PP NOMOR 59 TAHUN 2017

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-12-27
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:59
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua
triliun rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.

PASAL 3

Selain penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Negara Republik Indonesia melakukan pengalihan penggunaan penyertaan modal negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun rupiah) sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia menjadi untuk pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana Kereta Api RinganlLight Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OL6 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 186, ); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ); Mengingat : MEMUTUSKAN: PRES IDEN REPUBLIK II.JDOI'IESIA MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. Pasal 3 Selain penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Negara Republik Indonesia melakukan pengalihan penggunaan penyertaan modal negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun rupiah) sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia menjadi untuk pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana Kereta Api RinganlLight Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Pasal 4 Peraturan Pemerintah diundangkan. berlaku pada tanggal Agar 1n1 mulai R E P u J.Tnt t,'*oSf; * = =, o