Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Izin adalah pemyataan tertulis dari pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang memberikan izin yang berisi tentang diizinkannya penyelenggaraan suatu kegiatan keramaian umum dan/atau kegiatan masyarakat lainnya.
2. Surat . Surat Tanda Terima Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat STTP adalah pernyataan tertulis dari pejabat polri yang berwenang yang telah menerima pemberitahuan secara lengkap dari penyelenggara kegiatan politik. Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Daerah Hukum Kepolisian adalah wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas-batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
Pejabat Polri Yang Berwenang adalah pejabat Polri yang ditunjuk untuk mengeluarkan izin kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta memberikan STTP kegiatan politik.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya; dan
b. pemberitahuankegiatanpolitik. BAB II BAB II KEGIATAN KERAMAIAN UMUM DAN KEGIATAN MASYARAKAT LAINNYA Bagian Kesatu Bentuk Kegiatan pasal 3 Bentuk kegiatan keramaian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. keramaian;
b. tontonan untuk umum; dan
c. arak-arakan di jalan umum. Pasal 4 Bentuk kegiatan masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan yang dapat membahayakan keamanan umum sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Tata Cara Perizinan Pasal 5 Setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki Surat lzin. Pasal 6
(1) Untuk memperoleh Surat Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah Hukum Kepolisian tempat kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan. (21 Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berskala nasional, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Kapolri paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
(3) Dalam . (3) (4) (1) (2) trRESIDEN REPU BLIK INDONESIA Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berska.la internasional, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Kapolri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan. Dalam hal permohonan izin ndak memenuhi ketentuan mengenai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/ atau ayat (3), Kapolri atau pejabat polri yang Berwenang dapat menolak permohonan izin yang diajukan. Pasal 7 Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus memuat paling sedikit:
a. tujuan dan sifat kegiatan;
b. tempat dan waktu penyelenggaraan;
c. jumlah peserta atau undangan; dan
d. penanggung jawab kegiatan. Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan paling sedikit:
a. daftar susunan panitia penyelenggara;
b. persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
c. rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait; dan
d. pemyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan pemeriksaan administratif terhadap permohonan izin sebagaipslla dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Untuk permohonan izin yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2), Pejabat Polri Yang Berwenang memberikan tanda bukti penerimaan permohonan izin kepada penyelenggara. Dalam hal permohonan izin belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) dan ayat (2), pejabat Polri Yang Berwenang mengembalikan permohonan izin kepada penyelenggara untuk dilengkapi. (3) (4) (s) Pasal 8 -J- pasal 8 Setelah memberikan tanda bukti penerimaan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pejabat polri yang Berwenang meiakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak lainnya. Pasal 9
(1) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak terdapat permasalahan, pejabat polri yang Berwenang memberikan Surat lzin paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (21 Untuk kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang berskala nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pejabat Polri Yang Berwenang menerbitkan Surat Izin paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Untuk kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang berskaia internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pejabat Polri Yang Berwenang memberikan Surat Izin paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat permasalahan, pejabat Polri Yang Berwenang menyampaikan penolakan terhadap permohonan izin disertai dengan alasan. Pasal 10 Dalam hal terdapat perubahan terhadap rencana kegiatan yang telah diajukan, penyelenggara wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Ihpolri atau Pejabat Polri Yang Berwenang paling lama 3 (tiga) hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis perizinan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya diatur dengan Peraturan Kapolri. Bagian (1) (2) PRESIOEN REPUBLIK IN DON ES IA Bagian Ketiga Pengawasan dan Tindakan Kepolisian pasal 12 Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Polri yang Berwenang melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak lainnya. Pasal 13 Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pejabat Polri yang Berwenang dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan untuk menangani pelanggaran perizinan dan/atau gangguan keamanan serta ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 14 Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan tindakan kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dilaksanakan tanpa izin. Pejabat Polri Yang Berwenang dapat melakukan tindakan kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang memiliki izin tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) (2) (s) pasal lS Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pengawasan dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya diatur dengan peraturan Kapolri. BAB III -t- BAB III KEGIATAN POLITIK Bagian Kesatu Bentuk Kegiatan Politik Pasal 16 Bentuk kegiatan politik meliputi:
a. kampanye pemilihan umum;
b. pawai yang bermuatan politik;
c. penyebaran pamflet yang bermuatan politik;
d. penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum; dan
e. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 17 Kegiatan politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 yang akan dilaksanakan di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang. Kegiatan politik yang akan dilaksanakan di lingkungan sendiri tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri Yang Berwenang, kecuali kegiatan tersebut berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Bagian Kedua Tata Cara Pemberitahuan Pasal 18 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal lZ disampaikan oleh penyelenggara secara tertulis kepada pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah Hukum Kepolisian tempat kegiatan akan dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan politik dilaksanakan. pasal 19 (l) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal lg paling sedikit memuat:
a. bentuk kegiatan; b.maksud (1) (21
b. maksud dan tujuan kegiatan;
c. tempat dan waktu kegiatan;
d. jumlah peserta dan jumlah kendaraan;
e. pembicara; dan
f. penanggung jawab kegiatan. (21 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan:
a. proposal; b, anggaran dasar/ anggaran rumah tangga organisasi/ badan hukum;
c. identitas diri penanggung jawab kegiatan;
d. daftar susunan pengums untuk organisasi/badan hukum;
e. persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
f. rekomendasi instansi terkait jika diperlukan;
g. paspor dan visa bagi pembicara orang asing;
h. denah rute yang akan dilaluijika kegiatan tersebut berupa pawai; dan
i. undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara. Pasal 20
(1) Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan pemeriksaan terhadap surat pemberitahuan dan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 setelah menerima pemberitahuan dari penyelenggara kegiatan politik.
