerah terdiri atas:

a. RUPS;

b. Komisaris; dan

c. Direksi. Pasal 30 Setiap orang dalam pengurLlsan BUMD dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. Paragraf 2 KPM Pasal 31 KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan umum Daerah apabila dapat membuktikan:

a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;

b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan umum Daerah; dan/atau

c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan perusahaan umum daerah secara melawan hukum. a. b. c. Pasal32 (1) (21 I', lft :;tt)t N REPLJI]t IK INt)()NT SII\ 25- Pasal 32 KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha perusahaan umum Daerah. Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rapat tahunan;

b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran penrsahaan umum Daerah; dan

c. rapat luar biasa. Paragraf 3 RUPS Pasal 33

(1) Kepala Daerah mewakili Daerah selaku pemegang saham perusahaan perseroan Daerah di dalam RUPS. (21 Kepala Daerah dapat memberikan kuasa berupa hak substitusi kepada pejabat Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). Pasal 34 Kepala Daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan perseroan Daerah apabila dapat membuktikan:

a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;

b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan perseroan Daerah; dan/atau

c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan perusahaan perseroan daerah secara melawan hukum. Pasal 35 $-,l,ry (1) PRI.-S]tt)LN REFTLI t]I.I K IN DON b-SIA Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. Paragraf 4 Dewan Pengawas dan Komisaris Pasal 36 Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik. Pasal 37 Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM dan anggota Komisaris diangkat oleh RUPS. Pasal 38 Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; (2t c.memahami #D $-.#

c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;

d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;

e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; f . berijazah paling rendah Strata I (S-1);

g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

h. tidak pernah dinyatakan pailit;

i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatalan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. Pasal 39

(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 40 (1) (2) (s) (41 (s) Pasal 40 Calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota Komisaris yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris. Pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian. Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masajabatannya. Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib menandatangani kontrak kinerja. Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.

PASAL 4L

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB III: PENDIRIAN BUMD | Bagian Kesatu - Umum
Perusahaan umum Daerah merupakan BUMD yang
seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi
atas saham.
Perusahaan perseroan Daerah merupakan BUMD yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi
dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51%o
(lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu)
Daerah.
(4)
(s)
(1)
(2)

PASAL 6

BAB III: PENDIRIAN BUMD | Bagian Kesatu - Umum
PRt_Si tt)t N
REt-'t.l blL.t t( tN t)oNFSlA
Pasal 6
(1) Karakteristik BUMD meliputi:
a. badan usaha didirikan oleh Pemerintah Daerah;
b. badan usaha dimiliki oleh:
1) 1 (satu) Pemerintah Daerah;
2) lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah;
3) 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan
Daerah; atau
4) lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan
bukan Daerah.
c. selunrh atau sebagian besar modalnya merupakan
Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan;
d. bukan merupakan organisasi perangkat Daerah; dan
e. dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam
dunia usaha.
(2) Dalam hal BUMD yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu)
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b angka 2l dan angka 4), kepemilikan saham harus
dimiliki oleh salah satu Daerah lebih dari 5lo/o (lima
puluh satu persen).
Bagian Kedua
T\rjuan Pendirian BUMD

PASAL 7

BAB III: PENDIRIAN BUMD | Bagian Kedua - T\rjuan Pendirian BUMD
Pendirian BUMD bertujuan untuk:
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian
Daerah;
b. menyelenggarakan

i0-
b. menyelenggarakan kemanfaatan
umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi
pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi,
karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan
berdasarkan tata kelola pemsahaan yang baik; dan
c. memperoleh laba dan/atau keuntungan.

PASAL 8

BAB III: PENDIRIAN BUMD | Bagian Kedua - T\rjuan Pendirian BUMD
Pendirian perusahaan umum Daerah diprioritaskan dalam
rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum benrpa
penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi
pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi,
karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan
berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Bagian Ketiga
Dasar Pendirian BUMD

PASAL 9

BAB III: PENDIRIAN BUMD | Bagian Ketiga - Dasar Pendirian BUMD
Pendirian BUMD didasarkan pada:
a. kebutuhan Daerah; dan
b. kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.
Kebutuhan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikaji melalui studi yang mencakup aspek:
a. pelayanan umum; dan
b. kebutuhanmasyarakat.
(1)
(2)
(3) Kelayakan

t-Rl slL)EN
REF.,LI L]L I K INI)ON t--SIA
(3) Kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikaji melalui analisis terhadap
kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran,
analisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek lainnya.
(4) Analisis aspek lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berisi aspek:
a. peraturan perundang-undangan;
b. ketersediaan teknologi; dan
c. ketersediaan sumber daya manusia.
(5) Kebutuhan Daerah berdasarkan hasil kajian kebutuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat {21 dan hasil kajian
kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan bagian dari kebijakan RPJMD.
(6) Pendanaan untuk kajian kebutuhan Daerah dan kajian
kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) bersumber dari APBD.

PASAL 10

BAB III: PENDIRIAN BUMD | Bagian Ketiga - Dasar Pendirian BUMD
(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana pendirian
BUMD kepada Menteri.
(2) Usulan rencana pendirian BUMD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilampiri:
a. kebutuhan Daerah;
b. analisa kelayakan usaha;
c. ringkasan laporan keuangan Pemerintah Daerah 3
(tiga) tahun terakhir;
d. dokumen

t-,Rt tilt)t-N
REPt rt-rL_tt( INt )oNL.StA
- t2-
dokumen Perda tentang APBD 3 (tiga) tahun
terakhir; dan
dokumen RPJMD.
Menteri melakukan penilaian atas usulan rencana
pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Hasil penilaian Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada gubernur dan bupati/walikota
paling lambat i5 (lima belas) hari kerja sejak usulan
rencana pendirian BUMD diterima.
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Daerah dapat men5rusun rancangan Perda yang
mengatur mengenai pendirian BUMD.
Bagian Keempat
Perda Pendirian BUMD

PASAL 11

BAB III: PENDIRIAN BUMD | Bagian Keempat - Perda Pendirian BUMD
(1) Perda pendirian perusahaan umum Daerah paling sedikit memuat:

a. nama dan tempat kedudukan;

b. maksud dan tujuan;

c. kegiatan usaha;

d. jangka waktu berdiri;

e. besarnya modal dasar dan modal disetor;

f. tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi; dan

g. penggunaan laba. d. e. (3) (4) (s) (2)Perda q.D (21 (3) Perda pendirian perusahaan perseroan Daerah memuat:

a. nama dan tempat kedudukan;

b. maksud dan tujuan;

c. kegiatan usaha;

d. jangka waktu berdiri; dan

e. besarnya modal dasar. Dalam hal pendirian perusahaan umum Daerah dilakukan dengan mengalihkan tugas dan fungsi perangkat Daerah atau unit kerja maka Perda sebagaimana dimalsud pada ayat (1) memuat juga ketentuan mengenai:

a. pengalihan seluruh atau sebagian kekayaan Daerah menjadi Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan/atau

b. pengalihan seluruh atau sebagian hak dan kewajiban perangkat Daerah atau unit kerja menjadi hak dan kewajiban perusahaan umum Daerah yang didirikan. Ketentuan mengenai tata cara pengalihan kekayaan Daerah serta hak dan kewajiban perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Nama dan Tempat Kedudukan BUMD Pasa] 12

(1) Perusahaan umum Daerah harus menggunakan nama yang: (4)

a. belum PRESIOEN REPUELIK IN DON ES IA

a. belum dipakai secara sah oleh perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan terbatas, pemsahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain;

b. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau kesusilaan;

c. berbeda dengan nama lembaga negara, lembaga Pemerintah Pusat, dan lembaga Pemerintah Daerah;

d. berbeda dengan nama lembaga internasional, kecuali mendapat izin dai yang bersangkutan;

e. sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perusahaan umum Daerah saja tanpa nama diri;

f. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang membentuk kata; C. tidak mempunyai arti sebagai BUMD, badan hukum, atau persekutuan perdata; atau

h. tidak mengandung bahasa asing. (21 Nama perusahaan umum Daerah didahului dengan perkataan perusahaan umum Daerah atau dapat disingkat Perumda yang dicantumkan sebelum nama perusahaan.

PASAL 13

BAB III: PENDIRIAN BUMD | Bagian Kelima - Nama dan Tempat Kedudukan BUMD
(1) Perusahaan umum Daerah mempunyai tempat
kedudukan di wilayah Daerah pendiri yang ditentukan
dalam Perda pendirian perusahaan umum Daerah.
(2) Tempat

|rllt s lt-)EN
tlEF,t rtll. ll( tNDoNt-stA
(21 Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan umum
Daerah.

PASAL 14

BAB III: PENDIRIAN BUMD | Bagian Kelima - Nama dan Tempat Kedudukan BUMD
(1) Perusahaan perseroan Daerah harus menggunakan nama
yang:
belum dipakai secara sah oleh perseroan terbatas,
perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah
lain atau sama pada pokoknya dengan nama
perseroan terbatas, perusahaan umum, dan
perusahaan umum Daerah lain;
tidak bertentangan dengan kepentingan umum
dan/atau kesusilaan;
berbeda dengan nama lembaga negara, lembaga
Pemerintah Pusat, dan lembaga Pemerintah Daerah;
berbeda dengan nama lembaga internasional, kecuali
mendapat izin dari yang bersangkutan;
sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan
usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan
perusahaan perseroan Daerah saja tanpa nama diri;
terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau
rangkaian hurrf yang membentuk kata;
tidak mempunyai arti sebagai BUMD, badan hukum,
atau persekutuan perdata;
tidak mengandung bahasa asing; atau
b.
c.
d.
e.
CD'
h.
i. sesuai
fl|-

flD
(21
l)llt SlL)L,N
REPLJ FiL l l'r I N L)c)N t-SlA
16-
i. sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-
undangan yang mengatur mengenai perseroan
terbatas.
Dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan Daerah
dilakukan secara lengkap, didahului dengan perkataan
perusahaan perseroan Daerah diikuti dengan nama
perusahaan.
Dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan Daerah
dilakukan secara singkat, kata (Perseroda) dicantumkan
setelah singkatan PT dan nama perusahaan.

PASAL 15

BAB III: PENDIRIAN BUMD | Bagian Kelima - Nama dan Tempat Kedudukan BUMD
Perusahaan perseroan Daerah mempunyai tempat
kedudukan di wilayah Daerah pendiri yang ditentukan
dalam Perda pendirian perusahaan perseroan Daerah.
Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan perseroan
Daerah.
Bagian Keenam
Anggaran Dasar BUMD
Paragraf 1
Anggaran Dasar Perusahaan Umum Daerah

PASAL 16

BAB III: PENDIRIAN BUMD | Bagian Keenam - Anggaran Dasar BUMD
Anggaran dasar perusahaan umum Daerah diatur dan merupakan bagian Perda pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (3) (1) (21 Paragral 2 -t7- Paragraf 2 Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan Daerah

PASAL 17

BAB III: PENDIRIAN BUMD | Bagian Keenam - Anggaran Dasar BUMD
(1) Anggaran dasar perusahaan perseroErn Daerah
dinyatakan dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Anggaran dasar perusahaan perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan;
c. kegiatan usaha;
d. jangka waktu berdiri;
e. besarnya jumlah modal dasar dan modal disetor;
f. jumlah saham;
C. klasifikasi saham dan jumlah saham untuk tiap
klasifikasi serta hak yang melekat pada setiap
saham;
nilai nominal setiap saham;
nama jabatan dan jumlah anggota Komisaris dan
anggota Direksi;
j.
penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan
RUPS;
k. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian
anggota Komisaris dan anggota Direksi;
l.
tugas dan wewenang Komisaris dan Direksi;
m. penggunaan laba dan pembagian dividen; dan
n. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Daerah
h.
i.

PASAL 18

BAB III: PENDIRIAN BUMD | Bagian Keenam - Anggaran Dasar BUMD
Pasal 18 BUMD harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Pancasila, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. BAB IV MODAL BUMD Bagian Kesatu Sumber Modal BUMD

PASAL 19

BAB IV: MODAL BUMD | Bagian Kesatu - Sumber Modal BUMD
Sumber modal BUMD terdiri atas:
a. penyertaan modal Daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lainnya.
Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat bersumber dari:
a. APBD; dan/atau
b. konversi dari pinjaman.
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat bersumber dari:
a. Daerah;
b. BUMD lainnya; dan/atau
c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1)
(2t
(3)
(4) Hibah

REPu JrTn=t'',?Sf;*.r,o
-t9_
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat
bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Daerah;
c. BUMD lainnya; dan/atau
d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
a. kapitalisasi cadangan;
b. keuntungan revaluasi aset; dan
c. agio saham.

PASAL 20

BAB IV: MODAL BUMD | Bagian Kesatu - Sumber Modal BUMD
Modal BUMD yang bersumber dari penyertaan modal Daerah
merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian
BUMD.
Bagian Kedua
Penyertaan Modal Daerah

PASAL 21

BAB IV: MODAL BUMD | Bagian Kedua - Penyertaan Modal Daerah
(1) Penyertaan modal Daerah dilakukan untuk:
a. pendirian BUMD;
b. penambahan modal BUMD; dan
c. pembelian saham pada perusahaan perseroan
Daerah lain.
(2) Penyertaan

#D

(21 Penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang
milik Daerah.
(3) Barang milik Daerah dinilai sesuai nilai riil pada saat
barang milik Daerah dijadikan penyertaan modal Daerah.
Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh
dengan melakukan penafsiran harga barang milik Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Perda.

