PASAL 2
Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 20L7.
Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp3.200.000.000.000,00
(tiga triliun dua ratus miliar rupiah) yang terdiri atas:
a. Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
rupiah)
digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
b. Rp2.200.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus miliar
rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan
Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Mengingat
3. Undang-Undang PRES I DEN REPUBLIK INDONtrSIA
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 (O, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2OL7 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 186, 1 1); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Pasal 2 Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20L7. Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp3. 000,00 (tiga triliun dua ratus miliar rupiah) yang terdiri atas:
a. Rp1. 000,00 (satu triliun rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
b. Rp2. 000,00 (dua triliun dua ratus miliar rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (1) (2\ Agar REPu JtT,it,',Y5f;*r'o