(2) Pejabat Polri Yang Berwenang menerbitkan STTP terhadap pemberitahuan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan. Dalam hal pemberitahuan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pejabat Polri Yang Berwenang memberitahukan kepada penyelenggara untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan. Apabila penyelenggara tidak melengkapi persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Polri Yang Berwenang tidak menerbitkan STTP. untuk (3) (4t Pasal 21 (3) (41 Pasal 21 (l) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan masalah yang berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat, Pejabat polri yang Berwenang menyarankan kepada penyelenggara untuk:
a. menunda kegiatan;
b. memindahkan lokasi kegiatan;
c. mengubah bentuk kegiatan atau acara; dan/atau
d. mengurangi sebagian kegiatan.
(2) Saran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dicantumkan dalam STTP. Apabila penyelenggara mengabaikan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan tetap melaksanakan kegiatan, Pejabat Polri Yang Berwenang dapat memberikan teguran. Dalam hal penyelenggara mengabaikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Polri Yang Berwenang dapat melarang dan/atau membubarkan kegiatan politik. Pasal 22 Dalam hal timbul gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat pelaksanaan kegiatan politik yang telah diterbitkan STTP, Pejabat Polri Yang Berwenang menyampaikan kepada penyelenggara untuk menghentikan, menunda dan/atau memindahkan lokasi kegiatan politik. Pasal 23 Dalam hal penyelenggara atas inisiatif sendiri membatalkan kegiatan, menunda kegiatan, memindahkan lokasi kegiatan, mengubah bentuk kegiatan atau acara, dan/atau mengurangi sebagian kegiatan politik harus memberitahukan kepada Pejabat Polri Yang Berwenang paling lama 2 (dua) hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pemberitahuan kegiatan politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 sampai dengan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Kapolri. BAB IV. PRESIOEN REPU BLIK INDONESIA BAB IV PENDANAAN pasal 25 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan peizinan, pengawasan dan pengamanan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta pemberitahuan kegiatan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 26 Semua permohonan izin atau pemberitahuan yang telah diterima oleh Pejabat Polri Yang Berwenang dan belum diterbitkan Surat lzin atau STTP, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 2T
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Bentuk Kegiatan
Bentuk kegiatan keramaian umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 meliputi:
a. keramaian;
b. tontonan untuk umum; dan
c. arak-arakan di jalan umum.
PASAL 4
BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Bentuk Kegiatan
Bentuk kegiatan masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 meliputi kegiatan yang dapat membahayakan
keamanan umum sebagaimana ditentukan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tata Cara Perizinan
PASAL 5
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Tata Cara Perizinan
Setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan
masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum
wajib memiliki Surat lzin.
PASAL 6
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Tata Cara Perizinan
(1) Untuk memperoleh Surat Izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin
secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah
Hukum Kepolisian tempat kegiatan keramaian umum dan
kegiatan masyarakat lainnya dilaksanakan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
(21 Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berskala nasional, setiap penyelenggara mengajukan
permohonan izin secara tertulis kepada Kapolri paling lambat 21
(dua puluh satu) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
(3) Dalam .