PASAL 22

BAB IV: MODAL BUMD | Bagian Kedua - Penyertaan Modal Daerah
Penyertaan modal Daerah dalam rangka pendirian BUMD
ditujukan untuk memenuhi modal dasar dan modal
disetor.
Penyertaan modal Daerah untuk memenuhi modal dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
perusahaan umum Daerah dipenuhi paling lambat 2
tahun sejak berdiri.
Penyertaan modal Daerah dalam rangka pendirian
perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai perseroan terbatas.
(4t
(s)
(3)
(l)
(2)
(41
Pasal 23

R E P u J.Tnt
t,',?55
* . r, o
-2L-

PASAL 23

BAB IV: MODAL BUMD | Bagian Kedua - Penyertaan Modal Daerah
Naskah pasal.

PASAL 23 R

BAB IV: MODAL BUMD | Bagian Kedua - Penyertaan Modal Daerah
E P u J.Tnt
t,',?55
* . r, o
-2L-
Pasal 23
(1) Penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan
modal BUMD dilakukan untuk:
pengembangan usaha;
penguatan struktur permodalan; dan
penugasan Pemerintah Daerah.
(2) Penyertaan modal Daerah untuk penambahan modal
BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh
Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis
BUMD.
Bagian Ketiga
Pengurangan Modal Daerah

PASAL 24

BAB IV: MODAL BUMD | Bagian Ketiga - Pengurangan Modal Daerah
(1) Pengurangan modal Daerah pada BUMD dapat dilakukan
sepanjang tidak menyebabkan kepemilikan saham di
bawah 51% (lima puluh satu persen) oleh 1 (satu) Daerah.
(21 Dalam menjaga kepemilikan saham paling sedikit 51%
(lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah Daerah harus memperhatikan
pengaturan modal dasar dan modal disetor pada
anggaran dasar.
(3) Pengurangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat terjadi karena divestasi dan/atau
dilusi.
a.
b.
c.
(41 Pengurangan

FRE!; IDEN
REPUELIK ll\lDONESIA
(4) Pengurangan kepemilikan sahzrm karena divestasi
dan/atau dilusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
pada BUMD diprioritaskan untuk diambil alih oleh
Daerah lain dan/atau BUMD lainnya.
Bagian Keempat
Perubahan Penyertaan Modal Daerah

PASAL 25

BAB IV: MODAL BUMD | Bagian Keempat - Perubahan Penyertaan Modal Daerah
Penambahan modal Daerah dan pengurangan modal Daerah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan
Daerah.
Bagian Kelima
Pinjaman

PASAL 26

BAB IV: MODAL BUMD | Bagian Kelima - Pinjaman
(1) BUMD dapat melakukan pinjaman sesuai dengan
kelaziman dalam dunia usaha.
(21 Ketentuan mengenai penerimaan pinjaman dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keenam
Hibah

PASAL 27

BAB IV: MODAL BUMD | Bagian Keenam - Hibah
(1) BUMD dapat menerima hibah.
(2) Ketentuan

(1)
],llL(llDEN
llEt'r iltt tl( INDot\EStA
(2) Ketentuan mengenai penerimaan hibah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketujuh
Sumber Modal Lainnya

PASAL 28

BAB IV: MODAL BUMD | Bagian Ketujuh - Sumber Modal Lainnya
Dalam hal penyertaan modal bersumber dari modal
kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan
agio saham diputuskan oleh KPM atau RUPS.
Penyertaan modal yang bersumber dari modal kapitalisasi
cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan keuangan daerah.
BAB V
ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
Bagian Kesatu
Organ BUMD
Paragraf 1
Umum

PASAL 29

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Pengurusan BUMD dilakukan oleh organ BUMD.
Organ BUMD sebagaimana dimaksud ayat (1) pada
perusahaan umum Daerah terdiri atas:
(2)
(1)
(2)
a. KPM

PRES ILTEN
IIEPUBLItr INDONESIA
KPM;
Dewan Pengawas; dan
Direksi.
(3) Organ BUMD sebagaimana dimaksud ayat (1) pada
perusahaan perseroan Daerah terdiri atas:
a. RUPS;
b. Komisaris; dan
c. Direksi.

PASAL 30

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Setiap orang dalam pengurLlsan BUMD dalam 1 (satu) Daerah
dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga
berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping,
termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Paragraf 2
KPM

PASAL 31

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan
umum Daerah apabila dapat membuktikan:
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh perusahaan umum Daerah; dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak
langsung menggunakan kekayaan perusahaan umum
daerah secara melawan hukum.
a.
b.
c.

PASAL 32

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
(1)
(21
I', lft :;tt)t N
REPLJI]t IK INt)()NT SII\
25-
Pasal 32
KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat
dalam pengembangan usaha perusahaan umum Daerah.
Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran
penrsahaan umum Daerah; dan
c. rapat luar biasa.
Paragraf 3
RUPS

PASAL 33

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
(1) Kepala Daerah mewakili Daerah selaku pemegang saham
perusahaan perseroan Daerah di dalam RUPS.
(21 Kepala Daerah dapat memberikan kuasa berupa hak
substitusi kepada pejabat Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3).

PASAL 34

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Kepala Daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian
perusahaan perseroan Daerah apabila dapat membuktikan:
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh perusahaan perseroan Daerah; dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak
langsung menggunakan kekayaan perusahaan perseroan
daerah secara melawan hukum.

PASAL 35

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
$-,l,ry

(1)
PRI.-S]tt)LN
REFTLI t]I.I K IN DON b-SIA
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai perseroan terbatas.
Paragraf 4
Dewan Pengawas dan Komisaris

PASAL 36

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat
terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat
Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan
pelayanan publik.

PASAL 37

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM dan anggota
Komisaris diangkat oleh RUPS.

PASAL 38

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau
anggota Komisaris yang bersangkutan harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan,
pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang
tinggi untuk memajukan dan mengembangkan
perusahaan;
(2t
c.memahami
#D

$-.#

c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan
dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan
tugasnya;
f .
berijazah paling rendah Strata I (S-1);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat
mendaftar pertama kali;
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas,
atau Komisaris yang dinyatalan bersalah menyebabkan
badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j.
tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon
kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau
calon anggota legislatif.

PASAL 39

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota
Komisaris dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan
yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.

PASAL 40

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
(1)
(2)
(s)
(41
(s)

Pasal 40
Calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota
Komisaris yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 wajib menandatangani kontrak
kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan
Pengawas atau anggota Komisaris.
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota
Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada
saat pendirian.
Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali
anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang
dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama
masajabatannya.
Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota
Komisaris diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas
atau anggota Komisaris wajib menandatangani kontrak
kinerja.
Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditakukan sebelum pengangkatan
kembali sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota
Komisaris.
Pasal 4l
Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM
dan jumlah anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
(1)
(2) Jumlah.

q,,"1-D
(2)
(3)
Ptlt_ s tL)[N
REPLI r1r. I t( INDON b,-StA
29-
Jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris
paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota
Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1
(satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai
Ketua Dewan Pengawas atau 1 (satu) ora.ng anggota
Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama.
Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas
keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagt
kepentingan BUMD.

PASAL 42

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris diangkat
untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

PASAL 43

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap perusahaan umum
Daerah; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi
dalam menjalankan pengurusan perusahaan umum
Daerah.
(21 Komisaris bertugas:
a. melakukan pengawasan
perseroan Daerah; dan
terhadap perusahaan
(4)
b.mengawasi

fl.#
(3)

b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi
dalam menjalankan pengurusan perusahaan
perseroan Daerah.
Dewan Pengawas wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
Komisaris wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
Pengawasan terhadap perusahaan perseroan Daerah
dilalsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan
terbatas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) sampai dengan ayat
(4) diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 44

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris
beral<hir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/ atau
c. diberhentikansewaktu-waktu.

PASAL 45

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
(1) Dalam ha-l jabatan anggota Dewan Pengawas atau
anggota Komisaris berakhir karena masa jabatannya
berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b,
(4)
(s)
(6)
anggota .

I'I]LSIL)EN
REtrt lBt lt( tNL)oNESlA
anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib
menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa
jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir
masa jabatannya.
(21 Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan
sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum
dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir
masa jabatannya.
(3) Laporan pengunrsan tugas akhir masa jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar
pertimbangan oleh KPM atau RUPS untuk
memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan
Pengawas atau anggota Komisaris.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota
Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang berakhir
masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit
dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor
akuntan publik kepada KPM atau RUPS tahunan.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota
Dewan Pengawas atau anggota Komisaris, pelaksanaan
tugas pengawasan BUMD dilaksanakan oleh KPM atau
RUPS.

PASAL 46

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau
anggota Komisaris berakhir karena diberhentikan
sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
hurrf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan
pemberhentian.
(2) Pemberhentian

['1.![ (;lt)l N
REFjl.ll:lLll( lNt )()NI SlA
(21 Pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang
dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas
atau anggota Komisaris yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran
dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang
mengakibatkan kemgian pada BUMD, negara,
dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
g. tidak terpilih lagr dalam hal adanya perubahan
kebijakan
Pemerintah
Daerah
seperti
Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran
BUMD.

PASAL 47

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM dan
anggota Komisaris diberhentikan oleh RUPS.

PASAL 48

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
#!D
(1)
(2)

33-
Pasal 48
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris
dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota
Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris.
Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan
sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan
Pengawas dan/atau anggota Komisaris.
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS paling lama
20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan
diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan
Pengawas atau anggota Komisaris, semua jabatan yang
bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas atau
anggota Komisaris dinyatakan berakhir.

PASAL 49

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris
dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik
negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan / atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan.
(3)
(21 Pelanggaran . .

q,*)
(2)
['i][ (ill)1 N
REFUBLII( ll{l )()l{l :;lA
34-
Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan
sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan
Pengawas dan/atau anggota Komisaris.
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS paling lama
20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan
diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan
Pengawas atau anggota Komisaris, jabatan yang
bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas atau
anggota Komisaris dinyatakan berakhir.

PASAL 50

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib
dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan
tugas untuk kepentingan BUMD.
(2) Setiap anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris
bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap
anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau
kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan
umum Daerah kecuali anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan
tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum daerah.
(3)

PASAL 51

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Pasal 51
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh
KPM dan penghasilan anggota Komisaris ditetapkan oleh
RUPS.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota
Dewan Pengawas dan anggota Komisaris diatur dalam
Peraturan Menteri.

PASAL 52

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Dewan Pengawas atau Komisaris dapat mengangkat
seorang sekretaris yang dibiayai oleh BUMD.
T\.rgas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan
Pengawas atau Komisaris.

PASAL 53

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas
anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dibebankan
kepada BUMD dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran
BUMD.
(1)
(2)

PASAL 54

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
(1)
PIIESIDEN
RFlat lL-lt. IN INDoNESIA
36-
Pasal 54
Keputusan Dewan Pengawas atau Komisaris diambil
dalam rapat Dewan Pengawas atau Komisaris.
Dalam keadaan tertentu, keputusan Dewan Pengawas
atau Komisaris dapat pula diambil di luar rapat Dewan
Pengawas atau Komisaris sepanjang selunrh anggota
Dewan Pengawas atau anggota Komisaris setuju tentang
cara dan materi yang diputuskan.
Dalam setiap rapat Dewan Pengawas atau Komisaris
dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan
diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan
ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas atau anggota
Komisaris.
Paragraf 5
Direksi

PASAL 55

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Direksi melakukan pengumsan terhadap BUMD.
Pengurusan oleh Direksi perusahaan perseroan Daerah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
perseroan terbatas.
yang mengatur mengenai

PASAL 56

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Direksi pada perusahaan Lrmum Daerah diangkat oleh KPM
dan Direksi pada perusahaan perseroan Daerah diangkat oleh
RUPS.
(2t
(3)
(1)
(2)
Pasal 57

c.
d.
e.
R E Pr r rl5,'r
t',',11',
f; *, =, o

PASAL 57

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Naskah pasal.

PASAL 57 C

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
d.
e.
R E Pr r rl5,'r
t',',11',
f; *, =, o
Pasal 57
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang
bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan,
pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang
tinggi untuk memajukan dan mengembangkan
perusahaan;
memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
memahami manajemen perLlsahaan;
memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha
perusahaan;
f.
berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang
manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah
memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan
paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat
mendaftar pertama kali;
i.
tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas,
atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j.
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
1. tidak sedang menjadi pengurLls partai politik, calon
kepala daerah atau ca-lon wakil kepala daerah, dan/atau
calon anggota legislatif.

PASAL 58

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
(1)
(2)
trRESIDEN
REPUELIK IN DON ES IA
Pasal 58
Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui
seleksi.
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan
yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebaqaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam
Peraturan Menteri.

PASAL 59

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 wajib
menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat
sebagai anggota Direksi.
Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dima-ksud
dalam Pasal 58 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali
anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas
dengan baik selama masa jabatannya.
Da.lam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota
Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.
Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum pengangkatan
kembali seb"gai anggota Direksi.
(1)
(2)
(3)
(4)

PASAL 60

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
f,Fll .,1t")l t{
REPiJiil._ll( lNll )()t\t
39-
Pasal 60
Jumlah anggota Direksi untuk perusahaan umum
Daerah ditetapkan oleh KPM.
Jumlah anggota Direksi untuk perusahaan perseroan
Daerah ditetapkan oleh RUPS.
Jumlah anggota Direksi untuk perusahaan umum
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan untuk
perusahaan perseroan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling
banyak 5 (lima) orang.
Penentuan jumlah anggota direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan asas
efisiensi dan efektifitas pengurusan BUMD.
(5) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

PASAL 61

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama S
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus
dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat
untuk masa jabatan yang ketiga.
SIA
(1)
(2)
(3)
(4)

PASAL 62

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
tlF{[ SiIUt'.N
REF-,LJ b-lt. I K tN l,)() Nt.stA
Pasal 62
Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi BUMD
ditetapkan dalam anggaran dasar.

PASAL 63

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.

PASAL 64

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Dalam hal jabatan arlggota Direksi berakhir karena masa
jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
63 huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan
pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3
(tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan
yang belum dilaporkan paling larnbat 1 (satu) bulan
setelah berakhir masa jabatannya.
Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, Dewan
Pengawas atau Komisaris wajib menyampaikan penilaian
dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada pemegang
saham.
(1)
(21
(3)
(4) Laporan.

(4)
(s)
(1)
(21

-4t-
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta
penilaian dan rekomendasi sebagaimana dima-ksud pada
ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM atau RUPS
untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota
Direksi.
Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota
Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan
setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit
tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan
kepada KPM atau RUPS tahunan.

PASAL 65

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena
diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib
disertai alasan pemberhentian.
Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan
informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota
Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak
melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran
dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yar:g
mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara,
dan/ atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan

PRi: :i lt)t l\
REPUBLII( llrlt)(-lNt 1)lA
_42_
mengundurkan diri;
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
tidak terpilih lagr karena adanya perubahan
kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal
Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran
BUMD.

PASAL 66

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Direksi pada perusahaan umum Daerah diberhentikan oleh
KPM dan Direksi pada perusahaan perseroan Daerah
diberhentikan oleh RUPS.

PASAL 67

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik
negara, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/ atau
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan.
Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan
sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.
e.
f.
Cb'
(1)
(2)
(3) Dalam
q,D

(1)
(21
PRES I DEN
t-lrlPr rL-tt- rK rNDoNESrA
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS paling lama
20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan
diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota
Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota
Direksi dinyatakan berakhir.

PASAL 68

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung
jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha
BUMD.
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara
pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap
anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya
menimbulkan kerugian pada perusahaan umum Daerah
kecuali anggota Direksi yang bersangkutan mengganti
kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke
rekening kas umum daerah.
Pengajuan gugatan oleh pemegang saham pada
perusahaan perseroan Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai perseroan terbatas.
(3)
(4)

PASAL 69

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
{,*)
(1)
(21
t)Rt"stDF_N
REPIJIIL II( INl)ONTSIA
Pasal 69
Penghasilan Direksi pada pemsahaan umum Daerah
ditetapkan oleh KPM.
Penghasilan Direksi pada penrsahaan perseroan Daerah
ditetapkan oleh RUPS.
Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota
Direksi diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 70

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat
diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota
Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang
berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk
apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota
Direksi.

PASAL 71

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan selun:h anggota
Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD
dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
(3)
14)
(1)
(2)
(3)
(2)Dewan

m
(2)
(3)
(4)

_45_
Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk
pejabat dari internal BUMD untuk membantu
pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan
Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota
Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau
Komisaris, pengurusan perusahaan umum Daerah
dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan
perseroan Daerah oleh RUPS.
KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal
BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan
BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan
Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi
definitif paling lama 6 (enam) bulan.

PASAL 72

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Anggota Direksi tidak berwenang mewakili perusahaan
umum Daerah apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara penrsahaan
umum Daerah dengan anggota Direksi yang
bersangkutan; dan/atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
perusahaan umum Daerah.
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang berhak mewakili perusahaan umum
Daerah yaitu:
(r)
(2)
a. anggota

#lru
f)l{t:SlL)t-N
REt'tllll l\ INDONESIA
a.
b.
c.
anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai
benturan kepentingan dengan perusahaan umum
Daerah;
Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi
mempunyai benturan kepentingan dengan
perusahaan umum Daerah; atau
pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh
anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai
benturan kepentingan dengan pemsahaan umum
Daerah.

PASAL 73

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kesatu - Organ BUMD
Ketentuan mengenai kewenangan
perseroan Daerah dilaksanakan
peraturan perundang-undangan
perseroan terbatas.
anggota Direksi perusahaan
sesuai dengan ketentuan
yang mengatur mengenai
Bagian Kedua
Pegawai BUMD

PASAL 74

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kedua - Pegawai BUMD
Pegawai BUMD merupakan pekerja BUMD yang
pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan
kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai ketenagakerj aan.

PASAL 75

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kedua - Pegawai BUMD
q,,*}
(1)
(2)
(3)
PIIT-SIDEN
REPLIF]t IK INDONESIA
47-
Pasal 75
Pegawai BUMD memperoleh penghasilan yang adil dan
layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab,
dan kinerja.
Direksi menetapkan penghasilan pegawai BUMD sesuai
dengan renc€ura kerja dan anggaran BUMD.
Penghasilan pegawai BUMD paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai
BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 76

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kedua - Pegawai BUMD
BUMD wajib mengikutsertakan pegawai BUMD pada program
jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 77

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kedua - Pegawai BUMD
Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, BUMD
melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya
manusia.

PASAL 78

BAB V: ORGAN DAN PEGAWAI BUMD | Bagian Kedua - Pegawai BUMD
Pegawai BUMD dilarang menjadi pengurLrs partai politik.
(4)
BAB VI

(1)
FRt S l[)t,.N
REI-TLI []L IK INI.)ONT-SIA
BAB VI
SATUAN PENGAWAS INTERN,
KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA
Bagian Kesatu
Satuan Pengawas Intern

PASAL 79

BAB VI: SATUAN PENGAWAS INTERN, | Bagian Kesatu - Satuan Pengawas Intern
Pada setiap BUMD dibentuk satuan pengawas intern
yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung
jawab kepada direktur utama.
Pengangkatan kepala satuan pengawas intern
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah
mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas atau
Komisaris.

PASAL 80

BAB VI: SATUAN PENGAWAS INTERN, | Bagian Kesatu - Satuan Pengawas Intern
Satuan pengawas intern mempunyai tugas:
a. membantu direktur utama dalam melaksanakan
pemeriksaan operasional dan keuangan BUMD, menilai
pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada
BUMD, dan memberikan saran perbaikan;
b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau
hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern
sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur
utama; dan
c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang
telah dilaporkan.
tzl
(3)

PASAL 81

BAB VI: SATUAN PENGAWAS INTERN, | Bagian Kesatu - Satuan Pengawas Intern
(1)
(2)
(1)
(21
l,t,,t t:ltt)1._N
tlEl'l lt:lt ll( lNl)oNESlA
Pasal 81
Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil
pelaksanaan tugas kepada Direktur utama dengan
tembusan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris.
Satuan pengawas intern dapat memberikan keterangan
secara langsung kepada Dewan Pengawas atau Komisaris
atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 82

BAB VI: SATUAN PENGAWAS INTERN, | Bagian Kesatu - Satuan Pengawas Intern
Direktur utama menyampaikan hasil pemeriksaan satuan
pengawas intern kepada seluruh anggota direksi, untuk
selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat direksi.
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil
langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang
dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan
yang dibuat oleh satuan pengawas intern.

PASAL 83

BAB VI: SATUAN PENGAWAS INTERN, | Bagian Kesatu - Satuan Pengawas Intern
Dalam melaksanakan tugasnya, satuan pengawas intern wajib
menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam
BUMD sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-
masing.
Bagian Kedua
Komite Audit dan Komite Lainnya

PASAL 84

BAB VI: SATUAN PENGAWAS INTERN, | Bagian Kedua - Komite Audit dan Komite Lainnya
(1) Dewan Pengawas atau Komisaris membentuk komite
audit dan komite tainnya yang bekerja secara kolektif dan
berfungsi membantu Dewan Pengawas atau Komisaris
dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(2) Komite
#p

q,D
PRES ILTEN
REPU['JL-IK INDONESIA
(21 Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin
oleh seorang anggota Dewan Pengawas atau anggota
Komisaris.
(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat
berkoordinasi dengan satuan pengawas intern.

PASAL 85

BAB VI: SATUAN PENGAWAS INTERN, | Bagian Kedua - Komite Audit dan Komite Lainnya
Komite audit mempunyai tugas:
a. membantu Dewan Pengawas atau Komisaris dalam
memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan
efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor;
b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang
dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun
auditor eksternal;
c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan
sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
d. memastikan telah terdapat prosedur reviu yang
memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan
perusahaan;
e. melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan
perhatian Dewan Pengawas atau Komisaris; dan
f. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan
pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas atau
Komisaris.

PASAL 86

BAB VI: SATUAN PENGAWAS INTERN, | Bagian Kedua - Komite Audit dan Komite Lainnya
(1) t2t PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 86 Dalam hal keuangan BUMD tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, BUMD tersebut dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya. Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (i), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.

PASAL 87

BAB VI: SATUAN PENGAWAS INTERN, | Bagian Kedua - Komite Audit dan Komite Lainnya
Ketentuan mengenai satuan
dan komite lainnya diatur
Menteri.
pengawas intern, komite audit,
lebih lanjut dalam Peraturan
BAB VII
PERENCANAAN, OPERASIONAL,
DAN PELAPORAN BUMD
Bagian Kesatu
Perencanaan
Paragraf 1
Rencana Bisnis BUMD

PASAL 88

BAB VII: PERENCANAAN, OPERASIONAL, | Bagian Kesatu - Perencanaan
Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak
dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(1)
(2) Rencana .

(2)
FRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;
b. kondisi BUMD saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penJrusunan rencana
bisnis; dan
d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan,
dan program kerja.
Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada
Dewan Pengawas atau Komisaris untuk ditandatangani
bersama.
Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama
Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada
KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.
Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat 14)
disampaikan kepada Menteri.
Paragral 2
Rencana Kerja dan Anggaran BUMD

PASAL 89

BAB VII: PERENCANAAN, OPERASIONAL, | Bagian Kesatu - Perencanaan
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran
yang menrpakan penjabaran tahunan dari rencana
bisnis.
(3)
(41
(s)
(6)
(2) Rencana .

m
PIlESIDEN
l?F-Pt.ltlL ltr INDoNESIA
(2)
(3)
53-
Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci
program kerja dan anggaran tahunan.
Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran
kepada Dewan Pengawas atau Komisaris paling lambat
pada akhir bulan November untuk ditandatangani
bersama.
Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani
bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan
kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.

PASAL 90

BAB VII: PERENCANAAN, OPERASIONAL, | Bagian Kesatu - Perencanaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis dan rencana
kerja dan anggaran BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Operasional BUMD
Paragraf 1
Standar Operasional Prosedur

PASAL 91

BAB VII: PERENCANAAN, OPERASIONAL, | Bagian Kedua - Operasional BUMD
operasional BUMD dilaksanakan berdasarkan standar
operasional prosedur.
Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan
disetujui oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
(4)
(1)
(2)
(3) Standar

#!}
t-, t{ t- :; il.) E N
REPUEtt il( tNt)()NE StA
(3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur
perbaikan secara berkesinambungan.
14) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:
a. organ;
b. organisasi dan kepegawaian;
c. keuangan;
d. pelayanan pelanggan;
e. resiko bisnis;
f.
pengadaan barang danjasa;
g. pengelolaan barang;
h. pemasaran; dan
i.
pengawasan.
(5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1
(satu) tahun sejak pendirian BUMD.
(6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
Paragraf 2
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

PASAL 92

BAB VII: PERENCANAAN, OPERASIONAL, | Bagian Kedua - Operasional BUMD
(1) Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:

a. transparansi

a. transparansi;

b. akuntabilitas;

c. pertanggungiawaban;

d. kemandirian; dan

e. kewajaran.

(3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimal<sud pada ayat (2) bertujuan untuk:

a. mencapai tujuan BUMD;

b. mengoptimalkan nilai BUMD agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;

c. mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, elisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ BUMD;

d. mendorong agar organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMD;

e. meningkatkan kontribusi BUMD dalam perekonomian nasional; dan

f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

(4) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.