(3)
(4)
(1)
(2)
trRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berska.la internasional, setiap penyelenggara mengajukan
permohonan izin secara tertulis kepada Kapolri paling lambat
30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
Dalam hal permohonan izin ndak memenuhi ketentuan
mengenai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan/ atau ayat (3), Kapolri atau pejabat polri yang
Berwenang dapat menolak permohonan izin yang diajukan.
PASAL 7
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Tata Cara Perizinan
Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) harus memuat paling sedikit:
a. tujuan dan sifat kegiatan;
b. tempat dan waktu penyelenggaraan;
c. jumlah peserta atau undangan; dan
d. penanggung jawab kegiatan.
Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melampirkan paling sedikit:
a. daftar susunan panitia penyelenggara;
b. persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
c. rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait; dan
d. pemyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan
kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma
agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan pemeriksaan
administratif terhadap permohonan izin sebagaipslla
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Untuk permohonan izin yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2), Pejabat Polri
Yang Berwenang memberikan tanda bukti penerimaan
permohonan izin kepada penyelenggara.
Dalam hal permohonan izin belum memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) dan ayat (2), pejabat
Polri Yang Berwenang mengembalikan permohonan izin
kepada penyelenggara untuk dilengkapi.
(3)
(4)
(s)
PASAL 8
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Tata Cara Perizinan
-J-
pasal 8
Setelah memberikan tanda bukti penerimaan permohonan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pejabat polri yang
Berwenang meiakukan koordinasi dengan instansi terkait dan
pihak lainnya.
PASAL 9
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Tata Cara Perizinan
(1) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 tidak terdapat permasalahan, pejabat polri yang
Berwenang memberikan Surat lzin paling lama 4 (empat) hari
kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(21 Untuk kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat
lainnya yang berskala nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2), Pejabat Polri Yang Berwenang
menerbitkan Surat Izin paling lama 7 (tujuh) hari terhitung
sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Untuk kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat
lainnya yang berskaia internasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3), Pejabat Polri Yang Berwenang
memberikan Surat Izin paling lama 14 (empat belas) hari
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 terdapat permasalahan, pejabat
Polri Yang Berwenang menyampaikan penolakan terhadap
permohonan izin disertai dengan alasan.
PASAL 10
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Tata Cara Perizinan
Dalam hal terdapat perubahan terhadap rencana kegiatan yang
telah diajukan, penyelenggara wajib memberitahukan perubahan
tersebut kepada Ihpolri atau Pejabat Polri Yang Berwenang paling
lama 3 (tiga) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
PASAL 11
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Tata Cara Perizinan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis perizinan
kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya
diatur dengan Peraturan Kapolri.
Bagian
(1)
(2)
PRESIOEN
REPUBLIK IN DON ES IA
Bagian Ketiga
Pengawasan dan Tindakan Kepolisian
PASAL 12
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pengawasan dan Tindakan Kepolisian
Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kegiatan keramaian umum dan
kegiatan masyarakat lainnya.
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pejabat Polri yang Berwenang melakukan koordinasi
dengan instansi terkait dan pihak lainnya.
PASAL 13
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pengawasan dan Tindakan Kepolisian
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Pejabat Polri yang Berwenang dapat melakukan
tindakan kepolisian yang diperlukan untuk menangani
pelanggaran perizinan dan/atau gangguan keamanan serta
ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 14
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pengawasan dan Tindakan Kepolisian
Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan tindakan
kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian
umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dilaksanakan
tanpa izin.
Pejabat Polri Yang Berwenang dapat melakukan tindakan
kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian
umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang memiliki izin
tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tindakan kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1)
(2)
(s)
pasal lS
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pengawasan dan
tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan kegiatan
masyarakat lainnya diatur dengan peraturan Kapolri.
BAB III
-t-
BAB III
KEGIATAN POLITIK
Bagian Kesatu
Bentuk Kegiatan Politik
PASAL 16
BAB III: KEGIATAN POLITIK | Bagian Kesatu - Bentuk Kegiatan Politik
Bentuk kegiatan politik meliputi:
a. kampanye pemilihan umum;
b. pawai yang bermuatan politik;
c. penyebaran pamflet yang bermuatan politik;
d. penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik
yang disebarkan kepada umum; dan
e. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 17
BAB III: KEGIATAN POLITIK | Bagian Kesatu - Bentuk Kegiatan Politik
Kegiatan politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 yang
akan dilaksanakan di muka umum wajib diberitahukan secara
tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang.