(5) Penerapan. (1) (2) ^ F. r:, r r, l,'ino t',',I,,S|r. =, o

(5) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah BUMD didirikan. Paragraf 3 Pengadaan Barang dan Jasa

PASAL 93

BAB VII: PERENCANAAN, OPERASIONAL, | Bagian Kedua - Operasional BUMD
Pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan
memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa BUMD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah.
Paragraf 4
Kerjasama
Pasa] 94
BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
saling menguntungkan dan melindungi kepentingan
Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang
bekerja sama.
Pelaksanaan kerja sama BUMD dengan pihak lain
merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan
mekanisme internal perusahaan.
Dalarn hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap
yang dimiliki BUMD, kerja sama dimaksud dilakukan
melalui kerja sama operasi.
(1)
(21
(3)
(4)
(5) Dalam

(5) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berupa tanah dan/atau bangunan yang berasal dari
penyertaan modal Daerah pada perusahaan perseroan
Daerah dan dikerjasamakan dalam jangka waktu lebih
dari 10 (sepuluh) tahun har-us disetujui oleh RUPS luar
biasa.
(6) Kerja sama dengan pihak lain ben-rpa pendayagunaan
ekuitas berlaku ketentuan:
disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa;
laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir
dalam keadaan sehat;
tidak boleh melakukan
tanah dari BUMD yang
modal Daerah; dan
memiliki bidang usaha
utama.
(7\ BUMD memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik
Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja
sama daerah.
Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada
BUMD untuk melaksanakan kerja sama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama BUMD diatur
dalam Peraturan Menteri.
a.
b.
c.
d.
penyertaan modal berupa
berasal dari penyertaan
yang menunjang bisnis
(8)
(e)
Paragraf 5. .

(r)
(2)
(3)
(41

Paragraf 5
Pinjaman
Pasa] 95
BUMD dapat melakukan pinjaman dari lembaga
keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk
pengembangan usaha dan investasi.
Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempersyaratkan jaminan, aset BUMD yang berasal dari
hasil usaha BUMD dapat dijadikan jaminan untuk
mendapatkan pinjaman.
Dalam hal BUMD melakukan pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah, tidak
dipersyaratkan jaminan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman BUMD diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pelaporan
Paragraf 1
Pelaporan Dewan Pengawas atau Komisaris

PASAL 96

BAB VII: PERENCANAAN, OPERASIONAL, | Bagian Ketiga - Pelaporan
(l ) Laporan Dewan Pengawas atau Komisaris terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan. {2) Laporan . {21 (3) (4) (s) (6) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari laporan pengawasan yang disampaikan kepada KPM atau RUPS. Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling tambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku BUMD ditutup. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM atau RUPS. Dalam hal terdapat Dewan Pengawas atau Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan tahunan Dewan Pengawas atau Komisaris diatur dalam Peraturan Menteri. Paragral 2 Pelaporan Direksi BUMD

PASAL 97

BAB VII: PERENCANAAN, OPERASIONAL, | Bagian Ketiga - Pelaporan
(1) Laporan direksi BUMD terdiri dari laporan bulanan,
laporan triwulan dan laporan tahunan.
(7)
l2l Laporart

PRES IDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
(2) Laporan bulanan dan Laporan triwulan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas laporan kegiatan
operasional dan laporan keuangan yang disampaikan
kepada Dewan Pengawas atau Komisaris.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan
laporan manajemen yang ditandatangani bersama
Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris.
(4) Laporan triwulanan dan Laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) disampaikan kepada
KPM atau RUPS.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disahkan oleh KPM atau RUPS paling lambat dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada
masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja
setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) disahkan oleh KPM atau RUPS.
(71 Dalam hal terdapat anggota direksi tidak
menandatangani laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya
secara tertulis.
(8) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Menteri.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian
dan publikasi laporan tahunan Direksi diatur dalam
Peraturan Menteri.
Paragraf 3

Paragraf 3
Laporan Tahunan
Perusahaan Umum Daerah

PASAL 98

BAB VII: PERENCANAAN, OPERASIONAL, | Bagian Ketiga - Pelaporan
(1) Laporan tahunan bagi perusahaan umum Daerah paling
sedikit memuat:
a. laporan keuangan;
b. laporan mengenai kegiatan perusahaan umum
Daerah;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku
yang mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan
umum Daerah;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah
dilaksana-kan oleh Dewan Pengawas selama tahun
buku yang baru lampau;
f.
nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas;
dan
g. penghasilan angSota Direksi dan anggota Dewan
Pengawas untuk tahun yang baru lampau '
l2l Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a paling sedikit memuat:
a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam
perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
b. laporan

REPUBLIK IN DO N ESIA
-62'
b. laporan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan;
c. laporan arus kas;
d. laporan perubahan elmitas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
Paragrd 4
Laporan Tahunan
Perusahaan Perseroan Daerah

PASAL 99

BAB VII: PERENCANAAN, OPERASIONAL, | Bagian Ketiga - Pelaporan
Laporan tahunan bagi penrsahaan perseroan Daerah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
BAB VIII
PENGGUNAAN LABA BUMD
Bagian Kesatu
Penggunaan Laba
Perusahaan Umum Daerah
Pasal 1OO
(1) Penggunaan laba pemsahaan umum Daerah diatur dalam
anggaran dasar.
(2) Penggunaan .

(3)

(2) Penggunaan laba perusahaan umum Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. pemenuhan dana cadangan;
b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas
pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha
perintisan perusahaan umum Daerah yang
bersangkutan;
c. dividen yang menjadi hak Daerah;
d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
e. bonus untuk pegawai; dan/atau
f.
penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KPM memprioritaskan penggunaaan laba perusahaan
umum Daerah untuk peningkatan kuantitas, kualitas,
dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan
usaha perintisan perusahaan umum Daerah yang
bersangkutan setelah dana cadangan dipenuhi.
Besaran penggunaan laba perusahaan umum Daerah
ditetapkan setiap tahun oleh KPM.

PASAL 101

BAB VIII: PENGGUNAAN LABA BUMD | Bagian Kesatu - Penggunaan Laba
Perusahaan umum Daerah wajib menyisihkan jumlah
tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana
cadangan.
Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan
mencapai paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari
modal perusahaan umum Daerah.
(41
(1)
(2)
(3) Kewajiban .

(3)
(4)

64-
Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 berlaku apabila perusahaan
umum Daerah mempunyai saldo laba yang positif.
Dana cadangan sampai dengan jumlah 2Ooh (dua puluh
persen) dari modal perusahaan umum Daerah hanya
dapat digunakan untuk menutup kerugian pemsahaan
umum Daerah.
Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 2Oo/o (dua
puluh persen), KPM dapat memutuskan agar kelebihan
dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan
perusahaan umum Daerah.
(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana
cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang
baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.

PASAL 102

BAB VIII: PENGGUNAAN LABA BUMD | Bagian Kesatu - Penggunaan Laba
Dividen perusahaan umum Daerah yang menjadi hak Daerah
merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM.

PASAL 103

BAB VIII: PENGGUNAAN LABA BUMD | Bagian Kesatu - Penggunaan Laba
(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus
untuk pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari laba
bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.
(s)
(2) Pemberian. .

trREs;tt)t N
REPUBLIh INDONESIA
(2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan
kinerja perusahaan umum Daerah dianggarkan dan
diperhitungkan sebagai biaya.

PASAL 104

BAB VIII: PENGGUNAAN LABA BUMD | Bagian Kesatu - Penggunaan Laba
Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku
menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup
dengan dana cadangan, kenrgian tersebut tetap dicatat dalam
pembukuan perusahaan umum Daerah dan dianggap tidak
mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum
seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penggunaan Laba
Perusahaan Perseroan Daerah

PASAL 105

BAB VIII: PENGGUNAAN LABA BUMD | Bagian Kedua - Penggunaan Laba
(1) Penggunaan laba penrsahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

(2) Dividen perusahaan perseroan Daerah yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh RUPS. BagianKetiga (1) (2t Bagtan Ketiga Penggunaan Laba BUMD Untuk Tanggung Jawab Sosial

PASAL 106

BAB VIII: PENGGUNAAN LABA BUMD | Bagian Kedua - Penggunaan Laba
BUMD melaksanakan tanggung jawab sosial dan
lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba
bersih.
Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan
linglmngan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro,
usaha kecil, dan koperasi.
BAB IX
ANAK PERUSAHAAN BUMD

PASAL 107

BAB IX: ANAK PERUSAHAAN BUMD
BUMD dapat membentuk anak perusahaan. Dalam membentuk anak perusahaan, BUMD dapat bermitra dengan:

a. badan usaha milik negara atau BUMD lain; dan/atau

b. badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia.

(3) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit memenuhi syarat:

a. Iaporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit kantor akuntan publik dengan hasil opini paling rendah setara wajar dengan pengecualian; (1) {21

b. perusahaan fl,D (41

b. penrsahaan dalam kondisi sehat yang dinyatakan oleh kantor akuntan publik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

c. memiliki kompetensi dibidangnya; dan

d. perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang secara tunai paling sedikit sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) yang dihitung secara proposional sesuai kesepakatan dari modal dasar. Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. disetujui oleh KPM atau RUPS;

b. minimal kepemilikan saham 70% (tujuh putuh persen) dan sebagai pemegang saham pengendali;

c. laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;

d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama; dan

e. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal Daerah. Setiap penambahan modal disetor yang mengakibatkan penrbahan kepemilikan saham BUMD di anak perusahaan dilakukan dengan persetujuan oleh KPM atau RUPS. (s) BAB X BAB X PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA BUMD

PASAL 108

BAB X: BAB X
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan
penugasan kepada BUMD untuk mendukung
perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi
kemanfaatan umum tertentu dengan tetap
memperhatikan maksud dan tujuan BUMD.
(21 Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan BUMD
sebelum mendapatkan persetujuan dari KPM atau RUPS.
(3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat didukung dengan pendanaan.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
berupa:
a. penyertaan modal Daerah;
b. subsidi;
c. pemberian pinjaman; dan/atau
d. hibah.
BUMD yang melaksanakan penugasan harus secara tegas
melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan
tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian
sasaran usaha perusahaan.
Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib
memberikan laporan kepada KPM atau RUPS.
(s)
(6)
(7) Penugasan

(7\
(8)

Penugasan dari Pemerintah hrsat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi
dengan Menteri.
Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
BAB XI
EVALUASI, RESTRUKTURISASI,
PERUBAHAN BENTUK HUKUM,
DAN PRIVATISASI BUMD
Bagian Kesatu
Evaluasi BUMD

PASAL 109

BAB XI: EVALUASI, RESTRUKTURISASI, | Bagian Kesatu - Evaluasi BUMD
Evaluasi BUMD dilakukan dengan cara membandingkan
antara target dan realisasi.
Evaluasi BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh:
a. BUMD;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-
kurangnya meliputi:
a. penilaian kinerja;
b. penilaian tingkat kesehatan; dan
c. penilaianpelayanan.
(1)
(2)
(3)
(4)

PASAL 110

BAB XI: EVALUASI, RESTRUKTURISASI, | Bagian Kesatu - Evaluasi BUMD
(1)
(21
(3)
(4)

_70_
Pasal 110
Penilaian tingkat kesehatan mempakan tolok ukur
kinerja BUMD.
Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh
BUMD dan disampaikan kepada KPM atau RUPS.
Penilaian tingkat kesehatan BUMD menjadi dasar
evaluasi BUMD.
Kepala Daerah menyampaikan hasil penilaian tingkat
kesehatan kepada Menteri.

PASAL 111

BAB XI: EVALUASI, RESTRUKTURISASI, | Bagian Kesatu - Evaluasi BUMD
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi BUMD diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Restrukturisasi
Paragraf 1
Maksud dan Tujuan Restrukturisasi

PASAL 112

BAB XI: EVALUASI, RESTRUKTURISASI, | Bagian Kedua - Restrukturisasi
Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMD agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional. Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. meningkatkan kinerja dan nilai BUMD;

b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara dan Daerah; dan/atau

c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen. (1) (2)

(3) Restrukturisasi (3) (4) REFUBLIK INDONESIA _71 _ Restrukturisasi dilakukan terhadap BUMD yang terus menerus mengalami kerugian dan kerugian tersebut mengancam kelangsungan usaha BUMD. Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi biaya, manfaat, dan resiko. Paragral 2 Cakupan Restrukturisasi

PASAL 113

BAB XI: EVALUASI, RESTRUKTURISASI, | Bagian Kedua - Restrukturisasi
Restrukturisasi meliputi Restrukturisasi regulasi
dan/atau Restrukturisasi perusahaan.
Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. Restrukturisasi internal yang mencakup keuangan,
manajemen, operasional, sistem, dan prosedur;
b. penataan hubungan fungsional antara Pemerintah
Daerah dan BUMD untuk menetapkan arah dalam
rangka pelalsanaan kewajiban pelayanan publik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Restrukturisasi diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Perubahan Bentuk Hukum BUMD

PASAL 114

BAB XI: EVALUASI, RESTRUKTURISASI, | Bagian Ketiga - Perubahan Bentuk Hukum BUMD
BUMD dapat melakukan perubahan bentuk hukum.
(1)
(21
(3)
(1)
(2) Perubahan

t2l
(3)
(4)
(s)

72-
Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam rangka mencapai tujuan BUMD dan
Restnrkturisasi.
Perubahan bentuk hukum BUMD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. perubahan bentuk hukum pemsahaan umum
Daerah menjadi perusahaan perseroan Daerah; dan
b. perubahan bentuk hukum perusahaan perseroan
Daerah menjadi perusahaan umum Daerah.
Perubahan bentuk hukum BUMD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan bentuk
hukum BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Privatisasi
Paragraf 1
Maksud dan TUjuan Privatisasi
(1) Privatisasi

PASAL 115

BAB XI: EVALUASI, RESTRUKTURISASI, | Bagian Keempat - Privatisasi
dilakukan dengan maksud untuk
meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan
meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan
saham pada BUMD yang berbentuk perusahaan
perseroan Daerah.
(21 Privatisasi

PRES IDEI.I
REPUBLIK II.IDOI.IESIA
{2) Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
a. memperluas kepemilikan masyarakat;
b. meningkatkan efisiensi dan produktivitas;
c. memperkuat struktur dan kinerja keuangan;
d. menciptakan struktur industri yang sehat dan
kompetitif;
e. menciptakan badan usaha yang berdaya saing dan
berorientasi global; dan/ atau
f.
menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan
kapasitas pasar.
Paragral 2
Prinsip Privatisasi dan Kriteria
Perusahaan perseroan Daerah
Yang Dapat Diprivatisasi

PASAL 116

BAB XI: EVALUASI, RESTRUKTURISASI, | Bagian Keempat - Privatisasi
Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip
transparansi,
kemandirian,
akuntabilitas,
pertanggungjawaban, dan kewajaran.

PASAL 117

BAB XI: EVALUASI, RESTRUKTURISASI, | Bagian Keempat - Privatisasi
Perusahaan perseroan Daerah yang dilakukan Privatisasi
hanrs memenuhi kriteria:
a. industri atau sektor usahanya kompetitif; atau
b. industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat
benrbah.

PASAL 118

BAB XI: EVALUASI, RESTRUKTURISASI, | Bagian Keempat - Privatisasi
Pasal 1 18
Perusahaan perseroan Daerah yang tidak dapat dilakukan
Privatisasi meliputi:
a. perusahaan perseroan Daerah yang bidang usahanya
berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan
hanya boleh dikelola oleh BUMD yang loOo/o (seratus
persen) sahamnya dimiliki oleh Daerah;
b. perusahaan perseroan Daerah yang bergerak di sektor
tertentu yang oleh Pemerintah Rrsat atau Pemerintah
Daerah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan
kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan
umum; atau
c. pemsahaan perseroan Daerah yang bergerak di bidang
usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang
untuk dilakukan Privatisasi.

PASAL 119

BAB XI: EVALUASI, RESTRUKTURISASI, | Bagian Keempat - Privatisasi
(1) Privatisasi dilaksanakan dengan cara: penjualan saham langsung kepada pelanggan; penjualan saham kepada pegawai BUMD yang bersangkutan;

c. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal; dan/atau

d. penjualan saham langsung kepada investor.

(2) Dalam hal BUMD merniliki tujuan kernanfaatan Lrmllrn, Privatisasi diprioritaskan dengan cara penjualan saham langsung kepada pelanggan. a. b. Paragraf 3 (2\ (3) PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Tata Cara Privatisasi

PASAL 120

BAB XI: EVALUASI, RESTRUKTURISASI, | Bagian Keempat - Privatisasi
(1) Privatisasi perusahaan perseroan Daerah dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan DPRD dan telah
disosialisasikan kepada masyarakat.
Pihak terkait dalam Privatisasi diwajibkan menjaga
kerahasiaan atas informasi yang diperoleh sepanjang
informasi tersebut belum dinyatakan sebagai informasi
yang terbuka untuk umum.
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 121

BAB XI: EVALUASI, RESTRUKTURISASI, | Bagian Keempat - Privatisasi
Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik
Daerah merupakan penerimaan Daerah.
Hasil Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disetor ke kas Daerah.

PASAL 122

BAB XI: EVALUASI, RESTRUKTURISASI, | Bagian Keempat - Privatisasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi diatur
dalam Peraturan Menteri.
(i)
(2)
BAB XII

flD
R E p u J.Tnt
t,'Sotf; r . r, o
_76_
BAB XII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
DAN PEMBUBARAN BUMD

PASAL 123

BAB XII: PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
(1) Penggabungan dan peleburan BUMD dilakukan terhadap
2 (dua) BUMD atau lebih.
(2) BUMD dapat mengambil alih BUMD dan/atau badan
usaha lainnya.

PASAL 124

BAB XII: PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
Pembubaran BUMD ditetapkan dengan Perda.
Fungsi BUMD yang dibubarkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Kekayaan daerah hasil pembubaran BUMD dikembalikan
kepada Daerah.

PASAL 125

BAB XII: PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran
BUMD dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi,
penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi BUMD.

PASAL 126

BAB XII: PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran pemsahaan perseroan Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. (1) (2) (3) BAB XIII (1) PRESJ IDEN REPUBLIK INDONESIA 77- BAB XIII KEPAILITAN BUMD

PASAL 127

BAB XIII: KEPAILITAN BUMD
BUMD dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Direksi perusahaan umum Daerah hanya dapat
mengajukan permohonan kepada pengadilan agar
perusahaan umum Daerah dinyatakan pailit setelah
memperoleh persetujuan dari kepala Daerah dan DPRD.
Direksi perusahaan perseroan Daerah hanya dapat
mengajukan permohonan kepada pengadilan agar
perusahaan perseroan Daerah dinyatakan pailit setelah
memperoleh persetujuan dari kepala Daerah dan DPRD,
untuk selanjutnya ditetapkan oleh RUPS.
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau
kelalaian Direksi dan kekayaan BUMD tidak cukup
untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut,
setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai
yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum
BUMD dinyatakan pailit.
Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa
kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian dimaksud.
(2t
(3)
(4)
(s)
(6)

PASAL 128

BAB XIII: KEPAILITAN BUMD
(1)
FRE! I DEN
REPUBLTK il..lDOt{t 5itA
78-
Pasal 128
Dalam hal aset BUMD yang dinyatakan pailit
dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar
masyarakat, Pemerintah Daerah mengambil alih aset
tersebut untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat
tanpa mengubah tujuan dan fungsi aset yang
bersangkutan.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat mengambil
alih yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Daerah wajib menyediakan kebutuhan dasar
masyarakat dimaksud.
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUMD
Bagian Kesatu
Pembinaan BUMD
Paragraf 1
Pembinaan BUMD oleh Menteri

PASAL 129

BAB XIV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUMD | Bagian Kesatu - Pembinaan BUMD
Menteri melakukan pembinaan BUMD. (2) (1) (2) Menteri dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

a. penyiapan perumusan pengelolaan BUMD; tugas pembinaan BUMD ayat (1) menyelenggarakan kebijakan di bidang b.penyiapan penyiapan perumusan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan BUMD; penyiapan penrmusan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengelolaan BUMD; penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan BUMD; pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan BUMD; dan penyiapan perumusan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan BUMD. Paragra! 2 Pembinaan BUMD oleh Kementerian/Lembaga

PASAL 130

BAB XIV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUMD | Bagian Kesatu - Pembinaan BUMD
Menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian melakukan pembinaan teknis terhadap
BUMD dengan menetapkan kebijakan teknis BUMD.
Dalam rangka menetapkan kebijakan teknis BUMD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri teknis atau
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
berkoordinasi dengan Menteri.
Paragraf 3
Pembinaan BUMD oleh Pemerintah Daerah

PASAL 131

BAB XIV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUMD | Bagian Kesatu - Pembinaan BUMD
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap
pengurLrsan BUMD.
b.
d.
e.
f.
(1)
(21
(2) Pembinaan .

R E P u J,-Tnt
t,'*o55r
.
=, o
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
Sekretaris Daerah;
pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan
fungsi pembinaan teknis BUMD; dan
pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan
fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris
Daerah.

PASAL 132

BAB XIV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUMD | Bagian Kesatu - Pembinaan BUMD
Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap
pengurLlsan BUMD pada kebijakan yang bersifat strategis.

PASAL 133

BAB XIV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUMD | Bagian Kesatu - Pembinaan BUMD
(1) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD mempunyai tugas melakukan:

a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;

b. pembinaan kepengumsan; pembinaan pendayagunaan aset; pembinaan pengembangan bisnis ; monitoring dan evaluasi; administrasi pembinaan; dan

g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.

(2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD disesuaikan dengan perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat Daerah yang menangani BUMD. a. b. c. c. d. e. f. BagianKedua (1) PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA 81 - Bagian Kedua Pengawasan BUMD

PASAL 134

BAB XIV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUMD | Bagian Kedua - Pengawasan BUMD
Pengawasan terhadap BUMD dilakukan untuk
menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan
oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (21
dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit,
dan/atau komite lainnya.
Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (21
dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. Menteri untuk pengawasan umum; dan
c. menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian untuk pengawasan teknis.
Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh
pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan
fungsi pengawasan.

PASAL 135

BAB XIV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUMD | Bagian Kedua - Pengawasan BUMD
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan
BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
(21
(3)
(4)
(s)
BAB XV .
m

BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 136

BAB XV: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengurusan perusahaan perseroan Daerah dilakukan sesuai
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
perseroan terbatas.

PASAL 137

BAB XV: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) BUMD dapat berhimpun dalam asosiasi BUMD atau
dengan nama lain.
Pembinaan dan pengawasan Asosiasi BUMD atau dengan
nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasErn asosiasi BUMD atau dengan nama lain
diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 138

BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi
yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
periodesasi masa jabatan dimaksud.
(2)
(3)

PASAL 139

BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
i,D

(2)
(3)

Pasal 139
(1) Perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diubah
menjadi BUMD;
Terhadap perusahaan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang kepemilikan saham 1 (satu) Daerah di
bawah 51% (lima puluh satu persen), Daerah tersebut
wajib menyesuaikan kepemilikan sahamnya menjadi
paling sedikit 51% (lima puluh satu persen).
Ketentuan mengenai penyesuaian kepemilikan saham
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 140

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan BUMD
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 141

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 335

ayat (2), Pasal 336 ayat (5), Pasal 337 ayat (2), Pasal 338 ayat (4), Pasal 34O ayat (2), Pasal 342 ayat (3) dan Pasal 343 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Daerah; Mengingat

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, ), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, ); MEMUTUSKAN: i,# MEMUTUSKAN: McnetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adatah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

2. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adaiah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Anggaran q.D 7.

5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.

6. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk ddadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.

Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD.

Privatisasi adalah penjualan saham perusahaan perserocrn Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi Daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.

10. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1 1 . Menteri 11. 12.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat

KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.

Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah. Komisaris . t7. PR F:!J ID EI{ REPUBLIK IhIDONESIA

Komisaris adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.

Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. BAB II KEBIJAKAN BUMD Pasal 2 Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. Pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kebijakan BUMD meliputi:

a. penyertaan modal;

b. subsidi;

c. penugasan;

d. penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan

e. pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD. 18. (1) (2) Pasal 3 . #"i,D PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3

(1) Kepala Daerah mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada:

a. penrsahaan umum Daerah, berkedudukan sebagai pemilik modal; dan

b. perusahaan perseroan Daerah, berkedudukan sebagai pemegang saham. (2t Kepala Daerah selaku pemilik umum Daerah atau pemegang perseroan Daerah mempunyai keputusan. modal pada perusahaan saham pada perusahaan kewenangan mengambil

(3) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah.

(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain:

a. perubahan anggaran dasar;

b. pengalihan aset tetap;

c. kerja sama;

d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;

e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham;

f. pengangkatan f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi; penghasilan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi; penetapan besaran penggunaan laba; pengesahan laporan tahunan; penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD; dan jaminan aset berjumlah lebih dari 5O% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih BUMD dalam 1 (satu) transaksi atau lebih; Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan:

a. target kinerja BUMD;

b. klasifikasi hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan

c. laporan keuangan BUMD. Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan dan insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri. g. h. i. j. (s) (6) (7) BAB III (1) (2) (3) FHt I;ltt1 I REPLIBI IK INI)ONt' SI/\ BAB III PENDIRIAN BUMD Bagian Kesatu Umum Pasal 4 Daerah dapat mendirikan BUMD. Pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda. BUMD terdiri atas:

a. penrsahaan umum Daerah; dan

b. pemsahaan perseroan Daerah. Kedudukan perusahaan umum Daerah sebagai badan hukum diperoleh pada saat Perda yang mengatur mengenai pendirian perusahaan umum Daerah mulai berlaku. Kedudukan perusahaan perseroan Daerah sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan undang- undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas. Pasal 5 Perusahaan umum Daerah merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51%o (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah. (4) (s) (1) (2) Pasal 6 PRt_Si tt)t N REt-'t.l blL.t t( tN t)oNFSlA Pasal 6

(1) Karakteristik BUMD meliputi:

a. badan usaha didirikan oleh Pemerintah Daerah;

b. badan usaha dimiliki oleh: 1) 1 (satu) Pemerintah Daerah; 2) lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah; 3) 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah; atau 4) lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah.

c. selunrh atau sebagian besar modalnya merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan;

d. bukan merupakan organisasi perangkat Daerah; dan

e. dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.

(2) Dalam hal BUMD yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2l dan angka 4), kepemilikan saham harus dimiliki oleh salah satu Daerah lebih dari 5lo/o (lima puluh satu persen). Bagian Kedua T\rjuan Pendirian BUMD Pasal 7 Pendirian BUMD bertujuan untuk:

a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;

b. menyelenggarakan i0-

b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola pemsahaan yang baik; dan

c. memperoleh laba dan/atau keuntungan. Pasal 8 Pendirian perusahaan umum Daerah diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum benrpa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Bagian Ketiga Dasar Pendirian BUMD Pasal 9 Pendirian BUMD didasarkan pada:

a. kebutuhan Daerah; dan

b. kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk. Kebutuhan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikaji melalui studi yang mencakup aspek:

a. pelayanan umum; dan

b. kebutuhanmasyarakat. (1) (2)

(3) Kelayakan t-Rl slL)EN REF.,LI L]L I K INI)ON t--SIA

(3) Kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek lainnya.