Kegiatan politik yang akan dilaksanakan di lingkungan
sendiri tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat
Polri Yang Berwenang, kecuali kegiatan tersebut berpotensi
dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberitahuan
PASAL 18
BAB III: KEGIATAN POLITIK | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberitahuan
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal lZ
disampaikan oleh penyelenggara secara tertulis kepada pejabat
Polri Yang Berwenang di Daerah Hukum Kepolisian tempat
kegiatan akan dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sebelum kegiatan politik dilaksanakan.
PASAL 19
BAB III: KEGIATAN POLITIK | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberitahuan
(l) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal lg
paling sedikit memuat:
a. bentuk kegiatan;
b.maksud
(1)
(21
b. maksud dan tujuan kegiatan;
c. tempat dan waktu kegiatan;
d. jumlah peserta dan jumlah kendaraan;
e. pembicara; dan
f. penanggung jawab kegiatan.
(21 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melampirkan:
a. proposal;
b, anggaran dasar/ anggaran rumah tangga
organisasi/ badan hukum;
c. identitas diri penanggung jawab kegiatan;
d. daftar susunan pengums untuk organisasi/badan hukum;
e. persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
f. rekomendasi instansi terkait jika diperlukan;
g. paspor dan visa bagi pembicara orang asing;
h. denah rute yang akan dilaluijika kegiatan tersebut berupa
pawai; dan
i. undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara.
PASAL 20
BAB III: KEGIATAN POLITIK | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberitahuan
(1) Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan pemeriksaan
terhadap surat pemberitahuan dan lampiran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 setelah menerima pemberitahuan
dari penyelenggara kegiatan politik.
(2) Pejabat Polri Yang Berwenang menerbitkan STTP terhadap
pemberitahuan yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling lama 3 (tiga)
hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
Dalam hal pemberitahuan belum memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pejabat Polri Yang
Berwenang memberitahukan kepada penyelenggara untuk
melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
Apabila penyelenggara tidak melengkapi persyaratan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat
Polri Yang Berwenang tidak menerbitkan STTP.
untuk
(3)
(4t
PASAL 21
BAB III: KEGIATAN POLITIK | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberitahuan
(3) (41 Pasal 21 (l) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan masalah yang berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat, Pejabat polri yang Berwenang menyarankan kepada penyelenggara untuk:
a. menunda kegiatan;
b. memindahkan lokasi kegiatan;
c. mengubah bentuk kegiatan atau acara; dan/atau
d. mengurangi sebagian kegiatan.
(2) Saran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dicantumkan dalam STTP. Apabila penyelenggara mengabaikan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan tetap melaksanakan kegiatan, Pejabat Polri Yang Berwenang dapat memberikan teguran. Dalam hal penyelenggara mengabaikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Polri Yang Berwenang dapat melarang dan/atau membubarkan kegiatan politik.
PASAL 22
BAB III: KEGIATAN POLITIK | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberitahuan
Dalam hal timbul gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
pada saat pelaksanaan kegiatan politik yang telah diterbitkan
STTP, Pejabat Polri Yang Berwenang menyampaikan kepada
penyelenggara untuk menghentikan, menunda dan/atau
memindahkan lokasi kegiatan politik.
PASAL 23
BAB III: KEGIATAN POLITIK | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberitahuan
Dalam hal penyelenggara atas inisiatif sendiri membatalkan
kegiatan, menunda kegiatan, memindahkan lokasi kegiatan,
mengubah bentuk kegiatan atau acara, dan/atau mengurangi
sebagian kegiatan politik harus memberitahukan kepada Pejabat
Polri Yang Berwenang paling lama 2 (dua) hari sebelum kegiatan
dilaksanakan.
PASAL 24
BAB III: KEGIATAN POLITIK | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberitahuan
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pemberitahuan
kegiatan politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 sampai
dengan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Kapolri.
BAB IV.
PRESIOEN
REPU BLIK INDONESIA
BAB IV
PENDANAAN
PASAL 25
BAB IV: PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan peizinan,
pengawasan dan pengamanan kegiatan keramaian umum dan
kegiatan masyarakat lainnya, serta pemberitahuan kegiatan politik
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 26
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua permohonan izin atau pemberitahuan yang telah diterima
oleh Pejabat Polri Yang Berwenang dan belum diterbitkan Surat
lzin atau STTP, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal2T
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Surat Izin dan STTP yang telah diterbitkan tetapi kegiatan
belum dilaksanakan, dinyatakan tetap berlaku; dan
b. semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai perizinan kegiatan keramaian umum dan kegiatan
masyarakat lainnya, serta pemberitahuan kegiatan politik,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 28
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL lS
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pengawasan dan Tindakan Kepolisian
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pengawasan dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya diatur dengan peraturan Kapolri. BAB III -t- BAB III KEGIATAN POLITIK Bagian Kesatu Bentuk Kegiatan Politik Pasal 16 Bentuk kegiatan politik meliputi:
a. kampanye pemilihan umum;
b. pawai yang bermuatan politik;
c. penyebaran pamflet yang bermuatan politik;
d. penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum; dan
e. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 17 Kegiatan politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 yang akan dilaksanakan di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang. Kegiatan politik yang akan dilaksanakan di lingkungan sendiri tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri Yang Berwenang, kecuali kegiatan tersebut berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Bagian Kedua Tata Cara Pemberitahuan Pasal 18 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal lZ disampaikan oleh penyelenggara secara tertulis kepada pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah Hukum Kepolisian tempat kegiatan akan dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan politik dilaksanakan. pasal 19 (l) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal lg paling sedikit memuat:
a. bentuk kegiatan; b.maksud (1) (21
b. maksud dan tujuan kegiatan;
c. tempat dan waktu kegiatan;
d. jumlah peserta dan jumlah kendaraan;
e. pembicara; dan
f. penanggung jawab kegiatan. (21 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan:
a. proposal; b, anggaran dasar/ anggaran rumah tangga organisasi/ badan hukum;
c. identitas diri penanggung jawab kegiatan;
d. daftar susunan pengums untuk organisasi/badan hukum;
e. persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
f. rekomendasi instansi terkait jika diperlukan;
g. paspor dan visa bagi pembicara orang asing;
h. denah rute yang akan dilaluijika kegiatan tersebut berupa pawai; dan
i. undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara. Pasal 20
(1) Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan pemeriksaan terhadap surat pemberitahuan dan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 setelah menerima pemberitahuan dari penyelenggara kegiatan politik.
(2) Pejabat Polri Yang Berwenang menerbitkan STTP terhadap pemberitahuan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan. Dalam hal pemberitahuan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pejabat Polri Yang Berwenang memberitahukan kepada penyelenggara untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan. Apabila penyelenggara tidak melengkapi persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Polri Yang Berwenang tidak menerbitkan STTP. untuk (3) (4t Pasal 21 (3) (41 Pasal 21 (l) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan masalah yang berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat, Pejabat polri yang Berwenang menyarankan kepada penyelenggara untuk:
a. menunda kegiatan;
b. memindahkan lokasi kegiatan;
c. mengubah bentuk kegiatan atau acara; dan/atau
d. mengurangi sebagian kegiatan.
(2) Saran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dicantumkan dalam STTP. Apabila penyelenggara mengabaikan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan tetap melaksanakan kegiatan, Pejabat Polri Yang Berwenang dapat memberikan teguran. Dalam hal penyelenggara mengabaikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Polri Yang Berwenang dapat melarang dan/atau membubarkan kegiatan politik. Pasal 22 Dalam hal timbul gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat pelaksanaan kegiatan politik yang telah diterbitkan STTP, Pejabat Polri Yang Berwenang menyampaikan kepada penyelenggara untuk menghentikan, menunda dan/atau memindahkan lokasi kegiatan politik. Pasal 23 Dalam hal penyelenggara atas inisiatif sendiri membatalkan kegiatan, menunda kegiatan, memindahkan lokasi kegiatan, mengubah bentuk kegiatan atau acara, dan/atau mengurangi sebagian kegiatan politik harus memberitahukan kepada Pejabat Polri Yang Berwenang paling lama 2 (dua) hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pemberitahuan kegiatan politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 sampai dengan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Kapolri. BAB IV. PRESIOEN REPU BLIK INDONESIA BAB IV PENDANAAN pasal 25 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan peizinan, pengawasan dan pengamanan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta pemberitahuan kegiatan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 26 Semua permohonan izin atau pemberitahuan yang telah diterima oleh Pejabat Polri Yang Berwenang dan belum diterbitkan Surat lzin atau STTP, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal2T Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Surat Izin dan STTP yang telah diterbitkan tetapi kegiatan belum dilaksanakan, dinyatakan tetap berlaku; dan
b. semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta pemberitahuan kegiatan politik, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 28 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundalgkan. Agar - il-