(4) Analisis aspek lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) berisi aspek:

a. peraturan perundang-undangan;

b. ketersediaan teknologi; dan

c. ketersediaan sumber daya manusia.

(5) Kebutuhan Daerah berdasarkan hasil kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat {21 dan hasil kajian kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari kebijakan RPJMD.

(6) Pendanaan untuk kajian kebutuhan Daerah dan kajian kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari APBD. Pasal 10

(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD kepada Menteri.

(2) Usulan rencana pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:

a. kebutuhan Daerah;

b. analisa kelayakan usaha;

c. ringkasan laporan keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun terakhir;

d. dokumen t-,Rt tilt)t-N REPt rt-rL_tt( INt )oNL.StA - t2- dokumen Perda tentang APBD 3 (tiga) tahun terakhir; dan dokumen RPJMD. Menteri melakukan penilaian atas usulan rencana pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Hasil penilaian Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disampaikan kepada gubernur dan bupati/walikota paling lambat i5 (lima belas) hari kerja sejak usulan rencana pendirian BUMD diterima. Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Daerah dapat men5rusun rancangan Perda yang mengatur mengenai pendirian BUMD. Bagian Keempat Perda Pendirian BUMD Pasal I 1

(1) Perda pendirian perusahaan umum Daerah paling sedikit memuat:

a. nama dan tempat kedudukan;

b. maksud dan tujuan;

c. kegiatan usaha;

d. jangka waktu berdiri;

e. besarnya modal dasar dan modal disetor;

f. tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi; dan

g. penggunaan laba. d. e. (3) (4) (s) (2)Perda q.D (21 (3) Perda pendirian perusahaan perseroan Daerah memuat:

a. nama dan tempat kedudukan;

b. maksud dan tujuan;

c. kegiatan usaha;

d. jangka waktu berdiri; dan

e. besarnya modal dasar. Dalam hal pendirian perusahaan umum Daerah dilakukan dengan mengalihkan tugas dan fungsi perangkat Daerah atau unit kerja maka Perda sebagaimana dimalsud pada ayat (1) memuat juga ketentuan mengenai:

a. pengalihan seluruh atau sebagian kekayaan Daerah menjadi Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan/atau

b. pengalihan seluruh atau sebagian hak dan kewajiban perangkat Daerah atau unit kerja menjadi hak dan kewajiban perusahaan umum Daerah yang didirikan. Ketentuan mengenai tata cara pengalihan kekayaan Daerah serta hak dan kewajiban perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Nama dan Tempat Kedudukan BUMD Pasa] 12

(1) Perusahaan umum Daerah harus menggunakan nama yang: (4)

a. belum PRESIOEN REPUELIK IN DON ES IA

a. belum dipakai secara sah oleh perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan terbatas, pemsahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain;

b. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau kesusilaan;

c. berbeda dengan nama lembaga negara, lembaga Pemerintah Pusat, dan lembaga Pemerintah Daerah;

d. berbeda dengan nama lembaga internasional, kecuali mendapat izin dai yang bersangkutan;

e. sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perusahaan umum Daerah saja tanpa nama diri;

f. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang membentuk kata; C. tidak mempunyai arti sebagai BUMD, badan hukum, atau persekutuan perdata; atau

h. tidak mengandung bahasa asing. (21 Nama perusahaan umum Daerah didahului dengan perkataan perusahaan umum Daerah atau dapat disingkat Perumda yang dicantumkan sebelum nama perusahaan. Pasal 13

(1) Perusahaan umum Daerah mempunyai tempat kedudukan di wilayah Daerah pendiri yang ditentukan dalam Perda pendirian perusahaan umum Daerah.

(2) Tempat |rllt s lt-)EN tlEF,t rtll. ll( tNDoNt-stA (21 Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan umum Daerah. Pasal 14

(1) Perusahaan perseroan Daerah harus menggunakan nama yang: belum dipakai secara sah oleh perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain; tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan; berbeda dengan nama lembaga negara, lembaga Pemerintah Pusat, dan lembaga Pemerintah Daerah; berbeda dengan nama lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan; sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perusahaan perseroan Daerah saja tanpa nama diri; terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian hurrf yang membentuk kata; tidak mempunyai arti sebagai BUMD, badan hukum, atau persekutuan perdata; tidak mengandung bahasa asing; atau b. c. d. e. CD' h.

i. sesuai fl|- flD (21 l)llt SlL)L,N REPLJ FiL l l'r I N L)c)N t-SlA 16-

i. sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang- undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. Dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan Daerah dilakukan secara lengkap, didahului dengan perkataan perusahaan perseroan Daerah diikuti dengan nama perusahaan. Dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan Daerah dilakukan secara singkat, kata (Perseroda) dicantumkan setelah singkatan PT dan nama perusahaan. Pasal 15 Perusahaan perseroan Daerah mempunyai tempat kedudukan di wilayah Daerah pendiri yang ditentukan dalam Perda pendirian perusahaan perseroan Daerah. Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan perseroan Daerah. Bagian Keenam Anggaran Dasar BUMD Paragraf 1 Anggaran Dasar Perusahaan Umum Daerah Pasal 16 Anggaran dasar perusahaan umum Daerah diatur dan merupakan bagian Perda pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (3) (1) (21 Paragral 2 -t7- Paragraf 2 Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan Daerah Pasal 17

(1) Anggaran dasar perusahaan perseroErn Daerah dinyatakan dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Anggaran dasar perusahaan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. nama dan tempat kedudukan;

b. maksud dan tujuan;

c. kegiatan usaha;

d. jangka waktu berdiri;

e. besarnya jumlah modal dasar dan modal disetor;

f. jumlah saham; C. klasifikasi saham dan jumlah saham untuk tiap klasifikasi serta hak yang melekat pada setiap saham; nilai nominal setiap saham; nama jabatan dan jumlah anggota Komisaris dan anggota Direksi; j. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;

k. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Komisaris dan anggota Direksi; l. tugas dan wewenang Komisaris dan Direksi;

m. penggunaan laba dan pembagian dividen; dan

n. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Daerah h. i. Pasal 18 Pasal 18 BUMD harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Pancasila, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. BAB IV MODAL BUMD Bagian Kesatu Sumber Modal BUMD Pasal 19 Sumber modal BUMD terdiri atas:

a. penyertaan modal Daerah;

b. pinjaman;

c. hibah; dan

d. sumber modal lainnya. Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari:

a. APBD; dan/atau

b. konversi dari pinjaman. Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari:

a. Daerah;

b. BUMD lainnya; dan/atau

c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) (2t (3)

(4) Hibah REPu JrTn=t'',?Sf;*.r,o -t9_

(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari:

a. Pemerintah Pusat;

b. Daerah;

c. BUMD lainnya; dan/atau

d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d meliputi:

a. kapitalisasi cadangan;

b. keuntungan revaluasi aset; dan

c. agio saham. Pasal 20 Modal BUMD yang bersumber dari penyertaan modal Daerah merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian BUMD. Bagian Kedua Penyertaan Modal Daerah Pasal 21

(1) Penyertaan modal Daerah dilakukan untuk:

a. pendirian BUMD;

b. penambahan modal BUMD; dan

c. pembelian saham pada perusahaan perseroan Daerah lain.

(2) Penyertaan #D (21 Penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah.

(3) Barang milik Daerah dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik Daerah dijadikan penyertaan modal Daerah. Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda. Pasal 22 Penyertaan modal Daerah dalam rangka pendirian BUMD ditujukan untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor. Penyertaan modal Daerah untuk memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada perusahaan umum Daerah dipenuhi paling lambat 2 tahun sejak berdiri. Penyertaan modal Daerah dalam rangka pendirian perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. (4t (s) (3) (l) (2) (41 Pasal 23 R E P u J.Tnt t,',?55 * . r, o -2L- Pasal 23

(1) Penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk: pengembangan usaha; penguatan struktur permodalan; dan penugasan Pemerintah Daerah.

(2) Penyertaan modal Daerah untuk penambahan modal BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD. Bagian Ketiga Pengurangan Modal Daerah PasaL 24

(1) Pengurangan modal Daerah pada BUMD dapat dilakukan sepanjang tidak menyebabkan kepemilikan saham di bawah 51% (lima puluh satu persen) oleh 1 (satu) Daerah. (21 Dalam menjaga kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus memperhatikan pengaturan modal dasar dan modal disetor pada anggaran dasar.

(3) Pengurangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi karena divestasi dan/atau dilusi. a. b. c. (41 Pengurangan FRE!; IDEN REPUELIK ll\lDONESIA

(4) Pengurangan kepemilikan sahzrm karena divestasi dan/atau dilusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada BUMD diprioritaskan untuk diambil alih oleh Daerah lain dan/atau BUMD lainnya. Bagian Keempat Perubahan Penyertaan Modal Daerah Pasal 25 Penambahan modal Daerah dan pengurangan modal Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Daerah. Bagian Kelima Pinjaman Pasal 26

(1) BUMD dapat melakukan pinjaman sesuai dengan kelaziman dalam dunia usaha. (21 Ketentuan mengenai penerimaan pinjaman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keenam Hibah Pasal 27

(1) BUMD dapat menerima hibah.

(2) Ketentuan (1) ],llL(llDEN llEt'r iltt tl( INDot\EStA

(2) Ketentuan mengenai penerimaan hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketujuh Sumber Modal Lainnya Pasal 28 Dalam hal penyertaan modal bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham diputuskan oleh KPM atau RUPS. Penyertaan modal yang bersumber dari modal kapitalisasi cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. BAB V ORGAN DAN PEGAWAI BUMD Bagian Kesatu Organ BUMD Paragraf 1 Umum Pasal 29 Pengurusan BUMD dilakukan oleh organ BUMD. Organ BUMD sebagaimana dimaksud ayat (1) pada perusahaan umum Daerah terdiri atas: (2) (1) (2)

a. KPM PRES ILTEN IIEPUBLItr INDONESIA KPM; Dewan Pengawas; dan Direksi.

(3) Organ BUMD sebagaimana dimaksud ayat (1) pada perusahaan perseroan Daerah terdiri atas:

a. RUPS;

b. Komisaris; dan

c. Direksi. Pasal 30 Setiap orang dalam pengurLlsan BUMD dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. Paragraf 2 KPM Pasal 31 KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan umum Daerah apabila dapat membuktikan:

a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;

b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan umum Daerah; dan/atau

c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan perusahaan umum daerah secara melawan hukum. a. b. c. Pasal32 (1) (21 I', lft :;tt)t N REPLJI]t IK INt)()NT SII\ 25- Pasal 32 KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha perusahaan umum Daerah. Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rapat tahunan;

b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran penrsahaan umum Daerah; dan

c. rapat luar biasa. Paragraf 3 RUPS Pasal 33

(1) Kepala Daerah mewakili Daerah selaku pemegang saham perusahaan perseroan Daerah di dalam RUPS. (21 Kepala Daerah dapat memberikan kuasa berupa hak substitusi kepada pejabat Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). Pasal 34 Kepala Daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan perseroan Daerah apabila dapat membuktikan:

a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;

b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan perseroan Daerah; dan/atau

c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan perusahaan perseroan daerah secara melawan hukum. Pasal 35 $-,l,ry (1) PRI.-S]tt)LN REFTLI t]I.I K IN DON b-SIA Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. Paragraf 4 Dewan Pengawas dan Komisaris Pasal 36 Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik. Pasal 37 Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM dan anggota Komisaris diangkat oleh RUPS. Pasal 38 Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; (2t c.memahami #D $-.#

c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;

d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;

e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; f . berijazah paling rendah Strata I (S-1);

g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

h. tidak pernah dinyatakan pailit;

i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatalan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. Pasal 39

(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 40 (1) (2) (s) (41 (s) Pasal 40 Calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota Komisaris yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris. Pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian. Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masajabatannya. Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib menandatangani kontrak kinerja. Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris. Pasal 4l Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM dan jumlah anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS. (1)

(2) Jumlah. q,,"1-D (2) (3) Ptlt_ s tL)[N REPLI r1r. I t( INDON b,-StA 29- Jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi. Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas atau 1 (satu) ora.ng anggota Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama. Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagt kepentingan BUMD. PasaT 42 Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 43

(1) Dewan Pengawas bertugas:

a. melakukan pengawasan terhadap perusahaan umum Daerah; dan

b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan umum Daerah. (21 Komisaris bertugas:

a. melakukan pengawasan perseroan Daerah; dan terhadap perusahaan (4) b.mengawasi fl.# (3)

b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan perseroan Daerah. Dewan Pengawas wajib:

a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan

b. membuat dan memelihara risalah rapat. Komisaris wajib:

a. melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS; dan

b. membuat dan memelihara risalah rapat. Pengawasan terhadap perusahaan perseroan Daerah dilalsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) sampai dengan ayat

(4) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 44 Jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris beral<hir apabila:

a. meninggal dunia;

b. masa jabatannya berakhir; dan/ atau

c. diberhentikansewaktu-waktu. Pasal 45

(1) Dalam ha-l jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, (4) (s) (6) anggota . I'I]LSIL)EN REtrt lBt lt( tNL)oNESlA anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya. (21 Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.

(3) Laporan pengunrsan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM atau RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.

(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM atau RUPS tahunan.

(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris, pelaksanaan tugas pengawasan BUMD dilaksanakan oleh KPM atau RUPS. Pasal 46

(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 hurrf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.

(2) Pemberhentian ['1.![ (;lt)l N REFjl.ll:lLll( lNt )()NI SlA (21 Pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang bersangkutan:

a. tidak dapat melaksanakan tugas;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;

c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kemgian pada BUMD, negara, dan/atau Daerah;

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. mengundurkan diri; f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

g. tidak terpilih lagr dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD. Pasal 47 Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM dan anggota Komisaris diberhentikan oleh RUPS. Pasal48 #!D (1) (2) 33- Pasal 48 Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris. Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris, semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dinyatakan berakhir. Pasal 49

(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;

b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau

c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. (3) (21 Pelanggaran . . q,*) (2) ['i][ (ill)1 N REFUBLII( ll{l )()l{l :;lA 34- Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dinyatakan berakhir. Pasal 50

(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan BUMD.

(2) Setiap anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan umum Daerah kecuali anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum daerah. (3) Pasal 51 Pasal 51

(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM dan penghasilan anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:

a. honorarium;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. tantiem atau insentif kinerja.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 52 Dewan Pengawas atau Komisaris dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh BUMD. T\.rgas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas atau Komisaris. Pasal 53 Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dibebankan kepada BUMD dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran BUMD. (1) (2) Pasal 54 (1) PIIESIDEN RFlat lL-lt. IN INDoNESIA 36- Pasal 54 Keputusan Dewan Pengawas atau Komisaris diambil dalam rapat Dewan Pengawas atau Komisaris. Dalam keadaan tertentu, keputusan Dewan Pengawas atau Komisaris dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas atau Komisaris sepanjang selunrh anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris setuju tentang cara dan materi yang diputuskan. Dalam setiap rapat Dewan Pengawas atau Komisaris dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris. Paragraf 5 Direksi Pasal 55 Direksi melakukan pengumsan terhadap BUMD. Pengurusan oleh Direksi perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perseroan terbatas. yang mengatur mengenai Pasal 56 Direksi pada perusahaan Lrmum Daerah diangkat oleh KPM dan Direksi pada perusahaan perseroan Daerah diangkat oleh RUPS. (2t (3) (1) (2) Pasal 57 c. d. e. R E Pr r rl5,'r t',',11', f; *, =, o Pasal 57 Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah; memahami manajemen perLlsahaan; memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan; f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);

g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali; i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

1. tidak sedang menjadi pengurLls partai politik, calon kepala daerah atau ca-lon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. Pasal 58 (1) (2) trRESIDEN REPUELIK IN DON ES IA Pasal 58 Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi. Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 59 Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi. Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dima-ksud dalam Pasal 58 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. Da.lam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja. Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum pengangkatan kembali seb"gai anggota Direksi. (1) (2) (3) (4) Pasal 60 f,Fll .,1t")l t{ REPiJiil._ll( lNll )()t\t 39- Pasal 60 Jumlah anggota Direksi untuk perusahaan umum Daerah ditetapkan oleh KPM. Jumlah anggota Direksi untuk perusahaan perseroan Daerah ditetapkan oleh RUPS. Jumlah anggota Direksi untuk perusahaan umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan untuk perusahaan perseroan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. Penentuan jumlah anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan BUMD.

(5) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 61 Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama S (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:

a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga. SIA (1) (2) (3) (4) Pasal62 tlF{[ SiIUt'.N REF-,LJ b-lt. I K tN l,)() Nt.stA Pasal 62 Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi BUMD ditetapkan dalam anggaran dasar. Pasal 63 Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:

a. meninggal dunia;

b. masa jabatannya berakhir; atau

c. diberhentikan sewaktu-waktu. Pasal 64 Dalam hal jabatan arlggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling larnbat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya. Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, Dewan Pengawas atau Komisaris wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada pemegang saham. (1) (21 (3)

(4) Laporan. (4) (s) (1) (21 -4t- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dima-ksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM atau RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi. Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM atau RUPS tahunan. Pasal 65 Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian. Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:

a. tidak dapat melaksanakan tugas;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;

c. terlibat dalam tindakan kecurangan yar:g mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/ atau Daerah;

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. mengundurkan PRi: :i lt)t l\ REPUBLII( llrlt)(-lNt 1)lA _42_ mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau tidak terpilih lagr karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD. Pasal 66 Direksi pada perusahaan umum Daerah diberhentikan oleh KPM dan Direksi pada perusahaan perseroan Daerah diberhentikan oleh RUPS. Pasal 67 Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta;

b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi. e. f. Cb' (1) (2)

(3) Dalam q,D (1) (21 PRES I DEN t-lrlPr rL-tt- rK rNDoNESrA

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir. Pasal 68 Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMD. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan umum Daerah kecuali anggota Direksi yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum daerah. Pengajuan gugatan oleh pemegang saham pada perusahaan perseroan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. (3) (4) Pasal 69 {,*) (1) (21 t)Rt"stDF_N REPIJIIL II( INl)ONTSIA Pasal 69 Penghasilan Direksi pada pemsahaan umum Daerah ditetapkan oleh KPM. Penghasilan Direksi pada penrsahaan perseroan Daerah ditetapkan oleh RUPS. Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:

a. gaji;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. tantiem atau insentif pekerjaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 70 Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi. Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan. Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi. Pasal 71

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan selun:h anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris. (3) 14) (1) (2) (3) (2)Dewan m (2) (3) (4) _45_ Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau Komisaris, pengurusan perusahaan umum Daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan perseroan Daerah oleh RUPS. KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. Pasal 72 Anggota Direksi tidak berwenang mewakili perusahaan umum Daerah apabila:

a. terjadi perkara di pengadilan antara penrsahaan umum Daerah dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau

b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan umum Daerah. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili perusahaan umum Daerah yaitu: (r) (2)

a. anggota #lru f)l{t:SlL)t-N REt'tllll l\ INDONESIA a. b. c. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan perusahaan umum Daerah; Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan perusahaan umum Daerah; atau pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan pemsahaan umum Daerah. Pasal 73 Ketentuan mengenai kewenangan perseroan Daerah dilaksanakan peraturan perundang-undangan perseroan terbatas. anggota Direksi perusahaan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Bagian Kedua Pegawai BUMD Pasal 74 Pegawai BUMD merupakan pekerja BUMD yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerj aan. Pasal 75 . q,,*} (1) (2) (3) PIIT-SIDEN REPLIF]t IK INDONESIA 47- Pasal 75 Pegawai BUMD memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja. Direksi menetapkan penghasilan pegawai BUMD sesuai dengan renc€ura kerja dan anggaran BUMD. Penghasilan pegawai BUMD paling banyak terdiri atas:

a. gaji;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. jasa produksi atau insentif pekerjaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai BUMD diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 76 BUMD wajib mengikutsertakan pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal77 Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, BUMD melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pasal 78 Pegawai BUMD dilarang menjadi pengurLrs partai politik. (4) BAB VI (1) FRt S l[)t,.N REI-TLI []L IK INI.)ONT-SIA BAB VI SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA Bagian Kesatu Satuan Pengawas Intern Pasal 79 Pada setiap BUMD dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan. Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama. Pengangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas atau Komisaris. Pasal 80 Satuan pengawas intern mempunyai tugas:

a. membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan BUMD, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada BUMD, dan memberikan saran perbaikan;

b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan

c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan. tzl (3) Pasal 81 (1) (2) (1) (21 l,t,,t t:ltt)1._N tlEl'l lt:lt ll( lNl)oNESlA Pasal 81 Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris. Satuan pengawas intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atau Komisaris atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 82 Direktur utama menyampaikan hasil pemeriksaan satuan pengawas intern kepada seluruh anggota direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat direksi. Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawas intern. Pasal 83 Dalam melaksanakan tugasnya, satuan pengawas intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam BUMD sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing- masing. Bagian Kedua Komite Audit dan Komite Lainnya Pasal 84

(1) Dewan Pengawas atau Komisaris membentuk komite audit dan komite tainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas atau Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan.

(2) Komite #p q,D PRES ILTEN REPU['JL-IK INDONESIA (21 Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.

(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intern. Pasal 85 Komite audit mempunyai tugas:

a. membantu Dewan Pengawas atau Komisaris dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor;

b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun auditor eksternal;

c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;

d. memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan;

e. melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas atau Komisaris; dan

f. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris. Pasal 86 (1) t2t PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 86 Dalam hal keuangan BUMD tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, BUMD tersebut dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya. Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (i), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern. Pasal 87 Ketentuan mengenai satuan dan komite lainnya diatur Menteri. pengawas intern, komite audit, lebih lanjut dalam Peraturan BAB VII PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN BUMD Bagian Kesatu Perencanaan Paragraf 1 Rencana Bisnis BUMD Pasal 88 Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (1)

(2) Rencana . (2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;

b. kondisi BUMD saat ini;

c. asumsi yang dipakai dalam penJrusunan rencana bisnis; dan

d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja. Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada Dewan Pengawas atau Komisaris untuk ditandatangani bersama. Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan. Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja. Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat 14) disampaikan kepada Menteri. Paragral 2 Rencana Kerja dan Anggaran BUMD Pasal 89

(1) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang menrpakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis. (3) (41 (s) (6)

(2) Rencana . m PIlESIDEN l?F-Pt.ltlL ltr INDoNESIA (2) (3) 53- Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan. Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Dewan Pengawas atau Komisaris paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama. Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan. Pasal 90 Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran BUMD diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Operasional BUMD Paragraf 1 Standar Operasional Prosedur Pasal 9 1 operasional BUMD dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur. Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas atau Komisaris. (4) (1) (2)

(3) Standar #!} t-, t{ t- :; il.) E N REPUEtt il( tNt)()NE StA

(3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan. 14) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:

a. organ;

b. organisasi dan kepegawaian;

c. keuangan;

d. pelayanan pelanggan;

e. resiko bisnis; f. pengadaan barang danjasa;

g. pengelolaan barang;

h. pemasaran; dan i. pengawasan.

(5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak pendirian BUMD.

(6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah. Paragraf 2 Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Pasal 92

(1) Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:

a. transparansi

a. transparansi;

b. akuntabilitas;

c. pertanggungiawaban;

d. kemandirian; dan

e. kewajaran.

(3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimal<sud pada ayat (2) bertujuan untuk:

a. mencapai tujuan BUMD;

b. mengoptimalkan nilai BUMD agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;

c. mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, elisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ BUMD;

d. mendorong agar organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMD;

e. meningkatkan kontribusi BUMD dalam perekonomian nasional; dan

f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

(4) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.

(5) Penerapan. (1) (2) ^ F. r:, r r, l,'ino t',',I,,S|r. =, o

(5) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah BUMD didirikan. Paragraf 3 Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 93 Pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi. Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Paragraf 4 Kerjasama Pasa] 94 BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama. Pelaksanaan kerja sama BUMD dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan. Dalarn hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki BUMD, kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi. (1) (21 (3) (4)

(5) Dalam

(5) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) berupa tanah dan/atau bangunan yang berasal dari penyertaan modal Daerah pada perusahaan perseroan Daerah dan dikerjasamakan dalam jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) tahun har-us disetujui oleh RUPS luar biasa.

(6) Kerja sama dengan pihak lain ben-rpa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan: disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa; laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat; tidak boleh melakukan tanah dari BUMD yang modal Daerah; dan memiliki bidang usaha utama. (7\ BUMD memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah. Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk melaksanakan kerja sama. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama BUMD diatur dalam Peraturan Menteri. a. b. c. d. penyertaan modal berupa berasal dari penyertaan yang menunjang bisnis (8) (e) Paragraf 5. . (r) (2) (3) (41 Paragraf 5 Pinjaman Pasa] 95 BUMD dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi. Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersyaratkan jaminan, aset BUMD yang berasal dari hasil usaha BUMD dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Dalam hal BUMD melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman BUMD diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pelaporan Paragraf 1 Pelaporan Dewan Pengawas atau Komisaris Pasal 96 (l ) Laporan Dewan Pengawas atau Komisaris terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan. {2) Laporan . {21 (3) (4) (s) (6) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari laporan pengawasan yang disampaikan kepada KPM atau RUPS. Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling tambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku BUMD ditutup. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM atau RUPS. Dalam hal terdapat Dewan Pengawas atau Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan tahunan Dewan Pengawas atau Komisaris diatur dalam Peraturan Menteri. Paragral 2 Pelaporan Direksi BUMD Pasal 97

(1) Laporan direksi BUMD terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan. (7) l2l Laporart PRES IDEN REPUBLIK IN DO N ESIA

(2) Laporan bulanan dan Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris.

(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris.

(4) Laporan triwulanan dan Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) disampaikan kepada KPM atau RUPS.

(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM atau RUPS paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.

(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM atau RUPS. (71 Dalam hal terdapat anggota direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.

(8) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan Direksi diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Paragraf 3 Laporan Tahunan Perusahaan Umum Daerah Pasal 98

(1) Laporan tahunan bagi perusahaan umum Daerah paling sedikit memuat:

a. laporan keuangan;

b. laporan mengenai kegiatan perusahaan umum Daerah;

c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;

d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan umum Daerah;

e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksana-kan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan

g. penghasilan angSota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau ' l2l Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:

a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;

b. laporan REPUBLIK IN DO N ESIA -62'

b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;

c. laporan arus kas;

d. laporan perubahan elmitas; dan

e. catatan atas laporan keuangan. Paragrd 4 Laporan Tahunan Perusahaan Perseroan Daerah Pasal 99 Laporan tahunan bagi penrsahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. BAB VIII PENGGUNAAN LABA BUMD Bagian Kesatu Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah Pasal 1OO

(1) Penggunaan laba pemsahaan umum Daerah diatur dalam anggaran dasar.

(2) Penggunaan . (3)

(2) Penggunaan laba perusahaan umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

a. pemenuhan dana cadangan;

b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan perusahaan umum Daerah yang bersangkutan;

c. dividen yang menjadi hak Daerah;

d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;

e. bonus untuk pegawai; dan/atau f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPM memprioritaskan penggunaaan laba perusahaan umum Daerah untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan perusahaan umum Daerah yang bersangkutan setelah dana cadangan dipenuhi. Besaran penggunaan laba perusahaan umum Daerah ditetapkan setiap tahun oleh KPM. Pasal 101 Perusahaan umum Daerah wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan. Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari modal perusahaan umum Daerah. (41 (1) (2)

(3) Kewajiban . (3) (4) 64- Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku apabila perusahaan umum Daerah mempunyai saldo laba yang positif. Dana cadangan sampai dengan jumlah 2Ooh (dua puluh persen) dari modal perusahaan umum Daerah hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian pemsahaan umum Daerah. Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 2Oo/o (dua puluh persen), KPM dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan perusahaan umum Daerah.

(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi. Pasal 102 Dividen perusahaan umum Daerah yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM. Pasal 103

(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan. (s)

(2) Pemberian. . trREs;tt)t N REPUBLIh INDONESIA

(2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan umum Daerah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya. Pasal 104 Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kenrgian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan perusahaan umum Daerah dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penggunaan Laba Perusahaan Perseroan Daerah Pasal 105

(1) Penggunaan laba penrsahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

(2) Dividen perusahaan perseroan Daerah yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh RUPS. BagianKetiga (1) (2t Bagtan Ketiga Penggunaan Laba BUMD Untuk Tanggung Jawab Sosial Pasal 106 BUMD melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih. Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan linglmngan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. BAB IX ANAK PERUSAHAAN BUMD Pasal 107 BUMD dapat membentuk anak perusahaan. Dalam membentuk anak perusahaan, BUMD dapat bermitra dengan:

a. badan usaha milik negara atau BUMD lain; dan/atau

b. badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia.

(3) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit memenuhi syarat:

a. Iaporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit kantor akuntan publik dengan hasil opini paling rendah setara wajar dengan pengecualian; (1) {21

b. perusahaan fl,D (41

b. penrsahaan dalam kondisi sehat yang dinyatakan oleh kantor akuntan publik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

c. memiliki kompetensi dibidangnya; dan

d. perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang secara tunai paling sedikit sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) yang dihitung secara proposional sesuai kesepakatan dari modal dasar. Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. disetujui oleh KPM atau RUPS;

b. minimal kepemilikan saham 70% (tujuh putuh persen) dan sebagai pemegang saham pengendali;

c. laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;

d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama; dan

e. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal Daerah. Setiap penambahan modal disetor yang mengakibatkan penrbahan kepemilikan saham BUMD di anak perusahaan dilakukan dengan persetujuan oleh KPM atau RUPS. (s) BAB X BAB X PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA BUMD Pasal 108

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD. (21 Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan BUMD sebelum mendapatkan persetujuan dari KPM atau RUPS.

(3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan pendanaan.

(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:

a. penyertaan modal Daerah;

b. subsidi;

c. pemberian pinjaman; dan/atau

d. hibah. BUMD yang melaksanakan penugasan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan. Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib memberikan laporan kepada KPM atau RUPS. (s) (6)

(7) Penugasan (7\ (8) Penugasan dari Pemerintah hrsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri. Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. BAB XI EVALUASI, RESTRUKTURISASI, PERUBAHAN BENTUK HUKUM, DAN PRIVATISASI BUMD Bagian Kesatu Evaluasi BUMD Pasal 109 Evaluasi BUMD dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi. Evaluasi BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:

a. BUMD;

b. Pemerintah Daerah; dan/atau

c. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya meliputi:

a. penilaian kinerja;

b. penilaian tingkat kesehatan; dan

c. penilaianpelayanan. (1) (2) (3) (4) Pasal 11O (1) (21 (3) (4) _70_ Pasal 110 Penilaian tingkat kesehatan mempakan tolok ukur kinerja BUMD. Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh BUMD dan disampaikan kepada KPM atau RUPS. Penilaian tingkat kesehatan BUMD menjadi dasar evaluasi BUMD. Kepala Daerah menyampaikan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada Menteri. Pasal 111 Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi BUMD diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Restrukturisasi Paragraf 1 Maksud dan Tujuan Restrukturisasi Pasal 112 Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMD agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional. Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. meningkatkan kinerja dan nilai BUMD;

b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara dan Daerah; dan/atau

c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen. (1) (2)

(3) Restrukturisasi (3) (4) REFUBLIK INDONESIA _71 _ Restrukturisasi dilakukan terhadap BUMD yang terus menerus mengalami kerugian dan kerugian tersebut mengancam kelangsungan usaha BUMD. Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi biaya, manfaat, dan resiko. Paragral 2 Cakupan Restrukturisasi Pasal 113 Restrukturisasi meliputi Restrukturisasi regulasi dan/atau Restrukturisasi perusahaan. Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. Restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur;

b. penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah dan BUMD untuk menetapkan arah dalam rangka pelalsanaan kewajiban pelayanan publik. Ketentuan lebih lanjut mengenai Restrukturisasi diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Perubahan Bentuk Hukum BUMD Pasal 114 BUMD dapat melakukan perubahan bentuk hukum. (1) (21 (3) (1)

(2) Perubahan t2l (3) (4) (s) 72- Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mencapai tujuan BUMD dan Restnrkturisasi. Perubahan bentuk hukum BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. perubahan bentuk hukum pemsahaan umum Daerah menjadi perusahaan perseroan Daerah; dan

b. perubahan bentuk hukum perusahaan perseroan Daerah menjadi perusahaan umum Daerah. Perubahan bentuk hukum BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda. Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan bentuk hukum BUMD diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Privatisasi Paragraf 1 Maksud dan TUjuan Privatisasi

(1) Privatisasi Pasal 115 dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham pada BUMD yang berbentuk perusahaan perseroan Daerah. (21 Privatisasi PRES IDEI.I REPUBLIK II.IDOI.IESIA {2) Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. memperluas kepemilikan masyarakat;

b. meningkatkan efisiensi dan produktivitas;

c. memperkuat struktur dan kinerja keuangan;

d. menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif;

e. menciptakan badan usaha yang berdaya saing dan berorientasi global; dan/ atau f. menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar. Paragral 2 Prinsip Privatisasi dan Kriteria Perusahaan perseroan Daerah Yang Dapat Diprivatisasi Pasal 1 16 Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Pasal 117 Perusahaan perseroan Daerah yang dilakukan Privatisasi hanrs memenuhi kriteria:

a. industri atau sektor usahanya kompetitif; atau

b. industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat benrbah. Pasal 1 18 Pasal 1 18 Perusahaan perseroan Daerah yang tidak dapat dilakukan Privatisasi meliputi:

a. perusahaan perseroan Daerah yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMD yang loOo/o (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh Daerah;

b. perusahaan perseroan Daerah yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah Rrsat atau Pemerintah Daerah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan umum; atau

c. pemsahaan perseroan Daerah yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dilakukan Privatisasi. Pasal 119

(1) Privatisasi dilaksanakan dengan cara: penjualan saham langsung kepada pelanggan; penjualan saham kepada pegawai BUMD yang bersangkutan;

c. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal; dan/atau

d. penjualan saham langsung kepada investor.

(2) Dalam hal BUMD merniliki tujuan kernanfaatan Lrmllrn, Privatisasi diprioritaskan dengan cara penjualan saham langsung kepada pelanggan. a. b. Paragraf 3 (2\ (3) PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Tata Cara Privatisasi Pasal 120

(1) Privatisasi perusahaan perseroan Daerah dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPRD dan telah disosialisasikan kepada masyarakat. Pihak terkait dalam Privatisasi diwajibkan menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperoleh sepanjang informasi tersebut belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka untuk umum. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 121 Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik Daerah merupakan penerimaan Daerah. Hasil Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke kas Daerah. Pasal L22 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi diatur dalam Peraturan Menteri. (i) (2) BAB XII flD R E p u J.Tnt t,'Sotf; r . r, o _76_ BAB XII PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN BUMD Pasal 123

(1) Penggabungan dan peleburan BUMD dilakukan terhadap 2 (dua) BUMD atau lebih.

(2) BUMD dapat mengambil alih BUMD dan/atau badan usaha lainnya. Pasal 124 Pembubaran BUMD ditetapkan dengan Perda. Fungsi BUMD yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Kekayaan daerah hasil pembubaran BUMD dikembalikan kepada Daerah. Pasal 125 Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi BUMD. Pasal 126 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran pemsahaan perseroan Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. (1) (2) (3) BAB XIII (1) PRESJ IDEN REPUBLIK INDONESIA 77- BAB XIII KEPAILITAN BUMD Pasal 127 BUMD dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direksi perusahaan umum Daerah hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar perusahaan umum Daerah dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari kepala Daerah dan DPRD. Direksi perusahaan perseroan Daerah hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar perusahaan perseroan Daerah dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari kepala Daerah dan DPRD, untuk selanjutnya ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan BUMD tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum BUMD dinyatakan pailit. Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud. (2t (3) (4) (s) (6) PasalL28 (1) FRE! I DEN REPUBLTK il..lDOt{t 5itA 78- Pasal 128 Dalam hal aset BUMD yang dinyatakan pailit dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Daerah mengambil alih aset tersebut untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat tanpa mengubah tujuan dan fungsi aset yang bersangkutan. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat mengambil alih yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib menyediakan kebutuhan dasar masyarakat dimaksud. BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUMD Bagian Kesatu Pembinaan BUMD Paragraf 1 Pembinaan BUMD oleh Menteri Pasal 129 Menteri melakukan pembinaan BUMD. (2) (1) (2) Menteri dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

a. penyiapan perumusan pengelolaan BUMD; tugas pembinaan BUMD ayat (1) menyelenggarakan kebijakan di bidang b.penyiapan penyiapan perumusan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan BUMD; penyiapan penrmusan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengelolaan BUMD; penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan BUMD; pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan BUMD; dan penyiapan perumusan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan BUMD. Paragra! 2 Pembinaan BUMD oleh Kementerian/Lembaga Pasal 130 Menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan teknis terhadap BUMD dengan menetapkan kebijakan teknis BUMD. Dalam rangka menetapkan kebijakan teknis BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian berkoordinasi dengan Menteri. Paragraf 3 Pembinaan BUMD oleh Pemerintah Daerah Pasal 131

(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurLrsan BUMD. b. d. e. f. (1) (21

(2) Pembinaan . R E P u J,-Tnt t,'*o55r . =, o

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: Sekretaris Daerah; pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah. Pasal 132 Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurLlsan BUMD pada kebijakan yang bersifat strategis. Pasal 133

(1) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD mempunyai tugas melakukan:

a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;

b. pembinaan kepengumsan; pembinaan pendayagunaan aset; pembinaan pengembangan bisnis ; monitoring dan evaluasi; administrasi pembinaan; dan

g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.

(2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD disesuaikan dengan perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat Daerah yang menangani BUMD. a. b. c. c. d. e. f. BagianKedua (1) PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA 81 - Bagian Kedua Pengawasan BUMD Pasal 134 Pengawasan terhadap BUMD dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (21 dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya. Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (21 dilakukan oleh:

a. Pemerintah Daerah;

b. Menteri untuk pengawasan umum; dan

c. menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk pengawasan teknis. Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan. Pasal 135 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan BUMD diatur dalam Peraturan Menteri. (21 (3) (4) (s) BAB XV . m BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 136 Pengurusan perusahaan perseroan Daerah dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. Pasal 137

(1) BUMD dapat berhimpun dalam asosiasi BUMD atau dengan nama lain. Pembinaan dan pengawasan Asosiasi BUMD atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasErn asosiasi BUMD atau dengan nama lain diatur dalam Peraturan Menteri. BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 138 Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. (2) (3) Pasal 139 i,D (2) (3) Pasal 139

(1) Perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diubah menjadi BUMD; Terhadap perusahaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kepemilikan saham 1 (satu) Daerah di bawah 51% (lima puluh satu persen), Daerah tersebut wajib menyesuaikan kepemilikan sahamnya menjadi paling sedikit 51% (lima puluh satu persen). Ketentuan mengenai penyesuaian kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 140 Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 141 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . Agal setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.